PTA.Btn BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PU TUS A N Nomor 45/Pdt.G/2011/PTA.Btn BISM ILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEM I KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Banten yan

Autor Ivan Gunawan

4 downloads 327 Views 31KB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

PU TUS A N Nomor 45/Pdt.G/2011/PTA.Btn BISM ILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEM I KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis, telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh: PEMBANDING, umur 50 tahun, agama Islam, bertempat tinggal TANGERANG, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sugiharta Gunawan, S.H., M .H., Harry Wirawan, S.H., M .H., dan Harry Afrizal, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum HADS Partnership Law Firm, yang beralamat di M enara Gracia Lt.2 Jl. HR Rasuna Said Kav. C-17 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 April 2011, selanjutnya disebut Tergugat/Pembanding I/Terbanding II; melawan TERBANDING, umur 47 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di TANGERANG, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Apendi, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada “Law Office G.A.G. Advocates and Legal Consultan”, yang beralamat di Jalan Kemang Timur Nomor 69 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juli 2009, selanjutnya disebut Penggugat/Terbanding I/Pembanding II; Pengadilan Tinggi A gama tersebut ; Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding; TENTANG D UDUK PERKARANYA M engutip semua uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan A gama Tigaraksa tanggal 22 Desember 2010 M . bertepatan dengan tanggal 16 M uharram 1432 H. Nomor 924/Pdt.G/2009/ PA Tgrs. yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi

1. M enolak eksepsi Tergugat; 2. M enyatakan Pengadilan Agama Tigaraksa berwenang mengadili perkara ini; 3. M emerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini; Dalam Pokok Perkara 1. M engabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. M enetapkan jatuh talak satu ba’in shughra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); 3. M enetapkan bahwa harta benda tersebut di bawah ini adalah sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat, yaitu: 1. Sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah yang terletak di Giri Loka, dengan batas-batas: - Sebelah Barat dengan rumah bapak N; - Sebelah Utara dengan Jalan Gang; - Sebelah Timur dengan Ibu S; - Sebelah Selatan dengan pagar tembok dinding dapur perumahan sebelah; 2. Sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah yang terletak di KABUPATEN TANGERANG, dengan batas-batas: - Sebelah Barat dengan tanah kosong; - Sebelah Utara dengan tanah kosong; - Sebelah Timur dengan rumah Bapak M ; - Sebelah Selatan dengan Jalan Komplek; 4. M enyatakan bahwa seperdua dari harta bersama sebagaimana disebutkan pada petitum tiga adalah milik Penggugat dan seperdua dari sisanya adalah milik Tergugat; 5. M enghukum kepada Tergugat atau Penggugat yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan seperdua bagian kepada Penggugat atau kepada Tergugat secara natura, jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dapat dilakukan secara lelang di muka umum, yang hasil dari lelang tersebut seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua dari sisanya diserahkan kepada Tergugat; 6. M emerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan A gama Tigaraksa untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada KUA Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat untuk dicatat pada buku register yang telah dipersiapkan untuk kepentingan tersebut; 7. M enyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;

8. M embebankan kepada Penggugat untuk membayar segala biaya perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.291.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); M embaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan A gama Tigaraksa Nomor 924/Pdt.G/2009/PA.Tgrs. yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2010, Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya secara seksama pada tanggal 21 M aret 2011 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Selatan; M embaca pula surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 924/Pdt.G/2009/PA.Tgrs. yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 3 Januari 2011, Penggugat juga telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan A gama Tigaraksa tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya secara seksama pada tanggal 10 Februari 2011 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan A gama Jakarta Selatan; Bahwa Tergugat/Pembanding I/Terbanding II telah mengajukan memori banding tertanggal 14 April 2011 yang diterima oleh Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 14 April 2011 dan telah diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding I/Pembanding II tanggal 25 April 2011, akan tetapi Penggugat/Terbanding I/Pembanding II telah tidak mengajukan kontra memori banding; Bahwa berdasarkan catatan Panitera masing-masing tertanggal 4 Agustus 2011 menerangkan sampai batas waktu yang ditentukan Tergugat/Pembanding I/Terbanding II telah melakukan pemeriksaan berkas perkara banding, sedangkan Penggugat/Terbanding I/Pembanding II telah tidak mengajukan memori banding, serta tidak pula melakukan pemeriksaan berkas perkara banding karena surat pemberitahuan tidak dapat disampaikan; TENTANG HUKUMNYA M enimbang, bahwa permohonan banding Tergugat/Pembanding I/Terbanding II dan Penggugat/Terbanding I/Pembanding II telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat sebagaimana ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya permohonan-permohonan banding tersebut dapat diterima;

Dalam Eksepsi: M enimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan A gama Tigaraksa dalam putusannya ternyata belumlah mempertimbangkan eksepsi point kedua Tergugat, yang

menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas (kabur), karenanya harus dinyatakan tidak diterima, dengan alasan : a. Bahwa gugatan Penggugat tidak konsisten di mana gugatan diajukan ke muka Pengadilan Agama Tigaraksa, tetapi di bagian lain dari gugatannya meminta diputuskan oleh Pengadilan A gama Jakarta Barat; b. Bahwa pada petitum ketiga, angka 5.1 hingga angka 5.7, petitum keenam dan ketujuh gugatan, Penggugat meminta agar semua harta yang digugat (objek di posita 5, sebanyak 7 macam), ditetapkan sebagai harta bersamanya dengan Tergugat dan dibagi dua sama besarnya, akan tetapi pada petitum kedelapan, kesembilan dan kesepuluh, Penggugat telah pula meminta bagian yang jauh lebih besar nilainya, yaitu objek di posita 5, angka 5.1 dan 5.3, sedangkan objek di posita 5, angka 5.2, 5.4 dan 5.5 untuk Tergugat; c. Bahwa pada posita 5 gugatan Penggugat telah tidak menyebutkan secara jelas alas hak/sertifikat hak atas tanah dan batas-batasnya serta tidak pula jelas tentang uang di bank mana dan berapa jumlahnya; M enimbang, bahwa untuk alasan pada huruf a, tidaklah dapat dibenarkan dikarenakan kata-kata Pengadilan A gama Jakarta Barat hanya tercantum pada bagian penutup dari posita gugatan (alinea terakhir, halaman 4 surat gugatan), bukan pada kata pembuka dari petitum gugatan (alinea pertama, halaman 5 surat gugatan), sedangkan pada bagian penting dari surat gugatan tersebut, kata Pengadilan A gama Tigaraksa itu, ada dan jelas dicantumkan, sehingga adanya kata-kata Pengadilan Agama Jakarta Barat adalah sebagai kekeliruan/kesalahan ketik yang tidak berakibat fatalnya suatu surat gugatan; M enimbang, bahwa untuk alasan pada huruf b, seandaianya benar telah terjadinya pertentangan petitum sebagaimana dinyatakan Tergugat, tidaklah secara serta merta akan mengakibatkan gugatan Penggugat kabur, dikarenakan pada dasarnya perkara perceraian dan perkara harta bersama adalah terpisah, masing-masing sebagai perkara yang secara parsial berdiri sendiri, dan diproses serta diputus secara terpisah pula, akan tetapi karena undang-undang memungkinkan (tidak imperatif) untuk digabungkan (kumulasi), maka hal itu dapat dilakukan, dengan ketentuan pemeriksaan perkara perceraian harus dilakukan terlebih dahulu baru kemudian perkara harta bersama, sehingga tidak mungkin kesalahan pada perkara yang mengikuti akan berpengaruh pada perkara yang mendahuluinya. Oleh karena itu, untuk alasan tersebut akan ditolak dan akan dipertimbangkan kembali pada pokok perkara; M enimbang, bahwa untuk alasan pada huruf c juga tidak benar, dikarenakan sertifikat (bukti kepemilikan hak atas tanah), tidaklah diharuskan untuk disebutkan pada surat gugatan, melainkan diperlukan pada tahap pembuktian. Demikian juga dengan

identitas tanah, ternyata sebagian telah menyebut batas-batasnya serta sebagian lagi telah menyebut letak-letaknya (alamatnya), dan ini sudah dianggap cukup bagi surat gugatan. Sedangkan untuk alasan bahwa bank mana dan berapa jumlahnya uang yang digugat adalah yang dinyatakan tidak jelas, tidaklah berpengaruh terhadap gugatan Penggugat secara keseluruhan; M enimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka eksepsi Tergugat akan ditolak untuk seluruhnya, sehingga putusan Pengadilan A gama Tigaraksa a quo akan diperbaiki; Dalam Pokok Perkara M enimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya di samping menuntut perceraian juga menuntut pembagian harta bersama dengan Tergugat, karenanya dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten akan mempertimbangkan tentang perceraian terlebih dahulu; M enimbang, bahwa majelis hakim Pengadilan A gama Tigaraksa dengan putusannya, atas dasar apa yang telah dipertimbangkan di dalam menjatuhkan putusan adalah sudah tepat, karenanya akan diambil alih menjadi pertimbangan dan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten sendiri dengan penambahan pertimbangan sebagai berikut: M enimbang, bahwa dalam perkara perceraian tidaklah hanya mendasarkan pada keterangan saksi-saksi, apakah antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena untuk membuktikan hal itu sangatlah sulit, sehingga keterangannya pun tidak harus memenuhi syarat materiil dari kesaksian (melihat, mendengar dan mengalami sendiri) akan peristiwanya, mengingat persoalan rumah tangga selalu tertutup. Suami dan istri cenderung merasa aib jika persoalan tersebut diketahui orang lain termasuk keluarganya sendiri dan itu adalah wajar. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan mengatur bahwa kesaksian dalam perkara perceraian bersifat khusus, yakni kebolehan saksi dari pihak keluarga; M enimbang, bahwa perlu pula dipertimbangkan, apakah rumah tangga tersebut dapat diteruskan tanpa adanya keterpaksaan atau tertekan perasaan untuk menjalaninya. Jika hal tersebut tidak terjadi, maka dapat menimbulkan kekejaman fisik (physical cruelty) atau kekejaman mental (mental cruelty) yang justru menimbulkan keburukan bagi yang menjalaninya; M enimbang, bahwa dengan tidak berhasilnya proses mediasi, usaha damai dari majelis hakim pada setiap permulaan persidangan dan keengganan dari Penggugat untuk

berbaik kembali dengan Tergugat, merupakan fakta kalau tujuan luhur dari perkawinan telah sulit untuk diwujudkan, sehingga apalah artinya penerusan suatu perkawinan jika akan membawa kenestapaan bagi yang menjalaninya. Oleh karena itu, perceraian dalam kasus ini sebagai jalan terbaik; M enimbang, bahwa selanjutnya mengenai gugatan harta bersama yang oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah dikabulkan sebagian, serta terhadap pertimbangan dan putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten tidak sependapat, sehingga akan mempertimbangkannya kembali; M enimbang, bahwa pada petitum ketiga, angka 5.1 hingga 5.7, petitum keenam dan ketujuh dengan petitum kedelapan, kesembilan dan kesepuluh dari gugatan Penggugat, telah terjadi pertentangan serta kedudukannya pun sebagai tuntutan primer, sehingga menimbulkan ketidakpastian, tuntutan manakah yang sesungguhnya dimintakan oleh Penggugat; M enimbang, bahwa ketidakpastian tersebut menjadikan gugatan Penggugat tidak jelas (kabur) dan mengandung unsur obscuur libel yang berakibat tidak dapat diterimanya gugatan harta bersama Penggugat, sehingga putusan a quo akan dibatalkan; M enimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka cukup alasan bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk membatalkan putusan Pengadilan A gama Tigaraksa tersebut dan dengan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagaimana akan disebutkan di bawah nanti; M enimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989

sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan

terakhir dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat, sedangkan pada tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding I/Terbanding II dan Penggugat/Terbanding I/Pembanding II secara tanggung renteng; M emperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I -

M enerima

permohonan

banding

Tergugat/Pembanding

Penggugat/Terbanding I/Pembanding II; Dalam Eksepsi

I/Terbanding

II

dan

-

M emperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 924/Pdt.G/2009/ PA.Tgrs. tanggal 22 Desember 2010 M . bertepatan dengan tanggal 16 M uharram 1432 H., sehingga berbunyi: -

M enolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara -

M embatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 924/Pdt.G/2009/ PA.Tgrs. tanggal 22 Desember 2010 M . bertepatan dengan tanggal 16 M uharram 1432 H.; MENGADILI S ENDIRI 1. M engabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. M enetapkan jatuh talak satu ba’in shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); 3. M emerintahkan kepada Panitera Pengadilan A gama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta yang mewilayahi tempat dilangsungkannya perkawinan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. M enghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.291.000,(dua juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

-

M enghukum Tergugat/Pembanding I/Terbanding II dan Penggugat/Terbanding I/Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2011 M. bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1432 H yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari

itu

juga

oleh Drs. H.M. Lu qmanul Hakim Bastary, S H.,M.H. selaku Ketua

M ajelis, Drs. H. En dang Ali Ma’sum, S H.,M.H. dan Drs. H. Helmy Thohir, masingmasing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi A gama Banten dengan Penetapan Nomor 45/Pdt.G/2011/PTA.Btn tanggal 5 Agustus 2011 serta dibantu oleh Hidayat, S H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Tergugat/Pembanding I/Terbanding II dan Penggugat/Terbanding I/Pembanding II;

Ketua M ajelis, Ttd.

Drs.H.M.Lu qmanul Hakim Bastary, S .H.,M.H.

Hakim Anggota,

Hakim Anggota,

Ttd.

Ttd.

Drs.H.Endang Ali Ma’sum,S .H., M.H.

Drs. H. Helmy Thohir

Panitera Pengganti Ttd. Hidayat, S .H. Rincian biaya perkara 1. Biaya Proses...................................... Rp. 139.000,2. Biaya Redaksi ................................... Rp. 5.000,3. Biaya Materai.................................... Rp. 6.000,_________________________________________________ Jumlah .............................................. Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah)

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.