1. peraturan yang pernah dibuat pada masa orde baru? 2. fungsi aparat penegak HAM pada masa orde baru? 3. Tantangan/hambatan yang dihadapi pada masa orde baru?
Galladeaviero
1. Peraturan yang pernah di buat pada masa orde baru Harus diakui pada masa Orde Baru dari segi pembangunan fisik memang ada dan keamanan terkendali, tetapi pada masa Orde Baru demokrasi tidak ada, kalangan intelektual dibelenggu, pers di daerah di bungkam, KKN dan pelanggaran HAM terjadi di mana-mana . Secara garis besar ada lima keburukan Orde Baru, yaitu: kekuasaan pemerintah yang absolut, rendahnya transparansi pengelolaan negara, lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat, hukum yang diskriminatif, dan dan lemahnya perlindungan HAM.
2.Fungsi aparat penegak HAM pada masa reformasi - membantu menyelesaikan khasus pelanggaran HAM
3.Tantangan dan hambatan yang dihadapi pada masa orde baru Tantangan : Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surat non retroaktif memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses keadilan dan hukum acara,akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu
Hambatan : - Masih kurang pemahaman tentang HAM - Masih kurang pengalaman - Kemiskinan - Keterbelakangan
Peraturan yang pernah di buat pada masa orde baru
Harus diakui pada masa Orde Baru dari segi pembangunan fisik memang ada dan keamanan terkendali, tetapi pada masa Orde Baru demokrasi tidak ada, kalangan intelektual dibelenggu, pers di daerah di bungkam, KKN dan pelanggaran HAM terjadi di mana-mana . Secara garis besar ada lima keburukan Orde Baru, yaitu: kekuasaan pemerintah yang absolut, rendahnya transparansi pengelolaan negara, lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat, hukum yang diskriminatif, dan dan lemahnya perlindungan HAM.
2.Fungsi aparat penegak HAM pada masa reformasi
- membantu menyelesaikan khasus pelanggaran HAM
3.Tantangan dan hambatan yang dihadapi pada masa orde baru
Tantangan :
Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surat non retroaktif memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses keadilan dan hukum acara,akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu
Hambatan :
- Masih kurang pemahaman tentang HAM
- Masih kurang pengalaman
- Kemiskinan
- Keterbelakangan