Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, tetapi dapat dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya.
Jawaban:
Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, tetapi dapat dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya.
Penjelasan:
maaf klo salah
jadikan jawaban terbaik