EVALUASI TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN LAPORAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK ( STUDI KASUS DI KP2KP WONOGIRI TAHUN 2010 ) TUGAS AKHIR

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

EVALUASI TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN LAPORAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK ( STUDI KASUS DI KP2K

Autor Sugiarto Widjaja

16 downloads 779 Views 1MB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

EVALUASI TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN LAPORAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK ( STUDI KASUS DI KP2KP WONOGIRI TAHUN 2010 )

TUGAS AKHIR Disusun untuk memenuhi sebagian persyaratan Mencapai derajat Ahli Madya Program Studi Diploma III Perpajakan

Oleh: Fahmi Hidayat Adi NIM F3408003

PROGRAM STUDI DIPLOMA III PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2011

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

HALAMAN MOTTO DAN PERSEMBAHAN

Sesungguhnya pelindungku ialah Allah yang telah menurunkan Alkitab (Al-Qur’an) dan Dia melindungi orang-orang yang saleh. ( Q.S Al-A’raf: 196) Apa saja yang kamu sedekahkan, maka sedekah itu bukan untuk orang lain. Ia sejatinya kembali untuk kalian sendiri. (Q.S Al-Baqarah: 272 )

Taatlah kepada kedua orang tuamu, seandainya keduanya menyuruhmu mengeluarkan hartamu seluruhnya, maka keluarkanlah semua harta untuk keduanya. (HR. Bukhari, Ahmad 5/238, Ibnu Majah no.4034, Thabrani)

Penulis persembahkan kepada: -

Kedua Orangtuaku, Ibu Bapak yang tercinta.

-

Kakaku yang selalu memberikan dukungan dan motivasi.

-

Sahabat karibku.

-

Para pembaca yang budiman.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga Laporan Tugas Akhir dengan judul “Evaluasi Tingkat Kepatuhan Penyampaian Laporan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak (Studi Kasus di Kantor Konsultasi Dan Penyuluhan Perpajakan (KP2KP) Wonogiri Tahun 2010)” ini dapat diselesaikan dengan baik. Tugas akhir ini disusun untuk memenuhi syarat-syarat mencapai gelar Ahli Madya pada Program Diploma III Program Studi Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret. Dalam kesempatan ini penulis sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyusunan laporan tugas akhir ini: 1. Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya. 2. Bapak Prof. Dr. Bambang Sutopo, M.Com, Ak. Selaku Dekan Fakultas Ekonomi UNS. 3. Bapak Drs. Santoso Tri Hananto, M.Si., Ak. Selaku ketua Program Diploma III Fakultas Ekonomi UNS. 4. Bapak Sri Suranta, SE, MSi, Ak, BKP selaku ketua jurusan perpajakan Fakultas Ekonomi UNS 5. Bapak Drs. Sri Hartoko, MBA.,Ak, Selaku dosen pembimbing yang telah meluangkan waktu dan pikiran dalam memberikan bimbingan dan pengarahannya. 6. Seluruh Bapak/ Ibu dan staf Fakultas Ekonomi UNS, semoga ilmu yang didapat penulis dapat menjadi berkah dan bermanfaat untuk hidup dan masa depan. 7. Kepala KP2KP Wonogiri beserta staff yang telah memberikan ijin magang dan memberikan informasi yang berguna bagi penulis.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

8. Bapak, Ibu dan Kakakku yang menjadi sumber kasih sayang, doa dan ketulusan dalam memberikan dukungan dan motivasinya. 9. Keluarga besar Pajak 2008 untuk kebersamaannya. 10. Teman-teman penulis yang tak bisa disebutkan satu persatu. 11. Semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis dalam pelaksanaan penulisan Tugas Akhir ini. Semoga segala bimbingan dan bantuan yang telah diberikan dengan tulus dan ikhlas kepada penulis mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa Tugas Akhir ini masih jauh dari sempurna dan banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, segala bentuk kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca penulis harapkan demi kesempurnaan Tugas Akhir ini. Akhir kata, penulis persembahkan Tugas Akhir ini sebagai pertanda adanya jalinan dengan Almamater tercinta Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret. Besar harapan penulis semoga Tugas Akhir ini dapat memberikan manfaat dan memperluas wawasan berfikir bagi pembaca.

Surakarta, Mei 2011

Penulis

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………………………………………………….

i

ABSTRAK ………………………………………………………………………

ii

HALAMAN PERSETUJUAN …………………………………………………..

iii

HALAMAN PENGESAHAN …………………………………………………...

iv

MOTTO DAN PERSEMBAHAN ………………………………………………

v

KATA PENGANTAR …………………………………………………………..

vi

DAFTAR ISI …………………………………………………………………….

ix

DAFTAR TABEL ……………………………………………………………….

xii

DAFTAR GAMBAR ……………………………………………………………

xiii

DAFTAR LAMPIRAN …………………………………………………………. xiv BAB I PENDAHULUAN A. Gambaran Umum Instansi ………………………………………………

1

B. Latar Belakang Masalah …………………………………………………

16

C. Perumusan Masalah ……………………………………………………..

21

D. Tujuan Penelitian ………………………………………………………..

22

E. Manfaat Penelitian ………………………………………………………

22

BAB II ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN A. Tinjauan Pustaka ………………………………………………………...

23

1. Pajak Secara Umun ………………………………………………….

23

2. Fungsi Pajak …………………………………………………………

24

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

3. Jenis Pajak …………………………………………………………...

24

3.1 Menurut Golongannya …………………………………………..

25

3.2 Menurut Sifatnya ………………………………………………...

25

3.3 Menurut Lembaga Pemungutnya ………………………………..

25

4. Pengertian PPN, SPT dan SPT Masa ………………………………..

26

5. Fungsi PPN ………………………………………………………….

26

6. Subyek PPN …………………………………………………………

28

7. Obyek PPN …………………………………………………………..

29

8. Tarif PPN ……………………………………………………………

31

9. Cara Menghitung PPN ………………………………………………

31

10. Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Penyampaian SPT Masa ……

31

B. ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN 1. Pentingnya Pelaporan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha …………….

34

2. Evaluasi Ketaatan Pelaporan SPT Masa PPN ……………………….

35

3. Langkah-langkah Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

41

PPN ………………………………………………………………….

42

BAB III TEMUAN A. KELEBIHAN ……………………………………………………………

44

B. KELEMAHAN ……………………………………………………….....

46

BAB IV PENUTUP A. SIMPULAN ……………………………………………………………..

47

B. REKOMENDASI ………………………………………………………..

48

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

DAFTAR TABEL

Tabel II.1 Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar ………………………………

36

Tabel II.2 Jumlah PKP yang Melaporkan SPT Masa ………………………... 36 Tabel II.3 Tabel Standar Penilaian Efektifitas ……………………………….

commit to user

38

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

DAFTAR GAMBAR Gambar I.1. Struktur Organisasi KPP ………………………………………..

6

Gambar I.2. Bagan Organisasi Kantor KP2KP ………………………………

7

Gambar I.3. Flowchart Laporan SPT Masa PPN ……………………………. 19

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Surat Pernyataan Penulisan Tugas Akhir Lampiran 2. Surat Keterangan Magang dari KP2KP Wonogiri

Keterangan: Lampiran disesuaikan dengan kebutuhan.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

ABSTRAK EVALUASI TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN LAPORAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK ( STUDI KASUS DI KP2KP WONOGIRI TAHUN 2010 ) Fahmi Hidayat Adi F3408003 Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya pelaporan SPT masa PPN bagi pengusaha, untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan penyampaian laporan SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak Tahun 2010. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi agar kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Masa PPN semakin meningkat. Dalam mengevaluasi tingkat kepatuhan, peneliti membandingkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT masa dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Dari hasil penelitian diperoleh adanya peningkatan jumlah pengusaha kena pajak sebanyak 11 PKP. PKP yang melaporkan SPT pada tahun 2009 rata-rata mencapai 92,49%, sedangkan pada tahun 2010 rata-rata pelaporan SPT sebesar 93,21%. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan adalah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN tahun 2010 di wilayah kerja KP2KP Wonogiri sudah baik, karena Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN rata-rata sudah mencapai 93,21%. Terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN tahun 2010 yaitu sebesar 0,72% dari tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat penulis sampaikan adalah agar KP2KP Wonogiri lebih meningkatkan penyuluhan tentang tata cara pengisian SPT supaya Wajib Pajak tidak salah dalam mengisi SPT. Bagi Account Reprensitative yang bertugas di wilayah wonogiri diharapkan lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Meningkatkan kualitas pelayanan dengan berlandaskan 4 K, yaitu keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian hukum.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id

ABSTRACT EVALUASI TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN LAPORAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK (STUDI KASUS DI KP2KP WONOGIRI TAHUN 2010) Fahmi Hidayat Adi F3408003

The aim of this research is to know the importance of monthly SPT report for entrepreneur, as an evaluation of obedience level in 2010. This research is also to find aimed a solution to improve obedience level of tax payer. In order to evaluate obedience level, researcher compares between the number of tax payer who report monthly SPT and the number of registered taxable people. According to the findings of the research, there is an improvement of taxable entrepreneurs, 11 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ). The average taxable entrepreneurs’ report of SPT in 2009 was 92,49%, while in 2010 the average of the report was 93,21%. The conclusion of this research is the obedience level of monthly SPT of value added tax in 2010 at KP2KP Wonogiri is considered good and very effective, as the average report of tax payer was 93,21. Occurred the increasing obedience level monthly SPT of value added tax in 2010 was 0,27% from the last year. According to the finding of the research, the writer suggest in order that KP2KP Wonogiri more increase elucidation about how to fill monthly SPT report of value added tax. For account representative is hoped more optimum in monitoring and maintenance of law. Increase service quality with four ways. They are safety, pleasure, fluency and legal secutity.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 1

BAB I PENDAHULUAN A. GAMBARAN UMUM INSTANSI Upaya Pemerintah melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kinerja pelayanan perpajakan kepada masyarakat salah satunya pada tahun 2005 mulai membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA). Namun walau telah digabungkan menjadi satu, tugas pokok yang melekat pada masing-masing kantor tetap terakomodasi. Karakteristik utama yang diunggulkan dari KPP Pratama adalah pelayanan pada satu unit, yang pada awalnya terpisah yakni berupa pelayanan untuk Pajak, PBB, dan Pemeriksaan/ penyidikan pajak. Sistem administrasi tidak lagi berdasar jenis pajak, melainkan berdasarkan fungsi. Segmen Wajib Pajak yang dikelola oleh KPP Pratama ini adalah segmen Wajib Pajak kecil yang terbagi atas wilayah-wilayah tertentu yang pengawasannya dilakukan oleh Account Representative. Menindaklanjuti

upaya

dari

Direktorat

Jenderal

Pajak

untuk

meningkatkan penerimaan pajak dengan berdirinya KPP Pratama dan juga sebagai upaya pelaksanaan “GOOD GOVERNANCE”, Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 2

Jenderal Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.01/2007. Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan NO.55/PMK.01/2007 tersebut adalah mengenai terbentuknya Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang telah dioperasikan sejak tanggal 31 Oktober 2007. Kedudukan dari KP2KP adalah langsung berada dibawah pengawasan KPP Pratama. Tugas dan Fungsi dari KP2KP sendiri adalah membantu KPP Pratama dalam pelaksanaan kegiatannya agar pelayanan kepada masyarakat yang berkedudukan jauh dari pusat bisa dilayani. Adapun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan sendiri sebelum terbit Peraturan Menteri Kuangan No.55/PMK.01/2007 masih berupa Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Di Kantor Wilayah Jawa Bagian Tengah II berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.01/2007 tersebut, telah dibentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai berikut : 1. KPP Pratama Boyolali, 2. KPP Pratama Cilacap, 3. KPP Pratama Karanganyar, 4. KPP Pratama Kebumen,

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 3

5. KPP Pratama Klaten, 6. KPP Pratama Magelang, 7. KPP Pratama Purbalingga, 8. KPP Pratama Purwokerto, 9. KPP Pratama Purworejo, 10.KPP Pratama Sukoharjo, 11.KPP Pratama Surakarta, 12.KP2KP Banjarnegara, 13.KP2KP Wonogiri, 14.KP2KP Wonosobo, dan 15.KP2KP Sragen. KPP Pratama Sukoharjo sendiri merupakan pecahan dari KPP Klaten setelah adanya reorganisasi kantor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.01/2007. Selain itu, KPP Pratama Sukoharjo juga membawahi Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 4

a. Tempat Kedudukan KPP Pratama Sukoharjo sementara ini masih menempati gedung lama KPP Klaten dengan alamat di Jalan Kopral Sayom (Ring Road) Klaten dikarenakan beberapa alasan, antara lain belum mendapatkan gedung yang sesuai untuk tempat kedudukan KPP Pratama Sukoharjo di wilayah Kabupaten Sukoharjo yang luas dan strategis sesedera mungkin, serta agar sementara mencari gedung yang cocok dapat terus melayani Wajib Pajak. Sementara itu, KP2KP Wonogiri selama beberapa bulan bertempat kedudukan di gedung KP4 lama jalan jaksa Agung R.Suprapto No.7 Sukoharjo, baru kemudian mulai awal Maret 2008 pindah ke Jalan Mayor Jenderal Sutoyo No. 6 Wonokarto Wonogiri. b. Wilayah Kerja Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo meliputi 2 Kabupaten yaitu: 1) Kabupaten Sukoharjo meliputi 12 kecamatan, dan 2) Kabupaten Wonogiri meliputi 24 kecamatan

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 5

c. Struktur Organisasi Dalam menjalankan tugasnya melayani kegiatan Wajib Pajak berkaitan dengan Perpajakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dibutuhkan kerjasama dari seluruh karyawan KPP Pratama. Oleh karena itu, adanya struktur organisasi yang jelas dan transparan dalam tubuh KPP Pratama Sukoharjo, diharapkan dapat membantu terwujudnya tujuan tersebut. Struktur organisasi KPP Pratama Sukoharjo secara umum sama dengan struktur organisasi KPP Pratama lainnya, yaitu berdasarkan fungsinya terdiri dari 1) Kepala Kantor 2) Sub Bagian Umum, 3) Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI), 4) Seksi Pelayanan, 5) Seksi Penagihan, 6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, 7) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, 8) Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, 9) Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV,

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 6

10) Seksi Pemeriksaan, 11) Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, 12) Kelompok Pejabat Fungsional, dan 13) Kepala KP2KP. Berikut ini adalah gambar struktur organisasi KPP Pratama berdasarkan uraian di atas. Kepala KPP Pratama

Kepala Sub Bagian Umum

Kepala Seksi Pengolahan Data da Informasi

Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pemeriksaan

Kepala Seksi Penagihan

Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi

Kelompok Pejabat Fungsional

Kepala KP2KP

Gambar I.1. Bagan Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 7

Adapun bagan organisasi dalam KP2KP itu sendiri adalah sebagai berikut.

Kepala KP2KP

Bendahara Pengeluaran

Petugas Pelaksana

Petugas Pelaksana

Petugas Pelaksana

Petugas Pelaksana

Petugas Pelaksana

Petugas Pelaksana

Petugas Pelaksana

Petugas Pelaksana

Petugas Pelaksana

Gambar I.2. Bagan Organisasi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

d. Tugas dan Kegiatan Masing-masing bagian atau seksi dalam struktur organisasi KPP Pratama memiliki tugas dan kegiatan sendiri-sendiri. Adapun tugas dan kegiatan masing-masing seksi berdasarkan gambar 1 yaitu Bagan Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah sebagai berikut. 1. Sub Bagian Umum a).Bagian Kepegawaian

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 8

Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian Sub Bagian Umum antara lain: 1) Menerbitkan Surat Kenaikan Gaji Berkala, 2) Membuat Usulan Kenikan Pangkat 3) Menerbitkan Surat Izin Cuti, 4) Mengirim pegawai yang menerima panggilan untuk mengikuti diklat-diklat, meliputi Diklat Sistem Administrasi Modern, Diklat Dasar Pemeriksa Pajak, Diklat Internalisasi Kode Etik Pegawai, dan 5) Menyusun dan melaporkan laporan-laporan kepegawaian, meliputi

Laporan

Daftar

Penyebaran

Pegawai,

laporan

Penegakan Disiplin Pegawai, Laporan Absensi Pegawai, Laporan Kegiatan Kepangkatan, dan Daftar Pejabat yang meninggalkan wilayah kerja. b). Bagian Keuangan Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Sub bagian Umum antara lain: 1) Membagikan gaji kepada pegawai KPP Pratama,

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 9

2) Membagikan uang makan kepada pegawai KPP Pratama, 3) Menyusun dan melaporkan laporan-laporan yang menjadi tanggung jawab Bagian Keuangan, dan 4) Menyusun daftar permintaan lembur bagi pegawai yang lembur. c). Bagian Rumah Tangga Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Bagian Rumah Tangga Sub Bagian Umum antara lain sebagai berikut: 1) Melakukan

inventarisasi

(pemisahan)

barang-barang

inventaris milik KPP Pratama, dan melakukan perekaman inventaris dan penghapusan Barang Milik Negara pada KPP Pratama. 2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) Merupakan gabungan dari seksi DAI dan Seksi Penerimaan, Peralihan dari Seksi Penerimaan dan Keberatan pada KPP, Subsie penerimaannya

beralih

ke

Seksi

PDI,

sedangkan

Subsie

Keberatannya ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil) modern. Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) antara lain sebagai berikut:

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 10

a) Membatu instalasi aplikasi e-NPWP di Seksi Ekstensifikasi, b) Melakukan pendaftaran Wajib Pajak secara massal dan pencetakan Kartu NPWP dengan aplikasi PWPM dan e-NPWP, c) Melakukan perekaman mutakir dan NIR (Nilai Indikasi Ratarata) untuk penetapan NJOP PBB tahun berikutnya, d) Melakukan simulasi perhitungan pokok ketetapan PBB tahun berikutnya, e) Melakukan perekaman SPT Masa dan SPT Tahunan, f) Menyimpan data-data informasi perpajakan untuk keperluan penyajian data, g) Membantu seksi lain jika mengalami kesulitan/kerusakan pada komputer, h) Mengawasi pemasangan jaringan dan perangkat komputer yang dilakukan oleh pihak ketiga, i) Memberikan aplikasi e-SPT PPN versi terbaru kepada Wajib Pajak dan membantu proses pelaporan jika mengalami kesulitan, j) Membuat Laporan Penerimaan PBB dan BPHTB,

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 11

k) Melakukan persipan hardware dan software sehubungan dengan kegiatan cetak, 1) Membantu Seksi Pelayanan dalam mencetak label SPT Tahunan, 2) Melakukan penataan IP address untuk jaringan komputer, dan melakukan perekaman data objek PBB berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

3. Seksi Pelayanan Merupakan perubahan nama dari Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP) pada KPP dan Seksi Penetapan KPPBB Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan antara lain sebagai berikut: a) Menerbitkan Kartu NPWP dan PKP bagi Wajib Pajak baru, b) Menatausahakan formulir SPT Tahunan PPh dalam rangka persiapan pengiriman SPT Tahunan kepada Wajib Pajak, c) Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan d) Memberikan jawaban permintaan konfirmasi dan klarifikasi data dari KPP lain.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 12

4. Seksi Penagihan Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh seksi Penagihan antara lain sebagai berikut: a) Melaksanakan pencabutan STTS PBB Tahun Pajak sebelumnya, b) Melaksanakan Konfirmasi STTS PBB Tahun Pajak sebelumnya dalam sektor perkotaan, c) Melakukan pemanggilan dan himbauan pembayaran tunggakan pajak, d) Bedah tunggakan Wajib Pajak, e) Melakukan penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah jatuh tempo, dan f) Menyusun data 100 besar tunggakan PBB untuk dilaporkan. 5. Seksi Pengawasan dan konsultasi Merupakan gabungan dari Seksi PPh Orang Pribadi, PPh Badan, PPh Putpot, dan PPN. Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi antara lain sebagai berikut: a) Pembuatan profil Wajib Pajak, b) Pembuatan ikhtisar Wajib Pajak,

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 13

c) Penyelesaian Permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak, dan d) Pengawasan terhadap mekanisme dan tatacara pembayaran penyetoran maupun pelaporannya termasuk dalam penerapan aturan-aturan perpajakannya. 6. Seksi Pemeriksaan Merupakan peralihan dari Tata Usaha/Administrasi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Seksi Pemeriksaan antara lain sebagai berikut: a) Menyusun rencana kerja, b) Menyusun dan mengkoordinasikan Daftar Nominatif WP yang akan diperiksa, c) Menerbitakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) dan mendistribusikannya ke Seksi Fungsional, d) Melaksanakan pengawasan, pelaksanaan jadwal pemeriksaan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan, e) Melakukan pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, f) Memproses permohonan SPT LB Wajib Pajak Patuh, g) Melakukan administrasi pemeriksaan pajak lainnya,

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 14

h) Menyusun laporan/surat tanggapan atas permasalahan yang berkaitan dengan Seksi Pemerisaan, i) Menyusun laporan-laporan Seksi Pemeriksaan, dan j) Mengadministrasikan berkas laporan hasil pemeriksaan. 7. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Merupakan peralihan dari Seksi Pendataan dan Penilaian pada Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB). Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan antara lain sebagai berikut: a) Menyampaikan

Usulan

Surat

Keputusan

Klasifikasi

dan

Besarnya NJOP sebagai dasar penetapan PBB, b) Menyampaikan usulan besarnya Standar Investasi Tanaman (SIT) Perkebunan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II, c) Membuat Laporan Data Potensi Wilayah KPP Pratama d) Menyelasaikan Laporan NJOP PBB, e) Menyelesaikan

pemberian

NPWP

OP

melalui

Pemberi

Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dan f) Membuat Laporan Kegiatan penerbitan NPWP Ekstensifikasi WP OP karyawan KPP Pratama.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 15

8. Kelompok Pejabat Fungsional Merupakan peralihan dari Fungsional Pemeriksa di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Seksi Fungsional antara lain sebagai berikut: a)

Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SPPP) kepada Wajib Pajak, dan

b)

Menyelesaikan pemeriksaan SPPP dengan diterbitkan Laporan Pemeriksaan Pajak.

f. Visi dan Misi 1. Visi Menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen Perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat. 2. Misi Menghimpun pembiayaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu

menunjang

kemandirian

pembiayaan

Pemerintah

berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 16

B. LATAR BELAKANG MASALAH Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Perpajakan merupakan salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi setiap warga negara yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pembangunan nasional yang telah dan akan terus dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur . Hal ini akan mempengaruhi keadaan ekonomi dan sosial yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi juga menimbulkan dorongan dan tuntutan untuk mengadakan modernisasi disegala bidang kehidupan masyarakat. Untuk mencapai pembangunan nasional tersebut, diperlukan dana yang besar dan kerjasama yang baik sebagai pencerminan kegotongroyongan nasional. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling potensial.

Oleh sebab itu, ketaatan warga Negara dalam membayar dan

melaporkan pajak yang terutang sangat diperlukan. Dalam UUD 1945 telah diatur pajak untuk pembangunan negara dimana merupakan iuran rakyat kepada kas negara (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik secara langsung, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur antara lain :

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 17

a) Iuran dari rakyat kepada negara b) Berdasarkan Undang-undang c) Tanpa ada jasa timbal balik secara langsung d) Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaranpengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan penting dalam pemasukan uang negara adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dikenakan terhadap pertambahan nilai yang timbul akibat dipakainya faktorfaktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan kepada konsumen. Pengusaha

Kena

Pajak

(PKP)

bertanggungjawab

dalam

proses

pemungutan hingga pelaporan PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ( Undang-Undang KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut: 1. PKP harus mengambil sendiri formulir SPT masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 18

2. Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT masa PPN dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya. 3. SPT masa PPN ditandatangani oleh PKP atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus. 4. Wajib Pajak harus menyetorkan SSP lembar pertama dan ketiga serta lampiran-lampiran lain yang berkaitan dengan data yang telah diisi. 5. Penyampaian SPT masa PPN dilakukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. 6. Petugas KP2KP yang menerima SPT dua rangkap, SSP lembar pertama dan ketiga, serta lampiran lainnya yang berkaitan dengan data pada SPT Tahunan, kemudian akan diperiksa kelengkapan dan kebenarannya. Setelah dirasa benar, maka petugas akan mencap dan memaraf laporan SPT masa tersebut. Kemudian lembar SPT masa PPN rangkap satu , SSP, dan lampiran digunakan sebagai arsip kantor. 7. Wajib Pajak yang menerima SPT masa PPN rangkap satu, SSP lembar pertama, dan Tanda Terima lembar satu akan menyimpannya sebagai bukti bila nanti terjadi pemeriksaan pajak dari pihak fiskus.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 19

Wajib Pajak

Petugas

Mulai

1

PKP mengambil sendiri SPT masa PPN ke KPP.

Kantor Pelayanan Pajak

Mengisi, menandatangani dan menyerahkan SPT d Meneliti kelengkapan, dicap dan diparaf petugas Lampiran SPT Masa PPN 1 2 Lampiran

SSP SSP

SPT Masa PPN 1 SSP 1

SPT Masa PPN 2 SSP

2 2

SPT Masa PPN 2 SSP

A

Selesai

Gambar I.3 Flowchart Laporan SPT Masa PPN

commit to user

T

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 20

Setiap PKP diwajibkan menghitung dan melaporkan PPN menggunakan sistem self assessment, hal ini dimaksudkan adanya unsur mendidik dan membina kesadaran serta tanggung jawab Pengusaha dengan memberikan kepercayaan untuk memungut dan menyetorkan sendiri pajak yang terhutang kepada negara. Dalam sistem self assessment, SPT masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN yang terutang dan melaporkan tentang pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam suatu masa pajak. Pengusaha yang berstatus sebagai pemungut PPN juga diwajibkan melaporkan PPN yang telah dipungut dengan menggunakan formulir SPT masa PPN untuk Pemungut PPN. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran dan batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Peranan PKP dalam pemungutan, penyetoran sampai dengan pelaporan sangat penting dalam pengelolaan uang negara, sehingga pada kesempatan kali ini penulis ingin mengetahui tingkat kepatuhan penyampaian laporan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak diwilayah kerja KP2KP Wonogiri. Melalui

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 21

karya ilmiah ini dapat diketahui tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN bagi PKP, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT masa PPN di tahun yang akan mendatang. Dari latar belakang tersebut penulis mengangkat judul “EVALUASI TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN LAPORAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA

KENA

PAJAK

(

STUDI

KASUS

DI

KANTOR

KONSULTASI DAN PENYULUHAN PERPAJAKAN (KP2KP) WONOGIRI TAHUN 2010 )”.

C. PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis mengambil perumusan masalah sebagai berikut: 1. Pentingnya pelaporan SPT masa PPN ? 2. Bagaimana ketaatan pelaporan SPT masa PPN tahun 2010 di wilayah kerja KP2KP Wonogiri? 3. Langkah-langkah yang harus diambil KP2KP untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak PPN di wilayah kerjanya?

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 22

D. TUJUAN PENELITIAN Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pentingnya pelaporan SPT masa PPN 2. Untuk mengetahui tingkat ketaatan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT masa PPN dari tahun sebelumnya 3. Untuk mencari solusi agar kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT masa PPN semakin meningkat.

E. MANFAAT PENELITIAN 1. Bagi Penulis Mengimplementasikan ilmu yang diperoleh penulis dari bangku perkuliahan ke dalam dunia nyata melalui karya ilmiah. 2. Bagi Objek Penelitian Memberikan terobosan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT masa PPN. 3. Bagi Pihak Lain Penulis mengharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan suatu tambahan pengetahuan dan dapat dijadikan bahan referensi atau masukan yang berguna bagi peneliti selanjutnya.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 23

BAB II ANALISIS DAN PEMBAHASAN A. TINJAUAN PUSTAKA 1. Pajak Secara Umum Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H (Siti Resmi, 2007 : 1) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi pajak yang dikemukakan oleh S.I. Djajadiningrat (Siti Resmi, 2007 : 1) Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara lagsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum. Dari beberapa definisi dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa (Siti Resmi, 2007 : 2 )

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 24

a. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. b. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan ada kontraprestasi individual oleh pemerintah. c. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah. d. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment. 2. Fungsi Pajak Pajak memiliki fungsi dalam kegiatan bernegara yang sangat penting peranannya antara lain (Siti Resmi, 2007 ; 3) a. Fungsi Budgetair Pajak sebagai sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. b. Fungsi Mengatur Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. 3. Jenis Pajak Pajak dapat digolongkan menjadi beberapa jenis : (Siti Resmi, 2007 : 7)

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 25

3.1 Menurut Golongannya a. Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan. b. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan kepada orang lain atau pihak ketiga. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3.2 Menurut Sifatnya a. Pajak Subyektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan pada keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya. b. Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan pada objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal. 3.3 Menurut Lembaga Pemungutnya a. Pajak Negara (Pajak Pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 26

b. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I maupun daerah tingkat II dan digunakan untuk membiayai rumah tanggga daerah masing-masing. Contoh Pajak Daerah Tingkat I: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Tanah. Contoh Pajak Daerah Tingkat II: Pajak Penerangan Jalan, Pajak atas Reklame. 4. Pengertian PPN, Surat Pemberitahuan (SPT) dan SPT Masa Menurut UU RI Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan PPNBm, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat disetiap jalur produksi dan distribusi. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan (Waluyo, 2007 : 22). SPT Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat (Waluyo, 2007 : 22 ) 5. Fungsi Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai mempunyai beberapa fungsi, diantaranya: (Muhammmad Rusjdi, 2007: 01-5) 5.1 Penerimaan Negara

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 27

Salah satu fungsi pemungutan pajak adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Begitu pula PPN, sebagai pajak negara, penghasilan yang diperoleh dari pemungutan pajak digunakan sebagai sumber pembiyaaan negara. 5.2 Pemerataan Beban Pajak Beban

pajak

akan

terbebani

pada

setiap

orang,

tanpa

pengecualian. PPN berperan sebagai alat untuk meratakan beban pajak. 5.3 Mengatur Pola Konsumsi PPN dijadikan alat untuk membentuk pola konsumsi, dengan mengenakan pajak atas barang-barang tertentu. Dengan demikian pola konsumsi masyarakat diharapkan dapat dipengaruhi dan diarahkan. 5.4 Mendorong Ekspor Untuk mendorong dan meningkatkan daya saing barang ekspor di pasaran luar negeri, tarif atas penyerahan ekspor ditetapkan sebesar 0%. 5.5 Mendorong Investasi Dalam sistem PPN, pajak yang dibayarkan atas perolehan atau impor barang modal, dibebaskan/ dapat diminta kembali. Pembebasan PPN barang modal akan mendorong investasi.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 28

5.6 Membantu Pengusaha Kecil Dengan

mengecualikan

Pengusaha

Kecil

dari

kewajiban

memungut PPN, diharapkan akan lebih membantu pengusaha kecil mengembangkan usahanya. 6. Subyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Waluyo (2004 : 11-15) membagi subyek pajak menjadi: a. Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP)

yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak

Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapakan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP Pengusaha kecil adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) dalam satu tahun. Pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, selanjutnya wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana halnya PKP. c. Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 29

d. Orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan rumahnya sendiri harus memenuhi persyaratan tertentu. e. Pemungutan pajak yang ditunjuk pemerintah Pemungut pajak yang ditunjuk pemerintah terdiri atas Kantor Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk Bendahara Proyek. 7. Obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Obyek PPN menurut Waluyo (2004 : 11-15 ) terdiri atas: a. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha. b. Impor BKP Pemungutan pajak saat impor BKP dilakukan melalui Dirjen Bea dan Cukai. Siapapun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean dikenakan pajak tanpa memerhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan ataupun tidak. c. Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha penyerahan jasa. Pajak yang terutang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: -

Jasa yang diserahkan merupakan JKP

-

Penyerahan dilakukan di Daerah Pabean

-

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 30

d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud (hak paten, hak cipta, merek dagang, waralaba) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. e. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean ( jasa konsultasi asing, yang memberikan jasa manajemen, jasa tehnik, dan jasa lain) di dalam Daerah Pabean. f. Ekspor BKP oleh PKP Ekspor BKP dikenakan PPN, apabila yang melakukan ekspor adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. g. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri oleh pihak lain. Pengenaan pajak ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari PPN, maka diatur tentang batasan kegiatan membangun sendiri. h. Penyerah aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 31

8. Tarif PPN Tarif Pajak Pertambahan Nilai (Waluyo, 2007 : 13) a. Tarif PPN sebesar 10% Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak adalah tarif tunggal, sehingga mudah dalam pelaksanaannya. b. Tarif PPN atas Ekspor Barang Kena Pajak sebesar 0% Barang Kena Pajak yang diekspor atau dikonsumsi diluar Daerah Pabean, dikenakan PPN dengan tarif 0%. 9. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (Waluyo, 2007 : 13) Cara menghitung PPN yang terutang adalah dengan mengalikan tarif PPN (10% atau 0% untuk ekspor Barang Kena Pajak) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 10. Tata Cara Penyetoran PPN, Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN ( Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-44/PJ/2010 ) 10.1 Batas Waktu Penyetoran PPN a. PPN yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 32

b. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur, penyetoran SPT Masa PPN dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 10.2 Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN a. SPT Masa PPN harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. b. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 10.3 Tempat Pelaporan SPT Masa PPN a. KPP b. KP2KP c. Tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak. 10.4 Cara Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN a. SPT Masa PPN dapat disampaikan oleh PKP dengan cara: a.1 Disampaikan langsung ke KPP, KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Dirjen Pajak, dan atas penyampaian SPT Masa PPN tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan. a.2 Disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 33

b. Elektronik (e-Filling), yaitu melalui sistem online yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. c. Dalam hal SPT Masa PPN disampaikan dalam bentuk media elektronik, Induk SPT Masa PPN harus tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas, ditandatangani dan disampaikan secara manual. d. Dalam hal SPT Masa PPN disampaikan secara e-Filling, Induk SPT Masa PPN tidak perlu disampaikan secara manual dalam bentuk formulir kertas.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 34

B. ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN 1. Pentingnya Pelaporan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Bagi Pengusaha fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a) Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; b) Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; c) Bagi

pemotong

atau

pemungut

pajak,

fungsi

Surat

Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 35

2. Bagaimana ketaatan pelaporan SPT masa PPN tahun 2010 di wilayah kerja KP2KP Wonogiri? Salah satu kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak adalah melaporkan pajak yang terutang dalam suatu masa pajak. Setiap warga Negara Indonesia yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dalam suatu masa pajak. Sarana pelaporan pajak terutang adalah Surat Pemberitahuan (SPT), berdasarkan pasal 3 ayat(1) dan (1a) Undang-Undang KUP dijelaskan bhwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Direktorat Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. a.

Fungsi Surat Pemberitahuan 1.

Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a) Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 36

b) Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak; c) Harta dan Kewajiban d) Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau kena pajak badan lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 2.

Bagi Pengusaha fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; b. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; c. Bagi

pemotong

atau

pemungut

pajak,

fungsi

Surat

Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 37

Tabel II.1 Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tahun 2009 dan 2010 No

Keterangan

Jumlah Tahun 2009

1

Pengusaha Kena Pajak

409

Tahun 2010 420

Sumber: Database KP2KP Wonogiri

Dasar penghitungan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN adalah jumlah Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak. Tabel II.2 Jumlah Wajib Pajak PKP yang menyampaikan SPT Masa pada Tahun 2009 dan Tahun 2010 Jumlah yang Lapor Bulan Tahun 2009

Tahun 2010

Januari

370

390

Februari

375

385

Maret

386

395

April

380

390

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 38

Mei

374

398

Juni

378

397

Juli

389

390

Agustus

377

396

September

380

389

Oktober

375

380

November

377

388

Desember

379

404

Sumber: Database KP2KP Wonogiri

Salah satu indikator untuk menentukan tingkat kepatuhan Wajib Pajak di KP2KP adalah melalui penyampaian SPT masa. Penulis menggunakan penghitungan sederhana untuk mengolah data yang ada yaitu dengan membandingkan antara jumlah Wajib Pajak PKP yang melaporkan SPT masa PPN dengan jumlah Wajib Pajak PKP perhitungan

yang terdaftar di KP2KP. Dari

tersebut akan diperoleh prosentase tingkat kepatuhan Wajib

Pajak PPN yang menyampaikan laporan Masanya. Berdasarkan SE-16/PJ./2009 tanggal 16 Februari 2009 tentang penyusunan dan penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2008, Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2009, Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2009 dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2010 untuk mengukur efektifitas kinerja adalah sebagai berikut:

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 39

Tabel II.3 Tabel Standar Penilaian Efektifitas Besarnya prosentase

keterangan

Antara 0 sampai dengan 20

sangat tidak efektif

Antara 20 sampai dengan 40

tidak efektif

Antara 40 sampai dengan 60

cukup efektif

Antara 60 sampai dengan 80

efektif

Antara 80 sampai dengan 100

Sangat efektif

Untuk menghitung tingkat kepatuhan penyampaian SPT Masa dapat menggunakan Rumus:

jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT masa x 100% jumlah wajib pajak yang terdaftar

Tingkat Efektifitas =

Prosentase tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN tahun 2009 :

Januari 2009 =

370 x 100% = 90,46% 409

Februari 2009 =

375 x 100% = 91,68% 409

Maret 2009 =

April 2009 =

386 x 100% = 94,37% 409

380 x 100% = 92,90% 409

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 40

Mei 2009 =

374 x 100% = 91,44% 409

Juni 2009 =

378 x 100% = 92,42% 409

Juli 2009 =

389 x 100% = 95,11% 409

Agustus 2009 =

377 x 100% = 92,1% 409

September 2009 =

Oktober 2009 =

380 x 100% = 92,90% 409

375 x 100% = 91,68% 409

November 2009 =

377 x 100% = 92,17% 409

Desember 2009 =

379 x 100% = 92,66% 409

Prosentase tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN tahun 2010 :

Januari 2010 =

390 x 100% = 92,85% 420

Februari 2010 =

385 x 100% = 91,66% 420

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 41

Maret 2010 =

April 2010 =

395 x 100% = 94,04% 420

390 x 100% = 92,86% 420

Mei 2010 =

398 x 100% = 94,76% 420

Juni 2010 =

397 x 100% = 94,52% 420

Juli 2010 =

390 x 100% = 92,85% 420

Agustus 2010 =

396 x 100% = 94,28% 420

September 2010 =

Oktober 2010 =

389 x 100% = 92,62% 420

380 x 100% = 90,47 % 420

November 2010 =

388 x 100% = 92,38% 420

Desember 2010 =

401 x 100% = 95,47% 420

Dilihat dari jumlah Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada tahun 2009 dan tahun 2010 yaitu sejumlah 409 PKP dan 420 PKP, menunjukkan

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 42

adanya peningkatan jumlah PKP sebanyak 11 PKP. PKP yang melaporkan SPT pada tahun 2009 rata-rata mencapai 92,49%, sedangkan pada tahun 2010 rata-rata pelaporan SPT sebesar 93,21%. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran Wajib Pajak dalam menyampaikan kewajibannya sebesar 0,72%. Dari penghitungan prosentase diatas juga dapat diketahui bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang melaporkan SPT Masa PPN sudah sangat efektif dan baik, sehingga perlu adanya tindakan untuk lebih baik lagi dalam menigkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk melaporkan pajak terutangnya sehingga jumlah yang melaporkan dapat mencapai 100%.

3. Langkah-langkah yang harus diambil KP2KP untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak PPN di wilayah kerjanya? d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan laporan SPT masa PPN perlu adanya peningkatan pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak. Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi ataupun penyuluhan kepada Wajib Pajak terutama Wajib Pajak baru yang telah terdaftar agar menjadi Wajib Pajak yang efektif. Dengan adanya sosialisasi, Wajib Pajak dapat mengetahui hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 43

e. Melaksanakan pemeriksaan pajak sebagai alat kendali untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus menguji kepatuhan Wajib Pajak. Sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara dan menguji kepatuhan Wajib Pajak diperlukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak ini sangat berpengaruh terhadap konsekuensi Wajib Pajak terhadap kewajibannya di bidang perpajakan. f. Mengefektifkan Surat Tagihan Pajak ( STP ) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya Surat Tagihan Pajak merupakan surat yang

digunakan untuk sarana

melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga. Hal ini merupakan suatu tindakan penegakan hukum yang harus diterapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Tindakan ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak patuh dalam melaporkan SPT. Dengan demikian, secara tidak langsung akan terbentuk kedisiplanan masyarakat terhadap kewajibannya. g. Meningkatkan kualitas pelayanan dengan berlandaskan 4 K, yaitu keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian hukum. Peningkatan kualitas pelayanan merupakan salah satu faktor yang menjadi indikasi untuk memberikan kesan positif kepada Wajib Pajak. Kualitas pelayanan dapat diukur dengan kemampuan memberikan pelayanan yang memuaskan, dapat memberikan dengan tanggapan, kesopanan, dan sikap

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 44

dapat dipercaya yang dimiliki oleh aparat pajak. Saat ini, banyak beredar pemberitaan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat pajak. Hal ini dapat memberikan kesan negatif untuk institusi ini, sehingga dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak untuk membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Dengan meningkatkan pelayanan, akan memunculkan rasa kepercayaan Wajib Pajak untuk membayar dan melaporkan pajak yang terutang.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 45

BAB III TEMUAN A. KELEBIHAN Dari pengamatan yang telah dilakukan oleh Penulis di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri selama masa magang, penulis menemukan beberapa kelebihan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Kelebihan tersebut diantaranya: a. Kegiatan pelaporan SPT Masa PPN tahun 2010 mengindikasikan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan kewajibannya, sehingga dapat dijadikan evaluasi untuk target pelaporan tahun berikutnya. b. Mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan penyuluhan perpajakan yang dilakukan oleh KP2KP Wonogiri selama tahun 2010. c. Dalam pelaporan SPT Masa PPN dapat diketahui potensi pajak yang berada diwilayah kerja KP2KP Wonogiri. d. Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN tahun 2010 di KP2KP Wonogiri sudah baik dan sangat efektif.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 46

B. KELEMAHAN Kelemahan-kelemahan dalam pelaporan SPT Masa PPN tahun 2010 di wilayah kerja Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri yang telah penulis temukan selama magang antara lain: 1. Masih banyak Wajib Pajak yang belum lengkap mengisi formulir SPT

Masa PPN. 2. Masih banyaknya SPT Masa PPN yang tertulis nihil. 3. Belum optimalnya pengawasan dan penegakkan hukum kepada Wajib

Pajak dalam hal kewajibannya melaporkan SPT. 4. Keterbatasan

petugas dalam memberikan pelayanan penyuluhan

menyebabkan terbatasnya juga kuantitas penyuluhan yang dilaksanakan, sehingga daerah yang jauh dari pusat kota tidak terjangkau.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 47

BAB IV PENUTUP A. SIMPULAN Berdasarkan hasil pengamatan yang penulis lakukan di KP2KP Wonogiri mengenai tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN tahun 2010, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa: 1. Tingkat kesuksesan kepatuhan pelaporan SPT dipengaruhi atas sosialisasi dan penyuluhan yang diberikan KP2KP kepada Wajib Pajak. 2. Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN tahun 2010 di wilayah kerja KP2KP wonogiri sudah baik dan sangat efektif , karena Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN rata-rata sudah mencapai 93,21%. 3. Terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Masa PPN tahun 2010 yaitu sebesar 0,72% dari tahun sebelumnya.

commit to user

perpustakaan.uns.ac.id

digilib.uns.ac.id 48

B. REKOMENDASI Berdasarkan dari kesimpulan dan kelemahan diatas, maka penulis memberikan

rekomendasi

yang

diharapkan

dapat

memperbaiki

dan

meningkatkan pelaksanaan pelaporan SPT Masa PPN. Rekomendasi tersebut diantaranya: 1. Kendala yang dihadapi dalam pelaporan SPT adalah masih banyaknya Wajib Pajak yang belum lengkap dalam mengisi SPT. Penulis merekomendasikan lebih meningkatkan penyuluhan tentang tata cara pengisian SPT agar Wajib Pajak tidak salah dalam mengisi SPT. 2. Bagi Account Representative yang bekerja di wilayah Kabupaten Wonogiri diharapkan lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada Wajib Pajak. Hal ini akan membuat Wajib Pajak tidak berani melakukan pelanggaran sehingga tingkat kepatuhan Wajib Pajak akan semakin meningkat. 3. Meningkatkan kualitas pelayanan dengan berlandaskan 4 K, yaitu keamanan, kenyamanan, kelancaran, dan kepastian hukum. Kualitas pelayanan yang baik akan mencerminkan institusi tersebut jauh dari tindakan yang merugikan negara, sehingga akan tercipta kepatuhan yang maksimal dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Wonogiri.

commit to user

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.