DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENETAPAN Nomor XXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Kotabumi yang memeriksa dan mengadili per

7 downloads 389 Views 37KB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

PENETAPAN Nomor XXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Agama Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengesahan Nikah/Istbat Nikah yang diajukan oleh : PEMOHON I, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir S1 Ekonomi, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Kelurahan BKTKMN Kecamatan BKTKMN Kabupaten Lampung Utara, selanjutnya disebut "Pemohon I"; PEMOHON II, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir S1 Pertanian, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kelurahan BKTKMN Kecamatan BKTKMN Kabupaten Lampung Utara, selanjutnya disebut "Pemohon II"; Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;

DUDUK PERKARA Menimbang bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 10 Februari 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kotabumi Nomor XXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 01 Januari 2009 Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan menurut ajaran Islam di Pondok Pesantren DRSS di Desa LDGR Kecamatan MRGS Kabupaten Bandung Jawa Barat, yang menikahkan KHYHY adalah pemilik Pondok pesantren DRSS; 2. Bahwa pada pernikahan tersebut yang menikahkan adalah Wali Hakim bernama KHYHY, saksi nikahnya masing-masing bernama MJSD, umur 45

Hal 1 dari 5 hal Penetapan NoXXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm

tahun, agama Islam dan MAAM, umur 45 tahun, agama Islam, mas kawinnya berupa uang sebesar Rp. 777.700 dibayar tunai; 3. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka dalam usia 25 tahun, dan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 24 tahun; 4. Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan darah dan tidak sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon I dan Pemohon II telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan telah dikaruniai 2 orang anak bernama: 1. KSR binti PEMOHON I, umur 6 tahun; 2. SAK binti PEMOHON I, umur 1 tahun; 6. Bahwa selama masa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah ada pihak ketiga yang merasa keberatan atas pernikahan tersebut, salah satu atau keduanya tidak pernah pindah agama (murtad), dan antara keduanya juga tidak pernah bercerai, dan Pemohon I tidak mempunyai isteri lain selain isterinya yang sekarang (Pemohon II) begitu juga sebaliknya; 7. Bahwa sejak pernikahan sampai saat ini Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah menerima buku Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan MRGS Kabupaten Bandung Jawa Barat dan setelah Pemohon I dan Pemohon II mengurusnya ternyata pernikahannya tidak tercatat pada register KUA Kecamatan tersebut, oleh karenanya Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengesahan nikah ini guna mendapatkan buku nikah resmi; 8. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kotabumi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

Hal 2 dari 5 hal Penetapan NoXXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm

PRIMEIR 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2009 di Pondok Pesantren DRSS di Desa LDGR Kecamatan MRGS Kabupaten Bandung Jawa Barat; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II; SUBSIDEIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,

Pemohon I dan

Pemohon II telah hadir di persidangan; Bahwa Majelis Hakim telah memberikan penjelasan dan nasehat sehubungan dengan permohonannya tersebut; Bahwa Pemohon I dan Pemohon II di persidangan telah menyatakan bahwa Pemohon I dan Pemohon II mencabut permohonannya; Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan tidak ada lagi yang akan disampaikan dan mohon penetapan; Bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan telah dicatat dalam berita acara sidang perkara ini; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pengesahan nikah Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa karena pencabutan tersebut belum memasuki materi (dhi), berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. pasal 271 dan 272 Rv, maka pencabutan tersebut akan dikabulkan untuk dicabut oleh Pemohon I dan Pemohon II; Menimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon II dicabut, oleh karena perkara ini telah didaftar dalam register perkara dan termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang

Hal 3 dari 5 hal Penetapan NoXXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm

Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II; Memperhatikan dalil-dalil syar'i dan segala ketentuan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; MENETAPKAN 1. Mengabulkan

permohonan

pencabutan

perkara

Nomor

:

XXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 M. bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awal 1437 H. oleh kami H. A. FERNANDESZ, S.Ag., M.Sy. Sebagai Ketua Majelis, H. MOHAMAD MU'MIN, S.HI., M.H. dan ALI MUHTAROM, S.HI., M.HI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 M. bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1437 H. oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh YULI ANITA, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon I dan Pemohon II.

Hakim Anggota

Ketua Majelis

dto

dto

H. MOHAMAD MU’MIN, S.HI., MH.

H. AHMAD FERNANDESZ, S.Ag., M.Sy

Hakim Anggota

dto

Hal 4 dari 5 hal Penetapan NoXXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm

ALI MUHTAROM, S.HI., M.HI. Panitera Pengganti

dto YULI ANITA, SH.

Perincian Biaya Perkara : 1. Biaya Pendaftaran

Rp. 30.000,-

2. Biaya Proses

Rp. 50.000,-

3. Biaya Panggilan

Rp. 500.000,-

4. Biaya Redaksi

Rp.

5.000,-

5. Meterai

Rp.

6.000,-

Jumlah

Rp. 591.000,-

( lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah )

Hal 5 dari 5 hal Penetapan NoXXXX/Pdt.P/2016/PA.Ktbm

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.