Fungsi mahkamah konstitusi dalam sistem pemerintahan di indonesia
gumantinr
Kelas : VIII pelajaran : PKN kategori : Konstitusi kata kunci : Fungsi, kewenangan, Mahkamah Konstitusi
pembahasan: fungsi atau kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 Pasal 24A ayat (1) dan 24C ayat (1), yaitu: 1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD 2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 3) Memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilu (pasal 24C ayat 1) 4) Harus memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD
pelajaran : PKN
kategori : Konstitusi
kata kunci : Fungsi, kewenangan, Mahkamah Konstitusi
pembahasan:
fungsi atau kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 Pasal 24A ayat (1) dan 24C ayat (1), yaitu:
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3) Memutus pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilu (pasal 24C ayat 1)
4) Harus memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presdiden menurut UUD