Hai teman-teman, kalo ada yang bisa jawab pertanyaan aku, tolong jawab ya... ini pr aku buat besokk... PERTANYAAN 1.) Badan pembuat undang-undang adalah.... a. presiden bersama DPR b. presiden bersama MPR c. DPR dan MPR d. presiden dan MPR 2.) Undang-Undang dibuat untuk melaksanakan.... a. UUD b. Tap MPR c. UUD dan Tap MPR d. GBHN 3.) Peraturan daerah (Perda) adalah aturan yang dibuat daerah dan tidak boleh bertentangan dengan.... a. peraturan yang ada di atasnya b. kemauan kepala daerah c. keinginan masyarakat setempat d. keinginan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 4.) Jelaskan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang....
yang tau tolong jawabnya... sebelumnya TERIMA KASIH :)
shafasalwaa
1. a 3. c 4. dikeluarkan saat dalam keadaan terdesak, yaitu DPR tidak menyetujui rancangan yg diajukan pemerintah.
3. c
4. dikeluarkan saat dalam keadaan terdesak, yaitu DPR tidak menyetujui rancangan yg diajukan pemerintah.
bener ga? gimana yg bener? lupa2 ingat deh.