Jelaskan 2 jenis pengakuan yang diberikan negara lain yang dapat memperkuat terbentuknya suatu negara
liasabrinaaisya
Pengakuan De Facto : Pengakuan tentang kenyataan (adanya) suatu negara. Diberikan jika suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil.
Pengakuan De Jure : Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya.
Pengakuan De Jure : Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala konsekuensinya.