mayaaviaa
Dalam islam, perceraian sering disebut dengan thalaq (طلاق). Secara bahasa thalaq diartikan dengan melepaskan ikatan, sedangkan secara istilah talak menurut istilah hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan.
0 votes Thanks 0
rachel284
A. Definisi PerceraianDalam islam, perceraian sering disebut dengan thalaq (طلاق). Secara bahasa thalaq diartikan dengan melepaskan ikatan, sedangkan secara istilah talak menurut istilah hukum syara’ adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan. Artinya suamiistri yang tadinya bersatu, dengan adanya perceraian memisahkan hubungan yang telah dibina dalam waktu yang relatif lama atau sejenak. B. Macam-Macam Kekacauan KeluargaKekacauan keluarga dapat ditafsirkan sebagai “pecahnya suatu unit keluarga, terputusnya atau retaknya strukutur peran sosial jika satu atau beberapa anggota gagal menjalankan kewajiban mereka secukupnya”. Menurut definisi ini maka macam utama kekacauan keluarga adalah sebagai berikut. 1. Ketidaksahan. Ini merupakan unit keluarga yang tak lengkap. Dapat dianggap sama dengan bentuk-bentuk kegagalan peran lainnya dalam keluarga, karena sang “ayah-suami” tidak ada dan karenanya tidak menjalankan tugasnya seperti apa yang ditentukan oleh masyarakat atau oleh sang ibu. Tambahan pula, setidak-tidaknya ada satu sumber ketidaksahan dalam dalam kegagalan anggota-anggota keluarga baik ibu maupun bapak untuk menjalankan kewajiban peranannya. 2. Pembatalan, Perpisahan, perceraian, dan meninggalkan. Terputusnya keluarga di sini disebabkan karena salah satu atau kedua pasangan itu memutuskan untuk saling meninggalkan, dan dengan demikian berhenti melaksanakan kewajiban perannya. 3. “Keluarga Selaput Kosong”. Di sini anggota-anggota keluarga tetap tinggal bersama tetapi tidak saling menyapa atau bekerjasama satu dengan yang lain dan terutama gagal memberi dukungan emosional satu kepada yang lain. 4. Ketiadaan seorang dari pasangan karena hal yang tidak diinginkan. Beberapa keluarga terpecah karena sang suami atau istri telah meninggal, dipenjarakan, atau terpisah dari keluarga karena peperangan, depressi, atau malapetaka yang lain. 5. Kegagalan peran penting yang ‘tak diinginkan’. Malapetaka dalam keluargamungkin mencakup penyakit mental, emosional, atau badaniyah yang parah. Seorang anak mungkin terbelakang mentalnya atau seorang anak, seorang suami, istri mungkin menderita penyakitjiwa. Penyakit yang parah dan terus-menerus mungkin juga menyebabkan kegagalan dalam menjalankan peran utama.
B. Macam-Macam Kekacauan KeluargaKekacauan keluarga dapat ditafsirkan sebagai “pecahnya suatu unit keluarga, terputusnya atau retaknya strukutur peran sosial jika satu atau beberapa anggota gagal menjalankan kewajiban mereka secukupnya”. Menurut definisi ini maka macam utama kekacauan keluarga adalah sebagai berikut.
1. Ketidaksahan. Ini merupakan unit keluarga yang tak lengkap. Dapat dianggap sama dengan bentuk-bentuk kegagalan peran lainnya dalam keluarga, karena sang “ayah-suami” tidak ada dan karenanya tidak menjalankan tugasnya seperti apa yang ditentukan oleh masyarakat atau oleh sang ibu. Tambahan pula, setidak-tidaknya ada satu sumber ketidaksahan dalam dalam kegagalan anggota-anggota keluarga baik ibu maupun bapak untuk menjalankan kewajiban peranannya.
2. Pembatalan, Perpisahan, perceraian, dan meninggalkan. Terputusnya keluarga di sini disebabkan karena salah satu atau kedua pasangan itu memutuskan untuk saling meninggalkan, dan dengan demikian berhenti melaksanakan kewajiban perannya.
3. “Keluarga Selaput Kosong”. Di sini anggota-anggota keluarga tetap tinggal bersama tetapi tidak saling menyapa atau bekerjasama satu dengan yang lain dan terutama gagal memberi dukungan emosional satu kepada yang lain.
4. Ketiadaan seorang dari pasangan karena hal yang tidak diinginkan. Beberapa keluarga terpecah karena sang suami atau istri telah meninggal, dipenjarakan, atau terpisah dari keluarga karena peperangan, depressi, atau malapetaka yang lain.
5. Kegagalan peran penting yang ‘tak diinginkan’. Malapetaka dalam keluargamungkin mencakup penyakit mental, emosional, atau badaniyah yang parah. Seorang anak mungkin terbelakang mentalnya atau seorang anak, seorang suami, istri mungkin menderita penyakitjiwa. Penyakit yang parah dan terus-menerus mungkin juga menyebabkan kegagalan dalam menjalankan peran utama.