Grasi adalah.... Rehabilitasi adalah.... Diatur dalam uu Nomor berapa?
fahiradwi26
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden (pasal 1 UU No. 22 Tahun 2002) Rehabilitasi adalah dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya (Pasal 14 ayat (1) UUD 1945)
Rehabilitasi adalah dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya (Pasal 14 ayat (1) UUD 1945)