Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah perubahan): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Tidak ada lagi pengelompokan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan setiap lembaga negara ditentukan oleh fungsi dan wewenangnya yang diberikan oleh UUD.
Jawaban:
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah perubahan): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Tidak ada lagi pengelompokan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan setiap lembaga negara ditentukan oleh fungsi dan wewenangnya yang diberikan oleh UUD.
Penjelasan:
jadikan jwb tecerdas ya