Hakikat otonom yang terdapat dalam uu No.23 tahun 2014 adalah
Plafenia
Hakikat Otonomi Daerah yg terdapat dalam UU no. 23 tahun 2014 adalah: Otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Semoga bisa membantu :)