Kata kunci: Identifikasikan beberapa dasar pertimbangan titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten atau kota Pembahasan: Otonomi atau “autonomy” berasal dari bahasa Yunani dan“auto” yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Pada dasarnya, otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Pentingnya otonomi daerah ialah untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah Indonesia. Otonomi daerah tidak hanya mengenai pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu.
Pada prinsip otonomi daerah memfokuskan pada demokrasi, potensi lokal menentukan arah pembangunan untuk membangun daerah yang maju dan mandiri. Dalam perundang-undangan, otonomi daerah telah diatur sejak masa Orde Baru yaitu dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemenrintahan daerah.
Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah a) Asas Desentralisasi Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI b) Asas Dekonsentrasi Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu c) Tugas Pembantuan Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
ujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut. a) Meningkatkan kesejahteraan rakyat. b) Pemerataan dan keadilan. c) Menciptakan demokratisasi. d) Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional. e) Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut. a) Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara. b) Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara. c) Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional. d) Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya. e) Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal. f) Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
TITIK BERAT OTONOMI DAERAH DILAKUKAN PADA DAERAH TINGKAT II.
Pemerintah harus berupaya memberikan peranan yang nyata kepada daerah dalam pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksaan pembangunan didaerah, baik yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan, persoalan, maupun anggaran.
Verified answer
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: X SMA
Kategori: otonomi daerah
Kata kunci: Identifikasikan beberapa dasar pertimbangan titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten atau kota Pembahasan:Otonomi atau “autonomy” berasal dari bahasa Yunani dan“auto” yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Pada dasarnya, otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Pentingnya otonomi daerah ialah untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah Indonesia. Otonomi daerah tidak hanya mengenai pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu.
Pada prinsip otonomi daerah memfokuskan pada demokrasi, potensi lokal menentukan arah pembangunan untuk membangun daerah yang maju dan mandiri. Dalam perundang-undangan, otonomi daerah telah diatur sejak masa Orde Baru yaitu dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemenrintahan daerah.
Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
a) Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
b) Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
c) Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
ujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
a) Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b) Pemerataan dan keadilan.
c) Menciptakan demokratisasi.
d) Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e) Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
a) Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
b) Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
c) Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
d) Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
e) Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
f) Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
TITIK BERAT OTONOMI DAERAH DILAKUKAN PADA DAERAH TINGKAT II.
Pemerintah harus berupaya memberikan peranan yang nyata kepada daerah dalam pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksaan pembangunan didaerah, baik yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan, persoalan, maupun anggaran.