maratusakinah
Alinea kedua pembukaan uud RI tahun '45 mengandung makna perjuangan. bangsa indonesia meyakini bahwa kemerdekaan bersifat universal dan merupakan kodrat manusia. oleh karena itu, bangsa indonesia terus memperjuangkan hak-haknya sebagai individu dan selaku bangsa untuk memperjuangkan kemerdekaan. hal ini yang menjadi dasar pelaksanaan alinea kedua yang berisi "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur."