Ibu beti asisten manajer pemasaran (memiliki NPWP) memperoleh gaji pokok sebesar Rp 15.000.000 per bulan dan tunjangan jabatan sebesar Rp 3.000.000 dan tunjangan transport sebesar Rp 2.000.000. Pada bulan Februari menerima lembur sebesar Rp 1.000.000, lembur selalu ada tiap bulan namun jumlahnya bervariasi tiap bulannya. Perusahaan membayarkan premi asuransi kecelakan kerja sebesar 0,54%, premi asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian sebesar 0,3% gaji pokok. Iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja 3,7% dan yang dibayar sendiri oleh Ibu beti 2% gaji pokok. Perusahaan mendaftarkan juga pada program pensiun dengan iuran Rp Rp 500.000 dibayar pemberi kerja dan Rp 400.000 dibayar sendiri. Ibu beti menikah dan memiliki 2 orang anak yang masih sekolah, suaminya bekerja di sebuah BUMN. Perusahaan pada bulan Februari memberikan bonus tahunan.
Hitunglah jumlah PPH 21 yang harus dipotong perusahaan atas gaji dibayarkan kepada Ibu beti!
Karena PKP negatif, maka Ibu Beti tidak dikenakan PPH 21 pada bulan ini. Namun demikian, perusahaan tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir bulan, dan menyertakan informasi gaji dan tunjangan yang diterima Ibu Beti serta perhitungan PKP bulan ini.
Jawaban:
Berikut adalah perhitungan PPH 21 yang harus dipotong perusahaan atas gaji yang dibayarkan kepada Ibu Beti:
Gaji Pokok = Rp 15.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 3.000.000
Tunjangan Transport = Rp 2.000.000
Lembur = Rp 1.000.000
Premi Asuransi Kecelakaan Kerja = 0,54% x Rp 15.000.000 = Rp 81.000
Premi Asuransi Kematian = 0,3% x Rp 15.000.000 = Rp 45.000
Iuran Jaminan Hari Tua (dibayar oleh pemberi kerja) = 3,7% x Rp 15.000.000 = Rp 555.000
Iuran Jaminan Hari Tua (dibayar oleh Ibu Beti) = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000
Iuran Program Pensiun (dibayar oleh pemberi kerja) = Rp 500.000
Bonus Tahunan = jumlahnya tidak diketahui
Total Penghasilan Kena Pajak:
= Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Transport + Lembur + Premi Asuransi Kecelakaan Kerja + Premi Asuransi Kematian
= Rp 15.000.000 + Rp 3.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 81.000 + Rp 45.000
= Rp 21.126.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
= Rp 54.000.000 + (Rp 4.500.000 x 2)
= Rp 63.000.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Total Penghasilan Kena Pajak - PTKP
= Rp 21.126.000 - Rp 63.000.000
= - Rp 41.874.000 (negatif)
Karena PKP negatif, maka Ibu Beti tidak dikenakan PPH 21 pada bulan ini. Namun demikian, perusahaan tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir bulan, dan menyertakan informasi gaji dan tunjangan yang diterima Ibu Beti serta perhitungan PKP bulan ini.