berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli:
1. Menurut William Burnet dalam bukunya "The Law and Practice of Admiralty" (1762), penyelsaian sengketa hukum adalah suatu proses yang melibatkan menemukan jalan keluar yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hukum.
2. Menurut Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika Serikat, dalam bukunya "The Philosophy of Law", penyelsaian sengketa hukum adalah mencari cara atau tindakan yang dapat mengatasi ketegangan atau konflik hukum antara individu atau kelompok.
3. Menurut Edward J. Kionka, seorang ahli hukum internasional, dalam bukunya "Alternative Dispute Resolution in International Business", penyelsaian sengketa hukum adalah mencapai solusi ataupun kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak melalui metode yang tidak melibatkan pengadilan, seperti mediasi, arbitrasi, atau negosiasi.
4. Menurut Yunus Husein, seorang ahli hukum Indonesia, dalam bukunya "Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dan Asas Sumber Hukum", penyelsaian sengketa hukum adalah upaya menyelesaikan perselisihan hukum secara damai dan adanya kesepakatan antara para pihak yang saling terlibat.
0 votes Thanks 0
miltarisaputri9
cara menyelsaikan sangketa hukum dagang bagaimana ya kal
Sparkle1
sudah aku jawab dipertanyaan kamu yang soal itu. cek aja ƪ(‾.‾“)┐
Jawaban:
berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli:
1. Menurut William Burnet dalam bukunya "The Law and Practice of Admiralty" (1762), penyelsaian sengketa hukum adalah suatu proses yang melibatkan menemukan jalan keluar yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hukum.
2. Menurut Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika Serikat, dalam bukunya "The Philosophy of Law", penyelsaian sengketa hukum adalah mencari cara atau tindakan yang dapat mengatasi ketegangan atau konflik hukum antara individu atau kelompok.
3. Menurut Edward J. Kionka, seorang ahli hukum internasional, dalam bukunya "Alternative Dispute Resolution in International Business", penyelsaian sengketa hukum adalah mencapai solusi ataupun kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak melalui metode yang tidak melibatkan pengadilan, seperti mediasi, arbitrasi, atau negosiasi.
4. Menurut Yunus Husein, seorang ahli hukum Indonesia, dalam bukunya "Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dan Asas Sumber Hukum", penyelsaian sengketa hukum adalah upaya menyelesaikan perselisihan hukum secara damai dan adanya kesepakatan antara para pihak yang saling terlibat.