hukum meninggalkan salat jum'at bagi seorang muslim laki-laki tanpa ada alasan syar'i adalah
HARAM
KARENA SHOLAT JUMAT WAJIB BAGI SETIAP MUSLIM LAKI LAKI YANG BERAKAL SEHAT, MERDEKA (BUKAN BUDAK), BALIGH,BUKAN MUSAFIR
ATAU TIDAK SEDANG MENDERITA SAKIT PARAH (TIDAK WAJIB)
√Semoga bermanfaat apabila jawaban ini menurut anda benar dan dapat membantu jangan lupa jadikan yang terbaik dengan cara memencet mahkota dan terima kasih nya (hati)
Note: Koreksi bila ada kesalahan dan semangat terus ya ^_^ ♡aku yakin jawabannya bener...
hukum meninggalkan salat jum'at bagi seorang muslim laki-laki tanpa ada alasan syar'i adalah
HARAM
KARENA SHOLAT JUMAT WAJIB BAGI SETIAP MUSLIM LAKI LAKI YANG BERAKAL SEHAT, MERDEKA (BUKAN BUDAK), BALIGH,BUKAN MUSAFIR
ATAU TIDAK SEDANG MENDERITA SAKIT PARAH (TIDAK WAJIB)
√Semoga bermanfaat apabila jawaban ini menurut anda benar dan dapat membantu jangan lupa jadikan yang terbaik dengan cara memencet mahkota dan terima kasih nya (hati)
Note: Koreksi bila ada kesalahan dan semangat terus ya ^_^
♡aku yakin jawabannya bener...
________☆________