EuisNurfa9
1 urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan); 2 organisasi dng tingkat wewenang dr yg paling bawah sampai yg paling atas; 3 Bio deretan tataran biologis, spt famili, genus, spesies
0 votes Thanks 1
kotegawa
Hieraki adalah Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. c. Peraturan Pemerintah. d. Peraturan Presiden e. Peraturan Daerah.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi : a. Peraturan Daerah provinsi disebut oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur. b. Peraturan Daerah Kabupaten / kota disebut oleh dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/kota bersama bupati/walikota. c. Peraturan Desa / peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
c. Peraturan Pemerintah.
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi disebut oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
b. Peraturan Daerah Kabupaten / kota disebut oleh dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
c. Peraturan Desa / peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya