Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
Pajak Penghasilan (PPh)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
Pajak Penjualan atas Barang MewahPajak Pertambahan Nilai (PPN)Bea MateraiCukaiBea ImporEkspor
Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
Pajak Penghasilan (PPh)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Bea MateraiPajak Penjualan atas Barang MewahBea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanPajak MigasPajak EksporPajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
Pajak Kendaraan BermotorPajak ReklamePajak TontonanPajak RadioPajak HiburanPajak HotelBea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
Menurut Asalnya
Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia
Tarif Pajak
Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
NoJumlah Nilai Penyerahan Barang/JasaTarif Pajak (%)Besarnya Pajak1200,00010%20,0002300,00010%30,00031,000,00010%100,000
Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
NoJumlah Nilai Penyerahan Barang/JasaTarif Pajak (%)Besarnya Pajak1100,00010%10,0002300,0008%24,0003500,0006%30,0004700,0005%35,000
Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
NoLapisan Kena PajakTarif Pajak (%)1Sampai dengan Rp25 juta5%2Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta10%3Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta15%4Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta25%5Diatas Rp200 Juta35%
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
Pajak Penghasilan (PPh)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
Pajak Penjualan atas Barang MewahPajak Pertambahan Nilai (PPN)Bea MateraiCukaiBea ImporEkspor
Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
Pajak Penghasilan (PPh)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Bea MateraiPajak Penjualan atas Barang MewahBea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanPajak MigasPajak EksporPajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
Pajak Kendaraan BermotorPajak ReklamePajak TontonanPajak RadioPajak HiburanPajak HotelBea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
Menurut Asalnya
Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia
Tarif Pajak
Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
NoJumlah Nilai Penyerahan Barang/JasaTarif Pajak (%)Besarnya Pajak1200,00010%20,0002300,00010%30,00031,000,00010%100,000
Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
NoJumlah Nilai Penyerahan Barang/JasaTarif Pajak (%)Besarnya Pajak1100,00010%10,0002300,0008%24,0003500,0006%30,0004700,0005%35,000
Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
NoLapisan Kena PajakTarif Pajak (%)1Sampai dengan Rp25 juta5%2Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta10%3Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta15%4Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta25%5Diatas Rp200 Juta35%