Kalimat utama dan ide pokok paragraf 1 dan paragraf 2 paragraf 1 Atas dasar itu, sesungguhnya orang tidak perlu berbahasa baku saat tawar-menawar di pasar atau sedang ngobrol dengan tetangga saat ronda. Dalam situasi tidak resmi seperti itu, bentuk-bentuk tidak baku, seperti duit alih-alih uang; awak/aku/ane/gue alih-alih saya; dan biarin alih-alih biarkan, justru layak digunakan. Bayangkan, betapa lucu dan aneh jika dalam tawar-menawar terjadi dialog seperti berikut ini. �Bang, berapakah harga satu kilo daging ini?� �Satu kilo daging ini saya jual Rp100.000,00, Bu.� �Apakah tidak boleh ditawar, Bang.� �Boleh, boleh. Berapa Ibu menawar?� � Rp90.000,00 saja ya, Bang.� paragraf 2 Pun sebaliknya, sangatlah tidak pantas jika ada orang menggunakan bentuk-bentuk tidak baku itu dalam sebuah seminar, dengan teman akrabnya sekalipun.
mayliutama
Paragraf 1 kita tidak perlu menggunakan bahasa baku paragraf 2 kita wajib berbahasa baku dalam acara resmi
kita tidak perlu menggunakan bahasa baku
paragraf 2
kita wajib berbahasa baku dalam acara resmi
semoga membantu :)