Isi menurut buku paket PKN kelas 8 warna merah yh... 1) 1.Jelaskan beberapa pengertian ideologi menurut pendapat: a.Destutt De Tracy b.Kare Manx c.Gunawan Setiardjo d.Ramlan Surbakti e.Menurut anda 2.Apa yang anda ketahui tentang: a.Ideologi fungsional b.Ideologi Struktular c.Ideologi yang droktiner d.Ideologi yang prakmatis 3.Bagaimana pengertian ideologi menuru Notonegoro dan apa ciri ciri nya 4.Mengapa Ideologi penting bagi suatu negara 5.Sebutkan beberapa fungsi ideologi bagi suatu bangs 6.Jelaskan pengertian dasar negara bagi suatu negara 7.Mangapa dasar negara bagi suatu negara hal yang amat penting 8.Dimanakah dasar rumusan dasar negara kita temukan dan bagaimana bunyinya 9.Mengapa pada saat itu rumusan sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluk nya" dihapus 10.Sebutkan 4 cita cita negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Wafda131. a. Antoine Destutt de Tracy mengartikan ideologi sebagai salah satu bentuk "science of ideas" yaitu ilmu yang mempelajari tentang ide atau belajar itu sendiri. Science of Ideas memiliki 3 bagian yaitu Ideologi, Tata Bahasa dan Logika. Dia berpendapat bahwa ideologi merupakan bagian yang paling meluas keseluruh lapisan masyarakat karena mencakup ekspresi dan deduksi yang terjadi. b. Karl Marx, mengartikan ideologi bentuk dari reproduksi sosial. Dia juga mengartikan sebagai alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. Akan tetapi Karl Marx memberikan arti yang lebih jauh lagi terhadap bahwa Ideologi dapat diciptakan oleh kelas masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memproduksi/mengendalikan bahan baku masyaraka c. Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. d. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. 3. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri: 1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan; 2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban 4. Karena negara itu butuh aturan dan butuh patokan atau landasan yang kuat untuk diaturnya, maka sebuah negara sangatlah perlu memiliki ideologi. Jika tidak ada ideologi maka tidak akan ada aturan serta landasan dalam sebuah negara 5.a. Sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadiankejadian di alam sekitarnya b.Sebagai orientasi dasar yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia c.Sebagai norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak d.Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya e.Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan. f.Sebagai pendidikan bagi seseorang atau bangsa untuk memahami serta memolakan tingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya 6. Pengertian Dasar Negara Dasar negara merupakan kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara beserta keseluruhan unsurnya. Dasar negara sebagai fondasi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara. 7. karena sebuah negara butuh landasan sebagai pedoman untuk mengatur negaranya, dengan adanya dasar negara maka negara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat bagi negaranya. 8. terdapat pada Pancasila. Namun Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. 9.karena di Indonesia yang memeluk agama yang beraneka ragam bukan hanya agama Islam saja. Jika sila kelima tersebut dilanjutkan maka tidak adanya toleransi antar agama. dan jika dilanjutkan maka tidak adanya toleransi antar agama 10. pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu : 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia. 4. perdamaian abadi dan keadilan sosial -maaf ini dari beberapa sumber, tidak pada buku PKN kelas 8 BSE saja..-
b. Karl Marx, mengartikan ideologi bentuk dari reproduksi sosial. Dia juga mengartikan sebagai alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. Akan tetapi Karl Marx memberikan arti yang lebih jauh lagi terhadap bahwa Ideologi dapat diciptakan oleh kelas masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memproduksi/mengendalikan bahan baku masyaraka
c. Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
d. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik.
3. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
4. Karena negara itu butuh aturan dan butuh patokan atau landasan yang kuat untuk diaturnya, maka sebuah negara sangatlah perlu memiliki ideologi. Jika tidak ada ideologi maka tidak akan ada aturan serta landasan dalam sebuah negara
5.a. Sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadiankejadian di alam sekitarnya
b.Sebagai orientasi dasar yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia
c.Sebagai norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak
d.Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya
e.Sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.Sebagai pendidikan bagi seseorang atau bangsa untuk memahami serta memolakan tingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya
6. Pengertian Dasar Negara Dasar negara merupakan kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara beserta keseluruhan unsurnya. Dasar negara sebagai fondasi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara.
7. karena sebuah negara butuh landasan sebagai pedoman untuk mengatur negaranya, dengan adanya dasar negara maka negara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat bagi negaranya.
8. terdapat pada Pancasila. Namun Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968.
9.karena di Indonesia yang memeluk agama yang beraneka ragam bukan hanya agama Islam saja. Jika sila kelima tersebut dilanjutkan maka tidak adanya toleransi antar agama. dan jika dilanjutkan maka tidak adanya toleransi antar agama
10. pada pembukaan undang-undang
dasar 1945 adalah mencakup tiga
hal, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia.
4. perdamaian abadi dan keadilan sosial
-maaf ini dari beberapa sumber, tidak pada buku PKN kelas 8 BSE saja..-