"tapi kalau berdasarkan nash, tafsir, hadits, fatwa, ijma, dll. saya tidak mengetahuinya. yang saya tahu, menurut ust. Abu Zahra, yang tentunya berlandas kepada al Quran dan Hadits, tidak semua binatang laut halal. bahkan setiap binatang laut yang tidak bersisik adalah haram, seperti cumi-cumi, gurita, belut, ubur-ubur dan lain sebagainya."
gotikvian
Ubur-ubur jika diharamkan disebabkan karena ubur-ubur cenderung termasuk hewan yang menjijikan. jadi, kesimpulannya itu haram.guru agamaku bilangnya seperti itu...