Checks and balances antara Presiden dan DPR adalah dalam bentuk tugas dan wewenang masing-masing terhadap satu sama lain. Misalnya dalam membentuk APBN harus bersama-sama dengan Presiden, demikian juga dalam membuat undang-udang. Atau ketika Presiden hendak menetapkan Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial maka harus mendapat persetujuan dari DPR. Intinya tidak ada satu pihak yang bisa mengambil keputusan tanpa pertimbangan/persetujuan satu atau lebih pihak lain -semoga membantu-
Verified answer
Checks and balances antara Presiden dan DPR adalah dalam bentuk tugas dan wewenang masing-masing terhadap satu sama lain. Misalnya dalam membentuk APBN harus bersama-sama dengan Presiden, demikian juga dalam membuat undang-udang. Atau ketika Presiden hendak menetapkan Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial maka harus mendapat persetujuan dari DPR. Intinya tidak ada satu pihak yang bisa mengambil keputusan tanpa pertimbangan/persetujuan satu atau lebih pihak lain-semoga membantu-