Hubungan Proklamasi dan Pancasila terhadap UUD tahun 1945!
Mamanosz
Hubungan antara Panacasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut: Pertama, kita harus melihat kaitan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 terlebih dahulu. Hubungan antara keduanya bersifat formal dan material:(a) Secara formal; bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya. Dengan demikian Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.(b) Secara Material, berupa proses perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, disusul pembahasan Pembukaan UUD 1945; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
UUD 1945 baru disusun sehari pasca Proklamasi, yakni 18 Agustus 1945. Namun perlu ditekankan bahwa embrionya sudah ada sebelum Proklamasi itu dilakukan. Secara kronologi memang para pemuda indonesia kala itu menentukan ideologi bangsa Indonesia terlebih dahulu, memproklamirkan kemerdekaannya, lalu menentukan undang-undang dasarnya. Lalu apa kaitan Pancasila/UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945? Kita lihat fungsi dari Proklamasi, yaitu memalui Proklamasi bangsa indonesia memberitahukan kepada warga negara sendiri serta kepada warga dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya dalam hal ini mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Bila dihubungkan antara inti isi pengertian Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka kedua-duanya memiliki hubungan azasi (prinsip) yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seperti diketahui Proklamasi 17 Agustus 1945 memuat dua hal pokok, yaitu: (1) Pernyataan pertama proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga; dan (2) Pernyataan kedua proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea keempat. Selain itu pernyataan “pemindahan kekuasaan” kemudian diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945.
Oleh karena itu, wajar kalau Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material.
Pertama, kita harus melihat kaitan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 terlebih dahulu. Hubungan antara keduanya bersifat formal dan material:(a) Secara formal; bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD 1945 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya. Dengan demikian Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.(b) Secara Material, berupa proses perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, disusul pembahasan Pembukaan UUD 1945; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
UUD 1945 baru disusun sehari pasca Proklamasi, yakni 18 Agustus 1945. Namun perlu ditekankan bahwa embrionya sudah ada sebelum Proklamasi itu dilakukan. Secara kronologi memang para pemuda indonesia kala itu menentukan ideologi bangsa Indonesia terlebih dahulu, memproklamirkan kemerdekaannya, lalu menentukan undang-undang dasarnya.
Lalu apa kaitan Pancasila/UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945? Kita lihat fungsi dari Proklamasi, yaitu memalui Proklamasi bangsa indonesia memberitahukan kepada warga negara sendiri serta kepada warga dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya dalam hal ini mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Bila dihubungkan antara inti isi pengertian Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka kedua-duanya memiliki hubungan azasi (prinsip) yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seperti diketahui Proklamasi 17 Agustus 1945 memuat dua hal pokok, yaitu:
(1) Pernyataan pertama proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea pertama, kedua, dan ketiga; dan
(2) Pernyataan kedua proklamasi dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan pada alinea keempat. Selain itu pernyataan “pemindahan kekuasaan” kemudian diatur dalam Aturan Peralihan UUD 1945.
Oleh karena itu, wajar kalau Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material.