Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan. sebutkan pengelompokannya.!
DenmazEvan
Negara kesatuan adalah adalah bentuk negara dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa untuk mengatur seluruh daerah. Berdasarkan pengelompokannya, negara kesatuan dibedakan menjadi 2 bagian yaitu : 1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana seluruh persoalan diatur dan menjadi wewenang dari suatu negara. 2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan besar untuk mengatur daerahnya yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
1. Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.2. Adanya supremasi parlemen pusat.3. Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.4. Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.5. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.6. Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.7. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan pengelompokannya, negara kesatuan dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana seluruh persoalan diatur dan menjadi wewenang dari suatu negara.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan besar untuk mengatur daerahnya yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
1. Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.2. Adanya supremasi parlemen pusat.3. Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.4. Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.5. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.6. Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.7. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.