fahmiilyas
1. kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya
b. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Di dalam suatu tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis,
d. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 e. Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,
2.karena uud NKRI 1945 adlah landasan pokok khaidah negara Indonesia.
3. - Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah - Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa. - Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan..
4. . Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan . konstitusionalisme)Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambangKonstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
5. Konstitusi sebagai Pembatasan dan Pemisahan Kekuasaan Keberadaan konstitusi sebagai hukum dasar bagi keberlangsungan sebuah Negara tidak dapat dianggap sederhana karena konstitusi akan memberikan rule of game di Negara tersebut. Dibanyak Negara, konstitusi dianggap sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mengontrol pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang dan melampaui batas kewenangannya. Konstitusi muncul dari sebuah keyakinan akan pemerintahan yang terbatas, meskipun setiap negara mempunyai aturan dan batasan-batasan tersendiri mengenai hal apa yang hendak ditetapkan. Namun apapun sifat dan berapapun luas konstitusi itu semuanya akan bermuara pada kesejahteraan bersama. Sifat pembatasan yang hendak ditetapkan pada sebuah pemerintahan dan dimana tingkat konstitusi lebih tinggi dari pemerintah bergantung pada sasaran yang hendak dicapai oleh para pembuat konstitusi. Pada titik inilah peran dari seluruh warga negara untuk merumuskan segala aturan-aturan yang harus dituangkan dalam sebuah konstitusi tertulis yang pada akhirnya akan menjadi hukum dasar bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, para pembuat konstitusi ingin meyakinkan bahwa konstitusi tidak dapat diubah begitu saja atau secara sembarangan atau dengan alasan yang tidak jelas. Pada dasarnya konstitusi memberikan wewenang bagi para aparatur negara terutama eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Para pembuat konstitusi merasa bahwa jenis hubungan tertentu antara eksekutif dan legislatif adalah penting atau bahwa yudikatif harus dijamin mempunyai tingkat kemandirian tertentu terhadap legislatif dan eksekutif atau ada hak-hak yang harus dimiliki oleh warga negara dan tidak boleh dilanggar atau dihapuskan oleh eksekutif dan legislatif serta masih banyak lagi hal-hal yang mesti diatur dalam sebuah konstitusi secara tertulis yang memberikan perlindungan pada setiap warga negara meskipun tingkat pembatasan itu beragam dari satu kasus dengan kasus lain.
#semoga bermanfaat #mohon y jadikan jwbn terbaik. #Terimakasih
a. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya
b. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
c. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Di dalam suatu tertib hukum terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis,
d. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 Pembukaan UUD 1945
e. Pembukaan UUD 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental,
2.karena uud NKRI 1945 adlah landasan pokok khaidah negara Indonesia.
3. - Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah
- Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan..
4. . Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan .
konstitusionalisme)Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambangKonstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
5. Konstitusi sebagai Pembatasan dan Pemisahan Kekuasaan
Keberadaan konstitusi sebagai hukum dasar bagi keberlangsungan sebuah Negara tidak dapat dianggap sederhana karena konstitusi akan memberikan rule of game di Negara tersebut. Dibanyak Negara, konstitusi dianggap sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mengontrol pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang dan melampaui batas kewenangannya. Konstitusi muncul dari sebuah keyakinan akan pemerintahan yang terbatas, meskipun setiap negara mempunyai aturan dan batasan-batasan tersendiri mengenai hal apa yang hendak ditetapkan. Namun apapun sifat dan berapapun luas konstitusi itu semuanya akan bermuara pada kesejahteraan bersama.
Sifat pembatasan yang hendak ditetapkan pada sebuah pemerintahan dan dimana tingkat konstitusi lebih tinggi dari pemerintah bergantung pada sasaran yang hendak dicapai oleh para pembuat konstitusi. Pada titik inilah peran dari seluruh warga negara untuk merumuskan segala aturan-aturan yang harus dituangkan dalam sebuah konstitusi tertulis yang pada akhirnya akan menjadi hukum dasar bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, para pembuat konstitusi ingin meyakinkan bahwa konstitusi tidak dapat diubah begitu saja atau secara sembarangan atau dengan alasan yang tidak jelas.
Pada dasarnya konstitusi memberikan wewenang bagi para aparatur negara terutama eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Para pembuat konstitusi merasa bahwa jenis hubungan tertentu antara eksekutif dan legislatif adalah penting atau bahwa yudikatif harus dijamin mempunyai tingkat kemandirian tertentu terhadap legislatif dan eksekutif atau ada hak-hak yang harus dimiliki oleh warga negara dan tidak boleh dilanggar atau dihapuskan oleh eksekutif dan legislatif serta masih banyak lagi hal-hal yang mesti diatur dalam sebuah konstitusi secara tertulis yang memberikan perlindungan pada setiap warga negara meskipun tingkat pembatasan itu beragam dari satu kasus dengan kasus lain.
#semoga bermanfaat
#mohon y jadikan jwbn terbaik.
#Terimakasih