Hak-hak negara 1. mendirikan toko serba ada 2. anggota koprasi simpan pinjam 3. distributor barangbarang pangan 4. menguasai seluruh cabang produksi berdasarkan data diatas hak warga negara yg dijamin pada pasal 33 ayat 2 yaitu... a. 1dan 2 c. 2 dan 4 b. 1 dan 3 d. 3 dan 4