Jelaskan dari kalimat dibawah ini: Karna tidak boleh menjamak takhir karna mungkin hujannya menjadi reda maka tidak boleh menjamak takhir bolehnya menjamak taqdim, maka kalau menjamak takhir maka dia menggugurkan shalat dari waktunya tanpa udzur
Ahmad terjebak saat pulang sekolah yakni pukul 12.00 karena ada hujan yang sangat deras. Ia belum shalat dzuhur, jam pada akhirnya menunjukkan pukul 13.00 tapi tidak ada tanda tanda hujan reda. Justru tambah deras.
Akhirnya Ahmad memilih melakukan sholat dzuhur dan ashar, masing masing 4 rakaat ia kerjakan pada pukul 13.00. Shalat yang dikerjakan Ahmad sah dan merupakan shalat jamak taqdim.
Sedang ada raihan, ia tidak melaksanakan shalat dzuhur, masih menunggu hujan reda. Tak terasa terdengar suara adzan ashar. Maka Raihan bersegera melaksanakan sholat dzuhur dan ashar masing masing 4 rakaat. Hukum shalat raihan tidak sah. Karena dia mengakhirkan shalatnya.
Jawaban:
Jadi misal contoh
Ahmad terjebak saat pulang sekolah yakni pukul 12.00 karena ada hujan yang sangat deras. Ia belum shalat dzuhur, jam pada akhirnya menunjukkan pukul 13.00 tapi tidak ada tanda tanda hujan reda. Justru tambah deras.
Akhirnya Ahmad memilih melakukan sholat dzuhur dan ashar, masing masing 4 rakaat ia kerjakan pada pukul 13.00. Shalat yang dikerjakan Ahmad sah dan merupakan shalat jamak taqdim.
Sedang ada raihan, ia tidak melaksanakan shalat dzuhur, masih menunggu hujan reda. Tak terasa terdengar suara adzan ashar. Maka Raihan bersegera melaksanakan sholat dzuhur dan ashar masing masing 4 rakaat. Hukum shalat raihan tidak sah. Karena dia mengakhirkan shalatnya.
Seperti itu semoga dapat dipahami