Hai teman-teman, kalo ada yang bisa jawab pertanyaan aku, tolong jawab ya... ini pr aku buat besokk... PERTANYAAN 1.) Badan pembuat undang-undang adalah.... 2.) Undang-Undang dibuat untuk melaksanakan.... 3.) Peraturan daerah (Perda) adalah aturan yang dibuat daerah dan tidak boleh bertentangan dengan.... 4.) Jelaskan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang....
yang tau tolong jawabnya... sebelumnya TERIMA KASIH :)
ksoraya86
1.BPUPKI 2.Menjaga keaman dan ketertiban dunia 3.undang-undang 4.-
2.Menjaga keaman dan ketertiban dunia
3.undang-undang
4.-