diva19
MA: Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU. MK: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum. (maaf aku gak tau fungsinya)
0 votes Thanks 3
PutriRatnasari
Wewenang MK menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;memutus pembubaran partai politik;memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.fungsi MK 1. Sebagai penafsir konstitusi 2. Sebagai penjaga hak asasi manusia 3. Sebagai pengawal konstitusi 4. Sebagai penegak demokrasi
wewenang MA a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahMahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain; b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; danc. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Fungsi Mahkamah Agung a. Fungsi Peradilan b. Fungsi Pengawasan c. Fungsi Mengatur d. Fungsi Nasehat e. Fungsi Administratif
MK: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum. (maaf aku gak tau fungsinya)
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;memutus pembubaran partai politik;memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.fungsi MK
1. Sebagai penafsir konstitusi
2. Sebagai penjaga hak asasi manusia
3. Sebagai pengawal konstitusi
4. Sebagai penegak demokrasi
wewenang MA
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahMahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; danc. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Fungsi Mahkamah Agung
a. Fungsi Peradilan
b. Fungsi Pengawasan
c. Fungsi Mengatur
d. Fungsi Nasehat
e. Fungsi Administratif