PT-MDN. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P U T U S A N Nomor : 40/PID/2014/PT-MDN.

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA DI MEDAN, yang mengadi

Autor Veronika Johan

7 downloads 407 Views 39KB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

P U T U S A N Nomor : 40/PID/2014/PT-MDN.

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA DI MEDAN, yang mengadili perkara – perkara Pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa; ---------------------------------------

N Tempat Lahir : Perbaungan;---------------------------------------------------A Umur/Tanggal Lahir : 15 Tahun/10 Desember 1996;-----------------------------D Jenis Kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------------------E Kebangsaan : Indonesia;------------------------------------------------------M Tempat tinggal : Kec.Perbaungan,Kab.Serdang Bedagai;---------------I Agama : Islam;------------------------------------------------------------G Pekerjaan : Pelajar;-----------------------------------------------------------G Pendidikan : SMA Perbaungan;---------------------------------------------N I Terdakwa ditahan Oleh :----------------------------------------------------------------------------T penahanan;------------------------------------------Penyidik : Tidak dilakukan Penuntut Umum : Tahanan Kota sejak tanggal 28 Februari 2013 s/d 09 Maret N 2013;-----------------------------------------------------------------------A Hakim : Tidak dilakukan penahanan;------------------------------------------L I Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama Rohdalahi Subhi Purba D SH, Ahmad Arpani SH,keduanya para Advokat / Penasehat Hukum Pada Pusat A Bantuan Hukum LMP.KGB-RI yang beralamat kantor di Jalan Perintis G Kemerdekaan Komplek Nusa Prima Lt.II No.18 B Tanjung Morawa-B Deli Serdang NSumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal Nama Lengkap

P

E

: TERDAKWA;---------------------------------------------------

02 April 2013;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENGADILAN TINGGI TERSEBUT; ---------------------------- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------I. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tanggal 08 Maret 2013 No.Reg : PDM-13/Euh.2/S.Rph/02/2013, yang mendakwa Terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------

2 DAKWAAN:------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa ia terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2012 sekira Pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2012, bertempat di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan

untuk memeriksa dan mengadilinya” Setiap orang yang

sengaja

melakukan

kekerasan

atau

ancaman

kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan

N ---Bermula semenjak hari Senin tanggal 23 Juli 2012 saksi-I bekerja dirumah A saksi- II di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai membuat D kue lebaran hingga hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2012, dimana setiap saksi E –I bekerja selalu membawa anaknya ( saksi korban, kemudian pada hari M Sabtu tanggal 11 Agustus 2012 sekira pukul 16.00 WIB saksi -I memandikan I anaknya (saksi korban) yang berumur 4(empat) tahun 3 (tiga)bulan di kamar Gbadan saksi korban kemudian mandi saksi -II, ketika saksi –I menyabuni G disabuni wowoknya (sambil saksi korban mengatakan “mak….jangan menunjuk kemaluannya, kata N wowok = alat kelamin), lalu saksi –I I mengatakan “kenapa kok sakit…..” jawab saksi korban “diapain kek EKO…. T (memanggil terdakwa), lalu saksi -I kembali bertanya “diapain rupanya….” Jawab saksi korban N “dicucuknya…..tangannya masuk kedalam”, setelah itu saksi -I menanyakan A kapan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan saksi korban memberitahukan jika dilakukan didalam kamar depan rumah –II L I dengan cara menurunkan celana saksi korban sedikit selanjutnya tangannya D dicucukkan kedalam kemaluannya, dimana sebelumnya saksi korban bermain A didalam kamar depan rumah saksi –II pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus G2012 sekira pukul 10.00 WIB kemudian sekira pukul 14.00 WIB atau setelah perbuatan cabul” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

N

P

E

terdakwa pulang dari sekolah terdakwa masuk kedalam kamar tersebut pada saat saksi korban bermain didalam kamar tersebut dan pada saat itu saksi -I sedang berada didapur rumah saksi –II yang melihat terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian saksi -I memberitahukan kepada saksi –III jika saksi korban mengeluhkan rasa sakit dikemaluannya, selanjutnya saksi -I memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi –II yang kemudian sekira pukul 19.15 WIB saksi –II dan anaknya (terdakwa) datang ke rumah saksi -I dan ketika itu terdakwa tidak mengakui jika ianya ada melakukan perbuatan tersebut terhadap diri saksi korban namun terdakwa mengakui jika terdakwa

3 benar ada masuk kedalam kamar pada saat saksi korban bermain sedangkan ketika itu terdakwa hanya tidur didalam kamar tersebut, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi –I merasa tidak senang dan melaporkannya kepihak Kepolisian untuk diproses, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menderita sakit pada kemaluannya, sesuai dengan Visum Et Revertum No.10/VR-VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.RIZMEYNI AZIMA, dokter pada Puskesmas Plus Perbaungan, dengan hasil pemeriksaan luka robek diselaput dara pada jam 8, dijumpai luka lecet dikemaluan, dengan kesimpulan :perobahan tersebut ditimbulkan oleh

N A 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------------------------D E II. Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri M Lubuk Pakam tanggal 02 Juli 2013 No.Reg.Perk : PDM-13/Euh.2/ I S.Rph/02/2013, yang menuntut terdakwa sebagai berikut : -----------------------G 1. Menyatakan terdakwa, bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN GANCAMAN KEKERASAN ATAU KEKERASAN, MEMAKSA,MELAKUKANIN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU TMEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL” N dalam Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 sebagaimana dimaksud A Tentang Perlindungan Anak,dalam dakwaan tunggal diatas; -------------L pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 2. Menjatuhkan I (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta D rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan wajib latihan kerja;-----------------------------A terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000 (seribu G3. Membebani rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------N kekuatan benda tumpul;------------------------------------------------------------------------

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

P

E

III. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 26 September

2013,

Nomor: 357/ Pid.B / 2013/ PN. LP, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-1. Menyatakan terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan perbuatan cabul;-----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa hukuman tindakan mengembalikan terdakwa kepada orang tuanya; ------------------------------------

4 3. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------

III. Akta Permintaan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam

Nomor: 87/Akta.Pid/2013/PN.LP,

yang diperbuat dan ditandatangani oleh N. GURNING, SH.MH., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa pada tanggal 01 Oktober 2013, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan

N A IV. Akta Permintaan Banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui D Penasihat Hukumnya, Nomor: 87/Akta.Pid/2013/PN.LP, yang diperbuat dan E ditandatangani oleh N. GURNING, SH.MH., Wakil Panitera Pengadilan Negeri M Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa pada tanggal 02 Oktober 2013, I Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap G putusan tersebut diatas;-----------------------------------------------------------------------G N I V. Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Terdakwa Nomor: T diperbuat dan ditandatangani oleh NGATAS 87/Akta.Pid/2013/PN-LP, yang PURBA, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, N yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013, A permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum telah diberitahukan L I kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa ;-----------------------------D A Pemberitahuan Permintaan Banding untuk Penuntut Umum pada VI. Akta GKejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Nomor: 87/Akta.Pid/2013/PN-LP, yang N diperbuat dan ditandatangani oleh NGATAS PURBA, SH., Jurusita Pengganti permintaan banding terhadap putusan tersebut diatas;-------------------------------

P

E

pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa pada hari

Selasa tanggal 26 November 2013, permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa telah diberitahukan kepada Penuntut Umum ;----------------------------VII. Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah bertanggal 08 Oktober 2013, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam oleh BILLIATER SITEPU, SH.MH., Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada tanggal ---;------------------------------------------------------------------------------------------

5

VIII.

Akta Penyerahan Memori Banding untuk Terdakwa, yang dibuat dan ditandatangani oleh MURTIONO, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 30 Oktober 2013;---------------------------------------------------------------------------------

IX. Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa bertanggal 30 Desember 2013, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam oleh N. GURNING, SH.MH., Wakil Panitera Pengadilan

N A

Negeri Lubuk Pakam, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013;--------------Umum pada D Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yang dibuat dan ditandatangani oleh E ROMADONA, SH., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk M Pakam, yang menerangkan bahwa memori banding tersebut telah I diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada hari G Selasa tanggal 21 Januari 2014;------------------------------------------------------------G N XI. Surat Pemberitahuan untuk Imempelajari berkas perkara, bertanggal T : W2.U4/8857/Pid.01.10/XII/2013, yang 10 Desember 2013 Nomor menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah N diberitahukan akan Ahaknya untuk mempelajari berkas Perkara dikepaniteraan Pengadilan L INegeri Lubuk Pakam dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 12 Desember 2013 s/d tanggal 20 D Desember A 2013, yang mana relas tersebut diberitahukan dan ditandatangani Goleh N. GURNING, SH.MH., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk N Pakam,--------------------------------------------------------------------------------------------X. Akta

P

E

Penyerahan

Memori

Banding

untuk

Penuntut

----- Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara yuridis formil dapat diterima ;----------- Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini,

6 berikut salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 26 September 2013, Nomor: 357/Pid.B / 2013/ PN. LP, Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah bertanggal 08 Oktober

2013,

serta Memori Banding yang diajukan oleh

Penasihat Hukum Terdakwa bertanggal 30 Desember

2013,

Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum dan keyakinan, maka segala apa yang menjadi dasar dan alasan-alasan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

N A yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan;----------------------------------------------D E diatas, maka ----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 26 September M 2013, Nomor: I haruslah dikuatkan; 357/Pid.B / 2013/ PN. LP, yang dimintakan banding tersebut G ----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan G dipidana, maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua N I tingkat peradilan ;-------------------------------------------------------------------------------------T ----- Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 N tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 3 Tahun 1997 serta pasal-pasal dari A seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;------L I M E N G A D I L I D ----- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan A G Negeri Lubuk Pakam dan Terdakwa tersebut ;--------------------------------------putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal N----- Menguatkan 26 September 2013, Nomor: 357/Pid.B / 2013/ PN. LP, yang dimintakan dapat disetujui dan dijadikan pula sebagai pertimbangan sendiri dalam memeriksa

dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, demikian juga dengan pidana

P

E

banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------

Membebankan kepada Terdakwa kedua

tingkat

peradilan,

yang

biaya perkara yang timbul dalam dalam

tingkat

banding ditetapkan

sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-----------------------------------------DEMIKIANLAH, diputuskan dan diucapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Medan, KAREL TUPPU, SH.MH., selaku Hakim Anak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014, berdasarkan Penetapan

7 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tertanggal 29 Januari 2014 40/PID/2014/PT-MDN, serta dihadiri

IRA INDRIATI, SH.,

Nomor :

sebagai Panitera

Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ; ----------------------------------------------------

PANITERA PENGGANTI

HAKIM TUNGGAL,

IRA INDRIATI, SH.

N KAREL TUPPU, SH.MH. A D E M I G G

IL

D

A

N

P

E

G

N A

IN T

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.