habibimroncn
Hak yang kita miliki terhadap peninggalan bersejarah ialah mengunjungi dan mempelajari peninggalan2 bersejarah tersebut, 2 hal itu sudah mencakup semua hak2 yang kita miliki terhadap peninggalan2 bersejarah yang ada di Indonesia. kedua hak tersebut bisa dijabarkan secara luas.