Faktor yang mempengaruhi terhadap proses penegak hukum
auliyyaannisa
1. Substansi hukum, hukum diciptakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, sebagai contoh Undang-undang di buat oleh DPR, dalam menciptakan substansi atau isi hukum tersebut DPR sebagai lembaga yang diberi wewenang harus memperhatikan apakah isi undang-undang itu betul-betul akan memberikan keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat atau justru di buatnya hukum akan semakin membuat ketidak adilan dan ketidakpastian dan malah merugikan masyarakat 2. Ini dimaknai para pelaku penegak hukum, sebagaimana yang di sampaikan oleh bagirmanan bahwa penegak hukum ada dua yaitu penegak hukum yang pro yustitia dan penegak hukum yang non pro yustitia, penegakan hukum pro yustisia adalah Hakim, Jaksa, Polisi dan advokat, sedangkan yang non pro yustisia dilingkungan bea cukai, perpajakan,lembaga pemasyarakat. 3. Faktor sarana dan prasarana, penegakan hukum membutuhkan sarana-prasarana seperti bagi polisi peralatan yang memadai dan tentunya bisa digunakan, apa jadinya jika dalam penegakan lalu lintas motor yang digunakan untuk patroli motor yang sudah usang, atau dalam penyusunan berkas masih menggunakan mesin ketik manual, sarana dan prasarana ini tentu berkaitan dengan anggaran, maka anggaran untuk penunjang benar-benar dimanfaatkan 4. Penegakan hukum bukanlah diruang hampa, penegakan hukum dilakukan di tengah-tengah masyarakat, maka untuk itu penegakan hukum tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak mendukung, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, partisipasi itu dapat dilakukan dengan aktif untuk mematuhi hukum dan juga jika ada pelanggaran hukum dapat melaporkan kepada yang berwenang.
2. Ini dimaknai para pelaku penegak hukum, sebagaimana yang di sampaikan oleh bagirmanan bahwa penegak hukum ada dua yaitu penegak hukum yang pro yustitia dan penegak hukum yang non pro yustitia, penegakan hukum pro yustisia adalah Hakim, Jaksa, Polisi dan advokat, sedangkan yang non pro yustisia dilingkungan bea cukai, perpajakan,lembaga pemasyarakat.
3. Faktor sarana dan prasarana, penegakan hukum membutuhkan sarana-prasarana seperti bagi polisi peralatan yang memadai dan tentunya bisa digunakan, apa jadinya jika dalam penegakan lalu lintas motor yang digunakan untuk patroli motor yang sudah usang, atau dalam penyusunan berkas masih menggunakan mesin ketik manual, sarana dan prasarana ini tentu berkaitan dengan anggaran, maka anggaran untuk penunjang benar-benar dimanfaatkan
4. Penegakan hukum bukanlah diruang hampa, penegakan hukum dilakukan di tengah-tengah masyarakat, maka untuk itu penegakan hukum tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak mendukung, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, partisipasi itu dapat dilakukan dengan aktif untuk mematuhi hukum dan juga jika ada pelanggaran hukum dapat melaporkan kepada yang berwenang.