Jelaskan bagaimana seorang anak pada wajtu lahir dapat memperoleh 1 kewarganegaraan, 2 kewarganegaraan dan tidak memperoleh kewarganegaraan?!
fiodora3
Seorang anak mendapat kewarganegaraan saat telah mendapatkan akta lahir saat bayi saat telah berumur 17 tahun anak itu mendapat kewarganegaraan dgn ktp
maaf klo salah