Jelaskan beberapa perubahan kekuasaan pemerintah negara tentang pelaksanaan sistem pemerintah presidensial di Indonesa sesudah amandemen!
incarnadine
Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 pasca amandemen menetapkan dengan jelas mengenai sistem presidensiil dalam sistem pemerintahan perubahan yg dilakukan
1)Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2)Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena lembaga ini tidak lagi bertindak sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
3). MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi
4). kekuasaan Presiden dikurangi dengan mengembalikan kekuasaan legislatif kepada DPR.
5)periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas, dimana seseorang hanya dapat dipilih sebagai Presiden maksimal untuk dua kali periode jabatan
perubahan yg dilakukan
1)Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2)Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena lembaga ini tidak lagi bertindak sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
3). MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi
4). kekuasaan Presiden dikurangi dengan mengembalikan kekuasaan legislatif kepada DPR.
5)periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas, dimana seseorang hanya dapat dipilih sebagai Presiden maksimal untuk dua kali periode jabatan