TAKHRIJ HADITS Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280 [1], dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,”Thariq bin Syihab melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,”Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits; karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.” [2]
Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi: Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,”Hal ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim)[3].” Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar: “Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish”[4]
Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab : Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/246, no. 5578, dan Bab : Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,”Hadits ini walaupun terdapat irsal , namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya)” Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.
Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,”Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280 [1], dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,”Thariq bin Syihab melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,”Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits; karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.” [2]
Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi: Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,”Hal ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim)[3].” Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar: “Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish”[4]
Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab : Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/246, no. 5578, dan Bab : Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,”Hadits ini walaupun terdapat irsal , namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya)” Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.
Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,”Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.
maaf klo salah