Indonesia merupakan negara yang menganut sistem konstitusionalisme, yang berarti bahwa kekuasaan negara dibatasi dan diatur oleh konstitusi. Beberapa poin yang mendukung pernyataan ini adalah:
1. **Adopsi Konstitusi:**
- Indonesia memiliki konstitusi yang mengatur dasar-dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
2. **Pembagian Kekuasaan:**
- Prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur dalam konstitusi. Ini menjaga agar tidak ada kekuasaan yang terlalu terpusat pada satu lembaga atau individu.
3. **Perlindungan Hak Asasi Manusia:**
- Konstitusi Indonesia menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Prinsip-prinsip hak asasi manusia termaktub dalam UUD 1945 dan memberikan dasar bagi perlindungan hak-hak individu.
4. **Pemerintahan yang Demokratis:**
- Sistem pemerintahan di Indonesia didasarkan pada prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi. Pemilihan umum secara berkala adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang diakui dan dijalankan sesuai dengan konstitusi.
5. **Ketentuan Perubahan Konstitusi:**
- Konstitusi Indonesia memberikan mekanisme untuk melakukan perubahan, yang biasanya melalui amendemen UUD 1945. Proses ini menunjukkan bahwa konstitusi dapat berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan mengadopsi konstitusi, membagi kekuasaan, melindungi hak asasi manusia, menganut prinsip demokrasi, dan memberikan mekanisme untuk perubahan, Indonesia secara substantif menganut sistem konstitusionalisme yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara.
Jawaban:
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem konstitusionalisme, yang berarti bahwa kekuasaan negara dibatasi dan diatur oleh konstitusi. Beberapa poin yang mendukung pernyataan ini adalah:
1. **Adopsi Konstitusi:**
- Indonesia memiliki konstitusi yang mengatur dasar-dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
2. **Pembagian Kekuasaan:**
- Prinsip pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur dalam konstitusi. Ini menjaga agar tidak ada kekuasaan yang terlalu terpusat pada satu lembaga atau individu.
3. **Perlindungan Hak Asasi Manusia:**
- Konstitusi Indonesia menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Prinsip-prinsip hak asasi manusia termaktub dalam UUD 1945 dan memberikan dasar bagi perlindungan hak-hak individu.
4. **Pemerintahan yang Demokratis:**
- Sistem pemerintahan di Indonesia didasarkan pada prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi. Pemilihan umum secara berkala adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang diakui dan dijalankan sesuai dengan konstitusi.
5. **Ketentuan Perubahan Konstitusi:**
- Konstitusi Indonesia memberikan mekanisme untuk melakukan perubahan, yang biasanya melalui amendemen UUD 1945. Proses ini menunjukkan bahwa konstitusi dapat berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan mengadopsi konstitusi, membagi kekuasaan, melindungi hak asasi manusia, menganut prinsip demokrasi, dan memberikan mekanisme untuk perubahan, Indonesia secara substantif menganut sistem konstitusionalisme yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara.