Fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara tertuang dimana
nelsa14
Fungsi sebagai merapikan dasar negara maaf kalau salah
0 votes Thanks 1
raul39
Rumusan pertama: tertuang dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.Rumusan kedua: Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.Rumusan ketiga: tertuang dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat ada tanggal 27 Desember 1949.Rumusan keempat: Mukaddimah UUD Sementara pada tanggal 15 Agustus 1950.Rumusan kelima: kembali kepada Rumusan kedua yang juga dijiwai oleh Rumusan pertama, merujuk kepada Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.jangan lupa like dan jadikan jawaban terbaik supaya saya dapat terus membantu anda