Jelaskan bahwa norma dapat mengatur kehidupan masyarakat
KhadijaDila
Norma adalah hukum atau peraturan yang mengatur masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk mentertibkan masyarakat. Apabila hukum dilanggar akan ada sanksi yang dikenakan pada pelakunya. dengan begitu masyarakat akan mematuhi norma atau peraturan tersebut.
KhadijaDila
Norma tertulis itu adalah peraturan yang secara konkrit dapat kita baca dan bisa kita sebutkan referensi atau sumbernya, misalnya UUD 1945. Tapi, kalau norma tak tertulis itu adalah norma yang diumumkan dan perkenalkan secara turun temurun dengan lisan. Misalnya, anak SD tahu kalau mengejek teman itu ga' boleh. Nah, norma itu diketahui anak dari orang tuanya secara lisan
jehanislami
dari sudut pandang kepastian hukum kaka
KhadijaDila
oh.. kalo gini bener ga? kan kalo norma terbagi lagi dalam beberapa macam, seperti norma kebiasaan, adat istiadat, itu merupakan norma tidak tertulis, karena tidak tercantumkan dalam UU, kalo norma agama dan norma hukum adalah norma dalam bentuk tertulis.