METODOLOGI STUDI ISLAM. Prof. Dr. SUPIANA, M.Ag

METODOLOGI STUDI ISLAM Prof. Dr. SUPIANA, M.Ag.

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA 2012

METODOLOGI STUDI ISLAM Prof. Dr. SUPIAN

Autor Liana Hartanto

2K downloads 17K Views 7MB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

METODOLOGI STUDI ISLAM Prof. Dr. SUPIANA, M.Ag.

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA 2012

METODOLOGI STUDI ISLAM Prof. Dr. SUPIANA, M.Ag. Reviewer

: (UIN Jakarta)

Tata Letak & Cover : Makhtubullah

Hak cipta dan hak moral pada penulis Hak penerbitan atau hak ekonomi pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tidak diperkenankan memperbanyak sebagian atau seluruhnya isi buku ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa seizin tertulis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Cetakan Ke-1, Desember 2009 Cetakan Ke-2, Juli 2012 (Edisi Revisi)

ISBN, 978-602-7774-29-2 Ilustrasi Cover : Sumber http://www.nickharding.com/images/ornament_set_1.jpg

Pengelola Program Kualifikasi S-1 Melalui DMS Pengarah : Penanggungjawab : Tim Taskforce :

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Tinggi Islam Prof. Dr. H. Aziz Fahrurrozi, MA. Prof.Ahmad Tafsir Prof. Dr. H. Maksum Muchtar, MA. Prof. Dr. H. Achmad Hufad, M.E.d. Dr.s Asep Herry Hemawan, M. Pd. Drs. Rusdi Susilana, M. Si.

Alamat : Subdit Kelembagaaan Direktorat Pendidikan Tingggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Lt.8 Jl. Lapangan Banteng Barat Mo. 3-4 Jakarta Pusat 10701 Telp. 021-3853449 Psw.236, Fax. 021-34833981 http://www.pendis.kemenag.go.id/www.diktis.kemenag.go.id email:[email protected]/[email protected]

Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahim

Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana (S1) bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah melalui Dual Mode System— selanjutnya ditulis Program DMS—merupakan ikhtiar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam meningkatkan kualifikasi akademik guru-guru dalam jabatan di bawah binaannya. Program ini diselenggarakan sejak tahun 2009 dan masih berlangsung hingga tahun ini, dengan sasaran 10.000 orang guru yang berlatar belakang guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah. Program DMS dilatari oleh banyaknya guru-guru di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang belum berkualifikasi sarjana (S1), baik di daerah perkotaan, terlebih di daerah pelosok pedesaan. Sementara pada saat yang bersamaan, konstitusi pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2007, dan PP No. 74 Tahun 2008) menetapkan agar sampai tahun 2014 seluruh guru di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah harus sudah berkualifikasi minimal sarjana (S1). Program peningkatan kualifikasi guru termasuk ke dalam agenda prioritas yang harus segera ditangani, seiring dengan program sertifikasi guru yang memprasyaratkan kualifikasi S1. Namun dalam kenyataannya, keberadaan guru-guru tersebut dengan tugas dan tanggungjawabnya tidak mudah untuk meningkatkan kualifikasi akademik secara individual melalui perkuliahan regular. Selain karena faktor biaya mandiri yang relatif membebani guru, juga ada konsekuensi meninggalkan tanggungjawabnya dalam menjalankan proses pembelajaran di kelas. Dalam situasi demikian, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berupaya melakukan terobosan dalam bentuk Program DMS—sebuah program akselerasi (crash program) di jenjang pendidikan tinggi yang memungkinkan guru-guru sebagai peserta program dapat meningkatkan kualifikasi akademiknya melalui dua sistem pembelajaran, yaitu pembelajaran tatap muka (TM) dan pembelajaran mandiri (BM). Untuk BM inilah proses pembelajaran memanfaatkan media modular dan perangkat pembelajaran online (e-learning). Buku yang ada di hadapan Saudara merupakan modul bahan pembelajaran untuk mensupport program DMS ini. Jumlah total keseluruhan modul ini adalah 53 judul. Modul edisi tahun 2012 adalah modul edisi revisi atas modul yang diterbitkan pada tahun 2009. Revisi dilakukan atas dasar hasil evaluasi dan masukan dari beberapa LPTK yang mengeluhkan kondisi modul yang ada, baik dari sisi content maupun fisik. Metodologi Studi Islam

| iii

Proses revisi dilakukan dengan melibatkan para pakar/ahli yang tersebar di LPTK seIndonesia, dan selanjutya hasil review diserahkan kepada penulis untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Dengan keberadaan modul ini, para pendidik yang saat ini sedang menjadi mahasiswa agar membaca dan mempelajarinya, begitu pula bagi para dosen yang mengampunya. Pendek kata, kami mengharapkan agar buku ini mampu memberikan informasi yang dibutuhkan secara lengkap. Kami tentu menyadari, sebagai sebuah modul, buku ini masih membutuhkan penyempurnaan dan pendalaman lebih lanjut. Untuk itulah, masukan dan kritik konstruktif dari para pembaca sangat kami harapkan. Semoga upaya yang telah dilakukan ini mampu menambah makna bagi peningkatan mutu pendidikan Islam di Indonesia, dan tercatat sebagai amal saleh di hadapan Allah swt. Akhirnya, hanya kepada-Nya kita semua memohon petunjuk dan pertolongan agar upaya-upaya kecil kita bernilai guna bagi pembangunan sumberdaya manusia secara nasional dan peningkatan mutu umat Islam di Indonesia. Amin Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, J

Juli J 2012

Direktur Dire Di ire rekt ktu kt urr Pendidikan Tinggi Islam u

Prof. Dr Dede Rosyada, MA Dr.. H. H. D ed de Ros

iv | Metodologi Studi Islam

Tinjauan Mata Kuliah

M

ata kuliah Metodologi Studi Islam (MSI) adalah salah satu mata kuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa Program Peningkatan Kualifikasi Akademik S.1 bagi guru MI dan PAI pada sekolah di lingkungan Departemen Agama RI. Mata kuliah ini dimaksudkan untuk memberi bekal kepada mahasiswa sebgai pengantar studi agar memiliki pemahaman terhadap Islam secara komprehensif dari berbagai aspeknya, mengetahui berbagai metode dan pendekatan dalam mempelajari Islam.

Tujuan mempelajari mata kuliah ini agar mahasiswa memiliki pemahaman terhadap Islam secara komprehensif dalam berbagai aspeknya, mengetahui berbagai metode dan pendekatan dalam mempelajari Islam. Mata kuliah ini difokuskan pada upaya mempelajari Islam secara efektif dan efisien sehingga mahasiswa dalam waktu yang relatif singkat memperoleh pengetahuan yang komprehensif tentang Islam. Untuk dapat mengetahui Islam secara komprehensif, Islam diidentifikasi terlebih dahulu menjadi tiga kategori: yaitu, (1) Islam sebagai sumber ajaran berupa Qur’an dan sunnah, (2) Islam sebagai hasil pemahaman terhadap sumber ajaran Islam, yang sudah mengambil bentuk disiplin ilmu keislaman seperti akidah, fikih, akhlak tasawuf dan filsafat, (3) Islam sebagai produk pengamalan. Selanjutnya pembahasan dilanjutkan pada metode mempelajari Islam dari tiga kategori tersebut di atas. Metodologi Studi Islam berhubungan erat dengan mata kuliah yang lain, seperti mata kuliah Ulumul Quran, Tafsir, Ulumul Hadits, Hadits, Tauhid, Fikih, Akhlak-Tasawuf, Filsafat Islam dan Pembaharuan Pemikiran Islam. Namun demikian MSI pembahasannya berbeda dengan pembahasan.mata kuliah tersebut di atas. MSI diarahkan pada upaya mempelajari Islam. Tegasnya, metode dan pendektan mempelajari Qur’an, Sunnah, Fikih, Tauhid, Akhlak-Tasawuf, Filsafat Islam, dan pengamalan Islam, bukan mempelajari isinya. Jika di sana-sini terdapat pembahasan yang menyentuh mata kuliah yang lain, hanyalah sebagai contoh aplikasi metode mempelajari materi bukan mendalami materi. Mata kuliah ini memiliki kegunaan teoritis dan praktis. Secara teoritis mahasiswa akan memiliki pengetahuan tentang Islam dengan komprehensif dalam berbagai aspeknya. Dengan demikian pengetahuan tentang Islamnya menjadi luas dan dalam mempelajarinya menggunakan metode dan pendekatan yang relevan.

Metodologi Studi Islam

| v

Secara praktis mahasiswa yang telah mempelajari MSI akan memiliki sikap dan pandangan yang luas tentang Islam, bersikap toleran terhadap pihak lain yang berbeda pendapat dan dapat menghargai pihak lain yang menggunakan metode dan pendekatan yang berbeda. Dalam struktur kurikulum Program Peningkatan Kualifikasi Akademik S.1 bagi guru MI dan PAI, MSI berbobot 3 sks setiap sks terdiri dari 3 modul, jadi seluruhnya 9 modul. Perkulihan menggunakn dual-mode, yakni dengan melalui cara tatap muka dan melalaui belajar mandiri.

vi | Metodologi Studi Islam

Daftar Isi

MODUL I ORIENTASI UMUM TENTANG MSI DAN BERBAGAI PENGERTIAN AGAMA Kegiatan Belajar 1 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif 1 ...................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

4 16 16 17 18

Kegiatan Belajar 2 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif 2 ...................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

19 23 23 24 25

Kegiatan Belajar 3 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif 3 ...................................................................................................................................... Balikan dab Tindak Lanjut .............................................................................................................

26 31 31 32 33

MODUL II PEMBIDANGAN ILMU DAN KARAKTERISTIK AJARAN ISLAM Pendahuluan ........................................................................................................................................ Kegiatan Belajar 1 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

37 38 42 42 42 44

Kegiatan Belajar 2 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

45 52 52 53 55

Kegiatan Belajar 3 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

56 68 68 69 70

Metodologi Studi Islam

| vii

MODUL III METODE DALAM STUDI ISLAM Pendahuluan ........................................................................................................................................ Kegiatan Belajar 1 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

73 76 85 85 86 88

Kegiatan Belajar 2 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ............................................................................................................................................ Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

89 98 98 100 101

MODUL IV STUDI SUMBER AJARAN ISLAM: ALQURAN Pendahuluan ........................................................................................................................................ Kegiatan Belajar 1 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

105 106 124 124 125 126

Kegiatan Belajar 2 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dab Tindak Lanjut .............................................................................................................

127 144 144 145 146

MODUL V HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM Pendahuluan ......................................................................................................................................... Kegiatan Belajar 1 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

149 151 168 168 169 171

Kegiatan Belajar 2 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

172 183 183 185 186

viii | Metodologi Studi Islam

MODUL VI IJTIHAD SEBAGAI SUMBER DAN METODE STUDI ISLAM Pendahuluan ........................................................................................................................................ Kegiatan Belajar 1 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

189 191 204 204 206 207

Kegiatan Belajar 2 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

208 213 213 214 216

MODUL VII METODE MEMPELAJARI PEMAHAMAN ISLAM Pendahuluan ........................................................................................................................................ Kegiatan Belajar 1 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

219 220 241 241 242 244

Kegiatan Belajar 2 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

245 255 256 256 258

MODUL VI STUDI SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM Pendahuluan ........................................................................................................................................ Kegiatan Belajar 1 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif .........................................................................................................................................

261 262 272 272 272

Kegiatan Belajar 2 .............................................................................................................................. Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

275 286 286 287 288

Latihan .................................................................................................................................................... Rangkuman ........................................................................................................................................... Tes Formatif ......................................................................................................................................... Balikan dan Tindak Lanjut .............................................................................................................

297 297 298 299

MODUL VI STUDI ISLAM OLEH OUTSIDER-INSIDER DAN ISU-ISU KONTEMPORER Pendahuluan ........................................................................................................................................ 303 Kegiatan Belajar 1 .............................................................................................................................. 304 Latihan .................................................................................................................................................... 316 Rangkuman ........................................................................................................................................... 317 Tes Formatif ......................................................................................................................................... 317 Latihan .................................................................................................................................................... 332 Rangkuman ........................................................................................................................................... 333 Tes Formatif ......................................................................................................................................... 334 Balikan dan Tindak Lanjut ............................................................................................................. 336 Daftar Pustaka ..................................................................................................................................... Glosarium ..............................................................................................................................................

337 347

ORIENTASI UMUM TENTANG MSI DAN BERBAGAI PENGERTIAN AGAMA

Pendahuluan

Relevansi ebagai mahasiswa calon guru agama perlu mendapatkan pengetahuan tentang konsep dasar dari Metodologi Studi Islam sebagai kerangka dasar untuk dapat memahami modul-modul berikutnya. Modul tentang Orientasi umum tentang MSI dan Berbagai pengertian agama terdiri dari tiga kegiatan belajar. Pertama tentang Orientasi umum tentang MSI yang membahas, pengertian, signifikasi, tujuan dan ruang lingkup MSI serta sejarah kajian Islam, Kedua tentang berbagai pengertian agama, dan Ketiga tentang Agama yang dianut masyarakat primitif dan masyarakat maju. Modul ini berisi pembahasan tentang pengetahuan dasar Islam yang memberikan gambaran metodologis sebelum mempelajari modul-modul yang lainnya. Dengan memahami konsep dasar Metodologi Studi Islam mahasiswa akan lebih terbantu dalam memahami modul-modul berikutnya.

S

Deskripsi Singkat Modul ini akan membahas Konsep Dasar MSI yang meliputi, Pengertian MSI, Signifikasi MSI, objek kajian dan sejarahnya. Kemudian Berbagai pengertian agama dan agama yang dianut masyarakat primitif dan msyarakat yng sudah maju. Kompetensi yang diharapkan Dengan mempelajari modul ini, anda akan memahami orientasi secara umum tentang Metodologi Studi Islam, dan berbagai pengertian agama, baik agama yang dianut masyarakat primitif maupun masyarakat yang sudah maju. Secara spesifik setelah mempelajari modul ini, anda diharapkan mampu: (1) Menjelaskan pengertian Metodologi Studi Islam, (2) Menjelaskan signifikasi Metodologi Studi Islam, (3) Menjelaskan Objek kajian MSI, (4) Menjelaskan Sejarah Kajian studi Islam, (5) Memahami tujuan mempelajari MSI, (6) Memahami berbagai pengertian agama, (7) Memhami agama yang dianut masyarakat primitif dan masyarakat maju.

Metodologi Studi Islam

| 3

Kegiatan Belajar 1

ORIENTASI UMUM METODOLOGI STUDI ISLAM PENGERTIAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH

S

ecara etimologi, metodologi berasal dari kata method dan logos. Method artinya cara dan logos artinya ilmu. Secara sederhana metodologi adalah ilmu tentang cara. Menurut Ahmad Tafsir (1995:9) metodologi adalah cara yang paling cepat dan tepat dalam melakukan sesuatu. dalam hal ini ilmu tentang cara studi Islam. Abraham Kaflan yang dikutip Abuy Sodikin (2000:4) menjelaskan bahwa metodologi adalah pengkajian dengan penggambaran (deskripsi), penjelasan (explanasi) dan pembenaran (justifikasi). Berdasarkan pendapat Kaflan, metodologi mengandung unsur-unsur: 1. Pengkajian (study) 2. Penggambaran (deskripsi) 3. Penjelasan (ekplanasi) 4. Pembenaran (justifikasi) Studi berasal dari bahasa Inggris, study artinya mempelajari atau mengkaji, yang berarti pengkajian terhadap Islam secara ilmiah, baik Islam sebagai sumber ajaran, pemahaman, maupun pengamalan. Islam berasal dari bahasa Arab, dari kata salima dan aslama. Salima mengandung arti selamat, tunduk dan berserah. Aslama juga mengandung arti kepatuhan, ketundukan, dan berserah. Orang yang tunduk, patuh dan berserah diri kepada ajaran Islam disebut muslim, dan akan selamat dunia akhirat. Secara istilah, Islam adalah nama sebuah agama samawi yang disampaikan melalui para Rasul Allah, khususnya Rasulullah Muhammad SAW, untuk menjadi pedoman hidup manusia. Di Barat kajian Islam terkenal dengan Islamic Studies, yaitu usaha mendasar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam seluk beluk yang berhubungan dengan agama Islam, baik ajaran-ajarannya, sejarahnya, maupun praktek-praktek pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari sepanjang sejarahnya (Djamaluddin, 1999:127). Metodologi studi Islam adalah prosedur yang ditempuh secara ilmiah, cepat dan tepat dalam mempelajari Islam secara luas dalam berbagai aspeknya, baik dari segi sumber ajaran, pemahaman terhadap sumber ajaran maupun sejarahnya. Dalam metodologi Studi Islam terdapat prosedur ilmiah, sebagai ciri pokoknya, yang membedakan dengan studi Islam lainnya yang tanpa metodologi. Kegiatan pengajian

4 | Metodologi Studi Islam

misalnya, berbeda dengan kegiatan pengkajian. Pengajian adalah proses memperoleh pengetahuan Islam yang bersifat normatif-teologis bersumber pada Alquran dan Sunnah yang dipahami berdasarkan salah satu pemahaman tokoh madzhab tertentu. Hasilnya umat memperoleh dan mengamalkan pengetahuan Islamnya sesuai dengan pemahaman madzhabnya. Benar dan salah diukur oleh pendapat madzhabnya. Dalam pengajian Islam tidak dibuka wacana dan pemahaman lain selain paham madzhabnya. Jika suatu kali menyentuh paham madzhab lain, tidak dibahas apalagi dipertimbangkan, akan tetapi segera dianggap sesuatu yang keliru, sesat, menyimpang dan tidak jarang dikafirkan. Umat nyaris tidak tahu ada banyak paham madzhab lain yang juga benar. Umat Islam pada umumnya hanya tahu bahwa Islam satu, yang benar itu satu yakni menurut madzhab tertentu. Di Indonesia dalam pengajian itu umumnya kalau dalam bidang tauhid madzhabny Asyariah/Ahlussunah waljamaah, bidang fikih madzhabnya Imam Syafi’i, bidang tasawuf madzhab suni bercorak amali. Pengajian biasanya diselenggarakan dalam majelis-majelis taklim dengan berbagai bentuknya, begitu juga kebanyakan madrasah dan pesantren dalam mempelajari Islam lebih mirip kegiatan pengajian ketimbang pengkajian. Kelebihan dari pengajian, umat memperoleh pengetahuan yang simpel, sederhana dan merasa mantap dengan pengetahuan yang diperolehnya. Adapun kelemahannya amat banyak yaitu antara lain: 1. Umat pengetahuannya terbatas hanya pada satu madzhab tertentu, padahal masih terdapat banyak madzhab yang lain, yang boleh jadi lebih relevan. 2. Umat menjadi kaku ketika berhadapan dengan umat lain yang berbeda madzhab. Mereka mengira hanya ada satu madzhab dan hanya madzhabnya saja yang benar. 3. Umat tidak memiliki pilihan alternatif pemikiran sesuai dengan perkembangan tempat dan zaman yang perkembangannya sangat dinamis. Berbeda dengan pengajian Islam, pengkajian Islam adalah proses memperoleh pengetahuan Islam yang disamping bersifat normatif-teologis, juga bersifat empiris dan historis dengan prosedur ilmiah. Islam dikaji dari berbagai aspeknya seperti aspek ibadah dan latihan spritual, teologi, filsafat, tasawuf, politik sejarah kebudayaan Islam dan lain-lain. Pada setiap aspek dikaji aliran dan madzhab-madzhabnya. Sehingga Islam yang satu nampak memiliki ajaran yang banyak jenisnya dan tiap jenis ajaran memiliki ajaran spesifik dari berbagai madzhab atau aliran. Dengan demikian Islam yang satu memiliki ragam ajaran, ragam pemahaman dan ragam kebenaran. Dengan mengetahui Islam dari berbagai aspeknya dan dari berbagai madzhab dan alirannya melalui metode yang sistematis, seseorang akan memiliki pengetahuan Islam yang komprehensif. Kajian Islam seperti ini, biasanya diselengarakan di Perguruan Tinggi Islam dan lembaga-lembaga kajian keislaman. Kelebihan kajian Islam antara lain: 1. Memberikan wawasan yang luas tentang Islam baik dari segi aspek-aspek ajarannya maupun dari segi aliran-aliran pemikirannya.

Metodologi Studi Islam

| 5

2. Umat akan memiliki sikap pleksibel jika berhadapan dengan pihak lain yang berbeda aliran madzhabnya, bahkan berbeda agamanya. 3. Umat akan memiliki banyak alternatif untuk menganut salah satu pemikiran, madzhab atau pemahaman yang dianggap lebih sesuai dan meyakinkan jiwa dan pikirannya sesuai dengan situasi, tempat dan zaman yang selalu berkembang dinamis. Selain itu umat Islam akan semakin toleran terhadap pihak lain yang berbeda pendapat. SIGNIFIKASI METODOLOGI STUDI ISLAM Hingga sekarang umat Islam Indonesia masih banyak yang beranggapan bahwa Islam, agama yang bersifat sempit. Anggapan ini timbul karena salah dalam mengartikan hakikat Islam. Kekeliruan itu terjadi karena pengajian tadi, dan kurikulum pendidikan hanya menekankan pada aspek ibadah, tauhid, Alquran, Sunnah. Itupun mengajarkannya hanya menurut satu madzhab dan aliran saja, jadi identik dengan pengajian Islam. Sebetulnya ada juga orang yang pengetahuannya cukup luas dan mendalam, namun tidak terkoordinasi dan tersusun secara sistematis. Hal yang demikian menurut Abudin Nata (1998:95) karena orang yang bersangkutan ketika menerima ajaran Islam tidak sistematik dan terkoordinasi. Biasanya mereka belajar ilmu dari berbagai guru, namun antara satu guru dengan guru lainnya tidak pernah saling bertemu dan tidak memiliki satu acuan yang sama semacam kurikulum, akibatnya tidak dapat melihat hubungan yang terdapat dalam berbagai pengetahuan yang dipelajarinya. Di masyarakat Indonesia juga ditemukan orang yang penguasaannya terhadap salah satu bidang keilmuan cukup mendalam tetapi kurang memahami bidang keilmuan Islam yang lainnya. Pada satu waktu ilmu fikih berkembang, orang memperdalam ilmu fikih, tapi sayang pengetahuannya hanya dari satu madzhab aliran tertentu saja, madzhab Syafi’i misalnya, hingga ia tidak tahu fikih dari aliran lain. Yang paling disayangkan berakhir pada kesan bahwa Islam identik dengan fikih. Pada waktu yang lain Islam hanya identik dengan tauhid saja atau tasawuf. Karena Islam diidentikan dengan fikih, maka berbagai masalah diselesaikan dengan ilmu fikih. Akhir-akhir ini diramaikan oleh akibat buruk dari rokok, munculnya fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang “Rokok”, kemudian terbit fatwa bahwa merokok hukumnya haram dengan alasan dapat menimbulkan penyakit. Kemudian apakah persoalannya selesai, dan apakah fatwanya dipatuhi? Ternyata fatwa tersebut belum menyelesaikan masalah. Karena rokok terkait dengan banyak hal, misalnya tenaga kerja, ekonomi, kesehatan, bukan semata-mata urusan fikih. Maka menyelesaikannya harus secara komprehensif melibatkan banyak pihak. Contoh di atas menggambarkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap Islam masih bersifat parsial belum utuh. Yang demikian boleh jadi akibat proses pengkajian Islam belum tersusun secara sistematis dan tidak disampaikan dengan pendekatan dan metode yang tepat.

6 | Metodologi Studi Islam

Oleh karena itu Mukti Ali berpendapat bahwa metodologi adalah masalah yang sangat penting dalam sejarah pertumbuhan ilmu. Metode diperlukan agar dapat menghasilkan pemahaman Islam yang utuh dan komprehensif (Abuddin Nata, 1998:98). Pentingnya metodologi juga digambarkan oleh Abuy Sodikin (2000:6) : Pertama, sebagaimana gagasan awal lahirnya bidang studi Metodologi Studi Islam di Perguruan Tinggi Agama Islam untuk mengupayakan cara yang cepat dan tepat dalam mempelajari Islam. Kedua usaha untuk menampilkan kembali Islam yang memiliki sejumlah khasanah dan warisan intelektual dari masa lalu sampai sekarang. Dalam istilah Nurcholish Madjid (1995:4) agar dapat menjawab tantangan untuk menampilkan kembali Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Kemampuan menjawab tantangan ini, banyak tergantung kepada pemikiran dan cara berpikir umat Islam tentang agamanya, dengan pola pikir ilmiah yang islami. Hal ini tentu membutuhkan kemampuan metodologis dalam melakukan studi tentang Islam dalam berbagai dimensinya itu agar sesuai dengan tantangan yang dihadapi. Ketiga, ajaran Islam sendiri menuntut dipelajari dan dipahami melalui prosedur yang tepat, yaitu memahami ruang lingkup dan isinya. Masih berkaitan dengan signifikasi metodologi studi Islam Atang Abdul Hakim dan Jaih Mubarok (2000:7-8) menyimpulkan bahwa umat Islam masih didominasi oleh pandangan yang eklusivisme. Suatu pandangan yang menganggap bahwa ajaran yang paling benar hanyalah agama atau madzhab aliran yang dianutnya, agama atau madzhab lain sebagai sesat dan perlu dijauhi bahkan dimusnahkan. Selanjutnya menurut Atang sikap eklusivisme dipandang wajar karena kalangan umat Islam Indonesia dulu dalam studi Islam tidak sistematis, tidak komprehensif alias tanpa metodologi yang tepat. Tapi apapun penyebabnya perlu ditekankan pentingnya merubah pandangan yang ekstrim dengan pandangan yang bijaksana dan memancarkan rahmat bagi semua. Tentu saja dimulai dari perubahan format dalam studi Islam. Selanjutnya Atang (2000:8) mengutip pendapat Harun Nasution yang berpendapat bahwa persoalan yang menyangkut usaha perbaikan pemahaman dan penghayatan agama terutama dari segi etika dan moralitasnya kurang memadai. Senada dengan hal itu, Masdar F. Masudi berpendapat bahwa kesalahan umat Islam Indonesia ialah mengabaikan agama sebagai sistem nilai etika dan moral yang relevan bagi kehidupan manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan berakal budi. Sehingga orang terperangah ketika ada hasil survei mengungkapkan Indonesia termasuk salah satu negara korup di dunia. Sedangkan 90 persen penduduk Indonesia muslim dan pejabatnya rajin merayakan hari-hari besar Islam. Selanjutnya Atang mengatakan signifikasi studi Islam di Indonesia adalah mengubah pemahaman dan penghayatan keilmuan masyarakat muslim Indonesia sehingga: 1. Bentuk formalistik keagamaan Islam diubah menjadi bentuk agama yang substantif. 2. Sikap eklusivisme dirubah menjadi sikap inklusifisme dan atau sikap universalisme. 3. Melahirkan suatu masyarakat yang siap hidup toleran dalam masyarakat yang heterogen.

Metodologi Studi Islam

| 7

Dengan demikian dapat dipahami, Metodologi Studi Islam adalah prosedur yang ditempuh dalam mempelajari Islam dengan cepat, tepat dan menyeluruh, yakni dari berbagai aspeknya dan berbagai alirannya. Karenanya MSI mempunyai arti penting dalam menempuh prosedur studi Islam yang dapat mengubah pemahaman masyarakat Muslim Indonesia dari pemahaman semula yang sempit menjadi pemahaman yang luas. Dari sikap yang ekstrim menjadi sikap yang toleran, bijaksana. Sikap toleran tidak berarti akidahnya lemah. Posisi akidah seperti dikatakan Ahmad Tafsir (2008:63) dalam keseluruhan ajaran Islam sangat penting. Akidah adalah bagian dari ajaran Islam yang mengatur cara berkeyakinan. Pusatnya ialah keyakinan kepada Tuhan. Akidah merupakan fondasi ajaran Islam secara keseluruhan, di atas akidah itulah keseluruhan ajaran Islam berdiri dan didirikan. Karena kedudukan akidah demikian penting, maka akidah seseorang muslim harus kuat. Dengan kuat akidahnya akan kuat pula keislamannya secara keseluruhan. Untuk memperkuat akidah perlu dilakukan sekurang-kurangnya dua hal: 1. Mengamalkan keseluruhan ajaran Islam sesuai kemampuan secara sungguh-sungguh. 2. Mempertajam dan memperluas pengertian tentang ajaran Islam. Jadi akidah dapat diperkuat dengan pengamalan, pengalaman dan pemahaman.

OBJEK STUDI ISLAM Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa studi Islam atau Islamic Sudies adalah kajian ilmiah berkaitan dengan Islam, prosedur dalam memahami Islam secara ilmiah. Oleh karena itu yang menjadi objek studi Islam adalah ajaran Islam itu sendiri dalam berbagai aspeknya dan berbagai madzhab alirannya. Ajaran Islam tidak hanya sebatas ibadah dalam arti sempit, tetapi meliputi interaksi sosial kemasyarakatan. Sejauh ini, umat Islam Indonesia menduga bahwa Islam hanya salat, zakat, puasa, haji dan dzikir. Di samping itu, sebagian kaum muslim masih menduga bahwa pemahaman Islam itu bersifat permanen, sehingga penafsiran atas ajaran Islam harus mengikuti penfsiran-penafsiran ulama, terutama ulama masa klasik. Kalangan ahli belum sepakat tentang apakah studi agama Islam dapat dimasukan ke dalam kelompok ilmu pengetahuan, mengingat sifat dan karakteristik antara ilmu pengetahuan (sain) berbeda. Amin Abdullah ( 1996: 106) misalnya, menyatakan jika penyelenggaraan dan penyampaian Islamic Studies atau Dirasah Islamiah hanya mendengarkan dakwah keagamaan dalam kelas, apa bedanya dengan kegiatan pengajian dan dakwah yang sudah ramai diselenggarakan di bangku kuliah. Menanggapi kritik tersebut, Amin Abdullah menyatakan bahwa pangkal tolak kesulitan pengembangan scope wilayah kajian Islamic studies berakar pada kesulitan para agamawan untuk membedakan antara yang normativitas dan historisitas. Pada tataran normativitas kelihatan Islam kurang pas untuk dikatakan sebagai disiplin ilmu, dari sisi normativitas studi Islam masih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak, sehingga kadar muatan analitis

8 | Metodologi Studi Islam

, kritis, metodologis kurang menonjol, kecuali di kalangan para peneliti yang jumlahnya terbatas. Sedangkan untuk tataran historisitas, yakni jika dilihat dari segi historis, Islam dalam arti yang dipraktekan oleh manusia serta tumbuh dan berkembang dalam sejarah kehidupan manusia justru telah menjadi ilmu pengetahuan Islam yaitu sebuah disiplin ilmu, yakni ilmu Ke-Islaman atau Islmic Studies. (Abuddin Nata, 1998: 102-103). Untuk memantapkan studi Islam ini, perlu dipahami juga pemetaan ajaran Islam kepada beberapa kategori, misalnya dua wilayah, yaitu yang absolut-mutlak (sakral) dan Nisbiyzhanniy (profan). Islam sebagai the original text bersifat mutlak dan absolut, sedangkan Islam yang berupa hasil pemikiran dan praktek umat Islam bersifat relatif-temporal, berubah sesuai dengan perubahan konteks zaman dan konteks sosial. Dengan demikian, yang menjadi obyek studi islam semua hal yang membicarakan tentang Islam, mulai dari level wahyu (nash), hasil pemikiran ulama hingga level praktek yang dilakukan masyarakat Muslim. Perbedaan-perbedaan studi Islam ini meniscayakan adanya perbedaan dalam menentukan pendekatan dan metode yang digunakan. Jauh sebelum wacana di atas, Harun Nasution telah merancang objek kajian Islam yang membaginya menjadi beberapa aspek, melalui dua buah bukunya yang berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Dalam perkembangan berikutnya Studi Islam diarahkan pada delapan bidang sesuai dengan pengakuan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 1982 yakni meliputi: (1) Sumber ajaran yakni Alquran dan Hadits, (2) Pemikiran Dasar Islam, yang meliputi Kalam, Falsafat dan tasawuf, (3) Fikih dan Pranata Sosial, (4) Sejarah Kebudayaan Islam, (5) Dakwah, (6) Pendidikan Islam, (7) Bahasa dan Sastera Arab, (8) Pembaharuan Pemikiran dalam Islam. Khusus nomor delapan sejak tahun 1997 direkomendasikan oleh kelompok pakar untuk dimasukan kedalam setiap bidang dari nomor 1 hingga nomor 7.

PERKEMBANGAN STUDI ISLAM Perkembangan studi Islam terkait erat dengan perkembangan pendidikan Islam yang membahas kurikulum dan kelembagaannya baik di dunia Islam, dunia Barat maupun di Indonesia sendiri. Bahan bagian ini diadaptasi dari Pengantar Studi Islam Hadidjah dan M. Karman al-Kuninganiy (2008:11-21). 1. Studi Islam di Dunia Islam Dalam tradisi pendidikan Islam, institusi pendidikan tinggi lebih dikenal dengan nama al-jami’ah, yang secara historis dan kelembagaan berkaitan dengan masjid jami’ (tempat berkumpul jama’ah untuk menunaikan salat Jum’at) (Munir ud-Din Ahmed, 2002:8). Al-Jami’ah yang paling awal dengan pretensi sebagai lembaga pendidikan tinggi, tercatat Al-Azhar di Kairo, Zaituna di Tunis, dan Qarawiyyin di Fez. Tetapi, aljami’ah-al-jami’ah ini yang diakui sebagai universitas tertua di muka bumi, hingga dilakukannya pembaharuan dalam beberapa dasawarsa silam, lebih tepat disebut “madrasah tinggi” dari pada “universitas”. Metodologi Studi Islam

| 9

Azyumardi Azra juga mencatat bahwa lembaga-lembaga pendidikan Islam, baik madrasah (sekalipun menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi, advanced education), maupun al-jami’ah, yang memang dimaksudkan sebagai pendidikan tinggi, tidak pernah menjadi universitas yang difungsikan semata-mata untuk mengembangkan tradisi penelitian bebas berdasarkan nalar, sebagaimana terdapat di Eropa pada masa modern. Bahkan, universitas di Eropa yang akar-akarnya dapat dilacak dari al-jami’ah, seperti ditegaskan Stanton berdasarkan penelitian al-Makdisi (1981 dan 1990) hingga abad ke-18, juga tidak bebas sepenuhnya. Universitas abad pertengahan, bahkan pada umumnya berafiliasi dan terkait kepada gereja. Sepanjang sejarah Islam, baik madrasah maupun al-jami’ah diabdikan, terutama untuk ilmu-ilmu agama dengan penekanan pada bidang fikih, tafsir dan hadis. Ijtihad, walaupun diberikan ruang gerak, tetapi tidak dimaksudkan berpikir sebebas-bebasnya, kecuali sekedar memberikan penafsiran “baru” atau pemikiran “independen” yang tetap berada dalam kerangka doktrin yang mapan dan disepakati. Dengan demikian, ilmu-ilmu non agama, terutama yang eksakta yang merupakan akar pengembangan sains dan teknologi sejak awal telah termarjinalkan (Khozin, 2001:56). Kondisi seperti ini berbeda dengan dasar Islam yang tidak mendikotomikan antara ilmu agama dan non agama. Al-Ghazali (1085-1111M) disebut-sebut sebagai “yang bertanggungjawab” memisahkan ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu non agama. Menuntut ilmu agama wajib bagi setiap Muslim, sedangkan wajib kifayah untuk menuntut ilmu-ilmu umum. Sebenarnya, sebelum kehancuran Mu’tazilah pada masa Makmun (198-218/813833), ilmu umum yang berlandaskan kajian-kajian empiris telah dipelajari di madrasah. Dengan kesan mencurigai ilmu-ilmu umum yang berbasiskan nalar itulah maka ilmuilmu tersebut dihapuskan dari madrasah. Para peminat kepada ilmu-ilmu umum tersebut akhirnya belajar sendiri-sendiri, karena ilmu-ilmu agama dipandang sebagai yang dapat menggugat kemapanan doktrin sunni, terutama dalam bidang kalam dan fikih. Jadi, pada masa sebelum khalifah al-Makmun, sains mencapai puncaknya, hampir dipastikan bukan mucul dari madrasah, tetapi hasil kegiatan ilmiah individuindividu ilmuwan Muslim yang disemangati oleh scientific inquiry (penyelidikan ilmiah) untuk membuktikan kebenaran-kebenaran Alquran, terutama yang bersifat kauniyah (kealaman). Menurut catatan sejarah, ada empat perguruan tinggi yang disebut-sebut sebagai kiblat bagi pengembangan studi Islam di dunia Muslim, yang selanjutnya diikuti oleh para orientalis dalam studi Islam di kalangan sarjana Barat. Pertama, Madrasah Nizhamiyah di Nisyafur. Madrasah ini, menurut Ibnu Khalikan (w. 681-1282) dibangun oleh Nizham al-Mulk untuk al-Juwaini, tokoh Asy’ariah, dan sekaligus guru besar di madrasah ini selama tiga dekade hingga wafatnya pada 478/1085 (Hasan Asari, 1994:57). Madrasah ini terdiri dari tiga bagian inti, gedung madrasah, masjid dan perpustakaan (bayt al-maktab). Madrasah ini memiliki beberapa staff, yaitu seorang guru besar (mudarris) yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengajaran, seorang

10 | Metodologi Studi Islam

ahli Alquran (muqri’), ahli hadis (muhaddits), dan pengurus perpustakaan, yang bertanggungjawab terhadap tugasnya masing-masing. Tercatat nama-nama seperti al-Juwaini, Abu al-Qasim, al-Kiya al-Harrasi, al-Ghazali dan Abu Sa’id sebagai mudarris, Abu al-Qasim, al-Hudzali dan Abu Nasyar al-Ramsyi sebagai muqri’, Abu Muhammad al-Samarqandi sebagai muhaddits, dan Abu Amir al-Jurjani sebagai pustakawan. AlGhazali pernah tercatat sebagai asisten al-Juwaini. Kedua, madrasah di Baghdad berdiri tahun 455/1063 yang dibangun oleh khalifah al-Makmun (813-833 M), yang dilengkapi dengan perpustakaan termasyur, Bayt alHikmah. Berbeda dengan madrasah Nizhamiyyah di Nisyafur, di Baghdad tidak memiliki masjid. Sebagai madrasah terbesar di zamannya, madrasah ini diajar oleh para guru besar yang memiliki reputasi tinggi, seperti Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476/1083), al-Kiya al-Harasi, dan al-Ghazali (1058-1111 M) yang tercatat sebagai pemikir terbesar dengan sebutan Imam al-Ghazali dan pengaruhnya cukup kuat di Timur. Madrasah yang beridiri hampir dua abad ini akhirnya hancur, sekaligus melambangkan kehancuran Islam pada masa pemerintahan Abbasiah, setelah Hulagu Khan (1256-1349 M) melakukan penyerbuan besar-besaran ke Baghdad. Ketiga, Universitas Al-Azhar di Kairo. Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir ini tidak terlepas dari eksistensi Abbasiah-Syiah yang pengaruh kekuatan politiknya mulai melemah. Di sinilah wilayah-wilayah kekuasaan Daulat Ababsiah seperti Thahiriyah, Safawiyah, Samawiyah, Thuluniyah, Fathimiyah, Ghaznawiah, dan lain-lain menuntut otonomisasi. Daulah Fathimiyah (909-1171 M) misalnya, segera bangkit di Tunis. Ubaidillah al-Mahdi diangkat sebagai khalifah pertama Fathimiyah yang beraliran Syiah. Pada masa pemerintahan Muiz li Dinillah (952-975 M), khalifah IV dari Fathimiyah, Lybia dan Mesir berhasil ditaklukkan di bawah panglima besarnya, Jauhar al-Siqili (362 H/972 M) dari Daulah Abbasiah, yang dikenal sebagai pendiri ibukota baru Mesir, Kairo (dulu Fustat). Kemudian ibu kota Syria dipindahkan dari Tunis ke Kairo, Mesir. Al-Siqili pula yang membangun perguruan tinggi Al-Azhar berdasarkan ajaran sekte Syiah. Selanjutnya, pada masa khalifah al-Hakim bin Amrillah (996-1020 M), dibangun perpusatakaan terbesar di Kairo, Bait al-Hikmah, yang disebut-sebut sebagai corong propaganda kesyiahan. Konon, al-Hakim mengeluarkan dana 275 dinar untuk menggandakan manuskrip dan perbaikan buku-buku. Kurikulum yang dikembangkan lebih banyak ber-orientasi pada masalah-masalah keislaman, astronomi dan kedokteran. Ali Ibn Yunus, Ali al-Hasan, dan Ibnu al-Haitam, tercatat sebagai tokoh yang mengembangkan ilmu astronomi. Dalam masa ini kurang lebih seratus karya tentang matematika, astronomi, filsafat dan kedokteran telah dihasilkan. Bahkan, pada masa al-Muntasir, terdapat perpustakaan yang di dalamnya berisi 200.000 buku. Pada tahun 567 H/1171 M, Shalahuddin al-Ayyubi (1171-1193 M) berhasil merebut Daulah Fathimiyah dan mendirikan Daulat Ayubiyyah (1171-1269 M) dan menyatakan tunduk kembali kepada Abbasiah. Al-Azhar saat itu beralih kurikulum dan orientasi Syi’ah ke Sunni, tetapi Al-Azhar tetap berdiri tegak hingga abad ke-21 ini.

Metodologi Studi Islam

| 11

Di Universitas Al-Azhar ini, rektor (syekh Al-Azhar), selain merupakan jabatan akademis, juga merupakan kedudukan politis yang berwibawa vis avis kekuasaan politik. Tetapi, sejak Dinasti Usmaniah (1517-1798) pamor Al-Azhar mulai menurun, sehingga Muhammad Ali mengintervensi Al-Azhar dalam membenahi Al-Azhar sejak paroh abad ke-19. Kenyataan ini pula yang membawa preseden lenyapnya “independensi” Al-Azhar sebagai lembaga akademis, yang pada gilirannya mempengaruhi otoritas dan pamornya, terutama dalam hubungannya dengan kekuasaan politik hingga kini. Keempat, Universitas Cordova, Pemerintahan Abdurrahman I dipandang sebagai tonggak kemajuan ilmu dan kebudayaan di Cordova. Sejarah mencatat bahwa Aelhoud dari Bath (Inggris) belajar di Cordova pada tahun 1120 M yang mendalami geometri, aljabar dan matematika.

2. Studi Islam di Dunia Barat Kejayaan Islam dalam konteks ilmu pengetahuan telah menjadikan perguruan tinggi Islam “dibanjiri” para mahasiswa dari berbagai kalangan, termasuk mereka yang kemudian menjadi tokoh-tokoh atau pemikir Barat. Inilah kontrak pertama dunia Barat dengan dunia Islam (Muslim). Perguruan tinggi terkenal dalam masa kejayaan antara lain perguruan tinggi yang berpusat di Irak (dunia Muslim belahan Timur) dan Mesir serta Cordova (di dunia Muslim belahan Barat). Inilah awal kebangkitan (renaisance) Barat yang secara perlahan mencapai kemajuan yang gemilang. Kemajuan Barat juga tidak terlepas dari kegiatan penerjemahan manuskripmanuskrip berbahasa Arab ke dalam bahasa Latin sejak abad ke-13 M hingga masa ranaisance di Eropa abad ke-14 oleh para ilmuan Barat, termasuk tentunya orientalis. Kegiatan penerjemahan tersebut mendapat dukungan Kaisar Dinasti Romawi (11981212), Raja Frederick dari Sicilia. Kegigihan sang raja akhirnya membuahkan hasil dengan terbangunnya beberapa perguruan tinggi di Italia, seperti Padua, Florence, Milano, Venezia, disusul oleh Oxford dan Cambride di Inggris, Sorbone di Perancis, dan Tubingen di Jerman. Bidang filsafat merupakan yang paling menonjol dari kegiatan penerjemahan manuskrip tersebut, sehingga lahirlah aliran Skolastik, aliran Rasionalisme, aliran Emphirisme, dan lain-lain. Kegiatan penerjemahan ini telah membuka Barat mengembangkan penelitian mereka dalam bidang ilmu pengetahuan di Barat. Francirs Bacon (1561-1626) telah megilhami para sarjana Barat dalam kegiatan observasi dan eksperimen, terutama karyanya Novu Organon. Tercatat tokoh yang mengembangkan ilmu pengetahuan dari penerjemahan manuskrip Arab tersebut Gerbert d’Auvergne (999-1003 M) dalam bidang kedokteran dan matematika di abad ke-11 M. Pada pertengahan abad ke-12 M dibentuk semacam kelompok penerjemah yang diketuai oleh Archdeacon Dominicues Gundasalvi. Kelompok ini untuk pertama kalinya menerjemahkan humpunan komentas Ibnu Sina dan alGhazali dalam bahasa Latin. Karya Ibnu Sina untuk pertama kalinya diterjemahkan

12 | Metodologi Studi Islam

dalam bidang kedokteran berjudul Canon of Medicine oleh Cromena (w. 1187 M). Tetapi usaha penerjemahan baru berlangsung secara intensif pada masa Raja Frederik II (1212-1250 M)m yang menetap di Palermo, ibukota Sicilia. Di Palermo, Raja Frederik II mengumpulkan para sarjana Yahudi untuk pentingan penerjemahan, kemudia sarjana Kristen yang mendalami bahasa Arab. Bahkan, Frederik II ini memberikan fasilitas khusus kepada Michael Scot (1175-1234 M) yang menerjemahkan buku karya Averrous (Ibnu Rusyd) dan Hermanus Allemanus yang menerjemahkan karya-karya al-Farabes (al-Farabi). Hermanus Allemanus ini juga menerjemahkan Retorica, terjemahan karya Aristo (384-322 M) di dalam bahasa Arab serta menerjemahkan Poetic dan Ethica karya Avverous yang merupakan terjemahan karya Aristo. Setelah ilmu pengetahuan Islam (Muslim) ‘migran’ ke Barat dan dikembangkan oleh para sarjana mereka, ternyata banyak ajaran Islam yang menyimpang dari ajaran sebenarnya, karena telah dirasuki oleh paham sekuler. Inilah yang menyebabkan para sarjana Muslim melakukan upaya pemurnian ajaran. Ismail Raji al-Faruqi, Naquib alAttas, Ali Ashraf, Ziauddin Sardar dan lain-lain, terpanggil untuk upaya ini. Tokoh-tokoh ini menawarkan gagasan Islamisasi pengetahuan, yakni melakukan penulisan ulang terhadap ilmu-ilmu modern (produk Barat) dan menanggalkan ciri-ciri sekularismenya. Upaya lainnya mendirikan universitas-universitas Islam seperti yang terjadi di Pakistan, International Islamic University, di Washington DC, Islamic of Advanced Studies, atau The International Institut of Islamic Thought and Civilization (biasa disebut ISTAC) yang dipelopori oleh Naquib al-Attas. Dalam perkembangan selanjutnya, studi Islam di Barat sedikit bervariasi. Di Chicago University, studi Islam menekankan pada bidang pemikiran Islam, bahasa Arab, naskah klasik dan bahasa-bahasa Islam non Arab. Studi Islam tersebut berada di bawah Pusat Studi Timur Tengah dan Jurusan Bahasa dan Kebudayaan Timur Dekat, di Amerika, studi Islam pada umumnya menekankan pada studi sejarah Islam, bahasa-bahasa Islam selain bahasa Arab, sastra dan ilmu-ilmu sosial, yang berada di bawah Pusat Studi Timur Tengah atau Timur Dekat. Di UCLA, studi Islam dibagi empat komponen. Pertama, mengenai doktrin dan sejarah Islam, termasuk pemikiran Islam. Kedua, bahasa Arab dan teks-teks klasik mengenai sejarah, hukum dan lain-lain. Ketiga, bahasa-bahasa non Arab yang muslim, seperti Urdu, Persia, Turki, bahasa yng telah menghantarkan kebudayaan. Keempat, ilmu-ilmu sosial, sejarah bahasa Arab, bahasa-bahasa Islam, sosiologi dan lain-lain. Di London, studi Islam digabungkan dalam School of Oriental and African Studies, fakultas mengenai studi Ketimuran dan Afrika, yang memiliki berbagai jurusan Bahasa dan Kebudayaan Asia dan Afrika. Salah satu program studi di dalamnya program MA tentang masyarakat dan budaya Islam yang dapat dilanjutkan ke jenjang doktor. Di Kanada studi Islam menekuni kajian budaya dan peradaban Islam di zaman Nabi Muhammad hingga masa kontemporer, memahami ajaran Islam dan masyarakat Muslim di seluruh dunia, dan mempelajari bebagai bahasa Muslim, seperti bahasa Persia, Urdu, dan Turki. Sedangkan di Belanda, yang dulunya menganggap tabu mempelajari Islam, Metodologi Studi Islam

| 13

ternyata masih menyisakan kajian Islam di Indonesia, walaupun tidak menekankan pada aspek sejarah Islam itu sendiri. 3. Studi Islam di Indonesia Perkembangan studi Islam di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan lembaga pendidikan, mulai dari sistem pendidikan langgar, sistem pesantren, sistem pendidikan di kerajaan-kerajaan Islam, hingga munculnya sistem kelas. Pendidikan pesantren dan madrasah sangat menonjol dalam studi Islam di Indonesia. Di samping pesantren, perguruan tinggi Islam tentu menjadi sebuah lembaga paling diminati untuk studi Islam secara komprehensif. Perguruan Tinggi Islam di Indonesia, seperti STAIN, IAIN,dan UIN, dapat dijadikan rujukan bagi pengembangan studi Islam. Munculnya gagasan pendirian perguruan tinggi Islam seperti IAIN/STAIN tidak terlepas dari kesadaran kaum Muslim yang dilatarbelakangi berbagai faktor. Pertama, untuk mengakomodasi kalangan yang tidak memiliki kesempatan melanjutkan ke Timur Tengah. Kedua, keingingan untuk mewujudkan lembaga pendidikan Islam sebagai kelanjutan pesantren dan madrasah. Keingingan untuk menyeimbangkan jumlah kaum terpelajar tamatan sekolah “sekuler” dengan tamatan sekolah agama. Gagasan ini datang dari kalangan agamawan, juga muncul dari kalangan terpelajar Muslim tamatan sekolah “sekuler” (Husni Rahim, 2001:178). Dr. Satiman termasuk yang mengusulkan gagasan perguruan tinggi Islam ini. Ia sempat mendirikan Yayasan Pesantren Luhur tahun 1938, yang kandas karena ada intervensi pihak penjajah. Di Sumatera Barat, pada tahun 1940, sejumlah guru Muslim mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI) walaupun hanya bertahan dua tahun karena pendudukan Jepang. Upaya yang sama dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional seperti Muhammad Hatta, Muhammad Natsir, KH. Wahid Hasyim, dan KH. Mas Mansyur. Pada 8 Juli 1945 tokoh-tokoh tersebut mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI) di Yogyakarta di bawah pimpinan Kahar Mudzakir. Ketika revolusi kemerdekaan, STI berganti nama menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) dengan mengembangkan empat fakultas, yaitu Fakultas Agama, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Pendidikan. Lembaga pendidikan tinggi Islam tersebut, secara formal, baru direalisasikan oleh pemerintah pada tahun 1950 di Yogyakarta. Bersamaan dengan itu, pemerintah mengubah status Universitas Gadjah Mada menjadi universitas negeri sesuai dengan PP No. 37/1950 yang dibentuk bagi golongan nasionalis. Pada saat yang sama, kepada kelompok Islam diberikan perguruan tinggi agama Islam (PTAIN) dengan mengubah status Fakultas Agama UII. Tidak berselang lama Departemen Agama mendirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (AIDA) di Jakarta pada 1 Juli 1957, sebagai lembaga yang dipersiapkan untuk mendidik pegawai negeri dengan kemampuan akademik dan semi akademik tingkat diploma sebagai guru agama di SLTP (Husni Rahim, 2001:178). Jumlah mahasiswa PTAIN dalam satu dekade semakin banyak, termasuk yang datang dari negeri tetangga, Malaysia. Berdasarkan perkembangan-perkembangan itulah dan pertimbangan-pertimbangan lain yang bersifat akademis, pada 24 Agustus 1960,

14 | Metodologi Studi Islam

presiden mengeluarkan PP No. 11 yang menggabungkan PTAIN dan AIDA menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Sejak itulah secara berturut-turut di beberapa wilayah propinsi Indonesia berdiri IAIN sebagai sarana bagi masyarakat Muslim untuk mendapatkan pendidikan tinggi. Seiring dengan tuntutan perkembangan zaman, orientasi kelembagaan dan kurikulum perguruan tinggi Islam tersebut mengalami berbagai inovasi. Tetapi, inovasi tersebut belum diimbangi oleh ketersediaan dosen ahli (expert) dalam bidang ilmunya. Sebagaimana dikatakan Atho Mudzhar, bahwa dalam upaya mengembangkan perguruan tinggi untuk masa depan, hal yang perlu dibenahi antara lain, memposisikan disiplin ilmu mana yang termasuk ilmu inti dan mana yang termasuk ilmu bantu. Sejauh ini, beberapa IAIN/STAIN belum mampu memetakan berbagai ilmu ke dalam dua kategori tersebut. Di sini diperlukan dosen yang ahli (expert) dalam bedah ilmu Bantu, seperti Sosiologi Agama, Filosofi Agama, Psikologi Agama, dan sebagainya. Beberapa IAIN/ STAIN telah mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dalam berbagai disiplin ilmu (interdisipliner), tidak hanya ilmu-ilmu keagamaan, tetapi mencakup ilmu-ilmu eksakta, sosial, humaniora, dan lain-lain. Di samping itu, beberapa IAIN/STAIN telah membuka program studi umum, dan bahkan fakultas umum. Tampaknya IAIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, IAIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta, IAIN Sunan Gunung Djati di Bandung, IAIN Alauddin di Makassar, dan STAIN Malang, di Jawa Timur, telah lebih maju mengembangkan berbagai disiplin ilmu daripada IAIN/ STAIN lainnya di Indonesia. Studi Islam intersipliner di beberapa IAIN/STAIN tersebut mendorong lembaga-lembaga tersebut menjadi universitas, yang mempelajari bukan hanya ilmu agama, sebagaimana yang dikesani orang selama ini, tetapi juga ilmuilmu umum (profan). Dengan demikian, sehingga tahun 2009,9 telah tercatat enam Universitas Islam Negeri (UIN) di Indonesia, yaitu Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Universitas Negeri Alauddin Makassar. []

Metodologi Studi Islam

| 15

LATIHAN

Untuk memantapkan pemahaman anda tentang pengertian dan signifikasi Metodologi Studi Islam, diskusikan dengan teman anda kemudian jawablah pertanyaan di bawah ini: 1. Jelaskan pengertian Metodologi Studi Islam! 2. Jelaskan Signifikasi metodologi dalam studi Islam! 3. Jelaskan bagaimana pada umumnya pemahaman masyarakat Islam Indonesia terhadap Islam! 4. Jelaskan apa alasannya mempelajari Islam harus komprehensif! 5. Jelaskan perbedaan Pengajian Islam dengan Pengkajian Islam!

RANGKUMAN

Metodologi studi Islam adalah prosedur yang ditempuh secara ilmiah, cepat dan tepat dalam mempelajari Islam secara luas dalam berbagai aspeknya, baik dari segi sumber ajaran, pemahaman terhadap sumber ajaran maupun sejarahnya. Menurut Abraham Kaflan, metodologi adalah pengkajian dengan penggambaran (deskripsi), penjelasan (explanasi) dan pembenaran (justifikasi). Hingga sekarang umat Islam Indonesia masih banyak yang berangapan bahwa Islam, agama yang bersifat sempit. Angapan ini timbul karena salah dalam mengartikan hakekat Islam. Karenanya MSI mempunyai arti penting dalam menempuh prosedur studi Islam yang dapat mengubah pemahaman masyarakat Muslim Indonesia dari pemahaman semula yang sempit menjadi pemahaman yang luas. Dari sikap yang ekstrim menjadi sikap yang toleran, bijaksana.

16 | Metodologi Studi Islam

TES FORMATIF 1 Petunjuk: Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling tepat! Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tepat! 1. Ilmu tentang cara adalah pengertian secara etimologis dari: A. Study C. Kajian Islam B. Metodologi D. Strategi 2. Studi Islam artinya: A. Pengajian Islam B. Siswa muslim

C. Pengkajian Islam D. Islam sebagai sasaran studi

3. Istilah di bawah ini yang bukan unsur dari metodologi adalah: A. Study C. Deskripsi B. Ekplanasi D. Teknologi 4. Masyarakat muslim Indonesia pemahaman Islamnya sempit, pada umumnya mereka belajar Islam melalui: A. Pengkajian C. Metodologi B. Pengajian D. Madzhab rasional 5. Ajaran Islam hendaknya dipelajari secara : A. Komprehensif C. Global B. Parsial D. Tematik 6. Metodologi Studi Islam adalah prosedur mempelajari Islam secara: A. Sistematis dan menyeluruh C. Sesuai dengan perkembangan B. Mendalam D. Ikhlas dan kerja keras 7. Menganggap yang benar itu hanya dirinya atau madzhabnya saja adalah pandangan yang bersifat: A. Eklusivisme C. Fanatik B. Inklusif D. Universalisme 8. Belajar Islam menggunakan metodologi yang tepat akan melahirkan sikap: A. Ekstrim C. Bijaksana B. Tegas D. Prestasi 9. Pemahaman yang luas terhadap Islam karena memperolehnya : A. Menggunakan Metodologi yang tepat B. Menggunakan prosedur ilmiah Metodologi Studi Islam

| 17

C. Melalui Pengkajian bukan pengajian D. Semua betul 10. Pemahaman yang sempit terhadap Islam akan mengakibatkan: A. Sikap yang ekstrim C. Sikap menang sendiri B. Sikap Eklusivisme D. Semua betul

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

18 | Metodologi Studi Islam

Kegiatan Belajar 2

BERBAGAI PENGERTIAN AGAMA

I 1. 2. 3. 4.

ndonesia dikenal masyarakatnya beragama, tapi tidak semua orang tahu apa artinya agama. Banyak istilah yang menunjuk pada pengertian agama, antara lain dikatakan agama berasal dari: Bahasa Arab din. Bahasa Eropa religi. Bahasa Sanskrit/Sanskerta a-gam. Bahasa Semit din.

Dalam bahasa Arab kata din mengandung arti menguasai, menunjukkan, patuh, hutang, balasan, dan kebiasaan. Memang dalam kenyataannya agama menguasai diri seseorang, agama membuat seseorang tunduk dan patuh kepada Tuhan dengan menjalankan peraturan-peraturan yang terdapat di dalamnya. Selanjutnya agama membawa seperangkat kewajiban-kewajiban yang kalau tidak dijalankan mengakibatkan pelakunya berhutang. Dari pemahaman terhadap kewajiban dan kepatuhan berakibat pada balasan. Balasan baik dari Tuhan bagi yang menjalankan kewajiban dan kepatuhan, sebaliknya balasan buruk dari Tuhan bagi yang tidak menjalankan kewajiban dan kepatuhan. Pada akhirnya penguasaan agama atas seseorang, tunduk dan patuhnya seseorang pada agama akan menjadi suatu kebiasaan. Dalam bahasa Eropa tepatnya dari Latin, agama asalnya dari kata relegere atau religare. Relegere mengandung arti mengumpulkan, membaca. Memang agama isinya berupa sekumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan yang sebelumnya harus dibaca terlebih dahulu. Adapun religare memiliki arti mengikat. Ajaran-ajaran agama itu mengikat manusia secara ruhaniah dengan Tuhannya. Bahkan ikatan ini menjadi kata kunci bagi orang beragama, agama mengandung arti ikatan-ikatan yang mesti dipegang dan dipatuhi manusia. Erat tidaknya ikatan tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan manusia. Ikatan itu berasal dari mana? Asalnya dari sesuatu kekuatan ghaib di luar kekuatan manusia, yang kekuatan ghaib tersebut tidak dapat ditangkap mata kepala, ia hanya mungkin ditangkap oleh mata hati. Dalam bahasa Sanskrit/Sanskerta agama berasal dari kata a dan gam, a artinya tidak dan gam artinya pergi, jadi agama artinya tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi turun temurun. Ada juga pendapat gam itu artinya kacau, jadi agama artinya tidak kacau. Agama juga berarti kitab suci atau teks, jadi agama mesti memiliki kitab suci. Agama juga berasal dari bahasa Semit din, artinya undang-undang atau hukum.

Metodologi Studi Islam

| 19

Harun Nasution (1985:9-11) mengemukakan definisi agama dan unsur-unsur penting yang terdapat dalam agama yaitu: 1. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan ghaib yang harus dipatuhi. 2. Pengakuan terhadap adanya kekuatan ghaib yang menguasai manusia. 3. Mengikatkan diri pada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia dan yang mempengaruhi perbuatan-perbuatan manusia. 4. Kepercayaan pada suatu kekuatan ghaib yang menimbulkan cara hidup tertentu. 5. Suatu sistem tingkah-laku (code of conduct) yang berasal dari suatu kekuatan ghaib. 6. Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini bersumber pada suatu kekuatan ghaib. 7. Pemujaan terhadap kekuatan ghaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat di alam sekitar manusia. 8. Ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang Rasul. Adapun unsur-unsur penting yang terdapat dalam agama yaitu: 1. Kekuatan ghaib: Manusia merasa dirinya lemah dan berhajat pada kekuatan ghaib itu sebagai tempat minta tolong. Oleh Karena itu manusia merasa harus mengadakan hubungan baik dengan kekuatan ghaib tersebut. Hubungan baik ini dapat diwujudkan dengan mematuhi perintah dan larangan kekuatan ghaib itu. 2. Keyakinan manusia bahwa kesejahteraannya di dunia ini dan hidupnya di akhirat tergantung pada adanya hubungan baik dengan kekuatan ghaib yang dimaksud. Dengan hilangnya hubungan baik itu, kesejahteraan dan kebahagiaan yang dicari akan hilang pula. 3. Respons yang bersifat emosionil dari manusia. Respons itu bisa mengambil bentuk perasaan takut, seperti yang terdapat dalam agama-agama primitif, atau perasaan cinta, seperti yang terdapat dalam agama-agama monoteisme. Selanjutnya respons mengambil bentuk penyembahan yang terdapat dalam agama-agama primitif, atau pemujaan yang terdapat dalam agama-agama monoteisme. Lebih lanjut lagi respons itu mengambil bentuk cara hidup tertentu bagi masyarakat yang bersangkutan. 4. Paham adanya yang kudus (sacred) dan suci, dalam bentuk kekuatan ghaib, dalam bentuk kitab yang mengandung ajaran-ajaran agama bersangkutan dan dalam bentuk tempat-tempat tertentu. Apa intisari ajaran agama dan apa perlunya agama bagi manusia. Inti sari ajaran agama adalah kepatuhan dan moral/budi pekerti atau dalam Islam disebut dengan akhlak. Manusia menghendaki kebahagiaan dalam hidupnya kini dan kelak di kemudian hari. Begitu pula agama menghendaki kebaikan dan kebahagiaan bagi manusia. Oleh karena itu, semua agama membicarakan soal kebaikan dan ketidakbaikan. Kebaikan harus dikerjakan

20 | Metodologi Studi Islam

dan ketidak baikan harus dijauhi. Agama-agama di dunia membawa ajaran moral dan mengajarkan manusia untuk mempunyai budi pekerti luhur. Elizabeth K. Nottingham yang dikutip Abuddin Nata (1998: 10-11) berpendapat bahwa agama adalah gejala yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit membantu usaha-usaha untuk abstraksi ilmiah. Lebih lanjut Nattingham mengatakan bahwa agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna dari keberadaannya sendiri dan keberadaan alam semesta. Agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna, di samping menimbulkan perasaan takut dan ngeri. Sementara itu Dukheim mengatakan bahwa agama adalah pantulan dari solidaritas sosial. Selanjutnya Dukheim berpendapat jika dikaji lebih dalam, Tuhan itu sebenarnya ciptaan masyarakat. Menurut Abuddin Nata definisi agama di atas datang dari kaum sosiolog yang mendefinisikan agama dengan titik tolak agama yang dipraktekan, dihayati dan diamalkan di masyarakat. Definisi agama yang mereka bangun bertolak dari bentuk formal yang nampak, bukan dari substansi yang melupakan ini. Kaum sosiolog mendefinisikan agama dari kenyataannya yang bersifat lahiriyah, bukan dari aspek batiniah. Pengertian agama yang dikemukakan kaum sosiolog bertolak dari aspek das sein yakni agama yang dipraktekan dalam kenyataan atau agama dalam pengamalan bukan dari aspek das sollen, yakni agama yang seharusnya dipraktekan atau agama dari segi sumber ajarannya yang secara normatif teologis diyakini sebagai yang baik dan benar. Dengan kata lain sosiolog memberikan definisi agama dari bentuk yang dipraktekan bukan dari substansi yang seharusnya diprektekan. Dalam konteks yang demikian, Abuddin Nata (1998: 13) mengutip pendapat Prithjop Schuon yang mengatakan bahwa setiap agama “memiliki satu bentuk dan satu substansi” substansi agama bersifat mutlak, sedangkan bentuknya bersifat relatif. Karena agama itu gabungan dari substansi dan bentuk, maka agama menjadi sesuatu yang absolut tetapi juga relatif. Absolut substansinya dan relatif dari segi bentuknya. Jadi menurut Abuddin definisi agama yang dikemukakan para sosiolog termasuk ke dalam definisi yang bersifat relatif dilihat dari segi bentuknya, dan absolut jika dilihat dari segi substansi yang terdapat di dalamnya. Dalam agama Islam pun demikian, ada yang absolut dan ada yang relatif. Kitab suci Alquran substansinya adalah wahyu berasal dari Allah, bersifat absolut mutlak benarnya. Sedangkan bentuk pemahaman orang terhadap Alquran bersifat relatif. Bisa benar, bisa salah, bisa salah untuk waktu tertentu, bisa salah untuk waktu yang lain. Dalam keadaan darurat salat bisa digabungkan, diringkas dan tidak mesti menghadap kiblat/ka’bah. Tapi jika dalam keadaan normal cara salat demikian tidak dibenarkan. Hasil pemahaman agama bisa benar untuk orang dalam keadaan itu, tapi mungkin tidak benar untuk orang lain yang keadaannya berlainan. Tuhan juga mengisyaratkan bahwa Alquran itu obat (Syifa) bagi manusia. Obat bagi manusia dari suasana kegelapankedzaliman menuju suasana terang benderan-keadilan. Penyakit manusia banyak Metodologi Studi Islam

| 21

macamnya, maka obatnya pun harus berbeda-beda (contoh penyakit manusia malas dan pasif). Allah mengingatkan orang-orang yang malas dan pasif melalui surah ar-Ra’du (13) ayat 11:

“Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” Itu obat bagi yang malas dan pasif, sedangkan obat bagi orang yang giat, aktif dan cenderung sombong, Allah mengisyaratkan dalam Alquran surah al-Anfal (8) ayat 17:

“Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar.” Kemudian dalam surah al-Insan (76) ayat 30:

“Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Pada umumnya orang Islam mempertentangkan ayat yang di satu tempat diisyaratkan manusia memiliki kehendak bebas untuk menentukan nasibnya. Tetapi di lain tempat mengisyaratkan manusia tidak memiliki kehendak, Allahlah yang memiliki kehendak. Padahal kedua ayat itu ditunjukkan pada orang yang dalam keadaan berbeda (Afif Muhammad, 12:50). []

22 | Metodologi Studi Islam

LATIHAN Guna memantapkan penguasaan Anda terhadap materi ini, ikutilah kegiatan di bawah ini! 1. Jelaskan asal-usul agama dari segi etimologis! 2. Jelaskan pengertian agama menurut ahli sosiologi! 3. Jelaskan pengertian agama menurut ahli teologi! 4. Jelaskan inti ajaran agama! 5. Jelaskan disertai contoh tentang agama yang bersifat absolut dan bersifat relatif!

RANGKUMAN Secara etimologis agama berasal dari bahasa Arab din, artinya menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, kebiasaan. Agama juga berasal dari bahasa Latin religi, artinya mengumpulkan, membaca. Agama juga berasal dari bahasa Sanskrit/ Sanskerta a tidak, gam tidak, jadi agama artinya tidak kacau. Agama berasal dari bahasa Semit din, artinya undang-undang atau hukum. Agama adalah pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan ghaib yang harus dipatuhi. Agama juga berarti ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang Rasul. Unsur-unsur penting yang terdapat dalam agama ialah, terdapat kekuatan ghaib, keyakinan manusia bahwa kesejahteraannya di dunia ini dan hidupnya di akhirat tergantung pada adanya hubungan baik dengan kekuatan ghaib, adanya respon yang bersifat emosional dari manusia, dan adanya paham yang kudus atau suci. Dalam pandangan ahli sosiologi, agama adalah pantulan dari solidaritas sosial. Pengertian agama yang dikemukakan bertolak dari aspek das sein, yakni agama yang dipraktrekan dalam kenyataan. Dalam agama terdapat ajaran yang absolut dan relatif, absolut dari segi substansinya dan relatif dari segi bentuknya. Kitab suci Alquran adalah petunjuk dan obat (syifa) bagi manusia. Karena orang memiliki kebutuhan dan penyakit yang berbeda-beda maka petunjuk dan obatnya pun berbeda-beda.

Metodologi Studi Islam

| 23

TES FORMATIF 2 Petunjuk: Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling tepat! 1. Dalam bahasa Arab kata din mengandung arti: A. Menguasai-menundukkan C. Kebiasaan-patuh B. Hutang-balasan D. Semua (A, B, C) benar 2. Dalam bahasa Latin agama berasal dari religere, artinya: A. Mengumpulkan C. Mengumpulkan-membaca B. Membaca-menulis D. Semua (A, B, C) benar 3. Dalam bahasa Sanskrit agama mengandung arti: A. Tidak pergi C. Turun temurun B. Tidak kacau D. Semua (A, B, C) benar 4. Dalam bahasa Semit agama mengandung arti: A. Undang-undang atau hukum C. Budi pekerti B. Adat atau kebiasaan D. Semua (A, B, C) benar 5. Yang termasuk definisi agama menurut ahli ilmu kalam adalah: A. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan ghaib yang harus dipatuhi B. Pengakuan terhadap adanya kekuatan ghaib yang menguasai manusia C. Ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang Rasul D. Semua (A, B, C) benar 6. Unsur-unsur penting yang ada dalam agama ialah: A. Kekuatan ghaib B. Keyakinan hubungan dengan yang ghaib C. Adanya paham yang kudus D. Semua (A, B, C) benar 7. Kaum sosiolog mendefinisikan agama dari praktek yang diamalkan, ini berarti bertitik tolak dari: A. Das Sein C. Das Sein-Das Sollen B. Das Sollen D. Semua (A, B, C) benar 8. Kaum teolog atau ahli ilmu kalam memberikan definisi agama dari segi substansi yang seharusnya dilakukan: A. Das Sein C. Das Sein-Das Sollen B. Das Sollen D. Semua (A, B, C) benar

24 | Metodologi Studi Islam

9. Ajaran Islam dalam Alquran mutlak kebenarannya, sedangkan pemahaman terhadap Alquran bersifat: A. Relatif C. Selalu benar B. Absolut D. Semua (A, B, C) benar 10.Ayat tentang A. Pasif dan malas B. Kreatif

lebih memotivasi kaum yang: C. Aktif dan cerdas D. Semua (A, B, C) benar

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

Metodologi Studi Islam

| 25

Kegiatan Belajar 3

AGAMA MASYARAKAT PRIMITIF DAN AGAMA MASYARAKAT MAJU

DINAMISME, ANIMISME, POLITEISME, HENOTEISME DAN MONOTEISME

A

gama dilihat dari sumber turunnya terbagi menjadi dua, yaitu agama ardi dan agama samawi. Agama ardi adalah agama yang tumbuh dan berkembang di bumi, kitab sucinya bukan berupa wahyu tapi hasil karya dan perenungan seorang tokoh agama yang bersangkutan.

Adapun agama samawi, adalah agama yang turun dari atas. Maksudnya kitab sucinya berupa wahyu yang diturunkan Tuhan kepada Rasul untuk sekalian manusia. Dilihat dari segi penganutnya, ada agama yang dianut oleh masyarakat primitif dan ada agama yang dianut oleh masyarakat yang sudah meninggalkan fase keprimitifan. Agama yang dianut oleh masyarakat primitif adalah dinamisme, animisme, dan politeisme (Harun Nasution, 92:11). Sesuai dengan sumber di atas, berikut ini diuraikan seperlunya: 1. Dinamisme Dinamisme adalah agama yang dianut masyarakat primitf yang mengandung kepercayaan pada kekuatan ghaib yang misterius. Dalam paham ini terdapat bendabenda tertentu yang diyakini mempunyai kekuatan ghaib dan berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Kekuatan ghaib ada yang baik dan ada yang jahat. Benda yang mempunyai kekuatan ghaib yang baik dipelihara, dipakai bahkan dimakan agar penggunanya terpelihara oleh kekuatan ghaib. Sebaliknya benda yang memiliki kekuatan ghaib jahat ditakuti, dijauhi agar tidak mengganggu. Seperti disinggung di atas, kekuatan ghaib itu misterius, tidak dapat dilihat panca indera, yang nampak adalah efek-efek atau akibat dari pengaruh ghaibnya. Seperti, terhindar dari musibah, tanah dan tanamannya subur, panjang umur dan lain-lain. Dalam kepercayaan dinamisme kekuatan ghaib tidak menetap tapi berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, bahkan kekuatannya bisa menghilang sehingga benda itu pun tidak dihargai lagi. Dalam istilah baru atau bahasa ilmiah kekuatan ghaib namanya mana. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan tuah atau sakti. Di masyarakat masih ada orang yang percaya kepada benda-benda yang dianggap memiliki tuah atau kesaktian yang dapat memelihara pemiliknya. Benda-benda seperti keris, batu cincin dan lain-lain dianggap memiliki kekuatan, makin banyak memelihara benda-benda bertuah, makin terpelihara dan makin kuat, sehingga tujuan dalam dinamisme adalah mengumpulkan

26 | Metodologi Studi Islam

kekuatan sebanyak-banyaknya. Kehilangan kekuatan, mana, tuah atau kesaktian berarti mendapatkan maut. Ada orang yang memiliki kemampuan memindahkan kekuatan dari satu benda ke benda lainnya serta bisa mengontrol kekuatan ghaib dan mengendalikannya, ia dapat memindahkan kekuatan pada benda praktis yang mudah dibawa ke mana saja, benda seperti ini disebut fetish dan orang yang memiliki kemampuan mengontrol dan mengendalikan mana adalah dukun atau ahli sihir. Oleh karena itu di kalangan masyarakat primitif dukun sangat dihormati.

2. Animisme Dalam agama animisme benda-benda mempunyai roh, baik benda yang bernyawa ataupun tidak. Roh dalam masyarakat primitif tersusun dari materi yang halus dekat menyerupai uap atau udara, memiliki tingkah laku seperti manusia. Yang dapat mengontrol dan mengendalikan roh sama dengan dalam agama dinamisme yakni dukun atau tukang sihir. Roh dari benda-benda tertentu mempunyai pengaruh besar terhadap manusia, ada roh dari benda yang menimbulkan perasaan dahsyat menakutkan, seperti hutan lebat, sungai deras, dan gua yang gelap. Roh nenek moyang juga menjadi objek yang ditakuti. Kepada benda-benda ini disuguhkan sesajen agar dapat menyenangkan hatinya, sebab jika roh itu marah akan menimbulkan bahaya dan malapetaka, maka tujuan beragama adalah mengadakan hubungan yang baik dengan roh-roh.

3. Politeisme Agama politeisme mengandung kepercayaan kepada dewa-dewa. Dewa-dewa mempunyai tugas-tugas tertentu, seperti dewa yang bertugas menyinarkan cahaya dan panas ke bumi, ada dewa yang menurunkan hujan dan ada dewa yang bertugas meniupkan angin. Siapa yang memberi tugas kepada dewa-dewa tersebut, tidak diperoleh keterangan. Dewa-dewa diyakini lebih berkuasa daripada roh-roh dalam animisme. Beberapa dewa mempunyai kekuasaan yang saling bertentangan, misalnya ada dewa penurun hujan dan dewa kemarau, dewa pemelihara alam dan dewa perusak alam. Maka kalau berdoa harus kepada dua dewa yang bertentangan itu. Kepada dewa pemelihara alam berdoa minta dilindungi dan kepada dewa perusak alam minta agar tidak menghalangi tugas dewa pemelihara alam. Demikian lagi untuk kebutuhan terhadap dewa-dewa yang lain. Kepercayaan terhadap banyak dewa ada kalanya meningkat dan mengerucut kepada tiga dewa yang mendapat perhatian besar ketimbang dewa yang lain. Yang termasuk politeisme adalah agama Hindu dengan tiga dewanya Brahma, Wisnu, dan Syiwa; agama Metodologi Studi Islam

| 27

Veda dengan tiga dewa, Indra, Vithra, Varuna; agama Mesir Kuno dengan tiga dewa, Osiris, Isis (istrinya), dan Herus (anaknya); dalam agama Arab Jahiliyah tiga dewanya adalah, al-Lata, al-Uzza, dan Manata. Ada kalanya diantara tiga dewa tersebut salah satunya meningkat menjadi dewa terbesar, seperti dewa Yupiter dalam agama Romawi dan dewa Amon dalam agama Mesir Kuno. Dari perkembangan kepercayaan agamaagama ini nampak jelas tengah terjadi perkembangan dari politeisme ke henoteisme dan terakhir nanti menjadi monoteisme. Pada perkembangannya hanya dewa yang terbesar saja yang dihormati dan dipuja, dewa yang lain ditinggalkan. Paham ini sudah bergeser dari politeisme menjadi henoteisme, tapi belum monoteisme. Sebab paham pada satu dewa terbesar berlaku hanya pada satu bangsa, sementar bangsa yang lain punya satu dewa terbesar lagi. Harun Nasution (1992: 15) menyebut henoteisme mengandung paham semacam Tuhan Nasional. Paham serupa ini terdapat pada masyarakat Yahudi, Yahweh pada akhirnya mengalahkan dan menghancurkan semua dewa suku bangsa Yahudi lain, sehingga Yahweh menjadi Tuhan Nasional banga Yahudi.

4. Monoteisme Dalam masyarakat yang tidak primitif atau yang sudah maju agama yang dianut bersifat monoteisme, agama Tauhid. Keyakinan dasar ajaran monoteisme adalah Tuhan satu, Tuhan Yang Mahaesa, pencipta dan pemelihara alam semesta, Tuhan yang satu bukan untuk satu bangsa tertentu, tetapi untuk seluruh manusia di dunia. Dalam agama monoteisme ada penjelasan tentang asal-usul manusia, manusia berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada Tuhan, dibalik kehidupan dunia ada kehidupan kedua yang lebih penting. Hidup pertama bersifat sementara sedangkan hidup kedua bersifat kekal. Baik buruknya keadaan pada hidup kedua ditentukan oleh baik buruknya perbuatan di hidup pertama. Tujuan hidup dalam agama monoteisme bukan mencari keselamatan hidup material saja, tetapi juga keselamatan hidup kedua atau hidup spiritual, yang dalam agama Tauhid disebut keselamatan dunia dan keselamatan akhirat. Jalan menuju keselamatan tidak seperti dalam animisme, dinamisme, dan politeisme yang mengumpulkan mana, kesaktian sebanyak-banyaknya atau dengan membujuk roh dan dewa melalui sesajen, sehingga roh-roh dan dewa-dewa dapat tunduk mentaati kehendak manusia. Dalam agama monoteisme kekuatan ghaib ata supernatural adalah suatu zat yang berkuasa mutlak, oleh karena itu tidak dapat dibujuk dengan sesajen. Jalan keselamatan tidak lain dengan berserah diri sepenuhnya kepada Tuhan. Berserah diri kepada kehendak Tuhan inilah sebenarnya arti dari Islam yang menjadi nama agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Jadi, dalam agama primitif manusia menyogok dan membujuk kekuatan ghaib supernatural dengan berbagai penyembahan dan sesajen agar kekuatan ghaib mengikuti kemauan manusia. Sebaliknya, dalam agama monoteisme, manusia tunduk sepenuhnya kepada Tuhan, dalam arti patuh kepada perintah dan menjauhi larangan Tuhan.

28 | Metodologi Studi Islam

Salah satu ajaran penting dalam agama monoteisme adalah “kesucian”. Tuhan adalah dzat Yang Mahasuci. Manusia berasal dari Yang Mahasuci, maka manusia pun suci. Yang Mahasuci menghendaki agar manusia tetap suci, sebab manusia akan kembali kepada Tuhan, dan yang dapat kembali kepada Tuhan dan diterima di sisi-Nya hanyalah orang yang suci. Orang yang kotor tidak dapat kembali ke sisi Tuhan Yang Mahasuci, ia akan ditempatkan di neraka untuk dicuci paksa. Orang yang suci akan berada dekat dengan Tuhan dalam surga. Agar manusia terjaga kesuciannya, ia harus senantiasa dekat dan ingat kepada Tuhan. Dengan ingat dan dekat kepada Tuhan manusia tidak akan mudah terpedaya oleh kesenangan materi yang dapat membawa kepada kejahatan, yang membuat manusia menjadi kotor. Kesenangan sebenarnya bukan kesenangan sementara di dunia, tetapi kesenangan abadi di akhirat. Islam sebagai agama monoteisme samawy juga mengajarkan hidup suci. Agar tetap suci manusia harus memelihara diri melalui ibadah mahdhoh dan ghairi mahdhoh, seperti shalat, zakat, puasa, haji (ibadah mahdhoh). Menolong sesama, mencari ilmu, pemaaf, menjaga kelestarian lingkungan (ghairi mahdhoh). Tujuan ibadah di samping untuk membersihkan jiwa dan roh juga untuk menghindarkan diri dari perbuatan jahat. Dengan demikian Islam menjunjung tinggi moral atau akhlak mulia, begitu juga dalam ajaran monoteisme lainnya sangat memperhatikan moral yang tinggi. Oleh karena itu lanjut Harun Nasution (1992:19) tidak mengherankan kalau agama selalu diidentikan dengan moralitas. Agama tanpa ajaran moral tidak akan berarti dan tidak akan dapat merubah kehidupan manusia. Agama-agama besar yang termasuk agama monoteisme adalah Yahudi, Kristen dan Islam. Ketiga agama besar tersebut masih serumpun, yakni berasal dari Tuhan yang sama dan mengandung ajaran tunduk, patuh dan berserah diri sepenuhnya untuk menjalankan perintah dan menghindari larangan-Nya. Tiga agam serumpun tersebut yang pertama datang adalah Yahudi dengan nabi-nabinya Ibrahim, Ismail, Ishak, Yusuf. Kemudian datang agama Kristen dengan nabi Isa yang datang untuk mengadakan reformasi dalam agama Yahudi. Dan yang terakhir datang adalah agama Islam dengan nabi Muhammad SAW. Ajaran yang dibawa nabi Muhammad adalah ajaran yang diberikan kepada Ibrahim, Musa, Isa, dan lain-lain dalam bentuknya yang murni. Ajaran murni tersebut dalam Alquran disebut Islam. Dalam surah ali-Imran ayat 19:

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” Kemudian ayat 84:

Metodologi Studi Islam

| 29

“Katakanlah: “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada Kami dan yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub, dan anak-anaknya, dan apa yang diberikan kepada Musa, Isa dan Para Nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara mereka dan hanya kepada-Nyalah Kami menyerahkan diri.” Ajaran Islam dalam Alquran terjaga kemurniannya, bahkan Tuhan sendiri yang memeliharanya, seperti terdapat dalam firman Allah surah al-Hijr ayat 9:

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Alquran, dan Sesungguhnya Kami benarbenar memeliharanya.”[]

30 | Metodologi Studi Islam

LATIHAN Untuk memantapkan pemahaman anda diskusikan dengan teman anda, kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini! 1. Dalam sejarah terdapat masyarakat primitif dan masyarakat yang sudah maju. Menganut agama apakah kedua kelompok masyarakat tersebut? 2. Jelaskan perbedaan agama samawy dan agama ardhi? 3. Apa tujuan beragama dalam dinamisme, animisme, dan monoteisme? 4. Berikan penjelasan bahwa agama Yahudi, Kristen dan Islam adalah satu rumpun! 5. Berikan alasan ajaran Islam dalam Alquran terjaga kemurniannya!

RANGKUMAN Dilihat dari segi sumber turunnya agama terbagi menjadi dua, agama ardhi dan agama samawy. Dilihat dari segi penganutnya ada agama yang dianut oleh masyarakat primitif dan agama yang dianut oleh masyarakat yang sudah meninggalkan fase primitif. Dinamisme adalah agama yang menganut kepercayaan kepada kekuatan ghaib. Tujuan beragama adalah mengumpulkan mana sebanyak-banyaknya. Animisme adalah agama yang mengandung ajaran bahwa benda-benda baik yang bernyawa atau tidak mempunyai roh. Roh dari benda-benda tertentu mempunyai pengaruh terhadap manusia. Untuk menyenangkan roh harus diberi sesajen. Politeisme mengandung kepercayaan kepada dewa-dewa. Henoteisme agama yang mengandung ajaran tentang dewa yang satu untuk satu bangsa, bangsa yang lain memiliki satu dewa lagi. Monoteisme adalah agama yang mengajarkan Tuhan bersifat tunggal, jalan menuju keselamatan melalui penyucian jiwa dan roh dan melakukan ketaatan. Agama yang termasuk monoteisme adalah Yahudi, Kristen dan Islam. Ketiga agama ini satu rumpun, semuanya berasal dari Tuhan Yang satu. Islam adalah agama monoteisme terakhir yang menyempurnakan agama monoteisme sebelumnya, yang kitab sucinya terjaga kemurniannya.

Metodologi Studi Islam

| 31

TES FORMATIF 3 Petunjuk: Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling tepat! 1. Dalam masyarakat primitif terdapat agama yang dianut masyarakat, yaitu: A. Animisme C. Henotisme B. Dinamisme D. Semuanya (A, B, C) benar 2. Yang termasuk agama monoteisme adalah: A. Yahudi C. Islam B. Kristen D. Semuanya (A, B, C) benar 3. Agama yang tersebut di bawah ini termasuk Islam dalam pengertian ajarannya mengandung penyerahan diri pada Tuhan Yang Maha Pencipta: A. Yahudi C. Islam B. Kristen D. Semuanya (A, B, C) benar 4. Agama Kristen yang diturunkan kepada nabi Isa mereformasi agama: A. Yahudi C. Budha B. Islam D. Semuanya (A, B, C) benar 5. Agama Islam mengandung pengertian: A. Agama yang diridloi Tuhan B. Agama yang dianut oleh Ibrahim, Ishak, Ya’qub, dan Yusuf C. Agama yang diturunkan kepada nabi Muhammad D. Semuanya (A, B, C) benar 6. Tujuan beribadat dalam agama Islam adalah: A. Untuk mendekatkan diri kepada Tuhan B. Untuk mensucikan diri C. Untuk mendapatkan ridlo Tuhan D. Semuanya (A, B, C) benar 7. Dalam animisme jalan menuju keselamatan adalah: A. Melalui sesajen yang dipersembahkan kepada dewa B. Disuguhkan sesajen yang dipersembahkan kepada roh yang menakutkan C. Berserah diri secara total D. Semuanya (A, B, C) benar 8. Dalam politeisme mengandung kepercayaan kepada: A. Roh

32 | Metodologi Studi Islam

B. Dewa-dewa C. Benda-benda dahsyat yang menakutkan D. Semuanya (A, B, C) benar 9. Yang dapat mengontrol dan mengendalikan mana adalah: A. Ulama C. Dukun B. Orang pintar D. Semuanya (A, B, C) benar 10.Dalam suatu bangsa tertentu terdapat satu Tuhan, paham ini terdapat pada: A. Animisme C. Henotisme B. Dinamisme D. Politeisme

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

Metodologi Studi Islam

| 33

34 | Metodologi Studi Islam

PEMBIDANGAN ILMU DAN KARAKTERISTIK AJARAN ISLAM

Pendahuluan

Relevansi Sebagai mahasiswa pada Perguruan Tinggi Islam yang diorientasikan untuk menjadi calon guru agama perlu mengetahui bidang apa saja yang menjadi ruang lingkup ajaran Islam dan bagaimana karakteristik atau ciri khas dari ajaran Islam. Dengan memahami pembidangan dan karakteristik ajaran Islam mahasiswa akan memiliki pengetahuan yang luas tentang Islam.

Deskripsi Singkat Modul ini akan membahas Pembidangan dan Karakteristik ajaran Islam, yang meliputi pembidangan ajaran Islam atau bidang-bidang dalam ajaran Islam, Karakteristik ajaran Islam atau ciri khas dari ajaran Islam. Baik dalam bidang agama, ibadah, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan dalam bidang kehidupan lainnya.

Kompetensi yang diharapkan Setelah mempelajari modul ini mahasiswa dapat memahami pembidangan studi Islam dan karakteristik ajaran Islam. Secara spesifik mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan: 1. Menjelaskan pembidangan ilmu menjadi: a. Bidang Ilmu umum dan Ilmu agama b. Bidang Ilmu Agama Islam dan disiplin ilmu dari masing-masing bidang 2. Menjelaskan karakteristik ajaran Islam dalam bidang: a. Agama b. Ibadah c. Pendidikan d. Politik e. Kesehatan f. Kehidupan lainnya

Metodologi Studi Islam

| 37

Kegiatan Belajar 1

PEMILAHAN ILMU AGAMA DAN ILMU UMUM

ILMU AGAMA DAN ILMU UMUM

D

i masyarakat kini dikenal penamaan terhadap pengetahuan, ada pengetahuan agama dan ada pengetahuan umum, ada ilmu agama dan ada ilmu umum, ada pendidikan agama dan pendidikan umum dan seterusnya urusan agama dan urusan umum. Pembagian tersebut hendaknya dipahami dalam arti pemilahan bukan pemisahan. Pemilahan menunjukkan adanya jenis yang berbeda bukan menunjukkan dua jenis yang terpisah tanpa titik temu apalagi bertentangan. Demikian pula halnya dengan jenis pengetahuan, ilmu dan pendidikan.

Namun yang terjadi di masyarakat Indonesia tidak demikian, justru terjadi pemisahan yang tajam, terjadi dikotomi pengetahuan, dikotomi ilmu, dikotomi pendidikan dan lainlain. Kalau dikotomi diartikan penggolongan atau pemilahan tidak menjadi masalah, karena semestinya demikian. Tetapi kalau dikotomi itu diartikan pemisahan bahkan pertentangan, apalagi sampai berimplikasi pada adanya sikap kalau ilmu agama urusan akhirat dan ilmu umum urusan dunia jelas keliru. Karena dalam Islam urusan apapun di dunia memiliki kaitan dengan urusan di akhirat kelak. Berkaitan dengan dikotomi ilmu, Mulyadi Kartanegara (2005:19) berpendapat sama. Menurutnya dikotomi ilmu ke dalam ilmu agama dan non agama sudah menjadi tradisi Islam semenjak zaman klasik. Pemilahan antara ilmu-ilmu agama dan umum sebenarnya telah diperkenalkan oleh para cendekiawan seperti Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun. AlGhazali dalam kitabnya Ihya ulum al-Din menyebut kedua jenis ilmu tersebut bernama ilmu syar’iyyah dan ilmu ghair syar’iyyah. Sementara Ibnu Khaldun menyebut kedua jenis ilmu tersebut dengan al-ulum al-naqliyyah dan al-ulum al-aqliyyah. Tetapi kedua tokoh tersebut menggunakan konsep ilmu yang integral dan menemukan dasar yang dapat menyatukan keduanya. Dikotomi yang mereka lakukan hanya penjenisan bukan pemisahan apalagi penolakan validitas dari jenis ilmu yang satu dengan yang lainnya. Menuntut kedua jenis ilmu, yakni ilmu syar’iyyah dan ghair syar’iyyah yang diidentifikasi identik dengan ilmu agama dan ilmu umum, menurut Al-Ghazali hukumnya fardu. Menuntut ilmu syar’iyyah fardu ’ain sedangkan menuntut ilmu ghair syar’iyyah fardu kifayah. Selanjutnya Al-Ghazali menegaskan walaupun menuntut ilmu ghair

38 | Metodologi Studi Islam

syar’iyyah hukumnya fardu kifayah tapi jika ilmu itu dipelajari terutama seperti ilmu logika dan matematika, hendaknya dipelajari dengan seksama. Hal ini menunjukkan bahwa sudah sejak zaman awal ulama memperhatikan kedua jenis ilmu sebagai suatu yang penting. Pemilahan tidak menjadikan ilmu terpisah dan tidak menjadikan ilmu sekuler sebagaimana yang terjadi di Barat. Demikian juga Ibnu Khaldun, ia membagi ilmu menjadi dua jenis ilmu, yaitu ilmu-ilmu naqliyyah dan ilmu-ilmu aqliyyah. Ilmu-ilmu naqliyyah berdasarkan pada otoritas (Quran dan Hadits) atau ada yang menyebutnya ilmu-ilmu tradisional. Sedangkan ilmu-ilmu aqliyyah berdasarkan akal atau dalil rasional. Yang termasuk ilmu-ilmu naqliyyah ialah ilmu-ilmu Alquran, Hadits, Tafsir, Ilmu Kalam, Tasawuf dan ta’bir ru’yah (tafsir mimpi putih). Sedangkan yang termasuk ilmu-ilmu aqliyyah adalah seperti filsafat (metafisika), matematika dan fisika dengan pembagin-pembagian lainnya. Selanjutnya Ibnu Khaldun sebagaimana dikutip Mulyadi (2005:46) berpendpat bahwa tujuan ilmu naqliyyah (agama) adalah untuk menjamin terlaksananya hukum syariat, ilmu-ilmu agama sangat perlu untuk membimbing kehidupan rohani manusia. Sedangkan ilmu-ilmu umum (aqliyah, rasional) untuk memiliki pengetahuan teoritis tentang sesuatu sebagaimana adanya dan berguna untuk membimbing kehidupan duniawi. Ilmuilmu agama (naqliyah) diterima sebagai otoritas ketika akal manusia hanya mempunyai peran terbatas, sedang dalam ilmu-ilmu aqliyyah, akal manusia merupakan alat utama untuk meneliti dan memberikan putusan atas kebenaran-kebenarannya. Dalam pandangan Nanat Fatah Natsir (2008) agar ilmu-ilmu umum (aqliyyah) tidak dikesani sebagai ilmu di luar Islam, maka ilmu-ilmu tersebut perlu dipandu wahyu sehingga tidak terjadi pertentangan antara ilmu-ilmu naqliyyah dan ilmu-ilmu aqliyyah. Sebagaimana diketahui ayat-ayat Alquran banyak mengisyaratkan pentingnya mempergunakan akal, perintah memperhatikan dan merenungkan alam ciptaan Tuhan dan tanda-tanda kebesaran Tuhan lainnya yang pada perkembangannya dapat melahirkan pengetahuan aqliyyah. Isyarat tersebut antara lain dapat dilihat dalam surat Ali Imran ayat 190-191:

”Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ”Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.”

Metodologi Studi Islam

| 39

Kemajuan peradaban Islam zaman klasik (abad VII-X M) yang dapat merajai peradaban dunia, antara lain disebabkan pemahaman para ulama terhadap ayat-ayat quraniyah yang melahirkan ilmu agama (naqliyyah) dan pemahaman terhadap ayat-ayat kauniyyah yang melahirkan ilmu-ilmu umum (aqliyyah). Kajian terhadap kedua jenis ilmu tersebut dilakukan terintegrasi dan holistik sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Ghazali (w 1111) dan Ibnu Khaldun (w 1406). Lebih lanjut Natsir (2008:131) mengutip pendapat Ismail Al-Faruqi bahwa Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun menggunakan konsep ilmu yang integral dan holistik dalam pondasi tauhid sebagai esensi peradaban Islam yang menjadi pemersatu segala keragaman apapun yang pernah diterima Islam dari luar. Dikotomi yang terjadi zaman klasik hanya sekedar penjenisan dan pemilahan bukan pemisahan apalagi penolakan validitas dari disiplin ilmu yang satu kepada disiplin ilmu yang lain. Karenanya tidak terjadi dualisme sistem pendidikan, baik madrasah maupun universitas kurikulumnya terintegrasi meliputi ilmu agama dan ilmu umum.

AWAL ADANYA PEMISAHAN ILMU Sejarah Peradaban Islam mencatat bahwa umat Islam pernah mencapai masa kejayaan dalam berbagai bidang kehidupan di zaman klasik. Pada zaman ini dunia Barat tengah berada dalam masa kegelapan. Sebagian dari mereka belajar ilmu-ilmu aqliyah dari umat Islam dan mengembangkannya di Barat sehingga menemukan renaisance yang selanjutnya menjadikan Barat maju. Namun ilmu-ilmu aqliyah yang dikembangkan di Barat tidak seperti yang berkembang di dunia Islam yang masih terintegrasi dengan ilmu-ilmu naqliyah (qur’aniyah). Di Barat ilmu-ilmu tersebut terpisah dan menjadi sekuler, bahkan terjadi penolakan validitas kebenaran. Memasuki zaman pertengahan (1300 – 1700 M) di kalangan umat Islam terjadi disintegrasi politik dan perpecahan internal umat Islam telah mengakibatkan peradaban Islam mundur bahkan hancur. Yang semula Islam menguasai berbagai kawasan, kini sebaliknya, negara-negara Islam berada di bawah imperialisme Barat. Mesir dijajah Perancis, India dijajah Inggris, Indonesia dijajah Belanda, Malaysia dan Brunei dijajah Inggris. Baru pada Abad ke-20 negara-negara Islam berhasil melepaskan diri dari imperialisme Barat dan menjadi negara merdeka. Dalam pada itu umat Islam menjadi awam terhadap ilmu-ilmu aqliyah atau ilmu-ilmu umum. Sebaliknya di Barat ilmu-ilmu ini berkembang pesat. Orang Barat yang belajar sejarah merasa sangat berhutang budi pada umat Islam yang telah memberi sumbangan besar pada kemajuan paradaban Barat. Umat Islam ketika masa kemunduran pada akhirnya mulai berkenalan lagi dengan ilmu-ilmu aqliyah melalui imperialisme Barat. Terkondisilah ilmu-ilmu agama dan ilmuilmu umum yang bukan hanya berbeda tetapi juga terpisah bahkan bertentangan. Seolah engintegras agama sumbernya datang dari Allah dan ilmu-ilmu umum sumbernya datang dari Barat. Padahal seperti yang diketahui di zaman klasik kedua sumber ilmu tersebut

40 | Metodologi Studi Islam

berasal dari yang Maha Pandai, yaitu Allah. Yang lainnya melalui ayat-ayat Kauniyah. Maka pada perkembangannya di dunia muslim terjadi dikotomi pengetahuan secara ketat antara ilmu-ilmu agama sebagai yang dipertahankan dan dikembangkan dalam lembaga-lembaga pendidikan-pendidikan Islam di pesantren dan madrasah pada satu pihak, dan ilmu-ilmu umum sekuler yang diprakarsai pemerintah di pihak lain. Dikotomi ilmu menjadi sangat tajam, karena sampai pada pengingkaran terhadap validitas dan status keilmuan yang satu atas yang lain. Misalnya di sekolah-sekolah umum terdapat pemisahan-pemisahan yang ketat antara ilmu-ilmu umum seperti matematika, fisika dan biologi dengan ilmu-ilmu agama seperti Tafsir, Hadits Fiqih, Tauhid, dll. Seakan-akan muatan religius itu hanya terdapat dalam mata pelajaran agama, sementara ilmu-ilmu umum dianggap netral, tidak memiliki kaitan dengan agama (Nanat, 2008:132). Pada perkembangan terakhir menjelang millennium ke-3 di kalangan umat Islam muncul kembali kesadaran untuk mengintegrasikn kedua jenis ilmu tersebut. Usaha tersebut sangat jelas dilakukan oleh para cendekiawan Muslim dan oleh pihak Departemen Agama misalnuya merubah status madrasah menjadi sekolah umum yang berciri khas Islam. Sehingga kurikulum muatan pelajaran umumnya 100% mengadopsi dan mengadaptasi yang diajarkan pada sekolah umum. Di kalangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) berkembang pemikiran ke arah pengintegrasian ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum yang dimulai dengan dengan perubahan status kelembagaan menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) yang di dalamnya membuka jurusan-jurusan umum. Di kalangan sekolah dan perguruan tinggi umum pun terjadi pengintegrasian melalui program pengajaran ”Sains bernuansa Imtaq”. Berdasarkan uraian di atas tampaknya perlu ditegaskan, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap istilah ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama, tampaknya perlu dipopulerkan penanaman seperti zaman awal yakni menjadi ilmu naqliyah atau quraniyah untuk ilmu-ilmu agama dan ilmu aqliyah atau kauniyah untuk ilmu-ilmu umum. Dengan demikian tidak akan timbul kesan ilmu agama dan non agama, atau ilmu umum dan ilmu tidak umum. Begitu pula dalam modul ini yang disebut bidang-bidang ilmu agama itu maksudnya adalah bidang-bidang ilmu yang tergolong ilmu naqliyah atau quraniyah.[]

Metodologi Studi Islam

| 41

LATIHAN Untuk memantapkan pemahaman anda tentang pemilahan ilmu umum dan ilmu agama, diskusikan dan kerjakanlah tugas berikut ini: 1. Sejak zaman klasik sudah ada pemilahan ilmu, kemukakan dan jelaskan pemilahan ilmu menurut Ibnu Khaldun! 2. Al-Ghazali mengelompokkan ilmu menjadi ilmu syar’iyah dan ghairi syar’iyah. Jelaskan maksudnya dan hukum mempelajarnya! 3. Bandingkan dikotomi ilmu pada zaman klasik dengan dikotomi ilmu di zaman modern! 4. Jelaskan usaha-usaha yang telah dilakukan dalam rangka integrasi ilmu!

RANGKUMAN Sejak zaman klasik sudah terdapat pemilahan ilmu menjadi ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama. Kedua jenis itu bersumber dari yang Maha Berilmu yakni Allah. Al-Ghazali menggolongkan ilmu menjadi ilmu syar’iyyah (agama) dan ilmu Ghair Syar’iyyah (umum). Bagi umat Islam mempelajari ilmu syar’iyyah hukumnya fardu ‘ain sedangkan mempelajari ilmu ghair syar’iyyah fardhu kifayah. Berbeda dengan Al-Ghazali, Ibnu Khaldun menggunakan istilah ilmu Naqliyah dan Aqliyah. Pada perkembangannya ilmu-ilmu umum menjadi terpisah dari ilmu-ilmu agama, bahkan terjadi dikotomi yang ketat seolah antara ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum tidak dapat diintegrasikan. Kini di lembaga-lembaga pendidikan formal Indonesia tengah terjadi upaya-upaya mengintegrasikan kembali kedua jenis ilmu tersebut.

TES FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat ! 1. Menurut Mulyadi Kartanegara sejak zaman klasik sudah terjadi dikotomi ilmu dalam arti: a. Pemilahan b. Pemisahan c. Sekuler d. Pemisahan-Sekuler

42 | Metodologi Studi Islam

2. Pada zaman modern terjadi dikotomi ilmu dalam arti: a. Pemilahan b. Sekuler c. Pemisahan d. Sekuler - Pemisahan 3. Al-Ghazali membagi ilmu menjadi dua bagian yang meliputi: a. Ilmu Syar’iyyah-Kauniyyah b. Ilmu Ghair Syar’iyyah-Kauniyah c. Ilmu Syar’iyyah-Ghair Syar’iyyah d. Ilmu Naqliyah dan Ilmu Aqliyah 4. Hukum mencari ilmu syar’iyyah adalah fardhu ‘ain dan mencari ilmu ghair syariyyah adalah fardhu kifayah adalah pendapat: a. Al-Farabi b. Ibnu Taimiyah c. Ibnu Khaldun d. Al-Ghazali 5. Ibnu Khaldun membagi ilmu menjadi: a. Ilmu Syar’iyyah-Kauniyyah b. Ilmu Ghair Syar’iyyah-Kauniyah c. Ilmu Syar’iyyah-Ghair Syar’iyyah d. Ilmu Naqliyah dan Ilmu Aqliyah 6. Mencari ilmu ghair syar’iyyah hukumnya fardhu kifayah. Menurut Al-Ghazali mencari ilmu yang hukumnya fardhu kifayah: a. Boleh diabaikan b. Harus ditinggalkan c. Harus dengan seksama d. Harus tidak mesti seksama 7. Contoh integrasi ilmu naqliyah dan aqliyah adalah melalui landasan pemikiran bahwa: a. Ilmu aqliyah dan naqliyah bersumber kepada yang Maha Kuasa b. Ilmu aqliyah dan naqliyah diisyaratkan dalam Al-Qur’an c. Ilmu Naqliyah dan Aqliyah sumbernya ijtihad d. Semua (a,b, dan c) benar 8. Contoh integrasi ilmu melalui pendidikan adalah: a. Memasukan ilmu naqliyah ke dalam kurikulum madrasah b. Mengajarkan sains bernuansa Imtaq

Metodologi Studi Islam

| 43

c. Mengubah IAIN menjadi UIN d. Semuanya a, b, dan c benar 9. Agar tidak timbul kesan ilmu agama terpisah dengan ilmu umum, perlu mempopulerkan nama lain, seperti: a. Ilmu Aqliyah b. Ilmu Syar’iyyah c. Ilmu Naqliyah dan Ilmu Aqliyah d. Ilmu Naqliyah 10.Pada zaman klasik, Barat belajar dari umat Islam tentang ilmu: a. Syar’iyyah b. Aqliyah c. Naqliyah d. Qur’aniyah

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

44 | Metodologi Studi Islam

Kegiatan Belajar 2

PEMBIDANGAN ILMU AGAMA ISLAM

P

embidangan ilmu agama Islam pada akhirnya mendapat pengakuan dari LIPI setelah melalui diskusi dan pembahasan yang intensif. Salah satu kritik dari pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bahwa ciri penting dari sebuah ilmu adalah terdapat perkembangan, menurut LIPI ketika itu, ilmu agama Islam adalah ilmu yang statis dan tidak berkembang, sejak dahulu hingga kini tetap saja, Alquran, Hadits, Fikih. Menanggapi kritik tersebut pihak Departemen Agama dalam hal ini diwakili oleh Harun Nasution menjelaskan, bahwa dalam ilmu Agama Islam terdapat aspek perkembangan atau pembaharuan. Dengan demikian ilmu agama Islam bukanlah ilmu yang statis, tetapi mengalami perkembangan bahkan pembaharuan dalam banyak aspek, yang sangat menuntut adanya pembaharuan pemahaman dan pemikiran dalam Islam. Terutama dalam ajaran yang berkaitan dengan urusan sosial kemasyarakatan. Yang diperbaharui dalam Islam bukan wahyu tetapi pemahaman terhadap wahyu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

KETETAPAN DEPARTEMEN AGAMA Setelah melalui pembahasan antara Departemen Agama, akhirnya ditetapkan pembidangan ilmu agama Islam setelah mendapat pengakuan dari LIPI, maka ditetapkanlah melalui keputusan Menteri Agama No 110 Tahun 1982, ilmu agama Islam dikelompokkan menjadi 8 bidang tiap bidang terdiri dari beberapa disiplin ilmu. Selengkapnya delapan bidang ilmu agama Islam dan disiplin ilmunya dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut (Cik Hasan Bisri, 1999).

Tabel I Pembidangan Ilmu Agama No Bidang Ilmu 1 Qur’an dan Hadits 2

Pemikiran dalam Islam

1. 2. 1. 2. 3. 4.

Disiplin Ilmu Ulumul Qur’an Ulumul Hadits Ilmu Kalam Falsafah Tasawuf Ilmu Falak Metodologi Studi Islam

| 45

3

4 5 6 7 8

Fiqh (Hukum Islam)

1. 2. 3. 4. Sejarah dan Peradaban Islam 1. 2. Bahasa 1. 2. Tarbiyah al-Islamiyah 1. (Pendidikan Islam) 2. Dakwah Islamiyah 1. 2. Perkembangan pemikiran Modern di 1. Dunia Islam 2. 3. 4.

Fiqh Islam (Hukum Islam) Ushul Fiqh Pranata Sosial Ilmu Falak Sejarah Islam Peradaban Islam Bahasa Arab Sastra Arab Pendidikan dan Pengajaran Islam Ilmu Nafsil Islamiy Dakwah Perbandingan Agama Hukum Politik Sosial Ekonomi

Sejak ketetapan pembidangan Ilmu agama Islam, maka para pengembang ilmu terutama di perguruan tinggi agama Islam memiliki pedoman yang jelas. Perumusan dan penyusunan pembidangan ilmu agama Islam dilakukan beberapa tahap dan berlangsung sejak tahun 1977 hingga tahun 1982. Rumusan akhir dari pemilahan bidang ilmu agama Islam sebagaimana tabel di atas yang mencakup bidang ilmu dan disiplin ilmu.

KRONOLOGI TERBENTUKNYA BIDANG ILMU AGAMA ISLAM Berkaitan dengan pembidangan ilmu agama Islam tersebut, ada baiknya anda pelajari secara kronologis mengikuti tata pikir sederhana namun logis sebagaimana yang dikemukakan oleh penggagasnya Harun Nasution (1995:341). Pembidangan ilmu agama Islam terkait erat dengan perkembangan sejarah Islam. Ajaran Islam melalui wahyu dalam Alquran turun berangsur-angsur sesuai dengan tantangan yang dihadapi waktu itu baik pada periode Mekah tentang hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk akidah dan ibadah, maupun periode Madinah tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya. Ajaran Islam terus berkembang sejak dari zaman Nabi Muhammad sampai kepada zaman kita sekarang, dan akan terus berkembang lagi pada masa yang akan datang. Begitu juga dengan munculnya hadits Nabi yang mengandung penjelasan tentang ayat-ayat Alquran dan ajaran Islam lainnya muncul berangsur-angsur. Ayat-ayat Alquran dan hadits berhenti dengan wafatnya Nabi Muhammad Saw. Dan Tuhan telah menyempurnakan ajaran-ajaran Islam tersebut sebagaimana diisyaratkan dalam surat al-Maidah ayat 3:

46 | Metodologi Studi Islam

”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Masalah-masalah baru selalu timbul silih berganti, dengan demikian timbul pula pemikiran-pemikiran baru yang merupakan respon terhadap masalah baru tersebut. Ini berarti muncul ajaran baru yang merupakan pengembangan pemahaman dan pengamalan dari ajaran-ajaran Islam awal. Ajaran Islam terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Kemampuan ajaran Islam merespon perkembangan zaman tidak lain karena Alquran yang berkaitan dengan kehidupan kemasyarakatan jumlahnya sedikit dan hanya mengatur prinsip-prinsipnya saja tanpa penjelasan rinci. Penjelasan rinci tentang cara pelaksanaannya itulah yang berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Berdasarkan perkembangan masyarakat yang dinamis di satu pihak, dan karena ayat-ayat Alquran yang bersifat global di pihak lain melahirkan ilmu-ilmu dalam Islam. Dari sumber utama ajaran Islam Alquran, timbullah ulul Alquran dan ilmu tafsir dengan berbagai cabangnya seperti nasikh mansukh, munasabah, tafsir maudu’i, tafsir tahlili dan lain-lain. Begitu juga dengan sumber ajaran kedua hadits, melahirkan ilmuilmu hadits. Alquran diturunkan dalam bahasa Arab, di tanah Arab dan Nabi sendiri berbahasa Arab, pada perkembangannya melahirkan ilmu bahasa Arab dengan berbagai bentuknya. Salah satu aspek terpenting dalam Islam adalah akidah yang menimbulkan ilmu kalam atau teologi Islam. Pemikiran mengenai akidah telah melahirkan enam aliran kalam: 1) khawarij yang berpandangan sempit, 2) murji’ah yang berpandangan luas, 3) mu’tazilah

Metodologi Studi Islam

| 47

yang bercorak rasional, 4) asy’ariyah yang bercorak tradisional, 5) mathuridiyah yang bercorak tradisional-rasional, dan 6) syi’ah yang mirip bercorak mu’tazilah. Di samping enam aliran tersebut masih terdapat dua corak kalam: 1) jabariyah yang memberi peran akal sangat rendah, kebebasan manusia tidak ada, cenderung mengambil arti lafdzi dari Alquran maupun hadits serta tidak terdapat keyakinan pada hukum alam. 2) qadariyah yang bercorak rasional, manusia memiliki kehendak dan kebebasan untuk berbuat, terdapat keyakinan terhadap hukum alam ciptaan Allah dan cenderung menggunakan arti tersirat dari Alquran atau hadits ketimbang arti tersurat (lafdzi). Aspek lain dari ajaran Islam adalah pemikiran tentang ibadah dan mu’amalah atau ibadah mahdhoh dan goiri mahdhoh, yang antara lain melahirkan empat madzhab besar: 1) Hanafi yang bercorak rasional, 2 & 3) Maliki dan Hambali yang bercorak tradisional, 4) Syafi’i yang bercorak gabungan antara rasional dan tradisional. Madzhab-madzhab tersebut dapat dijadikan sandaran sesuai dengan keyakinan, kecenderungan serta situasi dan kondisi. Aspek mu’amalah yang lain adalah politik, dalam sejarah paling tidak, ada tiga aliran paham kenegaraan atau pemerintahan: yaitu sunni yang teologinya bercorak tradisional, syi’ah yang sebagian besar pahamnya menganut teologi rasional, dan khawarij yang pemikiran kenegaraannya masih bersifat sederhana. Aspek ajaran Islam yang lainnya masih terkait erat dengan ibadah mahdhoh, adalah tasawuf yang berkembang menjadi thoriqot. Terdapat dua aliran besar dalam tasawuf: 1) tasawuf falsafi, karena banyak dianut oleh kaum syi’ah, terkadang disebut syi’i. Pemikiran tasawufnya bercorak falsafat, rumit dan tidak sembarang orang dapat mengikutinya, seperti pengalaman bersatunya sufi dengan Tuhan. Dan 2) tasawuf sunni atau tasawuf amali, yang dipelopori oleh al-Ghazali. Pemikiran tasawufnya bercorak sederhana dan mudah untuk diamalkan. Islam juga mengandung aspek falsafat, ayat-ayat Alquran tentang akal, berfikir, memperhatikan alam pada perkembangannya telah melahirkan pemikiran filosofis liberal di satu sisi seperti yang dikemukakan oleh al-Farabi dan pemikiran filosofis non liberal seperti pada pemikiran al-Ghazali. Mulai abad ke-19 Masehi, dunia Islam pada umumnya dijajah oleh negara-negara Barat. Keadaan ini menyadarkan umat Islam atas keterbelakangannya setelah melihat kemajuan Barat yang dibawa para penjajah. Seperti yang terjadi di Mesir, Jenderal Napoleon Bonaparte dari Perancis, selain membawa pasukan militer juga membawa rombongan sipil yang memiliki berbagai keahlian modern. Maka tokoh-tokoh Mesir mulai memikirkan pembaharuan dalam Islam, timbullah dalam Islam aliran pembaharuan modern Islam, yang intinya merubah keyakinan, kebiasaan dan pemikiran lama agar sesuai dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Sebagaimana dalam teologi dan falsafat, dalam pembaharuan pun terdapat dua aliran besar: 1) aliran rasional yang hanya terikat pada Alquran dan hadits, 2) dan aliran tradisional yang selain terikat kepada Alquran dan hadits, juga kepada hasil ijtihad ulama di zaman klasik (Saiful Muzani, Ed.,

48 | Metodologi Studi Islam

1995:342). Setelah sepuluh tahun lebih dari adanya pembidangan ilmu agama Islam melalui Surat Keputusan Menteri Agama 110 tahun 1982, terdapat kritik dari kelompok pakar di Departemen Agama terhadap bidang ke-8 tentang pembaharuan modern dalam Islam yang berdiri sendiri. Mereka mengusulkan pada forum pakar bidang pemikiran dalam Islam, dalam pertemuannya tanggal 19 Mei 1995, dan akhirnya ditentukan bahwa bidang ke-8 tentang perkembangan pemikiran modern dalam Islam tidak berdiri sendiri, melainkan masuk pada setiap bidang mulai dari bidang ke-1 sampai bidang ke-7. Sehingga menjadi seperti dalam tabel di bawah ini Tabel 2 Bidang Ilmu Agama Islam Hasil rekomendasi kelompok pakar No Bidang Ilmu Disiplin Ilmu 1 Qur›an dan Hadits 1. Ulumul Qur›an 2. Ulumul Hadits 3. Pembaharuan pemahaman Alquran dan hadits 2 Pemikiran dalam Islam 1. Ilmu Kalam 2. Falsafah 3. Tasawuf 4. Ilmu Falak 5. Aliran Modern 3 Fiqh (Hukum Islam) 1. Fiqh Islam (Hukum Islam) 2. Ushul Fiqh 3. Pranata Sosial 4. Ilmu Falak 5. Aliran Modern 4 Sejarah dan Peradaban Islam 1. Sejarah Islam 2. Peradaban Islam 3. Aliran Modern 5 Bahasa 1. Bahasa Arab 2. Sastra Arab 3. Aliran Modern 6 Tarbiyah al-Islamiyah 1. Pendidikan dan Pengajaran Islam (Pendidikan Islam) 2. Ilmu Nafsil Islamiy 3. Aliran Modern 7 Dakwah Islamiyah 1. Dakwah 2. Perbandingan Agama 3. Aliran Modern

Cik Hasan Bisri (1999:6) berkenaan dengan pembidangan ilmu agama Islam tersebut memberikan beberapa catatan, yaitu masih terdapat inkonsistensi antara beberapa

Metodologi Studi Islam

| 49

bidang ilmu dan disiplin ilmu. Misalnya ilmu falak dimasukkan sebagai bagian dari bidang ilmu hukum Islam dan pranata sosial. Bidang ini ada dalam rumpun ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora) atau rumpun ilmu-ilmu sosial (social sciences), sementara itu ilmu falak merupakan rumpun dari ilmu-ilmu alamiah (natural sciences). Nampaknya pembidangan ilmu agama Islam tersebut masih bisa terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pembidangan ilmu agama Islam merupakan suatu cara untuk memudahkan pemilahan bidang keilmuan dan bidang keahlian bagi pengkajinya yang dikembangkan dalam bentuk program studi dari suatu bidang ilmu yang merupakan satu kesatuan ilmu yang terintegrasi. Maka ke-8 atau ke-7 bidang ilmu agama Islam tersebut menjadi dasar bagi pengembangan berbagai bidang keahlian yang lebih spesifik. Bukti ilmu agama Islam masih akan terus berkembang, ialah ketika bidang Pendidikan Islam yang dikembangkan di Fakultas Tarbiyah IAIN atau STAIN mengembangkan ilmu keguruan «tadris». Program studi Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Biologi, Fisika, Kimia, Pendidikan Matematikan dan lain-lain. Keadaan ini cukup menarik jika dilihat dari rumpun keilmuannya. Karena pendidikan Islam merupakan bagian dari ilmu agama Islam, dan ilmu agama Islam ada dalam rumpun ilmu-ilmu kemanusiaan atau rumpun ilmu-ilmu sosial. Sedangkan Pendidikan Biologi, Fisika, Kimia dan Pendidikan Matematika, jika dilihat dari pendidikannya termasuk dalam ilmu-ilmu sosial, tetapi dilihat dari materi didiknya termasuk rumpul ilmu-ilmu alamiah. Belum lagi ketika IAIN dan STAIN merubah status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) yang mandatnya diperluas, bukan hanya mengembangkan ilmu-ilmu naqliyyah (syar›iyyah), tetapi juga ilmu-ilmu aqliyyah (ghair syar›iyyah). Atau meminjam istilah lama yang tak harus dipopulerkan lagi, yakni Fakultas Agama dan Fakultas Umum. Bersamaan dengan pengembangan bidang kajian ilmu-ilmu aqliyyah di UIN, di Perguruan Tinggi Umum (PTU), terjadi perkembangan yang tidak diduga sebelumnya, yakni dikembangkannya kajian-kajian ilmu agama, misalnya di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang dahulunya IKIP, dibuka program studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Kemudian di Universitas Gadjah Mada (UGM), dibuka program studi Perkembangan Agama dan di Universitas Indonesia (UI) dibuka kajian Timur Tengah yang tidak bisa lepas dari Islam sebagai agama dan budayanya. Oleh karena itu, pembidangan ilmu agama Islam perlu terus dirumuskan. Dan ini terjadi pada tahun 2003 dalam sebuah acara seminar dan lokakarya “Evaluasi Pembidangan Ilmu Agama Islam KMA Nomor 110 tahun 1982” di Jogyakarta, Semarang dan Jakarta, yang disponsori Departemen Agama menghasilkan rumusan bahwa ilmu Agama Islam berada pada lima bidang besar yaitu: 1. Bidang Sumber Ajaran 2. Bidang Ilmu Humaniora 3. Bidang Ilmu Sosial

50 | Metodologi Studi Islam

4. Bidang Ilmu Kealaman 5. Bidang Ilmu Agama-agama Selanjutnya pada tahun 2004 IAIN Sunan Gunung Djati Bandung mengadakan hal yang sama, Workshop Pembidangan Ilmu Agama. Hasilnya Ilmu Agama Islam diklasifikasikan menjadi 11 bidang ilmu, yaitu: 1. Bidang Ilmu Alquran 2. Bidang Ilmu Hadits 3. Bidang Ilmu Kalam 4. Bidang Filsafat Islam 5. Bidang Ilmu Tasawuf 6. Bidang Ilmu Syariah 7. Bidang Ilmu Sejarah dan Peradaban Islam 8. Bidang Bahasa dan Sastra Arab 9. Bidang Ilmu Pendidikan Islam 10.Bidang Ilmu Dakwah 11.Bidang Ilmu Perbandingan Agama

Jika menelaah dan membandingkan pembidangan ilmu agama Islam hasil seminar tahun 2003 dan workshop tahun 2004, terdapat perbedaan yang signifikan. Hasil seminar tahun 2003, walaupun ilmu agama Islam hanya lima bidang tapi sudah mencakup pada ilmu-ilmu alamiah di samping ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan, jadi lebih komprehensif dapat dijadikan pedoman dalam mengembangkan ilmu-ilmu aqliyyah atau ghair syar’iyyah jika memakai istilah Al-Ghazali. Sementara hasil workshop tahun 2004 tetap konsisten menempatkan ilmu agama Islam pada rumpun ilmu sosial atau ilmu kemanusiaan. Resikonya ilmu-ilmu aqliyyah tidak terakomodir. Ilmu-ilmu naqliyyah atau ghair syar’iyyah dikembangkan lebih rinci menjadi 11 bidang yang menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam studi ilmu-ilmu naqliyyah.[]

Metodologi Studi Islam

| 51

LATIHAN Untuk memantapkan pemahaman anda tentang pembidangan ilmu agama Islam coba diskusikan dan jawab soal-soal latihan berikut ini: 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pembidangan dalam studi Islam! 2. Jelaskan aspek-aspek ajaran Islam menurut Harun Nasution! 3. Apa kritik pihak LIPI terhadap ilmu agama Islam, dan bagaimana pembelaan pihak Departemen Agama atas kritik tersebut! 4. Meliputi bidang apa saja ilmu agama Islam yang mendapat pengakuan dari LIPI pada tahun 1982! 5. Bagaimana perkembangan pembidangan ilmu agama Islam pada tahun 2000-an!

RANGKUMAN Islam yang bersumber kepada Alquran dan Hadits, ajarannya dapat dirinci menjadi beberapa aspek. Dalam perkembangan kajiannya telah melahirkan bidang-bidang ilmu agama Islam. Pembidangan ilmu agama Islam setelah melalui berbagai tahapan pembahasan akhirnya diakui oleh LIPI dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 110 Tahun 1982. Adapun pembidangan ilmu Agama Islam dimaksud adalah: (1) Sumber Ajaran Islam, (2) Pemikiran Dasar Islam, (3) Hukum Islam dan Pranata Sosial, (4) Sejarah dan Peradaban Islam, (5) Bahasa dan Sastera, (6) Pendidikan Islam, (7) Dakwah Islam, dan (8) Perkembangan Modern dalam Islam. Jauh sebelum penetapan tersebut, Harun Nasution telah merinci ajaran Islam menjadi beberapa aspek, yaitu: Ibadah dan latihan spiritual, ajaran moral, politik, hukum,teologi, falsafah, tasawuf atau mistisisme dan pembaharuan dalam Islam. Pada era tahun 2000-an muncul berbagai pemikiran untuk mengembangkan bidang ilmu agama Islam sehingga lebih terperinci, bahkan ada pemikiran memasukkan ilmuilmu aqliyah ke dalam ilmu agama Islam, terlebih setelah transformasi IAIN menjadi UIN.

52 | Metodologi Studi Islam

TEST FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang menurut anda paling tepat! 1. Sumber pokok pembidangan ilmu agama Islam adalah: a. Alquran b. Hadits c. Ijtihad d. Alquran dan Hadits e. Semua (a, b, c, d) benar 2. Pembidangan ilmu agama Islam dalam studi Islam maksudnya: a. Bidang-bidang disiplin ilmu dalam Islam b. Ilmu-ilmu agama Islam c. Bidang ibadah dan mu’amalah d. Ibadah mahdhah dan ghair mahdhah e. Qur’aniah dan Kauniyah 3. Tokoh utama yang membagi Islam dalam berbagai aspek adalah: a. Menteri Agama R.I b. Harun Nasution c. A.H. Nasution d. Quraisy Shihab e. LIPI 4. Pembidangan ilmu agama Islam pada tahun 1982 ditetapkan oleh: a. Keputusan Menteri Agama b. Keputusan LIPI c. Peraturan Pemerintah (PP) d. Majelis Ulama Indonesia e. Semua (a, b, c, d) benar 5. Pembidangan ilmu agama Islam pada tahun 1982 diakui oleh: a. Keputusan Menteri Agama b. LIPI c. Peraturan Pemerintah (PP) d. Majelis Ulama Indonesia e. Semua (a, b, c, d) benar

Metodologi Studi Islam

| 53

6. Salah satu kritik pihak LIPI terhadap pembidangan ilmu agama Islam adalah: a. Ilmu agama Islam tidak berkembang b. Ilmu agama Islam berkembang pesat c. Ilmu agama Islam bertentangan dengan sains d. Terdapat aspek perkembangan modern/pembaharuan e. Hanya berisi dogma-dogma 7. Menanggapi kritik pihak LIPI tentang pembidangan ilmu agama Islam, Departemen Agama mengajukan argumentasi kuat yaitu: a. Ilmu agama Islam tidak berkembang b. Ilmu agama Islam berkembang pesat c. Ilmu agama Islam bertentangan dengan sains d. Terdapat aspek perkembangan modern/pembaharuan e. Hanya berisi dogma-dogma 8. Yang termasuk aspek ajaran Islam menurut Harun Nasution adalah: a. Ibadah, moral dan hukum b. Politik, teologi dan filsafat c. Mistisisme atau tasawuf d. Perkembangan modern/pembaharuan dalam Islam e. Semua (a, b, c, d) benar 9. Yang termasuk bidang ilmu agama Islam adalah: a. Pendidikan Islam b. Bahasa umat Islam c. Ekspansi Islam d. Dunia Islam e. Semua (a, b, c dan d) benar 10.Bidang perkembangan/pembaharuan Islam direkomendasikan agar tidak berdiri sendiri, tapi dimasukkan pada setiap bidang ilmu agama Islam yang lain. Rekomendasi ini diajukan oleh: a. LIPI b. Konsorsium c. Kelompok pakar ilmu agama Islam d. Harun Nasution e. Semua (a, b, c, d) benar

54 | Metodologi Studi Islam

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

Metodologi Studi Islam

| 55

Kegiatan Belajar 3

KARAKTERISTIK AJARAN ISLAM

I

slam yang diisyaratkan dalam Alquran dan dibawa oleh utusan Allah ajarannya bukan saja membawa rahmat bagi sekalian manusia, tetapi juga bagi seluruh alam, sebagaimana firman-Nya:

”Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” Anda sudah mengenal Islam sejak lama, tetapi dalam bentuknya yang bagaimana Islam yang anda kenal itu. Misalnya Anda mengenal Islam dari Ulama Fikih zaman klasik, seolah ajaran Islam itu identik dengan fikih. Ada ulama fikih dari golongan sunni seperti Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali. Ada lagi ulama fikih dari golongan syiah seperti Zaidiyah dan Ja’fariyah. Anda juga mengenal Islam dari ulama kalam dari berbagai mazhabnya seperti kalam dari kalangan Khawarij, Murjiah, Ahlussunnah wa al-Jamaah dan Syiah. Hinga seolaholah Islam itu identik dengan kalam. Anda juga mengenal dari kalangan ulama tasawuf, seperti yang diperkenalkan oleh al-Ghazali, Rabiah al-Adawiyah, Ibnu Arabi, Abu Yazid al-Bustami dan al-Hallaj. Hingga seolah-olah Islam itu identik dengan tasawuf. Padahal yang betul Islam itu meliputi antara lain aspek fikih, kalam dan tasawuf. Begitu juga di zaman modern ini, terutama di Indonesia, Islam yang diperkenalkan oleh Nurcholis Madjid adalah Islam yang diimplementasikan dengan nuansa kemodernan dan ke-Indonesiaan. Sedangkan Islam yang diperkenalkan oleh Harun Nasution berbentuk pemikiran yang banyak menggunakan pendekatan filosofis-historis dengan meninjau Islam dari berbagai aspeknya. Berbeda dengan tokoh di atas, Jalaluddin Rahmat memperkenalkan Islam Aktual dan Islam Alternatif. Menurut Abdullah Darraz yang dikutip oleh Abudin Nata (2002:97) sifat Islam yang demikian itu sejalan dengan sifat Alquran. Alquran itu ibarat intan yang memiliki berbagai sudut, dan setiap sudut selalu memancarkan cahayanya yang terang. Menurut Abudin Nata, kenyataan tentang Islam yang memiliki sifat dan bentuk yang beragam, kenyataan tersebut memperlihatkan adanya dinamika internal dari kalangan umat Islam untuk menerjemahkan Islam dalam upaya merespon berbagai masalah umat yang mendesak. Titik tolak dan tujuan mereka sama, yaitu untuk menunjukkan

56 | Metodologi Studi Islam

kontribusi Islam sebagai salah satu alternatif dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat. Dari berbagai sumber kepustakaan tentang Islam yang ditulis para tokoh tersebut di atas dapat diketahui bahwa Islam memiliki ciri khas yang dapat dikenali melalui konsepsinya dalam berbagai bidang, seperti bidang agama, ibadah, muamalah yang di dalamnya termasuk masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, ekonomi, politik, kehidupan, lingkungan hidup, kesehatan, pekerjaan. Untuk lebih jelasnya konsepsi Islam dalam berbagai bidang yang menjadi karakteristiknya akan diuraikan secara utuh mengikuti temuan Abuddin Nata (1998:80-93) dan Abuy Sodikin (200:36-37) dengan adaptasi seperlunya, yaitu:

A. DALAM BIDANG AGAMA Melalui karyanya berjudul Islam Doktrin dan Peradaban, Nurcholis Madjid banyak berbicara tentang karakteristik ajaran Islam dalam bidang agama. Menurutnya, bahwa dalam bidang agama, Islam mengakui adanya pluralisme. Pluralisme menurut Nurcholis Madjid adalah sebuah aturan Tuhan (sunnah Allah) yang tidak akan berubah, sehingga juga tidak mungkin dilawan atau diingkari. Dan Islam adalah agama yang kitab sucinya dengan tegas mengakui hak agama lain, kecuali yang mengandung syirik, untuk hidup dan menjalankan ajaran masing-masing dengan penuh kesungguhan. Kemudian pengakuan akan hak agama-agama lain dengan sendirinya merupakan dasar paham kemajemukan sosial budaya dan agama, sebagai ketetapan Tuhan yang tidak berubah-ubah (QS. AlMaidah ayat 48). Kesadaran segi kontinuitas agama juga ditegaskan dalam kitab suci di berbagai tempat, disertai perintah agar kaum muslimin berpegang teguh kepada ajaran kontinuitas itu dengan beriman kepada semua para Nabi dan Rasul tanpa kecuali dan tanpa membeda-bedakan antara mereka, baik yang disebutkan dalam kitab suci maupun yang tidak disebutkan (QS. al-Baqarah:136 ; al-Nisa’ :163-164). Memang dan seharusnya tidak perlu mengherankan, bahwa Islam selaku agama besar terakhir, mengklaim sebagai agama yang memuncaki proses pertumbuhan dan perkembangan agama-agama dalam garis kontinuitas tersebut. Tetapi harus diingat, bahwa justru penyelesaian terakhir yang diberikan Islam sebagai agama terakhir untuk persoalan keagamaan itu ialah ajaran pengakuan akan hak agama-agama itu untuk berada dan untuk dilaksanakan. Karena itu agama tidak boleh dipaksakan (QS. al-Baqarah:256). Bahkan Alquran juga mengisyaratkan bahwa penganut berbagai agama, asalkan percaya kepada Tuhan dan hari kemudian serta berbuat baik, semuanya akan pahala (QS. alBaqarah:62). Inilah yang selanjutnya menjadi dasar toleransi agama yang menjadi ciri sejati Islam dalam sejarahnya yang otentik, suatu semangat yang merupakan kelanjutan pelaksanaan ajaran Alquran (Nurcholis Madjid, 1992). Karakteristik ajaran Islam dalam bidang agama tersebut di samping mengakui adanya pluralisme sebagai suatu kenyataan juga mengakui adanya universalisme, yakni mengajarkan kepercayaan kepada Tuhan dan hari akhir, menyuruh berbuat baik dan mengajak kepada keselamatan. Inilah yang selanjutnya dapat dijadikan landasan konsep Metodologi Studi Islam

| 57

toleransi dalam beragama. Dalam hubungan ini menarik sekali apa yang dikatakan H. M. Quraish Shihab. Menurutnya bahwa dengan menggali ajaran-ajaran agama, meninggalkan fanatisme buta, serta berpijak kepada kenyataan, jalan akan dapat dirumuskan. Bukankah agama-agama monoteisme dengan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa, pada hakikatnya menganut paham universalisme?. Tuhan Yang Maha Esa itulah yang menciptakan seluruh manusia. Pandangan ini merupakan modal besar. Di samping itu, diyakini secara penuh oleh setiap penganut agama bahwa Tuhan yang merupakan sumber ajaran agama, tidak membutuhkan pengabdian manusia. Ketaatan dan kedurhakaan manusia tidak menambah atau mengurangi kesempurnaannya (M. Quraish Shihab, 1991:41-42). Dengan demikian karakteristik agama Islam dalam visi keagamaannya bersifat toleran, pemaaf, tidak memaksakan, dan saling menghargai. Karena dalam pluralitas agama tersebut terdapat unsur kesamaan, yaitu pengabdian kepada Tuhan.

B. DALAM BIDANG IBADAH Karakteristik agama Islam selanjutnya dapat dikenal melalui konsepsinya dalam bidang ibadah. Secara harfiyah ibadah berarti bakti manusia kepada Allah Swt, karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah tauhid (QS. al-Dzariyat:56-58). Ibadah sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi segala larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya. Ibadah ada yang umum dan ada yang khusus. Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. Sedangkan yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu. Ibadah yang dibahas dalam bagian ini adalah ibadah dalam arti nomor 2, yaitu ibadah khusus. Dalam yurisprudensi Islam telah ditetapkan bahwa dalam urusan ibadah tidak boleh ada ”kreativitas”, sebab yang meng”create” atau yang membentuk suatu ibadah dalam Islam dinilai sebagai bid’ah yang dikutuk Nabi sebagai kesesatan. Bilangan shalat lima waktu serta tata cara mengerjakannya, ketentuan ibadah haji dan tata cara mengerjakannya misalnya adalah termasuk masalah ibadah yang tata cara mengerjakannya telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Ketentuan ibadah demikian itu termasuk salah satu ibadah ajaran Islam dimana akal manusia tidak perlu campur tangan, melainkan hak dan otoritas Tuhan sepenuhnya. Kedudukan manusia dalam hal ini mematuhi, mentaati, melaksanakan dan menjalankannya dengan penuh ketundukan pada Tuhan, sebagai bukti pengabdian dan rasa terima kasih kepada-Nya. Hal demikian menurut Ahmad Amin dilakukan sebagai arti dan pengisian dari makna Islam, yaitu berserah diri, patuh dan tunduk guna mendapatkan kedamaian dan keselamatan. Dan itulah yang selanjutnya membawa manusia menjadi hamba yang shaleh, sebagaimana dinyatakan Tuhan: hamba Allah yang shaleh adalah yang berlaku rendah hati (tidak sombong dan tidak angkuh), jika mereka diejek orang bodoh, mereka selalu berkata selamat dan damai (QS. al-Furqan 63). Ketenangan jiwa, rendah hati,

58 | Metodologi Studi Islam

menyandarkan diri kepada amal shaleh dan ibadah, dan tidak kepada nasab keturunan, semuanya itu adalah gejala kedamaian dan keamanan sebagai pengamalan dari ibadah. Dengan demikian, visi Islam tentang ibadah adalah merupakan sifat, jiwa dan misi ajaran Islam itu sendiri yang sejalan dengan tugas penciptaan manusia, sebagai makhluk yang hanya diperintahkan agar beribadah kepada-Nya. Adapun ibadah dalam arti umum selanjutnya bersentuhan dengan masalah mu’amalah sebagaimana akan dijelaskan berikut dalam tulisan ini. Keterkaitan masalah mu’amalah dengan ibadah dihubungkan dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah Swt.

C. DALAM BIDANG AKIDAH Ajaran Islam sebagaimana dikemukakan Muhammad Ali, dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu bagian teori atau yang lazim disebut rukun iman, dan bagian praktek yang mencakup segala yang harus dikerjakan oleh orang Islam, yakni amalan-amalan yang harus dijadikan pedoman hidup. Bagian pertama selanjutnya disebut ushul (pokok) dan bagian kedua disebut furu’ (cabang), (Maulana Muhammad Ali, 1980:83). Kata ushul adalah jamak dari ashl artinya pokok atau asas; adapun kata furu’ artinya cabang. Bagian pertama disebut pula aqa’id artinya kepercayaan yang kokoh, adapun bagian kedua disebut ahkam. Menurut Imam Syahrastani bagian pertama disebut ma’rifat dan bagian kedua disebut tha’ah, kepatuhan (Imam Syahrastani, tt:78). Selanjutnya dalam kitab Mu’jam al-Falsafi, Jamil Shaliba mengartikan akidah menurut bahasa adalah menghubungkan dua sudut sehingga bertemu dan bersambung secara kokoh. Ikatan tersebut berbeda dengan terjemahan kata ribath yang artinya juga ikatan tetapi ikatan yang mudah dibuka, karena akan mengandung unsur yang membahayakan (Jamil Shaliba:82). Dalam bidang perundang-undangan akidah berarti menyepakati antara dua perkara atau lebih yang harus dipatuhi bersama. Dalam kaitan ini akidah berkaitan dengan kata aqad yang digunakan untuk arti akad nikah, akad jual beli, akad kredit dan sebagainya. Dalam akad tersebut terdapat dua orang yang saling menyepakati sesuatu yang apabila tidak dipatuhi akan menimbulkan sesuatu yang membahayakan. Akad nikah misalnya apabila dirusak akan berakibat merugikan kepada dua belah pihak secara lahir dan batin, apalagi bila kedua pasangan tersebut telah dikaruniai puteraputeri yang membutuhkan kasih sayang. Karakteristik Islam yang dapat diketahui melalui bidang akidah ini adalah bahwa akidah Islam bersifat murni baik dalam isinya maupun prosesnya. Yang diyakini dan diakui sebagai Tuhan yang wajib disembah hanya Allah. Keyakinan tersebut sedikitpun tidak boleh diberikan kepada yang lain, karena akan berakibat musyrik yang berdampak pada motivasi kerja yang tidak sepenuhnya didasarkan atas panggilan Allah. Dalam prosesnya keyakinan tersebut harus langsung, tidak boleh melalui perantara. Akidah

Metodologi Studi Islam

| 59

demikian itulah yang akan melahirkan bentuk pengabdian hanya pada Allah, yang selanjutnya berjiwa bebas, merdeka dan tidak tunduk pada manusia dan lainnya yang menggantikan posisi Tuhan. Akidah dalam Islam meliputi keyakinan dalam hati tentang Allah sebagai Tuhan yang wajib disembah; ucapan dengan lisan dalam bentuk dua kalimat syahadat yaitu menyatakan tidak ada Tuhan selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad sebagai utusanNya; perbuatan dengan amal saleh. Akidah demikian itu mengandung arti bahwa dari orang yang beriman tidak ada rasa dalam hati, atau ucapan di mulut dan perbuatan melainkan secara keseluruhan menggambarkan iman kepada Allah, yakni tidak ada niat, ucapan dan perbuatan yang dikemukakan oleh orang yang beriman itu kecuali yang sejalan dengan kehendak Allah. Akidah dalam Islam selanjutnya harus berpengaruh ke dalam segala aktivitas yang dilakukan manusia, sehingga berbagai aktivitas tersebut bernilai ibadah. Dalam hubungan ini Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa iman menurut pengertian yang sebenarnya ialah kepercayaan yang meresap ke dalam hati, dengan penuh keyakinan, tidak bercampur syak dan ragu, serta memberi pengaruh bagi pandangan hidup, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari (Yusuf al-Qardhawi, 1977:25). Dengan demikian akidah Islam bukan sekedar keyakinan dalam hati, melainkan pada tahap selanjutnya harus menjadi acuan dan dasar dalam bertingkah laku, serta berbuat yang pada akhirnya menimbulkan amal saleh.

D. DALAM BIDANG ILMU DAN KEBUDAYAAN Karakteristk ajaran Islam dalam bidang ilmu dan kebudayaan bersikap terbuka, akomodatif, tetapi juga selektif. Yakni dari satu segi Islam terbuka dan akomodatif untuk menerima berbagai masukan dari luar, tetapi bersamaan dengan itu Islam juga selektif, yakni tidak begitu saja menerima seluruh jenis ilmu dan kebudayaan, melainkan ilmu dan kebudayaan yang sejalan dengan Islam. Dalam bidang ilmu dan teknologi, Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk bersikap terbuka atau tidak tertutup. Sekalipun kita yakin bahwa Islam itu bukan Timur dan bukan Barat (QS. al-Baqarah, 2:177), ini tidak berarti kita harus menutup diri dari keduanya. Bagaimanapun, Islam adalah sebuah paradigma terbuka. Ia merupakan mata rantai peradaban dunia. Dalam sejarah kita melihat Islam mewarisi peradaban Yunani-Romawi di Barat, dan peradaban-peradaban Persia, India, dan Cina di Timur. Selama abad VII sampai abad XV, ketika peradaban besar di Barat dan Timur itu tenggelam dan mengalami kemerosotan, Islam bertindak sebagai pewaris utamanya untuk kemudian diambil alih oleh peradaban Barat sekarang melalui Ranaissance. Jadi dalam bidang ilmu dan kebudayaan Islam menjadi mata rantai yang penting dalam sejarah peradaban dunia. Dalam kurun waktu selama delapan abad itu, Islam bahkan mengembangakan warisan-warisan ilmu pengetahuan dan teknologi dari peradaban-peradaban tersebut.

60 | Metodologi Studi Islam

Banyak contoh yang dapat dijadikan bukti tentang peranan Islam sebagai mata rantai peradaban dunia. Islam misalnya mengembangkan matematika India, ilmu kedokteran dari Cina, sistem pemerintahan dari Persia, logika Yunani, dan sebagainya. Tentu saja dalam proses peminjaman dari pengembangan itu terjadi dialektika internal. Jadi misalnya untuk pengkajian tertentu, Islam menolak logika Yunani yang sangat rasional untuk digantikan dengan cara berpikir intuitif yang lebih menekankan rasa seperti yang dikenal dalam tasawuf. Dan dengan proses ini pula Islam tidak sekedar mewarisi tetapi juga melakukan enrichment dalam substansi dan bentuknya. Melalui inilah Islam akhirnya mampu menyumbangkan warisan-warisannya sendiri yang otentik (Kuntowijoyo, 1991:290-291). Melalui karya S.I. Poeradisastra berjudul Sumbangan Islam Kepada Ilmu & Peradaban Modern, diperoleh informasi yang agak lengkap mengenai peranan yang dimainkan Islam dalam membangun ilmu pengetahuan dan peradaban modern, baik berkenaan dengan ilmu alam, teknik dan arsitektur, maupun ilmu pengetahuan sosial, filsafat, sastra, kedokteran, matematika, fisika dan lain sebagainya (S.I. Poeradisastra, 1986:4-70). Karakteristik Islam dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan tersebut dapat pula dilihat dari 5 (lima) ayat pertama surat al-’Alaq yang diturunkan Tuhan kepada Nabi Muhammad Saw (QS. al-’Alaq, 96:1-5). Pada ayat tersebut terdapat kata iqra’ yang diulang sebanyak dua kali. Kata tersebut menurut A. Baiquni, selain berarti membaca dalam arti biasa, juga berarti menelaah, mengobservasi, membandingkan, mengukur, mendeskripsikan, menganalisa dan menyimpulkan secara induktif. Semua cara tersebut dapat digunakan dalam proses mempelajari sesuatu. Hal itu merupakan salah satu cara yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan. Islam demikian kuat mendorong manusia agar memiliki ilmu pengetahuan dengan cara menggunakan akalnya untuk berpikir, merenung dan sebagainya. Demikian pentingnya ilmu ini hingga Islam memandang bahwa orang menuntut ilmu sama nilainya dengan jihad di jalan Allah. Islam menempuh cara demikian, karena dengan ilmu pengetahuan tersebut seseorang dapat meningkatkan kualitas dirinya untuk meraih berbagai kesempatan dan peluang. Hal demikian dilakukan Islam, karena informasi sejarah mengatakan bahwa pada saat kedatangan Islam di tanah Arab, masalah ilmu pengetahuan adalah milik kaum elit tertentu yang tidak boleh dibocorkan kepada masyarakat umum. Hal demikian sengaja dilakukan agar masyarakat tersebut bodoh yang selanjutnya mudah dijajah, diperbudak dan disimpangkan keyakinannya serta diadu domba. Keadaan tersebut tak ubahnya dengan kondisi yang dialami masyarakat Indonesia pada zaman penjajahan Belanda.

E. DALAM BIDANG PENDIDIKAN Sejalan dengan bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan tersebut di atas, Islam juga memiliki ajaran yang khas dalam bidang pendidikan. Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap orang (education for all), laki-laki atau perempuan, dan berlangsung sepanjang hayat (long life education). Dalam bidang pendidikan Islam

Metodologi Studi Islam

| 61

memiliki rumusan yang jelas dalam bidang tujuan, kurikulum, guru, metode, sarana dan lain sebagainya. Semua aspek yang berkaitan dengan pendidikan ini dapat dipahami dari kandungan surat al-’Alaq sebagaimana disebutkan di atas. Di dalam Alquran dapat dijumpai berbagai metode pendidikan, sepserti metode ceramah, tanya jawab, diskusi, demonstrasi, penugasan, teladan, pembiasaan, karya wisata, cerita, hukuman, nasihat dan sebagainya (Muhammad Quthub, 1984:324-374). Berbagai metode tersebut dapat digunakan sesuai dengan materi yang diajarkan, dan dimaksudkan demikian agar pendidikan tidak membosankan anak didik.

F. DALAM BIDANG SOSIAL Selanjutnya karakteristik ajaran Islam dapat dilihat dari ajarannya di bidang sosial. Ajaran Islam di bidang sosial ini termasuk yang paling menonjol, karena seluruh bidang ajaran Islam sebagaimana telah disebutkan di atas pada akhirnya ditujukan untuk kesejahteraan manusia. Namun khusus dalam bidang sosial ini, Islam menjunjung tinggi tolong-menolong, saling menasihati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan, egaliter (kesamaan derajat), tenggang rasa dan kebersamaan. Ukuran ketinggian derajat manusia dalam pandangan Islam bukan ditentukan oleh nenek moyangnya, kebangsaannya, warna kulit, bahasa, jenis kelamin dan lain sebagainya yang berbau rasialis. Kualitas dan ketinggian derajat seseorang ditentukan oleh ketakwaannya yang ditunjukkan oleh prestasi kerjanya yang bermanfaat bagi manusia. Atas dasar ukuran ini, maka dalam Islam semua orang memiliki kesempatan yang sama. Mobilitas vertikal dalam arti yang sesungguhnya ada dalam Islam, sementara sistem kelas yang menghambat mobilitas sosial tersebut tidak diakui keberadaannya. Seseorang yang berprestasi sungguhpun berasal dari kalangan bawah, tetap dihargai dan dapat meningkat kedudukannya serta mendapat hak-hak sesuai dengan prestasi yang dicapainya. Menurut penelitian yang dilakukan Jalaluddin Rahmat, Islam ternyata agama yang menekankan urusan muamalah lebih besar daripada urusan ibadah. Islam ternyata banyak memperhatikan aspek kehidupan sosial daripada aspek kehidupan ritual. Islam adalah agama yang menjadikan seluruh bumi ini masjid, tempat mengabdi kepada Allah. Mu’amalah jauh lebih luas daripada ibadah (dalam arti khusus). Hal demikian dapat kita lihat misalnya bila urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan sosial yang penting, maka ibadah boleh diperpendek atau ditangguhkan (diqashar atau dijamak dan bukan ditinggalkan). Dalam hadits Rasulullah Saw, mengingatkan imam supaya memperpendek shalatnya, bila di tengah jama’ah ada yang sakit, orang lemah, orang tua, atau orang yang mempunyai keperluan. Istri Rasulullah Saw; Siti Aisyah mengisahkan: Rasulullah Saw shalat di rumah, dan pintu terkunci. Lalu aku datang (dalam riwayat lain, aku minta dibukakan pintu), maka Rasulullah Saw berjalan membuka pintu, kemudian kembali ke tempat shalatnya. Hadits ini diriwayatkan oleh 5 orang perawi, kecuali Ibnu Majah.

62 | Metodologi Studi Islam

Selanjutnya Islam menilai bahwa ibadah yang dilakukan secara berjama’ah atau bersama-sama dengan orang lain nilainya lebih tinggi daripada shalat yang dilakukan secara perorangan, dengan perbandingan 1:27 derajat. Dalam pada itu Islam menilai bila urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, karena melanggar pantangan tertentu, maka kifarat (tebusannya) adalah dengan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan urusan sosial. Bila puasa tidak mampu dilakukan karena sakit yang menahun dan sulit diharapkan kesembuhannya, maka boleh diganti dengan fidyah (tebusan) dalam bentuk memberi makanan bagi orang miskin. Sebaliknya, bila orang tidak baik dalam urusan mu’amalah, urusan ibadahnya tidak dapat menutupnya. Yang merampas hak orang lain tidak dapat menghapus dosanya dengan shalat tahajud. Orang yang berbuat dzalim tidak akan hilang dosanya dengan membaca dzikir 1000 kali. Bahkan dari beberapa keterangan, kita mendapatkan kesan bahwa ibadah ritual tidak diterima Allah bila pelakunya melanggar norma-norma mu’amalah (Jalaluddin Rahmat, 1991:51).

G. DALAM BIDANG KEHIDUPAN EKONOMI Karakteristik ajaran Islam selanjutnya dapat dipahami dalam konsepsinya dalam bidang kehidupan. Islam memandang bahwa kehidupan yang harus dilakukan manusia adalah hidup yang seimbang dan tidak terpisahkan antara urusan dunia dan akhirat. Urusan dunia dikejar dalam rangka mengejar kehidupan akhirat, dan kehidupan akhirat dicapai dengan urusan dunia. Kita membaca hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Mubarak yang artinya: ”bukanlah termasuk orang baik di antara kamu adalah orang yang meninggalkan dunia karena mengejar kehidupan akhirat, dan orang yang meninggalkan akhirat karena mengejar kehidupan dunia”. Orang yang baik adalah orang yang dapat meraih keduanya secara seimbang, karena dunia adalah alat menuju akhirat, dan jangan dibalik yakni akhirat dikorbankan untuk urusan dunia. Pandangan Islam mengenai kehidupan demikian itu, secara tidak langsung menolak kehidupan yang bercorak sekularistik, yaitu kehidupan yang memisahkan antara urusan dunia dengan urusan agama. Agama harus terlibat dalam mengatur kehidupan dunia. Dalam kaitan ini, maka perlu dimiliki pandangan kosmologis yang didasarkan pada pandangan teologi yang benar. Dalam teologi Islam, bahwa alam raya dengan segala isinya sebagai ladang untuk mencari kehidupan adalah sesuatu yang suci dalam arti tidak haram untuk dimanfaatkan. Alam raya ini sesuatu yang diciptakan Tuhan untuk dimanfaatkan manusia, dan bukan sekali-kali untuk dijadikan objek penyembahan sebagaimana dijumpai pada masyarakat primitif. Alam raya dengan segala keindahannya adalah ciptaan Tuhan. Kita tahu bahwa di alam raya ini dijumpai berbagai keajaiban dan kekaguman. Misalnya di taman atau di kebun kita menyaksikan aneka ragam tanaman dan buah-buahan, padahal ditanam di tempat yang sama, tetapi buah dari tanaman itu beraneka ragam. Ketika kita menyaksikan yang demikian itu, kita tidak menganggapnya

Metodologi Studi Islam

| 63

sebagai Tuhan. Yang dianggap Tuhan adalah Allah yang menciptakan seluruh alam ini. Ketika kita menyaksikan keindahan dan kekaguman itu, kita dianjurkan mengucapkan subhanallah, Maha Suci Allah yang telah menciptakan semua itu. Dengan cara demikian selain keimanan kita bertambah mantap, juga akan merasakan manfaat atas segala ciptaan Tuhan itu. Dari keadaan demikian, maka ia akan memanfaatkan kehidupan dunia ini untuk beribadah kepada Allah Swt.

H. DALAM BIDANG KESEHATAN Ciri khas ajaran Islam selanjutnya dapat dilihat dalam konsepnya mengenai kesehatan. Ajaran Islam tentang kesehatan berpedoman pada prinsip pencegahan lebih diutamakan daripada penyembuhan. Dalam bahasa Arab, prinsip ini berbunyi, al-wiqoyah khair min al-’ilaj. Berkenaan dengan kontek kesehatan ini ditemukan sekian banyak petunjuk kitab suci dan sunnah Nabi Saw yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan. Untuk menuju kepada upaya pencegahan tersebut, maka Islam menekankan segi kebersihan lahir dan batin. Kebersihan lahir dapat mengambil bentuk kebersihan tempat tinggal, lingkungan sekitar, badan, pakaian, makanan, minuman dan lain sebagainya. Dalam hubungan ini dapat dibaca ayat Alquran surat al-Baqarah ayat 222.

”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Bertaubat sebagaimana dikemukakan pada ayat tersebut akan menghasilkan kesehatan mental, sedangkan kebersihan lahiriyah menghasilkan kesehatan fisik. Selanjutnya anda baca ayat Alquran yang terdapat dalam surat al-Mudatsir ayat 4-5.

“Dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah.” Perintah tersebut berbarengan dengan perintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah Swt.

I. DALAM BIDANG POLITIK Ciri ajaran Islam selanjutnya dapat diketahui melalui konsepsinya dalam bidang politik. Dalam Alquran surat al-Maidah ayat 8 isyarat perintah adil dan jujur, dalam Alquran surat al-Nisa’ ayat 59 terdapat perintah mentaati ulil amri yang terjemahannya termasuk penguasa di bidang politik, pemerintahan dan negara yang harus adil dan jujur. Dalam hal ini Islam tidak mengajarkan ketaatan buta terhadap pemimpin. Islam menghendaki

64 | Metodologi Studi Islam

suatu ketaatan kritis, yaitu ketaatan yang didasarkan pada tolak ukur kebenaran dari Tuhan. Jika pemimpin tersebut berpegang teguh kepada tuntutan Allah dan Rasulnya maka wajib ditaati. Sebaliknya jika pemimpin tersebut bertentangan dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya, maka boleh dikritik atau diberi saran agar kembali ke jalan yang benar dengan cara-cara yang persuasif. Dan jika cara tersebut juga tidak dihiraukan oleh pimpinan tersebut, maka boleh saja untuk tidak diikuti. Masalah politik ini selanjutnya berhubungan dengan bentuk pemerintahan. Dalam sejarah dikenal berbagai bentuk pemerintahan seperti republik yang dipimpin oleh presiden, kerajaan yang dipimpin raja, dan sebagainya. Islam tidak menetapkan bentuk pemerintahan tertentu. Oleh karenanya setiap bangsa boleh saja menentukan bentuk negara masing-masing sesuai keadaannya. Namun yang terpenting bentuk pemerintahan tersebut harus digunakan sebagai alat untuk menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejahteraan, keamanan, kedamaian dan ketentraman masyarakat (Munawir Sadzali, 1992). J. DALAM BIDANG PEKERJAAN Karakteristik ajaran Islam dalam bidang pekerjaan dapat dilihat dari ajarannya mengenai kerja. Islam memandang bahwa kerja merupakan ibadah kepada Allah Swt. Atas dasar ini maka kerja yang dikehendaki Islam adalah kerja yang bermutu, terarah pada pengabdian terhadap Allah Swt. Dan kerja yang bermanfaat bagi orang lain. Untuk itu Islam tidak menekankan pada banyaknya pekerjaan, tetapi pada kualitas manfaat kerja. Kita misalnya membaca ayat Alquran yang artinya: Dialah yang menjadikan mati dan hidup supaya Dia menguji kamu siapa di antara kamu yang paling baik amalnya (QS. alMulk, 67:2). Ayat tersebut dengan tegas menyatakan siapakah yang paling baik amalnya, dan bukan yang paling banyak amalnya. Selain itu amal tersebut juga harus bermanfaat bagi orang lain. Nabi Muhammad Saw mengingatkan kepada umatnya, bahwa orang yang paling baik adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Untuk menghasilkan produk pekerjaan yang bermutu, maka Islam memandang kerja yang dilakukan adalah kerja yang profesional, yaitu kerja yang didukung ilmu pengetahuan, keahlian, pengalaman, kesungguhan dan seterusnya. Suatu pekerjaan yang diserahkan bukan pada ahlinya, menurut haduts Nabi tunggulah kehancurannya.

K. ISLAM SEBAGAI DISIPLIN ILMU Selain sebagai ajaran yang berkenaan dengan berbagai bidang kehidupan dengan ciri-cirinya yang khas tersebut, Islam juga telah tampil sebagai sebuah disiplin ilmu, yaitu ilmu ke-islaman. Menurut peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Tahun 1982, bahwa yang termasuk disiplin ilmu ke-islaman adalah Alquran/tafsir, hadits/ilmu hadits, ilmu kalam, filsafat, tasawuf, hukum islam (fiqh), sejarah kebudayaan islam, serta pendidikan Islam.

Metodologi Studi Islam

| 65

Jauh sebelum itu, Harun Nasution mengatakan bahwa Islam berlainan dengan apa yang umumnya diketahui, bukan hanya mempunyai satu dua aspek, tetapi mempunyai berbagai aspek. Islam sebenarnya mempunyai aspek teologi, aspek ibadah, aspek moral, aspek mistisisme, aspek filsafat, aspek sejarah, aspek kebudayaan dan sebagainya. Inilah yang selanjutnya membawa kepada timbulnya berbagai jurusan di fakultas IAIN-UIN yang tersebar di Indonesia, serta berbagai perguruan tinggi Islam swasta lainnya di tanah air. Dari uraian mengenai karakteristik ajaran Islam yang secara dominan ditandai oleh pendekatan normatif, historis dan filosofis tersebut, terlihat bahwa ajaran Islam memiliki ciri-ciri yang secara keseluruhan amat ideal. Islam adalah agama yang mengajarkan perdamaian, toleransi, terbuka, kebersamaan, egaliter, kerja keras yang bermutu, demokratis, adil, seimbang antara urusan dunia dan akhirat, berharta, memiliki kepekaan terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan, mengutamakan pencegahan dari pada penyembuhan dalam bidang kesehatan dengan cara memperhatikan segi kebersihan badan, pakaian, makanan, tempat tinggal, lingkungan dan sebagainya. Islam juga telah tampil sebagai sebuah disiplin ilmu keislaman dengan berbagai cabangnya. Karakteristik Islam yang demikian ideal itu tampak masih belum seluruhnya dijumpai dalam kenyataan umatnya antara ajaran Islam yang ideal dan kenyataan umatnya yang demikian itu, masih ada kesenjangan. Selanjutnya Abuy Sodikin menjelaskan Islam memiliki tujuh karakteristik ajaran yaitu: 1. Ajarannya sederhana, praktis dan mengandung corak rasional. Agama Islam ajarannya tidak menandung unsur mitologi, Islam membangkitkan kemampuan berfikir dan mendorong manusia untuk menggunakan penalaran. (QS, Azmar:9, al-An’am:98, alBaqarah:269). 2. Kesatuan antara kebendaan dan kerohanian. Islam membagi kehidupan atas dua bagian, yaitu material dan spritual. Menurut pandangan Islam, kemajuan spritual hanya dapat dicapai apabila manusia berada di tengah manusia lain di dunia, dan keselamatan spritual baru dapat dicapai dengan memanfaatkan sumberdaya material. 3. Islam memberi petunjuk bagi seluruh segi kehidupan manusia walaupun sebagian petunjuk itu bersifat umum (QS al-Baqarah :208). 4. Keseimbangan antara individu dan masyarakat, Islam mengakui keberadaan manusia sebagai individu dan menganggap setiap orang memiliki tanggungjawab pribadi kepada Tuhan, bahkan Islam menjamin hak-hak azasi individu dan tidak mengizinkan adanya campur tangan orang lain di dalamnya (QS, 53:39). Namun di lain pihak, Islam mengembangkan rasa tanggung jawab sosial dalam diri manusia dan menyerukan individu-individu untuk memberi andil dalam membina kesejahteraan masyarakat. 5. Keuniversalan dan kemanusiaan. Islam ditujukan untuk mengetahui bahwa Tuhan dalam Islam adalah Tuhan sekalian alam (QS, 1:2) dan Muhammad Saw adalah Rasul Allah untuk seluruh umat manusia (QS, 7:158 dan 21:107). Dalam Islam, seluruh umat manusia adalah sama, apapun warna kulit, bahasa, ras atau kebangsaannya.

66 | Metodologi Studi Islam

6. Ketetapan dan perubahan. Alquran dan Sunnah yang berisi pedoman abadi dari Tuhan tidak terikat oleh batasan ruang dan waktu, tetapi bersifat abadi. Namun pedoman tersebut seringkali bersifat umum atau dalam garis besar, sehingga memberi ruang kebebasan kepada manusia untuk melakukan ijtihad dan mengaplikasikannya pada setiap kondisi masyarakat. 7. Ajaran Islam yang bersumber pada kitab suci Alquran, diturunkan pada 14 abad yang lalu tetap terjamin kesucian dan kemurniannya.[]

Metodologi Studi Islam

| 67

LATIHAN Untuk memantapkan pemahaman anda, berikut ini tugas yang harus anda diskusikan dengan teman anda, kemudian jawablah pertanyaan berikut ini: 1. Jelaskan apa maksud dari karakteristik ajaran Islam! 2. Bagaimana karakteristik Islam dalam bidang Agama! 3. Jelaskan karakteristik ajaran Islam dalam bidang ibadah, pendidikan dan politik! 4. Bagaimana upaya yang mestinya dilakukan agar karakteristik Islam yang rahmatan lil alamin dapat dipahami!

RANGKUMAN Ajaran Islam memiliki karakteristik tersendiri, yakni yang menjadi ciri khas dari ajaran Islam. Islam yang memiliki sifat dan bentuk yang beragam, kenyataan tersebut memperlihatkan adanya dinamika internal dari kalangan umat Islam untuk menerjemahkan Islam dalam upaya merespon berbagai masalah umat yang mendesak. Titik tolak dan tujuan mereka sama, yaitu untuk menunjukkan kontribusi Islam sebagai salah satu alternatif dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat Dari berbagai sumber kepustakaan tentang Islam yang ditulis para tokoh tersebut di atas dapat diketahui bahwa Islam memiliki ciri khas yang dapat dikenali melalui konsepsinya dalam berbagai bidang, seperti bidang agama, ibadah, muamalah yang di dalamnya termasuk masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, ekonomi, politik, kehidupan, lingkungan hidup, kesehatan, pekerjaan. Karakteristik ajaran Islam yang secara dominan ditandai oleh pendekatan normatif, historis dan filosofis tersebut, terlihat bahwa ajaran Islam memiliki ciri-ciri yang secara keseluruhan amat ideal. Islam adalah agama yang mengajarkan perdamaian, toleransi, terbuka, kebersamaan, egaliter, kerja keras yang bermutu, demokratis, adil, seimbang antara urusan dunia dan akhirat, berharta, memiliki kepekaan terhadap masalahmasalah sosial kemasyarakatan, mengutamakan pencegahan dari pada penyembuhan dalam bidang kesehatan dengan cara memperhatikan segi kebersihan badan, pakaian, makanan, tempat tinggal, lingkungan dan sebagainya. Islam juga telah tampil sebagai sebuah disiplin ilmu keislaman dengan berbagai cabangnya. Karakteristik Islam yang demikian ideal itu tampak masih belum seluruhnya dijumpai dalam kenyataan umatnya.

68 | Metodologi Studi Islam

TES FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tepat! 1. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Islam menjadi rahmat bagi: a. Seluruh manusia c. Seluruh mahluk b. Seluruh muslim d. Semua benar 2. Ayat tersebut menjadi alasan karakteristik ajaran Islam dalam bidang: a. Pendidikan c. Ibadah b. Politik d. Kesehatan 3. Ciri khas ajaran Islam dalam hal agama ialah: a. Hanya mengakui eksistensi agama Islam b. Hanya mengakui agama-agama besar c. Mengakui eksistensi agama selain Islam d. Semuanya betul 4. Ciri khas ajaran Islam dalam bidang pekerjaan adalah: a. Kerja keras c. Kerja bagian dari ibadah b. Kerja profesional d. Semua benar 5. Surat al-‘Alaq, lima ayat pertama jadi ciri khas ajaran Islam dalam bidang: a. Pendidikan c. Politik b. Kesehatan d. Teknologi 6. Dalam banyak hal, ajaran Islam sangat memperhatikan: a. Akal c. Falsafat b. Rasio d. Semua benar 7. Ajaran Islam dalam Alquran sering kali bersifat global, untuk mengaplikasikannya dalam bentuk yang spesifik diperlukan: a. Ijtihad c. Qiyas b. Ijma d. Semua betul 8. Surat an-Nisa ayat 59 menjadi ciri ajaran Islam tentang: a. Politik c. Sosial Ekonomi b. Kesehatan d. Perkawinan 9. Menurut Jalaluddin Rahmat, Islam sangat memperhatikan masalah: a. Individu c. Ibadah b. Sosial d. Kesalehan sosial 10.Selain mempunyai karakteristik dalam berbagai bidang kehidupan, Islam juga sudah menjadi disiplin ilmu: a. Keislaman c. Dunia-akhirat b. Keakhiratan d. Semua betul

Metodologi Studi Islam

| 69

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

70 | Metodologi Studi Islam

BERBAGAI PENDEKATAN & METODE DALAM STUDI ISLAM

Pendahuluan

I

slam merupakan sebuah sistem universal yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam Islam, segala hal yang menyangkut kebutuhan manusia, dipenuhi secara lengkap. Semuanya diarahkan agar manusia mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan manusiawi sesuai dengan kodrat kemanusiaannya (Hasan al-Banna, 1976: 2). Jika hal itu dilakukan, maka akan selamat dalam kehidupan dunia dan akhirat. Sebagai sebuah sistem, Islam memiliki sumber ajaran yang lengkap, yakni Alquran dan Hadits. Rasulullah menjamin, jika seluruh manusia memegang teguh Alquran dan Hadits dalam kehidupannya, maka ia tidak akan pernah tersesat selama-lamanya (HR. Muslim). Alquran, dipandang sebagai sumber ajaran dan sumber hukum Islam yang pertama dan utama, sedangkan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Quran. Nilai kebenaran Alquran bersifat mutlaq (absolut, qath’i), karena Alquran merupakan wahyu Allah yang transcendental, sangat agung, mengandung mu’jizat, dan tidak akan ada seorang pun yang mampu membuat tandingannya. Hadits sebagai sumber hukum kedua setelah Alquran merupakan sabda, prilaku, dan ketetapan Rasulullah yang tidak mungkin keliru. Sebab Rasulullah adalah manusia pilihan Allah dan Rasul Allah yang dipelihara dari kekeliruan. Beliau dibimbing oleh kekuatan wahyu Allah dalam menjalani kehidupannya. Persoalan kebenaran hadits terletak dari periwayatannya, ada yang lemah (dlaif) dan ada yang kuat dan bisa dijadikan sebagai hujjah (shahih dan hasan). Hadits yang dilalahnya qath’i, kebenarannya dinilai mutlak, sedangkan yang dilalahnya dzanni menjadi relatif, bahkan menjadi wacana pemikiran Islam yang tidak pernah selesai. Ketika Alquran dan hadits difahami dan dijadikan sebagai obyek kajian, maka muncullah penafsiran, pemahaman, dan pemikiran. Demikian juga lahirlah berbagai jenis ilmu Islam yang kemudian disebut “Dirasah Islamiyyah” atau Islamic Studies. Jika Alquran dan Hadits, difahami dalam bentuk pengetahuan Islam, maka kebenarannya berubah menjadi relatif, dan tidak lagi mutlak. Hal ini karena pemahaman, pemikiran dan penafsiran merupakan hasil upaya manusia dalam mendekati kebenaran yang dinyatakan dalam wahyu Allah (Alquran) dan sunnah Rasulullah Saw. Karena produk mnusia maka hasilnya relatif bisa benar, tapi juga bisa salah. Bisa benar untuk waktu tertentu, tapi tidak untuk waktu yang lain. Untuk memahami Alquran dan Hadits sebagai sumber ajaran Islam, maka diperlukan berbagai pendekatan metodologi pemahaman Islam yang tepat, akurat, dan responsibel. Dengan demikian, diharapkan Islam sebagai sebuah sistem ajaran yang bersumber pada Alquran dan Hadits, dapat difahami secara komprehensif.

Metodologi Studi Islam

| 73

Dalam modul ketiga ini, Anda akan diarahkan untuk dapat memahami tentang pendekatan teologis-normatif di samping berbagai pendekatan dan metode lainnta dalam memahami agama, atau tepatnya dalam studi Islam, yang meliputi pendekatan sosiologis, pendekatan antropologis, pendekatan historis, dan sebagainya. Hal ini dianggap penting sebagai landasan dalam memahami aspek ajaran agama. Secara rinci dalam bagian ini, Anda akan diarahkan untuk dapat: 1. Menjelaskan tentang pengertian pendekatan dan metodologi kaitannya dengan kajian suatu masalah; 2. Menjelaskan tentang pentingnya pendekatan dan metode tertentu dalam memahami Islam; 3. Menjelaskan tentang berbagai pendekatan dan metodologi dalam memahami agama; 4. Menjelaskan pendekatan teologis dan pendekatan normatif dalam studi Islam; 5. Menganalisis kelebihan dan kekurangan memahami Islam melalui teologis dan pendekatan normatif;

pendekatan

6. Menganlisis kelebihan dan kelemahan dalam studi Islam melalui metode pendekatan sosiologis, pendekatan antropologis, pendekatan historis, Untuk mencapai kemampuan tersebut, sebaiknya Anda telah memahami tentang pengetahuan dasar (basic knowledge) tentang Islam. Hal ini dipandang penting untuk dijadikan bahan dasar dalam memahami beberapa aspek ajaran Islam yang bersumber pada Alquran dan Hadits secara lebih komprehensif. Modul ini terdiri dari dua kegiatan belajar. Dalam kegiatan belajar pertama, Anda diarahkan untuk memahami tentang pendekatan dan metode memahami Islam melalui pendekatan teologis normatif. Sedangkan pada kegiatan belajar kedua Anda diarahkan untuk memahami tentang beberapa pendekatan dan metode lain dalam memahami Islam.

Petunjuk Belajar Untuk membantu Anda dalam mempelajari bagian ini, ada baiknya diperhatikan halhal sebagai berikut: 1. Berusahalah untuk selalu berdoa ketika memulai belajar setiap bagian; 2. Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan sampai Anda memahami secara tuntas tentang apa, bagaimana, dan untuk apa Anda mempelajari bahan belajar ini; 3. Bacalah bagian demi bagian dan temukan kata-kata kunci (key-word) dari kata-kata yang dianggap baru. Carilah dan baca definisi kata-kata kunci tersebut dalam kamus yang Anda miliki;

74 | Metodologi Studi Islam

4. Pahamilah konsep demi konsep melalui pemahaman Anda sendiri dan berusahalah untuk bertukar pikiran dengan mahasiswa lain atau dengan tutor Anda; 5. Untuk memperluas wawasan, baca dan pelajari sumber-sumber lain yang relevan. Anda dapat menemukan bacaan dari berbagai sumber, termasuk internet; 6. Mantapkan pemahaman Anda dengan mengerjakan latihan dan melalui kegiatan diskusi dalam kegiatan tutorial dengan mahasiswa lainnya atau teman sejawat; 7. Jangan lewatkan untuk mencoba menjawab soal-soal latihan yang dituliskan di setiap bagian akhir kegiatan belajar dengan sebaik-baiknya. Hal ini menjadi penting, untuk mengetahui pemahaman Anda tentang bahan belajar dimaksud.

Metodologi Studi Islam

| 75

Kegiatan Belajar 1

PENDEKATAN TEOLOGIS NORMATIF DALAM STUDI ISLAM

A. PENTINGNYA PENDEKATAN APPROACH DALAM MEMAHAMI AGAMA

S

eiring dengan perkembangan zaman yang selalu berubah dan disertai dengan munculnya berbagai persoalan baru dalam kehidupan manusia, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk memahami agama sesuai dengan zamannya. Oleh karena itu, berbagai pendekatan dalam memahami agama yang bersumber dari Alquran dan Hadits memiliki peran yang sangat strategis. Dengan demikian pemahaman umat Islam dan pemerhati agama akan semakin komprehensif dan akan bersikap sangat toleran dengan perbedaan pemahaman.

Saat ini kehadiran agama semakin dituntut agar ikut terlibat secara aktif di dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia. Agama tidak boleh hanya sekedar menjadi lambang kesalehan atau berhenti sekedar disampaikan dalam khutbah, melainkan secara konsepsional menunjukkan cara-cara yang paling efektif dalam memecahkan masalah. Harapan dan tuntutan terhadap agama yang demikian itu dapat dijawab manakala pemahaman agama yang selama ini banyak menggunakan pendekatan teologis normatif dilengkapi dengan pemahaman agama yang menggunakan pendekatan lain yang secara operasional konseptual dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang timbul. Studi agama pada akhir-akhir ini telah mengalami perkembangan cukup pesat, seiring dengan semakin beragamnya objek kajian dan metode kajiannya. Sebagai objek kajian, agama Islm dapat diposisikan sebagai doktrin, realitas sosial atau fakta social. Kajian yang memposisikan agama sebagai doktrin menggunakan pendekatan teologis (normatif), sedangkan kajian yang memposisikan agama sebagai realitas sosial lebih tepat menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, sejarah, hermeneutika dan lain-lain. Terdapat beberapa istilah yang mempunyai arti hampir sama dan menunjukkan tujuan yang sama dengan pendekatan, yakni theoretical framework, conceptual framework, approach, perspective, point of view dan paradigm. Semua istilh ini dapat diartikan sebagai cara memandang dan cara menjelaskan sesuatu gejala atau peristiwa. Pengertian pendekatan memiliki dua orientasi, pertama, dan masih terbagi dua, berarti ”dipandang” atau ”dihampiri dengan”, dan ”cara menghampiri” atau “memandang fenomena (budaya dan sosial).” Kalau “dipandang dengan” pendekatan menjadi paradigma sedangkan kalau “cara memandang” atau “menghampiri”, pendekatan

76 | Metodologi Studi Islam

menjadi “perspektif” atau “sudut pandang”. Kedua, pendekatan berarti “disiplin ilmu”. Dengan demikian, ketika disebut studi Islam dengan pendekatan sosiologis, berarti mengkaji Islam dengan menggunakan disiplin ilm social (sosiologi). Konsekuensinya, pendekatan di sini menggunakan teori atau teori-teori dari disiplin ilmu yng dijadikan sebagai pendekatan. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi tersebut berarti fenomena studi Islam didekati dengan teori-teori sosiologi (Hadidjah, 2008:51). Berkenaan dengan pemikiran tersebut di atas, maka pada kegiatan belajar pertama pembaca akan diajak untuk mengkaji berbagai pendekatan yang dapat digunakan dalam memahami agama. Hal demikian perlu dilakukan, karena melalui pendekatan tersebutlah kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan oleh penganutnya. Sebaliknya tanpa mengetahui berbagai pendekatan tersebut, maka tidak mustahil agama menjadi sulit dipahami atau bahkan salah dipahami oleh masyarakat, tidak fungsional dan akhirnya masyarakat mencari pemecahan masalah kepada selain agama dan hal ini tidak boleh terjadi. Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa dalam melakukan studi terhadap Islam diperlukan metodologi yang tepat agar dihasilkan suatu kesimpulan mengenai Islam dalam keseluruhan aspek ajarannya secara tepat pula. Baik mengenai Islam sebagai sumber ajaran, Islam sebagai pemahaman, maupun Islam sebagai pengamalan. Termasuk di dalamnya ialah bagaimana cara yang cepat dan tepat mempelajari sumber pokok ajaran Islam, yaitu Alquran dan Sunnah. Selain itu, dalam memahami masalah-masalah agama tidak saja diperlukan pendekatan kaidah-kaidah ilmiah, tapi juga diperlukan pendekatan imaniah, yakni yang berdasar pada keyakinan dan keimanan. Berbagai pendekatan yang dipergunakan dalam memahami Islam meliputi pendekatan teologis normatif, antropologis, sosiologis, psikologis, historis, kebudayaan dan pendekatan filosofis. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan di sini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Sedangkan metode dipahami lebih sempit dari pendekatan. Metode memiliki arti cara atau jalan yang dipilih dalam upaya memahami sesuatu. Dalam hal ini, memahami ajaran agama yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Dalam hubungan ini Jalaluddin Rahmat (2002: 4) mengatakan bahwa agama dapat diteliti dengan menggunakan berbagai paradigma. Realitas keagamaan yang diungkapkan mempunyai nilai kebenaran sesuai dengan kerangka paradigmanya. Karena itu, tidak ada persoalan apakah penelitian agama itu penelitian ilmu sosial, penelitian legalistik atau penelitian filosofis. Ahmad Tafsir (1992:5) melalui salah satu karyanya berjudul ”cara memperoleh pengetahuan”, berpendapat bahwa manusia mempunyai tiga potensi yang dapat digunakan untuk memperoleh pengetahuan, yaitu indra, akal dan hati. Ketiga potensi ini harus dilatih, indra dilatih agar sehat dan kuat melalui latihan olah raga dan kesehatan, akal dilatih agar mampu berpikir cepat dan jernih melalui kegiatan berpikir yang

Metodologi Studi Islam

| 77

berkelAnjutan, hati dilatih agar peka dan semakin sensitif menerima pengetahuan melalui kegiatan kebersihan terutama kebersihan rohani dan olah hati (riyadah). Berdasarkan cara memperolehnya, pengetahuan dibagi menjadi dua bagian. Pertama pengetahuan yang diwahyukan (perenial knowledge), kedua pengetahuan yang diusahakan (acquired knowledge). Pengetahuan yang diwahyukan diterima melalui wahyu, berarti diberikan (given) bukan dicari atau diusahakan. Memperoleh pengetahuan dengan cara ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Buktinya tidak semua orang memperoleh wahyu. Sekalipun demikian mungkin saja semua orang dapat menerima pengetahuan yang sejenis dengan ini yaitu pengetahuan yang diilhamkan. Adapun pengetahuan yang dicari atau diusahakan (acquired knowledge) dapat dimiliki semua orang. Cara memperoleh pengetahuan ini sudah jelas metodenya. Yang sudah pasti, pengetahuan yang diperoleh itu terdiri dari pengetahuan sain dan pengetahuan filsafat. Sedangkan pengetahuan yang diterima melalui hati, yang disebut pengetahuan mistik sebagian dapat juga diusahakan. Lebih lanjut dinyatakan Ahmad Tafsir, bahwa pengetahuan pada garis besarnya terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pertama pengetahuan Filsafat, kedua pengetahuan sain, dan ketiga pengetahuan mistik. Sesuai dengan tiga potensi alat untuk menangkap pengetahuan, maka ketiga jenis pengetahuanpun diperolehnya melalui alat yang berbeda. Pengetahuan filsafat diperoleh melalui akal, pengetahuan sain diperoleh melalui indra dan pengeahuan mistik diperoleh melalui hati. Adapun metoda dan ukuran kebenaran masing-masing pengetahuan juga berbeda. Untuk pengetahuan filsafat, metoda yang digunakan adalah metoda rasional. Ukuran kebenarannya ke-logis-an. Jika pengetahuan itu objeknya bersifat abstrak-logis, kemudian isi pengetahuannya logis berarti benar. Tapi jika isi pengetahuannya tidak logis berarti salah. Untuk pengetahuan sains, objek ilmu adalah sesuatu yang empiris, metoda memperolehnya dengan metoda sain dan ukuran kebenarannya logis-empiris. Pengetahuan dikatakan benar jika bersifat empiris dan logis. Pengetahuan dianggap salah jika tidak empiris dan tidak logis. Untuk pengetahuan mistik, objek pengetahuannya adalah sesuatu yang bersifat abstrak supra-logis, metode memperoleh pengetahuannya dengan latihan batin atau riyadah. Ukuran kebenarannya keyakinan, kadang-kadang bersifat empiris. Pengetahuan dianggap benar jika memberikan keyakinan kepada pelakunya, terkadang bersifat empiris, tapi kebanyakan tidak empiris. Dilihat dari tingkat kesulitannya, objek pengetahuan empiris adalah objek yang paling mudah diketahui. Objek yang abstrak tetapi rasional agak sulit diketahui. Sedangkan objek yang abstrak supralogis (gaib) adalah yang paling sulit diketahui (Ahmad Tafsir, 1992:10).

78 | Metodologi Studi Islam

B. PENDEKATAN TEOLOGIS NORMATIF DALAM MEMAHAMI AGAMA Teologis memiliki arti hal-hal yang berkaitan dengan aspek ketuhanan. Sedangkan normatif secara sederhana diartikan dengan hal-hal yang mengikuti aturan atau norma tertentu. Dalam konteks ajaran Islam normatif memiliki arti ajaran agama yang belum dicampuri oleh pemahaman dan penafsiran manusia. Menurut Abuddin Nata (2000: 28), pendekatan teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka Ilmu Ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan yang lainnya. Pendekatan normatif dapat diartikan studi Islam yang memandang masalah dari sudut legal formal atau dari segi normatifnya. Dengan kata lain, pendekatan normatif lebih melihat studi Islam dari apa yang tertera dalam teks Alquran dan Hadits. Pendekatan normatif dapat juga dikatakan pendekatan yang bersifat domain keimanan tanpa melakukan kritik kesejarahan atas nalar lokal dan nalar zaman yang berkembang, serta tidak memperhatikan konteks kesejarahan Alquran. Dalam pandangan Abudin Nata, hal yang demikian disebutnya sebagai pendekatan teologis normatif. Pendekatan ini mengasumsikan seluruh ajaran Islam baik yang terdapat dalam Alquran, Hadits maupun ijtihad sebagai suatu kebenaran yang harus diterima saja dan tidak boleh diganggu gugat lagi/ Penafsiran terhadap teks-teks keagamaan telah dijadikan sebagai teologi yang disejajarkan dengan Alquran yang tidak boleh dikritisi, cukup diterima saja sebagai hal yang benar (Hadidjah, 2008:55). Amin Abdullah (dalam Abuddin Nata, 2000: 29) mengatakan, bahwa teologi, sebagaimana kita ketahui, tidak bisa tidak pasti mengacu kepada agama tertentu. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan bahasa yang bersifat subyektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teologis. Karena sifat dasarnya yang partikularistik, maka dengan mudah kita dapat menemukan teologi Kristen-Katolik, teologi Kristen-Protestan dan begitu seterusnya. Dan jika diteliti lebih mendalam lagi, dalam intern umat beragama tertentu pun masih dapat dijumpai berbagai paham atau sekte keagamaan. Menurut informasi yang diberikan The Encyclopedia of American Religion, bahwa di Amerika Serikat saja terdapat l200 sekte keagamaan. Satu di antaranya adalah sekte Davidian yang pada bulan April 1993 waktu itu pemimpin sekte Davidian bersama 80 orang pengikut fanatiknya melakukan aksi bunuh diri massal setelah bcrselisih dengan kekuasaan pemerintah Amerika Serikat (Abuddin Nata, 2000: 29). Selanjutnya, dalam ajaran Islam sendiri, secara tradisional dapat dijumpai teologi Mu’tazilah, teologi Asy’ariyah dan Maturidiyah. Dan sebelumnya terdapat pula teologi yang bernama Khawarij dan Murji’ah (Harun Nasution, 1978: 32) Menurut pengamatan seorang tokoh pemikir Islam, Sayyed Husein Nasr dalam era kontemporer ini

Metodologi Studi Islam

| 79

terdapat 4 corak (prototype) pemikiran keagamaan Islam, yaitu pemikiran keagamaan fundamentalis, modernis, misianis dan tradisionalis. Keempat prototipe pemikiran keagamaan tersebut sudah barang tentu tidak mudah untuk disatukan dengan begitu saja. Masing-masing mempunyai ”keyakinan” teologi yang seringkali sulit untuk disatukan dan didamaikan. Mungkin kurang tepat menggunakan istilah ”teologi” di sini, tetapi menunjuk pada gagasan pemikiran keagamaan yang terinspirasi oleh paham ketuhanan dan pemahaman kitab suci serta penafsiran ajaran agama tertentu adalah juga bentuk dari pemikiran teologi dalam bentuk dan wajah yang baru. Dari pemikiran tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan teologi dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan, yang masing-masing bentuk forma atau simbolsimbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar, sedangkan pemahaman yang lainnya dianggap sebagai salah. Aliran teologi yang satu, begitu yakin dan fanatik bahwa pahamnyalah yang benar, sedangkan paham lainnya salah, sehingga memandang bahwa paham orang lain itu keliru, sesat, kafir, murtad dan seterusnya. Demikian pula paham yang dituduh keliru, sesat dan kafir itupun menyebut paham atau pendapat dirinyalah yang benar dan menuduh kepada lawannya sebagai yang sesat, kafir, bahkan paham itu berakhir dengan kesimpulan harus dimusnahkan. Dalam keadaan demikian, maka terjadilah proses saling mengkafirkan, salah menyalahkan antara satu dengan yang lainnya, dan seterusnya. Dengan demikian antara satu aliran dengan aliran lainnya tidak terbuka dialog atau sikap saling menghargai. Yang ada hanyalah ketertutupan atau dikenal dengan sikap eklusifisme, yakni anggapan hanya dirinyalah yang benar sedang pendapat yang lain salah. Sehingga hal ini mengakibatkan sering terjadi pemisahan dan terkotak-kotaknya umat. Dalam kaitan ini Amin Abdullah mengatakan, ”yang menarik perhatian sekaligus perlu dikaji lebih lanjut adalah mengapa ketika form keberagamaan (religiosity) manusia telah terpecah dan termanifestasikan dalam ”wadah” formal teologi atau agama tertentu, lalu ”wadah” tersebut menuntut bahwa hanya ”kebenaran” yang dimilikinyalah yang paling unggul dan paling benar. Fenomena ini sebenarnya, yang disebutkan di atas dengan mengklaim kebenaran (truth claim), yang menjadi sifat dasar teologi, sudah barang tentu mengandung implikasi pembentukan mode of thought yang bersifat partikularistik, eksklusif dan seringkali intoleran. Oleh pengamat agama, kecenderungan ini dianggap tidak atau kurang kondusif untuk melihat rumah tangga penganut agama lain secara bersahabat, sejuk dan ramah. Mode of thought seperti ini lebih menonjolkan segi-segi ”perbedaan”, dengan menutup serapat-rapatnya segi-segi ”persamaan” yang mungkin teranyam diantara berbagai kelompok penganut teologi dan agama tertentu. Adalah tugas mulia bagi para teolog dari berbagai agama untuk memperkecil kecenderungan tersebut dengan cara memformulasikan kembali khazanah pemikiran teologi mereka untuk lebih mengacu pada titik temu antar umat beragama.

80 | Metodologi Studi Islam

Berkenaan dengan pendekatan teologi tersebut, Taufik Abdullah mengatakan bahwa pendekatan teologi semata-mata tidak dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat sekarang ini. Terlebih lagi kenyataan demikian harus ditambahkan bahwa doktrin teologi, pada dasarnya memang tidak pernah berdiri sendiri, terlepas dari jaringan institusi atau kelembagaan sosial kemasyarakatan yang mendukung keberadaannya. Kepentingan ekonomi, sosial, politik, pertahanan selalu menyertai pemikiran teologis yang sudah mengelompok dan mengkristal dalam satu komunitas, masyarakat tertentu (Taufik Abdullah, 1990: 92). Bercampur aduknya doktrin teologi dengan historisitas institusi sosial kemasyarakatan yang menyertai dan mendukung menambah peliknya persoalan yang dihadapi umat beragama. Tapi, justru keterlibatan institusi dan pranata sosial kemasyarakatan dalam wilayah keberagamaan manusia itulah yang kemudian menjadi bahan subur bagi peneliti agama. Dari situ, kemudian muncul terobosan baru untuk melihat pemikiran teologi yang termanifestasikan dalam ”budaya” tertentu secara lebih obyektif lewat pengamatan empirik faktual, serta pranata-pranata sosial kemasyarakatan yang mendukung keberadaannya. Berkenaan dengan hal di atas, maka saat ini, muncul apa yang disebut dengan istilah teologi masa kritis, yaitu suatu usaha manusia untuk memahami penghayatan imannya atau penghayatan agamanya, suatu penafsiran atas sumber-sumber aslinya dan tradisinya dalam konteks permasalahan masa kini. Yaitu teologi yang bergerak antara dua kubu, yaitu teks dan situasi, masa lampau dan masa kini. Hal yang demikian mesti ada dalam setiap agama meskipun dalam bentuk dan fungsinya yang berbeda-beda. Salah satu ciri dari teologi masa kini adalah sifat kritisnya. Sikap kritis ini ditujukan pertama-tama pada agamanya sendiri (agama sebagai institusi sosial dan kemudian juga kepada situasi yang dihadapinya). Teologi sebagai kritik agama berarti antara lain mengungkapkan berbagai kecenderungan dalam institusi agama yang menghambat panggilannya menyelamatkan manusia dan kemanusiaan (Abuddin Nata, 2000: 31). Teologi kritis bersikap kritis pula terhadap lingkungannya. Hal ini hanya dapat terjadi kalau agama terbuka juga terhadap ilmu-ilmu sosial dan memanfaatkan ilmu tersebut bagi pengembangan teologinya. Penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam teologi merupakan fenomena baru dalam teologi. Lewat ilmu-ilmu sosial itu dapat diperoleh gambaran mengenai situasi yang ada. Melalui analisis ini dapat diketahui berbagai faktor yang menghambat ataupun yang mendukung realisasi keadilan sosial dan emansipasi. Dengan lain perkataan, ilmu-ilmu sosial membantu untuk mengkaji akar ketidakadilan dan kemiskinan. Dengan demikian teologi ini bukan berhenti pada pemahaman mengenai ajaran agama tetapi mendorong terjadinya transformasi sosial. Maka beberapa kalangan menyebut teologi kepedulian sosial itu sebagai teologi transformatif. Jika dipaahami uraian tersebut di atas, maka terlihat bahwa pendekatan teologi dalam memahami agama cenderung bersikap tertutup, tidak ada dialog, parsial, saling menyalahkan, saling mengkafirkan, yang pada akhirnya terjadi pengkotak-kotakan umat, Metodologi Studi Islam

| 81

tidak ada kerja sama dan tidak terlihat adanya kepedulian sosial. Dengan pendekatan demikian, maka agama cenderung hanya merupakan keyakinan dan pembentuk sikap keras dan dampak sosial yang kurang baik. Melalui pendekatan teologi ini agama menjadi buta terhadap masalah-masalah sosial dan cenderung menjadi lambang identitas yang tidak memiliki makna. Pemahaman seperti dikemukakan di atas, bukan berarti dalam studi Islam tidak memerlukan pendekatan teologi dalam memahami agama, karena tanpa adanya pendekatan teologis, keagamaan seseorang akan mudah cair dan tidak jelas identitas dan pelembagaannya. Proses pelembagaan perilaku keagamaan melalui madzhab-madzhab sebagaimana halnya yang terdapat dalam teologi jelas diperlukan, antara lain berfungsi untuk melanggengkan ajaran agama dan juga berfungsi sebagai pembentukan karakter pemeluknya dalam rangka membangun masyarakat ideal menurut pesan dasar agama. Tetapi ketika tradisi agama secara sosiologis mengalami refleksasi atau pengentalan, maka bisa jadi spirit agama yang paling ”hanif’ lalu terkubur oleh simbol-simbol yang diciptakan dan dibakukan oleh para pemeluk agama itu sendiri. Pada taraf ini sangat mungkin orang tergelincir menganut dan meyakini agama yang mereka buat sendiri, bukan lagi agama yang asli, meskipun yang bersangkutan tidak menyadari. Jika dianalisa, tradisi studi keagamaan yang banyak kita saksikan selama ini yang lebih dominan adalah orang cenderung membatasi pada pendalaman terhadap agama yang dipeluknya tanpa melakukan komparisasi terhadap agama orang lain. Mungkin saja hal ini disebabkan oleh terbatasnya waktu dan fasilitas yang diperlukan. Sebab lain, bisa jadi karena studi agama di luar yang dipeluknya dinilai kurang bermanfaat, atau bahkan bisa merusak keyakinan yang telah dibangun dan dipeluknya bertahun-tahun yang diwarisi dari orang tua. Sikap eksklusifisme teologis dalam memandang perbedaan dan pluralitas agama sebagaimana tersebut di atas tidak saja merugikan bagi agama lain, tetapi juga merugikan diri sendiri karena sikap semacam itu sesungguhnya mempersempit bagi masuknya kebenaran-kebenaran baru yang bisa membuat hidup ini lebih lapang dan lebih kaya dengan nuansa. Dalam studi Islam tampaknya tidak bisa mengingkari adanya kemungkinan bahwa dalam perkembangannya sebuah agama mengalami deviasi atau penyimpangan dalam hal doktrin dan prakteknya. Tetapi arogansi teologis yang memandang agama lain sebagai sesat sehingga harus dilakukan pertobatan dan jika tidak berarti pasti masuk neraka, merupakan sikap yang jangan-jangan malah menjauhkan dari substansi sikap keberagamaan yang serba kasih dan santun dalam mengajak kepada jalan kebenaran. Arogansi teologis ini terjadi tidak saja dihadapkan pada pemeluk agama lain tetapi juga terjadi secara internal dalam suatu komunitas seagama. Sebenarnya, baik dalam Yahudi, Kristen maupun Islam, sejarah membuktikan pada kita bagaimana kerasnya bentrokan yang terjadi antara satu aliran teologi dengan aliran lain. Bentrokan semacam ini menjadi semakin seru ketika ternyata yang muncul dan yang mengendalikan isu secara kuat adalah kepentingan politiknya. Tidak jelas mana

82 | Metodologi Studi Islam

yang benar, apakah berawal dari politik, kemudian timbul perpecahan yang kemudian perpecahan tersebut memperoleh pembenaran teologis dan normatif yakni ajaran yang diyakini paling benar. Atau sebaliknya, berawal dari pemahaman teologi kemudian masuklah unsur-unsur politis di dalamnya (Komarudin Hidayat, 1995: 9). Simbiose pandangan politis-teologis tersebut selalu cenderung mengarah pada konspirasi eksklusif dan potensial bagi munculnya tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan kebenaran suci. Untuk itu di masa depan diperlukan paradigma teologi baru yang lebih memungkinkan untuk melakukan hubungan dialogis dan cerdas baik antara umat beragama maupun antara umat beragama dengan kaum humanis sekuler. Bukankah dalam banyak hal mereka yang mengaku humanis sekuler itu telah berjasa bagi para pemeluk agama maupun kemanusiaan secara umum? Terjadinya perbedaan dalam bentuk forma teologis yang terjadi di antara berbagai mazhab dan aliran teologi keagamaan adalah merupakan realitas dan telah menyejarah. Namun pluralitas dalam perbedaan tersebut seharusnya tidak membawa mereka saling bermusuhan dan selalu menonjolkan segi-segi perbedaannya masing-masing secara arogan, tetapi sebaiknya dicarikan titik persamaannya untuk menuju pada substansi dan misi agama yang paling suci yang antara lain mewujudkan rahmat bagi seluruh alam yang dilandasi dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, kebersamaan, kemitraan. saling menolong, saling mewujudkan kedamaian dan seterusnya. Jika misi tersebut dapat dirasakan maka fungsi agama bagi kehidupan manusia segera dapat diwujudkan. Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa pendekatan teologis dalam memahami agama menggunakan cara berpikir deduktif. Cara berfikir deduktif, yaitu cara berpikir yang berawal dari keyakinan yang diyakini benar dan mutlak adanya, karena ajaran yang berasal dari Tuhan, sudah pasti benar, sehingga tidak perlu dipertanyakan lebih dahulu, melainkan dimulai dari keyakinan yang selanjutnya diperkuat dengan dalildalil dan argumentasi yang mendukung. Pendekatan teologis sebagaimana disebutkan di atas telah menunjukkan adanya kekurangan yang antara lain bersifat eksklusif dogmatis, tidak mau mengakui adanya paham golongan lain bahkan agama lain dan sebagainya. Kekurangan ini dapat diatasi dengan cara melengkapinya dengan pendekatan sosiologis sebagaimana telah diuraikan di atas. Sedangkan kelebihannya, melalui pendekatan teologis normatif ini, seseorang memiliki sikap militansi dalam beragama yakni berpegang teguh kepada yang diyakininya sebagai yang benar tanpa memandang dan meremehkan agama lainnya. Dengan pendekatan yang demikian seseorang akan memiliki sikap fanatis terhadap agama yang dianutnya. Selanjutnya, pendekatan teologis ini erat kaitannya dengan pendekatan normatif, yaitu suatu pendekatan yang memandang agama dari segi ajarannya yang pokok dan asli dari Tuhan yang di dalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia. Dalam pendekatan teologis ini agama dilihat sebagai suatu kebenaran mutlak dari Tuhan, tidak ada kekurangan sedikitpun dan nampak bersikap ideal. Metodologi Studi Islam

| 83

Menurut Hadidjah dan Karman al-Kuninganiy (2008:56) pendekatan normatif mempunyai cakupan sangat luas. Pada umumnya pendekatan yang digunakan oleh ahli ushul fikih (ushuliyyin), ahli hukum Islam (fuqaha) dan ahli tafsir (mufassirin) dan ahli hadits (muhaditsin) yang berusaha menggali aspek legal-formal ajran Islam dari sumbernya selalu menggunakn pendekatan normatif. Selanjutnya dikatakan bahwa, dalam pendekatan normatif terdapat dua teori yang dapat digunakan. Yaitu pertama, Terdapat hal-hal yang dalam mengetahui kebenarannya dapat dibuktikan secara empirik dan eksperimental. Kedua, terdapat hal-hal yang dalam mengetahui kebenarannya tidak dapat dibuktikan secara empirik dan eksperimental. Untuk hal-hal yang dapat dibuktikan secara empirik biasanya dalam hal yang berhubungan dengan penalaran (ra’yu), sedangkan untuk hal-hal yang tidak dapat dibuktikan secara empirik (ghaib) biasanya diusahakan pembenarannya, pengakuan kebenarannya dengan mendahulukan kepercayaan. Namun demikian agak sulit untuk menentukan hal-hal apa saja yang masuk kategori empirik dan mana yang tidak empirik. Dalam kaitan ini agama tampil sangat prima dengan seperangkat cirinya yang khas. Untuk agama Islam misalnya, secara normatif pasti benar, menjunjung nilai-nilai luhur. Untuk bidang sosial agama tampil menawarkan nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, kesetiakawanan, tolong menolong, tenggang rasa, persamaan derajat dan sebagainya. Untuk bidang ekonomi agama tampil menawarkan keadilan, kebersamaan, kejujuran dan saling menguntungkan. Untuk bidang ilmu pengetahuan, agama tampil mendorong pemeluknya agar memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang setinggi-tingginya, menguasai keterampilan, keahlian dan sebagainya. Demikian pula untuk bidang bidang lain, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, kebudayaan, politik dan sebagainya agama tampil sangat ideal dan dibangun berdasarkan dalil-dalil tekstual yang terdapat dalam ajaran agama.

84 | Metodologi Studi Islam

LATIHAN Setelah selesai mempelajari uraian pada materi kegiatan pembelajaran ini, Anda diminta untuk mengemukakan tentang: 1. Perbedaan antara pendekatan dan methode; 2. Perbedaan nilai kebenaran antara doktrin dan pemahaman ajaran Islam; 3. Pentingnya pendekatan dan metode dalam memahami Islam; 4. Beberapa pendekatan yang dipergunakan dalam memahami Islam; 5. Pendekatan teologis normatif dalam pemahaman ajaran agama; Untuk dapat menjawab tugas latihan-latihan di atas, Anda perlu mengingat kembali tentang definisi tentang pendekatan dan metode, nilai kebenaran dari Alquran dan Hadits, serta nilai kebenaran pemahaman atau penafsiran. Di samping itu, Anda juga perlu mengingat kembali tentang pendekatan dan metode dalam memahami Islam, diantaranya pendekatan teologis-normatif. Secara rinci, Anda perlu mengingat kembali hal-hal sebagai berikut: Untuk jawaban nomor-1, Anda perlu memahami kembali tentang perbedaan antara pendekatan dengan metode; Untuk jawaban nomor-2, Anda perlu memahami kembali tentang nilai kebenaran dari Alquran dan Hadits serta nilai kebenaran pemahaman terhadapnya; Untuk jawaban nomor-3, Anda perlu memahami kembali tentang pentingnya pendekatan dan metode dalam memahami Islam;; Untuk jawaban nomor-4, Anda perlu memahami kembali tentang beberapa metode yang dipergunakan dalam memahami Islam; Untuk jawaban nomor-5, Anda perlu memahami kembali tentang pendekatan teologisnormatif dalam memahami Islam;

RANGKUMAN 1. Perkembangan zaman yang selalu berubah dan disertai munculnya berbagai persoalan baru dalam kehidupan manusia, menjadi sebuah tuntutan untuk memahami agama sesuai dengan zamannya; 2. Dalam era kontemporer ini terdapat 4 corak (prototype) pemikiran keagamaan Islam, yaitu: pemikiran keagamaan fundamentalis, modernis, misianis dan tradisionalis;

Metodologi Studi Islam

| 85

3. Pendekatan teologis dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar, sedangkan pemahaman yang lainnya dianggap sebagai salah; 4. Pendekatan teologi dalam memahami agama cenderung bersikap tertutup, tidak ada dialog, parsial, saling menyalahkan, saling mengkafirkan, yang pada akhirnya terjadi pengkotak-kotakan umat, tidak ada kerja sama dan tidak terlihat adanya kepedulian sosial; 5. Pendekatan teologis semata-mata, tidak dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat sekarang ini. Diperlukan pendekatan lain, seperti pendekatan historis, sosiologis, antropologis, filosofis, dan sebaginya; 6. Pendekatan teologis ini erat kaitannya dengan pendekatan normatif, yaitu suatu pendekatan yang memandang agama dari segi ajarannya yang pokok dan asli dari Tuhan yang di dalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia; 7. Kekurangan pendekatan teologis antara lain bersifat eksklusif-dogmatis, tidak mau mengakui agama lain dan sebagainya. Kekurangan ini dapat diatasi dengan cara melengkapinya dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan lainnya; 8. Sedangkan kebihannya, melalui pendekatan teologis normatif ini, seseorang memiliki sikap militansi dalam beragama, yakni berpegang teguh kepada yang diyakininya sebagai yang benar tanpa memandang dan meremehkan agama lainnya; 9. Sikap eksklusifisme teologis dalam memandang perbedaan dan pluralitas agama sebagaimana tersebut di atas tidak saja merugikan bagi agama lain, tetapi juga merugikan diri sendiri, karena sikap semacam itu sesungguhnya mempersempit bagi masuknya kebenaran-kebenaran baru yang bisa membuat hidup ini lebih lapang dan lebih kaya dengan nuansa; 10.Sebaiknya umat Islam tidak hanya memahami Islam melalui pendekatan teologis saja, agar pemahaman tentang Islam menjadi integral, universal, dan komprehensif.

TES FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat ! 1. Tuntutan perkembangangan zaman dalam konteks studi Islam meniscayakan: a. Perlunya berbagai pendekatan b. Metode memahaminya c. Usaha yang terus menerus d. Semua benar

86 | Metodologi Studi Islam

2. Hasil pemahaman manusia terhadap sumber ajaran Islam, bersifat: a. Dzanni b. Qathi c. Mutlak d. Obsolut 3. Menurut Sayed Huseinn Nashr, prototype pemahaman keagamaan yang ada saat ini, diantaranya sebagai berikut, kecuali: a. Tradisionalis b. Modernis c. Missianis d. Simbolis 4. Memahami Islam dengan menggunakan penalaran ilmiah dengan meninggalkan metode tradisional, biasanya dilakukan oleh kaum: a. Tradisionalis b. Modernis c. Missianis d. Simbolis 5. Pemahaman keagamaan melalui pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan lazim disebut: a. Tradisionalis b. Modernis c. Missianis d. Simbolis 6. Memahami Islam dalam kerangka ilmu Ketuhanan adalah pendekatan: a. Tektual b. Kontekstual c. Teologis d. Filosofis 7. Memahami Islam melalui pendekatan teologis normatife dapat menimbulkan sikap: a. Eksklusif b. Inklusif c. Possesif d. Kreatif 8. Pendekatan yang memandang agama dari sumber aslinya, tanpa campur tangan penafsiran manusia, biasanya disebut pendekatan: a. Teologis Transformatif b. Teologis Normatif c. Teologis Inklusif d. Teologis Eksklusif 9. Seseorang akan memiliki militansi tinggi terhadap pemahaman agamanya, jika ia menggunakan pendekatan: a. Teologis Transformatif Metodologi Studi Islam

| 87

b. Teologis Normatif c. Teologis Inklusif d. Teologis Eksklusif 10.Di samping pendekatan teologis, terdapat beberapa pendekatan lain dalam memahami agama, seperti disebutkan di bawah ini, kecuali: a. Pendekatan Historis b. Pendekatan Sosiologis c. Pendekatan Antropologis d. Pendekatan Andragogis

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

88 | Metodologi Studi Islam

Kegiatan Belajar 2

BERBAGAI METODE DALAM STUDI ISLAM

P

ada kegiatan belajar kedua ini, Anda akan diarahkan dalam memahami beberapa pendekatan lain serta metode yang lazim dipergunakan dalam memahami ajaran Islam. Melalui pendekatan lain, selain pendekatan teologis normatif dalam kegiatan belajar-1, diharapkan upaya memahami Islam akan semakin integral, universal, dan komprehensif.

BEBERAPA PENDEKATAN DAN METODE LAIN DALAM STUDI AGAMA 1. Beberapa Pendekatan yang Lazim Digunakan Sebagai objek kajian keilmuan atau objek penelitian ilmiah, agama dapat difahami dan didekati dengan berbagai macam pendekatan (approach). Di samping pendekatan filosofis, arkeologis, antropologis, sosiologis, psikologis, fenomenologis, menurut Chumaidy (1971:71), juga bisa menggunakan pendekatan perbandingan (comparative-approach). Pada prinsipnya, masing-masing pendekatan bertujuan untuk meneliti dan mengkaji masalah-masalah yang spesifik dari berbagai masalah keagamaan, dan juga memiliki metode penelitian yang khas yang disesuaikan dengan masalah yang ditelitinya. Namun demikian, dalam hubungan ini, Hasan Bisri (1997:32) mengemukakan bahwa pendekatan apapun yang dkjunakan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jadi dapat difahami bahwa, tidak ada satu pendekatan pun yang utuh dan sempuma. Di samping itu, dalam penggunaan salah satu dari berbagai pendekatan itu dapat saja terjadi kekeliruan. Hal ini bisa bersumber dari manusianya, baik karena keterbatasan-keterbatasan dalam memahami peraturan dan menangkap gejala yang dihadapi, maupun karena kerangka acuan (frame of reference) yang digunakan. Di samping penggunaan pendekatan-pendekatan tersebut pada bagian materi pembelajaran pertama, bidang keilmuan yang termasuk dalam rumpun ilmu agama (Science of religion), maka sesungguhnya agama juga bisa didekati dan difahami dengan menggunakan beberapa pendekatan studi, antara lain: (1) Historical approach (pendekatan sejarah); (2) Antropological approach (pendekatan antropologi); dan (3) Sociological approach (pendekatan sosiologis). Selain itu, agama juga bisa dikaji dan

Metodologi Studi Islam

| 89

diteliti dengan menggunakan pendekatan lain yang beraneka ragam serta memiliki ciri-ciri yang spesifik dalam pengkajian dan penelitiannya. Berikut ini, secara rinci akan dikemukakan tentang pendekatan historis, pendekatan antropologis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan holistik. a. Pendekatan Historis (Sejarah) Secara etimologis, sejarah mempunyai banyak arti; Sejarah bisa berarti cerita; suatu rekonstruksi; atau juga kumpulan gejala empiris masa lampau. Secara umum, sejarah mempunyai dua pengertian, yaitu sejarah dalam arti subyektif, dan sejarah dalam arti obyektif. Menurut materinya (subject-matter)nya, sejarah dapat dibedakan atas: (a) Daerah (Asia, Eropa, Amerika, Asia Tenggara, dan sebagainya); (b) Zaman, (misalnya zaman kuno, zaman pertengahan modern); dan (c) Tematis (ada sejarah sosial politik, sejarah kota, agama, seni dll). Sebuah studi atau penelitian sejarah, baik yang lalu maupun yang kontemporer, sebenamya merupakan kombinasi antara analisa dari aktor dan peneliti, sehingga merupakan suatu realitas dari hari lampau yang utuh. Metode sejarah menitikberatkan pada kronologi pertumbuhan dan perkembangan. Menurut Soerjono Soekanto (1969:30), pendekatan historis mempergunakan analisa atas peristiwa-peristiwa dalam masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum. Metode ini dapat dipakai misalnya, dalam mempelajari masyarakat Islam dalam hal pengamalan, yang disebut dengan ”masyarakat Muslim” atau ”kebudayaan Muslim”. Metode ini sebaiknya dikombinasikan dengan metode komparative (perbandingan). Contohnya ialah seperti yang digunakan oleh Geertz yang membandingkan bagaimana Islam berkembang di Indonesia (Jawa) dan di Maroko. b. Pendekatan Antropologis Antropologi adalah ilmu tentang manusia dan kebudayaan. Ada dua macam Antropologi, yakni Antropologi Fisik dan Antropologi Budaya. Antropologi budaya ialah antropologi yang mempelajari kebudayaan atau Antropologi yang ruang lingkupnya adalah kebudayaan. Menurut Parsudi Suparlan, kebudayaan adalah ”keseluruhan pengetahuan manusia yang diperoleh sebagai mahkluk sosial yang digunakan untuk memahami dan menginterpretasi pengalaman dan lingkungan, dan mendasari serta mendorong tingkah lakunya.” Koentjaraningrat, mengemukakan bahwa kebudayaan mencakup tiga aspek, yaitu: pemikiran, kelakuan dan hasil kelakuan. Kebudayaan manusia pada dasarnya adalah serangkaian aturan-aturan, kategorisasi-kategorisasi, serta nilai-nilai. Kebudayaan bukan hanya ilmu pengetahuan saja, tetapi juga hal-hal yang ghaib, hal-hal yang buruk, bahasa, dan

90 | Metodologi Studi Islam

lain-lain. Kebudayaan meliputi unsur-unsur: (1) Sistem sosial (organisasi sosial, pendidikan); (2) Sistem bahasa dan komunikasi; (3) Sistem agama; (4) Sistem ekonomi dan teknologi; dan (5) Sistem politik dan hukum. Dalam konteksnya sebagai metodologi, Antropologi merupakan ilmu tentang masyarakat dengan bertitik tolak dari unsur-unsur tradisional, mengenai aneka warna, bahasa-bahasa dan sejarah perkembangannya serta persebarannya, dan mengenai dasar-dasar kebudayaan manusia dalam masyarakat. Memahami Islam secara antropologis memiliki makna memahami Islam dengan mengungkap tentang asal-usul manusia yang berbeda dengan pandangan Teori Evolusi (The Origin of Species)nya Charles Darwin. Bisa juga memahami misalnya, tentang kisah Ashabul Kahfi yang tidur (baca: ditidurkan oleh Allah) selama kurang lebih 309 tahun. Ini merupakan salah satu topik yang menarik untuk diteliti melalui pendekatan antropologis.

c. Pendekatan Sosiologis Pada prinsipnya, Sosiologi merupakan sebuah kajian ilmu yang berkaitan dengan aspek hubungan sosial manusia antara yang satu dengan yang lain, atau antara kelompok yang satu dengan yang lain. Sosiologi dan antropologi di Indonesia, pada umumnya tidak memiliki perbedaan prinsipil, sehingga tidak heran kalau kemudian, dikenal ada mata kuliah atau bidang studi Sosiologi-Antropologi dalam satu kajian yang sama. Jika mau dibedakan, sebenarnya, perbedaannya terletak pada penekanannya (orientasi kajiannya). Sosiologi menitikberatkan pada sistem sosial (masyarakat) yang kompleks, sedangkan antropologi mengutamakan masyarakat yang erat dengan hubungan kekerabatan (masyarakat sederhana). Sosiologi merupakan ilmu sosial yang obyeknya adalah masyarakat, yang bersifat empiris teoritis, dan kumulatif. Jika dituntut secara historis dalam kajian bidang keilmuan, pada awalnya ilmu sosial merupakan ilmu yang tidak berdiri sendiri. Baru pada perkembangan berikutnya, ia memisahkan diri dari pengetahuan budaya. Dalam perkembangan berikutnya, yakni sekitar tahun 50-an, lahirlah sosiologi sibemeutika yang mengemukakan teori bahwa dalam kehidupan sosial ada keteraturan. Jika ada keteraturan tentu ada yang mengatur dan ada yang diatur, sehingga timbul sistem hirarki atau tingkatan, biasanya yang di atas mengatur yang di bawah dan yang di bawah memberi fasilitas atau menyediakan kondisi kepada yang di atas. Yang di atas sebagai sumber informasi dan yang dibawah menjadi sumber energi. Makin rendah tindak hirarki tersebut, semakin sedikit atau kecil informasinya dan makin besar energinya, dan sebaliknya. Semua ini berjalan secara

Metodologi Studi Islam

| 91

alamiah. Manusialah yang mengatur dan mengendalikan bagaimana semestinya hubungan sosial ini terjadi. Dalam kajian Islam, persoalan menjadi hal yang sangat menarik untuk dikaji. Dimensi sosial ini biasanya disebut dengan istilah “muamalah”, yakni hubungan dengan manusia (hablun min an-naas). Sedangkan dimensi yang satu lagi, lazim disebut “Ibadah” atau dimensi ritual, yakni hubungan langsung dengan Allah (hablun min Allah). Dari dua dimensi penting ajaran Islam tersebut, ternyata Islam adalah agama yang menekankan urusan sosial (muamalah) lebih besar dari urusah ibadah (ritual). Islam ternyata lebih banyak memperhatikan aspek kehidupan sosial daripada aspek kehidupan ritual. Islam diantaranya mengajarkan bahwa seluruh bumi Allah boleh dijadikan masjid (tempat sujud), yakni tempat yang luas mengabdi kepada Allah. Menurut Jalaludin Rahmat (1994: 48), aspek Muamalah (sosial) jauh lebih luas dan dipentingkan daripada Ibadah (ritual), karena beberapa alasan, diantaranya: Pertama, dalam Alquran atau kitab-kitab Hadits, proporsi terbesar dalam kedua sumber hukum Islam tersebut berkenaan dengan masalah sosial (muamalah). Dalam kitab al-Hukumat al-Islamiyyah dikemukakan bahwa, perbandingan antara ayat-ayat ritual dan sosial adalah satu berbanding dengan seratus. Artinya, untuk satu ayat ritual sebanding dengan seratus ayat sosial. Demikian juga dalam kitabkitab hadits. Bab tentang ibadah hanya merupakan bagian kecil dari seluruh hadits yang diriwayatkan. Duapuluh jilid kitab syarah Fathul Bari (Syarah kitab Shahih Bukhari), hanya empat jilid yang berkenaan dengan masalah ibadah. Kitab Shahih Muslim juga yang terdiri dari dua jilid, hadits-hadits tentang ibadah hanya terdapat dalam sepertiga jilid pertama. Begitu pula dalam kitab Musnad Imam Ahmad, al-Kabir Thabrani, dan kitab-kitab hadits lainnya. Kedua, adanya kenyataan bahwa jika urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan muamalah yang sangat penting , maka ibadah boleh diperpendek atau ditangguhkan (tentu bukan ditinggalkan). Dalam salah satu hadits riwayat Bukhari-Muslim dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda: “Aku sedang shalat dan aku ingin memanjangkannya, tetapi aku dengar tangisan bayi, maka aku pendekkan shalatku, karena aku maklum akan kecemasan ibunya karena tangisan itu”. Begitulah Rasulullah Saw memendekkan bacaan shalat, karena memilkirkan kecemasan seorang ibu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Jamaah, kecuali Abu Daud dan Nasai, dari Abu Qatadah. Masih banyak hadits lain yang berkenaan dengan masalah ini. Ketiga, ibadah yang mengandung segi sosial kemasyarakatan, diberi pahala yang lebih besar daripada ibadah yang dilakukan perseorangan. Karena itu, shalat berjamaah lebih tinggi nilainya daripada shalat munfaridh dengan 27 derajat. Hal ini berdasarka hadits riwayat Bukhari Muslim dan ahli hadits yang lain. Haditshadits lain juga banyak menjelaskan tentang nilai sosial (berjamaah) dalam ibadah.

92 | Metodologi Studi Islam

Keempat, jika urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal karena melakukan pantangan tertentu, maka kifarat-nya adalah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan muamalah. Contohnya, jika shaum tidak mampu dilakukan, maka wajib membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Jika suami-istri bercampur di siang hari pada bulan suci Ramadlan, atau ketika istri dalam keadaan haidl, maka tebusannya adalah memberi makan kepada orang miskin. Dalam hadits qudsi, salah satu tanda orang yang diterima shalatnya adalah orang yang menyantuni yang lemah, menyayangi orang miskin, anak yatim, janda, dan orang yang mendapat musibah. Sebaliknya, jika orang tidak baik dalam urusam muamalah (sosial), maka ibadah tidak dapat menutupnya. Yang merampas hak orang lain, tidak dapat dihapus dosanya dengan shalat tahajud. Yang berbuat dzalim, tidak akan hilang dosanya dengan membaca dzikir seribu kali, dan sebagainya. Inilah pentingnya masalah sosial dalam Islam. Dan hal ini menarik para peneliti agama untuk memahaminya. Salah satunya melalui pendekatan sosiologis.

d. Pendekatan Holistik Jika dianalisa, selama ini pengkajian terhadap Islam, terutama seperti yang diberikan bagi para pelajar dari tingkat Ibtidaiyah sampai dengan Aliyah terkesan tidak integral dan holistik. Biasanya kepada mereka diberikan pengetahuan mengenai Islam yang sifatnya parsial (sepotong-potong). Bahkan pada sebagian kelompok atau individu muslim itu sendiri, mereka mengidentikkan dan mengenai Islam dengan tafsir, fiqh, hadits, aqidah, akhlak, tasawuf dan sebagainya. Hal ini berakibat pada pengetahuan mereka tentang Islam hanyalah berupa kepingan atau serpihan-serpihan kecil yang nyaris berantakan, tidak sistematis dan integral, apalagi universal. Maka salah satu solusinya adalah diperlukan approach (pendekatan) yang menyeluruh (holistik) tentang Islam, sehingga Islam sebagai ajaran yang universal dapat dipahami secaca utuh dan integral, melalui pendekatan yang akurat dan tepat. Salah satunya melalui pendekatan holistik. Menurut Afif Muhammad (1997:70), pendekatan Holistik merupakan gambaran dari beberapa metode yang dimaksudkan untuk melihat semua aspek yang terdapat dalam suatu pemikiran. Cara berfikir deduktif digunakan untuk membuat tipologi, perbandingan digunakan untuk melihat pengaruh-pengaruh, dan hermeneutika digunakan untuk menemukan hubungan pemikiran dengan gejala-gejala sosial yang ada, sehingga pemahaman tentang Islam akan semakin integral dan komprehensif (Abuy Sodikin, 2000).

Metodologi Studi Islam

| 93

2. Metode Studi Agama Di samping beberapa pendekatan (approach) yang dipergunakan dalam memahami agama, dikenal juga beberapa metode yang dipandang cukup populer. Menurut Afif Muhammad (1997), terdapat metode-metode yang lazim digunakan dalam penelitian pemikiran (keagamaan), antara lain metode filologi, metode deskriptif, metode perbandingan, dan metode hermeneutika, serta fenomenologi. Untuk kejelasan maksud setiap metode tersebut, di bawah ini akan dijelaskan secara lebih rinci. a. Metode Filologi Pada dasarnya kata filologi berasal dari kata-kata Yunani ”philologia” (philo=cinta, logio=huruf). Phiologica berarti cinta kepada bahasa, karena huruf membentuk kata, kata membentuk kalimat dan kalimat adalah inti dari bahasa. Kata ”filologi” dapat ditemukan dalam khazanah bahasa Belanda dan Inggris, yang masing-masing mempuinyai pengertian yang berbeda-beda. Seorang tokoh pemikiran Islam ternama, Muhammad Arkoun (1994:9) mengemukakan bahwa, ”filofog’ merupakan kata Yunani yang secara harfiah berarti kesukaan akan kata, dipakai dalam arti pengkajian teks atau penelitian yang berdasarkan teks. Misalnya, dalam bidang ilmu kesusastraan atau ilmu sejarah. Metode filologis adalah metode penelitian berdasarkan analisis teks. Jadi, istilah filologi berarti suatu metode yang mempelajari dan meneliti naskah-naskah lama untuk mengerti apa yang terdapat di dalamnya sehingga diketahui latar belakang kebudayaan masyarakat yang melahirkan naskah-naskah itu. Jika dilihat dari efektifitas fungsinya, metode ini dipergunakan jika sumber data berupa naskah atau manuskrip. Ia dimaksudkan untuk mendeskripsikan secara cermat pemikiran-pemikiran yang terdapat dalam naskah tersebut melalui analisis kosa kata yang digunakan, berikut nuansa-nuansa yang ada di dalamnya, sehingga dapat terhindar dari kesalahfahaman pemikiran.

b. Metode Deskriptif Deskripsi memiliki arti uraian apa adanya yang berasal dari suatu tempat atau tokoh pelaku sebuah peristiwa. Bisa juga berasal dari seorang tokoh yang menyangkut pemikirannya. Metode ini digunakan jika peneliti ingin mengangkat sosok pemikiran yang diteliti. Karena tujuannya yang seperti itu, maka yang dilakukan hanya menggunakan pemikiran pengarang dengan cara menjelaskan dan menghubungkan secara cermat data dalam bentuk-bentuk pernyataan dan rumusan-rumusan pendapat. Selanjutnya, jika penelitian ingin diperdalam pada implikasi-implikasi logis maupun emperik, maka dilakukan analisis rasional kosa kata atau sosial empirik.

94 | Metodologi Studi Islam

c. Metode Komparatif Komparatif artinya perbandingan antara yang satu dengan yang lainnya Metode perbandingan dimaksudkan untuk menemukan tipe, corak atau kategori suatu pemikiran, kemudian memposisikannya dalam peta pemikiran secara umum. Yang dilakukan dalam metode perbandingan adalah, pertama-tama mengemukakan teori induk yang menggambarkan tipologi atau aliran-aliran pemikiran dengan berbagai indikatomya. Teori ini kemudian digunakan untuk mendeduksi pemikiran yang telah direkonstruksi (dibangun kembali).

d. Metode Hermeneutika dan Fenomenologi Metode hermeneutika dimaksudkan untuk menemukan hubungan pemikiran yang diteliti dengan gelala-gejala sosial yang ada. Hermeneutik adalah studi tentang prinsip-prinsip metodologi interpretasi dan ekplanasi khususnya kajian tentang prinsip-prinsip umum interpretasi kitab suci. Teks bukan sebuah warisan yang hanya bermakna saat dijabarkan secara harfiyah, tetapi sebuah proses pemaknaan yang amat mengandaikan subjek sebagai perespons dan konteks sosial yang melingkupinya. Sedangkan jika yang dicari adalah hubungan-hubungan pemikiran tersebut dengan kondisi-kondisi sosial yang ada sebelum dan sesudah pemikiran tersebut muncul, maka yang digunakan adalah metode fenomenologi. Menurut Jamali Sahrodi (2008:60) Pendekatan fenomenologi adalah sebuah pendekatan yang didasari oleh filsafat fenomenologi. Yakni mengajarkan pada pentingnya melihat gejala yang tampak dari sebuah entitas untuk menafsirkan alam pemikiran yang berkembang dalam entitas tersebut. Jika fenomenologi digunakan dalam mengkaji Islam berarti seorang peneliti memahami dan menganalisis Islam bukan atas dasar nili-nilai yang tertuang dlm teks yang bersift normtif, namun bagaimana seorang peneliti memahami dan menganalisis Islam berdasarkn apa yang dipahami dan diamalkan oleh umatnya. Dengan demikian Islam dipahami bukan dari sumber ajaran atau doktrin berupa Alquran dan Sunnah, tapi Islam dipahami dari praktek yang ditampilkan oleh penganutnya.

e. Metode Mistikal Metode Mistikal merupakan metode mamahami Islam dari perspektif mistik. Mistik identik dengan hal-hal yang supranatural, irrasional, tetapi empirik. Ini menjadi sebuah dimensi yang menarik. Ternyata dalam Islam, tidak hanya aspek realitas logis empiris yang harus difahami, tetapi juga adanya aspek mistikalsupranatural yang juga harus dikaji. Tentu saja tidak menggunakan kaidah-kaidah

Metodologi Studi Islam

| 95

ilmiah yang logis-rasional, empiris, tetapi menggunakan kaidah mistik, yang paradigmanya berbeda dengan paradigma Sains-ilmiah. Beberapa hal dapat dijadikan contoh, misalnya dalam catatan sejarah Islam dinyatakan bahwa ketika Rasulullah Saw akan hijrah, rumahnya telah dikepung oleh kaum kafir Quraisy yang akan membunuhnya. Rasulullah keluar dari rumah dan melihat yang mengepung dan akan membunuhnya. Konon, Rasulullah melempatkan segenggam pasir ke arah mereka, sehingga mereka menjadi tertidur pulas. Mereka siuman dan sadar menjelang pagi, dan ketika itu mereka hanya mendapati Ali bin Abi Thalib yang ada di pembaringan Rasulullah, sesuai dengan perintahnya. Dalam hal lain, misalnya bagaimana kita bisa memahami ketika Nabi Ibrahim dibakar di tengah bara api yang besar, tetapi tidak hangus. Nabi Musa bisa mengubah tongkatnya menjadi ular, dan sebagainya. Sekalipun ini merupakan bagian dari mu’jizat, tetapi ini perlu difahami. Dan ini hanya bisa difahami melalui metode mistik.

f. Metode Filsafat Metode filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal dengan meneliti akar permasalahannya. Metode ini bersifat mendasar dengan cara radikal dan integral, karena memperbincangkan sesuatu dari segi esensi (hakikat sesuatu). Harun Nasution (1979:36) mengemukakan bahwa berfilsafat intinya adalah berfikir secara mendalam, seluas-luasnya dan sebebasbebasnya, tidak terikat kepada apapun, sehingga sampai kepada dasar segala dasar. Metode ini mempunyai kelemahan, diantaranya sebagaimana dikemukakan Arkoun (1994:55) bahwa sikap filsafat mengunjung diri daiam batas-batas anggitan dan metodologi yang telah ditetapkan oleh nalar mandiri secara berdaulat. Selain itu, terkesan metode filsafat ini melakukan pemaksaan gagasan-gagasan. Hal ini dikemukakan Amal dan Panggabean (1992:19), gagasan-gagasan yang dipaksakan terlihat dalam penjelasan para filosof Muslim mengenai kebangkitan manusia di akhirat kelak. Kemudian, sejumlah besar gagasan asing lainnya telah disampaikan oleh para filosof ke dalam Alquran ketika membahas tentang kekekalan dunia, doktrin kenabian, dan Iain-Iain. Para filosof menggunakan Q.S3:7 yang didalamnya dinyatakan bahwa Alquran mengandung ayat ”muhkamat dan mutasyabihat, ayat-ayat muhkamat diartikan sebagai ayat yang ”kabur” dan ini digunakan oleh para filosof itu untuk menjelaskan doktrin-doktrinnya. Sekalipun demikian, secara historis filsafat telah menjadi pilihan banyak komunitas ilmuwan dalam memecahkan berbagai masalahnya. Di atas kelemahan-

96 | Metodologi Studi Islam

kelemahannya, filsafat telah membuktikan dirinya sebagai akar segala ilmu pengetahuan, dan menjadikannya sebagai mother of sciences. Jika demikian, apakah sesungguhnya filsafat itu? Filsafat adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas segala sesuatu dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan sedalam-dalamnya, sejauh di dalam jangkauan kemampuan akal budi manusia. Hubungan/kaitan filsafat dengan agama adalah kedua-duanya mencari kebenaran yang sedalam-dalamnya. Bedanya filsafat dengan akal budi manusia, sedangkan agama berdasarkan kepada kepercayaan (wahyu). Untuk mencari kebenaran, diperlukan pendekatan dan metode ilmiah. Pendekatan ialah suatu sikap ilmiah (persepsi) dan seseorang yang harus ditunjukkan untuk menemukan kebenaran ilmiah yang hendak dicapai. Sedangkan metode adalah sarana, atau cara untuk memperoleh kebenaran ilmiah. Pendekatan dan metode erat hubungannya. Pendekatan bersifat umum. Dalam suatu pendekatan tertentu dapat dipergunakan bermacam-macam metode. Filsafat menggunakan pendekatan yang bersifat radikal, ktitis reflektif, dan integratif. Adapun metode khusus yang lazim dipakai dalam Filsafat, diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Metode Socrates. Metode ini dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan yang dapat menimbulkan pertanyaan berikutnya dan jawabannya sekali. Semacam dialog secara kritis, si penanya menemukan jawabannya sendiri. 2. Metode Dialektis. Metode ini sudah dipakai sejak Aristoteles. Suatu metode dengan proses dialektika. Menurut Aristoteles, dialektika merupakan pemikiran yang togis. Sekarang dialektika dipakai oteh Hegel daiam arti cara berfikir/pemikiran bertahap melalui trilogi yakni these-anti these-synthesa. 3. Metode Fenomenologi. Metode ini terkenal dipergunakan daiam filsafat dan sosiotogi. Metode ini bertitik tolak dari fenomena-fenomena, dan berusaha menemukan inti/hakikat yang ditujukan melalui fenomena-fenomena tersebut (Abuy Sodikin, 200:1011).

Metodologi Studi Islam

| 97

LATIHAN Setelah selesai mempelajari uraian pada materi kegiatan pembelajaran ini, Anda diminta untuk mengemukakan tentang: 1. Beberapa pendekatan yang digunakan dalam memahami agama; 2. Beberapa metode yang lazim digunakan dalam memahami agama; 3. Perbedaan antara pendekatan sosiologis dan antropologis dalam memahami agama; 4. Pendekatan historis dalam memahami Islam; 5. Metode filsafat yang dipergunakan dalam memahami Islam; Untuk dapat menjawab tugas latihan-latihan di atas, Anda perlu mengingat kembali tentang pendekatan teologis normatif pada Kegiatan belajar-1. Di samping itu, Anda perlu mengingat kembali tentang pendekatan dan metode dalam memahami Islam, diantaranya pendekatan sosiologis, antropologis, historis, filosofis, dan sebagainya. Secara rinci, Anda perlu mengingat kembali hal-hal sebagai berikut: Untuk jawaban nomor-1, Anda perlu memahami kembali tentang beberapa pendekatan lain yang lazim digunakan dalam memahami agama; Untuk jawaban nomor-2, Anda perlu memahami kembali tentang beberapa metode dalam memahami agama; Untuk jawaban nomor-3, Anda perlu memahami kembali tentang perbedaan pendekatan sosiologis dan antropologis dalam memahami agama; Untuk jawaban nomor-4, Anda perlu memahami kembali tentang pendekatan historis yang dipergunakan dalam memahami Islam; Untuk jawaban nomor-5, Anda perlu memahami kembali tentang metode filsafat dalam memahami Islam;

RANGKUMAN: 1. Sebagai objek kajian keilmuan atau objek penelitian. ilmiah, agama dapat difahami dan didekati dengan berbagai macam pendekatan (approach). Diantaranya: pendekatan historis filosofis, arkeologis, antropologis, sosiologis, psikologis, fenomenologis, dan sebagainya; 2. Pendekatan Historis merupakan pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji Islam dalam kerangka kesejarahan. Banyak hal yang berkaitan dengan aspek sejarah Islam yang dikemukakan dalam Alquran yang menyangkut, sejarah orang terdahulu, kisah para Nabi/Rasul, dan sebagainya;

98 | Metodologi Studi Islam

3. Pendekatan Historis mempergunakan analisa atas peristiwa-peristiwa dalam masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum. Pendekatan ini dapat dipakai misalnya, dalam mempelajari masyarakat Islam dalam hal pengamalan, yang disebut dengan “masyarakat Muslim” atau “kebudayaan Muslim; 4. Antropologi merupakan ilmu tentang masyarakat dengan bertitik tolak dari unsur-unsur tradisional, mengenai aneka warna, bahasa-bahasa dan sejarah perkembangannya serta persebarannya, dan mengenai dasar-dasar kebudayaan manusia dalam masyarakat. Memahami Islam secara antropologis memiliki makna memahami Islam dengan mengungkap tentang asal-usul manusia dengan segala keragamannya; 5. Pendekatan Sosiologi merupakan sebuah pendekatan dalam memahami Islam dari kerangka ilmu sosial, atau yang berkaitan dengan aspek hubungan sosial manusia antara yang satu dengan yang lain, atau antara kelompok yang satu dengan yang lain; 6. Dimensi sosial (muamalah) dalam pandangan Islam ternyata lebih banyak dibandingkan dengan dimensi ritual (ibadah). Hal ini mendorong kajian ajaran Islam dengan pendekatan sosial; 7. Pendekatan Holistik merupakan gambaran dari beberapa metode yang dimaksudkan untuk melihat semua aspek yang terdapat dalam suatu pemikiran, sehingga pemahaman menjadi integral dan universal, serta komprehensif; 8. Metode Filologis adalah metode yang dipergunakan untuk menganalisa sumber data berupa naskah atau manuskrip. Hal ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan secara cermat pemikiran-pemikiran yang terdapat dalam naskah tersebut melalui analisis kosa kata yang digunakan, berikut nuansa-nuansa yang ada di dalamnya, sehingga dapat terhindar dari kesalahfahaman pemikiran; 9. Metode Deskriptif ini digunakan untuk mengangkat sosok pemikiran yang diteliti. Maka yang dilakukan hanya menggunakan pemikiran pengarang dengan cara menjelaskan dan menghubungkan secara cermat data dalam bentuk-bentuk pernyataan dan rumusan-rumusan pendapat; 10. Metode Komparatif adalah metode perbandingan antara yang satu dengan yang lainnya. Metode ini dimaksudkan untuk menemukan tipe, corak atau kategori suatu pemikiran, kemudian memposisikannya dalam peta pemikiran secara umum; 11.Metode Mistikal merupakan metode mamahami Islam dari perspektif mistik. Mistik identik dengan hal-hal yang supra natural, irrasional, tetapi empirik. Ini menjadi sebuah dimensi yang menarik, ternyata dalam Islam, tidak hanya aspek realitas logisempiris yang harus difahami, tetapi juga adanya aspek mistikal-supranatural yang juga harus difahami; 12.Metode filsafat diarahkan untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal dengan meneliti akar permasalahannya. Metode ini bersifat mendasar dengan cara radikal dan integral, karena memperbincangkan sesuatu dari segi esensi (hakikat sesuatu). Metodologi Studi Islam

| 99

TES FORMATIF Pilih salah satu jawaban yang paling tepat! 1. Agama dapat difahami melalui berbagai pendekatan, karena dalam konteks ini, agama dipandang sebagai: a. Obyek kajian ilmiah c. Petunjuk hidup b. Sistem kehidupan d. Jalan hidup 2. Memahami Islam melalui aspek kesejarahan berarti memahami Islam dengan menggunakan pendekatan: a. Filosofis c. Historis b. Sosiologis d. Antropologis 3. Islam juga dapat difahami dalam kerangka ilmu sosial. Hal ini lazim disebut dengan pendekatan: a. Filosofis c. Historis b. Sosiologis d. Antropologis 4. Memahami Islam dengan memahami aspek asal-usul manusia adalah pendekatan: a. Filosofis c. Historis b. Sosiologis d. Antropologis 5. Memahami Islam dengan memahami sesuatu yang lebih mendalam dibalik wujud formalnya adalah pendekatan: a. Filosofis c. Historis b. Sosiologis d. Antropologis 6. Dalam ajaran Islam, ternyata perbandingan aspek ritual dan sosial adalah: a. Sosial lebih besar dari ritual b. Ritual lebih besar dari sosial c. Ritual sama dengan sosial d. Sama saja 7. Memahami Islam dengan menggabungkan berbagai pendekatan, agar lebih komprehensif adalah menggunakan pendekatan: a. Holistik c. Sosiologis b. Filosofis d. Teologis Normatif 8. Metode komparatif adalah: a. Perbandingan b. Perimbangan

100 | Metodologi Studi Islam

c. Pertimbangan d. Semua benar

9. Metode yang mengungkap persoalan ke-Islaman yang sifatnya supra-natural disebut: a. Holistik c. Komparatif b. Mistikal d. Filologi 10.Memahami Islam dengan mengungkap dan menganalisa manuskrip, disebut: a. Metode Mistikal b. Metode Deskriptif c. Metode Filologi d. Metode Komparatif

naskah-naskah

atau

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

Metodologi Studi Islam

| 101

102 | Metodologi Studi Islam

STUDI SUMBER AJARAN ISLAM: ALQURAN

Pendahuluan

Relevansi Mahasiswa sebagai calon guru profesional salah satu tugasnya adalah mengajarkan ajaran Islam baik di sekolah maupun di madrasah. Mereka hendaknya memahami sumber ajaran Islam yang pertama yaitu Alquran. Alquran adalah kitab suci umat Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. Di dalamnya terdapat nilai-nilai atau prinsip-prinsip berbagai hal untuk dipedomani agar penganutnya selamat dan sejahtera. Semakin bertambah pengetahuan mahasiswa tentang Alquran dan tentang metode mempelajarinya diperkirakan akan semakin baik dalam mengajarkannya.

Deskripsi Singkat Modul ini membahas sumber pertama ajaran Islam yang meliputi, fungsi Alquran, al-ulum al-quran, kaidah penafsiran Alquran dan metode penafsiran Alquran. Fungsi Alquran sebagai petunjuk dan pedoman hidup manusia, penjelasan yang rinci dari pedoman hidup diperoleh dari tafsir Alquran dengan memperhatikan kaidah-kaidah serta metode penafsiran Alquran.

Kompetensi yang Diharapkan Setelah mempelajari modul ini mahasiswa diharapkan dapat menjelaskan cara mengkaji sumber ajaran Islam dari Alquran. Secara lebih rinci kompetensi yang hendaknya dimiliki mahasiswa setelah mempelajari modul ini adalah: 1. Menjelaskan fungsi Alquran 2. Menjelaskan ilmu-ilmu Alquran 3. Menjelaskan kaidah-kaidah penafsiran Alquran 4. Menjelaskan metode penafsiran Alquran

Metodologi Studi Islam

| 105

Kegiatan Belajar 1

KAIDAH–KAIDAH TAFSIR ALQURAN Fungsi Alquran Alquran adalah kitab suci umat Islam yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad Saw. Sebagai petunjuk dan pedoman hidup Alquran perlu dibaca, dipelajari dan diperoleh maknanya untuk diamalkan. Persoalannya, pada umumnya Alquran bersifat global, hanya dalam beberapa hal yang bersifat terperinci seperti dalam hal ibadah mahdah dan keluarga. Untuk mempelajari yang bersifat global tidak cukup hanya dengan mempelajari Alquran dan terjemahnya, tapi mesti mempelajari ilmu-ilmu Alquran dan tafsir Alquran.

Ilmu-ilmu Alquran Ilmu-ilmu Alquran menurut Hasybi Asshidiqi (1973:105-108) 1.

Ilmu Mawathin al-Nuzul Ilmu ini menerangkan tempat-tempat nuzul ayat, masanya, awal dan akhirnya. Di antara kitab yang membahas soal ini adalah karya al-Suyuthy, al-Itqan fi ulum alquran.

2.

Ilmu Tawarik al-Nuzul

3.

Ilmu Qiraat

4.

Ilmu Tajwid

5.

Ilmu Gharib Alquran

6.

Ilmu ‘Irab Alquran

7.

Ilmu wujuh al-Nazhair

8.

Ilmu Ma’rifah al-Muhkam wa al-Mutasyabbih

9.

Ilmu al-Nasikh wa al-Mansukh

10. Ilmu Bada’i Alquran 11. Ilmu I’jaz Alquran 12. Ilmu Tanasub Ayat Alquran 13. Ilmu Aqsam Alquran 14. Ilmu Amtsal Alquran 15. Ilmu Jidal Alquran, dan 16. Ilmu Adab Alquran

106 | Metodologi Studi Islam

Kaidah-kaidah Tafsir Kaidah-kaidah tafsir berasal dari bahasa Arab Qawa’id al-tafsir merupakan kata majemuk; terdiri dari kata qawa’id dan kata al-tafsir. Qawa’id, secara etimologis, merupakan bentuk jamak dari kata qa’dah atau kaidah dalam bahasa Indonesia. Kata qa’idah sendiri, secara semantik, berarti asas, dasar, pedoman, atau prinsip (Ahmad bin Faris bin Zakariya, 1991:109). Sedangkan tafsir adalah keterangan atau penjelasan mengenai makna-makna Alquran sebagai wahyu Allah (Muhammad Ali al-Shabuniy, 1980:61). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa qawaid al-tafsir adalah dasar-dasar, pedoman-pedoman, prinsipprinsip atau kaidah-kaidah yang digunakan agar isi atau kandungan serta pesan-pesan Al-quran dapat ditangkap dan dipahami secara baik sesuai tingkat kemampuan. Dalam diskursus Ulum Alquran ini, para ulama tafsir berbeda pendapat mengenai ada atau tidaknya kaidah-kaidah yang dapat dijadikan pedoman dalam menafsirkan Alquran. Sebagian pendapat mengatakan bahwa kemampuan menafsirkan Alquran bukan berdasarkan kepada kaidah-kaidah tertentu, tetapi harus digali langsung dari Alquran atas petunjuk Nabi dan para sahabatnya. Sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa dalam menafsirkan Alquran diperlukan kaidah-kaidah tertentu, terutama kaidah-kaidah bahasa. Dari dua pendapat di atas, mayoritas ulama cenderung mendukung pendapat kedua. Alasannya, dengan menguasai kaidah-kaidah penafsiran memudahkan seseorang dalam menafsirkan Alquran. Sebaliknya, pendapat pertama cenderung mempersulit seseorang yang ingin memperdalam Alquran. Qawa’id al-tafsir, sebagai dikemukakan M. Quraish Shihab, mencakup beberapa komponen. Pertama, ketentuan-ketentuan dalam menafsirkan Alquran. Kedua, sistematika penafsiran. Ketiga, aturan-aturan khusus untuk membantu memahami ayat-ayat Alquran, seperti bahasa, ushul fiqh dan lain-lain. Dalam hal ini para mufasir mengingatkan agar dalam menafsirkan Alquran seseorang harus memperhatikan aspekaspek bahasa Alquran serta korelasi (al-munasabah) antar surat, tanpa mengabaikan kaidah-kaidah kebahasaan. Kekeliruan-kekeliruan atau penyimpangan-penyimpangan dalam menafsirkan Alquran, di antaranya karena mufasir tidak memperhatikan aspek bahasa tersebut. Salah satu contoh penyimpangan penafsiran disebabkan kedangkalan seorang mufasir dalam menguasai bahasa. Adalah pendapat Mu’tazilah dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah ayat 255: Dengan pengertian, ilmu Allah meliputi langit dan bumi. Penafsiran ini dikuatkan dengan sebuah syair yang tidak popular: “Tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui ilmu Allah.”

Metodologi Studi Islam

| 107

Ibnu Qutaibah menyatakan bahwa seakan-akan syair itu menurut Mu’tazilah berbunyi: ‫ﺨﻠﹸﻮﹾﻕﹲ‬ ‫ﹶﻢ ﹺﻋﻠ ﹶﹾﻢ ﺍ ﹺ‬ ‫ﷲ ﹶﻣ ﹾ‬ ‫( ﻭﹶﻻ ﹶ ﻳ ﹶ ﹾﻌﻠ ﹸ‬makhluk tidak mengetahui ilmu Allah), padahal dalam kata ‫ﻪ‬ ‫ ﻛﹸﺮ ﹾ ﹺ‬tidak terdapat hamzah, sedangkan dalam kata ‫ﺳﺊ ﹸ‬ ‫ ﻳﹸﻜ ﹾ ﹺﺮ ﹺ‬terdapat hamzah. Dia ‫ﺳ ﱡﻴ ﹸ‬ (Ibnu Qutaibah) mengatakan bahwa yang mendorong kaum Mu’tazilah berpendapat demikian dengan meninggalkan makna yang sebenarnya, karena mereka tidak yakin bahwa Allah mempunyai kursi (singgasana) dan menurut mereka ‘arasy mempunyai pengertian yang berbeda dengan itu (Al-Dzahabiy, 1996:47 – 48). Untuk menghindari penyimpangan dalam menafsirkan Alquran tersebut, maka para ahli membuat kaidah-kaidah penafsiran, diantaranya kaidah-kaidah dasar, kaidah tasyri’ dan kaidah-kaidah kebahasaan.

Ketentuan-ketentuan Dalam Penafsiran Alquran Dalam upaya menafsirkan dan memahami ayat-ayat Alquran secara baik dan komprehensif, diperlukan syarat-syarat khusus bagi seorang mufasir, baik yang menyangkut kepribadian (personality), kemampuan akademis maupun kemampuan teknik operasional penafsiran. Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Seorang mufasir harus memiliki kepribadian yang mulia, memiliki dasar-dasar keimanan yang mantap dan jiwa yang bersih. Menurut Rasyid Ridha, Alquran hanya dapat dipahami oleh orang yang mengkonsentrasikan mata, wajah dan hatinya dalam membacanya, baik di dalam maupun di luar shalat. Selain itu, harus disertai pula ketakwaan kepada Allah karena Alquran merupakan petunjuk bagi orang yang bertakwa (QS. Al-Baqarah:2). 2. Seorang mufasir harus mengetahui dan menguasai bahasa Arab dan cabangcabangnya. Hal ini penting agar benar-benar dapat dipahami makna-makna dan hukum-hukum ayat, hakiki dan majazinya, mubham mujmalnya, ‘am dan khasnya, muthlaq dan muqayyadnya, dan lain-lain. 3. Seorang mufasir harus mengetahui pokok-pokok Ulum Alquran, seperti ilmu qiraat, ilmu asbab al-nuzul, ilmu nasikh dan mansukh, ilmu muhkam dan mutasyabbihnya, ilmu al-makiy dan madaninya dan sebagainya. Di samping itu, seorang mufasir perlu mengetahui ilmu kalam (teologi), ushul fiqh dan sebagainya. Melalui ilmu-ilmu ini, dapat dijelaskan arti dan maksud ayat-ayat Alquran dengan baik dan benar. 4. Seorang mufasir harus menempuh langkah-langkah sistematis dalam menafsirkan Alquran. Sebagaimana dijelaskan Manna al-Qathan, bahwa dalam penafsiran Alquran diperlukan langkah-langkah sistematis agar menghasilkan penafsiran secara baik dan benar. Penafsiran itu, selanjutnya, bisa dimulai dengan mengetengahkan asbab al-nuzul ayat, arti kosa kata, menerangkan susunan kalimat, menerangkan aspekaspek balaghahnya, i’rabnya dan sebagainya dalam penentuan makna. Kemudian menjelaskan makna-makna generik dan spesifik dan mengaitkannya dengan situasi

108 | Metodologi Studi Islam

dan kondisi umum yang tengah dihadapi umat saat itu. Langkah berikutnya, menarik kesimpulan hukum yang terkandung dalam makna-maknanya. 5. Seorang mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran hendaknya mengambil referensi (rujukan) dari tafsir-tafsir yang mu’tabar (qualivied) untuk dianalisis secara kritis dan dikomparasikan dengan tafsir-tafsir lainnya. Dengan langkah terakhir ini, diharapkan dalam penafsiran Alquran penuh ketelitian untuk menghasilkan produk tafsir yang komprehensif.

Sistematika Penafsiran Alquran Secara singkat dapat dikemukakan bahwa sistematika (manhaj) penafsiran Alquran sebagai berikut: 1. Sistematika sederhana (al-manhaj al-basith) Sistematika ini hanya mengemukakan aspek-aspek penafsiran, yang biasanya hanya memberikan kata-kata sinonim (muradif) dari lafal-lafal ayat yang sukar serta sedikit penjelasan ringkas. Sistematika ini dapat dijumpai pada penafsiran Nabi dan para sahabatnya yang hanya memberikan keterangan tentang kata ayat-ayat sukar saja. 2. Sistematika sedang (al-manhaj al-wasith) Sistematika dalam menjelaskan ayat-ayat Alquran menggunakan dua atau tiga segi penafsiran saja, misalnya hanya menerangkan kata-kata mufradat, sebab nuzul ayat dan sedikit tafsiran kalimat-kalimatnya. Sistematika ini digunakan para sahabat dan tabi’in, yang mulai menambahkan sedikit keterangan yang disisipkan di tengahtengah ayat Alquran. 3. Sistematika lengkap (al-manhaj al-mabsuth) Sistematika ini menyangkut penafsiran ayat; mulai dari mufradat, i’rab dan bacaannya, relevansi (al-munasabah) ayat, makna ringkasnya dan pengistimbatan hukum-hukum yang dikandungnya serta hikmah dari diisyaratkannya hukum-hukum tersebut. Sistematika ini digunakan oleh para tabi’in dan ulama-ulama mutaqaddimin pada umumnya (Abdul Jalal, 1990:78-79). Dalam sistematika yang terakhir ini, aspek-aspek penafsiran ulama umumnya tidak secara parsial, melainkan disatukan, tanpa memberi judul khusus. Tafsir al-Manar karya Rasyid Ridha dan Tafsir al-Azhar karya Hamka, termasuk dalam kategori ini. Kendati demikian, banyak pula dari mereka yang memisahkan aspek penafsiran secara parsial dengan memberi topik tersendiri dalam setiap aspek penafsirannya. Tafsir al-Maraghiy karya Ahmad Musthafa al-Maraghiy dan Tafsir al-Tafasir karya ‘Ali l-Shabuniy, termasuk dalam kategori ini. Dari adanya ketiga sistematis penafsiran ini, maka muncul bentuk dan corak tafsir yang beragam, yakni tafsir ringkas (al-mukhtashar), seperti Tafsir al-Jalalain karya Jalal al-Din Metodologi Studi Islam

| 109

al-Mahalliy dan Jalal al-Di al-Suyuty; tafsir sedang (al-wasith), seperti Tafsir Madarik alTanzil wa Ha-qaiq al-Ta’wil karya al-Nasafiy (w. 710 H); dan tafsir luas (mabsuth), seperti Tafsir al-Manar karya Rasyid Ridha, al-Jamil’ al-Bayan karya al-Qurthubiy (w. 671 H.), dan sebagainya.

Macam-macam Kaidah Penafsiran Alquran Dalam penafsiran Alquran ini, sedikitnya ada tiga macam kaidah yang berlaku, yaitu kaidah dasar, kaidah syar’i dan kaidah kebahasaan. Mengingat keterbatasan penulis sendiri, maka ketiga kaidah ini hanya dibahas secara singkat saja. 1. Kaidah Dasar Penafsiran Kaidah dasar penafsiran yang dimaksud dalam tulisan ini mencakup penafsiran Alquran dengan Alquran; penafsiran Alquran dengan hadits Nabi; penafsiran Alquran dengan pendapat sahabat; penafsiran Alquran dengan pendapat tabi’in. a. Penafsiran Alquran dengan Alquran Alquran, sebagaimana diketahui, sebagian ayatnya menafsirkan bagian ayat lainnya. Dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran, adakalanya suatu ayat menjelaskan ayat-ayat yang disebutkan secra ringkas dengan ayat-ayat yang lebih luas; adakalanya suatu ayat menafsirkan makna yang global (mujmal) dengan yang terperinci (mufashshal); adakalanya menentukan makna ayat yang bersifat mutlak dengan uraian ayat lain yang bersifat terbatas (muqayyad); adakalanya suatu ayat mengkhususkan makna ayat yang umum; dan adakalanya mengumpulkan antara beberapa makna ayat yang tampaknya kontradiksi (al-Dzahabiy, 38-41). Oleh karena itu, seorang mufasir dalam menafsirkan Alquran harus melihat terlebih dahulu ayat-ayat Alquran secara keseluruhan, mengumpulkannya dalam sebuah topik dan merujuksilangkan antara ayat-ayat tersebut untuk mencari penjelasan ayat-ayat yang dipandang terlalu singkat, masih bersifat global maupun yang bersifat mutlak dan sebagainya. Contoh penafsiran Alquran dengan Alquran, diantaranya ayat 2 dari surat alBaqarah tentang orang-orang bertakwa ditafsirkan oleh ayat 3 dan selanjutnya; beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat, menafkahkan rizki (zakat/ sadaqah), beriman kepada kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum Alquran, dan beriman kepada hari akhirat. Dalam hubungannya dengan penafsiran Alquran dengan Alquran ini, Ibn Taimiyah mengatakan bahwa penafsiran ini adalah penafsiran yang terbaik dalam menafsirkan Alquran (Ibn Taimiyah, 1971:93). b. Penafsiran Alquran dengan Hadits Nabi Menurut Ibn Taimiyah bahwa Nabi Muhammad telah menjelaskan seluruh makna

110 | Metodologi Studi Islam

ayat-ayat Alquran, termasuk lafazh-lafazhnya, kepada para sahabatnya. Sedangkan menurut pendapat lain, sebut saja Abu Syuhbah (Muh bin M Abu Syuhbah, 1403:3839) dan al-Dzahabiy (al-Dzahabiy, 48-49), Nabi telah menjelaskan keseluruhan makna Alquran, namun karena para sahabat dianggap sudah paham terhadap penjelasan Nabi, maka beliau tidak meriwayatkan keseluruhannya. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, yang jelas bahwa Nabi termasuk orang yang mampu menafsirkan seluruh isi Alquran. Oleh karena itu, apabila penafsiran Alquran dengan Alquran tidak dapat ditemukan, maka penafsiran Alquran dengan sabda Nabi dapat dilakukan. Penafsiran hadits terhadap ayatayat Alquran itu bisa berbentuk menjelaskan kemujmalan ayat, menerangkan kemusykilannya, mengkhususkan keumumannya dan menentukan kemutlakannya (Ibid, 56-57). Contoh penafsiran Alquran dengan hadits Nabi diantaranya penafsiran Nabi tentang kezhaliman sebagaimana terdapat dalam QS. al-An’am ayat 82. Rasulullah telah mengkhususkan kezhaliman dalam ayat tersebut dengan kemusyrikan. Setelah sebagian sahabat memahami bahwa kata kemusyrikan itu berbentuk umum, maka beliau menjelaskan dengan menguatkan kepada mereka bahwa yang dimaksud dengan kezhaliman ini adalah syirik (QS. Luqman:13). Contoh lainnya adalah penjelasan berupa penghapusan. Misalnya hadits yang berbunyi:

“Seorang perawan dan jejaka (yang melakukan zina) dihukum 100 kali dera dan pengasingan selama satu tahun.” menasakh ketentuan hukum yang dinyatakan dalam QS. Al-Nisa’ ayat 15:

“Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaknya kamu semua mengajukan empat orang saksi dari pihak kalian, atas perbuatan mereka itu.” c. Pe nafsiran Alquran dengan Pendapat Sahabat Sebagaimana diketahui bahwa para sahabat termasuk orang yang mengetahui hal ihwal ketika Alquran dinuzulkan, karena mereka mempunyai kemampuan untuk memahami Alquran secara benar. Oleh karena itu, penafsiran Alquran dengan pendapat sahabat menduduki hadits marfu’ kepada Nabi, sebagai dikatakan oleh Imam al-Hakim (Jalal al-Din al-Suyuty, 179). Diantara tokoh-tokoh dan ulama itu al-khulafa’ al-rasyidin, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas dan lain-lain (Ibn Taimiyah, 95). Adapun instrumen yang dipergunakan sahabat dalam menafsirkan Alquran mencakup pengetahuan bahasa Arab, pengetahuan tentang tradisi dan kebudayaan Metodologi Studi Islam

| 111

bangsa Arab, pengetahuan tentang Yahudi dan Nasrani di Arab ketika itu, dan kejeniusan mereka (al-Dzahabiy, 58). Contoh atsar sahabat yaitu penafsiran Ibn Abbas tentang hubb (‫)ﺣﺐ‬ dalam QS. ‫ﹼ‬ al-Nisa’ dengan dosa besar (Mahmud Basuniy Faudsah, 1987:35). d. Penafsiran Alquran dengan Pendapat Tabi’in Dalam penafsiran Alquran dengan pendapat tabi’in ini terdapat perbedaan pendapat yang cukup tajam. Sebagian pendapat mengatakan bahwa penafsiran dengan pendapat tabi’in termasuk penafsiran dengan al-ra’y (al-Zarqaniy, 13). Alasan mereka, kedudukan tabi’in tidak lebih dari seorang mufasir (selain Nabi dan sahabat) (‘Ali al-Shabuniy). Mereka menafsirkan Alquran sesuai dengan kaidahkaidah bahasa Arab dan tidak berdasar pada pertimbangan hadits. Sedangkan penafsiran Alquran dengan pendapat tabi’in adalah penafsiran mereka terhadap QS. al-Shaffat ayat 65 yang artinya: “Pohon Zaqqum, makanan ahli neraka) mayangnya seperti kepala-kepala syetan.” Kepala-kepala syetan suatu pengertian yang tidak diketahui manusia, padahal janji dan ancaman hanya bisa dipahami dengan ungkapan yang sudah dikenal. Manusia tidak pernah melihat kepala syetan yang dijadikan peribahasa dalam ayat ini. Maka ‘Ubidah, seorang tabi’in, memberikan penjelasan atas sanggahan mereka dengan mengatakan Allah berbicara kepada bangsa Arab dengan ungkapan yang dapat dipahami. Tidakkah anda mendengar perkataan seorang penyair, Umr al-Qais: “Dapatkah orang membunuhku, sedangkan Masyrif adalah tempat tinggalku; dan aku mempunyai pedang-pedang yang tajam (yang karena tajamnya ia tampak kilat), biru seperti taring-taring syetan.” Bangsa Arab tidak pernah melihat syetan. Akan tetapi, karena syetan itu menakutkan mereka, maka mereka menggetarkan pihak lawan dengan syetan (ketajaman pedang yang seperti taring-taring syetan).

2. Kaidah Syar’i Penafsiran Alquran bisa menggunakan kaidah syar’i, jika sumber pertama, sebagaimana terdapat dalam kaidah dasar tidak dapat ditemukan, melalui ijtihad dan istimbath (al-Zarkasyi, 161). Adapun yang termasuk kaidah-kaidah syar’i itu, diantaranya: manthuq dan mafhum, muthlaq dan muqoyyad, mujmal dan mufashal, dan sebagainya yang biasanya dikenal oleh ulama-ulama ushul (Dar al-Fikr al-‘arabiy, 155-156).

3. Kaidah Kebahasaan Sebagai halnya kaidah syar’i, kaidah kebahasaan merupakan alternatif untuk dijadikan sumber penafsiran Alquran jika ayat Alquran, hadits, pendapat sahabat, pendapat tabi’in telah ditemukan. Kaidah-kaidah yang dimaksud mencakup kaidah

112 | Metodologi Studi Islam

ism dan fi’il, kaidah amr dan nahy, kaidah istifham, kaidah dlamir, kaidah mufrod dan jama’, kaidah mudzakkar dan muannas, kaidah taqdim dan ta’khir, kaidah wujuh dan nazhair, kaidah syarth dan jawab, dan kaidah-kaidah kebahasaan lainnya (Manna alQaththan, 196-206). a. Kaidah Isim dan Fi’il Dalam Alquran banyak dijumpai kalimat yang diungkapkan dalam bentuk kalimat nominal (jumlah ismiyah) dan kalimat verbal (jumlah fi’liyah). Penggunaan kedua model tersebut mengandung maksud yang berbeda. Isim sebagaimana dikemukakan al-Suyutiy, kata yang menunjukkan tetapnya keadaan dan kelangsungannya (al-tsubut wa al-istimrar). Sedangkan fi’il menunjukkan timbulnya sesuatu yang baru dan terjadinya suatu perbuatan (altajaddud wa al-huduts). Masing-masing kata tersebut mempunyai tempat tersendiri dan tidak dapat ditukarkan satu dengan yang lain untuk tetap menghadirkan makna yang sama (Jalal al-Din, 1994:206). Hakikat makna yang dikandung ayatnya pun berbeda-beda. Hal ini disebabkan isim tidak terikat waktu, sedangkan fi’il sebaliknya. Bahkan fi’il ada yang menunjukkan bentuk lampau (madhi), sekarang (mudhari’/hadhir) dan akan datang (mustaqbal). Misalnya firman Allah dalam QS. al-Hujurat ayat 15:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.” Iman itu bersifat kontemporer; dalam arti harus senantiasa ada selama keadaan menghendaki, seperti halnya takwa, sabar dan bersikap syukur. Dalam ayat di atas penggunaan isim dengan kata mukminun menggambarkan pelakunya yang terus berkesinambungan (mempertahankan) iman itu, tidak bersifat kontemporer (sementara) (QS. al-Baqarah:177). Di samping itu ayat di atas juga terdapat kata al-mukminun dengan menggunakan isim fa’il ini. Sehubungan dengan bentuk isim fa’il ini, ada sebuah kaidah yang mengatakan isim dengan menggunakan bentuk isim fa’il, menunjuk kepada sesuatu yang bersifat tetap dan permanen (M. Badr al-Din, 66). Adapun contoh penggunaan fi’il dapat dilihat dalam QS. al-Baqarah ayat 274:

Metodologi Studi Islam

| 113

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” Kata yunfiqun pada ayat di atas menunjukkan keberadaannya sebagai tindakan yang bisa ada dan bisa juga tidak ada, sebagai sesuatu yang temporal. Manakala orang melakukan pekerjaan itu ia memperoleh pahala, dan jika melakukannya maka pahala tidak akan ada. Contoh lainnya dapat dilihat dalam QS. al-Syu’ara ayat 78 – 82.

“(Yaitu Tuhan) yang telah menciptakan Aku, Maka Dialah yang menunjuki Aku, dan Tuhanku, yang Dia memberi makan dan minum kepadaKu, dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan Aku, dan yang akan mematikan Aku, kemudian akan menghidupkan aku (kembali), dan yang amat kuinginkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kiamat.” Kata kerja (fi’il) khalaqa pada ayat di atas menunjukkan telah terjadi dan selesainya perbuatan di waktu yang lampau (madhi). Sedangkan kata yahdiy (fi’il mudhari’) dan lain-lainnya dalam rangkaian ayat tersebut menunjukkan terus berlangsungnya perbuatan itu waktu demi waktu secara terus-menerus hingga sekarang. Namun perlu diingat bahwa kata kerja mudhari’ tidak selalu menunjuk kepada peristiwa yang sedang atau akan terjadi. Terkadang peristiwa yang lalu diungkap kembali dengan fi’il mudhari’. Ungkapan itu untuk menggambarkan salah satu dari dua hal; keindahan atau kejelekan peristiwa itu (al-Hammam Khalid, 1991:35). Contoh penggunaan kaidah ini dapat dilihat dalam ayat 21 surat Ali Imran tentang kufr.

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para Nabi yang memang tak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih.” Dalam ayat tersebut, perbuatan kufr, (yakfurun) dan perbuatan membunuh para nabi yaqtulun al-nabiyyin pada masa lampau, diungkapkan dalam bentuk fi’il mudhari’, dengan tujuan untuk menggambarkan betapa buruk dan sadisnya perbuatan tersebut.

114 | Metodologi Studi Islam

b. Kaidah Amr dan Nahy Amr berarti perintah atau suruhan. Secara terminologis, amr berarti tuntutan melakukan perbuatan dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya (Abd al-Hamid, 8). Menurut Khalid ‘Abd al-Rahman, amr adalah kata yang menunjukkan permintaan melakukan apa yang disuruh dari arah yang lebih tinggi (Allah) kepada yang lebih rendah (makhluk) (Khalid ‘Abd al-Rahman, 1986:407). 1) Bentuk-bentuk (syiyag) Amr Bentuk-bentuk amr dalam Alquran sangat beragam (ibid, 407 – 408), yaitu sebagai berikut: a. Amr menggunakan fi’il amr, seperti kata ‫ﺂﺀ‬ ‫ ﺍﺗﹸﻮﹾ ﺍﻟﻨﱢ ﹶﺴ ﹶ‬dalam QS. Al-Nisa ayat 4; b. Amr menggunakan fi’il mudhari’ yang didahului lam al-amr, seperti kata ‫ ﻭﹶﻟﹾ ﹶﺘﻜﹸﻦﹾ‬dalam QS. Ali Imran ayat 104; c. Amr menggunakan isim fi’il amr (kata benda yng bermakna kata kerja), seperti kata ‫ﹸﻢ‬ ‫ ﻋﹶ ﻠ ﹾﹶﻴﻜ ﹾ‬dalam QS. Al-Maidah ayat 105; d. Amr menggunakan mashdar pengganti fi’il, seperti kata ‫ﺴﺎﻧﹰﺎ‬ ‫ ﺍﹺ ﹾﺣ ﹶ‬dalam QS. AlBaqarah ayat 83; e. Amr menggunakan kalimat berita yang mengandung perintah atau permintaan seperti terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 28 (al-muthollaqat yatarabbashna bi anfusihinna quru’); dan f. Amr menggunakan ‫ ﺃ ﹶ ﹶﻣﺮ ﹶ‬atau ‫ﻳﹶﺄ ﹾ ﹸﻣﺮ ﹸ‬, seperti dalam QS. al-Nisa ayat 58; kata ‫ﺽ‬ ‫ﻓﹶﺮ ﹶ ﹶ‬, seperti dalam QS. al-Ahzab ayat 50; kata ‫ﺐ‬ ‫ﻛﹸﺘﹺ ﹶ‬, seperti dalam QS. al-Baqarah ayat 183; kata ‫ﺎﺱ‬ ‫ﻠﻰ ﺍﻟﻨ ﱠ ﹺ‬ ‫ ﻋﹶ ﹶ‬seperti terdapat dalam QS. Ali Imran ayat 97. 2) Kategori Amr Ada beberapa macam kategori amr yang disepakati ulama (Abd al-Hamid Hakim, 64) yaitu: a. Amr menunjukkan wajib (al-wujub), seperti firman Allah dalam QS. al-Nisa ayat 77 tentang shalat; b. Amr menunjukkan sunnah (al-nadb), seperti firman Allah dalam QS. al-Nur ayat 33; c. Amr tidak menghendaki pengulangan (al-amr la yaqtadhi al-takrar), seperti melaksanakan ibadah haji dan ‘umrah diwajibkan hanya satu kali saja (QS. al-Baqarah:196); d. Amr menghendaki pengulangan (al-amr yaqtadhi al-takrar), seperti firman Allah dalam QS. al-Maidah ayat 184;

Metodologi Studi Islam

| 115

e. Amr tidak menghendaki kesegeraan (al-amr la yaqtadhi al-fawr), seperti firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 184; f. Amr menghendaki kesegeraan (al-amr yaqtadhi al-fawr), seperti firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 148; g. Amr (perintah) yang datang setelah larangan bermakna mubah (boleh), seperti firman Allah dalam QS. al-Maidah ayat 2. 3) Ragam Makna Amr Bentuk-bentuk amr terkadang keluar dari makna asalnya dan menunjukkan beberapa makna lain yang dapat diambil kesimpulan dari susunan kalimat dan tanda-tanda yang menyertainya. Makna-makna itu diantaranya (Khalid, ‘Abd alRahman, 64): a. Amr bermakna doa (al-du’a), seperti dalam firman Allah QS. al-Hasyr ayat 10; b. Amr bermakna pendustaan (al-takdzib), seperti dalam firman Allah QS. alBaqarah ayat 111; c. Amr bermakna i’tibar, seperti dalam firman Allah QS. al-An’am ayat 99; d. Amr bermakna nasehat (al-irsyad), seperti dalam firman Allah dalam QS. alBaqarah ayat 282; e. Amr bermakna boleh (al-ibahah), seperti dalam firman Allah dalam QS. alMukminin ayat 51; QS. al-Baqarah ayat 60 dan 172; f. Amr bermakna memuliakan (al-ikram), seperti dalam firman Allah dalam QS. al-Hijr ayat 46; g. Amr bermakna melemahkan (al-ta’jiz), seperti dalam firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 23; h. Amr bermakna penghinaan (al-ihanah), seperti dalam firman Allah dalam QS. al-Isra’ ayat 50; dan lain-lain. Adapun nahy (larangan), berarti tuntutan atau perintah meninggalkan suatu perbuatan dari yang lebih tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya (Abd al-Hamid Hakim, 9). Menurut Khalid Abd al-Rahman, nahy adalah perkataan yang menunjukkan permintaan berhenti dari suatu perbuatan, dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (Khalid Abd al-Rahman, 409). 1) Bentuk-bentuk Nahy Sebagaimana halnya amr, nahy pun memiliki bermacam-macam bentuk pengungkapannya. Bentuk-bentuk nahy itu antara lain: a. Menggunakan fi’il (kata kerja) nahy, seperti kata ‫ ﻻﹶﺗﹶﻘﹾ ﹸﺘﻠﹸﻮﹾﺍ‬dalam QS. al-Isra’ ayat 31; kata ‫ ﻻﹶﺗﹶﻘﹾ ﺮﹶﺑﹸﻮﹾﺍ‬ayat 32; kata ‫ ﻻﹶﺗﹶﻘﹾ ﹸﺘﻠﹸﻮﹾﺍ‬ayat 3;

116 | Metodologi Studi Islam

b. Menggunakan kata ‫ﺣﺮ ﱠ ﹶﻡ‬ ‫ ﹶ‬, seperti dalam firman Allah QS. al-A’raf ayat 33; c. Menggunakan kata ‫ ﻧ ﹶ ﹶﻬﻰ‬seperti dalam firman Allah QS. al-Hasyr ayat 7; d. Menggunakan kata ‫ ﺩﹶ ﹾﻉ‬seperti dalam firman Allah QS. al-Ahzab ayat 48; dan e. Menggunakan kata ‫ﻙ‬ ‫ ﺍﹸﺗﹾﺮ ﹸ ﹾ‬seperti dalam firman Allah QS. al-Dukhan ayat 24. 2) Ragam Pemakaian Nahy Larangan dalam Alquran mengandung beberapa makna (Ibid, 67), diantaranya: a. Larangan bermakna haram (al-tahrim), seperti dalam firman Allah QS. alIsra’ ayat 32; b. Larangan bermakna makruh (al-karahah), seperti dalam firman Allah QS. alMaidah ayat 87; c. Larangan yang mengandung perintah melakukan yang sebaliknya (al-nahy ’an al-syay amr ’an dhiddihi), seperti dalam firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 188; d. Larangan bermakna doa (al-du’a), seperti dalam firman Allah QS. al-Baqarah ayat 286; e. Larangan bermakna bimbingan/nasehat (al-irsyad), seperti dalam firman Allah QS. al-Maidah ayat 101; f. Larangan menegaskan keputusasaan (al-ya’s), seperti dalam firman Allah QS. al-Tahrim ayat 7; g. Larangan yang berarti penghinaan (al-tahqir), seperti dalam firman Allah QS. Thaha ayat 131.

c. Kaidah-kaidah Istifham Istifham, secara etimologis, merupakan bentuk mashdar dari kata kerja istafhama, yang bersinonim dengan istaudhaha yang berarti meminta tahu atau meminta penjelasan. Maksudnya, bahwa istifham adalah mencari pemahaman al-Munfashshal dijelaskan bahwa istifham adalah mencari pemahaman tentang hakikat, nama, jumlah serta sifat dari suatu hal (Azizah Fuwal, 1992:87). Jadi istifham berarti mencari pemahaman tentang suatu hal. Istifham sebagai salah satu dati uslub (gaya bahasa) yang digunakan Alquran memberikan pengertian bahwa lawan bicara (almukhatab) telah mengetahui apa yang ditetapkan dan apa yang dinafikan, seperti dalam QS. al-Nisa’ ayat 87 dan QS. al-Insan ayat 1. Dengan pertanyaan itu Allah mengingatkan makhluk-Nya mengenai hal yang telah mereka ketahui (M. Badr al-Din, 327). Namun, terkadang istifham itu keluar dari polanya sendiri dan mengandung dua makna sekaligus, yakni inkar dan taqrir, seperti dalam QS. al-An’am ayat 81. Di

Metodologi Studi Islam

| 117

satu sisi orang-orang kafir tidak berhak mendapat jaminan keamanan dan di sisi lain orang-orang yang beriman berhak mendapat jaminan keamanan.

d. Kaidah Nakirah dan Ma’rifah Isim nakirah adalah isim yang menunjukkan kata benda tak tentu. Isim ini memiliki beberapa fungsi (Mann Khalil al-Qaththan, 199), diantaranya: 1. Untuk menunjukkan isim tunggal (al-wihdah), seperti kata ‫ﺟﻞﹲ‬ ‫ ﺭ ﹶ ﹸ‬dalam QS. alQashas ayat 20; seorang laki-laki. 2. Untuk menunjukkan ragam atau macam (al-naw’) misalnya kata ‫ ﺩﺁﺑ ﱠ ﹴﺔ‬dalam QS. al-Nur ayat 45, ragam binatang dari macam-macam air. Demikian halnya kata ‫ ﹶﺣ ﹶﻴﺎ ﹴﺓ‬dalam QS. al-Baqarah ayat 96, al-hayat (kehidupan) itu untuk mencari tambahan (bekal) di masa datang sebab keinginan itu bukan terhadap masa lalu atau masa sekarang. 3. Untuk mengagungkan atau memuliakan (al-ta’zhim), seperti kata dalam QS. alBaqarah ayat 279. Harb dalam ayat ini maksudnya peperangan yang dahsyat (besar). 4. Untuk menunjukkan jumlah yang banyak (al-taktsir), seperti kata dalam QS.al– Syu’ara ayat 42. Ajran dalam ayat ini maksudnya pahala yang banyak (cukup). 5. Untuk menghinakan atau merendahkan (al-tahqir), seperti kata dalam QS. ‘Abasa ayat 19. Maksudnya, manusia diciptakan Tuhan dari sesuatu yang hina. 6. Untuk menyatakan jumlah sedikit (al-taqlil), seperti kata dalam QS. al-Taubah ayat 72. Maksudnya, ridha Allah yang sedikit, itu lebih besar ketimbang surgasurga yang ada karena merupakan pangkal kebahagiaan. 7. Untuk menunjuk pengertian umum jika nakirah tersebut mengandung unsur nafy atau nahy atau syarth atau istifham. Misalnya kata dalam QS. al-Infithar ayat 19, bersifat umum dan menunjuk kepada siapapun. Adapun isim ma’rifah adalah isim yang menunjukkan kata benda tertentu. Sebagaimana halnya isim nakirah, isim ma’rifah pun memiliki beberapa fungsi, yaitu: 1. Ta’rif dengan isim dhamir (kata ganti), baik qhaib (orang ketiga), mukhatab (orang kedua), maupun mutakallim (orang pertama) untuk meringkas kalimat, seperti dalam QS. al-Ahzab ayat 35. Dhamir yang terdapat dalam ayat tersebut yaitu ‫ﻢ‬ ‫( ﹸﻫ ﹾ‬hum). 2. Ta’rif dengan ‘alamiah (nama diri), ta’rif ini berfungsi untuk menghadirkan pemilik nama itu di dalam hati dengan cara menyebutkan namanya yang khas, seperti dalam QS. al-Ikhlas ayat 1 – 2; atau mengagungkan (memuliakan)

118 | Metodologi Studi Islam

identitasnya, seperti dalam QS. al-Fath ayat 29; atau menghinakan (al-ihanah), seperti dalam QS. al-Lahab ayat 1. 3. Ta’rif dengan isim isyarah (kata penunjuk). Ta’rif ini berfungsi untuk menunjukkan yang ditunjuk itu dekat, seperti dalam QS. Luqman ayat 11 dan yang ditunjuk itu jauh, seperti dalam QS. al-Kahf ayat 59; atau mengagungkan yang ditunjuk dengan menggunakan kata tunjuk jauh, yakni ‫ﻚ‬ ‫ ﺫﹶﺍﻟﹺ ﹶ‬seperti dalam QS. al-Baqarah ayat 2; atau menghinakan dengan kata tunjuk dekat, yakni ‫ﺬ ﹺﻩ‬ ‫ﻫ ﹺ‬ seperti dalam QS. al-Ankabut ayat 64. 4. Ta’rif dengan isim mawshul (kata sambung), karena beberapa alasan. Pertama, karena tidak disukai penyebutan namanya untuk menutupi atau merendahkannya, seperti (‫ﺬﻱﹾ‬ ‫ )ﺍﻟ ﱠ ﹺ‬dalam QS. al-Ahqaf ayat 17. Kedua, untuk menunjukkan umum, seperti dalam QS. al-‘Ankabut ayat 69. Ketiga, untuk meringkas kalimat, seperti dalam QS. al-Ahzab ayat 69. 5. Ta’rif dengan alif dan lam (‫)ﺍﻟـ‬. Ta’rif ini memiliki fungsi untuk menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui karena telah disebutkan terdahulu, seperti dalam QS. al-Nur ayat 35; untuk menunjukkan sesuatu yang telah diketahui oleh pendengarnya, seperti dalam QS. al-Fath ayat 18; untuk menunjukkan hakikat makna secara keseluruhan, seperti dalam QS. al-‘Ashr ayat 1 – 2; dan untuk menunjuk seluruh pengertian yang tercakup di dalamnya, seperti dalam QS. alMaidah ayat 2. Kata ‫ ﺍﻟ ﹺﹾﺒﺮ ﱡ‬dalam ayat tersebut mencakup semua jenis kebaikan. 6. Ta’rif dengan penyandaran (al-idhafah). Ta’rif ini berfungsi untuk memuliakan atau memberikan penghargaan kepada yang bersandar (al-mudhof), seperti kata ‫ ﹺﻋ ﹶﺒﺎﺩﹺﻱﹾ‬dalam QS. al-Hijr ayat 42 dan untuk menunjuk pengertian umum, seperti kata ‫ﷲ‬ ‫ﺖﺍ ﹺ‬ ‫ ﻧ ﹺ ﹾﻌ ﹶﻤ ﹶ‬dalam QS. Fathr ayat 3. Pengulangan Isim Nakirah dan Isim Ma’rifah Jika isim itu diulang dua kali, maka baginya memiliki empat kondisi atau keadaan, yaitu: 1. Jika kedua isimnya ma’rifat, maka pada umumnya, isim yang kedua merupakan hakikat yang pertama, seperti dalam QS. al-Fatihah ayat 6 – 7. 2. Jika kedua isimnya nakirah, maka yang kedua, biasanya bukan yang pertama, seperti dalam QS. al-Ruum ayat 54. Kata ‫ﺿ ﹾﻌ ﹲﻒ‬ ‫ ﹶ‬yang pertama adalah sperma (nuthfah), dan yang kedua masa kanak-kanak dan ketiga masa lansia (lanjut usia). 3. Apabila isim yang pertama nakirah dan isim yang kedua ma’rifah, maka yang kedua adalah hakikat yang pertama, karena itulah yang sudah diketahui, seperti dalam QS. al-Muzammil ayat 15 – 16. 4. Jika isim yang pertama ma’rifah dan isim yang kedua nakirah, maka apa yang

Metodologi Studi Islam

| 119

dimaksudkan bergantung pada indikator (qarinah)nya, qarinah itu terkadang menunjukkan keduanya berbeda, seperti dalam QS. al-Rum ayat 55, dan terkadang qarinahnya menunjukkan keduanya sama, seperti dalam QS. alZumar ayat 27 – 28.

e. Kaidah Mufrad dan Jamak Mufrad adalah isim yang menunjukkan bentuk tunggal, seperti sebutir telur, sehelai kain, seorang siswa, dan sebagainya. Sedangkan jama’ adalah isim yang menunjukkan bentuk banyak, yakni isim yang menunjukkan lebih dari dua (Fuad Hikmah:21). Dalam kaitannya dengan mufrad dan jama’ ini, ada beberapa hal yang dapat menunjukkan itu, diantaranya: 1) Kata yang selalu disebutkan dalam bentuk mufrad, yaitu ‫ﺽ‬ ‫( ﺍﹶﺭ ﹾ ﹲ‬bumi), ‫ﺍﻟ ﱡﻨﻮﹾﺭ ﹸ‬ (cahaya), ‫ﺍﻁ‬ ‫( ﹺﺻﺮ ﹶ ﹲ‬jalan) dan sebagainya. 2) Kata yang selalu disebutkan dalam bentuk jama’, yaitu albab (dari lubb) dan akwab (dari kub) (QS. al-Ghasyiyah:13 – 14). 3) Kata yang dipergunakan dalam bentuk mufrad dan jama’ untuk konteks yang berbeda. Kata-kata tersebut diantaranya sama-samawat, rih-riyah, sabil-subul, maghrib-magharib, masyrik-masyarik. Kata sama’ dalam bentuk jama’ (QS. al-Hadid:1 – 2), untuk menunjukkan bilangan atau untuk menunjuk betapa luasnya. Sedangkan dalam bentuk mufrad (QS. al-Dzariyat:22 – 23) menunjuk arah atas (Manna Khalil al-Qaththan, 286). Kata rih dalam bentuk mufrad (QS. Ibrahim:18), biasanya menunjukkan siksa (azab), sedangkan kata riyah dalam bentuk jama’ (QS. al-Hijr:22), biasanya menunjukkan rahmat (M. Badr al-Zarkasyi:11). Kata sabil dalam bentuk mufrad menunjukkan jalan kebenaran, sedangkan dalam bentuk jama’ menunjuk jalan kesesatan. Hal ini karena jalan kebenaran hanya satu, sedangkan jalan kesesatan itu banyak (QS. al-An’am:153) (Ibid:12). Kata masyrik dan maghrib dalam bentuk mufrad (QS. al-Baqarah:115) mengisyaratkan arah, ditatsniyahkan (ganda) menunjukkan dua tempat terbit dan dua tempat terbenam, yakni musim dingin dan musim panas; dan dijama’kan menunjukkan tempat terbit dan tempat terbenam setiap hari (Ibid: 15 – 18).

f. Kaidah Sual dan Jawab Setiap ada pertanyaan, biasanya ada jawaban, sehingga apa yang dikehendaki penanya dapat terpenuhi. Namun, dalam Alquran tidak selamanya yang

120 | Metodologi Studi Islam

dipertanyakan jawabannya harus sesuai dengan yang dikehendaki. Jawaban ini merupakan kehendak Allah; dan itulah yang harus ditanyakan. Redaksi ini oleh alSalaki disebut uslub hakim. Misalnya firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 189:

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: «Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” Adakalanya jawaban yang diberikan lebih luas dibanding sesuatu yang ditanyakan (QS. al-An’am:63 – 64); atau adakalanya jawabannya lebih sempit cakupannya ketimbang yang ditanyakan (QS. Yunus:15). Dalam contoh terakhir dijelaskan bahwa jawaban untuk mengganti saja tidak mungkin karena lebih sempit ketimbang permintaan untuk didatangkan kitab yang lain (Manna Khalid al-Qaththan:281). Dalam Alquran terdapat beberapa bentuk sual dan jawab, sebagaimana dikemukakan Khalid ‘Abd al-Rahman berikut ini: 1) Jawaban yang bersambung dengan pertanyaan (QS. al-Baqarah: 215 dan 219). 2) Jawaban yang terpisah, baik terdapat dalam satu surat maupun dalam dua surat yang berlainan (QS. al-Furqan: 7 dan 60; QS. al-Rahman: 1 – 4). 3) Dua jawaban dalam surat untuk satu pertanyaan (QS. al-Zukhruf:31 – 32 dan al-Qashash:68). 4) Pertanyaan yang Muhammad:14).

jawabannya

terhapus

atau

tidak

disebutkan

(QS.

5) Jawaban yang disebutkan mendahului pertanyaannya (QS. Shad:1 dan 4).

g. Kaidah Dhamair, Tadzkir dan Ta’nis Kaidah Dhamir (Kata Ganti) Dalam upaya penghematan terhadap penggunaan kalimat, termasuk juga di dalamnya pengefektifan kalimat, maka dhamir merupakan salah satu alternatif yang tepat. Penggunaan dhamir ini sangat besar manfaatnya dalam upaya menafsirkan Alquran. Misalnya firman Allah dalam QS. al-Ahzab ayat 35.

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin…………..Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” Dhamir ‫ﻢ‬ ‫ ﹸﻫ ﹾ‬dalam ayat tersebut menggantikan 25 kata sebelumnya (Jalal alDin as-Suyuthiy, 597). Kaidah dhamir dalam bahasa Arab bersumber dari Alquran,

Metodologi Studi Islam

| 121

Hadits Nabi, referensi bahasa Arab asli dan ungkapan para sastrawan Arab, baik dalam bentuk puisi (nazham) maupun prosa (natsar) (Manna Khalil al-Qaththan). Dhamir mempunyai kata yang digantikan yang disebut isim zhahir (kata yang disebutkan secara jelas). Dhamir ini, secara garis besar ada tiga macam, yaitu dhamir mutakallim (orang pertama/si pembicara), dhamir mukhatab (orang kedua/ lawan bicara), dan dhamir ghaib (orang ketiga/yang dijadikan objek bicara). Dari dua macam dhamir tersebut, mutakallim dan mukhatab, marji’nya (rujukannya) telah diketahui maksudnya dengan jelas melalui keadaan yang melingkupinya. Sedangkan ghaib marji’nya memerlukan ketentuan tersendiri dengan melihat kembali kata yang disebutkan sebelumnya. Contohnya dapat dilihat dalam QS. Hud ayat 42. Namun, terkadang marji’ dhmamir disebutkan setelah dhamir, seperti dalam QS. Thaha ayat 67. Bahkan, terkadang marji’ dhamir tidak dinyatakan secara eksplisit, namun dapat diketahui dari konteks kalimat (siyaq al-kalam). Misalnya firman Allah dalam QS. al-Rahman ayat 26. “Semua yang ada di bumi itu akan binasa.” Dhamir ha pada kata ‘alayha kembali kepada kata al-ardh (bumi), sehingga ayat tersebut diartikan semua yang ada di atas bumi akan binasa. Dalam pada itu, marji’ terkadang kembali kepada makna, bukan kepada lafal. Misalnya, dhamir ha dalam QS. Fathir ayat 11, tidak kembali kepada kata ‫ ﹸﻣ ﹶﺘ ﹶﻌ ﱠﻤ ﹸﺮ‬sebelumnya, tetapi kepada kata ‫ ﹸﻣ ﹶﻌ ﱠﻤﺮ ﹸ‬yang lain. Terkadang juga ayat itu menggunakan dhamir jama’, sedangkan marji’nya mutsanna (ganda), seperti dhamir hum dalam QS. Al-Anbiya’ kembali kepada Daud dan Sulaiman (Ibid, 282). Kaidah Tadzkir dan Ta’nits Dalam bahasa Arab dibedakan antara menyebutkan kata berjenis betina (alta’nits) dan berjenis jantan (al-tadzkir). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui khitab yang dituju ayat tersebut. Para ulama Nahwiyin menyebutkan beberapa tanda mu’annats, diantaranya: ta’ alta’nits (al-ta’ al-marbuthoh), misalnya: ‫ ﹶﻣﺪﹾﺭ ﹶ ﹶﺳ ﹲﺔ‬alif al-ta’nits al-maqshurah, seperti ‫ ; ﹸﻣ ﹶ‬alif al-ta’nits al-mamdudah, seperti; al-ta’ al-sakinah, biasanya terdapat ‫ﺼﻠﻰﱠ‬ dalam fi’il madhi, seperti ‫ﺕ‬ ‫( ﻗﹶﺮﹶﺃ ﹾ ﹸ‬Fuad Ni’mah: 13-14). Muannats sendiri dibagi lagi kepada dua bagian, yaitu muannats haqiqiy dan muannats majaziy. Muannats haqiqiy adalah muanats yang terdapat padanya ta alta’nits, misalnya kata ‫ ﺍﹺ ﹾﻣﺮﹶﺃﹶﺓ ﹲ‬dalam QS. al-Nisa ayat 12. Sedangkan muannats majaziy adalah muannats yang tidak terdapat padanya ta al-ta’nits, tetapi menunjuk kepada ‫ ﱠ‬dalam QS. Yasin ayat 38. jenis perempuan. Misalnya, kata ‫ﺲ‬ ‫ﺍﻟﺸ ﹾﻤ ﹸ‬

122 | Metodologi Studi Islam

Terkadang ta al-ta’nits haqiqiy dibuang ketika ada pemisah, seperti kata ‫ﺂﺀ ﹸﻩ‬ ‫ ﹶﺟ ﹶ‬dalam QS. al-Baqarah ayat 275. Kata ‫ﺂﺀ ﹸﻩ‬ asalnya berbunyi , tetapi karena dipisah ‫ﺟ‬ ‫ﻪ‬ ‫ﺗ‬ ‫ﺂﺀ‬ ‫ﺟ‬ ‫ﹶ ﹶ ﹸ‬ ‫ﹶ ﹶ‬ oleh dhamir ‫ﺓ‬, maka boleh dibuang ta’nya (al-Suyuthiy:605). h. Kaidah Syarth dan Hadzf Jawab al-Syarth Salah satu uslub Alquran yang tidak kalah pentingnya dengan uslub-uslub lain yaitu syarath. Syarath adalah gaya bahasa yang tersusun dari instrumen syarath yang berkaitan diantara dua kalimat. Kata pertama disebut kalimat syarath, sedangkan yang kedua disebut jawab al-syarath (Fuad Ni’mah: 176). Instrumen syarath ini adakalanya menjazmkan dua kata kerja (fi’il), seperti ‫ ﹶﻣﻦﹾ‬،‫ﺘﻰ‬ ‫ ﹶﻣ ﹶ‬،‫ ﹶﻣﺎ‬،‫ ﺍﹺﺫ ﹾﻣﺎﹶ‬،‫ ﺍﹺ ﹾﻥ‬dan ada kalanya tidak menjazmkan, seperti ‫ ﻛﹸﻠ ﹶﱠﻤﺎ‬،‫ ﹶﳌﱠﺎ‬،‫ ﺍﹺﺫﹶﺍ‬،‫ ﻟﹶﻮﹾﻻﹶ‬،‫ ﻟﹶﻮﹾ‬dan sebagainya. Di dalam Alquran dapat dijumpai kalimat-kalimat yang terdiri dari uslub syarath. Misalnya ‫( ﺍﹺ ﹾﻥ‬jika), seperti dalam QS. al-Baqarah ayat 284; ‫( ﺍﹺﺫﹶﺍ‬jika, bila), seperti dalam QS. al-Nashr ayat 1 – 3; ‫( ﹶﻣﻦﹾ‬siapa), seperti dalam QS. al-A’raf ayat 132; ‫ﻦ‬ ‫ﺃﹶﻳ ﹾ ﹶ‬ ‫ﹶ‬ (dimana), seperti dalam QS. al-Nisa’ ayat 78; ‫ﻱ‬ ‫( ﺃ ﱡ‬apa), seperti dalam QS. al-Isra’ ayat 110; dan ‫( ﻟﹶﻮﹾ‬jika), seperti dalam QS. al-Tawbah ayat 42. Perlu dicatat disini, bahwa ada perbedaan penggunaan antara ‫ ﺍﹺ ﹾﻥ‬dan ‫ ﺍﹺﺫﹶﺍ‬kala syarath ‫ ﺍﹺ ﹾﻥ‬digunakan (menurut asalnya) jika si mutakallim tidak bisa memastikan terjadinya apa yang disyaratkan di waktu mendatang. Ia dipakai dalam kondisi yang terjadi dan harus berdampingan dengan lafadz mudhari’ (sekarang/akan datang), sebab terdapat aspek keraguan tentang terjadinya. Sedangkan kata syarath (menurut asalnya) digunakan dalam keadaan mutakallim optimis terjadinya apa yang disyaratkan di masa akan datang. Oleh karena itu, ‫ ﺍﹺﺫﹶﺍ‬tidak dipakai kecuali dalam beberapa keadaan yang banyak terjadi dan berdampingan dengan bentuk madhi (lampau), karena bentuk ini menunjukkan hal yang pasti terjadi. Misalnya, firman Allah QS. al-A’raf ayat 131. Dalam pada itu, jika jawab al-syarath dari kalimat syarthiyyah itu dibuang, hal ini menunjukkan pentingnya masalah yang dibicarakan. Jika ia membicarakan siksa (azab) maka itu menunjukkan dahsyatnya siksaan tersebut. Misalnya dapat dilihat dalam firman Allah QS. al-Sajdah ayat 12, QS. Saba’ 51-53 dan sebagainya (Karman, 1998)

Metodologi Studi Islam

| 123

LATIHAN Guna memantapkan penguasaan Anda terhadap materi ini, ikutilah kegiatan di bawah ini! 1. Agar fungsi Alquran sebagai petunjuk dan pedoman hidup dapat diketahui, Alquran perlu dipelajari. Jelaskan ilmu-ilmu apa yang dapat membantu dalam memahami Alquran! 2. Jelaskan kembali kaidah-kaidah tafsir Alquran! 3. Kemukakan kaidah-kaidah tafsir, penjelasan anda hendaknya mengacu kepada pendapat ahli tafsir! 4. Dalam menafsirkan Alquran terdapat ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan. Jelaskan ketentuan-ketentuan tersebut! 5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kaidah dasar, kaidah syar›i dan kaidah kebahasaan dalam menafsirkan Alquran!

RANGKUMAN Untuk mengetahui petunjuk-petunjuk dalam Alquran yang bersifat global perlu dipelajari dengan seksama, yaitu dengan memperhatikan ilmu-ilmu Alquran dan kaidahkaidah penafsirannya. Menurut Hasybi Ashidiqi terdapat 16 jenis ilmu Alquran, antara lain imu Mawatin al-Nuzul, ilmu qiraat, I’jaz Alquran dal lain-lain. Kaidah-kaidah tafsir adalah dasar-dasar, pedoman-pedoman, prinsip-prinsip yang digunakan agar isi kandungan Alquran dapat dipahami dengan baik. Menurut Quraisy Shihab terdapat tiga komponen kaidah tafsir, yaitu: Pertama ketentuan-ketentuan dalam menafsirkan Alquran. Kedua sistematika penafsiran, dan ketiga aturan-aturan khusus yang dapat membantu memahami ayat-ayat Alquran. Terdapat tiga macam kaidah penafsiran Alquran: 1. Kaidah dasar penafsiran Alquran. 2. Kaidah syar’i. 3. Kaidah kebahasaan.

124 | Metodologi Studi Islam

TES FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tepat! 1. Salah satu cara untuk dapat memahami kandungan Alquran terlebih dahulu menguasai: a. Surat Alfatihah b. Ilmu Nuzul Alquran c. Ilmu-ilmu Alquran d. Ilmu qiraat e. Ilmu Tauhid 2. Yang tidak termasuk Ilmu-ilmu Alquran adalah: a. Ilmu al-Nuzul b. Ilmu Qiraat c. Ilmu I’jaz Alquran d. Aqsam e. Hijriyah 3. Yang termasuk ilmu-ilmu Alquran adalah: a. Amtsal b. Aqsam c. Al-Nuzul d. Nasikh Mansukh e. Semua (a, b, c, d) benar 4. Dalam memahami Alquran hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah tafsir, yang dimaksud kaidah-kaidah tafsir adalah: a. Penjelasan Rinci b. Penjelasan Global c. Pedoman-pedoman d. Dalil-dalil e. Semua (a, b, c, d) benar 5. Seseorang yang akan menafsirkan Alquran hendaknya memenuhi syarat khusus, di bawah ini yang tidak termasuk syarat bagi penafsir Alquran: a. Menguasai ilmu laduni b. Memiliki kepribadian yang baik c. Menguasai Bahasa Arab dengan cabang-cabangnya d. Memiliki keimanan yang mantap dan jiwa yang bersih e. Semua (a, b, c, d) betul 6. Yang termasuk kaidah dasar penafsiran adalah: a. Penafsiran Alquran dengan Alquran b. Penafsiran Alquran dengan Hadits Nabi c. Penafsiran Alquran dengan pendapat Sahabat d. Penafsiran Alquran dengan pendapat Tabi’in e. Semua (a, b, c, d) betul 7. Penafsiran Alquran dengan Alquran adalah penafsiran terbaik dalam menafsirkan Alquran. Pernyataan ini adalah pendapat: a. Ibnu Taimiyah b. Al-Dzahabi c. Abdul Jalal d. Al-Qurtubi e. Hasybi Ashidiqi

Metodologi Studi Islam

| 125

8. Kaidah fi’il dan isim termasuk pada kaidah: a. Dasar b. Alat c. Kebahasaan d. Syar’i e. Semua (a, b, c, d) benar 9. Kaidah Amar dan Nahy termasuk kaidah: a. Dasar b. Alat c. Kebahasaan d. Syar’i e. Semua (a, b, c, d) benar 10.Alquran surat Ali Imran ayat 133 tentang orang-orang bertakwa. Ciri orang yang bertakwa diungkap pada surat yang sama ayat 134, hal ini adalah contoh dari: a. Penafsiran Alquran dengan Hadits Nabi b. Penafsiran Alquran dengan pendapat Sahabat c. Penafsiran Alquran dengan pendapat Tabi’in d. Penafsiran Alquran dengan pendapat orang-orang bertakwa e. Penafsiran Alquran dengan Alquran

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

126 | Metodologi Studi Islam

Kegiatan Belajar 2

METODE PENAFSIRAN ALQURAN

S

ebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa diantara manfaat dari mempelajari Ulum Alquran, yaitu agar para pengkajinya mengetahui persyaratan-persyaratan dan metode-metode yang digunakan dalam menafsirkan Alquran. Dalam bab ini penulis akan menjelaskan berbagai macam metode tersebut, kendati tidak secara detail.

Pengertian Metode Penafsiran Alquran Kata metode dalam bahasa Indonesia diadopsi dari kata methods dalam bahasa Yunani. Kata ini terdiri dari kata meta, yang berarti menuju, melalui, mengiktui, sesudah; dan kata hodos yang berarti jalan, perjalanan, cara, arah. Kata Methods sendiri berarti penelitian, metode ilmiah, hipotesa ilmiah, uraian ilmiah (Anton Bakker, 1977:16). Dalam bahasa Inggris, kata tersebut ditulis method dan dalam bahasa Arab diterjemahkan dengan manhaj atau thariqah. Dalam bahasa Indonesia, kata tersebut mengandung arti cara yang teratur, terpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya); cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan untuk mencapai sesuatu yang ditentukan (Tim penyusun Kamus Besar Bhs. Indo, 1988:580-581). Dalam hal ini, metode merupakan salah satu sarana terpenting untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, studi tafsir Alquran tidak terlepas dari metode penafsiran, yaitu cara sistematis untuk mencapai pemahaman yang benar tentang maksud Allah dalam Alquran, baik yang didasarkan pada pemakaian sumber-sumber penafsirannya, sistem penjelasan tafsiran-tafsirannya, keluasan penjelasan tafsirannya maupun yang didasarkan pada sasaran dan sistematika ayat yang ditafsirkannya. Pernyataan sekaligus definisi di atas, secara implisit, memberikan indikasi bahwa metode mengandung seperangkat kaidah dan aturan yang harus diperhatikan oleh mufasir agar terhindar dari kesalahan dan penyimpangan dalam menafsirkan Alquran.

Macam-macam Metode Penafsiran Alquran, Corak dan Aliran Tafsirnya Metode penafsiran Alquran, secara garis besar, dibagi dalam empat macam metode (Abdul Jalal, 1990:64-71), bergantung pada sudut pandang tertentu.

Metodologi Studi Islam

| 127

1. Metode Penafsiran ditinjau dari sumber penafsirannya. Metode ini terbagi menjadi tiga macam metode penafsiran, yaitu: metode tafsir bi alma’tsur/bi al-riwayah/bi al-manqul, tafsir bi al-ra’y/bi al-dirayah/bi al-ma’qul, dan tafsir bi al-izdiwaj (campuran). 2. Metode Penafsiran Alquran ditinjau dari cara penjelasannya. Metode ini terbagi menjadi dua macam metode penafsiran, yaitu metode deskriptif (al-bayaniy) dan metode tafsir perbandingan (komparatif, al-muqarin). 3. Metode Penafsiran Alquran ditinjau dari keluasan penjelasannya. Metode ini terbagi menjadi dua macam metode penafsiran, yaitu metode tafsir global (al-ijmaliy) dan detail (al-ithnabiy). 4. Metode Penafsiran ditinjau dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan. Metode penafsiran ini terbagi kepada dua macam metode penafsiran, yaitu metode analisis (al-tahliliy) dan metode tematik (al-mawdhu’y). Adanya keempat macam metode penafsiran ini tidak terlepas dari peran mufasir sendiri dalam memfokuskan penafsirannya. Diantara mereka ada yang memfokuskan diri dalam penafsiran tentang masalah bahasa, fiqh, teologi, sejarah, filsafat dan lain-lain, sehingga menimbulkan beraneka corak penafsiran. Tafsir mereka ada yang bercorak bahasa disebut al-tafsir al-luqhawiy, bercorak hukum disebut al-tafsir al-hukmiy atau altafsir al-fiqhiy, bercorak tasawuf disebut al-tafsir al-shufiy, bercorak kalam disebut altafsir al-kalamiy, bercorak kemoderenan disebut al-tafsir al-‘ilmiy dan sebagainya. Semua corak dan aliran tafsir ini banyak dipengaruhi pula oleh spesifikasi dan kecenderungan aliran (madzhab) yang dianut oleh para mufasir sendiri. Untuk mempermudah pembahasan mengenai macam-macam metode penafsiran di atas, maka penulis mengikuti pola yang dikemukakan al-Farmawiy atau al-Alma’iy, yang membagi metode penafsiran Alquran (berdasarkan pendekatannya) kepada empat bagian, yaitu metode analisis (al-tahliliy), metode global (al-ijmaliy), metode perbandingan (al-muqarin) dan metode tematik (al-mawdhu’iy). 1. Metode Tafsir Analisis (al-Tafsir al-Manhaj al-Tahliliy) Kata tahliliy berakar dari kata hala, terdiri dari huruf ha dan lam, yang berarti membuka sesuatu (Ahmad bin Faris, 1990:20). Sedangkan kata tahliliy sendiri termasuk bentuk infinitif (al-mashdar) dari kata hallala, yang secara semantik berarti mengurai, menganalisis, menjelaskan, menjelaskan bagian-bagiannya serta fungsinya masing-masing (Ibrahim Musthafa: 695). Al-Farmawi mendefinisikan metode tahliliy ini yaitu tafsir yang mengkaji ayat-ayat Alquran dari segi dan maknanya berdasarkan urutan ayat atau surat dalam mushaf sesuai dengan keahlian dan kecenderungan

128 | Metodologi Studi Islam

mufasir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut; dengan menjelaskan pengertian dan kandungan lafazh-lafazhnya, hubungan ayat-ayatnya, hubungan surat-suratnya, sebab nuzulnya, hadits-hadits yang berhubungan dengannya, pendapat-pendapat para mufasir terdahulu yang diwarnai oleh latar belakang pendidikan dan keahliannya (Abu al-Hayy al-Farmawiy, 1977:52). Muhamad Baqir al-Shadr menyebut tafsir ini dengan al-tafsir al-tajzi’iy, yang secara leksikal, berarti tafsir yang menguraikan berdasarkan bagian-bagian (M. Baqir Shadr:7-10). Para ulama tafsir, kendati mereka sama-sama menafsirkan Alquran secara tahliliy, tetapi corak tahliliy mereka berbeda-beda. Dalam hal ini, sedikitnya ada tujuh macam corak tafsir tahliliy yang telah berkembang di kalangan mereka. Namun demikian, beberapa ulama ada yang memasukkan corak penafsiran lainnya ke dalam tahliliy, yakni corak bahasa, corak politik dan corak kalam. Sayangnya, ketiga macam corak ini tidak akan dibahas. Tafsir bi al-Ma’tsur Tafsir bi al-Ma’tsur menurut sebagian pendapat adalah corak tafsir Alquran yang dalam operasional penafsirannya mengutip dari ayat-ayat Alquran sendiri dan apa-apa yang dikutip dari hadits Nabi, pendapat sahabat dan tabi’in (Muhammad bin M Abu Syuhbah, 1440:43-44). Namun, bagi sebagian mufasir lainnya, tidak memasukkan pendapat tabi’in kepada tafsir bi al-ma’tsur, tetapi sebagai tafsir bi alra’y (M. Basuni Fawdah, 1987:24). Hal ini mungkin, dikarenakan pendapat tabi’in sudah banyak terkooptasi akal, atau karena mufasirnya dalam menafsirkan Alquran lebih memprioritaskan kaidah-kaidah bahasa tanpa mementingkan aspek riwayat (M. Ali al-Shabuniy). Berbeda dengan sahabat yang memiliki integritas dan kemungkinan besar untuk mengetahui penafsiran suatu ayat berdasarkan petunjuk Nabi. Bahkan, penafsiran sahabat yang menyaksikan nuzul wahyu, dihukumi marfu’ kepada Nabi (Jalal al-Din al-Suyutiy, 179). Adapun alasan pendapat yang memasukkan pendapat sahabat sebagai al-tafsir bi al-ma’tsur, karena dijumpai kitab-kitab tafsir bi al-ma’tsur, seperti Tafsir al-Thabariy dan sebagainya, tidak mencukupi dengan menyebutkan riwayat-riwayat dari Nabi atau sahabat saja, tetapi perlu memasukkan pendapat sahabat dalam tafsirnya (alDzahabiy, 1983:157-178). Di samping itu, para tabi’in banyak yang bergaul dengan sahabat, mempelajari ilmu-ilmu mereka dan banyak mengetahui hal ihwal Alquran dari mereka dibanding generasi berikutnya. Apalagi, jika penafsiran itu menyangkut persoalan-persoalan metafisika yang berada di luar kemampuan mereka. Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa tafsir bi al-ma’tsur bersumber pada Alquran, penjelasan Nabi, pendapat sahabat dan tabi’in. Untuk mengetahui contoh-contoh tafsir ini dapat dilihat kembali penjelasan tentang kaidahkaidah tafsir dalam sub bab macam-macam kaidah penafsiran Alquran.

Metodologi Studi Islam

| 129

Tafsir bi al-Ra’y Kata al-Ra’y, secara etimologis, berarti keyakinan, qiyas dan ijtihad. Jadi, tafsir bi alra’y adalah penafsiran yang dilakukan dengan cara ijtihad, yakni rasio yang dijadikan titik tolak penafsiran, setelah mufasir terlebih dahulu memahami bahasa Arab dan aspek-aspek dilalah (pembuktian)nya, dan mufasir juga menggunakan syair-syair Arab Jahili sebagai pendukung, di samping memperhatikan asbab al-nuzul, nasikh dan mansukh, qiraat dan lain-lain (al-Dzahabiy, ibid:255). Karena penafsiran dengan corak ini didasarkan atas hasil pemikiran mufasir sendiri, maka sering terjadi perbedaan diantara seorang mufasir dengan mufasir lainnya dibanding tafsir bi al-ma’tsur. Tidak heran kalau ada sebagian ulama yang menolak corak penafsiran al-ra’y ini, seperti halnya Ibn Taimiyah. Ini bukan berarti tafsir corak ini tidak mendapat tempat di kalangan ulama. Sebagian ulama menerimanya dengan syarat-syarat tertentu dan kaidah-kaidah yang ketat. Syarat-syarat yang dimaksud adalah (a) menguasai bahasa Arab dan cabang-cabangnya; (b) menguasai ilmu-ilmu Alquran; (c) berakidah yang benar; (d) mengetahui prinsip-prinsip pokok agama Islam; dan menguasai ilmu yang berhubungan dengan pokok bahasan ayat-ayat yang ditafsirkan. Tidak terpenuhinya syarat-syarat ini, maka seorang mufasir akan terjebak pada penyimpangan dalam menafsirkan Alquran (M. Quraish Shihab, 1992:50). Di samping itu, penerimaan mereka juga didasarkan atas ayat-ayat Alquran sendiri, yang menurut mereka, sering menganjurkan manusia untuk memikirkan dan memahami kandungannya. Ayat-ayat yang mendukung kebolehannya, sebagai dikutip al-Shubhi Shalih, diantaranya ayat ke-24 dari surat Muhammad dan ayat ke-29 dari surat Shad.

Tafsir Fiqh (al-Tafsir al-Fiqhiy/Tafsir al-Ahkam) Tafsir al-Fiqhiy (al-tafsir al-fiqhiy) atau tafsir al-ahkam adalah corak tafsir yang berorientasi kepada hukum Islam (fiqh). Biasanya para mufasirnya adalah orangorang yang termasuk tokoh dalam bidang hukum Islam, oleh karena itu penafsiran penafsiran mereka terkadang hanya ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan soal hukum fiqh saja, sedangkan ayat-ayat lain yang tidak tidak memuat hukumhukum fiqh tidak ditafsirkan, bahkan cenderung tidak dimuat sama sekali. Tafsir ini mengistinbatkan hukum-hukum Islam, baik yang berupa ibadah, muamalah, munakahat, jinayah atau siyasah dan sebagainya. Tafsir al-Ahkam ini muncul bersamaan dengan munculnya al-tafsir bi al-Ma’tsur, karena dalam membina masyarakat Islam di Madinah, Nabi banyak ditanya oleh para sahabat tentang hal-hal yang berhubungan dengan hukum. Jawaban-jawaban Nabi tersebut kemudian disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga era pengkodifikasian pada abad ke-2 H. Pada era inilah lahir para pakar yang gandrung terhadap produk-produk istimbat hingga berkembang dengan subur. Di

130 | Metodologi Studi Islam

sini pulalah muncul aliran-aliran yang berbeda di kalangan umat Islam, termasuk dalam bidang fiqh (hukum Islam). Dalam perkembangan selanjutnya, para ulama pengikut aliran tertentu menafsirkan ayat-ayat hukum dalam Alquran sesuai dengan teori istimbat hukum yang berlaku di dalam alirannya disertai sikap fanatisme terhadap alirannya. Dalam hal ini, mereka tidak sedikit yang memaksakan diri untuk menafsirkan Alquran mengikuti paham aliran yang dianutnya. Penafsiran mereka lebih cenderung untuk membenarkan aliran yang mereka anut dan mencoba mencocok-cocokkan Alquran dengan aliran mereka sendiri (al-Dzahabiy:433-434). Karena sikap fanatik itulah, muncul di kalangan Ahl al-Sunnah bermacam-macam tafsir fiqh yang cenderung menggiring ayat-ayat Alquran kepada aliran fiqh mereka. Dari kalangan Mu’tazilah lahir kitab tafsir yang fanatik terhadap aliran mereka, seperti halnya al-Kasyaf yang ditulis oleh al-Zamakhsyariy. Di kalangan Hanafiyah muncul kitab tafsir yang mendukung aliran Hanafiyah, seperti Ruh al-Ma’aniy, al-Jami’ li Ahkam Alquran, di kalangan Salafiyah muncul karya besar al-Fakhr al-Raziy, Mafatih al-Gahyb, termasuk aliran-aliran lainnya, seperti Syi’ah dan sebagainya. Di antara kitab-kitab tafsir yang bercorak fiqh ini adalah Ahkam Alquran karya alJashshash (w. 370 H), Ahkam Alquran karya Ibn al-‘Arabiy (w. 543 H), al-Jami’ li Ahkam Alquran karya al-Qurtubiy (w. 671 H).

Tafsir Tasawuf (al-Tafsir al-Shufiy) Al-Tafsir al-Shufiy adalah corak penafsiran Alquran yang beraliran tasawuf. Sebagai halnya dalam pembagian tasawuf, maka corak tafsir shufiy ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu tafsir al-Shufiy al-Nazhariy dan tafsir al-Shufiy al-‘Amaliy/al-Faidhiy/alIsy’ariy (al-Farmawi:29). 1. al-Tafsir al-Shufiy al-Nazhariy (Teoritis) Al-Tafsir al-Shufiy al-Nazhariy adalah tafsir yang disusun oleh ulama-ulma yang dalam menafsirkan Alquran berpegang pada teori-teori tasawuf yang mereka anut dan kembangkan. Para sufi nazhariy berpendapat bahwa pengertian literal Alquran bukanlah pengertian yang dikehendaki, karena yang dikehendaki adalah pengertian batin, karena itu mereka sering menggunakan takwil untuk menyesuaikan pengertian ayat-ayat Alquran dengan teori-teori tasawuf yang mereka anut. Menurut al-Farmawi, para sufi nazhari sering memaksakan diri untuk memahami dan menerangkan Alquran dengan penjelasan yang menyimpang dari makna lahir ayat, makna yang sudah dikuatkan oleh syari’at dan benar menurut bahasa. Salah satu contoh adalah penafsiran mereka terhadap ayat 29 dan 30 dari surat al-Fajr.

Metodologi Studi Islam

| 131

”Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam syurga-Ku.” Yang dimaksud surga (jannah) dalam ayat tersebut, menurut Ibn al-’Arabiy adalah diri sendiri. Karena, dengan memasuki diri sendiri seseorang mengenal dirinya, dan dengan mengenal dirinya itu ia akan mengenal Tuhannya; inilah puncak dari kebahagiaan bagi manusia. Penafsiran ini didasarkan kepada pemahaman Ibn al-’Arabiy tentang wahdah al-wujud (kesatuan wujud) yang diyakininya. Menurut konsepsi wajdah al-wujud, tidak ada satu pun yang wujud kecuali wujud yang satu, yaitu wujud al-Haqq (Allah). Allah itulah tempat kebahagiaan, semua wujud yang lain merupakan cermin (mazharir) dari wujud yang al-Haqq tersebut. 2. al-Tafsir al-Shufiy al-Isy’ariy (Praktis) al-Tafsir al-Shufiy al-Isy’ariy adalah tafsir yang berusaha menakwilkan ayat-ayat Alquran berdasarkan isyarat-isyarat (simbol-simbol) tersembunyi, yang menurut para sufi, hanya diketahui oleh mereka ketika mereka melakukan suluk. Karena tafsir ini sejalan dengan tasawuf ’amaliy, maka corak tafsir ini mengacu kepada amalan praktis kaum sufi, seperti hidup sederhana, zuhud, lapar, tidak tidur malam hari, hidup menyendiri, menjaga diri dari segala kenikmatan, memusatkan jiwa dari segala macam syahwat dan menghancurkan diri dalam taat kepada Allah. Para mufasir dalam tafsir ini berpendapat bahwa ayat-ayat Alquran memiliki dua pengertian, yaitu pengertian tekstual (tersurat) dan pengertian non-tekstual (tersirat). Pengertian tekstual merupakan pengertian yang pertama dapat ditangkap oleh manusia ketika berusaha menafsirkan maksud ayat. Sedangkan pengertian non-tekstual mencakup pengertian-pengertian rumit yang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja, melalui latihan rohani sehingga mampu menangkap isyarat-isyarat (simbol-simbol) ketuhanan (rabbani) dan memberi pengetahuan rabbani ke dalam hati mereka; pengetahuan itulah yang dipergunakan untuk mengetahui Alquran. Menurut mereka hal ini termasuk kesempurnaan iman dan pengetahuan sejati; meskipun pengetahuan-pengetahuan tadi dapat dipadukan dengan pengertian tekstual, namun pengetahuan tekstual bukan yang dikehendaki. Salah satu contoh penafsiran dengan corak ini adalah penafsiran al-Tustariy terhadap ayat 36 dari surat al-Nisa’.

Beliau menafsirkan ayat tersebut, setelah menafsirkan ayat zhahirnya, bahwa makna batin dari ayat tersebut, ‫ ﺍﳉﹾ ﹶﺎﺭﹺ ﺫﹺﻱﹾ ﺍﻟﹾﻘﹸ ﺮﹾﺑﹶﻰ‬adalah hati, ‫ﺐ‬ ‫ ﺍﳉﹾ ﹶﺎﺭﹺ ﺍﳉﹾ ﹸ ﹸﻨ ﹸ‬adalah tabiat, ‫ ﻭﺍﻟﺼﺎﺣﺐ ﺑﺎﳉﻨﺐ‬adalah akal yang mengikuti syariat, dan ‫ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ‬adalah anggotaanggota badan yang taat kepada Allah ( al-Dzahabiy: 364 ).

132 | Metodologi Studi Islam

Dari penjelasan di atas dapat dilihat perbandingan diantara kedua macam tafsir shufiy tersebut. Pertama, Tafsir al-shufiy al-nazhariy disusun berdasarkan pokokpokok pikiran tasawuf filosofis yang mereka anut. Setelah itu didatangkan ayat-ayat Alquran yang menopang pendapatnya. Sedangkan tafsir al-shufiy al-isy’ary disusun atas dasar riyadhah keruhanian yang telah ditetapkan oleh sang mufasir terhadap dirinya sendiri. Dengan hal itu ia dapat mencapai derajat yang memungkinkan ia dapat menerima isyarat-isyarat suci dari ilahi tentang makna sebuah ayat. Kedua, Mufasir dalam tasawuf nazhary beranggapan bahwa penafsiran secara batiniah yang mereka lakukan merupakan segala-galanya dari makna yang dikandung oleh suatu ayat. Sedangkan mufasir dalam tasawuf isyariy beranggapan bahwa penafsiran mereka bukanlah satu-satunya apa yang dimaksud oleh suatu ayat atau mencakup seluruh apa yang dimaksud oleh suatu ayat. Tafsir dari corak kedua ini tida mengingkari zhahir ayat. ( al-Dzahabiy: 352. Mahmud Basuni Faudah: 250). Dalam memandang corak tafsir ini, para ulama tafsir berpendapat bahwa tafsir banyak terdapat kesalahan dan penyimpangan. Oleh karena itu, tafsir ini bisa saja diterima, jika memenuhi syarat-syarat berikut. a. Tidak bertentangan dengan zhahir ayat; b. Penafsiran dikuatkan oleh dalil syara yang lain; c. Penafsiran tidak bertentangan dengn dalil syara dan akal; dan d. Mufasirnya tidak menganggap bahwa penafsirannya itu merupakan satusatunya penafsiran yang benar, tetapi harus mengakui terlebih dahulu zhahir ayat. Diantara kitab-kitab tafsir yang bercorak shufiy ini adalah Tafsir Al-qur’an al‘Azhim karya Abdullah al-Tusturiy (w. 283 H), Haqaiq al-Tafsir karya al-‘Alamah alSulamiy (w.412 H) , ‘Arais al-Bayan fi Haqaiq Alquran karya Imam al-‘Syiraziy (w. 606 H), dan lain- lain.

Tafsir Filsafat (al-Tafsir al-Falsafiy) Al-Tafsir al-falsafiy atau al-tafsir al-rumaziy atau al-tafsir al-‘aqliy adalah tafsir Alquran yang beraliran filsafat, yang pada umumnya difokuskan kepada bidang filsafat dan menyesuaikan paham filsafat melalui petunjuk yang berupa rumus-rumus. Tafsir corak ini muncul bersamaan dengan berkembangnya ilmu-ilmu agama dan sains di wilayah-wilayah kekuasaan Islam. Periode penterjemahan di masa Abbasiyah merupakan salah satu memontum bagi kemajuan ilmu-ilmu tersebut. Buku-buku filsafat yang banyak diterjemahkan adalah karya Plato dan Aristoteles. Namun harus dicatat bahwa perkembangan ilmu-ilmu tersebut, khususnya filsafat, menimbulkan pro dan kontra di kalangan ulama Islam. Penafsiran Alquran yang bercorak filsafat pun tak luput dari pro dan kontra. Bagi golongan yang kontra

Metodologi Studi Islam

| 133

dengan filsafat beranggapan bahwa pemikiran filsafat dianggap banyak bertentangan dengan akidah dan agama. Tokoh-tokoh seperti, al-Ghazaliy menyerang habis-habisan pemikiran filosuf, khususnya filosuf paripatetik, Ibnu Sina dan lain-lain. Demikian halnya dengan al-Fakhr al-Raziy, pengarang kitab Mafatih al-Ghayb, ia bahkan mengatakan bahwa perpaduan antara agama dan filsafat tidak akan tercapai sampai ke titik akhir, kecuali hanya sampai titik pertengahan saja. Salah satu penafsiran filosuf adalah apa yang dilakukan al-Farabiy terhadap ayat 3 dari surat al-Hadid (‫) ﹸﻫ ﹶﻮ ﺍﻻ ﹶﻭﻝ ﻭﺍﻻﺧﺮ‬. Menurutnya, bahwa alam itu pertama (awwal) dari segala sesuatu yang diciptakan atau yang bersumber dari Tuhan, yakni segala yang ada selain dari-Nya. Alam itu pertama karena setiap waktu dinisbahkan kepada alam. Selanjutnya, al-Farabiy, yang dalam pemikiran filsafatnya dipengaruhi oleh Plotinus ini, berpendapat bahwa tujuan akhir adalah alam, karena merupakan tujuan terakhir yang hakiki, yakni kebahagiaan. Misalnya, seorang bertanya kebahagiaan: pertanyaannya, mengapa anda minum air? Jawabnya untuk memperbaiki pencernaan. Mengapa anda menginginkan itu? Jawabannya untuk kesehatan. Pertanyaan selanjutnya, mengapa anda menghendaki sehat? Jawabnya, karena ingin kebaikan dan kebahagiaan. Setelah itu tidak ada pertanyaan, karena tuntutan kebahagiaan sudah terpenuhi (al-Dzahabiy: 420). Dalam pada itu, al-Fakhr al-Raziy mengatakan bahwa alam adalah segala sesuatu yang selain Allah, dan dinamakan alam karena setiap yang ada selain Allah menunjukkan adanya Allah (al-Fakhr al-Raziy: 229). Sebenarnya, sangat beralasan jika ulama menolak tafsir ini, karena penafsiran dipaksakan ke wilayah filsafat yang mereka kehendaki, padahal tidak mengandung teori-teori yang mereka dukung. Inilah apa yang dikatakan Abdul bahwa kesalahan mereka, selain memaksakan penafsirannya terhadap pemikiran filsafatnya, juga karena mereka banyak yang mengesampingkan tata bahasa Arab dan ilmu balaghahnya (Ahmad al-Syirbasy, 1962:15). Adapun ulama yang mendukung penafsiran corak ini beralasan, sepanjang penafsiran itu tidak bertentangan dengan norma-norma (dasar) dalam Islam, berusaha memadukan antara filsafat dan agama serta menghilangkan pertentangan yang terjadi antara keduanya. Adapun cara memadukan antara agama dan filsafat adalah melalui takwil terhadap naskh-naskh yang sesuai dengan teori filsafat (alDzahabiy, 417-418).

Tafsir Ilmu Pengetahuan (al-Tafsir al-‘Ilmy) Tafsir ‘ilmiy adalah menafsirkan ayat-ayat Alquran berdasarkan pendekatan ilmiah atau menggali kandungan Alquran berdasarkan teori-teori ilmu pengetahuan (Ibid: 474). Ayat-ayat Alquran yang ditafsirkan dalam corak tafsir ini adalah ayat-ayat kawniyah (kealaman). Dalam penafsiran ayat-ayat tersebut mufasir melengkapinya dengan teori-teori sains. Kesungguhan mufasir dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran

134 | Metodologi Studi Islam

dengan teori-teori ilmiah itu didasarkan pada adanya perintah Allah Swt untuk menggali pengetahuan berkenaan dengan tanda-tanda (kekuasaan-Nya) pada alam semesta yang banyak dijumpai dalam Alquran. Di samping itu perkembangan ilmu pengetahuan di dunia Islam ikut mendorong para mufasir untuk menaktualisasikan ide dan pemikiran mereka dalam bidang tafsir. Kendati pada mulanya mereka hanya mencoba mencari relevansi antara Alquran dan ilmu pengetahuan yang mereka temukan (Manna al-Qaththan, 1994:341), tetapi oleh para ulama, al-Ghazaliy (w. 111 H), misalnya, gagasan tersebut dikembangkan lebih meluas lagi, hingga muncul alRaziy (w. 666 H) yang menuangkan gagasannya dalam kitab tafsir yang disebut Tafsir Mafatih al-Gayb. Setelah itu, muncul kitab-kitab tafsir serupa yang berusaha menafsirkan ayat-ayat kawniyah dalam Alquran. Misalnya, al-Islam Yatahadda karya Wahid al-Din Khan, alGhidza wa al-Dawa karya Jamal al-Din al-Fandi, dan sebagainya. Kitab tafsir ilmi yang lengkap ditulis oleh Thanthawi Jawhariy, yang membahasnya secara tahliliy. Dalam hubungannya dengan corak tafsir ini, ada dua kelompok ulama yang pro dan kontra. Bagi al-Ghazali, salah seorang pendukung tafsir jenis ini, segala macam ilmu baik yang terdahulu maupun yang kemudian; baik yang telah diketahui maupun yang belum; semua bersumber dari Alquran. Hal ini disebabkan segala macam ilmu termasuk dalam af’al Allah dan sifat-sifat-Nya. Sementara dalam Alquran penjelasan Zat, Af’al dan sifat-Nya secara tidak terbatas. Di dalam Alquran pun dijelaskan prinsip-prinsip pokoknya (al-Ghazali:290). Artinya, bahwa penafsiran corak ilmiah, menurutnya tidak bertentangan dengan Alquran. Selain al-Ghazali ulama yang mendukung corak tafsir ini adalah al-Suyutiy. Menurutnya, Alquran mengandung keseluruhan ilmu sebagaimana diisyaratkan oleh QS. al-An’am ayat ke-38 dan QS. al-Nahl ayat ke-89 serta beberapa hadits Nabi (al-Suyutiy:125). Beberapa ulama lain menolak adanya penafsiran Alquran secara ilmiah ini, terutama penafsiran model al-Fakhr al-Raziy (Abdul Majid Abd. Salam: 296) dan Thanthawi Jauhari, karena dianggap terlalu berlebihan dalam penafsiran ilmiah dan terkesan memaksakan diri membuat kaitan antara ayat-ayat Alquran dan ilmu pengetahuan. Al-Syathibi, misalnya, ia mengatakan bahwa Alquran diturunkan bukan untuk menerangkan ilmu pengetahuan. Ia juga menyarankan agar orang yang ingin memahami Alquran harus membatasi diri hanya menggunakan ilmu-ilmu bantu pada ilmu-ilmu yang telah dikenal oleh masyarakat Arab pada masa nuzul Alquran. Barang siapa yang memahami Alquran berdasarkan pada ilmu bantu selainnya, maka ia akan terjerembab dalam penyimpangan penafsiran (Abu Ishak al-Syatibiy: 80). Beberapa contoh penafsiran ilmiah diantaranya, penafsiran QS. al-Mursalat ayat 30 oleh al-Marasi.

“Pergilah kamu mendapatkan naungan yang mempunyai tiga cabang.”

Metodologi Studi Islam

| 135

Menurut al-Marasi, sesuai dengan hukum yang berlaku dalam geometri bahwa bentuk segitiga tidak memiliki bayangan (karenanya tidak dapat dijadikan bernaung). Contoh lainnya adalah penafsiran Thanthawi Jauhari terhadap QS. al-Baqarah ayat 61. Menurut penafsirannya bahwa kehidupan orang-orang pedalaman (Baduy) dengan memakan makanan satu macam akan lebih sehat dibanding dengan makan makanan yang bermacam-macam (Thanthawi Jauhari: 78-79).

Tafsir al-Adabiy al-Ijtima’iy 1. Pengertian Tafsir al-Adabiy al-Ijtima’iy Kata al-Adabiy, dilihat dari bentuknya termasuk mashdar (infinitif) dari kata kerja aduba, yang berarti sopan santun, tata krama, dan sastra (Louis Ma’luf, 1986:5). Secara leksikal, kata tersebut bermakna norma-norma yang dijadikan pegangan bagi seseorang dalam bertingkah laku dalam kehidupannya dan dalam mengungkapkan karya seninya (Ibrahim Musthafa: 9). Oleh karena itu, isitilah al-Adabiy bisa diterjemahkan sastra budaya. Sedangkan kata al-Ijtima’iy, yang berakar pada huruf jim, mim, dan ’ain, jama’a bermakna menyatukan sesuatu (Ibn Faris:479). Kata ini menjadi bentuk ijtama’a, yang melahirkan infinitif ijtima’, yang berarti banyak bergaul dengan masyarakat, atau biasa diterjemahkan kemasyarakatan. Jadi, secara etimologis, tafsir al-Adabiy al-Ijtima’iy adalah tafsir yang berorientasi pada sastra budaya dan kemasyarakatan, yang oleh Mu’in Salim disebut tafsir dengan pendekatan sosio kultural (Abdul Mu’in Salim, 1994:2). Secara terminologis, tafsir al-Adabiy al-Ijtima’iy sebagaimana disebutkan oleh alFarmawiy adalah corak tafsir yang menitikberatkan penjelasan ayat-ayat Alquran pada aspek ketelitian redaksinya, lalu menyusun kandungannya dalam redaksi yang indah dengan penonjolan aspek-aspek petunjuk Alquran bagi kehidupan, serta menghubungkan pengertian ayat tersebut dengan hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan pembangunan dunia (al-Farmawiy:41-42). 2. Beberapa Prinsip Pokok Tafsir al-Adabiy al-Ijtima’iy Tafsir al-Mannar salah satu karya tafsir monumental buah karya Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha yang menggunakan corak tafsir al-Adabiy al-Ijtima’iy. Hal ini dapat diketahui, paling tidak, dari abstrak yang dicantumkan dalam setiap halaman pertama dari 12 jilid kitab tersebut. Dari beberapa jilid kitab tersebut dapat dikemukakan beberapa prinsip pokok yang dipengaruhi oleh Abdul dalam tafsir tersebut. a. Setiap surat dalam Alquran dianggap sebagai suatu kesatuan ayat-ayat yang serasi. Sebab mustahil Alquran tidak memiliki relevansi dalam ayat dan suratnya. Prinsip ini bertujuan untuk membuktikan keagungan Alquran, di samping untuk menolak sebagian pendapat kaum orientalis yang mencela susunan ayat

136 | Metodologi Studi Islam

Alquran yang menurut mereka tidak sistematis, karena tidak disusun menurut topik-topik tertentu, tidak relevan antara satu dan lainnya, bahkan tidak sesuai dengan metode ilmiah (Abd. Mahmud Syahathah, 1960:107-108). Sebagai salah satu contoh penerapan prinsip ini dapat dilihat dalam ‫ﺎﻝ ﻋﹶ ﹾ‬ penafsirannya tentang ayat 1 dan 2 dari surat al-Fajr ‫ﺸ ﹴﺮ‬ ‫( ﻭﹶﺍﻟﹾﻔﹶ ﹾ‬demi ‫ﺠ ﹺﺮ ﻭﹶﻟ ﹶﹶﻴ ﹴ‬ fajar dan malam yang sepuluh). Menurut Abduh, para mufasir tidak menjelaskan relevansi kedua ayat tersebut karena dianggap tidak sejalan. Mereka, alQurthubi, memberi arti tertentu, yakni fajar awal tahun Hijriyah bagi frasa ‫ﺎﻝ ﻋﹶ ﹾ‬ ‫ﺠ ﹺﺮ‬ ‫ ﻭﹶﺍﹾﻟﻔﹶ ﹾ‬dan sepuluh Zulhijjah bagi frasa ‫ﺸ ﹴﺮ‬ ‫( ﻭﹶﻟ ﹶﹶﻴ ﹴ‬Abu Abdallah bin Muhammad bin Ahmad al-Qurthubiy, 1967:38). Padahal, menurut Abduh, frasa ‫ﺠ ﹺﺮ‬ ‫ ﻭﹶﺍﻟﹾﻔﹶ ﹾ‬tidak dibarengi dengan satu sifat tertentu, sehingga ia harus dipahami secara umum, yaitu menunjuk kepada semua waktu tempat cahaya siang ‫ﺠ ﹺﺮ‬ ‫ ﺍﻟﹾﻔﹶ ﹾ‬menjelma di tengah-tengah kegelapan malam, cahaya yang kemudian mengusik kegelapan. ‫ﺎﻝ ﻋﹶ ﹾ‬ Sedangkan ayat lainnya, ‫ﺸ ﹴﺮ‬ ‫ ﻟ ﹶﹶﻴ ﹴ‬ditafsirkan dengan malam-malam sampai akhir datang malam-malam berikutnya dengan kegelapan yang mengusik. Dari dua ayat tersebut terdapat kesamaan diantara keduanya, yakni fajar mengusik kegelapan yang sudah ada. Fajar bertolak dari kegelapan, mengusik kegelapan sehingga kegelapan menjadi merata (Muhammad Abduh, 1341 H:77-78). b. Ayat-ayat Alquran bersifat umum. Hal ini berintikan pandangan bahwa petunjuk Alquran bersifat universal, representatif, berkesinambungan sampai hari kiamat, yang ditujukan untuk individu-individu tertentu. Prinsip ini didasarkan atas kaidah pengambilan makna harus didasarkan atas generalitas makna lafazh tidak didasarkan atas kekhususan sebab nuzul (Abd. Mahmud Syahathah:47 – 48). Dalam menerapkan kaidah ini Abdul sering berbeda dengan ulama lainnya. Misalnya, ia menafsirkan kata ‫ ﺍﺗﻖ‬dari ayat 17 surat al-Layl dengan setiap orang yang pernah berbuat dosa dan kemudian bertaubat dengan menyesali dosadosanya. Sedangkan menurut ulama lain, ‫ ﺍﺗﻖ‬adalah Abu Bakar al-Shiddiq, yang didasarkan atas sebab nuzul ayat tersebut (M. Abduh, 1935:31). Dalam prinsip ini, Abduh ingin menonjolkan Alquran sebagai kitab suci umat Islam yang membawa misi kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berlaku universal dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. c. Alquran sebagai sumber akidah dan hukum. Prinsip ini dimaksudkan untuk menjadikan ayat Alquran diplotisir oleh aliran tertentu untuk mendukung paham alirannya. Di sini, justru segala aliran harus tunduk kepada Alquran sebagai sumber asasi umat Islam. Oleh karena itu, Abduh mengecam pendapatpendapat sebagian mufasir yang menganggap ayat-ayat Alquran musykil dan sukar dipahami hanya karena tidak sesuai dengan paham aliran mereka (Abd. Mahmud Syahathah: 45). Contoh penerapan ini dapat dilihat dalam ayat dari surat al-Nisa’ yang menjelaskan tayammum.

Metodologi Studi Islam

| 137

“…….. jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama aliran fiqh. Menurut Abduh, bagi seorang musafir diperbolehkan bertayammun bagi orang sakit kendati ada air, karena kalimat ‫ﺪﻭﹾﺍ ﹶﻣﺎ ﹰﺀ‬ ‫ﹶﻢ ﹶﲡﹺ ﹸ‬ ‫ ﹶﻓﻠ ﹾ‬menjadi syarat bagi orang yang berhadas kecil maupun berhadas besar yang tidak menemukan air, sedangkan bagi yang sakit atau dalam perjalanan tidak disyaratkan ketiadaan air (Rasyid Ridha:119). Prinsip ini merupakan kekhasan tafsir Abduh dalam penggunaan akal yang bebas dalam memahami ayat Alquran. Menurutnya wahyu dan akal sumber dan alat untuk memperoleh hidayah yang berasal dari Allah, karena itu tidak boleh terjadi pertentangan diantara keduanya. d. Penggunaan akal secara luas dalam memahami ayat-ayat Alquran. Penerapan prinsip ini dapat dilihat ketika Abduh menafsirkan ayat 30 dari surat alBaqarah tentang pengangkatan Adam sebagai khalifah di bumi. Menurut Abduh, kisah tersebut hanyalah simbolik, bukan sebenarnya. Menurutnya, rencana Allah menciptakan khalifah di muka bumi diinformasikan kepada para malaikat mengandung arti bahwa Allah telah mempersiapkan perangkat (hukum alam yang menjadi sumber ketergantungan manusia) di muka bumi yang memungkinkan makhluk yang diciptakan-Nya dapat memberdayakan bumi, sehingga tercapai kesempurnaan kehidupan di atas bumi ini. Jika dicermati secara seksama, pola penafsiran dengan corak al-tahliliy, baik yang al-ma’tsur maupun yang al-ra’y, Alquran ditafsirkan ayat demi ayat dan surat demi surat tanpat melupakan sebab nuzulnya, mengindikasikan bahwa metode penafsiran dengan tahliliy merupakan penafsiran Alquran secara komprehensif, membuat bahasa yang relatif luas dan mengandung banyak ide. Inilah salah satu kelebihan metode tahliliy akan tetapi, metode ini juga mempunyai kelemahan, diantaranya menjadikan petunjuk Alquran parsial, memunculkan penafsiran yang subjektif dan banyak dimasuki israiliyat.

2. Metode Tafsir Global (Tafsir al-Manhaj al-Ijmaliy) Ijmal, secara etimologis berarti global, sehingga al-tafsir al-ijmaliy diartikan tafsir global. Secara terminologis, tafsir global sebagaimana dikemukakan al-Farmawi adalah penafsiran Alquran berdasarkan urutan-urutan ayat secara ayat per ayat dengan suatu uraian yang ringkas dan dengan bahasa yang sederhana sehingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat, baik yang awam maupun kaum intelek (al-Farmawi:25).

138 | Metodologi Studi Islam

Sistematika penulisan tafsir ini mengikuti susunan ayat-ayat Alquran mufasir juga meneliti, mengkaji dan menyajikan sebab nuzul ayat melalui penelitian terhadap hadits-hadits terkait. Sepintas lalu, metode tafsir ini tidak jauh berbeda dengan metode analisis. Perbedaan yang menonjol antara keduanya terletak pada aspek wawasannya. Dapat dikatakan disini bahwa dalam metode analisis operasional penafsiran itu tampak hingga mendetail, sedangkan metode global hanya dengan uraian ringkas dan sederhana serta tidak berbelit-belit (Ali Hasan al-‘Aridh:73). Kitab-kitab tafsir yang termasuk penafsiran global ini, diantaranya Tafsir al-Jalalain karya Jalal al-Din al-Suyutiy tafsir Alquran al-‘Adzim karya Farid al-Wajdi, Shafwah al-Bayan li Ma’an Alquran karya Syekh Muhammad Mahlut, Tafsir al-Muyassar karya Syekh ‘Abd al-Jalil ‘Isa, dan lain-lain. Contoh penafsiran Alquran secara global diberikan oleh Imam Jalalayn ketika menafsirkan QS. al-Baqarah ayat 1 – 5. Ia misalnya, menafsirkan alif lam mim dengan cukup menjelaskan Allah Maha Tahu maksudnya. Kata al-Kitab diartikan yang dibacakan oleh Muhammad dan seterusnya. Penafsiran ini berbeda dengan penafsiran yang dilakukan al-Maraghi. Misalnya, ia menafsirkan al-Kitab dengan al-Kitab adalah nama bagi sesuatu yang tertulis dalam bentuk huruf-huruf dan angka-angka yang mengandung makna.

3. Metode Tafsir Perbandingan (Tafsir al-Manhaj al-Muqarin) Kata muqarin secara etimologis, merupakan bentuk isim al-fa’il dari kata qarana, berarti membandingkan antara dua hal. Dengan demikian, tafsir muqarin secara etimologis berarti tafsir perbandingan. Secara terminologis, tafsir muqarin, sebagaimana dikemukakan al-Farmawi adalah menafsirkan sekelompok ayat Alquran atau sesuatu surat tertentu dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat, atau antara ayat dengan hadits, atau antara pendapat ulama tafsir dengan menonjolkan aspek-aspek perbedaan tertentu dari obyek yang dibandingkan itu (al-Farmawi: 45). Berdasarkan pengertian di atas, maka tafsir muqarin cakupannya berkisar pada: a. Membandingkan antara ayat dengan ayat lainnya; b. Membandingkan ayat Alquran dengan matan hadits; dan c. Membandingkan pendapat mufasir dengan mufasir lainnya. Adapun tujuan penafsiran secara muqarin ini untuk membuktikan bahwa antara ayat Alquran satu dengan ayat lainnya; antara ayat Alquran dengan matan hadits tidak saling bertentangan. a. Membandingkan ayat Alquran yang satu dengan ayat Alquran lain. Perbandingan antar ayat Alquran ini adakalanya karena berbeda redaksi sedangkan peristiwa atau masalah yang dibicarakannya sama, dan karena ada Metodologi Studi Islam

| 139

kemiripan redaksi sedangkan masalahnya berbeda. Contoh penafsiran disebabkan perbedaan redaksi namun peristiwa yang dibicarakannya sama, diantaranya yang terdapat dalam QS. al-An’am ayat 151 dan QS. al-Isra’ ayat 31.

Kedua ayat tersebut kendati menggunakan redaksi yang berbeda, namun membicarakan masalah yang sama, yakni larangan membunuh anak-anak. Perbedaannya tampak pada penggunaan mukhotob (kum); pada ayat pertama didahulukan, sedangkan pada ayat kedua diakhirkan (al-Zarkasyi). Adapun contoh penafsiran dengan redaksi yang hampir sama (mirip) dengan pembicaraan masalah (kasus) yang berbeda, diantaranya penafsiran terhadap QS. Ali-Imran ayat 126 dan QS. al-Anfal ayat 10.

“Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai kabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

“Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. Dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Ayat pertama berkaitan dengan pertolongan Allah kepada kaum Muslimin dalam perang Uhud, sedangkan pada ayat kedua berkaitan dengan pertolongan Allah pada perang Badr. Variasi didahulukannya penempatan kata bih dan penambahan inna (taukid), dimungkinkan sebagai penekanan atau penegasan kandungan ayat tersebut, yakni janji bantuan dari Allah bagi kaum Muslimin dalam perang Badr yang masih lemah. Sedangkan ayat yang berkaitan dengan perang Uhud tidak ada taukid, karena kaum Muslimin sudah kuat dan pertologan Allah terbukti dalam perang Badr. b. Membandingkan Ayat Alquran dengan Matan Hadits Perbandingan ini dilakukan karena, secara lahir antara teks Alquran dan matan hadits tampak bertentangan. Misalnya, penafsiran terhadap QS. al-Maidah ayat 67 yang berbunyi: ‫ﻦ‬ ‫ﷲ ﻳ ﹶ ﹾﻌ ﹺ‬ ‫( ﻭﹶﺍ ﹸ‬Allah memelihara ‫ﺼ ﹸﻤ ﹶ‬ ‫ﻚ ﹺﻣ ﹶﻦ ﺍﻟﻨ ﱠ ﹺ‬ ‫ﺎﺱ ﺍﹺﻥﱠ ﺍﷲ ﹶﻻ ﹶ ﻳ ﹶ ﹾﻬ ﹺﺪﻱ ﺍﻟﹾﻘﹶ ﻮﹾ ﹶﻡ ﺍﻟﹾﻜﹶ ﹺﻔ ﹺﺮﻳ ﹾ ﹶ‬ kamu (Muhammad) dari kejahatan orang-orang Musyrikin, sungguh Allah tidak akan memberi petunjuk terhadap orang-orang kafir). Dalam ayat ini dijelaskan

140 | Metodologi Studi Islam

bahwa Allah akan senantiasa memelihara keselamatan Nabi dari kejaran musuhmusuhnya. Namun, ditemukan sebuah riwayat shahih yang menyatakan bahwa Nabi pernah mendapat luka ketika beliau ikut dalam perang Uhud. Dari dua informasi ini, secara lahir, tampak kontradiksi. Untuk mengkompromikan dua informasi berbeda ini, maka ditemukan dua alternatif pemecahannya (al-Zarkasyi). Pertama, peristiwa perang Uhud terjadi sebelum ayat 67 surat al-Maidah diturunkan, karena terjadi di tahun ke-3 Hijriyah, sedangkan surat al-Maidah dikenal sebagai ayat terakhir yang dinuzulkan. Kedua, penafsiran dari ayat di atas harus dilakukan dengan menakdirkan keselamatan jiwa Nabi yang terakhir (keselamatan dari pembunuhan), bukan melukainya. c. Membandingkan antar pendapat mufasir Contoh penafsiran ini diantaranya penafsiran beberapa mufasir terhadap ayat 103 dari surat al-An’am yang berbunyi:

“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah yang Maha Halus lagi Maha mengetahui.” Ayat ini berbicara dalam konteks orang-orang mukmin melihat Allah di akhirat, suatu diskursus teologis yang melibatkan banyak orang dalam perdebatan, khususnya kelompok salaf dan kaum rasionalis. Menurut kaum salaf, kendati di dunia Allah tidak bisa dilihat, namun di akhirat nanti bisa. Tetapi menurut Mu’tazilah baik di dunia maupun di akhirat, Allah tidak bisa dilihat oleh kasat mata. Mencermati uraian tafsir perbandingan dan beberapa contohnya, tampak bahwa metode ini memberikan wawasan penafsiran yang luas terhadap pembaca. Sikap toleransi dimunculkan dalam metode ini, karena nyatanya banyak sekali penafsiran ulama yang jauh berbeda dengan apa yang dipahami oleh seseorang mufasir. Karena dalam metode ini dikemukakan berbagai pendapat tentang pendapat ulama dalam masalah yang ditafsirkan, maka hal ini sangat berguna untuk orang-orang yang hendak mengetahui penafsiran Alquran secara mendalam. Namun harus diakui bahwa metode penafsiran ini kurang dapat diandalkan untuk merespon fenomena sosial karena tidak bersifat problem solving (memecahkan masalah). Di samping itu, metode ini tidak memunculkan penafsiran baru, sehingga penafsiran tidak kreatif. Demikian beberapa kelebihan dan kekurangan dari tafsir perbandingan.

4. Metode Tafsir Tematik (Tafsir al-Manhaj al-Mawdhu’iy) Kata mawdu’iy dinisbahkan kepada kata al-mawdhu’, berarti topik atau materi suatu pembicaraan atau pembahasan. Secara semantik, tafsir mawdhu’iy berarti penafsiran

Metodologi Studi Islam

| 141

Alquran menurut tema atau topik tertentu. Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan tafsir tematik. Tafsir metode tematik ini memiliki dua bentuk. Pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam Alquran secara menyeluruh dan utuh, dengan menjelaskan tujuannya yang bersifat umum dan khusus, menjelaskan korelasi antara persoalan-persoalan yang beragam dalam surat tersebut sehingga satu surat tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu kesatuan yang utuh. Berkenaan dengan metode ini alSyatibi, sebagaimana dikutip al-Farmawi, mengatakan bahwa satu surat Alquran mengandung banyak masalah, yang pada dasarnya masalah-masalah itu satu, karena pada hakikatnya menunjuk kepada satu maksud (al-Farmawi:50). Tafsir ini sudah dirintis oleh ulama-ulama tafsir klasik, seperti Fakhr al-Din alRaziy. Namun, pada masa berikutnya beberapa ulama lebih menekuninya secara serius. Kitab tafsir yang berhubungan dengan metode ini diantaranya, al-Tafsir alWadhih karya Muhammad Mahmud al-Hijaziy dan tafsir al-Mawdhu’ li Suwar Alquran al-Karim karya Muhammad al-Ghazali. Ali Hasan al-‘Aridh memberikan penafsiran surat Yasin secara tematis sebagai contoh tematik (Ali Hasan al-‘Aridh: 79-80). Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat Alquran yang membahas satu masalah tertentu dari berbagai ayat dan surat Alquran yang diurut sesuai dengan urutan nuzulnya, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut untuk menarik petunjuk Alquran secara utuh tentang masalah yang dibahas (al-Farmawi: 52). Melalui kajian seperti ini, mufasir mencoba menetapkan pandangan Alquran yang mengacu kepada tema khusus dari berbagai macam tema yang berkaitan dengan kehidupan. Al-Farmawi dan Musthafa Muslim mengemukakan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menyusun karya tafsir berdasarkan metode tematik (al-Farmawi:88). 1. Menentukan topik bahasan setelah menentukan batasan-batasannya, dan mengetahui jangkauannya di dalam ayat-ayat Alquran. 2. Menghimpun dan menetapkan ayat-ayat yang menyangkut masalah tersebut. 3. Merangkai urutan-urutan ayat sesuai dengan masa turunnya, misalnya dengan mendahulukan ayat Makiyah ketimbang ayat Madaniyah, karena ayat-ayat yang diturunkan di Mekah biasanya bersifat umum. 4. Kajian tafsir ini memerlukan kajian tafsir analisis, pengetahuan asbab al-nuzul, munasabah ayat, dan pengetahuan tentang dilalah suatu lafal dan penggunaannya. 5. Menyusun tema pembahasan dalam kerangka yang tepat, sistematis, sempurna dan utuh. 6. Melengkapi pembahasan dan uraian dalam hal ini hadits, jika perlu, untuk kesempurnaan pembahasan.

142 | Metodologi Studi Islam

7. Mempelajari semua ayat yang terpilih dengan jalan menghimpun ayat-ayat yang sama pengertiannya; mengkompromikan antara yang umum dan khusus, muthlaq muqayyad; atau yang kelihatannya kontradiktif, sehingga bertemu dalam satu tujuan tanpa ada perbedaan atau pemaksaan dalam penafsiran. Sebenarnya, embrio penafsiran secara tematik sudah ada semenjak masa lampau oleh para ulama dalam kitab-kitab tafsir mereka kendati tidak bermaksud menjadikannya suatu metode tafsir tersendiri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa metode tematik bukanlah suatu metode penafsiran baru. Karena ulama masa lampau telah banyak mengkajinya kendati belum sampai ke taraf model penafsiran tematik sebagai yang berkembang sekarang; pengertian, rumusan dan langkahlangkah konkrit. Penafsiran tematik secara spesifik baru dilakukan oleh Ahmad al-Sayyid al-Kumi, ketua Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, yang diikuti oleh kolega dan para mahasiswanya. Sebagai sebuah fakultas yang di dalamnya membidangi Alquran pada jurusan tafsir hadits, maka karya-karya tafsir tematik banyak bermunculan seiring dengan animo mahasiswa tafsir terhadap kajian tematik. Dalam perkembangan selanjutnya, metode tematik ini disempurnakan oleh al-Farmawi dan kawankawannya. Adapun kitab-kitab tafsir yang berhubungan dengan metode tematik ini, diantaranya kitab min huda Alquran karya Mahmoud Syalthout al-Mar’ah fi Alquran karya Mahmud al-‘Aqqad, al-Riba fi Alquran karya Abu al-‘Ala al-Mawdudi, Muqowamah al-Insan fi Alquran karya Ahmad Ibrahim Mahna, tafsir surat al-Fath karya Ahmad Sayyid al-Kumiy, tafsir surat Yasin karya Hasan al-‘Aridh, dan lain-lain. Dibanding dengan metode-metode lainnya, tafsir tematik memiliki beberapa kelebihan. Metode ini diprediksi mampu menjawab tantangan zaman. Di samping praktis dan sistematis metode ini pula memunculkan sikap dinamis dalam penafsiran serta menghasilkan pemahaman yang utuh. Namun harus diakui juga bahwa tafsir ini banyak melakukan pemenggalan ayat dan membatasi pemahaman ayat. Hal ini disebabkan metode ini hanya mengambil bagian-bagian tertentu saja dari masalah yang akan ditafsirkan.[]

Metodologi Studi Islam

| 143

LATIHAN Untuk memantapkan pemahaman anda tentang metode penafsiran Alquran, kerjakanlah tugas di bawah ini: 1. Coba jelaskan apa yang dimaksud dengan metode penafsiran Alquran! 2. Coba jelaskan 4 macam metode penafsiranAlquran! 3. Coba jelaskan beberapa corak penafsiran Alquran! 4. Coba jelaskan apa yang dimaksud dengan metode tafsir muqarin!

RANGKUMAN Metode penafsiran Alquran adalah cara yang sistematis untuk memperoleh pemahaman yang benar tentang maksud Allah dalam Alquran. Baik yang didasarkan kepada penggunaan sumber-sumber penafsirannya. Sistem penjelasannya, keluasan penjelasannya, maupun yang didasarkan kepada sasaran dan sistematika ayat yang ditafsirkannya. Secara garis besar metode penafsiran Alquran terbagi menjadi empat macam metode: 1. Metode penafsiran ditinjau dari sumber penafsirannya. Metode ini terbagi tiga, yaitu metode tafsir bi al-ma’tsur, tafsir bi al-ra’yi, tafsir bi al-izdiwaj (campuran). 2. Metode penafsiran ditinjau dari cara penjelasannya. Metode ini meliputi, deskriptif (al-bayaniy) dan perbandingan (al-muqarin). 3. Metode penafsiran ditinjau dari keluasan penjelasannya, terdiri dari metode tafsir global (al-Ijmali) dan tafsir rinci (al-ithnabiy) 4. Metode penafsiran ditinjau dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan, terdiri dari metode analisis (tahliliy) dan metode tematik (al-mawdu’i). Terdapat beberapa corak penafsiran Alquran, yaitu corak lughawy (bahasa), corak hukum, corak tasawuf dan corak ’ilmiy. Alfarmawi seorang mufasir membagi metode penafsiran Alquran berdasarkan pendekatannya kepada empat bagian: Metode analisis (tahliliy), metode global (ijmali), metode perbandingan (muqarin) dan metode tematik (al-Mawdu’iy).

144 | Metodologi Studi Islam

TES FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tepat! 1. Untuk mengetahui maksud ayat-ayat Alquran secara tepat perlu menguasai: a. Metode membaca Alquran b. Metode Iqra c. Metode penafsiran Alquran d. Metode Hikmah e. Metode Mauidzah Hasanah 2. Metode penafsiran Alquran jika ditinjau dari segi keluasan penjelasannya terdiri dari: a. Ijmali dan ithnabi b. Ijmali dan global c. Ithnabiy dan rinci d. Tahlili e. Mawdu’i 3. Metode penafsiran Alquran ditinjau dari aspek sasaran dan sistematikanya terdiri dari metode: a. Analisis (Tahlili ) b. Tematik (Mawdu’i) c. Analisis dan Tematik d. Muqarin e. Ilmi 4. Metode tafsir yang mengkaji ayat-ayat Alquran dari segi maknanya berdasarkan urutan ayat atau surat dalam mushaf disebut metode: a. Analisis (Tahlili) b. Tematik (Mawdu’i) c. Ijmali d. Mawdhu’i e. Muqarin 5. Tafsir Alquran yang dalam operasional penafsirannya mengutip ayat-ayat Alquran, mengutip hadits, pendapat sahabat dan tabi’in. Yang demikian disebut tafsir: a. Tematik b. Ijmali c. Muqarin d. Bi al-Ma’tsur e. Bi al-Rayi 6. Tafsir muqarin adalah tafsir: a. Sahabat c. Perpaduan e. Semua benar

b. Perbandingan d. Korelasi

7. Corak tafsir yang bernunsa tasawuf adalah: a. Isyari c. Ilmu e. Hukmi

b. Shufi d. Ijtimai

Metodologi Studi Islam

| 145

8. Tafsir ilmi adalah tafsir yng bercorak: a. Ilmu agama c. Sain e. Semua benar

b. Fikih d. Cendekiawan

9. Tafsir hukmi bercorak: a. Fikih c. Filsfat e. Semua benar

b. Tauhid d. Tasawuf

10. Tokoh tafsir mawdu’i ialah: a. Al-Ghazali b. Ibnu Khaldun c. Al-Maraghi d. Al-Farmawi e. Semua benar

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

146 | Metodologi Studi Islam

HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM

Pendahuluan

I

slam adalah sistem nilai dan ajaran Illahiyah yang bersifat transendental. Sebagai suatu sistem universal, Islam akan selalu hadir dinamis dan menyegarkan serta akan selalu mampu menjawab berbagai tantangan zaman. Hal ini didasarkan pada sumber ajaran Islam yang kokoh, yaitu Alquran, Hadits dan Ijtihad (Musthafa Siba’i, 1975: 75). Alquran adalah firman Allah SWT yang di dalamnya terkandung ajaran pokok untuk keperluan seluruh aspek kehidupan. Sunnah adalah segala sesuatu yang di-idhafah-kan kepada Muhammad Saw yang berisi petunjuk (pedoman) untuk kemaslahatan hidup umat manusia. Karena keberadaannya sebagai sumber ajaran Islam. Alquran dan Sunnah telah menjadi fokus perhatian umat Islam sejak zaman Nabi sendiri sampai sekarang. Namun berbeda dengan Alquran, perkembangan Sunnah tidak semulus Alquran. Berbagai keraguan bahkan penolakan muncul seiring pertumbuhan studi terhadap Sunnah itu sendiri. Keraguan tersebut lebih memuncak ketika munculnya golongan yang mengingkari Sunnah (inkarussunnah). Kelompok ini memiliki argumentasi sendiri atas sikap mereka itu.(Azami, 1994: 42). Dalam bagian tulisan ini, Anda akan diarahkan untuk memahami tentang hadits sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Di samping itu, Anda juga dituntut memahami tentang pengertian Hadits, baik secara lughah maupun istilah, perbedaannya dengan sunnah, khabar dan atsar, fungsi hadits bagi Alquran, perbandingan hadits dengan Alquran dan hadits Qudsi serta sejarah kodifikasi hadits. Secara rinci dalam bagian ini, Anda akan diarahkan untuk: 1. Menjelaskan definisi hadits, sunnah, khabar, dan atsar; 2. Mengidentifikasi beberapa contoh hadits Qauliyah, Fi’liyah dan Taqririyah; 3. Menjelaskan kedudukan dan fungsi hadits bagi Alquran 4. Menganalisis perbedaan dan persamaan hadits dengan Alquran 5. Menjelaskan tentang hadits Qudsi dan perbedaaannya Alquran. Untuk mencapai kemampuan tersebut, sebaiknya Anda telah memahami dasar-dasar ulum al-Hadits dan ulum Alquran , sebagai basic-knowledge dalam memahami Islam lebih komprehensif. Modul ini terdiri dari dua kegiatan belajar. Dalam kegiatan belajar-1, Anda diarahkan untuk memahami hadits sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Alquran. Sedangkan pada kegiatan belajar ke-2 Anda diarahkan untuk memahami metodologi hadits atau bagaimana memahami Hadits Nabi Saw melalui berbagai pendekatan.

Metodologi Studi Islam

| 149

Petunjuk Belajar Untuk membantu Anda dalam mempelajari bagian ini, ada baiknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berusahalah untuk selalu berdoa ketika memulai belajar setiap bagian; 2. Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan sampai Anda memahami secara tuntas tentang apa, bagaimana, dan untuk apa Anda mempelajari bahan belajar ini; 3. Bacalah bagian demi bagian dan temukan kata-kata kunci (key-word) dari kata-kata yang dianggap baru. Carilah dan baca definisi kata-kata kunci tersebut dalam kamus yang Anda miliki; 4. Pahamilah konsep demi konsep melalui pemahaman Anda sendiri dan berusahalah untuk bertukar pikiran dengan mahasiswa lain atau dengan tutor Anda; 5. Untuk memperluas wawasan, baca dan pelajari sumber-sumber lain yang relevan. Anda dapat menemukan bacaan dari berbagai sumber, termasuk internet; 6. Mantapkan pemahaman Anda dengan mengerjakan latihan dan melalui kegiatan diskusi dalam kegiatan tutorial dengan mahasiswa lainnya atau teman sejawat; 7. Jangan lewatkan untuk mencoba menjawab soal-soal latihan yang dituliskan di setiap bagian akhir kegiatan belajar dengan sebaik-baiknya. Hal ini menjadi penting, untuk mengetahui pemahaman Anda tentang bahan belajar dimaksud.

150 | Metodologi Studi Islam

Kegiatan Belajar 1

PENGERTIAN, FUNGSI DAN JENIS HADITS A. PENGERTIAN DAN SINONIM KATA HADITS 1. Pengertian Hadits Secara etimologis, hadits memiliki makna sebagai berikut: a. Jadid, lawan qadim: yang baru (jamaknya hidats, hudatsa, dan huduts); b. Qarib, yang dekat, yang belum lama terjadi; c. Khabar, warta, yakni: sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada seseorang yang lain (Hasbi Asshiddiqy, 1980: 20). Adapun pengertian Hadits secara terminologis menurut Ahli Hadits: ‫ﹶﻢ ﻭﹶﺍﹶﻓ ﹶﹶﻌﺎ ﹸﻟ ﹸﻪ ﻭﹶﺃ ﹶ ﹾﺣ ﹶﻮﺍ ﹸﻟ ﹸﻪ‬ ‫ﺍﹶﻗ ﹾ ﹶﻮﺍ ﹸﻟ ﹸﻪ ﹶ‬ ‫ﺻﻠﱠﻰ ﺍﷲ ﹸﻋﹶ ﻠ ﹾﹶﻴﻪﹺ ﻭﹶ ﹶﺳﻠﱠ ﹶ‬ “Segala ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan atau perilaku Nabi Saw” (Mahmud Thahan, 1978: 155). Definisi di atas menyatakan bahwa yang termasuk dalam kategori hadits adalah perkataan nabi (qauliyah), perbuatan nabi (fi’liyah), dan segala keadaan Nabi (ahwaliyah). Di samping itu, sebagian ahli hadits menyatakan bahwa, masuk juga ke dalam keadaannya; segala yang diriwayatkan dalam kitab sejarah (shirah), kelahiran dan keturunannyanya (silsilah) serta tempat dan yang bersangkut paut dengan itu, baik sebelum diangkat menjadi nabi/rasul, maupun sesudahnya. Sebagian ulama seperti Ath Thiby berpendapat bahwa “Hadits itu melengkapi sabda Nabi, perbuatan beliau dan taqrir beliau. Melengkapi perkataan, perbuatan, dan taqrir Sahabat. Sebagaimana melengkapi perkataan, perbuatan, dan taqrir Tabi’in. Maka sesuatu Hadits yang sampai kepada dinamai marfu’, yang sampai kepada Sahabat dinamai mauquf dan yang sampai kepada Tabi’in dinamai maqthu. (Hasbi Asshiddiqy, 1980: 23).

2. Pengertian Sunah, Khabar dan Atsar Di samping itu ada beberapa kata yang bersinonim dengan kata Hadits seperti Sunnah, Khabar dan Atsar, kebanyakan ulama mengartikan sama kepada tiga istilah

Metodologi Studi Islam

| 151

ini. Namun sebagian yang lain membedakannya (M. Azami, 1990: 23). a. Sunnah Menurut bahasa Sunnah bermakna jalan yang dijalani, baik terpuji atau tidak. Sesuatu yang sudah tradisi atau menjadi kebiasaan dinamai sunnah, walaupun tidak baik. Hadits ini memberi pengertian: perkataan sunnah diartikan jalan, sebagaimana yang dikehendaki oleh ilmu bahasa sendiri. Sunnah menurut muhaditsin ialah: segala sesuatu yang dinukilkan dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi Saw, maupun sesudahnya. - Contoh hadits (sunnah) ucapan (Qauliyah):

“Segala amalan itu mengikuti niat.” (H.R. Al Bukhary dan Muslim)

“Tak ada wasiat (tidak boleh diwasiatkan) untuk orang yang mengambil pusaka.” - Contoh hadits (sunnah) perbuatan/Fi’liyah: Cara-cara mendirikan shalat, rakaatnya, cara-cara mengerjakan amalan hati, adab-adab berpuasa dan memutuskan perkara berdasarkan sumpah.

“Bersembahyanglah anda sebagaimana anda melihat saya bersembahyang.” (H.R. Al Bukhary dan Muslim dari Malik ibnu Huwairits) - Contoh hadits (sunnah) Taqririyah: 1) Membenarkan sesuatu yang diperbuat oleh seseorang Sahabat dihadapan Nabi, atau diberitakan kepada Beliau, lalu Beliau tidak menyanggah/tidak menyalahkan serta menunjukan bahwa Beliau meyetujuinya.

“Jangan seseorang kamu bersembahyang, melainkan di Bani Quraidhah.” Sebagian Sahabat memahamkan lahirnya. Karena itu, mereka tidak mengerjakan shalat Ashar sebelum mereka sampai di Bani Quraidhah. 2) Menerangkan bahwa yang diperbuat oleh sahabat itu baik, serta menguatkannya pula.

152 | Metodologi Studi Islam

“Tidak, hanya binatang ini tidak ada di negeri saya karena itu saya tidak suka memakannya, makanlah sesungguhnya dia itu halal” (H.R. Al Bukhary dan Muslim). Dalam kaitannya dengan istilah hadits, baik dari sudut etimologi maupun terminologi antara sunah dan hadits memiliki perbedaan, sebagaimana yang diungkapkan oleh DR. Subhi Shalih dan Endang Soetari Ad. bahwa antara hadits dan sunnah dapat dibedakan, bahwa hadits konotasi adalah segala peristiwa yang dinisbahkan kepada Nabi Saw walaupun hanya 1 x beliau mengucapkan dan mengerjakannya. Sedangkan sunnah, sesuatu yang diucapkan atau dilaksanakan secara terus menerus dan dinukilkan dari masa ke masa dengan jalan mutawatil (Subhi Shalih, 1977: 20). Pada dasarnya antara hadits dan sunnah memiliki pengertian yang sangat berdekatan juga, karena Rasulullah Saw memperkuat sunnahnya dengan sabda nabi itu sendiri. Meminjam ungkapan Prof. Dr. Hasby Ash Shiddieqy bahwa sunah dan hadits adalah dua buah kata untuk satu wujud (Hasbi Ashshiddiqy, 1975: 4-5). b. Khabar Khabar menurut etimologis ialah berita yang disampaikan dari seseorang. Jamaknya adalah akhbar, orang banyak menyampaikan khabar dinamai khabir. Khabar digunakan untuk segala sesuatu yang diterima dari yang selain Nabi Saw. Mengingat hal inilah orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary. Oleh karenanya, menurut mereka, khabar berbeda dengan hadits. c. Ta’rif Atsar 1) Atsar menurut etimologis, ialah bekasan sesuatu atau sisa dari sesuatu. Dan nukilan (yang dinukilkan), sesuatu do’a umpamanya yang dinukilkan dari nabi dinamai do’a ma’tsur; b) Menurut terminologis, jumhur ulama menyatakan bahwa atsar sama artinya dengan khabar dan hadits. Sebagaimana ulama mengatakan atsar lebih umum daripada khabar, yaitu atsar berlaku bagi segala sesuatu dari Nabi Saw, maupun dari selain Nabi Saw. Sedangkan khabar khusus bagi segala sesuatu dari nabi saja. Dengan memperhatikan definisi-definisi tersebut terdapat perbedaan, namun kita dapat mengartikan bahwa hadits, khabar, sunnah maupun atsar pada prinsipnya sama-sama bersumber dari Rasulullah.

Metodologi Studi Islam

| 153

B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADITS 1. Kedudukan Hadits Kedudukan hadits dari segi statusnya sebagai dalil dan sumber ajaran Islam, menurut jumhur ulama adalah menempati posisi kedua setelah Alquran 45 (Ajjaj al Khathib, Ushul a Hadits. h. 45). Hal tersebut terutama ditinjau dari segi wurud atau tsubutnya ‫ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ‬adalah bersifat qath’i, sedangkan hadits kecuali yang berstatus mutawatir sifatnya adalah zhanni al-wurud. Oleh karenanya yang bersifat qath’i (pasti) didahulukan daripada yang zhanni (relatif). Hadits Nabi Saw merupakan penafsiran ‫ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ‬dalam praktek-praktek penerapan ajaran Islam secara faktual dan ideal, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Alquran. Untuk mengetahui sejauhmana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam dapat dilihat dari dalil naqli maupun dalil aqli. a. Dalil Alquran Banyak ayat Alquran yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup, Di antara ayat-ayat dimaksud adalah: Firman Allah dalam Q.S. al-Hasyr :7.

“Apa yang diperintahkan Rasul maka laksanakanlah dan apa yang dilarang Rasul maka hentikanlah dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya” Allah berfirman dalam Q.S. Ali Imran: 31.

“Katakanlah hai Muhammad, jika kamu sekalian cinta kepada Allah maka ikutilah aku (Rasul) niscaya Allah akan mencintai kamu serta mengampuni dosa-dosamu” Bentuk-bentuk ayat di atas menunjukan betapa pentingnya kedudukan penetapan kewajiban taat terhadap semua yang disampaikan oleh Rasul Saw. b. Dalil al-Hadits Dalam salah satu pesan Rasulullah Saw berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup, di samping Alquran sebagai pedoman utamanya beliau, bersabda: »Aku tinggalkan 2 pusaka untukmu sekalian yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan sunnah rasul-Nya“

154 | Metodologi Studi Islam

Dalam hadits lain Rasul bersabda:

“Wajib bagi sekalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunah Khulafa Ar Rasyidin yang mendapat petunjuk berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.” Hadits-hadits di atas menunjukkan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadits menjadikan hadits sebagai pegangan dan pedoman hidup itu adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada Alquran.

c. Kesepakatan Ulama (Ijma) Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits ternyata sejak Rasulullah masih hidup sampai meninggal. Banyak Di antara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya akan tetapi bahkan mereka menghafal, memelihara dan menyebarluaskan kepada generasi-generasi berikutnya.

d. Sesuai dengan Petunjuk Akal Kerasulan Muhammad Saw telah diakui dan dibenarkan, dan sudah selayaknya segala peraturan dan perundangan ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Di samping itu secara logika, kepercayaan kepada Muhammad sebagai Rasul mengharuskan umatnya menaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.

2. Fungsi Hadits Ulama Atsar menetapkan 4 macam fungsi hadits terhadap Alquran yaitu: a. Bayan at-Taqrir Bayan at-Taqrir disebut juga dengan bayan at-Ta’kid dan bayan al-Isbat. Maksudnya ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam Alquran. Hadits riwayat Bukhari dari Abu Hurairah menerangkan:

Ï DyÃNÕ”NY‰ T‰‰fYÊC— ‰›u‰ Ω J‰ ¥ÊM ‰‹¡ºmÀ…ÊŒºßÂ…ºªA”ºu‰ …ºªAæ à ≥ Ê Âm‰iæB ‰ ‰ ‰ ‰ Ï ‰‰Í ‰ ‰ Ï Í ‰ ‰‰‰ Ï

Rasulullah Saw bersabda: ”Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum ia berwudhu.“ Hadits ini mentaqrir ayat Alquran Surat al-Maidah ayat 6 mengenai keharusan berwudhu ketika seseorang akan mendirikan shalat, yang dimaksud berbunyi:

Metodologi Studi Islam

| 155

“Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu kakiku: kedua mata kaki.” b. Bayan At-Tafsir Bayan at-Tafsir adalah memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Alquran yang masih mujmal memberikan persyaratan ayat-ayat Alquran yang masih mutlak dan memberikan penentuan khusus ayat-ayat Alquran yang masih umum. c. Bayan At-Tasyri Bayan at-Tasyri adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Alquran. Bayan ini disebut juga dengan bayan za’id ala al kitab alkarim. d. Bayan An-Nasakh Kata an-nasakh secara bahasa bermacam-macam arti, bisa berarti al-ibtal (membatalkan), al ijalah (menghilangkan) atau at tahwil (memindahkan) atau at-taqyir (mengubah) menurut pendapat yang dapat dipegang, dari Ulama Mutaqaddimin bahwa yang disebut bayan an-nasakh ialah adanya dalil syara’ (yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada, karena datangnya kemudian.

C. PERBANDINGAN HADITS DENGAN ALQURAN 1. Persamaannya Hadits dan Alquran sama-sama sumber ajaran Islam, bahkan pada hakikatnya keduaduanya sama-sama wahyu dari Allah SWT. 2. Perbedaannya Walaupun keduanya sama, tetapi tidaklah sama persis melainkan terdapat perbedaan, yaitu: a. Alquran adalah kalamullah yang diwahyukan Allah lewat Malaikat Jibril secara lengkap berupa lafadh dan sanadnya sedangkan hadits berasal dari Rasulullah sendiri. b. Membaca Alquran hukumnya adalah ibadah dan syah membaca ayat-ayatnya di dalam shalat sementara tidak demikian dengan hadits. c. Keseluruhan ayat Alquran diriwayatkan oleh Rasulullah secara mutawatir, yaitu periwayatan yang menghasilkan ilmu yang pasti dan yakin keontetikannya pada setiap generasi dan waktu. Maka nash-nash Alquran bersifat pasti wujud atau qoth’i assubut. d. Hadits sebagian besar bersifat ahad dan zhanni al wurud yaitu tidak diriwayatkan

156 | Metodologi Studi Islam

secara mutawatir kalaupun ada, hanya sedikit sekali yang mutawatir kalaupun ada, hanya sedikit sekali yang mutawatir lafaz dan maknanya sekaligus. e. ‫ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ‬memiliki hukum dasar yang isinya pada umumnya bersifat mujmal dan mutlak sedangkan hadits sebagai ketentuan-ketentuan pelakasanaan (praktisnya).

D. SEPUTAR HADITS QUDSI 1. Pengertian Hadits Qudsi Menurut Al Munawi dalam kitab Al Misbah berkata: kalau lafazh Al Qudsi bisa juga dibaca al Qudusi yang artinya Ath-Tuhr (suci). Dalam bahasa Arab disebutkan istilah Al Ardhul Muqaddasah (Tanah yang disucikan). Kalau lafazh alHadits (HaditsHadits) disandarkan kepada kata Al Quds sehingga berbunyi alHadits Qudsiyyah, maka tidak lain disandarkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Hadits Qudsi juga disebut Hadits Illahi dan Hadits Rabbani. Dinamakan Qudsi (suci), illahi (Tuhan), dan Rabbani (ketuhanan) karena ia bersumber dari Allah Yang Maha Suci, dan dinamakan Hadits karena Nabi yang menceritakannya dari Allah SWT. Kata Qudsi sekalipun diartikan suci hanya merupakan sifat bagi Hadits, sandaran Hadits kepada Tuhan tidak menunjukan kualitas Hadits. Oleh karena itu, tidak semua Hadits Qudsi Shahih, Hasan, dan Dhaif, tergantung persyaratan yang dipenuhinya, baik dari segi sanad atau matan. Yang disebut Hadits Qudsi atau Hadits rabbany atau Hadits illahi adalah:

‰ Ï jJ‰ aB؉ ¬B‰ƒ‰ùBÍI… ŒJ‰√Â…ºªAjJ‰ aABø ‰ ≈Êø¡ºmÀ…Œºß…ºªA”ºu”JƒªA …Ín∞‰√Í—iBJ‰ Í®ÍI”ƒ®ùAπªAg È Í ‰ ʉ Í Ê ÏÍ ‰ Ê Ê ‰Í Í ‰ ʉ ‰ ÍÊ ‰ “Sesuatu yang dikabarkan Allah ta’ala kepada Nabi-Nya dengan melalui Ilham atau Impian, yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.”

Hadits Qudsi dalam kitab At-Tarifat adalah kabar berita yang disampaikan Allah SWT kepada Nabi-Nya SAW, baik melalui ilham atau mimpi, kemudian Rasulullah SAW Menyampaikan pesan dari Allah tersebut dengan redaksi yang berasal dari dirinya sendiri. Menurut Ali Al Qari Rahimallahu Ta’ala berkata, Hadits Qudsi adalah pesan dari Allah SWT yang diriwayatkan oleh perawi dan narasumber yang paling terpercaya, terkadang penyampaiannya melalui perantara malaikat Jibril, melalui wahyu, ilham, maupun lewat mimpi, sedangkan redaksi yang diutarakan dalam Hadits Qudsi diserahkan sepenuhnya kepada Rasulallah SAW. Definisi Hadits Qudsi yang lain ialah:

ÂÂ Ï Â ΩUÀlß…ºªAïÍA¡ºmÀ…ÊŒºß…ºªA”ºu‰ …ºªAæ à m jªA … Ê ÂÏ ∞ŒÍzÕ ÎSÕÊÍfY‰ ΩÈ ∑Â Ï Ï ‰‰ ‰Í ‰ ‰ Ï ‰‰Í ‰ ‰

“ Segala Hadits disandarkan Rasul SAW kepada Allah SWT.”

Metodologi Studi Islam

| 157

Dengan demikian Hadits Qudsi adalah Hadits yang maknanya berasal dari Allah dan lafadznya dari Rasulullah SAW. Definisi ini menjelaskan bahwa Nabi hanya menceritakan berita yang disandarkan kepada Allah SWT. Bentuk periwayatan Hadits Qudsi biasanya menggunakan kata-kata yang disandarkan kepada Allah SWT, misalnya sebagai berikut:

È ‰ ƒªA ΩUÀ lß …ºªA æÃ¥Õ …ºªA æ B≥ ¡ º m À … Œ º ß …ºªA ”º u æB≥ Í È È È ‰ ‰ ‰ Ï ‰‰ÍÊ ‰ ‰ ‰ ‰ Ï

“ Nabi SAW bersabda: Allah ’azza wajalla berfirman ….”

Ê Ï æB≥ …ÍIÈ i≈ß…ÕÊÍÀÊjÕB¿ÊŒÍØ¡ºmÀ…ÊŒºß…ºªA”ºu‰Í̃ªA ‰ ‰ Ï Í ‰ ‰Í ‰ ‰ ‰ Ï ‰‰Í ‰ ‰ “Rasulullah SAW bersabda pada apa yang beliau riwayatkan dari Allah SWT ….” ÂÊ ‰ ¡ºmÀ…ÊŒºß…ºªA”ºu…ºªAæ à  ‰À‰iB¿ Ê Âm‰i…ƒß‰ A ‰ ÊŒÍ؉ïB®‰ M‰ æ‰ B≥ ‰ ‰ Ï ‰‰Í ‰ ‰ Ï “Allah SWT berfirman pada apa yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW …” Contoh Hadits Qudsi, yaitu Hadits yang diriwayatkan dari Abi Dzarr:

Â Â Ê ßBÕ:æB≥…√Ï A…ÍIÈ i≈ß…ÕÊÍÀÊjÕB¿ÊŒÍØ¡ºmÀ…ÊŒºÈß≈ƒªA …N ºÊ ®UÀœÊÍn∞‰√”ºß¡ºÊ §ªAO øÊ jY‰ ”Í√ÈÍA‘eBJ‰ Í …ºªA ”º ß u‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ Ì ‰ Í Ï ‰Í Í ‰ ‰‰ ‰ Ï Í ‰ ÍÏ ‰ ‰ Ê ‰ƒŒI‰ ‰›ØBøj‰Â Aà ùB § M ä ¡ ∏ Á Ê ÂÍ Ê ‰ Ï ÊÂ Ê “Dari Nabi Saw pada apa yang beliau riwayatkan dari Allah SWT bahwasanya dia berfirman: “Hai hambaku sesungguhnya aku mengharamkan dzalim terhadap diriku dan aku jadikannya haram Di antara kalian, maka janganlah saling mendzalimi…”(H.R. Muslim)

Hadits Qudsi jumlahnya tidak terlalu banyak yaitu sekitar 400 buah Hadits tanpa terulang-ulang dalam sanad yang berbeda (ghayar mukarar), ia tersebar dalam tujuh kitab induk Hadits. Mayoritas kandungan Hadits Qudsi tentang akhlak, aqidah, dan syariah. Di antara kitab Hadits Qudsi, Al-Ahadits Al-Qudsiyah, yang diterbitkan oleh Jumhur Mesir Al Arabiyah, Wuzarah Al-Awqaf Al-Majlis Al-A’la li Syu’un Al-Islamiyah Lajnah Al-Sunah, Cairo 1998. Ada pula yang mengatakan bahwa Hadits Qudsi itu berjumlah 100 Hadits yang sebagian ulama di himpun dalam satu kitab. 2. Ciri-ciri Hadits Qudsi Hadits Qudsi biasanya diberi ciri-ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat seperti dibawah ini, diantaranya: 1) æB≥…ºªA/…ºªAæÃ¥Õ 2)

B¿ŒØ…ÕÀjÕ

3) Lafadz-lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut di atas, setelah selesai penyebutan rawi yang menjadi sumber (pertama)-Nya, yakni sahabat.

158 | Metodologi Studi Islam

3. Perbedaan Hadits Qudsi dengan Hadits Nabawi Menurut ibnu Hajar di dalam kitab Al-Fathul Mubin fi Syahril Haditsir-Rabi’wal Isrin mengemukakan bahwa Hadits Nabawi adalah Hadits yang tidak diriwayatkan oleh Nabi dari Tuhannya. Hadits Nabawi adalah Hadits yang lafadz dan maknanya dari Nabi dan sandarannya kepada Nabi yang merupakan penjelasan dari kandungan wahyu, baik secara langsung (Nabi berijtihad dulu sebelum memecahkan masalah) ataupun tidak langsung. Di antara perbedaan antara Hadits Qudsi dengan Hadits Nabawi adalah: Sandaran Hadits Nabawi kepada Rasul, sedangkan Hadits Qudsi sandarannya kepada Allah SWT. Pada Hadits Qudsi Nabi hanya memberitahukan apa yang disandarkan kepada Allah dengan menggunakan redaksinya sendiri. Hadits Nabawi merupakan penjelasan dari kandungan wahyu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maksud wahyu yang tidak secara langsung, Nabi berijtihad terlebih dahulu dalam menjawab suatu masalah. Jawaban itu adakalanya sesuai dengan wahyu dan adakalanya tidak sesuai dengan wahyu. Jika tidak sesuai dengan wahyu, maka datanglah wahyu lain untuk meluruskannya. Hadits Qudsi adalah wahyu langsung dari Allah SWT.

4. Perbedaan antara Alquran dengan Hadits Qudsi Sebelum membahas perbedaan antara kedua hal tersebut di atas, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari Alquran. Dari segi bahasa, Alquran berasal dari kata ‫ ﻭ ﻗﺮﺍﻧﺎ‬-‫ ﻗﺮﺍﺀﺓ‬-‫ ﻳﻘﺮﺃ‬-‫ ﻗﺮﺃ‬yang berarti bacaan atau yang dibaca dengan makna Isim Maful. Dalam istilah para ulama memberikan definisi sebagai berikut:

Î Ï ä”ºßæ l‰ƒùA…ºªA¬Â‰›∑ …ÍMÀ‰›ÍNÍIfÂJÏ ®NùA¡ºmÀ…ÊŒºß…ºªA”ºu‰ f¿‰Â ‰ Ï Ï ‰ ‰ ÂÊ Í Í‰ ‰ ‰ ÂÊ ‰ Ï ‰‰Í ‰ ‰

“Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan yang di nilai sebagai ibadah bagi yang membacanya.”

Dari definisi di atas, jelas bahwa Alquran adalah kalam Allah SWT (bukan kalam Nabi dan kalam malaikat) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW (melalui malaikat Jibril) yang dianggap ibadah bagi yang membacanya (satu huruf Alquran dibalas 10 kebaikan). Oleh karena itu Hadits Qudsi sama sekali berbeda dengan Alquran, karena proses turunnya Alquran melalui perantara malaikat jibril dan redaksinya sudah di tentukan sejak di Lauh Mahfuzh. Bahkan, proses penukilannya dilakukan secara mutawatir dan bersifat qath’i pada setiap level generasi. Banyak sekali produk hukum seputar Hadits Qudsi yang telah dikemukakan oleh para ulama, diantaranya: shalat seseorang tidak dianggap syah dengan membaca Hadits Qudsi, menyentuh dan membaca kitab kumpulan Hadits Qudsi tidak haram bagi orang yang junub, wanita haid dan nifas. Metodologi Studi Islam

| 159

Hadits Qudsi juga tidak memiliki unsur mukjizat sebagaimana Alquran, dan seseorang tidak sampai menjadi kafir apabila mengingkari keberadan Hadits Qudsi. Ada pendapat lain dari kalangan ulama tentang perbedaan Alquran dan Hadits Qudsi selain yang di atas adalah sebagai berikut: a) Hadits Qudsi termasuk firman Allah SWT, bukan sabda Nabi SAW, Nabi hanya menceritakan saja dengan alasan sebagai berikut: 1. Hadits Qudsi sealu disandarkan pada Allah, oleh karena itu Hadits Qudsi dinamakan juga Hadits Ilahi. 2. Hadits Qudsi selalu menggunakan kata ganti (dhamir) orang pertama, Saya atau Kami yang dimaksud adalah Allah. 3. Sanad Hadits Qudsi tidak hanya berakhir pada nabi, tetapi sampai kepada Allah melalui Nabi, tidak seperti Hadits Nabawi dimana hanya sampai kepada nabi SAW. Dengan demikian, pendapat pertama ini berarti menilai bahwa redaksi dan makna Hadits Qudsi itu dari Allah, Nabi hanya menceritakan atau meriwayatkannya. Sungguhpun demikian Hadits Qudsi bukan Alquran dan statusnya tidak sama dengan Alquran, Alquran diterima secara mutawatir seluruhnya sedangkan hadits, mayoritas periwayatannya diterima secara individu (ahad). Hadits Qudsi lafadznya dari Nabi sendiri, sedangkan maknanya dari Allah SWT sebagaimana Hadits Nabawi. Masyfuk Zuhdi mengutip perkataan Abu Al-Baqa dan Al-Thibi sebagai berikut:

‰ Ê ‰ Ê Ê Â ‰ Ê Ê ‰  ‰ fƒÍ ß≈Íø…§Â ∞ª∆B∑Bøû؜Ímf¥Â ªAS ÕÊ fáABøAÀ^”È º Bø∑ ∆A j¥ªA U œ Y à I …ºªA f ƒ ß≈øBƒ®øÀ…§∞ª∆B Í Í Ê ‰ ‰ ‰ ‰ Ì Ê ‰ ÍÊ Ï‰‰ ‰ Î Í ‰ÎÊ ‰ Ê ÍÊ Í Í ÍÂ Ê ‰ ‰ Â Ê ‰Â ‰Ê‰Â Ê ‰ ÍIÀA¬B»ª‹BÍI…ºªAfƒß≈øB‰ƒ®øÀ¬x…ºªAæÃmi ͬBƒùB Ê Ê‰Í ÊÍ Ê Í Í Í ÍÂ Ê ‰ ‰ Í Í Ê Â‰ “Alquran adalah sesuatu yang makna dan lapadznya dari Allah SWT melalui wahyu yang jelas. Adapun Hadits Qudsi adalah sesuatu yang lafadznya dari Rasulullah dan maknanya dari Allah SWT melalui ilham dan tidur.” Sedangkan Al-Thibi berkata:

‰ ʉ Ï jJ‰ aD؉ ¬B‰ƒ‰ùBÍIÀA¬B‰»ª‹BIB‰ƒ®øïB®œiB ‰ ‰ …Ín∞√Í—iBJÍ®ÍI…ƒøÊ C¡ºmÀ…ÊŒºß…ºªA”ºu‰ÍσªA …ºªA M m fJ¥ªA aA Í ‰ ‰ Ï ‰‰Í ‰ ‰ ‰ ʉ Í Ê ‰Ê‰Í ÊÍ Ê Â Ê ‰ ‰ ‰ÍÂ͉  ÊÊÍ Ï ÍÊ ‰ ʉ .ïB®M…ºªA≈ßB«ÍÀÊjÕÊ¡ªÀB« fƒnÕÊ¡ª–AB»∞zÕÊ¡ªSÕeBY‰‹Aj÷BmÀ ‰ ‰ ‰Í ͉ ‰ ‰ ‰ ‰‰ Ê ‰ ‰ Ô ‰ ÊÍ ‰ ‰ Í ÊÍ ‰ ÊÍÍ ‰‰ “Hadits Qudsi adalah pemberitaan Allah secara makna melalui ilham dan mimpi kemudian Nabi memberitahukan kepada umatnya dengan menggunakan redaksi sendiri, sedangkan Hadits Nabawi tidak disandarkan atau diriwayatkan dari Allah SWT”.

160 | Metodologi Studi Islam

Uraian di atas menunjukkan bahwa Alquran lafadz dan maknanya dari Allah dan penyampaiannya melalui wahyu yang jelas, sedangkan hadits Qudsi melalui ilham dalam tidur. Sedangkan Hadits Qudsi maknanya dari Allah sedangkan redaksinya dari nabi sendiri yang sesuai dengan maknanya. b) Semua lafadz (ayat-ayat) Alquran adalah mukjizat dan mutawatir, sedangkan Hadits Qudsi tidak demikian halnya. c) Ketentuan hukum yang berlaku bagi Alquran, tidak berlaku bagi Al-Hadits, seperti pantangan menyentuhnya bagi orang yang sedang berhadas kecil, dan pantangan membacanya bagi orang yang berhadas besar. Sedangkan untuk Hadits (Qudsy) tidak ada pantangannya. d) Setiap huruf yang dibaca dari Alquran memberikan hak pahala kepada pembacanya sepuluh kebaikan. e) Meriwayatkan Alquran tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya berlainan dengan Al-Hadits.

E. SEJARAH KODIFIKASI HADITS 1. Latar Belakang Munculnya Usaha Kodifikasi Hadits Pada abad pertama Hijriah sampai hingga akhir abad petama Hijriah, hadits-hadits itu berpindah dari mulut kemulut, masing-masing perawi meriwayatkannya berdasarkan kepada kekuatan hafalannya. Saat itu mereka belum mempunyai motif yang kuat untuk membukukan hadits, karena hafalan mereka terkenal kuat. Namun demikian, upaya perubahan dari hafalan menjadi tulisan sebenarnya sudah berkembang di saat masa Nabi. Setelah Nabi wafat, pada masa Umar Bin Khattab menjadi khalifah ke-2 juga merencanakan penghimpunan hadits-hadits Rasul dalam satu kitab, namun tidak diketahui mengapa niat itu batal atau urung dilaksanakan. Dikala kendali Khalifah dipegang oleh Umar bin Abdul Aziz yang dinobatkan pada tahun 99 Hijriah, seorang khalifah dari Dinasti Umayyah yang terkenal adil dan wara’, sehingga beliau dikenal sebagai Khalifah Rasyidin yang kelima, tergerak hatinya membukukan hadits karena dia khawatir para perawi yang membendaharakan hadits di dalam dadanya telah banyak yang meninggal, apabila tidak dibukukan akan lenyap dan dibawa oleh para penghafalnya ke dalam alam barzah dan juga semakin banyak kegiatan pemalsuan hadits yang dilakukan, yang dilatar belakangi oleh perbedaan politik dan perbedaan mazhab di kalangan umat Islam dan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam maka semakin komplek juga permasalahan yang dihadapi umat Islam.

Metodologi Studi Islam

| 161

2. Pelopor Gerakan Kodifikasi Hadits dan kitab-kitab Hadits Abad II Hijriah a. Penulisan Hadits Sejarah penghimpunan hadits secara resmi dan massal baru terjadi setelah Khalifah Umar Bin Abdul Aziz memerintahkan kepada ulama dan para tokoh masyarakat untuk menuliskannya. Dikatakan resmi karena itu merupakan kebijakan kepala Negara, dan dikatakan massal karena perintah diberikan kepada para gubernur dan ahli hadits. Di antara Gubernur Madinah yang menerima instruksi untuk mengumpulkan dan menuliskan hadits, yaitu Abu Bakar ibn Hazm, Umar bin Abdul Azis berkata kepada Hazm:

‰ À¡º®ªApÀiÂeO∞aœ√H؉ … JN∑B؉ .¬x…ºªAæÃmiSÕfY≈Êø∆B∑Bøj§√A Ï‹AΩJ‰ ¥M‰‹À’B¿º®ªALB«g Í Ê Ê‰ ‰Í ‰ ‰ Â Ê Ê‰ ‰ ‰Í Ê Í Ê ‰ ‰ Ê  ÊÍÍÈÍÊ Ê Â Ê Í Í Ê Â‰Í Ê͉ ͉ ‰  ‰ ÊÂ Ê Â .AÁjNÊÍm∆à ∏Õ”NYπº»Õ‰‹¡º®ªA∆HØ¡º®Õ‰‹≈ø¡º®Õ”NYAÃnºVNªÀ¡º®ªAAÃr∞NªÀ. ‰ Ê Â ‰ Ï ‰ Â Í ‰ ‰ Ê Í Ê ÏÍ Â ‰ Ê ‰ ‰ ‰ ‰ Ê ‰ Ï ‰ Ê Â Í Ê‰Í‰ ‰ Ê Í Ê Ê Ê ‰Í‰ “Perhatikanlah apa yang bisa diambil dari hadits Rasulullah dan catatlah, saya khawatir akan lenyapnya ilmu ini setelah ulama wafat” (Syuhudi Ismail, 1992: 16).

Dalam intruksi tersebut Umar memerintahkan Ibn Hazm untuk menuliskan dan menuliskan hadits yang berasal dari: a) Koleksi Ibn Hazm itu sendiri. b) Amrah binti Abd. Ar-Rahman (w.98 H), seorang faqih, dan muridnya sayyidah Aisyah r.a. c) Al Qasim Ibn Abu.Bakar Al Siddiq (w.107 H) seorang pemuka tabi’in dan salah seorang Fuqaha yang tujuh. Ibn Hasim melaksanakan tugasnya dengan baik, dan tugas yang serupa juga dilaksanakan oleh Muhammad Ibn Syiihab Al-Zuhri (w.124 H), seorang ulama besar di Hijaz dan Syam, kedua ulama di ataslah sebagai pelopor dalam kodifikasi hadits berdasarkan perintah Khalifah Umar ibn Abdul Aziz. Meskipun Ibn Hazm dan Al Zuhri telah berhasil menghimpun dan mengkodifikasi hadits, akan tetapi kerja kedua ulama tersebut telah hilang dan tidak bisa dijumpai lagi sampai sekarang.

b. Sistem Pembukuan Hadits Sistem pembukuan Hadits pada awal pembukuannya, hanya sekedar mengumpulkan saja tanpa memperdulikan selektifitas terhadap susunan Hadits Nabi, apakah termasuk di dalamnya fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, “Ulama diperiode ini cenderung mencampuradukkan antara hadits Nabi dengan fatwa

162 | Metodologi Studi Islam

sahabat dan tabi’in, mereka belum mengklasifikasikan kandungan nash-nash menurut kelompoknya” (Masfuk Zuhdi, 1993: 81). Dengan demikian pembukuan hadits pada masa ini boleh dikatakan cenderung masih bercampur baur antara hadits dengan fatwa sahabat dan tabi’in.

c. Tokoh-Tokoh Pengumpul Hadits Setelah periode Abu Bakar bin Hazm dan ibnu Shihab Al Zuhri, perode sesudahnya bermunculan ahli hadits yang bertugas sebagai kodifikasi hadits jilid ke-2 yaitu: 1. Di Mekkah, Ibn Jurraj (w.150 H); 2. Di Madinah, Abu Ishaq (w.151 H) dan Imam Malik (w.179 H); 3. Di Basrah, Ar Rabi’ Ibn Shahih (w.160 H), Said Bin abi Arubah (w.156 H) dan Hamud bin Salamah (w. 176 H); 4. Di Kufah, Sofyan Tsauri (w.161 H); 5. Di Syam/ Sriya, Al Auza’I (w.156 H); 6. Di Wasith/Iraq , Hasyim (w.188 H); 7. Di Yaman, Ma’mar (w.153 H); 8. Di Khurasan/ Iran, jarir Bin Abdul Namid (w.188 H dan Ibnu Mubarrak (w.181 H) (Musthafa Siba’I, tt: 168).

d. Kitab-kitab Hadits yang ditulis pada abad II Hijriah Kitab-kitab yang disusun pada periode ini jumlahnya relatif sedikit yang sampai kepada umat Islam hari ini, di antara karya monumental yang dihasilkan oleh karya terdahulu yang sampai pada masyarakat muslim saat ini adalah: 1). Al Muwatha, oleh Imam Malik 2). Al Musnad, Oleh Imam Syafi’i 3). Iktilaf Al Hadits, oleh Imam Syafi’i Hadits ini dipandang unggul dan menempati kedudukan istimewa di kalangan para ahli hadits dan penggiat ilmu ini.

e. Ciri-ciri Kitab Hadits yang ditulis pada abad II Hijriah. 1) Pada umumnya kitab-kitab hadits pada masa ini menghimpun hadits-hadits Rasulullah serta fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in; 2) Himpunan hadits pada masa ini masih bercampur baur dengan topik yang ada seperti bidang Tafsir, Sirah, Hukum, dan lainnya;

Metodologi Studi Islam

| 163

3) Di dalam kitab-kitab hadits pada periode ini belum dijumpai pemisahan antara hadits-hadits yang berkualitas shahih, hasan dan dha’if.

f. Hadits Pada Masa III Hijriah, Masa Pemurnian, Penshahihan dan penyempurnaan Kodifikasi. Periode ini berlangsung pada masa pemerintahan Khalifah Al Ma’mun sampai pada awal pemerintahan khalifah Al-Muqtadir dari kekhalifahan Dinasti Abbasiyah. Pada masa ini ulama memusatkan perhatian mereka pada pemeliharaan keberadaan dan terutama kemurnian hadits Nabi SAW, sebagai antisipasi mereka terhadap pemalsuan hadits yang semakin marak. Kegiatan Pemalsuan Hadits Pada abad ke-II hijriah telah banyak melahirkan para Imam Mujtahid di berbagai bidang, di antaranya di bidang Fiqih dan Ilmu Kalam. Meskipun dalam beberapa hal mereka berbeda pendapat, akan tetapi mereka saling menghormati. Akan tetapi memasuki abad ke-3 Hijriah, para pengikut masing-masing imam berpendapat bahwa imam-nya lah yang benar, sehingga menimbulkan bentrokan pendapat yang semakin meruncing. Di antara pengikut fanatik akhirnya menciptakan hadits-hadits palsu dalam rangka memaksakan pendapat mereka. Dan setelah Khalifah Al Ma’mun berkuasa mendukung golongan Mu’tazilah. Perbedaan pendapat tentang kemakhlukan Alquran dan siapa yang tidak sependapat akan dipenjara dan disiksa, salah satu Imam yaitu Imam Ahmad bin Hambal yang tidak mengakuinya. Setelah pemerintahan Al Muwakkil, maka barulah keadaan berubah positif bagi ulama. Upaya Pelestarian Hadits Di antara kegiatan yang dilakukan oleh para ulama Hadits dalam rangka memelihara kemurnian Hadits Rasulullah Saw adalah: 1. Perlawatan ke daerah-daerah; 2. Pengklasifikasian hadits kepada: Marfu’, Mawquf, dan Maqthu’; 3. Penyeleksian kualitas hadits dan pengklasifikasian kepada: Shahih, Hasan, Dha’if. Tokoh-tokoh Pengumpul Hadits Di antara tokoh-tokoh Hadits yang lahir pada masa ini adalah: Ali Ibn Madany, Abu Hatim Ar Razy, Muhammad Ibn Jarir ath Thabary, Muhammad Ibn Sa’ad, Ishaq Ibn Rahawaih, Ahmad, Al Bukhari Muslim, An Nasa’i, Abu Daud, At Turmudzy, Ibnu Majah, Ibnu Qutaibah Ad Dainury.

164 | Metodologi Studi Islam

Kitab-Kitab Hadits pada abad III Hijriah Di abad ke-3 Hijriah ini telah muncul berbagai kitab Hadits yang Agung dan monumental serta menjadi pegangan umat islam sampai sekarang diantaranya adalah: 1). Kitab Shahih Bukhari. 2). Kitab Shahih Muslim. 3). Kitab Sunan Abu dawud 4). Kitab Suann At Thurmudzy 5). Kitab Sunan An Nasa’i 6). Kitab Sunan Ibn Majah. 7). Musnad Ahmad.

g. Hadits pada abad IV sampai V (Masa Pemeliharaan, Penertiban, Penambahan, dan Penghimpunan) Kegiatan periwayatan hadits pada periode ini Periode ini dimulai pada masa Khalifah Al Muktadir sampai Khalifah Al Muktashim. Meskipun kekuasaan Islam pada periode ini mulai melemah dan bahkan mengalami keruntuhan pada abad ke-7 Hijriah akibat serangan Hulaqu Khan, cucu dari Jengis Khan, kegiatan para Ulama Hadits tetap berlangsung sebagaimana periode-periode sebelumnya, hanya saja hadits-hadits yang dihimpun pada periode ini tidaklah sebanyak penghimpunan pada periode-periode sebelumnya, kitab-kitab hadits yang dihimpun pada periode ini diantaranya adalah: 1). Al Shahih oleh Ibn Khuzaimah (313 H) 2). Al Anma’wa al Taqsim oleh Ibn Hibban (354 H) 3). Al Musnad oleh Abu Amanah ( 316 H) 4). Al Mustaqa oleh Ibn Jarud 5). Al Mukhtarah oleh Muhammad Ibn Abd Al Wahid al Maqdisi Setelah lahirnya karya-karya di atas, maka kegiatan para ulama berikutnya pada umumnya hanyalah merujuk pada karya–karya yang telah ada, dengan bentuk kegiatan mempelajari, menghafal, memeriksa dan menyelidiki sanad-sanadnya dan matannya. Bentuk penyusunan kitab hadits pada masa periode ini Para Ulama Hadits periode ini memperkenalkan sistem baru dalam penusunan hadits , yaitu: a) Kitab Athraf, di dalam kitab ini penyusunannya hanya menyebutkan sebagian matan hadits tertentu, kemudian menjelaskan seluruh sanad dari matan itu, baik dari sanad kitab hadits yang dikutip matannya ataupun dari kitab-kitab lainya contohnya:

Metodologi Studi Islam

| 165

1. Athraf Al Shahihainis, oleh Al Dimasyqi (400 H) 2. Athraf Al Shahihainis, oleh Abu Muhammad Khalaf Ibn Muhammad al Wasithi (w 401 H) 3. Athraf Al Sunnah al Arrba’ah, oleh Ibn Asakir al Dimasyqi (w 571 H) 4. Athraf Al Kutub al Sittah, oleh Muhammad Ibn Tharir al Maqdisi ( 507 H) b) Kitab Mustadhrak, kitab ini memuat matan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, atau keduanya, atau lainnya, dan selanjutnya penyusun kitab ini meriwayatkan matan hadits tersebut dengan sanadnya sendiri, contoh: 1. Mustadhrak Shahih Bukhari, oleh Jurjani 2. Mustadhrak Shahih Muslim, oleh Abu Awanah (316 H) 3. Mustadhrak Bukhari Muslim, oleh Abu Bakar ibn Abdan al Sirazi (w.388 H) c) Kitab Mustadhrak, kitab ini menghimpun hadits-hadits yang memiliki syaratsyarat Bukhari dan Muslim atau yang memiliki salah satu dari keduanya, contoh: 1. Al Mustdhrak, oleh Al Hakim ( 321-405 H) 2. Al Ilzamat, oleh Al Daruquthni (306-385 H) d) Kitab Jami’, kitab ini menghimpun hadits-hadits yang termuat dalam kitab-kitab yang telah ada, yaitu yang menghimpun hadits Shahih Bukhari dan Muslim. Contohnya: 1. Al Jami’ bayn al Shahihaini , oleh Ibn Al Furat ( Ibn Muhammad Al Humaidi (w.414 H) 2. Al Jami’ bayn al Shahihaini, oleh Muhammad Ibn Nashir al Humaidi (488 H) 3. Al Jami’ bayn al Shahihaini, oleh Al Baqhawi (516 H) h. Hadits pada abad ke VII sampai sekarang (masa Pensyarahan, Penghimpunan, Pen-takhrij-an dan Pembahasannya) Kegiatan periwayatan hadits pada periode ini Periode ini dimulai sejak kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad ketika ditaklukkan oleh tentara Tartar (656 H/1258 M), yang kemudian Kekhalifahan Abbasiyah tersebut dihidupkan kembali oleh Dinasti Mamluk dari Mesir, setelah mereka menghancurkan bangsa Mongol tersebut. Pembaiatan khalifah oleh Dinasti Mamluk hanyalah sekedar simbol saja, agar daerah-daerah Islam lainya dapat mengakui Mesir sebagai pusat pemerintahan dan selanjutnya mengakui Dinasti Mamluk sebagai penguasa dunia Islam, akan tetapi pada abad ke-8 H, Utsman Kajuk mendirikan kerajaan di Turki di atas puing-puing peninggalan Bani Saljuk di Asia Tengah, sehingga bersama-sama dengan keturunan Utsman menguasai kerajaan-kerajaan kecil yang ada disekitarnya, dan selanjutnya membangun Daulah Utsmaniyah yang berpusat di Turki. Dengan berhasilnya mereka menaklukkan Konstantinopel dan Mesir serta meruntuhkan Dinasti Abbasiyah, maka berpindahlah kekuasaan Islam dari Mesir ke Konstantinopel.

166 | Metodologi Studi Islam

Pada abad ke-13 Hijriyah (awal abad ke-19 H) Mesir dengan dipimpin oleh Muhammad Ali, mulai bangkit untuk mengembalikan kejayaan Mesir masa waktu silam. Namun Eropa yang dimotori oleh Inggris dan Perancis semakin bertambah kuat dan berkeinginan besar untuk menguasai dunia, mereka secara bertahap mulai menguasai daerah-daerah Islam, sehingga pada abad ke-19 M sampai ke awal abab 20 M, hampir seluruh wilayah Islam dijajah oleh bangsa Eropa, kebangkitan kembali dunia Islam baru dimulai pada pertengahan abad ke-20 M. Sejalan dengan keadaan dan kondisi-kondisi dunia Islam di atas, maka kegiatan periwayatan hadits pada periode ini lebih banyak dilakukan dengan cara ijazah dan Mukatabah. Sedikit sekali ulama hadits pada periode ini melakukan periwayatan hadits secara hafalan sebagaimana dilakukan oleh yang ulama Mutaqaddimin. Diantaranya yaitu: a. Al Traqi (w.806 H/1404 M) dia berhasil mendiktekan hadits secara hafalan kepada 400 majelis, sejak 796 H/1394 M dan juga menulis beberapa kitab hadits. b. Ibn Hajar al Asqalani (w. 852 H/ 1448 M) seorang penghafal hadits yang tiada tandingannya pada masa itu. Dia telah mendiktekan hadits kepada 1000 majelis dan menulis sejumlah kitab yang berkaitan dengan hadits. c. Al Sakhawi (w.902 H/1497 M) murid Ibn Hajar yang telah mendiktekan hadits kepada 1000 majelis dan menulis sejumlah buku. Bentuk penyusunan kitab hadits pada periode ini: Pada periode ini para ulama hadits mempelajari kitab-kitab hadits yang telah ada, dan selanjutnya mengembangkannya atau meringkasnya sehingga menghasilkan jenis karya sebagai berikut: 1. Kitab Syarah, yaitu kitab yang memuat uraian dan penjelasan kandungan hadits dari kitab tertentu dan hubungannya dengan dalil-dalil lainnya yang bersumber dari Alquran dan hadits, ataupun kaidah-kaidah syara’ yang lainnya. Contohnya: a. Fath Al bari, Oleh Ibn Hajar al Asqalani, yaitu syarah shahih kitab Al Bukhari. b. Al Minhaj, oleh Al Nawawi, yang mensyarahkan kitab Shahih Muslim. c. Aun al-Ra’hud, oleh Syams al Haq al Achim al Abadi, syarah sunan Abu Dawud. 2. Kitab Mukhtashar, yaitu kitab yang berisi ringkasan dari suatu kitab hadits, seperti Mukhtashar Shahih Muslim oleh Muhammad Fu’ad abd al Baqi. 3. Kitab Zawa’id, yaitu kitab yang menghimpun hadits-hadits dari kitab tertentu yang tidak dimuat.

Metodologi Studi Islam

| 167

LATIHAN Setelah selesai mempelajari uraian pada materi kegiatan pembelajaran ini, Anda diminta untuk menjelaskan tentang: 1. 2. 3. 4. 5.

Definisi hadits, baik secara lughah maupun istilah. Perbedaan antara hadits, sunnah, khabar, dan atsar. Kedudukan dan fungsi hadits bagi Alquran. Hadits Qudsi dan ciri-cirinya. Perbedaan dan persamaan antara hadits dengan Alquran.

Untuk dapat menjawab tugas latihan-latihan di atas, Anda perlu mengingat kembali tentang: Secara rinci, Anda perlu mengingat kembali hal-hal sebagai berikut: Untuk jawaban nomor-1, Anda perlu memahami kembali tentang definisi hadits menurut lughah dan istilah. Untuk jawaban nomor-2, Anda perlu memahami kembali tentang perbedaan hadits sunnah, khabar, dan atsar. Untuk jawaban nomor-3, Anda perlu memahami kembali tentang kedudukan dan fungsi hadits bagi Alquran. Untuk jawaban nomor-4, Anda perlu memahami kembali tentang definisi hadits Qudsi dan ciri-cirinya. Untuk jawaban nomor-5, Anda perlu memahami kembali perbedaan dan persamaan antara hadits dengan Alquran.

RANGKUMAN 1. Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sebagainya. 2. Dalam keseharian, hadits seringkali diidentikkan dengan sunnah, khabar, dan atsar. Jika dilihat dari idhafahnya, biasanya hadits/sunnah diidhafahkan kepada Nabi Saw, atsar kepada sahabat, dan khabar kepada tabi’in. 3. Hadits yang bersambung dan bersumber kepada Nabi Saw, biasanya disebut hadits Marfu’, dari sahabat disebut hadits Mauquf. Sedangkan dari tabi’in disebut hadits Maqthu. 4. Hadits atau sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Alquran. Artinya, tidak

168 | Metodologi Studi Islam

menetapkan dalil terlebih dahulu menurut hadits, sekiranya dalam Alquran sudah cukup jelas. 5. Hadits Qudsi adalah hadits yang sifatnya sangat khusus dan menyangkut persoalan khusus, jumlahnya juga tidak banyak. Menurut suatu ariwayat, jumlahnya hanya sekitar seratus hadits. 6. Hadits Qudsi merupakan hadits yang substansinya dari Allah SWT dan redaksinya berasal dari perkataan Nabi Saw sendiri. 7. Terdapat perbedaan mendasar antara Alquran dengan hadits dan hadits Qudsi. Di samping itu ada juga persamaannya, yakni sama-sama merupakan sumber ajaran Islam. 8. Fungsi hadits bagi Alquran adalah sebagai bayan (penjelasan), yakni bayan tafsir, bayan taqrir, dan bayan taudhih. Ada juga yang menyebutkan bayan lainnya. 9. Banyak dalil Alquran dan hadits sendiri yang menerangkan dan menguatkan kedudukan dan fungsi hadits bagi Alquran dan landasan kehidupan umat Islam. 10. Umat Islam, selayaknya menjadikan Alquran dan hadits sebagai pedoman kehidupan agar tidak pernah tersesat dalam menjalaninya, sesuai dengan jaminan Rasulullah Saw.

TEST FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling tepat! 1. Hadits identik dengan: a. Sunnah b. Khabar c. Atsar d. Semua benar 2. Secara etimologis, hadits memiliki arti berikut ini, kecuali: a. Khabar b. Jadid c. Qarib d. Baid 3. Hadits yang diidhafahkan kepada Nabi Saw, lazim disebut hadits: a. Mauquf b. Maqthu c. Marfu d. Shahih Metodologi Studi Islam

| 169

4. Hadits Mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada: a. Nabi Muhammad Saw b. Tabi’in c. Sahabat d. Tabi’ al-Tabi’in 5. Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam, yakni sumber hukum: a. Pertama b. Kedua c. Ketiga d. Keempat 6. Fungsi hadits bagi Alquran adalah sebagai berikut, kecuali: a. Bayan tafsir b. Bayan taqrir c. Bayan taudhih d. Bayan tafil 7. Alquran masih bersifat mujmal (global), maka perlu takhsis dari……. a. Alquran sendiri b. Al-Hadits c. Alam semesta d. Kitab lain 8. Hadits yang redaksinya dari Rasulullah Saw, sedangkan substansinya dari Allah, disebut: a. Hadits Qudsi b. Hadits Mauquf c. Hadits Maqthu’ d. Hadits Marfu’ 9. Hadits nabi Saw yang berupa perbuatannya, disebut: a. Hadits qauliyah b. Hadits fi’liyah c. Hadits taqririyyah d. Hadits hammiyah 10. Puasa Asyura’ yang tidak sempat dilakukan Rasulullah Saw, karena beliau meninggal terlebih dahulu, tergolong hadits: a. Hadits qauliyah b. Hadits fi’liyah c. Hadits taqririyyah d. Hadits hammiyah

170 | Metodologi Studi Islam

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

Metodologi Studi Islam

| 171

Kegiatan Belajar 2

METODE STUDI HADITS

P

ada kegiatan belajar kedua ini, Anda akan diarahkan untuk memahami hadits melalui berbagai metode mempelajari hadits serta obyek penelitian hadits. Penelitian tentang hadits, lazim disebut dengan “Takhrij al-Hadits’. Pada bagian ini, Anda akan memahami tentang makna Takhrij al-hadits, latar belakang munculnya takhrij al-hadits, tujuannya, serta metode takhrij hadits terutama diarahkan untuk menilai kualitas sebuah hadits, apakah dapat dijadikan argumentasi (dalil, hujjah) atau tidak.

A. METODE MEMPELAJARI HADITS Dalam pemahaman kita, hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Alquran. Dilihat dari periwayatannya, hadits Nabi berbeda dengan Alquran. Dimana Alquran, semua periwayatan ayat-ayatnya berlangsung secara mutawatir, sedang untuk hadits Nabi, sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad. Jika dilihat dari segi periwayatannya, Syuhudi Ismail (1992:4), menyatakan bahwa Alquran mempunyai kedudukan qat’y al wurud, dan sebagian lagi, bahkan yang terbanyak, berkedudukan dzanniy al-wurud. Dengan demikian, dilihat dari segi periwayatannya, seluruh ayat Alquran tidak perlu dilakukan penelitian tentang orsinalitasnya. Sedangkan hadits Nabi, dalam hal ini yang berkategori ahad, diperlukan penelitian. Dengan penelitian itu akan diketahui, apakah hadits yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan periwayatannya, apakah ia berasal dari Nabi atau bukan. Penelitian terhadap hadits ini, antara lain, karena banyaknya kitab hadits yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan dijadikan pegangan oleh umat Islam. Dalam hubungannya dengan hadits, sebagai sumber ajaran Islam tersebut adalah kitab-kitab yang disusun oleh para penyusunnya yang berjarak waktu cukup lama setelah Nabi wafat (11 H/632 M). Dalam jarak waktu antara wafatnya Nabi dan penulisan kitab-kitab hadits tersebut, terjadi berbagai hal yang dapat menjadikan riwayat hadits itu menyalahi apa yang sebenamya berasal dari Nabi. Dengan demikian, untuk mengetahui apakah riwayat berbagai hadits yang terhimpun dalam kitab-kitab hadits tersebut dapat dijadikan hujjah ataukah tidak, terlebih dahulu perlu dilakukan penelitian. Kegiatan penelitian itu tidak hanya ditujukan kepada apa yang menjadi materi berita dalam hadits itu saja, yang bisa dikenal dengan masalah matan hadits. Tetapi juga

172 | Metodologi Studi Islam

kepada berbagai hal yang berhubungan dengan periwayatannya, dalam hal ini sanadnya, yakni rangkaian para periwayat yang menyampaikan matan hadits kepada kita. Jadi, untuk mengetahui apakah suatu hadits dapat dipertanggungjawabkan keorsinilannya berasal dari Nabi, diperlukan penelitian matan dan sanad hadits yang bersangkutan (Abuy Sodikin, 2000: 60). Dalam bagian tulisan ini, perlu dikemukakan sedikit tinjauan historis mengenai sumber ajaran Islam kedua itu, yang antara lain dikemukakan Goldziher dan dikuti Fazlur Rahman dalam bukunya Islam (1994:53). Menurut Goldziher, hadits adalah suatu konsep pemahaman fundamental yang penting bagi kita, pemahaman mengenai perkembangan hadits dan yang setidak-tidaknya, selama Islam di zaman pertengahan. Telah diidentikan dengan norma-norma praktis atau model tingkah laku yang terkandung dalam hadits, adalah konsep tentang sunnah. Secara harfiah, “Sunnah” berarti “jalan yang telah ditempuh” dan dipergunakan oleh orang-orang Arab sebelum Islam untuk dimaksudkan sebagai model tingkah laku yang telah ditentukan oleh nenek moyang suatu suku. Dalam konteks ini, konsep sunnah mempunyai dua arti, yaitu: a) Suatu fakta historis (yang didakwahkan) mengenai tingkah laku, dan b) Aspek normatifnya bagi generasi-generasi sesudahnya. Dalam Alquran, kata-kata sunnah diterapkan dalam arti yang sama. Alquran juga berbicara tentang sunnah Allah, yakni ketentuan Allah dalam hubungannya dengan atau nasib manusia(suatu ketentuan yang tak dapat diubah). Di sini juga ditemukan dua arti sunnah, yakni ketentuan yang telah lampau (dalam hal ini ketentuan dari satu wujud saja), dan yang mesti (disini akan) berlaku dimasa yang akan datang. Menurut Goldziher, dengan datangnya Islam, kandungan konsep sunnah bagi kaum Muslim berubah menjadi model perilaku Nabi, yakni norma-norma praktis yang ditarik dari ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan Nabi yang ditawarkan. Ini sejalan dengan teori Islam zaman pertengahan, hadits dan sunnah (dalam pemakaian Islamisnya, berlawanan dengan pemakaian sebelum Islam) tidak hanya memiliki pengertian yang sama, tetapi juga memiliki substansi yang sama (yakni keduanya tidak merupakan dua hal yang terpisah, melainkan merupakan satu kesatuan). Perbedaan di antara keduanya ialah bahwa jika sebuah hadits hanyalah semata-mata suatu laporan dan bersifat teoritis, maka sunnah adalah laporan yang lama yang telah memperoleh kualitas normatif dan menjadi praktis bagi seorang muslim. Pada waktu yang sama, Goldziher juga mencatat bahwa dalarn literatur Islam yang awal terdapat bukti tentang adanya perbedaan antara keduanya, sedemikian rupa hingga kadang-kadang dapat bertabrakan satu sama lain, dan memang diakui demikian. Di sini Goldziher juga mendefinisikan sunnah sebagai praktek yang hidup yang aktual (berlawanan dengan yang bersifat normatif) dan masyarakat Muslim pada periode awal. Menurut Rahman (1994:54), hal ini menimbulkan masalah. Menurutnya, bagaimana bisa Sunnah menjadi normatif dan aktual sekaligus, sedangkan yang normatif dan aktual

Metodologi Studi Islam

| 173

itu bertentangan? Atau, bagaimana bisa Hadits dan Sunnah bertentangan, bila mereka bersama-sama ada dan memiliki substansi yang sama, walaupun sebuah hadits mungkin bertentangan dengan sebuah hadits yang lain atau sebuah sunnah dengan sebuah sunnah yang lain? Sekalipun demikian, Rahman mengakui, bahwa belum ada satupun usaha yang sistematis yang dilakukan setelah Goldziher, untuk menjelajahi berbagai metode yang mungkin, untuk menyelesaikan suatu masalah yang begitu fundamental bagi pemahaman perkembangan Islam di masa yang awal ini. 1. Obyek Penelitian Hadits Menurut Taufikullah (1997:12), bagian-bagian hadits yang menjadi wilayah penelitian ada dua macam, yakni rangkaian para periwayat yang menyampaikan matan hadits yang dikenal dengan istilah sanad, dan materi atau matan hadits itu sendiri. Pendapat senada juga dikemukakan Syuhudi Ismail (1992:23) bahwa yang menjadi obyek penelitian hadits itu ada dua macam, yakni rangkaian para riwayat hadits, yang dikenal dengan istilah sanad dan materi atau matan hadits itu sendiri. Mengenai sanad hadits yang menurut pengertian istilahnya adalah rangkaian para periwayat yang menyampaikan kita kepada matan hadits, mengandung bagianbagian yang penting untuk diteliti. Bagian-bagian tersebut, menurut Syuhudi Ismail (1992:25) adalah sebagai berikut: a. Nama-nama periwayat yang terlibat dalam periwayatan hadits yang bersangkutan, dan; b. Lambang-lambang periwayatan hadits yang telah digunakan oleh masing-masing periwayat dalam meriwayatkan hadits yang bersangkutan. Misalnya, sami’tu, akhbarani, ‘an, dan anna, dan sebagainya. Pada umumnya, ulama hadits dalam melakukan penelitian sanad hadits, hanya berkonsentrasi pada keadaan para periwayat dalam sanad itu saja, tanpa memberikan perhatian yang khusus kepada lambang-lambang yang digunakan oleh masing-masing periwayat dalam sanad. Hal ini tertihat jelas pada skema sanad yang dibuat dalam rangka penelitian. Padahal, cacat hadits ”illatul-hadits”, tidak jarang ’tersembunyi’ pada lambang-lambang tertentu yang digunakan oteh periwayat dalam meriwayatkan hadits. Selanjutnya, mengenai perlunya penelitian matan hadits tidak hanya karena keadaan matan itu tidak dapat dilepaskan dari pengaruh keadaan sanad saja, tetapi juga karena dalam periwayatan matan hadits dikenal adanya periwayatan bial-ma’na (riwayat bial-ma’na). Dalam hal ini, periwayatan bial-ma’na, maka untuk penelitian hadits tertentu, sasaran penelitian pada umumnya tidak tertuju kepada kata perkata dalam matan itu, tetapi sudah dianggap cukup bila penelitian tertuju pada kandungan berita yang bersangkutan. Lain halnya bila yang diteliti adalah matan yang mengandung ajaran Nabi tentang suatu ibadah tertentu, misalnya bacaan shalat, maka masalah yang diteliti meliputi keadaan kata demi katanya.

174 | Metodologi Studi Islam

Menurut Syuhudi Ismail (1992:26), adanya periwayatan hadits bial-ma’na ini telah menyebabkan penelitian matan dengan pendekatan semantik tidak mudah dilakukan. Kesulitan itu terjadi, karena matan hadits yang sampai ke tangan mukhorrij-nya masing-masing, terlebih dahulu telah ”beredar” pada sejumlah periwayat yang berbeda generasi, dan tidak jarang juga berbeda latar belakang budaya dan kecerdasan mereka. Perbedaan generasi dan budaya dapat menyebabkan timbulnya perbedaan penggunaan dan pamahaman suatu kata atau istilah, dan perbedaan kecerdasan dapat menyebabkan pemahaman terhadap matan hadits yang diriwayatkan tidak sejalan. Sekalipun penelitian matan hadits dengan pendekatan semantik tidak mudah dilakukan, tetapi hal itu tidaklah berarti bahwa penelitian dengan pendekatan bahasa tidak perlu dilakukan. Penelitian matan hadits dengan pendekatan bahasa sangat perlu, karena bahasa Arab yang digunakan oleh Nabi dalam menyampaikan berbagai hadits selalu dalam situasi susunan yang baik dan benar. Pendekatan bahasa dalam penelitian matan hadits akan sangat membantu kegiatan penelitian yang berhubungan dengan kandungan petunjuk dan matan hadits yang bersangkutan. Kemudian, untuk meneliti matan hadits dan segi kandungannya, acapkali juga diperlukan penggunaan pendekatan rasio, sejarah, dan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam. Dengan demikian, keshahihan matan hadits yang dihasilkan tidak hanya dapat dilihat dari sisi bahasa saja, tetapi juga dapat dilihat dari sisi yang mengacu kepada rasio, sejarah, dan prinsip-prinsip pokok dari ajaran Islam. Untuk kepentingan penelitian hadits, ulama ahli kritik hadits telah menyusun berbagai kaidah dan cabang pengetahuan hadits, diantaranya: a. Ilmu hadits riwayah, yaitu ilmu yang mencakup pemyataan dan perbuatan Nabi Saw, baik periwayatannya, pemeliharaanya, maupun penulisannya atau pembukuan lafazh-lafazhnya (Zamalaludin Al-Qosimi, 1979: 75). Yang menjadi objek ilmu hadits ini adalah bagaimana cara menerima, menyampaikan, memindahkan dan mentadwinkan hadits. Ilmu ini tidak membicarakan kualitas hadits (tentang makbul dan mardudnya). Signifikasi memperlajari ilmu hadits ini untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbemya yang salah; b. Ilmu hadits diroyah atau disebut juga dengan Ilmu Diroyah al-hadits, yang dikenal juga dengan sebutan ilmu usul al-hadits, ulum al-hadits, mustolah al-hadits atau Qowaid al-Tahdits (1997: 11). Secara istilah (terminologis), yang dimaksud Ilmu Hadits Diroyah ialah undangundang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad, dan matan. Pengertian di atas, menunjukkan bahwa segala ketentuan, baik yang berkaitan dengan kualitas (shahih, hasan, dan dhaif-nya), sandarannya (marfu’, mawquf dan maqthu’-nya), cara menerima dan meriwayatkannya maupun sifat periwayat, dan hal lain yang berkaitan dengan itu.

Metodologi Studi Islam

| 175

Dengan demikian, objek ilmu ini ialah sanad dan matan dari sudut diterima dan ditolak (maqbul dan macdud-ixya) suatu hadits. Dari aspek sanad diteliti tentang keadilan dan kecacatannya, cara menerima dan meyampaikan hadits. Sedangkan dari aspek matan diteliti kejanggalan dan kecacatan (syuzuz dan illat) karena adanya nash-nash lain yang berkaitan. Selanjutnya dari Ilmu hadits Diroyah dan Riwayah ini kemudian muncul cabangcabang ilmu hadits lainnya, seperti Ilmu Rijal al-Hadits, Ilmu al-Jarh wa af-Ta’dil, Ilmu Thabaqat, dan Ilmu Tarikh al-Ruwat, ketiga ilmu ini berkaitan erat dengan pengkajian sanad hadits. Sedang Ilmu Asbab al-Wumd al-Hadits, Ilmu Muhtalib al-Hadits, Ilmu Ghorib al-Hadits dan Ilmu ’illal al-Hadits, berkaitan erat dengan pengkajian matan hadits.

2. Tujuan Penelitian (Studi) Hadits Penelitian atau studi terhadap hadits terus dilakukan dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi. Tujuan pokok penelitian hadits, baik dari segi sanad maupun dari segi matan, menurut Syuhudi Ismail (1992:28), adalah untuk mengetahui kualitas hadits yang diteliti. Kualitas hadits sangat perlu diketahui dalam hubungannya dengan kehujjahan hadits yang bersangkutan. Hadits yang kualitasnya tidak memenuhi syarat tidak dapat digunakan sebagai hujjah. Pemenuhan syarat itu diperlukan karena hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Penggunaan hadits yang tidak memenuhi syarat akan dapat mengakibatkan ajaran Islam tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Dalam hal ini, hadits yang diteliti adalah hadits yang berstatus ahad. Untuk hadits yang berstatus mutawatir, ulama menganggap tidak perlu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, sebab hadits mutawatir telah menimbulkan keyakinan yang pasti bahwa hadits yang bersangkutan berasal dari Nabi (hadits marfu’), bukan hadits mauquf atau maqthu’. Pendapat ulama tersebut, sebagaimana pandangan, tidaklah berarti bahwa hadits yang berstatus mutawatir tidak dapat dilakukan penelitian lagi. Penelitian terhadap hadits mutawatir tetap saja dapat dilakukan, hanya saja yang menjadi tujuan penelitian bukanlah untuk mengetahui bagaimana kualitas sanad dan matan hadits yang bersangkutan, melainkan untuk mengetahui atau untuk mengetahui dan membuktikan apakah benar hadits tersebut berstatus mutawatir (Syuhudi Ismail,1992:29). Jika sebuah penelitian telah menyatakan bahwa hadits tersebut memang berstatus mutawatir, maka kegiatan penelitian sanad dan matan, sebagaimana yang diperlukan terhadap hadits ahad, tidak perlu dilakukan. Di samping itu, dapat saja terjadi bahwa seorang peneliti yang melakukan penelitian sebuah hadits, tadinya dia tidak mengetahui bahwa hadits yang ditelitinya adalah hadits mutawatir. Setelah

176 | Metodologi Studi Islam

melakukan penelitian, barulah dia mengetahui bahwa hadits yang ditelitinya ternyata hadits mutawatir (Abuy Sodikin, 2000: 61). Dalam hubungan ini, ulama hadits sesungguhnya telah melakukan penelitian terhadap seluruh hadits yang ada, baik yang termuat dalam berbagai kitab hadits maupun yang termuat dalam berbagai kitab non-hadits. Kalau begitu, apakah penelitian hadits masih diperlukan juga pada saat sekarang ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Syuhudi Ismail (1992:29-30), telah menyusun beberapa penjelasan berikut ini: a. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh ulama pada dasamya tidak tertepas dari hasil ijtihad. Suatu hasil ijtihad tidak terlepas dari dua kemungkinan, yakni benar dan salah. Jadi, hadits tertentu yang dinyatakan berkualitas shahih oleh seorang ulama hadits tersebut masih terbuka kemungkinan kesalahannya setelah dilakukan penelitian kembali secara lebih cermat; b. Dalam kenyataannya, tidak sedikit hadits yang dinilai shahih oleh ulama hadits tertentu, tetapi dinilai tidak shahih oleh ulama tertentu lainnya. Padahal, suatu berita itu tidak terlepas dari dua kemungkinan, yakni benar atau salah. Dengan begitu, penelitian kembali masih diperlukan, minimal untuk mengetahui sebabsebab terjadinya perbedaan hasil penelitian itu; c. Pengetahuan manusia berkembang dari masa ke masa. Perkembangan pengetahuan itu sudah selayaknya dimanfaatkan untuk melihat kembali hasil-hasil penelitian yang telah lama ada; d. Ulama hadits adalah manusia biasa, yang tidak terlepas dari berbuat salah. Karenanya tidak mustahil bila hasil penelitian yang telah mereka kemukakan, masih dapat ditemukan letak kesalahannya setelah dilakukan penelitian kembali; e. Penelitian hadits mencakup penelitian sanad dan matan. Dalam penelitian sanad, pada dasamya yang diteliti adalah kualitas pribadi dan kapasitas intelektual para periwayat yang terlibat dalam sanad, di samping metode periwayatan yang digunakan oleh masing-masing periwayat itu. Menilai seseorang tidaklah semudah menilai benda mati. Dapat saja seseorang dinyatakan baik pribadinya, padahal kenyataan yang sesungguhnya adalah sebaliknya. Kesulitan menilai pribadi seseorang ialah karena pada diri seseorang terdapat berbagai dimensi yang dapat mempengaruhi pribadinya. Karenanya tidaklah mengherankan bila dalam menilai periwayat hadits, tidak jarang ulama berbeda pendapat. Ini berarti, penelitian memang tidak hanya diperlukan kepada periwayat saja, tetapi juga kepada ulama yang menilai para periwayat tersebut. Berdasarkan pada beberapa alasan, sebagaimana dikemukakan di atas, dapat dikatakan bahwa penelitian ulang terhadap hadits yang telah pemah dinilai oleh ulama tetap saja memiiliki manfaat. Penelitian ulang merupakan salah satu upaya

Metodologi Studi Islam

| 177

untuk selain mengetahui seberapa jauh tingkat akurasi penelitian ulama terhadap hadits yang mereka teliti, juga untuk menghindarkan diri dari penggunaan dalil hadits yang tidak memenuhi syarat dilihat dari segi kehujjahan. Dalam hal ini, harus segera dinyatakan bahwa dengan adanya manfaat untuk mengadakan penelitian ulang tersebut tidaklah berarti bahwa seluruh hasil penelitian ulama terhadap hadits harus diragukan. Kenyataan sering menunjukkan bahwa setelah penelitian ulang dilakukan, temyata banyak hasil penelitian yang telah dilakukan oleh ulama pada masa lalu memiliki tingkat akurasi yang tinggi, bahkan sangat tinggi. Yang menentukan tingkat akurasi hasil penelitian tidak hanya berkaitan dengan masalah metodologi saja, tetapi juga berkaitan dengan masalah kecerdasan dan penguasaan pengetahuan yang dimiliki oleh peneliti.

B. LANGKAH­LANGKAH PENELITIAN HADITS Penelitian atau studi tentang hadits, dalam kajian Ilmu Hadits lazim disebut dengan “Takhrij Hadits”. Menurut bahasa, kata (‫ )ﺗﺨﺮﻳﺞ‬takhrij berasal dari kata (‫ )ﺧﺮﺝ‬kharoja, (‫ )ﻳﺤﺮﺝ‬yakhruju artinya mengeluarkan, menempatkan, dan menyelesaikan, sedangkan menurut istilah, takhrij al-hadits berarti: a. Mencari atau mengeluarkan hadits dari persembunyiannya yang terdapat pada ulama yang memenuhi syarat periwayat hadits. b. Mencari atau mengeluarkan hadits dari persembunyiannya yang terdapat dalam kitab hadits induk, kitab asli. c. Mengungkapkan suatu hadits kepada orang lain dengan mengemukakan para periwayat hadits tersebut pada rangkaiannya. d. Mengeluarkan hadits dari kitab induk dan meriwayatkannya kembali. e. Mengemukakan berbagai riwayat yang dikemukakan berdasarkan riwayatnya sendiri. Rumusan Mahmud al-Thahhan tentang takhrij adalah:

Ï Â ‰ Ê ‰ ‰‹AieBv‰ øüSÕf‰áA©yÃø”ºß“ª‰‰‹‰fªAëWÕjbNªA “ÍUBáA‰fƒÍ ß…ÍNJMÊjøÍ∆BŒI‰ ¡QÂÍf‰ƒnÍI…UjÊaAÍœNªAÍ“Œº u ‰   ÊÍʉ Ï Ê Í ‰ ‰ ‰ Ï Í ‰ ‰‰ Ï Í Ê ÊÍÍÍ ‰ ÊÍÍ ÊÍÊ ÍÍ Ê ‰ ‰ ‰  “Takhrij ialah penunjukkan terhadap tempat hadits dalam sumber aslinya yang dijelaskan sanadnya dan martabatnya sesuai dengan keperluan”. Dapat disimpulkan, bahwa takhrij meliputi kegiatan: a. Periwayatan (penerimaan, pemeliharaan, pentadwinan dan penyampaian) hadits. b. Penukilan hadits dari kitab-kitab asal untuk dihimpun dalam suatu kitab tertentu. c. Mengutip hadits-hadits dari kitab-kitab fan (tafsir, tauhid, fiqih, tasawuf, dan akhlak) dengan menerangkan sanad-sanadnya.

178 | Metodologi Studi Islam

d. Membahas hadits-hadits sampai diketahui martabat kualitas (maqbul-mardudnya). Takhrij sebagai metode untuk menentukan kehujjahan hadits itu terbagi pada 3 kegiatan, yakni: Naql, Tashih, dan I’tibar. Menurut Mahmud at-Tahhan, sebagaimana juga dikutip oleh Syuhudi Ismail (1992:41), menjelaskan bahwa at-takhrij menurut pengertian asal bahasanya ialah “berkumpulnya dua perkara yang berlawanan pada sesuatu yang satu”. Menurutnya, kata at-takhrij sering dimutlakkan pada beberapa macam pengertian, dan pengertian-pengertian yang populer untuk kata at-takhrij itu adalah: (1) al-istinbat (hal mengeluarkan); (2) at-tadrib (hal melatih atau hal pembiasaan); dan (3) at-taujih (hal memperhadapkan). Adapun pengertian at-takhrij menurut istilah yang dipakai oleh ulama hadits cukup banyak. Namun pengertian at-takhrij yang digunakan untuk maksud kegiatan penelitian hadits adalah penelusuran atau pencarian hadits pada berbagai kitab sebagai sumber asli dari hadits yang bersangkutan, yang di dalam sumber itu dikemukakan secara lengkap matan dan sanad hadits yang bersangkutan.

C. SEJARAH SINGKAT TAKHRIJ AL­HADITS Pada mulanya pencarian hadits tidak didukung oleh metode tertentu karena memang tidak dibutuhkan. Para ahli hadits mempunyai kemampuan menghafal (dhobit) dan itu yang menjadi alat dan sekaligus metode pencarian hadits bagi mereka. Kegiatan takhrij al-hadits telah mengalami perkembangan seiring dengan perhatian ulama terhadap pemeliharaan hadits. Kegiatan takhrij al-hadits pada awalnya adalah berupa pencarian dengan mengeluarkan hadits dari ulama yang memenuhi syarat sebagai periwayat hadits. Metode takhrij al-Hadits seperti itu adalah yang ditempuh oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan Imam al-Sittah yang lainnya. Takhrij al-Hadits pada tahap pertama tersebut adalah dalam bentuk sensus, yaitu menelusuri satu per-satu ulama yang memiliki hadits dari berbagai tempat. Takhrij al-Hadits yang sedang dikembangkan di masa sekarang ini adalah identik dengan penelitian kepustakaan, yaitu mencari hadits dari berbagai kitab yang memuat hadits yang lengkap matan dan sanadnya. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian kualitas sanad dan matan hadits. Kegiatan takhrij al-hadits semakin diminati oleh pengkaji hadits, dengan beberapa alasan: 1. Mereka ingin mendapat hadits yang utuh, sehingga mereka dapat mengambil kesimpulan tentang kualitas suatu hadits. 2. Tersedianya alat untuk kegiatan tersebut, karena selain dapat menggunakan kamus dalam bentuk kitab, juga tersedia program hadits yang dapat diakses melalui komputer. Para ulama dan peneliti hadits terdahulu tidak membutuhkan kaidah-kaidah dan pokok-pokok takhrij karena pengetahuan mereka sangat luas dan ingatan mereka sangat Metodologi Studi Islam

| 179

kuat terhadap sumber-sumber sunnah. Keadaan seperti ini tidak berlangsung lama, karena kitab-kitab dan sumber asli hadits menjadi sempit, dan mereka mendapatkan kesulitan untuk mengetahui tempat-tempat hadits. Berangkat dari kenyataan seperti itu, sebagian ulama bangkit untuk membela hadits dengan cara mentakhrijkannya dari kitab-kitab selain hadits, menisbatkannya pada sumber asli, menyebutkan sanad-sanadnya, dan membicarakan keshahihan-nya dan kedha’ifannya, sebagian atau seluruhnya. Dari situlah timbulnya kitab-kitab takhrij.

D. Latar Belakang Perlunya Takhrij al-Hadits Kegiatan takhri al-hadits sangat penting bagi seorang peneliti hadits, karena kalau tidak begitu, akan sulit diketahui asal-usul riwayat hadits yang akan diteliti. Dengan demikian, minimal ada tiga hal yang menyebabkan pentingnya kegiatan takhrijul-hadits, antara lain: 1. Untuk mengetahui ada atau tidaknya seorang syahid dan muttabi’ pada sanad yang diteliti. 2. Untuk mengetahui asal usul riwayat hadits yang akan diteliti. Hadits akan sulit diteliti status dan kualitasnya bila terlebih dahulu tidak diketahui asal-usulnya. 3. Untuk mengetahui seluruh riwayat bagi hadits yang akan diteliti. Ketika hadits diteliti salah satu sanadnya, mungkin ada periwayat lain yang sanadnya mendukung pada sanad yang sedang diteliti. Dukungan (corraboration) itu bila terletak pada bagian periwayat tingkat pertama, yakni tingkat sahabat nabi, disebut sebagai syahid, bila terdapat dibagian bukan periwayat tingkat sahabat disebut sebagai muttabi’.

E. METODE TAKHRIJ AL­HADITS Metode Takhrijul-hadits dapat dilakukan antara lain dengan melakukan studi terhadap kitab atau buku yang menjelaskan sebuah hadits. Menelusuri hadits sampai kepada sumber aslinya tidak semudah menelusuri ayat Alquran. Untuk menelusuri ayat Alquran, cukup diperlukan sebuah kitab kamus Alquran. Misalnya, kitab al-Mu’jam alMufahras li Al-fazil Alquranil Karim, karya Muhammad Fu’ad Abdul-Baqi, dan sebuah kitab rujukan berupa mushaf Alquran. Untuk menelusuri hadits, tidak cukup hanya menggunakan sebuah kamus dan sebuah kitab rujukan berupa kitab hadits yang disusun oleh mukharrijnya. Yang menyebabkan hadits begitu sulit untuk ditelusuri sampai sumber asalnya karena hadits terhimpun dalam banyak kitab. Dengan dimuatnya hadits Nabi di berbagai kitab hadits yang jumlahnya banyak, sampai saat ini masih belum ada sebuah kamus yang mampu memberi petunjuk untuk mencari hadits yang dimuat oleh seluruh kitab hadits yang ada. Untuk mengetahui kitabkitab kamus hadits yang besar manfaatnya bagi kegiatan takhrijul-hadits.

180 | Metodologi Studi Islam

1. Takhrij Naql atau Akhdzu Kegiatan berupa penelusuran, penukilan dan pengambilan hadits dari berbagai kitab/diwan hadits (mashadir al-Asliyah), sehingga dapat teridentifikasi hadits-hadits tertentu yang dikehendaki lengkap dengan rawi dan sanadnya masing-masing. Mahmud al-Tahhan menyebutkan 5 teknik (thariqah) dalam menggunakan metode takhrij sebagai al-Naql sebagai berikut: a. Takhir dengan mengetahui sahabat yang meriwayatkan hadits. b. Takhrij dengan mengetahui lafazh asal matan hadits. c. Takhrij dengan cara mengetahui lafazh matan hadits yang kurang dikenal. d. Takhrij dengan mengetahui tema atau pokok bahasa hadits. e. Takhrij dengan mengetahui sanad dan matan hadits.

2. Takhrij Tashih Cara ini sebagai lanjutan dari cara yang di atas, tashhih dalam arti menganalisis keshahihan hadits dengan mengkaji rawi, sanad dan matan berdasarkan kaidah. Menurut musthalah, kualitas hadits ada yang maqbul ada yang mardud. Maqbul artinya diterima atau dapat dijadikan hujjah, yakni dapat dijadikan pedoman amal, digunakan sebagai alat istimbath dan bayan Alquran serta dapat diistimbath oleh kaidah ushul fiqih yang mardudu, sebaliknya tidak dapat dijadikan hujjah. Kegiatan ini dilakukan oleh Mudawwain (kolektor) sejak Nabi Saw sampai abad III Hijriah, dan dilakukan oleh para syarih (komentator) sejak abad IV sampai kini. Diwan hadits, mulai mushanaf, musnad, sunan dan shahih merupakan koleksi dari hadits yang sudah diseleksi (tajrid, tashihih, hanqih, tahdzib) dan keseluruhan penerimaan yang jauh.

3. Takhrij I’tibar Cara ini sebagai lanjutan dari cara ke-2 di atas, I’tibar berarti mendapatkan informasi dan petunjuk dari literatur, baik kitab/diwan yang (mushanaf, musnad, sunan dan shahih). I’tibar (studi literatur) lainnya dalam melihat kualitas hadits adalah menelaah kitab-kitab fan tertentu (tafsir, tauhid, fiqih, tasawuf dan akhlak) yang memuat dan menggunakan hadits sebagai dalil pembahasannya. Secara teknis proses pembahasan yang perlu ditempuh dalam studi dan penelitian Hadits (al-Syarah bi Takhrij Al-Hadits) sebagai berikut: 1) Dilihat, apakah hadits tersebut benar-benar sebagai hadits. Hal ini dengan melihat dan memperhatikan tanda idhfahnya dan dari mana teks tersebut dikutip.

Metodologi Studi Islam

| 181

2) Dikenal unsur yang harus ada pada hadits, berupa rawi, sanad dan matan. Rawi dan sanad dengan matannya merupakan kesatuan yang mutlak harus ada, ini beda dengan Alquran, teks Alquran diyakini nuzulnya karena sudah tuntas tertulis pada masa Nabi Saw, sedang hadits proses tadwinnya panjang, sejak masa Nabi Saw dan baru selesai pada tahun 300-an Hijriyah. 3) Termasuk jenis hadits apa hadits tersebut, dari segi rawinya, matannya dan sanadnya. 4) Bagaimana kualitas hadits tersebut? Maka digunakan proses tashih dan proses i’tibar, artinya dianalisis rawi, sanad dan matannya dan dicari informasi dan petunjuk berdasarkan jenis diwan, penjelasan syarh dan pembahasan ulama fan. 5) Bila hadits itu maqbul, bagaiman ta’amulnya, apakah ma’mulbih (dapat diamalkan) atau ghairu ma’mul bih? Kalau hadits maqbul itu tunggal atau banyak, tapi tidak ada tanakud dan ta’arudh atau tidak mukhtalif, (tidak ada pertentangan) satu sama lain, maka dapat diamalkan, bila lafazh dan maknanya jelas dan tegas (muhkam), tapi kalau mutasyabih, maka hadits itu ghairu ma’mul-bih. 6) Teks hadits harus dipahami ungkapannya, maka perlu dialih bahasakan (diterjemahkan) serta dipahami lafazh-lafazh tertentu yang musykil, baik yang gharib, majhul, mustasyabih, musytarak. 7) Memahami Asbab Wurud Al-Hadits, yakni tentang latar belakang dan peristiwa yang berkaitan dengan wurudnya hadits tersebut. 8) Apa isi kandungan (materi) hadits tersebut, dalam memahami isi kandungan hadits, berkaitan dengan berbagai hal dan dapat dipahami berdasarkan pemahaman ketatabahasaan, hasil istimbat, dan penyesuaian dengan qarinah yang relevan (tekstual dan kontekstual). 9) Menganalisis problematika, baik dalam pemahamannya maupun dalam pengamalannya.

182 | Metodologi Studi Islam

LATIHAN Setelah selesai mempelajari uraian pada materi kegiatan pembelajaran ini, Anda diminta untuk menjelaskan tentang: 1. Ruang lingkup/wilayah penelitian hadits. 2. Perbedaan antara ilmu hadits Riwayah dan Dirayah. 3. Pentingnya penelitian hadits. 4. Definisi dan sejarah Takhrij Hadits. 5. Metode Takhrij Hadits yang merupakan metode studi terhadap hadits Nabi Saw. Untuk dapat menjawab tugas latihan-latihan di atas, Anda perlu mengingat kembali tentang: Secara rinci, Anda perlu mengingat kembali hal-hal sebagai berikut: Untuk jawaban nomor-1, Anda perlu memahami kembali tentang ruang lingkup atau wilayah penelitian hadits; Untuk jawaban nomor-2, Anda perlu memahami kembali tentang perbedaan antara hadits Riwayah dan Dirayah; Untuk jawaban nomor-3, Anda perlu memahami kembali tentang pentingnya penelitian hadits; Untuk jawaban nomor-4, Anda perlu memahami kembali tentang definisi dan sejarah Takhrij hadits; Untuk jawaban nomor-5, Anda perlu memahami kembali temtamh metode yang dipakai dalam takhrij hadits;

RANGKUMAN 1. Bagian-bagian hadits yang menjadi wilayah penelitian ada dua macam, yakni rangkaian para periwayat yang menyampaikan materi hadits yang dikenal dengan istilah sanad, dan materi atau matan hadits itu sendiri; 2. Ilmu Hadits Dirayah atau disebut juga dengan Ilmu Dirayah al-Hadits, yang dikenal juga dengan sebutan ilmu usul al-hadits, ulum al-hadits, mustolah al-hadits atau Qowaid alTahdits, yaitu undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad, dan matan; 3. Ilmu Hadits Riwayah, yaitu ilmu yang mencakup pemyataan dan perbuatan Nabi

Metodologi Studi Islam

| 183

Saw. Baik periwayatannya, pemeliharaanya, maupun penulisannya atau pembukuan lafazh-lafazhnya; 4. Takhrij Hadits adalah kegiatan penelitian hadits adalah penelusuran atau pencarian hadits pada berbagai kitab sebagai sumber asli dari hadits yang bersangkutan, yang di dalam sumber itu dikemukakan secara lengkap matan dan sanad hadits yang bersangkutan; 5. Metode Takhrijul-hadits dapat dilakukan antara lain dengan melakukan studi terhadap kitab atau buku yang menjelaskan sebuah hadits; 6. Menelusuri hadits sampai kepada sumber aslinya, tidak semudah menelusuri ayat Alquran. Untuk menelusuri ayat Alquran, cukup diperlukan sebuah kitab kamus Alquran. Misalnya, kitab al-Mu’jam al-Mufahras li Al-fazil Alquranil M-Karim, karya Muhammad Fu’ad Abdul-Baqi, dan sebuah kitab rujukan berupa mushaf Alquran; 7. Untuk menelusuri hadits, tidak cukup hanya menggunakan sebuah kamus dan sebuah kitab rujukan berupa kitab hadits yang disusun oleh mukharrijnya. Yang menyebabkan hadits begitu sulit untuk ditelusuri sampai sumber asalnya karena hadits terhimpun dalam banyak kitab; 8. Takhrij al-Hadits yang sedang dikembangkan di masa sekarang ini, identik dengan penelitian kepustakaan, yaitu mencari hadits dari berbagai kitab yang memuat hadits yang lengkap matan dan sanadnya; 9. Metode takhrij yang cukup dikenal, diantaranya: an-naql atau al-akhdzu, tashih, dan i’tibar. Tujuannya adalah untuk meneliti seluk beluk hadits, terutama berkaitan dengan kualitasnya; 10.Naql atau Akhdzu merupakan kegiatan berupa penelusuran, penukilan dan pengambilan hadits dari berbagai kitab/diwan hadits (mashadir al-Asliyah), sehingga dapat teridentifikasi hadits-hadits tertentu yang dikehendaki lengkap dengan rawi dan sanadnya masing-masing; 11.Tashhih merupakan upaya menganalisis keshahihan hadits dengan mengkaji rawi, sanad dan matan berdasarkan kaidah. Menurut ilmu musthalah hadits, kualitas hadits ada yang maqbul ada yang mardud; 12. I’tibar berarti mendapatkan informasi dan petunjuk dari literatur, baik kitab diwan yang (mushanaf, musnad, sunan dan shahih) dan kitab-kitab fan tertentu (tafsir, tauhid, fiqih, taSawuf dan akhlak) yang memuat dan menggunakan hadits sebagai dalil pembahasannya; 13.Ulama hadits sesungguhnya telah melakukan penelitian terhadap seluruh hadits yang ada, baik yang termuat dalam berbagai kitab hadits maupun yang termuat dalam berbagai kitab non hadits; 14.Penelitian atau studi terhadap hadits terus menerus dilakukan dan tidak pernah berhenti, didasarkan semangat umat Islam dalam mengkaji sumber ajarannya.

184 | Metodologi Studi Islam

TEST FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling tepat! 1. Metode studi terhadap hadits, lazim disebut dengan: a. Takhrij b. Tarjih c. Tafhim d. Tarqiq 2. Yang menjadi obyek penelitian hadits adalah sebagai berikut, kecuali: a. Sanad b. Matan c. Rawi d. Kitab-kitab 3. Ilmu hadits yang berkaitan dengan cara penukilan dan periwayatan hadits disebut: a. Ilmu Riwayah b. Ilmu Dirayah c. Ilmu Shahabah d. Ilmu Musthalah 4. Takhrij al-Hadits yang sedang dikembangkan di masa sekarang ini sangat identik dengan: a. penelitian kepustakaan b. penelitian lapangan c. penelitian deskriptif d. penelitian kuantitatif 5. Menilai sebuah hadits dari sudut pandang keshahihahnnya, disebut: a. I’tibar b. Naql wal-Akhdz c. Tashih d. Munasabah 6. Menilai sebuah hadits melalui kitab-kitab hadits, disebut: a. I’tibar Fan b. Itibar Diwan c. Itibar Syarah d. Itibar Tashih 7. Menilai sebuah hadits dengan perantaraan fan keilmuan, disebut: a. I’tibar Fan b. Itibar Diwan c. Itibar Syarah d. Itibar Tashih 8. Sumber rujukan kitab hadits dikenal dengan istilah: a. Mashadir aqliyah Metodologi Studi Islam

| 185

b. Mashadir ashliyah c. Mashadir af’aliyah d. Mashadir qauliyah 9. Menilai sebuah hadits dari kitab-kitab yang menjelaskan kitab utama disebut: a. I’tibar Fan b. Itibar Diwan c. Itibar Syarah d. Itibar Tashih 10. Penelitian hadits dimaksudkan untuk: a. Memahami sebuah hadits b. Memahami kualitas hadits c. Meningkatkan kualitas pengamalan d. Semua benar

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

186 | Metodologi Studi Islam

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER DAN METODE STUDI ISLAM

Pendahuluan

PENDAHULUAN

D

alam pemahaman dan keyakinan umat Islam, sumber ajaran Islam terdiri dari dua sumber besar, yaitu Alquran dan al-Hadits. Alquran merupakan kalamullah yang disampaikan oleh Allah kepada Nabi terakhir, Muhammad Saw. Dalam studi Islam, Alquran dipandang sebagai sumber global yang masih bersifat umum (mujmal). Maka diperlukan penjelasan Hadits. Maka hadits berfungsi sebagai bayan, tafsir, dan takhsis bagi Alquran. Al-Hadits merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah Saw yang meliputi perkataan (aqwal), perbuatan (af’al), ketetapan (taqrir), serta berbagai hal lain yang bersumber darinya, seperti himmah, khuluqiyah, shirah, sifat, dan sebagainya. Jika terdapat beberapa hal baru sesuai dengan perkembangan zaman yang tidak dijelaskan secara eksplisit (tersurat) dalam kedua sumber tersebut (Alquran dan alHadits), maka diperlukan pemikiran yang luar biasa, agar semua tantangan zaman mampu dijawab secara komprehensif. Di sinilah peran dan posisi strategis dari Ijtihad.

Ajaran (syariat) Islam yang disampaikan dalam Alquran dan al-Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah (studi) yang sungguhsungguh serta continue. Di dalam kedua sumber ajaran tersebut, terdapat lafadzz yang .’am-khash, muthlaq-miiqayyad, nasikh-mansukh, dan muhkam-mutasyabih, yang masih memerlukan penjelasan. Sementara itu, nash Alquran dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (al-wahy qad intaha wal al-waqa’i layantahi). Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukkan secara tegas oleh nash itu. Peran ijtihad menjadi sangat penting dalam mengatasi berbagai persoalan yang timbul tersebut. Dalam modul ini ini, Anda akan diarahkan untuk memahami tentang Ijtihad dan seluk beluknya. Anda akan memahami tentang pengertian ijtihad, syarat-syarat mujtahid, landasan hukum berijtihad, hukum berijtihad, ijtihad zaman Rasulullah dan sebagainya. Hal ini dianggap penting sebagai landasan dalam memahami aspek ajaran agama. Secara rinci dalam bagian ini, Anda akan diarahkan untuk : 1. Menjelaskan tentang pengertian Ijtihad; 2. Menjelaskan tentang landasan pelaksanaan ijtihad; 3. Menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid; 4. Menjelaskan tentang hukum berijtihad; 5. Menjelaskan tentang ijtihad pada masa Rasulullah Saw masih hidup. Untuk mencapai kemampuan tersebut, sebaiknya Anda telah memahami tentang pengetahuan dasar (basic knowledge) tentang sumber ajaran Islam. Hal ini dipandang

Metodologi Studi Islam

| 189

penting untuk dijadikan bahan dasar dalam memahami beberapa aspek ajaran Islam yang berkaitan dengan ijtihad yang bersumber pada Alquran dan al-Hadits secara lebih komprehensif. Modul ini terdiri dari dua kegiatan belajar. Dalam kegiatan belajar-1, Anda diarahkan untuk memahami tentang pengertian ijtihad, landasan berijtihad, syarat-syatar seorang mujtahid, hukum berijtihad, serta bagaimana ijtihad pada zaman Rasulullah Saw. Dan pada kegiatan belajar -2 Anda diarahkan untuk memahami tentang ijtihad sebagai pendekatan dan metode dalam memahami Islam. Kemudian Anda juga akan memahami tentang hal-hal apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup ijtihad, serta beberapa metode berijtihad.

PETUNJUK BELAJAR Untuk membantu Anda dalam mempelajari bagian ini, ada baiknya diperhatikan halhal sebagai berikut : 1. Berusahalah untuk selalu berdoa ketika memulai belajar setiap bagian; 2. Bacalah dengan cermat bagian pendahuluan sampai Anda memahami secara tuntas tentang apa, bagaimana, dan untuk apa Anda mempelajari bahan belajar ini; 3. Bacalah bagian demi bagian dan temukan kata-kata kunci (key-word) dari kata-kata yang dainggap baru. Carilah dan baca definisi kata-kata kunci tersebut dalam kamus yang Anda miliki; 4. Fahamilah konsep demi konsep melalui pemahaman Anda sendiri dan berusahalah untuk bertukar pikiran dengan mahasiswa lain atau dengan tutor Anda; 5. Untuk memperluas wawasan, baca dan pelajari sumber-sumber lain yang relevan. Anda dapat menemukan bacaan dari berbagai sumber, termasuk internet; 6. Mantapkan pemahaman Anda dengan mengerjakan latihan dan melalui kegiatan diskusi dalam kegiatan tutorial dengan mahasiswa lainnya atau teman sejawat; 7. Jangan lewatkan untuk mencoba menjawab soal-soal latihan yang dituliskan di setiap bagian akhir kegiatan belajar dengan sebaik-baiknya. Hal ini menjadi penting, untuk mengetahui pemahaman Anda tentang bahan belajar dimaksud. Selamat belajar!

190 | Metodologi Studi Islam

Kegiatan Belajar 1 IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN A. PENGERTIAN IJTIHAD

I

jtihad dapat dipahami menurut bahasa (lughah, etimologis) dan menurut istilah (terminologis). Menurut bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada. Kata ini beserta seluruh derivasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasanya, sulit dilaksanakan, di luar jangkauan kemampuan atau yang tidak disenangi. Kata ini pun berarti kesanggupan (al-wus’), kekuatan (al-thaqah), dan berat al-masyaqqah) (Ahmad bin Ahmad bin ’Ali al-Muqri al-Fayuin, t.th: 112, dan Elias A. Elias dan Ed. E. Elias, 1982: 126). Para ulama mengajukan redaksi yang bervariasi dalam mengartikan kata ijtihad secara bahasa. Ahmad bin Ahmad bin Ali al-Muqri al-Fayumi (t.th: 112) menjelaskan bahwa ijtihad secara bahasa adalah: pengerahan kesanggupan dan kekuatan yang luar biasa dari seorang mujtahid dalam melakukan pencarian suatu supaya sampai kepada ujung yang ditujunya (Atang Abdul Hakim, dkk, 2000: 96). Sedangkan menurut al-Syaukani (t.th: 250), secara etimologis, ijtihad memiliki arti pembicaraan mengenai pengerahan kemampuan dalam pekerjaan apa saja. Jika pengertian ijtihad secara bahasa dilacak dalam Alquran, maka dapat ditemukan bahwa kata “ jahada” terdapat di dalam Alquran surat al-Nahl [16] ayat 38, surat al-Nur [24] ayat 53, dan surat Fathir [35] ayat 42. Semua kata itu berarti pengerahan segala kemampuan dan kekuatan (badzl al-wns’i wa al-thaqah), atau juga berarti berlebihan dalam bersumpah (al-mubalaghat fi al-yamin). Sedangkan dalam al-Sunnah, kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya ”pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa (fajtahidu fi al-du’a)”. Dan hadis lain yang artinya ”Rasul Allah Saw bersungguh-sungguh (yajtahid) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan (Atang Abdul Hakim, 2000 : 96). Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ijtihad menurut bahasa adalah percurahan segenap kesanggupan untuk mendatangkan sesuatu dari berbagai urusan atau perbuatan. Kata ijtihad berasal dari kata jahada yang artinya berusaha keras atau berusaha sekuat tenaga; kata ijtihad yang secara harfiah mengandung arti yang sama, Secara teknis, ijtihad ditetapkan bagi seorang ahli hukum yang dengan kemampuan akalnya berusaha keras untuk menentukan pendapat di lapangan hukum mengenai hal yang pelik dan meragukan. Menurut Mahmud Syaltout (dalam Abuy Sodikin, 2000 : 65), ijtihad artinya sama dengan Ar-ra’yu, yang perinciannya meliputi :

Metodologi Studi Islam

| 191

a. Pemikiran arti yang dikandung oleh Alquran dan Sunnah; b. Mendapat ketentuan hukum sesuatu yang tidak ditunjukan oleh nash dengan sesuatu masalah yang hukumnya ditetapkan oleh nash; c. Pencerahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara’ amali tentang masalah yang tidak ditunjukkan hukumnya oleh suatu nash secara langsung. Ada sebagian ulama ada yang menyamakan ijtihad dengan qiyas; Akan tetapi, pendapat ini ditolak oleh Imam al-Ghazali yang mengatakan bahwa ijtihad itu lebih umum daripada qiyas (Wahbah al-Zuhaili, 1978: 481). Para ulama bersepakat tentang pengertian ijthad secara bahasa, tetapi berbeda pandangan mengenai pengertiannya secara istilah (terminologi). Pengertian ijtihad secara istilah muncul belakangan, yaitu pada masa tasyri’ dan masa sahabat. Perbedaan ini meliputi hubungan ijtihad dengan fikih, ijtihad dengan Alquran, ijtihad dengan alSunnah, dan ijtihad dengan dalalah nash (Jalaluddin Rakhmat, 1989: 33). Menurut Abu Zahrah (t.th: 379), secara istilah, arti ijtihad dipahami sebagai upaya seorang ahli fikih dengan kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum ‘amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci. Sedangkan menurut al-Amidi yang dikutip oleh Wahbah al-Zuhaili (1978: 480), ijtihad ialah pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang dzanny dari hukum-hukum syara. Jika dianalisa, definisi ijtihad sebagaimana dijelaskan di atas, secara tersirat menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku pada bidang fikih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal; bukan bidang pemikiran. Oleh karena itu, menurut ulama fikih, ijtihad tidak terdapat pada ilmu kalam dan tasawuf. Di samping itu, ijtihad berkenaan dengan dalil zhanni, sedangkan ilmu kalam menggunakan dalil qaath’i. Hal ini senada dengan pendapat Ibrahim Hosen, yang selanjutnya dikutip oleh Jalaluddin Rakhmat (1989: 33), yang mengatakan bahwa cakupan ijtihad hanyalah bidang fikih. Selanjutnya, Hosen mengatakan, pendapat yang menyatakan bahwa ijtihad secara istilah juga berlaku di bidang akidah atau akhlak, jelas tidak bisa dibenarkan. Berbeda dengan Hosen, Harun Nasution menjelaskan bahwa pengertian ijtihad hanya dalam lapangan fikih, adalah ijtihad dalam pengertian sempit. Dalam arti luas, menurutnya, ijtihad juga berlaku dalam bidang politik, akidah, tasawuf, dan filsafat. Senada dengan Harun Nasution, Ibrahim Abbas al-Dzarwi (1983: 9) mendefinisikan ijtihad sebagai pengerahan dan upaya untuk suatu maksud tertentu. Sebenarnya, tidak hanya Harun Nasution dan al-Dzarwi, Fakhruddin al-Razy, Ibnu Taimiyah dan Muhammad al-Ruwaih pun tidak membatasi ijtihad pada bidang fikih saja. Menurut menurt Fakhruddin, ijtihad ialah pengerahan kemampuan untuk memikirkan apa saja yang tidak mendatangkan celaan (Jalaluddin Rakhmat; 1989: 33). Dari definisi ijtihad seperti digambarkan di atas terlihat beberapa persamaan dan

192 | Metodologi Studi Islam

perbedaan. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut : Pertama, terletak pada penggunaan bahasa; sebagian menggunakan kata istifrag dan sebagian lagi menggunakan kata badzl. Kedua, terletak pada subjek ijtihad; sebagian ada yang dinisbatkan kepada mujtahid yang berkonotasi bahwa lapangan ijtihad itu tidak hanya bidang fikih, tetapi juga menyangkut berbagai persoalan. Ketiga, terletak pada metode ijtihad. Ada yang menggunakan metode manquli (dari Alquran dan al-Sunnah), yaitu metode yang mengikuti (ittiba’) metode Rasul Allah Saw, yang selalu menunggu wahyu dalam menyelesaikan setiap persoalan (Q.S. al-Najm [53]: 3-4). Sebagian lagi menggunakan metode ma’quli (berdasarkan ra’y dan akal), yaitu metode ini berdasarkan asumsi bahwa Rasulullah Saw diperbolehkan melakukan ijtihad (Q.S. al-Hasyr [59]: 2). Adapun persamaan-persamaannya adalah sebagai berikut : Pertama, hukum yang dihasilkan bersifat zhanni; dan Kedua, objek ijtihad berkisar seputar hukum taklifi, yaitu hukum yang berkenaan dengan amaliah ibadah (Muhaimin, dkk: 1994; 188-189). Dalam lapangan hukum Islam terdapat dua jenis hukum: Hukum yang qath’i dan hukum yang zhanni. Para ulama sepakat bahwa ijtihad hanya boleh dilakukan pada jenis hukum yang kedua, pada hukumhukum yang bersifat zhanni. Di sinilah terdapat ruang gerak ijtihad. Mengingat pentingnya penjelasan tentang kedua jenis hukum berikut uraian pendapat Muhammad al-Madani yang dikuip Jalaluddin Rahmat (1992:197-198) : Pertama, adalah hukum-hukum qath’i yang ditetapkan oleh dalil dalil kekukuhannya. Tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat, tidak ada ikhtilaf padanya, jenis ini meliputi: 1. Akidah yang qath’i, yang wajib diimani karena tegaknya dalil yang meyakinkan, baik dari segi tsubutnya maupun dilalahnya. Inilah garis pemisah antara muslim dan non muslim. Siapa yang menolak satupun darinya, ia menjadi keluar dari ikatan Islam. Misalnya tauhid, diutusnya para rasul, diturunkan kitab-kitab, ditutupnya kenabian dengan Muhammad Saw, kebangkitan sesudah mati, balasan amal dari hari akhirat, bahwa Allah bersifat Maha Sempurna, terpelihara dari segala kekurangan, dan bahwa Rasul tidak mungkin berdusta, menyembunyikan atau hianat dan lain-lainnya. Di sini orang tidak diperkenankan ijtihad, untuk memberikan penafsiran yang lain, yang mengubah atau membatalkannya. 2. Hukum-hukum amaliah yang didatangkan syariat secara jelas dan gamblang, berupa tuntutan, larangan atau pilihan. Misalnya, wajibnya shalat, zakat, shaum ramadhan, haji bagi yang mampu, shalat lima waktu sehari semalam, bilangan rakaat tertentu, haramnya membunuh tanpa hak, memakan harta yang bathil, menuduh yang tidak bersalah, zina, menimbulkan kerusakan di bumi dan sebagainya. Metodologi Studi Islam

| 193

3. Kaidah-kaidah umum, yang diambil dari syariat dengan nash yang jelas, atau ditarik (di-istinbath) sesudah penelitian yang seksama, dan diketahui bahwa syariat menjadikannya sebagai dasar-dasr hukumnya. Misalnya tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan, Allah tidak menjadikan kesulitan bagimu dalam agama, Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang disyariatkan, semua muamalah bebas kecuali yang dilarang dan sebagainya. Kedua, adalah jenis hukum-hukum atau penalaran yang tidak ditetapkan secara jelas dan qath’i, baik periwayatannya maupun artinya. Hukum-hukum ini dipahami karena adanya isyarat yang menunjuk ke arah situ, sehingga timbul perbedaan paham, perbedaan perspektif, baik karena hal yang berkaitan dengan periwayatan ataupun penunjukan. Inilah yang dijadikan syariat tempat ijtihad para mujtahidin. Inilah tempat penalaran, pemikiran, pertimbangan, pertarjihan, penelaahan, perkiraan kemaslahatan, kebaikan serta perubahan keadaan. Sebagai contoh : 1. Di bidang ilmu kalam. Perbedaan pandangan mengenai qadha dan qadhar, ta’wil tentang wajah, tangan dan mata tuhan, kemungkinan kaum mukminin melihat Allah dan sebagainya. 2. Di bidang hukum fikih. Perbedaan pendapat fuqaha tentang ukuran susuan yang diharamkan untuk melakukan ikatan pernikahan, hukum qishash bagi yang membunuh terpaksa, pernikahan tanpa izin wali, dan sebagainya. 3. Di bidang kaidah ushul dan fikih yang mengklasifikasikan hukum: Ikhtilaf tentang nasikh mansukh dalam Alquran, menggunakan qiyas, beramal berdasarkan akal, mendahulukan hadits ahad dari pada qiyas dan sebagainya. Pendapat al-Madani di atas cukup jelas membedakan antara hukum-hukum yang qath’i (yang bukan menjadi lapangan ijtihad) dan yang zhanni (yang menjadi ruang gerak ijtihad). Namun kelihatannya pendapat tesebut baru pada tataran permukaan. Pada hukum-hukum yang menurut al-Madani qath’i ternyata baru gerbangnya saja, belum masuk ke wilayah yang lebih luas. Misalnya, tentang ”Pengakuan/keyakinan adanya kebangkitan sesudah mati” dan ”balasan amal di akhirat” disebut sebagai qath’i. Pada tataran bahwa dua hal itu akan terjadi, betul qath’i. Tapi jika masuk lebih dalam dari dua masalah itu akan terdapat hal yang zhanni. Misalnya, tentang kebangkitan sesudah mati, apakah yang bangkit itu jasmaninya, rohaninya atau jasmani dan rohaninya. Dalam hal balasan di akhirat, apakah berupa pisik atau non pisik?. Dalam sejarah kalam, falsafat dan tasawuf ternyata terjadi ikhtilaf setelah para ahli melakukan ijtihad masing-masing. Begitu pula dalam masalah hukum-hukum amaliah atau fikih, betul tidak ada bahasan dan pertentangan tentang zakat, puasa, shaum, haji hukumnya wajib. Tapi jika masuk lebih dalam akan nampak terdapat hal-hal yang bersifat zhanni dalam bidang yang oleh al-Madani dianggap qath’i. Misalnya, zakat yang wajib itu di dalamnya masih memerlukan ijtihad, mustahik zakat yang sembilan itu masih bisa dipahami berbeda, begitu juga haji wajib bagi yang mampu, tapi bagaimana pelaksanaannya di tanah suci, banyak terjadi

194 | Metodologi Studi Islam

perbedaan. Tidak syak lagi bahwa lapangan ijtihad masih terus terbuka sekalipun dalam bidang akidah. Sesungguhnya al-Madani pun dalam bidang-bidang tertentu mewaspadainya, sebagaimana pernyataannya, bahwa ia sering menemukan orang-orang yang mengqath’i-kan yang zhanni atau men-zhani-kan yang qath’i. Perbedaan pengambiln sahabat yang meriwayatkan hadits serta penafsiran konsep imamah atau wilayah telah dianggap sebagai perbedaan pada qath’iyat antara Ahlussunah dan Syiah. Khawarij yang mengafirkan orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka, atau sebagian kaum Wahabi yang memusyrikan tabarruk dan tawassul, telah menganggap qath’i pada yang zhanni. Sementara itu, orang-orang yang menganggap boleh menolak ahlussunah sama sekali, menghalalkan minuman keras, berijtihad yang melawan nash adalah orang-orang yang men-zhanni-kan yang qath’i. Pada pemahaman tentang perbedaan yang zhanni dan qath’i inilah terletak kendala ijtihad, Sehingga diperlukan kriteria bagi mujtahid. B. LANDASAN BERIJTIHAD Dalam Alquran, banyak ditemukan dalil yang menjadi dasar hukum ijtihad Di antara ayat Alquran yang menjadi dasar ijtihad adalah sebagai berikut:

‰ ‰ ‰ Ï Ê ‰ ‰ ‰ Ï ‰ B¿Œ ÍILBN∏ªAπŒªGBƒªl√CB√G ͉aîƒÍ÷B‰bºÊ ͪ≈∏ M‰ ‹‰ÀÂ…ºªA‰∫A‰iC‰ B‰ñÍpB Í ƒªAîÊI¡‰ ∏ ZÊN‰ÍªÍμÈ áB Áv Ê ‰ ‰ Í Ê ‰Ê Í Ê Ê‰ Í Í ”Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (Q.S. al-Nisa [4]: 105)

‰ ‰ ü∆G ∆ÀjÂ∏∞Nլà ¥ ª PB Õ‡ π ª g ‰ Ï ‰ ‰ Î Ê ‰ÍÎ ‰ ‰Í ÍÏ Í ... sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Q.S. al-Rum [30]: 21)

Selanjurnya, lihat pula surat al-Zumar [39] ayat 42 dan surat al-Jatsiyah [45] ayat 13.

Ï ‰ Ï ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰  ‰Â…ºªA ‰ ”¿ À B » M à ø î Y o ∞ √fiA” n ø Ω U C ï G ‘ j afi A Ω m j Õ À P à ùA B » Œ º ß ” z ≥ œ N ªA π n ¿ Œ Ø B » øB ƒ ø ü O ó ¡ ª œ N ªA Í Í Í Í Í Í Í Í Ó‰  Π‰ ‰ ‰ ‰Ê Â Ê Â ‰‰ Ê Ê Ê ‰ ‰ ‰  Ê ‰ ʉ ‰ Ê ‰ ÍÊ Â ‰ Ê ‰ ‰ ü∆G ∆ÀjÂ∏∞Nլà ¥ ª PB Õ‡ π ª g ‰ Ï ‰ ‰ Î Ê ‰ÍÎ ‰ ‰Í ÍÏ Í ”Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; Maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda- tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.” (Al-Zumar:42). Metodologi Studi Islam

| 195

‰ ‰ ü∆G… ƒÊøB®Œö~ifiAüBøÀPAÀB¿nªAüBø¡∏ª‰ jbmÀ ∆ÀjÂ∏∞Nլà ¥ ª PB Õ‡ π ª g ‰ Ï ‰ ‰ Î Ê ‰ÍÎ ‰ ‰Í ÍÏ Í Í Á ͉ ÍÊ Í ‰ ‰Í ‰ ‰ Ï Í ‰ Ê Â ‰Ï‰‰

”Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (Al-Jatsiyah:13).

Adapun Sunnah yang menjadi dasar ijtihad di antaranya adalah hadis ’Amr bin al-’Ash yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda: ”Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala”. (Muslim, II, t.th: 62) Hadis lain yang dijadikan dasar ijtihad ialah hadis Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus oleh Nabi ke Yaman sebagai hakim: ”Dengan apa kamu memutuskan perkara Mu’adz?” Mu’adz menjawab: ”Dengan sesuatu yang terdapat di dalam kitab Allah.” Nabi bersabda: ”Kalau kamu tidak mendapatkannya dari kitab Allah?” Mu’adz menjawab: ”Saya akan memutuskannya dengan sesuatu yang telah diputuskan oleh Rasul Allah.” Nabi berkata: ”Kalau kamu tidak mendapatkan sesuatu yang telah diputuskan oleh Rasul Allah?” Mu’adz menjawab: ”Saya akan berijtihad dengan pikiran saya.” Nabi bersabda: ”Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan dari rasul-Nya.” (’Ali Hasab Allah, 1971: 82). Berijtihad berarti menggunakan segenap potensi nalar (akal) dalam menentukan suatu hukum. Islam merupakan agama yang sangat menghargai akal. Banyak ayat-ayat Alquran yang menyatakan suruhan untuk mempergunakan akal, sebagaimana dapat dilihat dari arti ayat-ayat di bawah ini, yaitu:

‰Ï ÀΩŒºªA≤›NaAÀ~ifiAÀPAÀB¿nªAμºaü∆G ÍLBJ‰ ªfiAœªÀfiÎPBÕ‡ÍiB»ƒªA ‰ÍÊ Ï Í ÍÊ ‰ÍÊ ‰Í ‰ ‰ Ï Í Ê ‰ ÍÏ Í Ê Í ‰

“Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi: dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal.” (Q.S. 3 :190).

‰ Ï Ì …ºªA‰fƒÊßÍLÈ AÀfªA Ï jq‰ ∆G  ªA¡vªA ∆ú ͥ®Õ‹≈Õh ªA ¡ ∏ J Í Í ÂÊ Ê Ì Í ‰ ‰ Ï ÏÍ Ê‰

“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya di sisl Allah ialah orang yang pekak dan tuli yang mengerti apapun” (Q.S. 8:22). Dalam beberapa keterangan dijelaskan, bahwa ijtihad juga dilakukan para sahabat ketika Abu Bakar menjadi khalifah. Pada waktu itu terdapat sekelompok umat Islam yang tidak membayar zakat fitrah, Abu Bakar melakukan tindakan dengan memerangi mereka, tindakan Abu Bakar tersebut pada mulanya tidak disetujui oleh Umar bin Khattab. Umar bin Khattab beralasan dengan menggunakan sabda Nabi, yang artinya :

196 | Metodologi Studi Islam

”Saya diperintahkan untuk memerangi orang banyak (yang mengganggu Islam) sehingga mereka mau mengucapkan kalimah syahadat. Kalau mereka telah mengucapkannya, terjagalah darah dan harta mereka, kecuali dengan cara yang benar”. Menurut suatu riwayat, dalam peristiwa itu Abu Bakar berargumen berdasarkan sabda Nabi, Lilahi Haqqika. Dalam kata-kata itu menunaikan zakat adalah sebagaimana mengerjakan shalat, termasuk haq. Menurut Ahmad Salabi dalam Muhtar Adam (1992:142) Pada suatu waktu setelah Abu Bakar dibaiat jadi khalifah, keesokan harinya orang melihat Abu Bakar membawa perniagaan ke pasar, beberapa orang sahabat yang menyaksikan antara lain Abu Ubaidah mendekati khalifah dan berkata ”kekhalifahan itu tidak dapat dicampur dengan berniaga”, Abu Bakar menjawab, ” Lalu dengan apakah aku dapat hidup dan membiayai rumah tanggaku”? Keadaan ini mendapat perhatian sahabat, kemudian ditentukanlah tunjangan secukupnya untuk Abu Bakar dan keluarganya. Ada lagi suatu ijtihad yang dilakukan Abu Bakar di akhir kekhalifahannya di bidang politik, yaitu dengan menunjuk seseorang yang akan menjadi khalifah sepeninggalnya Abu Bakar kelak. Ijtihadnya ini dilakukan setelah melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan tokoh-tokoh Anshar dan muhajirin. Pada masa Abu Bakar pula, Umar bin Khattab mengusulkan agar Alquran dikumpulkan dalam bentuk mushaf, mengingat telah banyak para sahabat yang huffadz Alquran meninggal dalam peperangan. Pada mulanya Abu Bakar menolak, mengingat hal itu tidak pemah dikerjakan oleh Rasulullah. Dalam hal itu Umar berpendirian bahwa merupakan suatu kebaikan bagi kepentingan umat Islam dan umat mukminin. Adapun Umar bin Khattab sesuai dengan masa pemerintahannya yang panjang, dan perkembangan masyarakat Islam yang luas, maka Umarlah yang paling berani merealisasikan jiwa Alquran. Beliau banyak berpegang kepada ruh hukum Islam, dari pada berpegang kepada bunyi tekstualnya. Khalifah Umar yang pertama kali membentuk pasukan tentara yang digaji tetap setiap bulan, menyusun dewan-dewan, jawatan-jawatan dan mengangkat pegawai, membagi pemerintahan dengan sistem derah. Suatu bukti yang amat jelas bahwa Umar lebih berpegang kepada ruh Islam dari pada tekstualnya. Misalnya ketika Umar melarang para sahabat besar meninggalkan kota Madinah dan melarang memiliki tanah di daerah. Dalam ajaran Islam tidak ada larangan seperti ini sedikitpun. Akan tetapi Umar berpendapat bahwa jika para sahabat besar dibiarkan pergi ke daerah-daerah dan bertempat tinggal di daerah itu, maka nantinya rakyat akan berkumpul di sekeliling mereka dan akan terpesona, kagum dengan apa yang mereka dengar dari para sahabat itu tentang pergaulan mereka dengan Nabi, dan peristiwaperistiwa yang dialami mereka sewaktu menolong dan mendukung Nabi. Selanjutnya keadaan ini akan memberikan suatu kedudukan istimewa bagi mereka. Dikhawatirkan para sahabat itu akan mendirikan negara dalam negara sehingga tidak ada lagi kesatuan kepemimpinan. Karena itulah Umar melarang meninggalkan Madinah, kecuali dengan izinnya untuk sementara saja. Dalam hal ini Umar berpegang kepada ruh Alquran dan Metodologi Studi Islam

| 197

semangat ajaran Islam. Hal yang dikhawatirkan Umar itu benar-benar terjadi pada masa Utsman bin Affan jadi Khalifah, para Sahbat dibiarkan bepergian kemana saja, akhirnya, para sahabat kemudian mendirikan semacam aristokrasi keagamaan buat mereka sendiri. Masing-masing membangga-bangakan pengalaman mereka sebagai orang-orang yang pertama kali masuk Islam dan pernah bergaul bersama Rasulullah. Sehingga kemudian masing-masing dari para sahabat itu mempunyai pengikut yang banyak jumlahnya. Kemudian di waktu para utusan daerah datang ke Madinah untuk memakzulkan Utsman, masing-masing utusan itu menghendaki agar sahabat yang berada di daerahnyalah yang diangkat menjadi khalifah. Penduduk Bashrah misalnya, menghendaki Zubair. Penduduk Kufah menginginkan Thalhah, sehingga akhirnya kurang terjalin kesatuan. Pada masa Umar bin Khattab menjadi khalifah, beliau pemah berijtihad dengan tidak melakukan potong tangan pada suatu kasus pencurian tersebut telah sampai pada ketentuan di mana si pencuri harus dipotong tangan.

C. KUALIFIKASI MUJTAHID Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istinbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat) dan tathbiq (penerapan hukum). Sebelum dikemukakan beberapa pendapat ulama mengenai syarat-syarat mujtahid, ada baiknya dijelaskan dulu mengenai rukun ijtihad menurut Nadiyah Syafari al-Umari (t.th: 199-200) sebagai berikut : 1. Al-waqi’, yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi, yang tidak diterangkan oleh nash. 2. Mujtahid, ialah orang yang melakukan ijtihad yang mempuyai kemampuan untuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu. 3. Mujtahid fih, ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi). 4. Dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih (Atang Abdul Hakim, dkk, 2000 : 100). Menurut Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (t.th: 350), syarat-syarat bagi mujtahid ada dua, yaitu : Pertama, mengetahui syariat serta hal-hal yang berkaitan dengannya sehingga dapat mendahulukan yang seharusnya didahulukan dan mengakhirkan sesuatu yang seharusnya diakhirkan (tertib). Kedua, keadaannya adil dan tidak melakukan maksiat yang dapat merusak keadilannya. Orang yang tidak adil tidak dapat diterima fatwa dan pendapatnya. Syarat-syarat yang diajukan al-Ghazali itu masih bersifat umum sehingga memerlukan rincian, terutama syarat yang pertama. Al-Ghazali pun tidak menjelaskan yang dimaksud adil pada syarat kedua . (Atang Abdul Hakim, dkk, 2000 : 100).

198 | Metodologi Studi Islam

Menurut Fakhruddin Muhammad bin Umar bin al-Husain al-Razi (1988:496-7), syarat-syarat mujtahid adalah sebagai berikut: 1. Mukalaf, karena hanya mukallafah yang mungkin dapat melakukan penetapan hukum. 2. Mengetahui makna-makna lafadz dan rahasianya. 3. Mengetahui keadaan mukhathab yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah atau larangan. 4. Mengetahui keadaan lafadz; apakah memiliki qarinah atau tidak. Sedangkan menurut Abu Ishaq bin Musa al-Syatibi (1341 H: 90-1), syarat- syarat mujtahid ada tiga, yaitu : Pertama, memahami tujuan-tujuan syara’ (maqashid al-syari’ah), yaitu adlaruriyyat yang mencakup pemeliharaan agama (hifzh al-din), pemeliharaan jiwa (hifzh alnafs), pemeliharaan akal (hifzh al-’aql), pemeliharaan keturunan (hifzh al-nasl), dan pemeliharaan harta (hifzh al-mal); hajiyyat, dan tahsiniy-yat. Kedua, mampu melakukan penetapan hukum. Ketiga, memahami bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya. Berbeda dengan syarat-syarat terdahulu, Muhammad bin ’Ali bin Muhammad alSyaukani (t.th; 250-252) menyodorkan syarat-syarat mujtahid sebagai berikut: 1. Mengetahui Alquran dan al-Sunnah yang bertalian dengan masalah-masalah hukum. Jumlah ayat-ayat hukum di dalam Alquran sekitar 500 ayat. 2. Mengetahui ijmak sehingga tidak berfatwa atau berpendapat yang menyalahi ijmak ulama. 3. Mengetahui bahasa Arab karena Alquran dan al-Sunnah disusun dalam bahasa Arab. 4. Mengetahui ilmu ushul fiqh. Ilmu ini merupakan ilmu terpenting bagi mujtahid karena membahas dasar-dasar serta hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad. 5. Mengetahui nasikh-mansukh sehingga tidak berfatwa atau berpendapat berdasarkan dalil yang sudah mansukh. Adapun syarat-syarat mujtahid yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah (t.th: 250-2) adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui bahasa Arab, karena Alquran diturunkan dalam bahasa Arab. Al-Sunnah, sebagai penjelas Alquran, juga ditulis dalam bahasa Arab. 2. Mengetahui nasikh-mansukh dalam Alquran. 3. Mengetahui sunnah, baik perbuatan, perkataan, maupun penetapan. 4. Mengetahui ijmak dan ikhtilaf. 5. Mengetahui qiyas.

Metodologi Studi Islam

| 199

6. Mengetahui maqashid al-syari’ah. 7. Memiliki pemahaman yang tepat (shihhat al-fahm) yang karenanya mujtahid dapat memahami ilmu manthiq. 8. Memiliki niat yang baik dan keyakinan (aqidah) yang selamat.

Hampir sama dengan syarat-syarat yang diajukan oleh Abu Zahrah, Wahbah al-Zuhaili (1977: 487-492) mengajukan syarat-syarat mujtahid sebagai berikut. 1. Mengetahui makna ayat-ayat hukum yang terdapat di dalam Alquran, baik secara bahasa maupun secara tstilah. Mujtahid tidak mesti hafal, tetapi cukup mengetahui tempat-tempatnya sehingga memudahkan baginya dalam menggunakan ayat-ayat hukum tersebut. 2. Mengetahui makna hadis-hadis hukum secara bahasa dan istilah. Mujtahid tidak hams hafal, tetapi cukup mengetahui tempat hadis-hadis tersebut dalam kitab-kitab induk hadis, seperti Shahih al-Bukhari, Shahih al-Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan alTirmidzi, Sunan al-Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah. 3. Mengetahui nasikh-mansukh, baik dari Alquran maupun Sunnah. 4. Mengetahui ijmak sehingga tidak berfatwa atau berpendapat yang menyalahi ijmak terdahulu. 5. Mengetahui qiyas dan syarat-syaratnya yang disepakati, karena qiyas merupakan salah satu metode ijtihad; rincian hukum banyak dijelaskan dengan cara tersebut. 6. Mengetahui ilmu bahasa Arab, seperi nahwu, sharaf, ma’ani, dan bayan, karena Alquran dan Sunnah disusun dalam bahasa Arab. 7. Mengetahui ilmu ushulfiqh karena di dalamnya dibahas dasar-dasar dan hukun ijtihad. 8. Mengetahui maqashid al-syari’at dalam penetapan hukum, karena mujtahid wajib mengetahui rahasia-rahasia hukum di samping dilalat al-alfazh (penunjukan maknamakna lafadz).

Berdasarkan syarat-syarat (kualifikasi) mujtahid yang dikemukakan oleh beberapa orang ulama di atas, dapat dipahami bahwa menjadi seorang mujtahid itu tidak mudah. Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujahid itu cukup banyak. Maka menurut Muhaimin dkk. (1994: 198-199), sesuai dengan syarat-syarat yang dimilikinya, mujtahid itu terbagi menjadi beberapa tingkatan. Tingkatan-tingkatan itu ialah mujtahid muthlaq dan mujtahid madzhab. Mujtahid muthlaq ialah mujtahid yang mampu menggali hukum-hukum agama dari sumbernya. Di samping itu, ia pun mampu menerapkan dasar-dasar pokok sebagai landasan ijti-hadnya. Mujtahid muthlaq terbagi menjadi dua tingkatan.

200 | Metodologi Studi Islam

Pertama, mujtahid muthlaq mustaqil, yaitu mujtahid yang dalam ijtihadnya menggunakan metode dan dasar-dasar yang ia susun sendiri. Ia tidak taklid kepada mujtahid lainnya, dan bahkan metode dan dasar-dasar yang ia susun menjadi mazhab tersendiri. Yang termasuk mazhab ini, umpamanya, empat tokoh mazhab fikih terkenal seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Kedua, mujtahid muthlaq muntasib, yaitu mujtahid yang telah mencapai derajat muthlaq mustaqil tetapi ia tidak menyusun metode tersendiri. Mujtahid kelompok ini tidak taklid kepada imamnya tanpa dalil dan keterangan; ia menggunakan keterangan imamnya untuk meneliti dalil-dalil dan sumber-sumber pengambilannya. Contohnya, alMuzani dari mazhab Syafi’i dan al-Hasan bin Ziyad dari mazhab Hanafi. Mujtahid fi al-madzhab ialah mujtahid yang mampu mengeluarkan hukum-hukum agama yang tidak dan atau belum dikeluarkan oleh mazhab nya dengan cara menggunakan metode yang telah disusun oleh mazhabnya itu. Contohnya, Abu Ja’far al-Thahtawi dalam mazhab Hanafi. Kelompok mujtahid ini terbagi dua: (1) mujtahid takhrij; dan (2) mujtahid tarjih atau bisa disebut dengan mujtahid fatwa (Atang Abdul hakim, dkk, 2000 : 102-103) Karena begitu banyak dan beragamnya syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, tampaknya untuk masa sekarang ini akan sulit terpenuhi. Oleh karena itu, ijtihad tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan (ijtihad fardiah), tetapi juga dapat dilakukan secara kelompok (ijtihad jamai’). Artinya, sekelompok ulama dengan disiplin ilmu yang berbeda secara bersama-sama melakukan ijtihad untuk menentukan sebuah hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan Sunnah.

D. HUKUM MELAKUKAN IJTIHAD Bagaimana seseorang melakukan ijtihad? Ulama berpendapat, jika seorang Muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ’ain, wajib kifayah, sunat, atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut. Pertama, bagi seorang Muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan ia khawatir peristiwa itu akan hilang begitu saja tanpa kepas-tian hukumnya, atau ia sendiri mengalami peristiwa yang tidak jelas hukumnya dalam nas, maka hukum ijtihad menjadi wajib ’ain. Kedua, bagi seorang Muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi, tetapi ia mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap dan selain dia masih ada mujtahid lainnya, maka hukum ijtihad menjadi wajib kifayah. Artinya, jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad atas kasus tersebut, maka semuanya berdosa. Sebaliknya, jika salah seorang dari mereka melakukan ijtihad, maka gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka.

Metodologi Studi Islam

| 201

Ketiga, hukum berijtihad menjadi sunat jika dilakukan atas persoalan-persoalan yang tidak atau belum terjadi. Keempat, hukum. ijtihad menjadi haram dilakukan atas peristiwa-peristiwa yang sudah jelas hukumnya secara qathi’, baik dalam Alquran maupun al-Sunnah; atau ijtihad atas peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan secara ijmak. (Wahbah al-Zuhaili, 1978: 498-9 dan Muhaimin, dkk., 1994: 189)

E. IJTIHAD YANG DILAKUKAN PADA ZAMAN RASULULLAH SAW Jika dianalisa secara mendalam, wacana dan pembahasan mengenai ijtihad Rasulullah di kalangan para ulama ternyata sangat pelik dan berbelit-belit. Secara umum, mereka menyepakati ijtihad Rasul Saw dalam urusan-urusan kemaslahatan yang bersifat keduniawian (al-mashalih al-dunyaiuiyah), pengaturan taktik dan strategi peperangan (tadabir al-hurub), dan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan persengketaan (al-aqdhiyah wa al-khushumah). Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai ijtihad Rasul Saw dalam urusan hukum-hukum agama (al-ahkam al-syari’ah). (Wahbah alZuhaili, 1978: 499; al-Syaukani, t.th: 234) Selanjutnya, dalam menanggapi boleh-tidaknya Rasul berijtihad dalam urusan hukum-hukum agama, ulama berbeda pendapat. Atang Abdul hakim, dkk, 2000 : 106) mengemukakan : Pertama, kebanyakan para ahli ushul fiqh membolehkan. Menurut mereka, ini pernah dilakukan oleh Rasul Saw. Kedua, para pengikut Abu Hanifah (Hanafiah) berpendapat bahwa Rasulullah Saw diperintahkan untuk berijtihad setelah beliau menunggu wahyu untuk menyelesaikan suatu peristiwa yang terjadi, dan beliau mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap begitu saja. Ketiga, kebanyakan pengikut Asya’riah, ahli kalam, dan kebanyakan pengikut Muktazilah tidak menyetujui ijtihad Rasulullah dalam urusan hukum-hukum agama. Berikut dalil-dalil yang dikemukakan kelompok pertama.

‰ Õ≈Êøjv‰ƒIfÂÕ‰€ÕÂ…ºªAÀA–‰ Ci¡»ŒºRø¡»Â ‰√ÀjÕ—jØB∑‘jaCÀ…ºªAΩŒJmüΩMB¥M“◊ØBN¥NªAî ’B r  ‰ ‰ÍÍÊ Í ÍÈ Â ‰ÍÊ ‰ Ê Ê‰ ÊÍÊ ‰ ÊÍ Ê Ê‰ ‰ Ë ‰Í ‰ ‰Ê ‰Í ͉ Í‰Í Â Í ‰ Â Ë‰Í ‰ ‰ ‰ Ê ÍÊ ‰ ‰ ÍiBvIfiÊ AœÍªÀfi—Á‰jJÊÍ®ª‰πͪgüÍ∆Ï ÍG “Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati”. (Q.S. Ali Imran [3]: 13)

‰ iBv‰ IfiÊ AœªÀC BÕAÀjÂÍJNßB Ø ‰Ê Í ‰

“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (Q.S. al-Hasyr [59]: 2)

202 | Metodologi Studi Islam

Ï ‰ Ê ‰ ‰ I‰ –hªA ‰ ≥ü∆B∑ ‰fÕî ‰ ªfiAœªÀfi—jJÍ Î’œÊq‰ Ω ß ¡ » v v ∑ ΩŒ v ∞ M À … Õ μÕ f v M ≈ ∏ ª À ‘ j N ∞ Õ B RÕ f Y ∆B ∑ B ø L B J Í Í Í ÍÈ Â ‰ Í Ê ‰‰Í Ê ‰ Ê Í Á ÍÊ ‰ ‰ ‰‰ Ê Â Í‰ ‰ ‰ ‰ Ê Í Ë ‰ Ê ÊÍ ‰ ͉ ‰ Á 111)∆àÍø€ÊÕ ¬Ã ¥ ª “ õ i À ‘ f «À Á Ê Î Ê ‰Í ‰ ‰‰ ‰ ‰ “Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal” (Q.S. Yusuf [12]: 111) Kalimat “ ulu al-abshar, ulu al-albab, dan ’ibrah” pada ayat-ayat terdahulu tidak hanya berlaku bagi khithab ketika ayat itu diturun-kan, tetapi berlaku juga bagi Rasul Saw karena beliaulah sesungguhnya yang lebih tepat disebut ulul-abshar dan ulul-albab. Kata-kata tersebut menggambarkan suatu perintah untuk memprediksi masa depan dengan cara perbandingan, atau dalam istilah ushul adalah qiyas, sedangkan qiyas adalah bagian dari kegiatan ijtihad.Kemudian dalam ayat lain, surat Ali Imran [3]: 159, Allah Swt berfirman :

Ê ‰ ‰ ÂÊ ‰ ‰ ‰ Ê ‰ ‰ Ê ‰ ‰ Ì ¡Ê «ÂÊiÍÀBq‰ À¡Ê »ªÊj∞¨NÊmAÀ¡Ê »ƒß±ßB Ø π ª Ã Y ≈ ø Aà z ∞ √‹ K º ¥ ªA •Œ º ´ B § Ø O ƒ ∑ à ª À ¡ » ª O ƒ ª …ºªA ≈Íø“õÊi Ó Í Í Ê Ê Â ÍÊ‰Ê Ê Ê ‰ ‰ Ή ‰ ‰ ‰ÍÌ Ê ‰ ‰ Íʉ ‰ ‰ Â Í Í ‰îº∑ÃNùAKꉅºªA∆G…ºªA”ºßΩ∑Ï ÃN؉ Oøl‰ ßAg ‰ H؉ jøfiAü Í ÍÈ ‰ ‰ ÂÊ Í ‰ ‰ Ê ‰ ‰ ‰ Ê ‰ Í ÍÊ Í Ï ÍÍ «Maka disebabkan rahtnat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.» (QS. Ali-Imran : 159) Menurut kelompok ini, lafadz wa syawirhum fi al-amr dalam ayat di atas mengisyaratkan adanya ijtihad, karena musyawarah hanya berlaku untuk menyelesaikan urusan-urusan yang hukum-nya tidak ditunjuk secara jelas oleh nas. Ulama yang menolak adanya ijtihad Rasul Saw, juga menjadikan Alquran sebagai dalil:

‰ Ê ”YÃ Õ œ Y À ‹ G à « ∆ G, ‘ à » ªA ≈ ß ∂ ° ƒ Í Í Í Ê ‰ Â Ë ‰ ‰ Â Ê ‰ Ê Í‰  Չ Bø‰ ‰À

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapkanlah itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (Q.S. al-Najm ]53]: 3-4)

‰ ‰√’B¥ºM≈Êø… ª‰ fI‰ C∆Cœª∆Ã∏ÕBøΩ≥ œªÍG”YÃ Õ B ø ‹ G © J M C ∆ G œ n ∞ Ï ‰  ‰ Í Â Í Ï ‰ ÊÍ ÍÊ Í ‰ Ê Í Í ÍÈ Â Ê ‰ Í Â Â ‰ ‰ Ê Â

“Katakanlah, «Tiada patut bagiku menggantikannya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.» (Q.S. Yunus [10]: 15)

Pada fase berikutnya, ijtihad banyak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah para Tabi’in. Pada umumnya mereka sangat hati-hati dan menentukan syarat yang cukup banyak jika ingin melakuklan ijtihad. Hal ini karena sikap mereka sangat berhati-hati, tetapi tuntutan perkembangan zaman dengan segala persoalan yangmuncul, harus senantiasa mendapatkan jawaban dalam Islam.

Metodologi Studi Islam

| 203

LATIHAN Setelah selesai mempelajari uraian pada materi kegiatan pembelajaran ini, Anda diminta untuk mengemukakan tentang : 1. Pengertian ijtihad 2. Landasan berijtihad dalam Alquran maupun al-Hadits; 3. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid; 4. Hukum melakukan ijtihad bagi seorang muslim; 5. Ijtihad yang terjadi pada zaman Rasulullah Untuk dapat menjawab tugas latihan-latihan di atas, Anda perlu mengingat kembali tentang definisi tentang ijtihad dan landasan hukumnya. Disamping itu, Anda perlu mengingat kembali tentang syarat-syarat berijtihad, hukum melakukan ijtihad bagi seorang muslim, serta ijtihad pada masa Rasulullah Saw. Secara rinci, Anda perlu mengingat kembali hal-hal sebagai berikut : Untuk jawaban nomor-1, Anda perlu memahami kembali tentang pengertian ijtihad, baik secara lughah maupun istilah; Untuk jawaban nomor-2, Anda perlu memahami kembali tentang landasan hukum berijtihad, baik yang berasal dari Alquran maupun al-Hadits; Untuk jawaban nomor-3, Anda perlu memahami kembali tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid; Untuk jawaban nomor-4, Anda perlu memahami kembali tentang hukum melakukan ijtihad; Untuk jawaban nomor-5, Anda perlu memahami kembali tentang ijtihad yang terjadi pada masa Rasulullah Saw masih hidup.

RANGKUMAN 1. Ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan untuk menentukan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran maupun dalam al-Hadits; 2. Ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan al-Hadits. Ijtihad yang dilakukan harus berdasarkan pada Alquran dan al-Hadits; 3. Pengertian ijtihad secara bahasa dadpat dilacak dalam Alquran, maka dapat ditemukan bahwa kata “ jahada” terdapat di dalam Alquran surat al-Nahl [16] ayat

204 | Metodologi Studi Islam

38, surat al-Nur [24] ayat 53, dan surat Fathir [35] ayat 42. Semua kata itu berarti pengerahan segala kemampuan dan kekuatan (badzl al-wns’i wa al-thaqah), atau juga berarti berlebihan dalam bersumpah (al-mubalaghat fi al-yamin); 4. Sedangkan dalam al-Sunnah, kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa (fajtahidu fi al-du’a). Dan hadis lain yang artinya “Rasul Allah Saw bersungguh-sungguh (yajtahid) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan; 5. Berijtihad berarti menggunakan segenap potensi nalar (akal) dalam menentukan suatu hukum. Islam merupakan agama yang sangat menghargai akal. Banyak ayatayat Alquran dan Hadits Rasulullah yang menyatakan suruhan untuk mempergunakan akal; 6. Mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istinbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat) dan tathbiq (penerapan hukum); 7. Mujtahid muthlaq ialah mujtahid yang mampu menggali hukum-hukum agama dari sumbernya dan mampu menerapkan dasar-dasar pokok sebagai landasan ijtihadnya; 8. Mujtahid fi al-madzhab ialah mujtahid yang mampu mengeluarkan hukum-hukum agama yang tidak dan atau belum dikeluarkan oleh mazhabnya dengan cara menggunakan metode yang telah disusun oleh mazhabnya itu; 9. Syarat-syarat (kualifikasi) mujtahid yang dikemukakan oleh beberapa orang ulama di atas, dapat dipahami bahwa menjadi seorang mujtahid itu tidak mudah. Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujahid itu cukup banyak; 10.Karena begitu banyak dan beragamnya syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid, tampaknya untuk masa sekarang ini akan sulit terpenuhi; 11.Jika seorang Muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib kifayah, sunat, atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut; 12.Mengenai ijtihad Rasulullah di kalangan para ulama ternyata sangat pelik dan berbelitbelit. Secara umum, mereka menyepakati ijtihad Rasul Saw dalam urusan-urusan kemaslahatan yang bersifat keduniawian (al-mashalih al-dunywiiyah), pengaturan taktik dan strategi peperangan (tadabir al-hurub), dan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan persengketaan (al-aqdhiyah wa al-khushumah). Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai ijtihad Rasul Saw dalam urusan hukum-hukum agama (al-ahkam al-syari’ah);

Metodologi Studi Islam

| 205

TEST FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling tepat! 1. Mencurahkan segala kemampuan untuk menetapkan suatu hukum yang tidak disebutkan secara tersurat (eksplisit) dalam Alquran dan Sunnah, disebut: a. Ijtihad b. Ittihad c. Jihad d. Tajdid 2. Ijtihad dipahami sebagai sumber hukum: a. Pertama b. Kedua c. Ketiga d. Keempat 3. Orang yang melakukan ijtihad disebut: a. Mujahid b. Mujtahid c. Mujaddid d. Muttabi 4. Mengeluarkan hukum dari sumber syariat disebut: a. Istinbath b. Tathbiq c. Tafhim d. Tarqiq 5. Berijtihad yang berdasarkan ketentuan suatu madzhab disebut: a. Ijtihad Mutlak b. Ijtihad Syar’i c. Ijtihad Sukuti d. Ijtihad bil Madzhab 6. Jika harus dipenuhi semuanya, maka ijtihad adalah suatu hal yang: a. Mudah dilakukan b. Sulit dilakukan c. Biasa saja d. Tidak sulit 7. Hukum ijtihad bagi seorang muslim sesuai dengan kualifikasi dan kadar keilmuannya: a. Wajib ‘ain b. Wajib kifayah c. Sunnat d. Semua benar

206 | Metodologi Studi Islam

8. Para ulama sepakat tentang ijtihad zaman Rasulullah dalam masalah berikut ini, kecuali: a. Duniawi b. Strategi perang c. Penyelesaian persengketaan d. Masalah agama 9. Para ulama tidak sepakat tentang ijtihad zaman rasulullah dalam hal: a. Duniawi b. Strategi perang c. Penyelesaian persengketaan d. Masalah agama 10.Ijtihad untuk zaman modern ini: a. Masih relevan b. Tidak perlu c. Tergantung keadaan d. Sebaiknya tidak dilakukan

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

Metodologi Studi Islam

| 207

Kegiatan Belajar 2

IJTIHAD SEBAGAI METODE STUDI

P

ada kegiatan belajar kedua ini, Anda akan diarahkan untuk memahami tentang metode-metode ijtihad. Terlebih dahulu Anda akan memahami tentang lapangan Ijtihad (Majal al-Ijtihad) dan macam-macam Ijtihad, sehingga dapat tergambar bahwa ijtihad bukan hanya merupakan sumber ajaran Islam setelah Alquran dan alHadits, tetapi juga merupakan metode studi yang terus berkembang dari zaman ke zaman.

A. IJTIHAD SEBAGAI METODE STUDI Seiring dengan perkembangan zaman, dewasa ini umat Islam dihadapkan kepada sejumlah peristiwa kekinian yang menyangkut berbagai aspek kehidupan. Peristiwaperistiwa itu memerlukan penyelesaian yang saksama, lebih-lebih untuk kasus yang tidak tegas ditunjuk oleh nash. Di balik itu, menurut Roger Garaudy, yang dikutip oleh Jalaluddin Rakhmat (1989: 39), tantangan umat sekarang ada dua macam, taklid kepada Barat dan taklid kepada masa lalu. Taklid model pertama muncul karena ketidakmampuan dalam membedakan antara modernisasi dan cara hidup Barat; sedangkan taklid model kedua muncul karena ketidakmampuan dalam membedakan antara syariat yang merupakan wahyu dan pandangan fuqaha masa lalu tentang syariat itu. Berdasarkan persoalan yang dikemukakan di atas, maka umat Islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu, yaitu dengan cara melakukan ijtihad. Oleh karena itu, ijtihad menjadi sangat penting meskipun tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Adapun kepentingannya, menurut Atang Abdul Hakim dkk. (2000 : 108) disebabkan oleh halhal berikut: (1) Jarak antara kita dengan masa tasyri’ semakin jauh. Jarak yang jauh ini memungkinkan terlupakannya beberapa nash, khususnya dalam al-Sunnah, yaitu masuknya hadis-hadis palsu dan perubahan pemahaman terhadap nash. Oleh karena itu, para mujtahid dituntut secara bersunguh-sungguh menggali ajaran Islam yang sebenarnya melalui kerja ijtihad. (2) Syariat disampaikan dalam Alquran dan Sunnah secara komprehensif; memerlukan penelaahan dan pengkajian yang sungguh-sungguh. Di dalamnya terdapat yang ’am dan khas, muthlaq dan maqayyad, hakim dan mahkum, nasikh dan mansukh, serta yang lainnya yang memerlukan penjelasan para mujtahid. Jika dilihat dari fungsinya, ijtihad berperan sebagai penyalur kreativitas pribadi atau kelompok dalam merespons peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman

208 | Metodologi Studi Islam

mereka. Di samping itu, ijtihad pun memberi tafsiran kembali atas perundang-undangan yang sifatnya insidental sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku pada masanya dengan tidak melanggar prinsip-prinsip umum, dalil-dalil kully dan maqashid al-syari’at yang merupakan aturan-aturan pengarah dalam hidup. Di samping itu, jtihad juga berperan sebagai interpreter terhadap dalil-dalil yang zhnnni al-wurud atau zhani al-dalalah. Penjelasan terhadap dalil-dalil tersebut merupakan kerja ijtihad dalam rangka menyelesaikan persoalan kehidupan manusia yang senantiasa berubah dalam nuansa perkembangan. Ijtihad diperlukan untuk menumbuhkan kembali ruh Islam yang dinamis menerobos kejumudan dan kebekuan, memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari ajaran Islam, mencari peme-cahan Islami untuk masalah-masalah kehidupan kontemporer. Ijtihad juga adalah saksi bagi keunggulan Islam atas agama-agama lainnya, terutama pada masa kini. Islam sebagai agama yang beriaku abadi dan berlaku untuk seluruh umat manusia mempunyai sumber yang lengkap Di samping sumber ajaran Islam berupa Alquran dan Sunnah yang sangat lengkap, terdapat juga sumber ketiga berupa ijtihad. Pertanyaan yang akan timbul adalah mengapa ijtihad dijadikan sebagai sumber hukum atau sumber ajaran Islam, padahal Alquran dan Sunnah telah cukup lengkap. Alquran adalah merupakan sumber ajaran yang bersifat pedoman pokok dan global, sedangkan penjelasannya banyak diterangkan dan dilengkapi oteh Sunnah. Tapi, sesuai dengan perkembangan zaman, banyak masalah-masalah baru yang rjdak terdapat dalam Alquran dan Sunnah. Sebagai contoh akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pada masa kini timbul masalah bayi tabung, pemindahan kornea mata, dan sebagainya. Semua itu memerlukan jawaban yang komprehnsif. Bukan hanya persoalan dibolehkan atau tidak, tetapi bagaimana sebenarnya pengaturannya menurut konsep ajaran Islam mengenai berbagai persoalan baru yang terdapat pada zaman ini. Dalam persoalan itu sudah barang tentu jawabanrrya bagaimana dan seperti apa konsep Islam secara tegas menetapkan dan memecahkan persoalan- persoalan yang muncul. Dengan demikian ijtihad sangat dibutuhkan sebagai salah satu metode dalam menerangkan sesuatu persoalan yang tidak secara jelas digambarkan secara eksplisit (tersurat) dalam Alquran dan as-Sunnah. Tetapi sudah pasti digambarkan secara implicit (tersirat) di dalamnya, karena Alquran dan al-Hadits berlaku bagi semua tempat an semua generasi, dari zaman ke zaman (mashalih likulli zaman wa al makan).

B. RUANG LINGKUP/ LAPANGAN IJTIHAD MAJAL AL­IJTIHAD Yang menjadi ruang lingkup atau lapangan ijtihad atau majal al-ijtihad adalah masalah-masalah yang diperbolehkan penetapan hukumnya dengan cara ijtihad. Istilah teknis yang terdapat dalam ilmu ushulfiqh adalah al-mujtahid fih. Menurut Abu Hamid

Metodologi Studi Islam

| 209

Muhammad al-Ghazali (t.th: 354), lapangan ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil qath’i. Sedangkan menurut Atjep Djazuli dan I Nurol Aen (1966: 69), ijtihad dibagi dua bagian: pertama, ijtihad dalam istinbath hukum dan penjelasannya (istinbath al-ahkam wa bayanuh); dan kedua, ijtihad dalam penerapan hukum (tathbiq al-ahkam). Adapun hukum yang diketahui dari agama secara dlarurah dan bidahah (pasti benar berdasarkan pertimbangan akal), tidak termasuk lapangan ijtihad. Secara tegas, Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i al-tsubut wa dalalah tidaklah termasuk lapangan ijtihad. Persoalan-persoalan yang tergolong ma ’iditna tnin al-din bi al-dlarurah, di antaranya kewajiban salat lima waktu, puasa pada bulan Ramadan, zakat, haji, keharaman zina, pencurian, dan meminum khamar. Secara lebih gamblang, Wahbah al-Zuhaili (1978: 497) menjelaskan bahwa lapangan ijtihad itu ada dua. Pertama, sesuatu yang tidak dijelaskan sama sekali oleh Allah dan Nabi Muhammad Saw dalam Alquran dan al-Sunnah (ma la nashafi ashlain). Kedua, sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni al-tsubut wa al-dalalah atau salah satunya (zhanni al-tsubut atau zhannial-dalalah). (Atang Abdul hakim, dkk, 2000 : 104). Jika ditinjau dari segi pelakunya, ijtihad dibagi menjadi dua, yaitu: ijtihad perorangan dan ijtihad jama!. Ijtihad perorangan yaitu suatu ijtihad yang dilakukan oleh seorang Mujtahid dalam suatu persoalan hukum. Sedangkan ijtihad jamal atau ijtihad kelompok telah ijtihad yang dilakukan oleh sekelompok Mujtahidin dalam menganalisa suatu masalah untuk menentukan suatu ketetapan hukum. Jika dihubungkan dengan aspek yang diijtihadkan, maka ijtihad dibagi ke dalam tiga macam, yaitu: 1. Ijtihad pada masalah-masalah yang ada nashnya, tapi bersifat dhanni.(relative, nisbi); 2. Ijtihad untuk mencapai suatu hukum syara dengan penetapan kaidah kulliyah yang bisa diterapkan tanpa adanya suatu nash. 3. Ijtihad bi ar-ra’yi yaitu ijtihad dengan berpegang pada tanda-tanda dan wasilah yang telah ditetapkan syara untuk menunjuk pada suatu hukum.

C. KEDUDUKAN HASIL IJTIHAD Secara prinsipil, berkaitan dengan kedudukan hasil ijtihad dapat dikemukakan sebagai berikut : 1. Hasil ijtihad tidak mutlak/relatif bisa berubah. Bahwa ijtihad tidak mutlak karena mengingat hasil ijtihad merupakan analisa akal, maka sesuai dengan sifat dari akal manusla sendiri yang relatif, maka hasilnya pun relatif pula. Pada saat sekarang bisa berlaku, dan pada saat yang lain bisa tidak berlaku. 2. Hasil ijtihad tidak berlaku umum, dibatasi oleh tempat, ruang dan waktu, Dalam ketentuan ini generalisasi terhadap suatu masalah tidak bisa dilakukan. Umat Islam

210 | Metodologi Studi Islam

bertebaran di seluruh dunia dalam berbagai situasl dan kondisi alamiah yang berbeda. Lingkungan sosial budayanya pun sangat beraneka ragam. Ijtihad di suatu daerah tertentu belum tentu berlaku pada daerah yang lain. 3. Proses ijtihad harus mempertimbangkan motivasi, akibat dan kemaslahatan umum (umat). 4. Hasil ijtihad tidak boleh berlaku pada persoalan ibadah mahdhah, sebab masalah tersebut telah ada ketetapannya dalam Alquran dan Sunnah, dengan demikian kaidah yang penting dalam melakukan ijtihad adalah bahwa ijtihad tersebut tidak boleh bertentangan dengan semangat Alquran dan Sunnah.

D. METODE IJTIHAD Dalam melakukan ijtihad, seorang mujtahid pasti menggunakan metode yang dianggapnya sesuai, agar hasil ijtihadnya memiliki kredibilitas tinggi. Di antara metode yang dipakai dalam berijtihad adalah sebagai berikut : 1. Metode Qiyas (Analogi) Qiyas sama artinya dengan analogi (reasoning by analogy). Makna aslinya adalah mengukur atau membandingkan atau menimbang dengan membandingkan sesuatu. Secara istilah qiyas bermakna menentukan suatu hukum berdasarkan hukum yang sudah ada karena persamaan illat (motivasi hukum) Contoh: Pada masa Nabi belum ada persoalan Padi. Dengan demikian diperintahkan ijtihad dengan jalan qiyas dalam menentukan zakat. Contoh lain adalah mengqiyaskan memukul dan menyakiti orang tua dengan larangan mengatakan “ah, uf” kepada keduanya, karena adanya persamaan illat, yakni menyakiti orang tua.

2. Ijma atau Konsensus Kata ijma berasal dari kata jami’un artinya menghimpun atau mengumpulkan. Ijma mempunyai dua makna, yaitu menyusun dan mengatur suatu hal yang tidak teratur. Oleh sebab itu, ia berarti menetapkan dan memutuskan suatu perkara, dan berarti pula sepakat atau bersatu dalam pendapat. Persetujuan pendapat berdasarkan hasil ijma ini contohnya bagaimana masalah Keluarga Berencana di Indonesia adalah hasil kesepakatan ulama Indonesia, karena tidak ada dalil nash yang secara eksplisit (tersurat) menjelaskan persoalan KB tersebut.

3. Istihsan (Preference) Makna asli istihsan ialah menganggap baik suatu barang atau menyukai barang itu. Menurut terminologi para ahli hokum, berarti menjelaskan keputusan pribadi, yang tidak didasarkan atas qiyas, melainkan didasarkan atas kepentingan umum Metodologi Studi Islam

| 211

atau kepentingan keadilan. Sebagai contoh adalah peristiwa Umar bin Khattab yang tidak melaksanakan hukum potong tangan kepada seorang pencuri pada masa paceklik. Umar membatalkan bagian uang zakat untuk kaum muallaf dan menolak membayarkannya kepada mereka. Karena Umar memahami sifat mualaf sebagai sifat yang tidak harus tetap untuk selama-lamanya pada diri seseorang. Untuk saat-saat tertentu, mungkin saja hatinya perlu dijinakan agar menerima Islam dengan cara memberinya tunjangan uang (zakat). Namun jika ia dianggap telah cukup diberi kesempatan untuk memahami Islam dan memeluknya dengan baik, sudah barang tentu tunjangan tersebut harus dicabut kembali untuk dapat diberikan kepada orang lain yang lebih memerlukan Muhammad al-Baqir, 1992:162).

4. Maslahat Al-Mursalat Maslahah Mursalah artinya, keputusan yang berdasarkan guna dan manfaat sesuai dengan tujuan hukum syara. Kepenrjngan umum yang menjadi dasar pertimbangan maslahat Al-Mursalah menolak mafsadat atau mengambil suatu manfaat dari suatu peristiwa. Contoh metode ini ini adalah tentang khamar dan judi. Dalam ketentuan nash bahwa khamar dan judi itu terdapat manfaat bagi manusia, tetapi bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Dari sebuah nash dapat dilihat bahwa suatu masalah yang mengandung maslahat dan mafsadat, didahulukan menolak mafsadat. Untuk ini terdapat kaidah Ushul Fiqh : “Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menank kemaslahatannya, dan apabila berlawanan antara mafsadat dan maslahat dahulukanlah menolak mafsadat”

5. ‘Urf “Urf adalah sesuatu yang telah dikenal oleh kebanyakan orang dan telah menjadi tradisi, baik ucapan maupun perbuatan. Bisa juga disebut sebagai Adat, sehingga ada kaidah “al-adah muhakkamah” (adat/ tradisi dapat menjadi hukum). Contohnya, tidak adanya sighat/ ucapan antara penjual dan pembeli ketika terjadi akad jual-beli, karena sudah dianggap biasa dan saling dimengerti. Sedangkan ‘Urf yang bersifat ucapan adalah seperti saling mengerti tentang kemutlakan lafadz “alwalad” atas anak laki-laki dan bukan anak perempuan, dan sebagainya. (Abdul Wahab Khallaf, 1993 :134). Di samping itu masih terdapat metode ijtihad yang lain, seperti istidlal, dan Istishab, dan Sya’u man qablana. Metode-metode tersebut, pada prinsipnya diarahkan untuk menentukan hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran maupun dalam al-Hadits. Dengan demikian, segala macam persoalan zaman yang muncul, akan selalu ada jawabannya dalam ajaran Islam. Inilah salah satu ketinggian nilai Islam.

212 | Metodologi Studi Islam

LATIHAN Setelah selesai mempelajari uraian pada materi kegiatan pembelajaran ini, Anda diminta untuk mengemukakan tentang : 1. Ijtihad sebagai salah satu metode dalam memahami Islam; 2. Ruang lingkup atau lapangan Ijtihad (Majal al-Ijtihad); 3. Hasil Ijtihad yang bersifat relatif; 4. Beberapa metode ijtihad dalam memahami Islam; 5. Memberi contoh hasil dari metode ijtihad yang dilakukan mujtahid ; Untuk dapat menjawab tugas latihan-latihan di atas, Anda perlu mengingat kembali tentang Ijtihad sebagai salah satu metode memahami Islam, ruang lingkup atau wilayah kajian ijtihad, dan hasil dari proses ijtihad. Disamping itu, Anda perlu mengingat kembali tentang metode-metode ijtihad dalam memahami Islam serta memberikan beberapa contoh hasil ijtihad. Secara rinci, Anda perlu mengingat kembali hal-hal sebagai berikut : Untuk jawaban nomor-1, Anda perlu memahami kembali tentang ijtihad sebagai salah satu metode memahami Islam Untuk jawaban nomor-2, Anda perlu memahami kembali tentang ruang lingkup atau wilayah kajian dari ijtihad (Majal al-Ijtihad); Untuk jawaban nomor-3, Anda perlu memahami kembali tentang penggunaan hasil ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid; Untuk jawaban nomor-4, Anda perlu memahami kembali tentang beberapa metode ijtihad dalam memahami Islam; Untuk jawaban nomor-5, Anda perlu memahami kembali tentang beberapa conotoh dari hasil metode ijtihad.

RANGKUMAN 1. Seiring dengan perkembangan zaman, umat Islam dihadapkan kepada sejumlah peristiwa kekinian yang menyangkut berbagai aspek kehidupan. Peristiwa-peristiwa itu memerlukan penyelesaian yang saksama, lebih-lebih untuk kasus yang tidak tegas ditunjuk oleh nash Alquran dan al-hadits; 2. Ditinjau dari segi pelakunya, ijtihad dibagi menjadi dua, yaitu: ijtihad perorangan dan ijtihad jama!. Ijtihad perorangan yaitu suatu ijtihad yang dilakukan oleh seorang Metodologi Studi Islam

| 213

Mujtahid dalam suatu persoalan hukum. Sedangkan ijtihad jamal atau ijtihad kelompok telah ijtihad yang dilakukan oleh sekelompok; 3. Dalam melakukan ijtihad, seorang mujtahid pasti menggunakan metode yang dianggapnya sesuai, agar hasil ijtihadnya memiliki kredibilitas tinggi; 4. Yang menjadi ruang lingkup atau lapangan ijtihad atau majal al-ijtihad adalah masalah-masalah yang diperbolehkan penetapan hukumnya dengan cara ijtihad, diantaranya nash yang dilalahnya dzanni; 5. Hasil ijtihad tidak mutlak/ relative dan bisa berubah. Hasil ijtihad tidak mutlak karena hanya merupakan analisa akal, maka sesuai dengan sifat dari akal manusla sendiri yang relatif, maka hasilnya pun relatif pula; 6. Di antara metode ijtihad adalah qiyas, ijma, istihsan, maslahah mursalah, istishab, Urf, dan sebagainya; 7. Qiyas sama artinya dengan analogi (reasoning by analogy). Makna aslinya adalah mengukur atau membandingkan atau menimbang dengan membandingkan sesuatu; 8. Ijma sama artinya dengan consensus. Ijma mempunyai dua makna, yaitu menyusun dan mengatur suatu hal yang tidak teratur. Oleh sebab itu, ia berarti menetapkan dan memutuskan suatu perkara, dan berarti pula sepakat atau bersatu dalam pendapat; 9. Istihsan.memiki makna menganggap baik suatu barang atau menyukai barang itu. Menurut terminologi para ahli hukum, berarti menjelaskan keputusan pribadi, yang tak didasarkan atas qiyas, melainkan didasarkan atas kepenrjngan umum atau kepentigan keadilan; 10.Maslahah Mursalah artinya, keputusan yang berdasarkan guna dan manfaat sesuai dengan tujuan hukum syara. Kepentingan umum yang menjadi dasar pertimbangan maslahat Al-Mursalah adalah menolak mafsadat atau mengambil suatu manfaat dari suatu peristiwa;

TEST FORMATIF Petunjuk : Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling tepat! 1. Hal-hal yang diperbolehkan untuk diijtihadkan, terutama adalah nash yang dilalahnya: a. Qath’i b. Dzanni c. Fadli d. Mutlaq 2. Karena merupakan hasil berfikir manusia, maka hasil ijtihad bersifat:

214 | Metodologi Studi Islam

a. Qath’i b. Dzanni c. Fadli d. Mutlaq 3. Orang yang melakukan ijtihad secara bersama-sama disebut: a. Ijtihad Jamai’ b. Ijtihad Fardli c. Ijtihad fashli d. Ijtihad Sukuti 4. Konsensus Ulama dalam menetapkan suatu hukum yang tidak ditetapkan secara ekplisit dalam Alquran dan al-Hadits, disebut: a. Ijma’ b. Qiyas c. Istihsan d. Maslahah Mursalah 5. Metode ijtihad yang menentukan hukum dengan analogi disebut: a. Ijma’ b. Qiyas c. Istihsan d. Maslahah Mursalah 6. Keluarga Berencana yang ditetapkan hukumnya di Indonesia merupakan hasil: a. Ijma’ b. Qiyas c. Istihsan d. Maslahah Mursalah 7. Kegiatan yang dilakukan untuk kemaslahatan bersama merupakan hasil metode ijtihad: a. Ijma’ b. Qiyas c. Istihsan d. Maslahah Mursalah 8. Adat atau tradisi di suatu wilayah yang tidak bertentangan dengan nash serta sudah menjadi hukum disebut: a. Ijma’ b. Qiyas c. Istihsan d. Uruf 9. Yang menjadi pertimbangan dalam Maslahah mursalah adalah: a. Menolak mafsadat b. Mendatangkan manfaat

Metodologi Studi Islam

| 215

c. Melakukan kebaikan d. Semua benar 10.Menganggap baik sama artinya dengan: a. Ijma’ b. Qiyas c. Istihsan d. Maslahah Mursalah

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

216 | Metodologi Studi Islam

METODE MEMPELAJARI PEMAHAMAN ISLAM

Pendahuluan

PENDAHULUAN Dalam modul ini akan dibahas masalah metode mempelajari pemahaman tentang Islam yang meliputi kajian metode mempelajari Ilmu Kalam, metode mempelajari Fikih, metode mempelajari Filsafat dan metode mempelajari Tasawuf. Dengan mempelajari modul ini diharapkan anda memiiki kompetensi dalam memahami metode mempelajari pemahaman tentang Islam yang akan berguna dalam menganalisa khazanah intelektual muslim terutama dalam kajian kalam, fikih, filsafat Islam dan tasawuf. Untuk mencapai kompetensi tersebut, maka Anda diharapkan dapat menguasai indikator-indikator sebagai berikut : 1. Mampu Menyebutkan pengertian ilmu kalam 2. Mampu menyebutkan model-model penelitian ilmu kalam 3. Mampu menyebutkan pengertian fikih 4. Mampu menyebutkan model-model penelitian fikih 5. Mampu menyebutkan pengertian filsafat Islam 6. Mampu menyebutkan model-model penelitian filsafat Islam 7. Mampu menerangkan pengertian tasawuf 8. Mampu menyebutkan model-model penelitian tasawuf Secara sistematis, modul ini membahas : Pertama, Metode mempelajari Ilmu Kalam dan Metode mempelajari Fikih, Kedua, Metode mempelajari Fisafat Islam dan Metode mempelajari Tasawuf.

Metodologi Studi Islam

| 219

Kegiatan Belajar 1

METODE MEMPELAJARI ILMU KALAM DAN FIKIH A. STUDI PEMAHAMAN : ILMU KALAM Pengertian Ilmu Kalam

I

lmu kalam adalah salah satu dari empat disiplin keilmuan yang telah tumbuh dan menjadi bagian dari tradisi kajian tentang agama Islam. Tiga disiplin lainnya adalah fikih, tasawuf dan filsafat. Ilmu fikih berhubungan dengan segi-segi formal peribadatan dan hukum, tekanannya sangat eksoteris; ilmu tasawuf membidangi segisegi penghayatan, dan pengamalan keagamaan yang lebih pribadi, tekanannya lebih esoterik; filsafat mengarahkan pembahasannya pada perenungan tentang hidup ini dalam ruang lingkup yang seluas-luasnya; ilmu kalam membahas Tuhan dengan segala derivasinya.(Nurcholish Madjid,1992:201). Ilmu kalam disebut juga Ilmu tauhid, ada juga yang menyebutnya dengan dengan ilmu Ushuluddin yaitu ilmu pokok-pokok agama yang menyangkut masalah akidah dan keimanan. Menurut Hasbi ash-shiddieqy (1991:1-2), ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menetapkan akidah agama dengan mempergunakan dali-dalil yang meyakinkan, baik dalil aqli, dalil naqli atau dalil wijdani (perasaan halus). Ilmu seperti itu dinamakan dengan tauhid, karena pembahasan-pembahasan yang paling menonjol ialah masalah ke-Esa-an Allah yang menjadi sendi asasi agama Islam, bahkan menjadi sendi bagi agama yang benar yang dibawakan oleh rasul yang diutus. Allah SWT berfirman :

‰ ‰ ‰‰ Â Ï ‰  ‹GæÃmi≈ÊøπºJ≥≈ÊøB‰ƒºmiCBøÀ 25)Í∆ÀfÂJ ßB Ø B √ C ‹ G … ª G ‹ … √ C … Œ ª G œ Y à √ Ê ‰ Í Í ‰ÍÊ Í Í ÍΠ‰ Í‰Í Ê‰ Í Ê‰Ê‰ ‰ ‰

”Dan kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya: ”Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan aku, Maka sembahlah olehmu sekalian akan aku”. (Q.S. 21:25) Sebagai unsur dalam studi klasik pemikiran keislaman, Ilmu Kalam menempati posisi yang cukup terhormat dalam kajian keilmuan kaum Muslim. Ini terbukti dari jenis-jenis penyebutan lain ilmu itu, yaitu sebutan sebagai Ilmu ’Aqa’id (Ilmu Akidah-akidah,yakni, Simpul-simpul [Kepercayaan], Ilmu Tauhid ( Ilmu tentang Kemaha-Esaan [Tuhan]), dan Ilmu Ushul al-Din (Ushuluddin, yakni, Ilmu pokok-pokok Agama). Di Indonesia, terutama seperti yang terdapat dalam sistem pengajaran madrasah dan pesantren, kajian tentang Ilmu Kalam merupakan suatu kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan. Ditunjukkan

220 | Metodologi Studi Islam

oleh namanya sendiri dalam sebutan-sebutan lain terdapat di atas, Ilmu kalam menjadi tumpuan pemahaman tentang sendi-sendi paling pokok dalam ajaran Agama Islam, yaitu simpul-simpul kepercayaan, masalah Kemaha-Esaan Tuhan, dan pokok-pokok ajaran agama. Karena itu, tujuan pengajaran Ilmu Kalam di madrasah dan pesantren ialah untuk menanamkan paham keagamaan yang benar. Maka dari itu pendekatannya pun biasanya doktriner, seringkali juga dogmatis. (Nurcholish Madjid,1992:202) Menurut Abuy Sodikin dan Badruzaman (2004:120) dengan mengutip pendapat AsySyiddieqy (1992 : 1-2) faktor penyebab mengapa ilmu ini disebut ilmu kalam sebagai berikut : 1. Karena problema-problema yang diperselisihkan para ulama dengan ilmu ini, yang menyebabkan umat terpecah menjadi beberapa golongan adalah masalah kalam Allah yang kita baca, apakah dia itu makhluk atau qadim. 2. Materi-materi ilmu ini adalah merupakan teori-teori kalam; tak ada diantaranya yang diwujudkan ke dalam kenyataan atau diamalkan dengan anggota badan. 3. Ilmu ini, dalam menerangkan cara atau menetapkan dalilnya untuk pokok-pokok aqidah serupa dengan ilmu mantiq, karena itu ilmu ini disebut juga ilmu kalam. 4. Ulama-ulama mutaakhirin memperkatakan dalam ilmu ini membahas masalahmasalah yang tidak dikatakan oleh ulama salaf, seperti penta’wilan ayat-ayat mutasyabbih, pembahasan tentang pengertian qadla; tentang kalam dan lain-lain. Oleh karena itulah istilah ilmu kalam lebih terkenal di masa Abbasiyah, sesudah terjadi banyak perdebatan, pertukaran ide, dan bercampurnya masalah-masalah tauhid dengan falsafah, seperti membicarakan maddah, susunan tubuh, hukumhukum jauhar, sifat dan lain-lain.(Abuy Sodikin,2004:120) Meskipun begitu, dibanding dengan kajian tentang Ilmu Fikih, kajian tentang Ilmu Kalam dikalangan kaum ”santri” masih kalah mendalam dan meluas. Mungkin dikarenakan oleh kegunaannya yang praktis, kajian ilmu Fikih yang membidangi masalah-masalah peribadatan dan hukum itu meliputi khazanah kitab dan bahan rujukan yang kaya dan beraneka ragam. Sedangkan kajian tentang Ilmu kalam meliputi hanya khazanah yang cukup terbatas, yang mencakup jenjang-jenjang permulaan dan menengah saja, tanpa atau sedikit sekali menginjak jenjang yang lanjut (advanced). Berkenaan dengan hal ini dapat disebutkan contoh-contoh kitab yang banyak digunakan di negeri kita, khususnya di pesantren-pesantren, untuk pengajaran Ilmu Kalam. Yaitu dimulai dengan kitab ’Aqidah al-’Awwam (Akidah kaum Awam), diteruskan dengan Bad’ al-’Amal (Pangkal Berbagai Cita) atau Jawahrat at-Tawhid (Permata Tawhid), mungkin juga dengan kitab Al-Sanusiyyah (disebut demikian karena dikarang oleh seseorang bernama al-Sanusi). Di samping itu, sesungguhnya Ilmu Kalam tidak sama sekali bebas dari kontroversi atau sikap-sikap pro dan kontra, baik mengenai isinya, metodologinya, maupun klaim-klaimnya. Karena itu, penting sekali mengerti secukupnya ilmu ini, agar terjadi pemahaman agama yang lebih seimbang. (Nurcholish Madjid,1992:202-203).

Metodologi Studi Islam

| 221

Pertumbuhan Ilmu Kalam Jika dilihat dari sejarah timbulnya, ilmu kalam bermula dari persoalan politik yaitu kematian Usman bin Affan, yang kemudian diganti oleh khalifah Ali bin Abi Thalib. Uraian tersebut dipertegas oleh Harun Nasution (1995:368) bahwa masalah akidah dalam Islam muncul sebagai akibat dari masalah politik. Setelah kematian khalifah Usman bin Affan, umat Islam di Madinah mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat. Pengangkatannya ditentang oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan, gubernur Damsyik, dengan alasan bahwa Ali bin Abi Thalib ikut bertanggungjawab atas pembunuhan Usman bin Affan. Setelah itu pecahlah perang antara Ali bin Abu Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sofyan. Perang ini dikenal dengan perang Shiffin. (Abuy Sodikin,2004:121). Senada dengan ungkapan di atas, Cak Nur mengungkapkan dengan mengatakan sebagai berikut : Sama halnya dengan disiplin–disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu Kalam juga tumbuh beberapa abad setelah wafat Nabi. Tetapi lebih dari disiplin-disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu kalam sangat erat terkait dengan anarkisme dalam Islam. Karena itu dalam penelusurannya ke belakang, akan sampai kepada peristiwa pembunuhan ’Utsman bin ’Affan, khalifah III. Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang seringkali dinamakan al-Fitnat al-Kubra (Fitnah Besar), sebagaimana telah banyak dibahas, ilmu kalam merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan. Maka Ilmu Kalam sebagai suatu bentuk pengungkapan dan penalaran paham keagamaan juga hampir secara langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari Fitnah besar itu. (Nurcholish Madjid,1992:203). Dalam perang Shiffin pihak Ali sudah berada dalam keunggulan, untuk mengelakkan kekalahan, Amr bin Ash dari pihak Mu’awiyah bin Abu Sufyan, menaikkan lembaranlembaran al-Qur’an di ujung pedang. Melihat lembaran al-Qur’an penghapal Alquran di pihak Ali mendesak Ali untuk menerima tahkim, yaitu arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa dengan Mu’awiyah .Dalam arbitrase itu, Ali kalah dan Muawiyah yang menang, Ali diturunkan oleh Abu Musa al-Asyari dari kursi khalifah dan Mu’awiyah diangkat sebagai khalifah oleh Amr bin Ash. Pengangkatan ini membuat sebagian dari pengikut Ali keluar dari barisannya dengan argumen bahwa khalifah keempat tersebut telah membuat kesalahan dalam menerima tahkim. Golongan inilah kemudian yang disebut dengan golongan Khawarij (Abuy,2004:121-122). Dalil untuk menyalahkan terjadinya tahkim atau arbitrase tersebut adalah al-Qur’an surat al-Maidah ayat 44 sebagai berikut:

‰ ‰ Ï Ï B‰»ÍI¡∏êiÃ√ À‘fÁ«B‰»ŒØ Aç ∞ZÊN ÊmABñÍÂiBJ‰ YfiÊ AÀ∆ÃŒÍ√BIÏ jªAÀAÀÂeB«≈Õh º ª Aà ¿ º m C ≈Õ h ªA ∆à Œ J ƒªA   ʉ‰Ë ‰ Â Í ‰‰ ‰ ÊÌ Ï ‰ ‰ Í Ï Í Â ‰ ʉ Í ‰ ÌÍ Í ‰ ‰ Á Ê ‰ Ï AÃr‰ Ö‰›Ø’A‰f»q …ŒºßAÃ√ …ºªAæl√ÊCBñÍ¡∏ ꡪ≈øÀ›Œº ≥Bƒ¿QœMBÕFIAÀjNrM‹À∆Ãr‰ aAÀpBƒªA  ‰ ‰ ‰ Ê Ê‰ Ê ‰ ‰ Í ‰ ‰ ‰ Í ‰ Í Â ‰ Ê ‰ ‰Í Ê Ê ‰ ‰ ‰ ÍÊ ‰ ‰ 222 | Metodologi Studi Islam

‰ ‰ 44)∆ÀjÂÍØB∏ªA¡Â «Â πÍ◊ªÀDØ ‰ ‰Ê ‰ Â

”Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Q.S. Al-Maidah : 44) Mereka sangat kecewa kepada ’Ali karena Khalifah ini menerima usul perdamaian dengan musuh mereka, Mu’awiyyah Ibn Abu Sufyan, dalam ”Peristiwa Shiffin” yang di situ ’Ali mengalami kekalahan diplomatis dan kehilangan kekuasaan ”de-jure”-nya. Karena itu mereka memisahkan diri dengan membentuk kelompok baru yang kelak terkenal dengan sebutan kaum Khawarij (al-Khawarij, kaum pembelot atau pemberontak). Seperti sikap mereka terhadap ’Utsman, kaum Khawarij juga memandang ’Ali dan Mu’awiyyah sebagai kafir. Karena mengkompromikan yang benar (haqq) dengan yang palsu (bathil). Karena itu mereka merencanakan untuk membunuh ’Ali dan Mu’awiyyah, juga Amr Ibn al-’Ash, gubernur Mesir sekeluarga dan membantu Mu’awiyyah mengalahkan ’Ali dalam peristiwa ”Peristiwa Shiffin” tersebut. Tapi kaum Khawarij, melalui seseorang bernama Ibn Muljam, berhasil membunuh hanya ’Ali sedangkan Mu’awiyyah hanya mengalami luka-luka, dan ’Amr Ibn al-Ash selamat sepenuhnya ( tapi mereka membunuh seseorang bernama Kharijah yang disangka ’Amr,karena rupanya mirip. (Nurcholish Madjid 1992: 205) Selanjutnya, kembali kepada pendapat Khawarij di atas ternyata mendapat reaksi dari kalangan lainnya yang cukup keras. Diantaranya pendapat keras ini (pendapat bahwa pelaku dosa besar itu kafir), ditentang oleh umat Islam yang bersifat moderat, yang dalam sejarah Ilmu Kalam atau Teologi Islam dikenal dengan nama Mur’jiah. Berbeda dengan Khawarij, yang memandang bahwa amal atau perbuatan merupakan faktor penentu (menentukan) dalam soal iman, Mur’jiah menganggap tidak demikian. Sehingga, menurut faham Mur’jiah, selama seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat, ia tidak bisa dikafirkan, walaupun melakukan dosa besar, dia tetap mukmin. (Abuy Sodikin, 2004:123) Kembali kepada persoalan Khawarij. Karena sikap-sikap mereka yang sangat ekstrem dan ekslusifistik, kaum khawarij akhirnya binasa. Tetapi dalam perjalanan sejarah pemikiran Islam, pengaruh mereka tetap saja menjadi pokok problematika pemikiran Islam. Yang paling banyak mewarisi tradisi pemikiran khawarij adalah Mu’tazilah. Kelompok inilah sebenarnya yang paling banyak mengembangkan ilmu kalam. Berkenaan dengan hal ini Ibnu Taymiyah memiliki kutipan yang menarik dari keterangan salah seorang ulama yang disebutnya Imam Abdullah ibn al-Mubarak. Menurut Ibn Taymiyyah sarjana itu mengatakan demikian : Metodologi Studi Islam

| 223

Agama adalah kepunyaan ahli (pengikut) hadits, kebohongan kepunyaan kaum Rafidlah, (ilmu) kalam kepunyaan kaum Mu’tazilah, tipu daya kepunyaan ahli (pengikut) Ra’y (temuan rasional)… Karena itu ditegaskan oleh Ibn Taymiyah bahwa ilmu kalam adalah keahlian khusus kaum Mu’tazilah.Salah satu ciri pemikiran Mu’tazili ialah rasionalitas dan paham Qadariyah. Tapi yang menarik adalah orang yang pertama kali menggunakan rasionalitas adalah Jahm bin Safwan yang justru seorang penganut Jabariyah, yaitu paham yang mengatakan bahwa manusia tidak berdaya sedikitpun jika berhadapan dengan ketentuan Tuhan. Jahm mendapatkan bahan untuk penalaran Jabariah-nya dari Aristotelianisme, yaitu bagian dari paham Aristoteles yang mengatakan bahwa Tuhan adalah suatu kekuatan yang serupa dengan kekuatan alam, yang hanya mengenal keadaan-keadaan umum (universal) tanpa mengenal keadaan-keadaan khusus (partikular). Maka Tuhan tidak mungkin memberikan pahala dan dosa, dan segala sesuatu yang terjadi, termasuk pada manusia, adalah seperti perjalanan hukum alam. Hukum alam seperti ini tidak mengenal pribadi (impersonal) dan bersifat pasti, jadi tak terlawan oleh manusia. Aristoteles mengingkari adanya Tuhan yang berpribadi (personal god). Baginya Tuhan adalah kekuatan maha dasyat namun tidak berkesadaran kecuali mengenai hal-hal yang universal. Dengan mengikuti pemikiran Aristoles tersebut Jahm sampai kepada sikap mengingkari adanya sifat bagi Tuhan, seperti sifat kasih sayang, pemaap dan sebagainya. Bagi mereka adanya sifat-sifat tersebut membuat Tuhan jadi ganda, jadi bertentangan dengan sifat tauhid yang ingin mereka tegakkan.( Nurcholish Madjid,1992:206-207) Dalam perkembangan selanjutnya, ilmu kalam tidak lagi menjadi monopoli kaum Mu’tazilah. Setelah Mu’tazilah muncullah aliran baru dalam kalam yaitu aliran Asy’ariyyah. Aliran ini dipelopori oleh Abu Hasan al-Asy’ari (260-324 H/873-935 M) yang pada awalnya terdidik dalam paham Mu’tazilah.Seorang pemikir lain yang ilmu kalamnya mendapatkan pengakuan sama dengan al-Asy’ari adalah Abu Mansur alMaturidi. Keduanya dianggap oleh sebagian kaum Sunni sebagai ”jalan keselamatan”. (Nurcholish Madjid,1992:208-209). Selanjutnya akan dibahas tentang beberapa aliran dan doktrin kalam sebagai tambahan informasi, Anda diisyaratkan untuk dapat memahaminya dengan lebih baik. Aliran dan Doktrin kalam 1. Khawarij Khawarij pada awalnya adalah kelompok politik yang membelot dari Ali karena merasa kecewa terhadap hasil arbitrase. Kemudian mereka menjadi kelompok aliran teologi karena pembicaraannya telah memasuki wilayah teologi. Doktrin pokok kelompok ini adalah : a. Mereka menafsirkan al Quran dengan sangat literal dan dengan pemahaman sederhana serta kaku. Hal ini disebabkan kebanyakan mereka orang Arab Baduy.

224 | Metodologi Studi Islam

b. Orang yang melakukan arbitrase (Ali,Muawiyah,Musa al Asy’ari,Amr bin Ash) dan yang menyetujui hal itu telah melakukan dosa besar dan kafir karena tidak melaksanakan hukum Allah. (Harun Nasution,1986:12-13) Menurut Harun Nasution (1986:15-19) aliran Khawarij ini kemudian terpecah menjadi beberapa kelompok antara lain : 1. Al-Muhakkimah Al-Muhakkimah adalah golongan khawarij asli yang pada awalnya mengikuti Ali.Bagi mereka, Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa al Asy’ari dan semua orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. 2. Al-Azariqah Nama al-Azariqah diambil dari Nafi ibn Azraq. Pengikutnya berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Sub-sekte ini lebih radikal dari al-Muhakkimah. Mereka tidak lagi memakai term kafir, tetapi musyrik. Dalam Islam syirik merupakan dosa yang terbesar. Yang dipandang musyrik adalah semua orang yang tidak sepaham dengan mereka. Bahkan yang sefaham dengan mereka pun kalau tidak mau berhijrah dianggap kafir. 3. Al-Najdat Aliran ini diambil dari nama Najdah ibn Amir al Hanafi dari Yamamah. Pada awalnya mereka ingin menggabungkan diri dengan al-Azariqah. Pada saat itu tengah terjadi pertentangan diantara pengikut Nafi diantaranya Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil dan Atiah al-Hanafi yang tidak menyetujui bahwa orang Azraqi yang tidak mau berhijrah ke dalam lingkungan al-Azariqah adalah musyrik. Mereka juga tidak setuju dengan pendapat tentang boleh dan halalnya dibunuh anak istri orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka. Najdah dan Abu Fudaik akhirnya bergabung dan mengangkat Najdah sebagai imam baru mereka. Menurut Najdah, bahwa orang yang berdosa besar yang menjadi kafir dan kekal di neraka adalah orang Islam yang tak sefaham dengan golonngannya. Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, betul akan mendapatkan siksaan, tetapi bukan di neraka, dan kemudian akan masuk surga. Dosa kecil akan menjadi dosa besar kalau dikerjakan terus menerus dan dapat menjadi musyrik. 4. Al-Ajaridah Kaum al-Ajaridah bersifat lebih lunak karena menurut faham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban tetapi hanya kebajikan. Kaum al-Ajaridah boleh tinggal di luar daerah kekuasaan dan mereka tidak menjadi kafir. Di samping itu harta yang boleh dijadikan harta rampasan perang adalah harta orang yang telah mati terbunuh. Mereka tidak mengakui surat Yusuf sebagai bagian dari Alquran karena mengandung cinta . Metodologi Studi Islam

| 225

5. Al-Sufriah Pemimpin golongan ini adalah Ziad ibn al-Asfar. Faham mereka dekat dengan faham al-Azariqah. Mereka termasuk golongan ekstrem. Mereka berpendapat bahwa orang Sufriyah yang tidak berhijrah tidak kafir; anak-anak kaum musyrik tidak boleh dibunuh; Tidak semua yang berdosa besar musyrik; daerah yang tidak sepaham dengan mereka bukan dar al harb; kufur dibagi dua yaitu kufur bin inkar al ni’mah dan kufur bi inkar al rububiyah yaitu mengingkari Tuhan. 6. Al-Ibadah Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat. Nama golongan ini diambil dari nama Abdullah ibn al-Ibad. Menurut mereka orang Islam yang tak sepaham dengan mereka bukanlah muysrik tetapi kafir; daerah yang tak sefaham dengan mereka kecuali camp pemerintah adalah dar tawhid; Orang Islam yang berdosa besar adalah muwahhid-yang mengesakan Tuhan, tetapi bukan mukmin. Dan kalaupun kafir hanya kafir bi al-ni’mah bukan kafir al-millah yaitu kafir agama; Yang boleh dirampas hanyalah kuda dan senjata.

2. Murjiah Murjiah adalah kelompok teologi yang lebih memilih tidak ikut larut dalam politik atau pertentangan muslim-kafir (Harun,1986:22).Aliran ini terbagi dua yaitu golongan moderat dan golongan ekstrem. Menurut golongan moderat,Orang yang berdosa besar tetap muslim dan tidak kafir tetapi akan dihukum di neraka sesuai dengan kadar dosa yang dilakukannya. Yang termasuk tokoh moderat ini al-Hasan ibn Muhammad ibn Ali ibn Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf. Yang kedua adalah golongan ektrem yaitu al-Jahmiah.menurut golongan ekstrim mengatakan bahwa orang-orang Islam yang percaya kepada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah kafir, karena iman dan kufur tempatnya dalam hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang yang demikian pun tidak menjadi kafir meskipun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran Yahudi, dan kemudian mati. Orang demikian bagi Allah tetap merupaklan orang mukmin (Harun Nasution,1986:25-26).

3. Syi”ah Syi’ah adalah kelompok teologi yang mendukung Ali secara politik dan mengakui Ali sebagai imam dan mengagungkan ahlul bait. Kata syi’ah bermakna ‘pengikut’ atau ‘penolong’. Istilah ini dipungut dari peristiwa masa lalu yaitu ketika khalifah ketiga, Usman bin Affan terbunuh yang mengakibatkan kaum muslimin terbagi menjadi dua golongan yaitu syi’ah Ali dan Syi’ah Muawiyah (Asy-Syak’ah,1994:133). Adapun doktrin atau pemikiran Syi’ah sebagai berikut : 1. Itrah (para pengganti nabi yang suci)

226 | Metodologi Studi Islam

2. Ishmah (kesucian para imam dari dosa) 3. Wishayah (pengangkatan whasi dan wali oleh nabi) 4. Wilayah (menerima kepemimpinan seorang imam) 5. Imamah (kepemimpinan orang-orang shaleh) 6. ‘Adil (keadilan dalam semua tindakan Allah) 7. Taqiyyah (menyembunyikan, dan berhati-hati dalam masalah agama karena larangan rezim penguasa tirani) 8. Sunnah (praktik nabi suci) 9. Ghayyah (gaibnya imam mahdi) 10. Syafa’ah (pertolongan dari salah seorang 14 manusia suci pada hari kiamat) 11. Ijtihad (integrasi fatwa-fatwa hukum agama dengan evolusi dan perubahan dalam kondisi kehidupan manusia) 12. Do’a (doa dan permohonan) 13. Taqlid (Mengikuti ulama dalam masalah-masalah teknis keagamaan) (Ali Syari’ati:1995:60-61)

Menurut Syak’ah (1994:139) firqah Syi’ah telah terpecah dan terbagi-bagi menjadi sekian banyak kelompok. Kelompok tersebut antara lain: 1. Sabaiyah Firqah Syi’ah ini adalah yang pertama menuhankan Ali bin Abi Thalib. Firqah ini dipimpin oleh Abdullah bin Saba. 2. Tawabun Kelompok ini dipimpin oleh Sulaiman bin Surd al-Khuza’i seorang sahabat nabi yang mulia. Kelompok ini bermotif rasa simpati dan ungkapan penyesalan karena mereka merasa bersalah atas meninggalnya Husein. 3. Al-Kisaniyah Kelompok ini berpendapat bahwa kepemimpinan merupakan hak Muhammad bin Ali bin Abi Thalib. Mereka berpendapat demikian karena dialah yang membawa bendera dalam pertempuran Jamal. 4. Al-Mughiriyyah Kelompok ini termasuk kelompok yang paling meyimpang karena meyakini kedatangan Muhammad bin Abdullah bin Hasan bin Ali yang dikenal dengan Muhammad yang berjiwa suci (an-nafsu azzakiyah).

Metodologi Studi Islam

| 227

4. Qadariyah Tuhan adalah pencipta alam semesta, termasuk didalamnya manusia sendiri. Selanjutnya Tuhan bersifat Maha Kuasa dan mempunyai kehendak yang bersifat mutlak. Disini timbullah pertanyaan sampai dimanakah manusia sebagai ciptaan Tuhan, bergantung pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan dalam menentukan perjalanan hidupnya? Diberi Tuhankah manusia kemerdekaan dalam mengatur hidupnya? Ataukah manusia terikat seluruhnya pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan? (Harun Nasution,1986:31). Dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan seperti ini, kaum Qadariah berpendapat bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Menurut faham Qadariah manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian nama Qadariah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar atau kadar Tuhan. Dalam istilah Inggrisnya faham ini dikenal dengan nama free will dan free act. (Harun Nasution,1986:31)

5. Jabariyyah Kaum Jabariyyah berpendapat sebaliknya. Manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan kehendak dan perbuatannya. Manusia dalam faham ini terikat pada kehendak mutlak Tuhan. Nama Jabariah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa. Memang dalam aliran ini terdapat faham bahwa manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam istilah Inggris faham ini disebut fatalism atau predestination. Perbuatan-perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh kada dan kadar Tuhan. (Harun Nasution,1986:31)

6. Mu’tazilah Aliran ini muncul pada awal pemerintahan Bani Umayyah (40-132 H/660-750) dan tampak sekali keaktifannya pada masa pemerintahan khalifah Hisyam dan para penggantinya (105-131 H/723-748 M) (Brill’s,1987:788). Bagaimana awal perkembangan Mu’tazilah, dan mengapa firqah ini dinamakan Mu’tazilah? Sejarah awal perkembangan Mu’tazilah tak dapat dilepaskan dari nama washil bin Atho. Dialah pemimpin pertama Mu’tazilah. Washil adalah salah seorang murid Hasan Bashri. Ia selalu menghadiri halaqah pengajian yang diselenggarakan Hasan Bashri di sebuah masjid di Bashrah. Suatu ketika, salah seorang murid Hasan Bashri menanyakan tentang pandangan agama terhadap seseorang yang melakukan dosa besar. Hasan Bashri memberi jawaban bahwa pelaku dosa besar tersebut dikategorikan sebagai munafiq. Washil yang saat itu hadir merasa tidak puas dengan

228 | Metodologi Studi Islam

jawaban tersebut. Ia pun menyanggah dan mengemukakan pendapatnya, bahwa orang yang melakukan dosa besar berarti bukan lagi seorang mukmin secara mutlak, dan bukan pula kafir secara mutlak. Pelaku dosa besar tersebut di antara dua kedudukan itu. (Asy-Syak’ah, 1994:310) Pendapat lain mengatakan, bahwa nama Mu’tazilah diambil dari sifat orangorang yang memisahkan diri dari ketergantungan terhadap keduniaan, yaitu melalui ketaqwaan, zuhud, kesederhanaan, serta merasa puas dengan apa yang ada. Pendapat ketiga mengatakan, nama itu diambil dari pernyataan Mu’tazilah, bahwa orang yang melakukan dosa besar adalah memisahkannya antara mukmin dan kafir. (AsySyak’ah,1994:310) Pendapat keempat mengatakan, bahwa sikap I’tizal (memisahkan diri) telah ada sejak lama sebelum masa Hasan Bashri. Mu’tazilah adalah mereka yang tidak mau melibatkan diri dalam Perang Jamal dan perang Shiffin. Ketidakterlibatan mereka dalam dua perang tersebut adalah karena mereka belum dapat mengetahui dengan jelas, mana yang benar dan mana yang salah diantara dua pihak yang bertikai itu. Dalam hal ini mereka bersandar pada firman Allah:

Ï ‰ ‰ ƒø ‰fYGO¨I‰ ∆H؉ B¿»Â ‰ƒŒI‰ AÃZ ºuD؉ AúNN≥Aî ’œ∞M”NY‰ œÍ¨JÊMœÍNªAAú ÍMB¥Ø‘jÊafiA”ºßB¿«A Í Í Â ‰ ‰ Ê ÍÍ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰Â Â Ê Ê ‰ Ê ‰ ‰ ‰ Ê ‰ Í Ê ‰ ‰ ͉ Ï Ì ‰ ‰ ‰ Ê 9)≈ÕÍ°Ín¥ÊùAKÍê…ºªA∆ÍGAÀ°ÂÍn≥ÊCÀÍæf®ªBÍIB¿»‰ƒÊŒI‰ AÃZ º Ø∆HØ…ºªAjøCïG Í uÊ ‰DØPÊ’B ‰‰ ‰ Ê ‰ ‰ ÊÍ Í ÍÊ ‰ ‰Í Ï ÂÊ Â “Dan jika ada dua golongan dari orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; Jika golongan itu telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Hujarat 9) Karena mereka tidak dapat mengetahui dengan pasti antara yang benar dan yang salah, maka mereka bersikap netral. Pendapat kelima mengatakan, bahwa mazhab I’tizal adalah merupakan mazhab dari segi akidah dan pemikiran yang dikembangkan oleh Washil bin Atho dan Amr bin Ubaid. Hal ini karena Washil telah belajar dari Muhammad bin Ali bin Abi Thalib , dan Muhammad belajar dari ayahnya. Sebagai penguat pendapat ini, Zaidiyah, salah satu firqah syi’ah, menyepakati semua ajaran akidah Mu’tazilah, kecuali dalam masalah imamah. Di samping itu, Zaid sendiri adalah murid Washil bin Atho. Pada prinsipnya, secara umum Syi’ah cenderung kepada Mu’tazilah dalam hal aqidah,dan banyak memiliki kesamaan dengan mereka dalam hal ushul fiqih. (Asy-Syak’ah,1994:311) Pancasila Mu’tazilah adalah ;1)Tauhid, yaitu meyakini bahwa Allah-lah yang Maha Esa Tidak ada yang menyerupainya, 2) Al Adl, 3)al-Wa’du wal Waid 4)Manjilah bainal Manjilatain 5) Amr ma’ruf nahi munkar.

Metodologi Studi Islam

| 229

7. Ahlu Sunnah wal Jamaah Aliran ini dipelopori oleh Abul Hasan bin Ali bin Ismail al-Asy’ari. Lahir pada tahu 260 Hijriah dan wafat pada tahun 324 Hijriyah. Ketika paham Jabariyah mengatakan bahwa Allah-lah pencipta segala perilaku manusia, dan Mu’tazilah berpendapat bahwa manusia sendiri yang menciptakannya, maka al-Asy’ari atau Ahli Sunnah mengatakan bahwa semua perilaku manusia Allah-lah yang menciptakannya, sedangkan manusia mengamalkannya sesuai dengan kesangupannya (Asy-Syak’ah:1994:385). Mengenai al-Qur’an apakah hadits atau qadim, Asy’ari berpendapat bahwa “Hendaklah dapat dibedakan antara kalamullah dengan zat-Nya yang berarti qadim, dengan wujud al-Qur’an yang ada diantara kita diturunkan dalam kurun waktu” (AsySyak’ah,1994:385). Secara popular doktrin mereka antara lain: a. Mereka lebih mendahulukan wahyu daripada akal. b. Tuhan bersifat, Alquran adalah kalamullah dan qadim. c. Tuhan dapat dilihat diakhirat oleh mata telanjang. d. Antropromorfisme. e. Orang berdosa besar masih mukmin hanya saja dia menjadi fasiq.

Kajian dan Model Penelitian Ilmu Kalam Menurut pengamatan dalam penelitian Fazlur Rahman, salah satu penyebab tidak berkembangnya disiplin keilmuan kalam khususnya atau studi-studi keislaman pada umumnya; lebih dari segi materi maupun metodologi, adalah dipisahkannya dan dihindarinya pendekatan dan pemahaman filosofis dalam batang tubuh kerangka keilmuan kalam. Menurutnya, disiplin ilmu filsafat dan pendekatan filosofis pada umumnya sangat membantu untuk menerobos kemacetan, bahkan jalan buntu yang dihadapi oleh ilmu-ilmu apapun. Lebih lanjut dikatakan bahwa: Kelesuan berpikir dan berijtihad dalam bidang ilmu kalam bukannya hanya datang belakangan ini. Menurut penelitian Muhammad Abid al-Jabiri, hampir selama 400 tahun lebih, yakni dari tahun 150 sampai dengan 550 Hijriyah, seluruh khazanah intelektual Muslim yang tertulis dalam bahasa Arab (kitab kuning), khususnya yang berbasis pada pemikiran kalam selalu menyerang dan memojokkan filsafat, baik sebagai pendekatan, metodologi maupun disiplin. Akibatnya dapat diduga, pendekatan dan pemahaman filosofis terhadap realitas keberagamaan pada umumnya, dan realitas keberagamaan Islam khususnya kurang begitu dikenal dan begitu berkembang dalam alam pikiran Muslim era kontemporer. (M.Amin,2000:223) Jika ilmu kalam dan akidah Islam hendak diperankan dalam memecahkan problem kehidupan sosial kekinian, problem kehidupan sosial yang aktual dan kongkrit, ia harus bersedia menjalin kerjasama dengan pendekatan critical social sciences dan humaniora pada umumnya. Jika tidak, maka ilmu kalam, akidah atau dogma hanya akan bermakna secara esoterik-metafisis tetapi kurang begitu peduli, apalagi sampai terlihat dalam

230 | Metodologi Studi Islam

pergumulan isu-isu sosial-eksoterik yang sedang digelisahkan oleh umat manusia sekarang ini. (M.Amin,2000:236) Dalam penelitian terhadap ilmu kalam terdapat dua jenis penelitian yaitu penelitian pemula dan penelitian lanjutan. Penelitian pemula adalah penelitian yang dilakukan oleh tokoh-tokoh penelitian pemula sifatnya baru pada tahap membangun ilmu kalam dengan merujuk kepada Alquran dan Sunnah serta berbagai pendapat tentang kalam yang dikemukakan oleh berbagai aliran teologi. Diantara contoh contoh penelitian kalam pertama antara lain: a. Model Abu Mansur Muhammad bin Mahmud al Maturidy al Samarkandi Penelitian Samarqandi dapat dilihat dalam kitabnya yang berjudul Kitab al-Tauhid. Buku ini ditahkik oleh Fathullah Khalif.Dalam buku tersebut selain dikemukakan riwayat hidup secara singkat al Maturidi juga diungkapkan berbagai macam persoalan ilmu kalam secara detil. Diantaranya dibahas tentang cacatnya taklid dalam hal beriman, pembahasan tentang alam , antropromorphisme, sifat-sifat Allah dan perbuatan makhluk. b. Model al Imam al-Hasan bin Ismai’il al-Asy’ari Al-Asy’ari telah membuat buku yang berjudul Maqalat al Islamiyyin wa Ikhtilaf al Musallin. Buku ini telah ditahkik oleh M. Muhyiddin Abd al-Hamid. Dalam buku ini dibahas tentang permulaan timbulnya masalah perdebatan pendapat di kalangan umat Islam disebabkan oleh perbedaan kepemimpinan. Dalam buku itu juga dibahas tentang kebolehan bagi Allah menciptakan alam, tentang al-Qur‘an, perbuatan hamba, kehendak Allah, kesanggupan manusia, perbuatan manusia. c. Model Abd Al-Jabbar bimn Ahmad Ia menulis kitab Syarh al Ushul al Khamsah. Buku ini ditahkik oleh Dr. Abdul Karim Usman. Buku ini membahas aliran Mu’tazilah secara mendalam dan mendetil. d. Model Thahawiyah Ia menulis kitab Syarh al –Akidah al Thahawiyah. Buku ini telah ditahkik oleh beberapa ulama dan di edit oleh Muhammad Nashir al Din al-Bayai. Didalamnya membahas pemikiran teologi aliran Salaf. Dalam buku ini dibahas tentang kewajiban mengimani apa yang dibawa Rasul, mengikuti ajaran Rasul, makna tauhid, macam tauhid, menngenai wujud yang berada di luar zat Tafsir tentang Qudrat dan seterusnya. Selanjutnya dapat disebutkan beberapa karya yang merupakan penelitian pemula atau pertama sebagai berikut: 1. Model al-Imam al-Haramain al-Juwainy 2. Model al-Ghazali 3. Model al-Amidy 4. Model al-Syahratsani 5. Model al-Bazdawi (Abuddin Nata,2008:274-277) Metodologi Studi Islam

| 231

Seluruh penelitian pemula bersifat eksploratif yakni menggali sejauh mana ajaran teologi Islam yang diambil dari Alquran dan hadits dan berbagai pemikiran tokoh teologi (Abuddin Nata, 2008:277) Selanjutnya adalah penelitian lanjutan. Dalam penelitian lanjutan ini, para peneliti mencoba melakukan deskripsi, analisis, klasifikasi, dan generalisasi. Contoh penelitian lanjutan sebagai berikut : a. Model Abu Zahrah Abu Zahrah mencoba melakukan penelitian terhadap berbagai aliran dalam bidang politik dan teologi yang dituangkan dalam karyanya berjudul Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah fi al-Siyasah wa al-’Aqaid. Permasalahan teologi yang diangkat dalam penelitian ini sekitar masalah objek-objek yang dijadikan pangkal pertentangan oleh berbagai aliran dalam bidang politik yang berdampak pada masalah teologi. (Abuddin Nata,2008:278) b. Model Mustafa Ali al-Ghurabi Ali Mushthafa Al-Ghurubi, sebagaimana Abu Zahrah tersebut, memusatkan penelitiannya pada masalah berbagai aliran yang terdapat dalam Islam serta pertumbuhan Ilmu Kalam di kalangan masyarakat Islam. Hasil penelitiannya itu, ia tuangkan dalam karyanya berjudul Tarikh al-Firaq al-Islamiyah wa Nasy’atu Ilmu alKalam ‘ind al-Muslimin. Dalam hasil penelitiannya itu ia mengungkapkan antara lain sejarah pertumbuhan ilmu kalam,keadaan akidah pada zaman Nabi Muhammad, zaman Khulafaur Rasyidin, zaman Bani Umayyah dengan berbagai permasalahan teologi yang muncul pada setiap zaman tersebut. (Abuddin Nata,2008:278) c. Model Abd. Lathif Muhammad Al-Asyr Abd Al-Lathif Muhammad Al-’Asyr secara khusus telah melakukan penelitian terhadap pokok-pokok pemikiran yang dianut Aliran Ahli Sunnah. Hasil penelitiannya ini telah dituangkan dalam karyanya berjudul al-Ushul al-Fiqriyah li mazhab ahl alSunnah yang tebalnya 162 halaman. Dalam buku ini antara lain dibahas tentang pokokpokok yang menyebabkan timbulnya perbedaan pendapat dikalangan umat Islam; masalah mantiq dan falsafah, hubungan mantiq dengan ilmu-ilmu kemanusiaan, bentuk dan pemikiran, pembentukan konsep, barunya alam, sifat yang melekat pada Allah azza wa jalla, nama-nama Tuhan, keadilan Tuhan, penetapan kenabian, mu’jizat dan karomah, rukun Islam, iman dan Islam, taklif (beban), Al-Sam’iyyat (wahyu atau dalil naql), Al-Imamah, serta ijtihad dalam hukum agama. (Abuddin Nata,2008:279) Disamping model tersebut terdapat model lain sebagai berikut : 1. Model Ahmad Mahmud Subhi 2. Model Ali Sami al-Nasyr dan Ammar Jam’iy al-Thaliby 3. Model Harun Nasution

232 | Metodologi Studi Islam

B. STUDI PEMAHAMAN ISLAM : FIKIH Pengertian dan Perkembangan Fikih Pengertian fikih atau hukum Islam hingga saat ini masih rancu degan pengertian syariah. Hukum Islam atau fikih adalah ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-Qur’an dan Sunnah. Terdapat pula perbedaan antara hukum Islam atau fikih dengan syariah. Perbedaan tersebut terdapat pada dalil atau dasar yang digunakan. Jika syariah didasarkan pada nash al-Qur’an aau Sunnah sedangkan hukum Islam dibangun berdasarkan ijtihad para ulama. (Abuddin Nata,2008:208). Setelah Rasulullah wafat, wilayah Islam semakin luas dan persoalan semakin banyak. Sementara itu, jumlah nash yang ditinggalkan tidak bertambah. Untungnya sinyal untuk mela kukan ijtihad bagi generasi sesudah dibuat nabi. Karena itu sepeninggal nabi para mujtahid siap berijtihad sesuai dengan kondisi jaman, sehingga Islam tetap relevan dengan situasi dan kondisi masyarakatnya. Sejarah mencatat bahwa antara pemikiran yang satu dengan yang lainnya tidak mesti sama. Perbedaan pendapat tidak untuk membuka jalan pertikaian bagi umat Islam, tetapi lebih bersifat alternatif. Karena itu, menelusuri cara berpikir mereka menjadi sangat penting. Hal yang menarik dalam sejarah perkembangan hukum Islam adalah bahwa ia tidak bisa terlepas dari sejarah perkembangan politik Islam. Pada masa Khulafa al Rasyidun, penguasa adalah juga seorang ulama. Pada masa Dinasti Umayyah (kecuali Khalifah Umar bin Abdul Azis) dan dinasti Abbasiyyah, para penguasa tidak tahu banyak tentang syariat dan cara-cara berijtihad. Urusan agama lebih banyak diserahkan kepada ulama, sedangkan urusan politik dipegang oleh khalifah. (Zuhri,1997:65) Dari empat disiplin ilmu keislaman tradisional yang mapan yaitu ilmu fikih, ilmu kalam, ilmu tasawuf dan falsafah, ilmu fikih adalah yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang muslim akan agama mereka sehingga paling banyak membentuk cara berpikir mereka. Dari suatu segi, ilmu fikih, seperti halnya dengan ilmu-ilmu keislaman lainnya, dapat dikatakan telah tumbuh semenjak masa nabi sendiri. Jika “fikih” dibatasi hanya kepada pengertiannya sebagai hukum saja maka akar hukum amar erat kaitannya dengan kekuasaan itu berada dalam salah satu peranan nabi sendiri sebagai hakim pemutus perkara. Peran nabi ini berhubungan dengan hukum atau fikih itu. Fikih ini merupakan bagian yang sangat penting. Nabi pernah bersabda bahwa jika Tuhan menghendaki kebaikan untuk seseorang maka dibuatlah ia menjadi faqih akan agamanya. Demikian juga firman ilahi yang berhubungan dengan hal itu yang mengatakan bahwa hendaklah selalu ada sekelmpok orang yang melakukan tafaqquh tentang agamanya. (Madjid,1992:236-237) Perkembangan permasalahan hukum itu segera menghendaki pengaturan atau kodifikasi terhadap penalaran-penalaran atau logika hukum yang kemudian dikenal dengan ushul fikih. Kodifikasi tersebut telah ada semenjak masa Umawiyah khususnya oleh tokoh yang dikenal dengan nama al Awzai (wafat 155 H/774 M). Dan baru pada

Metodologi Studi Islam

| 233

dinasti Abbasiyah (131-415 H/750-974 M) usaha penyusunan sistematik ilmu fikih itu dan kodifikasinya berkembang (Madjid, 1992:239). Pada masa pemerintahan Abbasiyah hidup seorang ahli fikih yang terkenal yaitu Abu Hanifah (79-148 H/699-767 M). Metode ushul yang yang digunakan oleh Abu Hanifah banyak bersandar pada ra’yu, setelah kitabullah dan sunnah. Kemudian ia bersandar pada qiyas yang banyak menuai kritik para ulama yang pemikirannya belum sejajar dengan Abu Hanifah. Begitu juga dengan istihsan yang digunakannya. Dalam menetapkan hukum Abu Hanifah berangkat dari kitabullah, kemudian Sunnah, kemudian praktik sahabat. Apabila ada perbedaan pendapat sahabat maka ia mengqiyaskan dua masalah tadi sambil menyatukan kedua illatnya sehingga maknanya menjadi jelas (Asy-Syak’ah, 1994:333). Pendapat-pendapat Abu Hanifah ini dianut oleh ulama-ulama mazhab Hanafi. Madzhab Hanafi disebut juga aliran fuqaha karena dalam membangun teori ushul fiqihnya banyak dipengaruhi oleh masalah furu. Jika terdapat pertentangan antara kaidah ushul dengan furu, maka kaidah tersebut di ubah sesuai dengan hukum furu.Metodologinya yaitu penelitian terhadap masalah-masalah furu yang lebih menyentuh masalah fikih, aktual dan realistis. Langkah selanjutnya mengadakan pengkajian makna yang terkandung dalam masalah furu tersebut, kemudian mengambil prinsip-prinsip umumnya dan menjadikannya sebagai kaidah ushuliyah. Metode berfikir (penalaran) mereka induktif. Contoh : menjual buah-buahan yang belum masak diperbolehkan demi meningkatkan perekonomian. Dalam perkembangannya, dalam masyarakat Islam terdapat kelompok orang yang metode pemahamannya terhadap ajaran wahyu amat terikat oleh informasi dari nabi. Dengan kata lain, ajaran Islam itu diperoleh dari Alquran dan petunjuk nabi saja, bukan yang lain. Karena itu mereka di sebut ahlu hadits. Aliran ini berkembang di Hijaz. Hijaz adalah daerah yang perkembangan budayanya dipantau oleh nabi hingga beliau wafat. Di Madinah sebagai ibukota Islam, beredar hadits nabi yang jauh lebih banyak dan lengkap dibanding daerah lainnya. Pada waktu itu, Hijaz dikenal sebagai pusat hadits. Pigurnya antara lain adalah imam Malik. Kalau aliran Abu Hanifah dan dan al-Auzai banyak menggunakan anologi atau qiyas, aliran fikiran Anas bin Malik sangat memperhatikan tradisi Nabi dan sahabat. Imam Malik mendasari fikih atau pemahamnnya secara berurutan kepada, pertama, kitabullah, kedua, sunnah, ketiga, ucapan dan amalan sahabat, keempat, ijmak dan kelima, amalan ahli Madinah. Apabila dari kelima sumber atau dasar tersebut tidak ditemukan maka Imam Malik mengambil dari qiyas, istihsan, urf serta sad adz-dzara’i dan juga masholihul mursalah maslahat (asy-Syak’ah,1994:342-343). Perbedaan corak pemikiran ini telah menimbulkan pertentangan. Perbedaan dan pertentangan antara dua kubu ini tidak berkepanjangan, sebab masing-masing pihak mempunyai dasar keislaman yang baik sekali, jauh dari unsur-unsur syahwati (memperturutkan hawa nafsu) serta selalu menjauhi pembelaan yang didasari kedunguan

234 | Metodologi Studi Islam

dan komentar yang tidak bermakna. Perbedaan ini hanya terjadi pada penggunaan dan pendahuluan serta pengakhiran ra’y dan hadits. Ahlu hadits mendahulukan hadits dhaif atas ra’y, sedangkan ahlu ra’y lebih mendahulukan akal daripada hadits dhaif. (AshShiddiqie,1993:55) Anas bin Malik mempunyai seorang murid yaitu Muhammad bin Idris al-Syafi’I. Imam al-Syafi’i lahir pada masa kejayaan Islam. Beliau dilahirkan zaman dinasti Abbasiyah, tepatnya pada masa khalifah al Mansur (137-159 H/754-774 M). Al-Syafi’i berusia sembilan tahun ketika Abu Ja’far Al-Mansur diganti oleh Muhammad al-Mahdi (159-169 H). Ketika al-Syafi’i berusia sembilan belas tahun, Muhammad al-Mahdi diganti oleh Musa al-Mahdi (169-170 H). Ia berkuasa hanya satu tahun, kemudian ia diganti oleh Harun alRasyid (170-194 H). Harun al-Rasyid digantikan oleh al-Amin (194-198 H). Dan al-Amin digantikan oleh al-Makmun (198-218 H) (Jaih Mubarak, 2000:101). Al-syafi’i menerima pendapat gurunya dengan melakukan seleksi ketat terhadap suatu sunnah tetapi juga menggunakan analogi yang dipelajari dari al-Syaibani (wafat 186 H/805 M) bahkan mengembangkannya menjadi teori yang sistematis dan universal tentang metode memahami hukum.(Madjid,1992:241) Al-Syafi’i muncul dengan membawa pendekatan baru yang berusaha menjadi penengah antara ahlu hadits dengan ahli ra’y. Jadi al-Syafi,i adalah sintesis dari ahlu hadits dan ahlu Ra’yu. Hal ini terlihat misalnya dari sikap al-Syafi’i yang tidak mendahulukan hadits secara mutlak dan tidak mendahulukan ra’y secara mutlak. Al-Syafi’i dalam bidang fikih sama dengan al-Asy’ari dalam bidang kalam, yaitu menetapkan suatu kesimpulan setelah melakukan perbandingan-perbandingan antara pendapat-pendapat yang telah berkembang Dan mengumpulkan antara keduanya dengan memelihara prinsip wasataniyah (keseimbangan) dan takamuliah (kesempurnaan). Mazhab ini menggunakan metode ilmu kalam yaitu dengan membuat suatu kaidah umum yang ditunjukkan oleh nash-nash syar’i dan akal tanpa terikat oleh hukum furu. Mazhab ini di pelopori oleh aliran Syafi’iyah dengan al Syafi’i sebagai peletak dasar. Metodologi pemikiran Syafi’iyah ini di sebut pemikiran kalam karena terutama yang menjadi pelopornya adalah Qodli Abdul Jabbar dan Abu Hasan Al Basri yang berhaluan Mu’tazilah, Abu Hasan al Asyari, Al Juwaini dan al Ghazali. Aliran ini dalam pembahasan ushul Fikihnya membuat kaidah-kaidah Ushuliyyah dan mengeluarkan darinya dalil-dalil dengan berpegang pada petunjuk lapad dan uslub bahasa Arab. Materi ushul Fikih ini pada umumnya tidak lain hanya kaidah-kaidah hukum yang timbul dari lapadz-lapadz bahasa Arab dan implikasi seperti nasakh, tarjih, amar, nahyi, tahrim, dan sebagainya. Dalam membahas kaidah ushuliyyah mereka mengadakan pendekatan linguistik, sehingga pada umumnya terpaku pada ketentuan bahasa Arab, baik lafadz, susunan kalimat dan falsafatnya. Mereka menggunakan penalaran/metode deduktif. Dalam hal ini dapat dikemukakan salah satu contoh yang berkaitan dengan hal yang disebutkan di atas yaitu:

Metodologi Studi Islam

| 235

Surat al Isra ayat 78 :

‰ Á  ‰ ‰ Ï ∫êfª—›vªA Ï ¡≥ C 78)Aeûrø∆B∑ÍjVÊ∞ªA∆EÊj≥ ∆ÍGÍjVÊ∞ªA∆EÊj≥ ÀΩ Œ ºªA μ n ´ ïÍGo ¿Ê rªA Í Í Í Í͉ Ê Ê ‰‰ ‰ Ê ‰ Ï Í‰ Ê ‰ ‰ Ï Í‰ ‰  “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai pada gelap malam dan dirikanlah pula shalat subuh.Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan oleh para malaikat” (Q.S. al-Isra:٧٨)

Dalam sebuah hadits disebutkan : “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat” Dari ayat Alquran dan hadits di atas belum memberikan kejelasan bagaimana hukumnya mengerjakan shalat pada konteks ayat dan hadits di atas, apakah salat wajib ataukah sunnah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut, ushul fikih mengeluarkan kaidah : “Pokok perintah menunjukkan wajib” Dari ketentuan di atas dapat dipahami bahwa perintah yang menunjukkan wajib, maka mengerjakannya wajib pula. Jadi kata “Aqim al Shalat” menunjukkan kewajiban shalat (shalat fardu). Dalam perpustakaan hukum Islam al-Syafi’i sering disebut sebagai Master Architect (arsitek agung) sumber-sumber fikih Islam karena dialah yang pertama kali menyusun ilmu ushul fikih dalam kitabnya ar-Risalah. (Daud Ali,1999:170) Kedudukan Al-Syafi’i sangat kuat, menurut Fachrudin al-Razi (w 606/1209) kedudukannya seperti Aristoteles dalam logika. Setelah al-Syafi’i muncullah Ahmad bin Hambal (wafat 234 H/855 M) sebagai penerus dan pengembangan aliran fikih al-Syafi’i. Aliran fikih Hambali memiliki ciri kuat sangat menekankan pentingnya hadits yang dipilih secara seksama. Tetapi tanpa menolak qiyas, aliran Hambali cenderung mengutamakan hadits meskipun lemah daripada analogi, biarpun kuat. (Madjid,1992:244) Menurut Cak Nur ilmu fikih menunjukkan kekurangannya dengan menitik beratkan kepada aspek lahiriyah sehingga banyak memunculkan kritik terutama dari para sufi. Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur perilaku kehidupan kaum muslim dalam keseluruhan aspeknya, baik yang bersifat individual ataupun kolektif. Karena mencakup banyak aspek ini maka posisi hukum Islam sangat penting. Bahkan sejak awal hukum Islam dipandang sebagai suatu pengetahuan yang par exelencesuatu posisi yang belum pernah dicapai oleh teologi. Mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam (Abuy,2004:134). Dalam sejarahnya, hukum Islam atau fikih ini memiliki kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari munculnya berbagai madzhab yang memiliki corak sendiri-sendiri sesuai dengan latar belakang sosio-kultural dan politik dimana madzhab itu ada. Perkembangan yang dinamis dan kreatif ini paling tidak di dorong oleh beberapa

236 | Metodologi Studi Islam

faktor sebagai berikut: 1. Dorongan keagamaan. 2. Meluasnya domain politik Islam stelah wafatnya nabi Muhammad saw 3. Independensi para spesialis hukum dari kekuasaan 4. Pleksibilitas hukum Islam itu sendiri.

Metodologi Penelitian Hukum Islam Selanjutnya. untuk lebih dapat memahami pemahaman fikih ini diperlukan kajian yang betul-betul serius. Selama ini kajian metodologis terhadap hukum Islam terutama di Negara-negar Islam termasuk Indonesia dirasakan masih kurang termasuk diperguruan tinggi. Studi hukum Islam lebih banyak diorientasikan pada penguasaan aspek penguasaan materi, sementara kajian metodologisnya masih kurang. (Abuy,2004:136) Hal di atas terlihat misalnya dari fakta bahwa masyarakat muslim Indonesia lebih mengetahui kitab al-Umm nya al-Syafi’i dari pada kitab monumentalnya ar-Risalah. Hal ini berimbas kepada kemampuan untuk melakukan ijtihad yang relatif sangat kurang karena tidak menguasai metodologi dalam melakukan ijtihad dikarenakan kurangnya penguasaan terhadap metodologi yang dilakukan para imam madzhab tersebut (Abuy,2004:137). Untuk sampai kepada fikih sangat diperlukan ushul fikih. Dalam hubungan ini ushul fikih adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan metode yang digunakan para faqih dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya. Mempelajari ushul fikih dapat dilakukan denngan cara-cara sebagai berikut: 1. Mempelajari sumber-sumber ushul fikih, yaitu dalil Alquran dan sunnah, dan bahasa Arab dengan pengetahuan yang mendalam. 2. Mengetahui maqashid al-syariah, prinsip-prinsip umum dan semangat ajaran Islam. 3. Mengetahui turuq al-istinbaat ushul fikih, metode penemuan dan penetapan hukum agar hasil ijtihad tersebut lebih mendekati kebenaran. 4. Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad.(Abuy,2004:138139). Yang menjadi ruang lingkup pembahasan ushul fikih adalah aspek hukum setiap perbuatan mukallaf serta dalil setiap perbuatan tersebut.Hal itu kemudian memberikan penilaian kepada perbuatan mukallaf tersebut, yaitu salah satu dari al ahkam al-khamsah yaitu (1) mubah, (2) sunnah, (3) wajib, (4) makruh dan (5) haram. (Abuy,2004:139). Adapun kegunaan mempelajari ushul fikih adalah, pertama, mengetahui aturanaturan secara rinci mengenai kewajiban dan tanggungjawab manusia terhadap Allah, terhadap manusia, keluarga dan masyarakat.kedua, mengetahui mana perbuatan yang wajib, mubah, haram, makruh dan sunah, mana yang sah dan mana yang batal (Abuy, 2004:140).

Metodologi Studi Islam

| 237

Dalam hubungannya denngan kajian hukum Islam, menurut Tahir Azhari (2001:211), metode dalam meneliti hukum Islam itu terdapat beberapa macam, antara lain : a. Metode Normatif Islami Yang menjadi objek penelitian metode ini adalah asas-asas, konsep, sistematika dan substansi hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah Rasul baik menurut aliran tradisional atau kontemporer. Contoh metode penelitian ini adalah penelitian tentang sistematika hukum Islam oleh Dr. fathi Usman dalam al Fikr alQanun al-Islami bain Ushul wal al –Syari’ah,Sistematika yang dimaksud adalah : 1. Al-Ahkam wa al-Syahsyiah (hukum perseorangan) 2. Al-Ahkam al-Madaniyah (hukum kebendaan) 3. Al-Ahkam al-Jinayah (Hukum pidana) 4. Al-Ahkan al-murasfa’at ( hukum acara perdata) 5. Al-Ahkam al Dusturiyyah ( hukum tata Negara) 6. Al-Ahkam al-Dauliyah ( hukum tata Negara) 7. Al-Ahkam al-Iqtisadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan)

b. Metode Empiris Islami 1. Sosiologis Yang menjadi objek penelitiannya adalah bagaimana implementasi syari’ah dalam masyarakat muslim. Cukup banyak Negara muslim yang dapat dijadikan sampel seperti Malaysia, Indonesia, Pakistan, Saudi Arabia dan sebagainya. Yang diteliti dalam penelitrian ini bukan aspek konfliknya tetapi aspek keserasiannya. Yang ditonjolkan bukan segi negatifnya tetapi segi positifnya. Pertanyaan penelitiannya adalah : Mengapa aspek keamanan di Saudi Arabia lebih baik daripada di Amerika Serikat ? seperti terlihat dalam kasus para petugas bank di Saudi Arabia. Apabila mengangkut uang tunai dari satu kota ke kota lain tidak memerlukan pengawasan pihak keamanan sementara di Amerika mustahil karena banyak bandit. 2. Historis Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum juga dapat dijadikan objek penelitian. Misalnya bagaimana pemikiran hukum pada jaman Muawiyah dengan Abbasiyyah? Bagaimana perkembangan hukum Islam pada masa Ibn Taymiyyah? Dan seterusnya. c. Metode Filosofis Islami Hukum Islam sebagai jalinan nilai-nilai Islami dapat diteliti secara falsafi (filosofis). Manusia dengan menggunakan penalarannya secara positif-mampu

238 | Metodologi Studi Islam

menggunakan akalnya sebagai karunia terbesar dari Allah Swt. Dengan demikian, nilai-nilai transendental (wahyu Allah) dipahami oleh setiap orang beriman dengan menggunakan logika dan proses berfikir yang sangat dianjurkan Alquran. Dalam Islam tidak mungkin terjadi konflik antara akal dan wahyu. Cukup banyak ayat-ayat Alquran yang menganjurkan manusia berpikir dan meneliti alam semesta ini. Salah satu contoh penelitian yang menggunakan metode falsafi Islam adalah sebuah buku karya S. Mahmassani, dengan judul, Falsafat al-Tasyri’fi al-Islami, terjemahan ke dalam bahasa Inggris oleh Farhat J. Ziadeh (1961). d. Metode Komparatif Islami Penelitian ini menggunakan metode perbandingan hukum Islam sebagai “tolak ukur”. Perbandingan hukum dapat diteliti secara internal antara aliran-aliran hukum Islam (perbandingan madzhab). Misalnya, dalam tradisi Sunni terdapat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali, dan Zahiri. Dapat pula misalnya, dilakukan perbandingan mazhab antara Sunni dan Syi’ah. Misalnya, dalam persoalan hukum kewarisan dan konsep imamah. Secara eksternal, penelitian dapat juga dilakukan terhadap hukum Islam dengan berbagai sistem hukum yang dikenal di dunia, seperti sistem hukum sipil, sistem hukum Anglo Saxon, sistem hukum adat, dal lain-lain. e. Metode Interpretatif Islami Ayat-ayat hukum dan hadits-hadits hukum, baik yang tercantum dalam Alquran maupun dalam tradisi Rasul dapat dijadikan objek penelitian, dengan bantuan ilmu tafsir Alquran, ilmu Hadits, serta ilmu bantu lainnya. Dalam penelitian ini peran ijtihad dan kedudukannya sebagai sumber hukum Islam ketiga sangat penting diperhatikan. f. Metode Pembentukan Garis Hukum Metode ini dipelopori oleh Prof. Hazairin, seperti terlihat dalam karya-karya beliau. Secara metodologis penelitian dengan menggunakan metode ini, suatu ayat hukum dalam Alquran dapat dipecah menjadi beberapa garis hukum yang dirumuskan masing-masing secara alfabetis (menurut abjad). Misalnya, Surat An-Nisa ayat 7 (Q.S. 4:7). “Bagi laki-laki ada bagian warisan dari harta peninggalan ibu-bapak dan aqrabun (kaluarga dekat) dan bagi wanita ada bagian warisan dari harta peninggalan ibubapak dan aqrabun (keluarga dekat) ada yang mendapat sedikit, ada yang mendapat banyak, bagian yang diwajibkan.” Q.S 4:7a : “Bagi anak laki-laki, ada bagian warisan dari harta peninggalan ibubapaknya.” Q.S. 4:7b : “Bagi aqrabun (keluarga terdekat) laki-laki, ada bagian warisan dari peninggalan aqrabun (keluarga dekat) yang laki-laki atau perempuan.” Metodologi Studi Islam

| 239

Q.S. 4:7c : “Bagi anak perempuan, ada bagian warisan dari harta peninggalan ibubapaknya.” Q.S. 4:7d : “Bagi aqrabun (keluarga dekat) perempuan, ada bagian warisan dari harta peninggalan aqrabun (keluarga dekat) yang laki-laki atau perempuannya.” Q.S. 4:7e : “Ahli waris itu ada yang mendapat warisan sedikit dan ada yang mendapat warisan banyak.” Q.S. 4:7f : “Pembagian-pembagian itu ditentukan oleh Tuhan.” Metode pembentukan hukum ini dapat pula disebut sebagai penalaran terhadap ayat-ayat hukum dalam Alquran. Dengan cara ini, orang dengan mudah dapat mempelajari bidang ilmu hukum Islam yang diminatinya. Misalnya, dalam bidang hukum kewarisan (al-faraid) yang dalam sistem fiqih masih disajikan secara tradisional-klasik dan agak sulit untuk dipahami, terutama bagi mereka yang tidak menguasai bahasa Arab. Di samping metode atau model kajian hukum di atas, terdapat juga model kajian hukum sebagai berikut : 1. Model Harun Nasution Model penelitian Harun terdapat dalam buku Islam ditinjau dari berbagai Aspek jilid II. Harun menggunakan pendekatan sejarah . Harun telah berhasil menjelaskan struktur hukum Islam secar komprehensif yaitu mulai dari pembahasan tentang ayat-ayat hukum dalam Alquran, latar belakang serta sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam sejak nabi sampai sekarang, dan berbagai madzhab dalam Islam serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat. 2. Model Noel J. Coulson Penelitian Coulson terdapat dalam buku Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan bersifat deskriptif analisis. 3. Model M. Atho Mudzar Model penilitan ini terdapat dalam disertasinya berjudul Fatwas of The Counsil of Indonesian Ulama A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1975-1988. Penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa produk fatwa ulama Indonesia dipengaruhi oleh setting sosial, kultur dan politik. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam empat bab. Bab pertama berisi latar belakang dan karakteristik Islam di Indonesia. Bab kedua membahas majlis ulama Indonesia dari aspek latar belakang berdiri, sosial politik yang mengitarinya, hubungan MUI dengan pemerintah dan organisasi Islam, non Islam dan fatwa-fatwa yang dikeluarkannya. Bab ketiga membahas isi fatwa ulama dan metode yang digunakannya. Bab keempat membahas kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian tersebut. (Abuddin Nata, 2008 :310-311)

240 | Metodologi Studi Islam

LATIHAN Untuk memahami konsep dengan lebih baik, maka berikut Anda diminta untuk mendidkusikan atau menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini: 1. Sebutkan dua faktor penyebab ilmu tauhid disebut ilmu kalam menuru Abuy Sodikin! 2. Kemukakan tiga model penelitian pemula dalam ilmu kalam! 3. Sebutkan urutan pengambilan dasar hukum Iamam malik! 4. Sebutkan empat metode penelitian hukum Islam! Selanjunya coba Anda cocokkan hasil diskusi dan jawaban Anda dengan kunci jawaban di bawah ini ! 1. Menurut Abuy Sodikin dan Badruzaman faktor penyebab mengapa ilmu tauhid disebut ilmu kalam sebagai berikut : a. Karena problema-problema yang diperselisihkan para ulama dengan ilmu ini, yang menyebabkan umat terpecah menjadi beberapa golongan adalah masalah kalam Allah yang kita baca, apakah dia itu makhluk atau qadim. b. Materi-materi ilmu ini adalah merupakan teori-teori kalam; tak ada diantaranya yang diwujudkan ke dalam kenyataan atau diamalkan dengan anggota badan. 2. a. Model Al-Maturidi b. Model Al – Asy’ari c. Model Thahawiyah 3. Imam Malik mendasari fikih atau pemahamnnya secara berurutan kepada, pertama, kitabullah, kedua, sunnah, ketiga, ucapan dan amalan sahabat, keempat, ijmak dan kelima, amalan ahli Madinah. 4. a. b. c. d.

Metode Normatif Islami Metode komparatif Metode Filosofis Metode empiris

RANGKUMAN Ilmu Kalam adalah ilmu yang membicarakan tentang cara-car menetapkan akidah agama dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan. Pertumbuhan ilmu kalam diawali oleh permasalahan politik yaitu pertentangan antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abi Sufyan. Persoalan kemudian bergeser kepada term kafir mengkafirkan. Terdapat beberapa model peneltian terhadap ilmu kalam antara lain model al-Maturidi, Metodologi Studi Islam

| 241

model al-Asy’ari, model Thahawiyah, model Abu Zahrah, Model Ahmad Mahmud Subhi, Model Harun Nasution. Jenis penelitiannya ada yang bersifat pemula dan ada yang lanjutan. Disiplin fikih merupakan disiplin yang penting dalam peta pemikiran pemahaman Islam. Pemahaman terhadap aspek-aspek Islam dalam bidang hukum ini telah melahirkan kreativitas umat Islam dalam bentuk munculnya mazhab-mazhab antara lain Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Model penelitian terhadap hukum Islam ini terdapat beberapa metode antara lain metode empiris, metode normative, metode filosofis, metode normatif. Juga terdapat model Harun Nasution, Model Coulson, dan model M. Atho Mudhar.

TES FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling benar dan tepat! 1. Ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menetapkan akidah agama dengan mempergunakan dalil-dalil yang meyakinkan adalah pengertian ilmu kalam menurut: a. Harun Nasution b. Nurcholish Madjid c. Hasby ash-Siddiqie d. Abuddin Nata 2. Menurut Abuy Sodikin, penyebab ilmu tauhid dinamakan ilmu kalam sebagai berikut, kecuali: a. Karena problem-problem yang diperselisihkan para ulama ilmu tauhid b. Materi ilmu tauhid adalah ilmu kalam c. Dalam menerangkan serupa dengan ilmu tauhid d. Karena polotik yang memecah umat 3. Sebenarnya yang menjadi penyebab pertama munculnya masalah kalam adalah: a. Masalah politik b. Masalah Tuhan c. Masalah keimanan d. Masalah kemusyrikan 4. Penelitian pemula pada ilmu kalam adalah penelitian penelitian yang sifatnya baru pada tahap membangun ilmu kalam dengan merujuk Alquran, Sunnah dan pendapat berbagai aliran teologi. Contoh metode atau model penelitian pemula antara lain sebagai berikut, kecuali: a. Model al-Maturidi

242 | Metodologi Studi Islam

b. Model Abu Zahrah c. Model al-Asy’ari d. Model Thahawiyah 5. Yang termasuk model penelitian lanjutan dalam ilmu kalam adalah sebagai berikut, kecuali: a. Model Mustafa Ali al-Ghurabi b. Model Ahmad Mahmud Subhi c. Model harun Nasution d. Model Abd. Jabbar bin Ahmad 6. Pengertian fikih atau hukum Islam berbeda dengan syari’ah. Yang menjadi dasar hukum Islam adalah: a. Al-Qur’an b. As-Sunnah c. Ijtihad d. Qaul sahabat 7. Imam Malik mendasari fikih atau pemahamannya kepada hal-hal berikut, kecuali: a. Logika b. As-Sunnah c. Al-Qur’an d. Amal sahabat 8. Imam al-syafi’I dikenal sebagai tokoh fikih aliran: a. Ahlu hadits b. Ahlu Ray’ c. Kalama tau sintesis (wasatoniyah) d. Dzahiri 9. Faktor yang mendorong perkembangan hukum Islam sebagai berikut, kecuali: a. Keduniawian b. Dorongan keagamaan c. Meluasnya domain politik Islam d. Pleksibilitas Islam 10.Penelitian hukum dengan menjadikan asas, konsep, sistematika dan substansi hukum sebagai objek penelitian disebut: a. Metode empiris b. Metode komparatif c. Metode filosofi d. Metode normatif islami

Metodologi Studi Islam

| 243

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

244 | Metodologi Studi Islam

Kegiatan Belajar 2

METODE MEMPELAJARI FALSAFAH ISLAM DAN TASAWUF PENGERTIAN FILSAFAT ISLAM

K

ata Arab ”falsafah” dipinjam dari kata Yunani yang sangat terkenal, ”philosophia”, yang berarti kecintaan kepada kebenaran (wisdom). Dengan sedikit perubahan, kata ”falsafah” itu di Indonesia-kan menjadi ”filsafat” atau, akhir-akhir ini, juga ”filosofi” (karena adanya pengaruh ucapan Inggris, ”philosophy”. Dalam ungkapan Arabnya yang lebih ”asli”, cabang ilmu tradisional Islam ini disebut ’’ulum al-hikmah atau secara singkat ”al-hikmah” (padanan kata Yunani ”Sophia”), yang artinya ialah ”kebijaksanaan” atau, lebih tepat lagi, ”kawicaksanaan” (Jawa) atau ”wisdom” (Inggris). Maka ”failasuf” (ambilan dari kata Yunani ”philosophos”, pelaku filsafat), disebut juga ”al-hakim” (ahli hikmah atau orang bijaksana), dengan bentuk jamak ”al-hukama”. (Nurcholish Madjid,1992:218) Dari sepintas riwayat kata ”falsafah” itu kiranya menjadi jelas bahwa disiplin ilmu keislaman ini, meskipun memiliki dasar yang kokoh dalam sumber-sumber ajaran Islam sendiri, banyak mengandung unsur-unsur dari luar, yaitu terutama Hellenisme atau dunia pemikiran Yunani. Di sinilah pangkal kontroversi yang ada sekitar falsafah: sampai dimana agama Islam mengizinkan adanya masukan dari luar, khususnya jika datang dari kalangan yang tidak saja bukan ”ahl al-kitab” seperti Yahudi dan Kristen, tetapi malahan dari orang-orang Yunani kuno yang ”pagan” atau musyrik (penyembah bintang). Sesungguhnya beberapa ’ulama’ ortodoks, seperti Ibn Taymiyyah dan Jalal al-Din alSuyuthi (salah seorang pengarang tafsir Jalalayn), menunjuk kemusyrikan orang-orang Yunani itu sebagai salah satu alasan keberatan mereka terhadap falsafah. (Nurcholish Madjid,1992:219) Menurut Musa Asy’ari Filsafat Islam adalah adalah proses dialektika antara pemikiran filsafat Islam dengan perkembangan jaman secara terus menerus. Filsafat Islam adalah kegiatan pemikiran yang bercorak islami. Islam di sini menjadi jiwa yang mewarnai suatu corak pemikiran. Menurut Amin Abdullah filsafat Islam adalah rumusan pemikiran muslim yang ditempeli oleh konsep filsafat Yunani melalui proses panjang asimilasi dan akulturasi budaya. Sedangkan menurut Darmajati Supadjar filsafat Islam adalah filsafat tentang Islam. Jadi Islam yang menjadi objek penelaahan. Sedangkan objek formalnya yaitu filsafat. (Abuddin Nata, 2008 :255-256).

Metodologi Studi Islam

| 245

Abuddin Nata (2008:256-257) menyebutkan lima ciri filsafat Islam yaitu: 1. Dilihat dari sifat dan coraknya filsafat Islam berdasar pada ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. 2. Dilihat dari segi ruang lingkupnya meliputi kosmologi, metafisika, kehidupan di dunia, kehidupan di akherat. 3. Dari segi datangnya, filsafat Islam datang sesuai dengan perkembangan Islam itu sendiri yang memerlukan penjelasan rasional dan filosofis 4. Filsafat Islam disajikan oleh orang-orang yang beragama Islam 5. Dari segi kedudukannya sejajar dengan bidang keilmuan lain seperti fikih, ilmu kalam, tasawuf dan sejarah.

Filsafat Islam adalah perkembangan pemikiran umat Islam dalam masalah ketuhanan, kenabian, manusia dan alam semesta yang disinari ajaran Islam. Adapun definisinya secara khusus seperti apa yang dikemukakan penulis Islam sebagai berikut: 1. Ibrahim Madkur, filsafat Islam adalah pemikiran yang lahir dalam dunia Islam untuk menjawab tantangan zaman, yang meliputi Allah dan alam semesta, wahyu dan akal, agama dan filsafat. 2. Ahmad Fu’ad Al-Ahwaniy, filsafat Islam adalah pembahasan tentang alam dan manusia yang disinari ajaran Islam. 3. Muhammad ’Athif Al-’Iraqy,filsafat Islam secara umum didalamnya tercakup ilmu kalam, ilmu ushul fiqih, ilmu tasawuf, dan ilmu pengetahuan lainnya yang diciptakan oleh intelektual Islam. Pengertiannya secara khusus, ialah pokok-pokok atau dasardasar pemikiran filosofis yang dikemukakan para filosof Muslim.(Sirajuddin,2004:16).

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN FILSAFAT ISLAM Awal mula pertumbuhan tradisi pemikiran filsafat di dalam khazanah intelektual Islam secara historis dilatarbelakangi oleh adanya interaksi, asimilasi dan akulturasi dua kebudayaan besar yang satu berasal dari tradisi semitik, dan yang lain dari tradisi hellenistik (Damhuri,2000) .Falsafah tumbuh sebagai hasil interaksi intelektual antara bangsa Arab Muslim dengan bangsa-bangsa sekitarnya. Khususnya interaksi mereka dengan bangsa-bangsa yang ada di sebelah utara Jazirah Arabia, yaitu bangsa-bangsa Syiria, Mesir, dan Persia.(Nurcholish, 1992:219) Interaksi itu berlangsung setelah adanya pembebasan-pembebasan (al-futuhat) atas daerah-daerah tersebut segera setelah wafat Nabi Saw, di bawah para khalifah. Daerahdaerah yang segera dibebaskan oleh orang-orang Muslim itu adalah daerah-daerah yang telah lama mengalami Hellenisasi. Lebih dari itu, kecuali Persia, daerah-daerah yang

246 | Metodologi Studi Islam

kemudian menjadi pusat-pusat peradaban Islam itu adalah daerah-daerah yang telah terlebih dahulu mengalami Kristenisasi. Bahkan sebenarnya daerah-daerah Islam sampai sekarang ini, sejak dari Iraq di timur sampai ke Spanyol di barat, adalah praktis bekas daerah agama Kristen, termasuk heartland-nya, yaitu Palestina. Daerah-daerah itu, di bawah kekuasaan pemerintahan orang-orang Muslim, selanjutnya memang mengalami proses Islamisasi. Tetapi proses itu berjalan dalam jangka waktu yang panjang, selama berabad-abad, dan secara damai. Bahkan daerah-daerah Kristen itu tidak hanya mengalami proses Islamisasi, tetapi juga Arabisasi, di samping adanya daerah-daerah yang memang sejak jauh sebelum Islam secara asli merupakan daerah suku Arab tertentu seperti Libanon (keturunan suku Bani Ghassan yang Kristen, satelit Romawi). Namun berkat politik keagamaan para penguasa Muslim berdasarkan konsep toleransi Islam, sampai sekarang masih banyak kantong-kantong minoritas Kristen dan Yahudi yang tetap bertahan dengan aman. Karena adanya konsep Islam tentang kontinuitas agama-agama (yaitu, bahwa agama Nabi Muhammad adalah kelanjutan agama para nabi sebelumnya, khususnya Nabi-nabi Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub atau Isra’il, Musa dan Isa-Yahudi dan Kristen), orang-orang Muslim menyimpan rasa dekat atau afinitas tertentu kepada mereka itu. Dan rasa dekat itu ikut melahirkan adanya sikap-sikap toleran, simpatik dan akomodatif terhadap mereka dan fikiran-fikiran mereka. (Toleransi dan sikap akomodatif Islam ini ternyata kelak menimbulkan situasi ironis di zaman modern, akibat adanya kolonialisme Barat, seperti adanya hubungan tidak mudah antara kaum Muslim dengan kaum Yahudi di Palestina, dengan kaum Maronite di Libanon, dan dengan kaum Koptik di Mesir). (Nurcholish, 1992:220) Filsafat Islam telah berkembang melalui beberapa fase. Abuy Sodikin (2004:130) mengatakan bahwa fase pertama adalah fase penerjemahan bagian-bagian yang menarik dari filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab. Fase kedua adalah penerjemahan secara sistematis buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab dan berkembangan dengan pesat pada zaman al Ma’mun (813-833). Pada fase ketiga muncullah filosof-filosof besar seperti al-Kindi, al-Farabi, al-Ghazali, Ibn Maskawih, Ibn Bajjah, Ibn Thufail, Ibn Ruysd. Filsafat Islam merupakan salah satu aspek yang dikaji dalam Islam. Filsafat Islam merupakan salah satu bagian yang dapat digunakan dalam memahami Islam.Oleh Karena itu pengembangan daya fikir merupakan satu keniscayaan. Secara filosofi hal ini akan mengantarkan manusia pada pemahaman yang benar mengenai Islam. Filsafat dapat digunakan sebagai alat dalam memahami Islam. (Abuy, 2004:133) Islam memberikan kedudukan yang Istimewa terhadap akal, karena akal hanya dimiliki oleh manusia, manusia adalah ciptaan terbaik Allah. Allah memerintahkan manusia untuk menggunakan akalnya dan Allah mencemooh manusia yang tidak mau menggunakan akalnya. Allah berfirman:

‰ Ï Ï ‰ Ï À∆ÃNÕlªA ‰ ü∆GPAj¿RªAΩ∑≈ÊøÀLB‰ƒßfiAÀΩŒbƒªA ¡Â ∏ ªjbmÀ11)∆ÀjÂ∏∞Nլà ¥ ª “ Õ‡ π ª g À ™ i lªA …I Í Í Í Í Í È ‰  ‰ Ê ‰‰ ‰‰ ‰ Â Ê ‰ ‰Ê ÍÍ ‰Ï‰‰ ‰ Ï ‰ ‰ Î Ê ‰ÍÁ ‰ ‰Í ÍÏ ‰ ‰ Ï Ï ÀiB»ƒªA Ï ÀΩŒºªA ‰ ü∆GjøDÍIPAjbnø¬ÃṼªAÀj¿¥ªAÀo¿rªA 12)∆ú ͥ®Õ¬Ã ¥ªPBÕ‡πªg Í Í Í Ë Ê Â Â Â Ê Í Ê ‰ ‰‰ ‰ ‰ Ê ‰ ‰ ‰‰ ‰‰ÊÏ Ê ‰ Î ‰ÍÎ ‰ ‰Í Ï ‰ ‰Ï‰ Metodologi Studi Islam

| 247

”Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan. Dan dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya).” (Q.S. 16:11-12) Dalam kedua ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa kenyataan-kenyataan empiris yang ada di alam ini seharusnya menjadi sarana manusia untuk memampaatkan dan menggunakan akalnya, sehingga daya pikirnya terlatih, dan dapat membina ilmu pengetahuan. Selanjutnya Allah berfirman dalam Q.S. 3:190 sebagai berikut :

‰Ï 190)ÍLBJ‰ ªfiAœªÀfiPBÕ‡ÍiB»ƒªA ÀΩ ≤›ÍNÊaAÀ~ μºÊ ‰aüÍ∆ÍG ÍÊifiA‰ÀÍPA‰ÀB¿‰ nªA ÍÊŒºªA Í Î ‰ ‰ Í ‰ Ï Ï Í Ï Ê

”Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.”

Ê ‰ Ê Â ±Œ∑æBJ‰ ÜA Í O ¥ º a ± Œ ∑ Ω I ‚A ï G ∆À j § ¿ nªA ï G À17) O ® Ø i ± Œ ∑ ’ B √ ï G À18) ƒ Õ›ØC ïÍGÀ19)OÊJ‰ v Í Í ‰ Ê ‰ Í Í ‰Í‰ Ê Í ‰ Ê ‰ ‰ Ï ‰Í‰ ʉ Í Â ‰ Ê ‰ Í ‰Í‰   ‰ ‰ ‰‰ ‰ ifiA 20)OÊY‰ Í°Âm±ÊŒ∑~ ‰ ‰ ÍÊ “Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan,. Dan langit, bagaimana ia ditinggikan?. Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan?. Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?” (Q.S. 88: 17-20)

Ï ‰Ï  ‰ ‰ Â Ï ©∞‰ ƒÊÕBñjZJ‰ ªAü–jÉœNªA π º ∞ ªA À iB ≤›ÍNÊaAÀ~ μºÊ ≈Íø…ºªAæl√ÊCBøÀpBƒªA ÍÊifiA‰ÀÍPA‰ÀB¿‰ nªA ÍÊŒºªA  ‰ ‰ÍÍÊ Ê Í Íʉ Í ÊÍ Ê Ê ‰Í »ƒªA‰ÀΩ Í ‰ ‰ ‰ ‰‰ ‰ Í Ï Ï ‰ I‰ jbnùALBZnªAÀ`BÕjªA±ÕjvMÀ“IA Ï ‰eΩ∑≈øB‰»ŒØSI‰ ÀB‰»MÃø‰f®I‰ ~ifiA…ÍIBŒYD؉ ’Bø≈Êø’B¿nª Í ’B¿nªAî Í ‰ Ï Ê ÍωÂÊ ‰Ï ‰Í ‰ÍÈ Í ÍÊ ‰‰Î ÍÈ Â Í Í Ï ‰ Í Ê ‰ Ê ‰ Ê Í ‰Ê‰ Î ‰ ÍÍ ‰ Ï ¥ªPBÕ‡~ifiAÀ 164)∆ú ͥ®Õ¬Ã ‰ Ê ‰ Î Ê ‰ÍÎ ‰ ÍÊ ‰ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (Q.S. 2 :164)

“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orangorang yang pekak dan tuli[604] yang tidak mengerti apa-apapun.” (Q.S. 8:22) Ayat-ayat di atas merupakan cemoohan terhadap mereka yang tidak menggunakan akalnya. Konsekuensi logis dari janji Allah tersebut bahwa hamba yang tidak mau

248 | Metodologi Studi Islam

mengerti, atau tidak mau mengembangkan ilmu pengetahuan, berarti mereka adalah hamba terburuk dalam pandangan Allah (Saefuddin,1987:32-33).

MODEL­MODEL PENELITIAN FILSAFAT ISLAM Di bawah ini disajikan berbagai model penelitian filsafat Islam yang dilakukan para ahli dengan tujuan untuk dijadikan bahan perbandingan bagi pengembangan filsafat Islam selanjutnya.

1. Model M. Amin Abdullah Dalam rangka penulisan desertasinya, M. Amin Abdullah mengambil bidang penelitiannya pada masalah flsafat Islam. Hasil penelitiannya ia tuangkan ke dalam bukunya yang berjudul The Idea of University Ethical Norm In Ghazali an Kant. Dilihat dari segi judulnya, penelitian ini mengambil metode penelitian kepustakaan yang bercorak deskriptif, yaitu penelitian yang mengambil bahan-bahan kajiannya pada berbagai sumber baik yang ditulis oleh tokoh yang diteliti sendiri (sumber primer), maupun sumber yang ditulis oleh orang lain mengenai tokoh yang ditelitinya itu (sumber sekunder). Bahan-bahan tersebut selanjutnya diteliti keotentikannya secara seksama; diklasifikasikan menurut variable yang ingin ditelitinya, dalam hal ini masalah etik; dibandingkan antara satu sumber dengan sumber lainnya; di deskripsikan (diuraikan menurut logika berpikir tertentu), dianalisis dan disimpulkan. Selanjutnya, dilihat dari segi pendekatan yang digunakan, M.Amin Abdullah kelihatannya mengambil pendekatan studi tokoh dengan cara melakukan studi komparasi antara pemikiran kedua tokoh tersebut (Al-Ghazali dan Immanuel Kant), khususnya dalam bidang etika. Kritik Amin Abdullah tersebut timbul setelah ia melihat melalui penelitiannya, bahwa sebagian penelitian filsafat Islam yang dilakukan para ahli selama ini berkisar pada masalah Sejarah Filsafat Islam, dan bukan pada Materi Filsafatnya itu sendiri.

2. Model Otto Horrassowitz Dalam bukunya berjudul History of Muslim Philoshofy, yang diterjemahkan dan disunting oleh M. M. Syarif ke dalam bahasa Indonesia menjadi Para Filosof muslim, Otto Horrassowitz telah melakukan penelitian terhadap seluruh pemikiran filsafat Islam yang berasal dari tokoh-tokoh filosof abad klasik, yaitu: Al-Kindi, Al-Razi, Al-Farabi, Ibn Maskawih, Ibn Sina, Ibn Bajjah, Ibn Tufail, Ibn Rusyd dan Nasir Al-Din Al-Tusi. Dari Al-Kindi dijumpai pemikiran filsafat tentang Tuhan, keterhinggaan, ruh dan akal. Dari Al-Razi dijumpai pemikiran filsafat tentang teology, moral, metode, metafisika, Tuhan, ruh, materi, ruang dan waktu. Selanjutnya, dari Al-Farabi dijumpai pemikiran filsafat

Metodologi Studi Islam

| 249

tentang logika, kesatuan filsafat, teori sepuluh kecerdasan, teori tentang akal, teori tentang kenabian, serta penapsiran tentang Alquran, Selanjutnya, dari Ibn Maskawih dijumpai pemikiran filsafat tentang moral, pengobatan rohani, dan filsafat sejarah. Dalam pada itu Ibn Sina mengemukakan pemikiran tentang wujud, hubungan jiwa dan raga, ajaran kenabian, Tuhan dan dunia. Dari Ibn Bajjah dijumpai pemikiran filsafat tentang materi dan bentuk, psikologi, akal dan pengetahuan, Tuhan, sumber pengetahuan, politik, etika, dan tasawuf. Dari Ibn Tufail dikemukakan pemikiran filsafat tentang akal dan wahyu sebagai yang dapat saling melengkapi yang dikemas dalam novel fiktifnya berjudul Hay Ibn Yaqzan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia; tujuan risalah, doktrin tentang dunia, Tuhan, kosmologi cahaya, epistemologi, etika, filsafat, dan agama. Selanjutnya dari Ibn Rusyd, dikemukakan pemikiran filsafat tentang tentang hubungan filsafat dan agama, jalan menuju Tuhan, jalan menuju pengetahuan, jalan menuju ilmu, dan jalan menuju wujud. Dalam pada itu dari Nasir Al-Din Al-Tusi dikemukakan pemikiran filsafat tentang akhlak nasiri, ilmu rumah tangga, politik sumber filsafat praktis, psikologi, metafisika, Tuhan, creation ex nibilo, kenabian, baik dan buruk serta logika.(Abuddin, 2008:260)

3. Model Ahmad Fuad Al-Nahlawi Ahmad Fuad al-Nahlawi termasuk pemikir modern dari Mesir yang banyak mengkaji dan meneliti bidang filsafat Islam. Salah satu karyanya dalam bidang filsafat berjudul filsafat Islam. Dalam bukunya ini ia selain menyajikan sekitar problem filsafat Islamjuga menyajikan tentang zaman penerjemahan,, dan filsafat yang berkembang di kawasan Masyriqi dan Maghribi. Di kawasan Masyriqi ia kemukkan nama Al-Kindi, Al-farabi dan Ibn Sina. Sedangkan di kawasan Maghribi ia kemukakan Ibn Bajjah, Ibn Tufail dan Ibn Rusyd. Selain mengemukakan riwayat hidup serta karya dari masingmasing tokoh filosof tersebut, dikemukakan tentang jasa dari masing-masing filosof tersebut serta pemikirannya dalam bidang filsafat. (Abuddin, 2008:263) Dengan demikian, metode penelitian yang ditempuh Ahmad Fuad Al-Ahwani adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Sifat dan coraknya adalah penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan pendekatannya adalah pendekatan yang bersifat campuran, yaitu pendekatan historis, pendekatan kawasan, dan tokoh. Melalui pendekatam historis, ia mencoba menjelaskan latar belakang timbulnya pemikiran pemikiran filsafat dalam Islam, sedangkan dengan pendekatan kawasan ia mencoba membagi tokoh-tokoh filosof menurut tempat tinggal mereka, dan dengan pendekatan tokoh, ia mencoba mengemukakan berbagai pemikiran filsafat sesuai dengan tokoh yang mengemukakannya. (Abuddin, 2008:263)

250 | Metodologi Studi Islam

STUDI PEMAHAMAN ISLAM : TASAWUF Pengertian Tasawuf Dari segi kebahasaan (linguistik) terdapat sejumlah kata atau istilah yang dihubungkan orang dengan tasawuf. Harun Nasution misalnya menyebutkan lima istilah yang berhubungan dengan tasawuf, yaitu al-suffah (ahl al-suffah) yaitu orang yang ikut pindah dengan Nabi dari Makkah ke Madinah, saf, yaitu barisan yang dijumpai dalam melaksanakan shalat berjamaah, sufi yaitu bersih dan suci, sophos (bahasa Yunani:hikmah), dan suf (kain wol kasar). (Abuddin Nata, 2008:286) Jika diperhatikan secara seksama, tampak kelima istilah tersebut bertemakan tentang sifat-sifat dan keadaan yang terpuji, kesederhanaan, dan kedekatan dengan Tuhan. Kata ahl al-suffah misalnya menggambarkan keadaan orang yang mencurahkan jiwa raganya, harta benda dan lainnya sebagai hanya untuk Allah. Mereka rela meninggalkan kampung halamannya, rumah, kekayaan, harta benda dan sebagainya yang ada di Makkah untuk ditinggalkan karena ikut hijrah bersama Nabi ke Madinah. Tanpa ada unsur iman dan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidaklah mungkin hal demikian mereka lakukan. (Abuddin Nata,2008:286-287) Berbagai pendapat muncul ketika para ahli bahasa mencari asal kata tasawuf. Sebagian berkata, tasauf berasal dari kata “shifa” artinya suci bersih. Sebagian yang lain berpendapat tasauf berasal dari kata “shuf” artinya bulu binatang. Disebut demikian, karena konon dulu para sufi biasanya memakai baju binatang. Bahkan ada ahli bahasa yang menyatakan bahwa “shufi” itu bukanlah berasal dari bahasa Arab, tetapi bahasa Yunani kuno yang telah diarabkan. Asalnya “theo-safie”, artinya ilmu ketuhanan, kemudian diarabkan dan diucapkan dengan lidah orang Arab sehingga berubah menjadi tasawuf. (Endang Saifuddin Anshari, 1986: 156) Tasawuf adalah ajaran tentang kehidupan rohani dalam Islam. Tasawuf sebagai ajaran tentang kehidupan rohani itu timbul dalam sejarah, yang diawali dengan timbulnya para zahid, selanjutnya timbul gagasan pengalaman rohani. Gagasan ini kemudian dipandang sebagai intisari ajaran tasawuf. Ajaran dan praktek tasawuf sebagai gejala kehidupan rohani dalam Islam terkadang menunjukkan adanya kesamaan dengan kehidupan rohani pada agama di luar Islam. Persoalan ini telah dikaji oleh banyak peneliti, baik ulama Islam maupun orientalis. Dalam kajiannya itu terdapat teori yang mengatakan bahwa tasawuf timbul dalam Islam karena adanya pengaruh yang berasal dari luar Islam. (Hamka, 1993: 43) Sebenarnya mengatakan adanya pengaruh dari luar Islam itu sulit dibuktikan. Terlepas dari ada tatau tidak ada pengaruh dari luar Islam itu, sesungguhnya di dalam Islam terdapat ajaran-ajaran yang dapat dikatakan sebagai sumber ajaran tasawuf. Dengan kata lain, tasawuf dapat timbul dalam Islam, tanpa dipengaruhi oleh faktor luar, tetapi dengan inspirasi dengan Alquran dan hadits serta perbuatan yang dicontohkan Rasulullah kepada umatnya. Pendapat yang dapat diterima dalam soal ini ialah bahwa

Metodologi Studi Islam

| 251

sumber ajaran tasawuf tidak lain adalah ajaran Islam itu sendiri, yakni Alquran dan asSunnah. Bahkan dikatakan bahwa kaum sufi berkata bahwasanya pokok ambilan hidup kerohanian itu ialah agama Islam sendiri. Pertama Qur’an, kedua Hadits Rasulullah Saw. Ditambah dengan kehidupan para sahabat-sahabatnya. (Hamka,1993: 37) Dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang mengandung pengertian bahwa Allah dekat dengan hamba-Nya. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah:186, yang artinya: “Jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku maka katakanlah bahwa aku dekat”. Aku mengabulkan permintaan orang yang meminta jika ia meminta kepada-Ku. Ayat tersebut mengandung pengertian, bahwa Allah dekat dengan hamba-Nya. Apa yang dilakukan oleh seorang hamba hendaknya merasakan kedekatan itu, merasakan kehadiran Allah dalam hati sanubari, itulah hakikat ajaran tasawuf. Ajaran tasawuf dalam Islam memang tidak sama kedudukan hukumnya dengan rukun-rukun iman dan Islam yang sifatnya wajib. Maka ulama sering menamakan ajarannya dengan istilah ”Fadhailul A’maal” (amalan-amalan yang hukumnya lebih afdhol). (Hamka,1993:144) Ketika muncul gerakkan pembaharuan pemikiran Islam ini langsung maupun tidak langsung juga menyudutkan ajaran Tasawuf, yang umumnya mereka nilai sebagai penyebab kemunduran pemikiran Islam. Pembaharuan di Turki misalnya melarang tarekat karena dinilai menyebabkan kemunduran dan kebodohan pada rakyatnya. (Simuh, 1997:270) Tasawuf merupakan suatu ilmu pengetahuan. Tasawuf atau mistisisme adalah jalan bagi seorang muslim agar dapat sedekat mungkin dengan Allah (Nasution,1973:56). Sedangkan menurut Syeh Muhammad Amin al-Khudry tasawuf adalah ilmu yang dengannya diketahui hal ihwal kebaikan dan keburukan jiwa (Mahyuddin, 1999:44). Tasawuf mengupas tata cara menyucikan hati, mendekatkan diri kepada Allah, dan merasakan kehadiran Allah dalam kehidupan sehari-hari. Tasawuf kini menjadi kebutuhan orang modern untuk memenuhi salah satu kebutuhannya yang hilang yaitu spiritualitas (Solihin, 2006:303) Alquran sendiri memuat berbagai firman yang merujuk kepada pengalaman spiritual Nabi. Misalnya, lukisan tentang dua kali pengalaman Nabi bertemu dan berhadapan dengan Malaikat Jibril dan Allah. Yang pertama ialah pengalaman beliau ketika menerima wahyu pertama di gua Hira’, di atas Bukit Cahaya (Jabal Nur). Dan yang kedua ialah pengalaman beliau dengan perjalanan malam (isra’) dan naik ke langit (mi’raj) yang terkenal itu. Bagi kaum sufi, pengalaman Nabi dalam Isra’-Mi’raj itu adalah sebuah contoh puncak pengalaman ruhani. Justru ia adalah pengalaman ruhani yang tertinggi, yang bisa dipunyai oleh seorang Nabi. Namun kaum Sufi berusaha untuk meniru dan mengulanginya bagi diri mereka sendiri, dalam dimensi, skala dan format yang sepadan dengan kemampuan

252 | Metodologi Studi Islam

mereka. Sebab inti pengalaman itu ialah penghayatan yang pekat akan situasi diri yang sedang berada di hadapan Tuhan, dan bagaimana ia ”bertemu” dengan Dzat Yang Maha Tinggi itu. ”Pertemuan” dengan Tuhan adalah dengan sendirinya juga merupakan puncak kebahagiaan, yang dilukiskan dalam sebuah hadits sebagai ”sesuatu yang tak pernah terlihat oleh mata, tak terdengar oleh telinga, dan tak terbetik dalam hati manusia”. Sebab dalam ”pertemuan” itu, segala rahasia kebenaran ”tersingkap” (kasyf) untuk sang hamba, dan sang hamba pun lebur dan sirna (fana’) dalam Kebenaran. Maka Ibn ’Arabi, misalnya, melukiskan ”metode” atau thariqah-nya sebagai perjalanan ke arah penyingkapan Cahaya Ilahi, melalui pengunduran diri (khalwah) dari kehidupan ramai. (Nurcholish Madjid, 1992:262) Terdapat juga pandangan yang mengatakan bahwa tasawuf muncul sebagai gerakan melawan rezim yang kurang religious. Dalam hal ini Nurcholish Madjid mengatakan (1992:256) sebagai berikut: Maka demikian pula gerakan oposisi terhadap praktek-praktek regimenter pemerintahan kaum Umawi di Damaskus. Sebagian bentuk oposisi itu terjadi karena dorongan politik semata, seperti gerakan oposisi orang-orang Arab Irak, karena para penguasa Damaskus lebih mendahukukan orang-orang Arab Syria. Tetapi sebagian lagi, justru yang lebih umum, oposisi itu timbul karena pandangan bahwa kaum Umawi kurang ”religious”. Tokoh Hasan dari Basrah yang telah disebutkan di atas mewakili kelompok gerakan oposisi jenis ini. Ketokohan Hasan cukup hebat, sehingga kelompok-kelompok penentang rezim Umayyah banyak yang mengambil ilham dan semangatnya dari Hasan, termasuk kaum Mu’tazilah (Washil ibn ”Atha’, yang dianggap pendiri Mu’tazilah, asalnya adalah murid Hasan), begitu pula para ’ulama’ dengan orientasi Sunni, dan orang-orang Muslim dengan kecenderungan hidup zuhud (asketik). Mereka yang tersebut terakhir inilah, sejak munculnya di Basrah, yang disebut kaum Sufi (Shufi), konon karena pakaian mereka yang terdiri dari bahan wol (Arab: shuf) yang kasar sebagai lambang kezuhudan mereka. Dari kata-kata shuf itu pula terbentuk kata-kata tashawwuf (tasawuf), yaitu, kurang lebih, ajaran kaum Sufi. Dalam perkembangannya lebih lanjut, Tasawwuf tidak lagi bersifat terutama sebagai gerakan oposisi politik. Meskipun semangat melawan atau mengimbangi susunan mapan dalam masyarakat selalu merupakan ciri yang segera dapat dikenali dari tingkah laku kaum Sufi, tetapi itu terjadi pada dasarnya karena dinamika perkembangan gagasan kesufian sendiri, yaitu setelah secara sadar sepenuhnya berkembang menjadi mistisme. Tingkat perkembangan ini dicapai sebagai hasil pematangan dan pemuncakan rasa kesalehan pribadi, yaitu perkembangan ketika perhatian paling utama diberikan kepada kesadaran yang bersifat dan menjurus ke dalam diri sendiri, yang membuat masalah historis dan politis umat hanya secara minimal saja. (Nurcholish,1992:256) Bahkan menurut Kauzar azhari Noor (1999:64) berdasarkan penelitian, kaum sufi adalah adalah kelompok Islam yang paling terbuka, toleran, paling simpati terhadap agama lain.

Metodologi Studi Islam

| 253

Model peneltian Tasawuf Metodologi penelitian tasawuf sesungguhnya memerlukan kerangka yang berbeda dengan kerangka metode penelitian keagamaan yang lain. Alasannya karena metodemetode yang selama ini dipergunakan dalam penelitian agama secara umum seringkali tidak mampu menerangkan dengan jelas apa sebenarnya makna di belakang fakta-fakta keagamaan tersebut. Dengan melihat kecenderungan spiritual dunia, maka penelitian tasawuf memiliki signifikansinya. Penelitian tasawuf diarahkan pada upaya untuk menemukan bagaimana tasawuf memiliki signifikansi bagi kehidupan dan peradaban manusia. Penelitian tasawuf diarahkan untuk memahami rekayasa sosial, sejarah, dan peradaban. Penelitian tasawuf juga diarahkan untuk memahami problema psikis manusia,juga untuk merumuskan psiko-fisik manusia. Penelitian tasawuf diarahkan pada pembentukan mental skill. Penelitian tasawuf juga dapat dikembangkan pada aspek dunia akademis untuk menemukan temuan baru misalnya dalam aspek bimbingan dan kanseling, dalam bidang kesehatan, pelayanan kemasyarakatan, juga pada perusahaan dan instansi-instansi pemerintah (Solihin, 1996:308-323) Disamping kajian dan arah penelitian tasawud di atas, berikut ini dikemukakamn beberapa model penelitian tasawuf : 1. Model Sayyed Husein Nasr Hasil penelitiannya dalam bidang tasawuf disajikan dalam bukunya yang berjudul Tasawuf dulu dan Sekarang yang diterjemahkan oleh Abdul Hadi W.M. Nasr menggunakan metode tematik, yaitu pendekatan yang mencoba menyajikan ajaran tasawuf sesuai dengan tema-tema tertentu. 2. Model Mustafa Zahri Hasil penelitiannya terdapat dalam sebuah buku dengan judul Kunci Memahami Ilm Tasawuf. Penelitian yang dilakukan bersifat eksploratif, yakni menggali tasawuf dari berbagai sumber literatur ilmu tasawuf. Dalam buku itu disajikan tentang kerohanian yang dimuat tentang contoh kehidupan Nabi saw, kunci mengenal Tuhan, sendi kekuatan batin, tarikat dari segi arti dan tujuannya. Selanjutnya diungkapkan tentang membuka tabir, zikrullah, istighfar dan bertaubat, do’a, waliyullah, kramat, mengenal diri sebagai cara mengenal Tuhan, makna laa ilaha illa allah, hakikat pengertian tasawuf, dan ajaran tentang makrifat. 3. Model Kautsar Azhari Noor Judul penelitiannya adalah Ibn Arabi : Wahdat al Wujud dalam Perdebatan. Noor melakukan kajian tokoh yang memiliki paham khas.(Abuddin Nata,2008:289-290) 4. Model Harun Nasution Penelitian Harun terdapat dalam buku Filsafat dan Mistisisme dalam Islam. Dalam penelitian tasawufnya Harun lebih mengunakan pendekatan tematik dari ajaranajaran tasawuf.

254 | Metodologi Studi Islam

5. Model J. Arberry Penelitiannya terdapat dalam buku Pasang Surut Aliran Tasawuf. Ia menggunakan metode kombinasi yaitu antara pendekatan tematik dan pendekatan tokoh. Dari isi penelitian ia menggunakan analisis kesejarahan, yakni berbagai tema tasawuf seperti firman Tuhan, kehidupan Nabi, tarikat sufi dan lainnya, dan tidak dilakukan proses aktualisasi nilai ajaran tersebut dalam konteks kehidupan modern yang lebih luas. (Abuddin Nata,2008:293)

LATIHAN Untuk memahami konsep dengan lebih baik, maka berikut Anda diminta untuk mendiskusikan atau menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini: 1. Kemukakan tiga ciri filsafat Islam menurut Abuddin Nata! 2. Sebutkan model-model penelitian filsafat Islam ! 3. Bagaimana arah penelitian tasawuf menurut M . Solihin? 4. Sebutkan model penelitian Tasawuf! Selanjunya coba Anda cocokkan hasil diskusi dan jawaban Anda dengan kunci jawaban di bawah ini ! 1. Abuddin Nata beberapa ciri filsafat Islam yaitu : a. Dilihat dari sifat dan coraknya filsafat Islam berdasar pada ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. b. Dilihat dari segi ruang lingkupnya meliputi kosmologi, metafisika, kehidupan di dunia, kehidupan di akherat. c. dari segi datangnya, filsafat Islam datang sesuai dengan perkembangan Islam itu sendiri yang memerlukan penjelasan rasional dan filosofis 2. a. Model M. Amin Abdullah b. Model Otto Horrassowitz c. Model Fuad al-Nahlawi d. Model Harun Nasution 3. Dengan melihat kecenderungan spiritual dunia, maka penelitian tasawuf memiliki signifikansinya. Penelitian tasawuf diarahkan pada upaya untuk menemukan bagaimana tasawuf memiliki signifikansi bagi kehidupan dan peradaban manusia. Penelitian tasawuf diarahkan untuk memahami rekayasa sosial, sejarah, dan

Metodologi Studi Islam

| 255

peradaban. Penelitian tasawuf juga diarahkan untuk memahami problema psikis manusia,juga untuk merumuskan psiko-fisik manusia.Penelitian tasawuf diarahkan pada pembentukan mental skill. Penelitian tasawuf juga dapat dikembangkan pada aspek dunia akademis untuk menemukan temuan baru misalnya dalam aspek bimbingan dan kanseling, dalam bidang kesehatan, pelayanan kemasyarakatan, juga pada perusahaan dan instansi-instansi pemerintah 4. a. Model Harun Nasution b. Model Mustafa zuhri c. Model Hussen Nasr d. Model Kautsar Azhari Noor

RANGKUMAN Filsafat berasal dari bahasa Yunani. Filsafat adalah berpikir secara sistematis, radikal dan universal dalam ranngka menemukan kebenaran. Filsafat Islam adalah pemikiran para filosof muslim yang meliputi Tuhan, kenabian, alam, jiwa, dan ruh. Filsafat dalam Islam berkembang setelah terjadi asimilasi dan akulturasi dengan kebudayaan dan peradaban Helenis atau Yunani terutama lewat usaha penerjemahan pada masa khalifah al-Ma’mun. Model peneliian filsafat antara lain model M. Amin Abdullah, Model Otto Horrassowitz, Model Fuad al-Nahlawi dan model Harun Nasution. Tasawuf adalah dimensi esoteric dalam Islam yang berhubungan dengan cara menngolah batin supaya senantiasa dekat dengan Allah. Terdapat beberapa model penelitian tasawuf antara lain model Sayyed Husein Nasr, Model Mustafa Zahri , Model harun Nasution dan model J. Arberry.

TES FORMATIF 1. Filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophia yang artinya: a. Cinta kemanusiaan b. Cinta kebijaksanaan c. Cinta kesejahteraan d. Cinta kemuliaan

256 | Metodologi Studi Islam

2. Berikut adalah ciri filsafat Islam menurut Abuddin Nata, kecuali: a. Bersumber dari al-Qr’an dan Sunnah b. Meliputi kosmologi, metafisika, dunia, akherat c. Filosofnya orang Islam d. Memiliki kedudukan lebih dibanding ilmu yang lain 3. Filsafat Islam telah berkembang mengalami beberapa fase sebagai berikut, kecuali: a. Fase penerjemahan bagian-bagian yang menarik b. Fase penerjemahan bagian-bagian c. Fase perluasan wilayah Islam d. Fase kemunculan filosof muslim 4. Hasil penelitian filsafat Islam yang termuat dalam buku The Idea of University Ethic Norm in Ghazali and Kant merupakan model penelitian filsafat model: a. M. Amin Abdullah b. Otto Horrassowtiz c. Fuad al-Nahlawi d. Harun Nasution 5. Berikut adalah asal kata tasawuf, kecuali: a. Al-Suffah b. Saf c. Ikhwan al-Shafa d. Sophos 6. Ayat yang megandung pengertian tasawuf adalah: a. At-Tahrim : 6 b. Al-Baqarah : 30 c. Al-Hujurat : 9 d. Al-Baqarah : 186 7. Yang menjadi latar belakang munculnya tasawuf antara lain: a. Adanya rezim yang kurang religious b. Perpecahan diantara umat Islam c. Berkembangnya pembaharuan Islam d. Munculnya gerakan tarikat 8. Arah penelitian tasawuf ke depan menurut M. Solihin antara lain: a. Rekayasa social, sejarah, dan peradaban b.Memahami problem psikis c. Membentuk mental skill d. Sebagai sarana untuk lari dari keduniawian Metodologi Studi Islam

| 257

9. Berikut penelitian tasawuf kecuali: a. Model Sayyed Husein Nasr b. Model al-Syafe’i c. Model Mustafa Zahri d. Model J. Arberry 10. Penelitian terhadap tasawuf yang terdapat dalam buku Filsafat dan Mistisisme dalam Islam adalah penelitian model: a. Harun Nasution b. Mustafa Zahri c. Husein Nasr d. Kautsar Azhari Noor

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Cocokkan jawaban Anda dengan menggunakan kunci jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir bahan belajar mandiri ini. Hitunglah jawaban Anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Rumus : Jumlah jawaban Anda yang benar Tingkat penguasaan = ________________________________________ 10

X 100 %

Arti tingkat penguasaan yang Anda capai : 90 % - 100% = Baik sekali 80 % - 89% = Baik 70% - 79 % = Cukup < 70% = Kurang Apabila tingkat penguasaan Anda telah mencapai 80 % atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar selanjutnya. Bagus ! Tetapi apabila nilai tingkat penguasaan Anda masih di bawah 80 %, Anda harus mengulangi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum Anda kuasai.

258 | Metodologi Studi Islam

STUDI SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM

Pendahuluan

Relevansi Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw. Hingga sekarang sudah memasuki abad ke-15. Sepanjang waktu tersebut umat Islam menganut ajaran dan mengembangkannya hingga melahirkn kebudayaan Islam. Kebudayaan Islam pada zaman klasik mencapai puncak kejayaan, memasuku zaman pertengahan kebudayaan Islam melemah drastis. Memasuki zaman modern kebudayaan Islam sedikit demi sedikit mengalami perkembangan. Bagi mahasiswa calon guru agama perlu mengetahui perkembangan kebudayaan Islam. Agar dapat menyadari bahwa maju mundurnya kebudayaan Islam terdapat faktorfaktor yang mempengaruhinya. Selain itu mempelajari Islam dari aspek kebudayaannya akan menjadi bekal bagi guru, karena di sekolah dan madrasah terdapat mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (tarikh).

Kompetensi yang Diharapkan Setelah selesai mempelajari modul ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan perkembangan Sejarah Kebudayaan Islam. Adapun kompetensi dasar yang hendaknya dicapai mahasiswa adalah: a. Menjelaskan periodesasi Sejarah Kebudayaan Islam b. Menjelaskan perkembangan kebudayaan Islam pada zaman Nabi Muhammad Saw. Dan masa Khulafaurrasyidin c. Menjelaskan perkembangan kebudayaan Islam pada zaman Umayah dan Abbasiyah d. Menjelaskan perkembangan kebudayaan Islam pada zaman tiga kerajaan besar e. Menjelaskan perkembangan kebudayaan Islam pada masa modern

Metodologi Studi Islam

| 261

Kegiatan Belajar 1 KEBUDAYAAN ISLAM MASA NABI DAN KHULAFAURRASIDIN Pengertian Sejarah Kebudayaan Islam

K

ebudayaan dalam bahasa Arab disebut tsaqafah, dalam bahasa Inggrisnya culture. Sedangkan peradaban Islam adalah terjemahan dari kata Arab al-hadharah alIslamiyah dan dalam bahasa Inggris civilization. Kata Arab ini sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kebudayaan Islam. Dalam perkembangan ilmu antropologi sekarang kedua istilah itu dibedakan. Kebudayaan adalah bentuk ungkapan tentang semangat mendalam suatu masyarakat, sedangkan manifestasi-manifestasi kemajuan mekanis dan teknologis lebih berkaitan dengan peradaban. Kalau kebudayaan lebih banyak direfleksikan dalam bentuk seni, sastera, agama dan moral. Sedangkan peradaban terefleksi dalam politik, ekonomi dan teknologi. Menurut Koentjaraningrat (1985:5) kebudayaan paling tidak mempunyai tiga wujud: (1) wujud ideal, yaitu wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya, (2) wujud kelakuan, yaitu wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat, (3) wujud benda, yaitu wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya. Sedangkan istilah peradaban biasanya dipakai untuk bagian-bagian dan unsur-unsur dari kebudayaan yang halus dan indah. Peradaban sering juga dipakai untuk menyebut suatu kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, seni bangunan, seni rupa, sistem kenegaraan, dan ilmu pengetahuan yang maju dan kompleks. Jadi kebudayaan menurut definisi pertama, adalah wujud ideal dalam definisi Koentjaraningrat, sementara menurut definisi terakhir, kebudayaan mencakup juga peradaban, tetapi tidak sebaliknya. Periode sejarah kebudayaan Islam memiliki ciri khas, Harun Nasution (1985:56) membagi menjadi tiga periode: Pertama, Periode Klasik (650-1250 M). Periode klasik dibagi menjadi dua masa, masa kemajuan Islam I (650-1000 M) dan masa Disintegrasi (1000-1250 M). Masa kemajuan Islam I merupakan masa ekspansi, integrasi dan keemasan kebudayaan Islam. Masa disiintegrasi adalah masa yang sudah mulai menurun dalam bidang politik, sain, ekonomi dan pengetahuan. Kedua, Periode Pertengahan (1250-1800 M). Periode ini dibagi pula menjadi dua masa, Masa Kemunduran I dan Masa Tiga Kerajaan Besar (Turki Utsmani, Kerajaan Mughal di India dan Kerajaan Savawi di Persia). Masa tiga kerajaan Islam terdiri dari fase kemajuan (1500-1700 M) dan fase kemunduran 1700-1800 M). Ketiga, Periode Modern (1800 M). Periode modern merupakan zaman kebangkitan Islam. Ekspedisi Napoleon di Mesir yang berakhir tahun 1801 M telah membuka mata dunia Islam, terutama Turki dan Mesir. Tokoh-tokohnya menyadari dunia Islam tengah

262 | Metodologi Studi Islam

berada dalam kelemahan dan kemunduran, di pihak lain Barat tengah dalam kemajuan yang dapat mengancam dunia Islam. Raja dan pemuka-pemuka Islam mulai berfikir dan mencari jalan untuk mengembalikan balance of power, selanjutnya timbulah pemikiran dan pembaharuan dalam Islam tentang bagaimana caranya membuat Islam maju sebagaimana yang terjadi di zaman klasik. Masa Nabi Muhammad Saw Muhammad lahir di Mekah tanggal 12 Rabiul Awwal tahun 53 Sebelum Hijrah/570 M, dikenal dengan tahun gajah. Ayahnya, Abdullah wafat ketika Muhammad masih dalam kandungan ibunya Siti Aminah. Pada usia 6 tahun ibunya wafat, ia diasuh kakeknya Abdul Muthalib yang 2 tahun kemudian wafat, selanjutnya Muhammad diasuh pamannya Abu Thalib. Sejak kecil sudah kelihatan sebagai pribadi yang cerdas, jujur dan berjiwa bersih sehingga masyarakat di sekitarnya memberikan gelar al-Amin (yang sangat dipercaya). Nampaknya tanda-tanda ia akan menjadi Rasul sudah tampak ketika ia ikut berniaga dengan pamannya ke negeri Syam di usia 12 tahun. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Husain Haikal dalam Badri Yatim (2001:56), dalam perjalanan perniagaan yang dipimpin Abu Thalib, ia bertemu dengan seorang pendeta Kristen yang baik bernama Buhairah di Bushra, sebelah selatan Siria. Pendeta ini melihat tanda-tanda kenabian pada diri Muhammad sesuai dengan petunjuk cerita-cerita agama Kristen. Kemudian pendeta menasihati Abu Thalib agar jangan terlalu jauh memasuki daerah Siria, sebab khawatir orang-orang Yahudi mengetahui tanda-tanda pada Muhammad yang selanjutnya mereka akan berbuat jahat. Pada usia 25 tahun Muhammad dipercaya saudagar kaya, Khadijah, memimpin kafilah dagang ke Siria. Dalam perdagangan ini Muhammad memperoleh laba yang sangat besar. Selanjutnya Khadijah menjadi istrinya yang melahirkan dua orang putera dan empat orang puteri. Kelak KKhadijah menjadi wanita pertama yang masuk Islam dan banyak membantu Nabi dalam perjuangan berat menyebarkan Islam. Pada usia 40 tahun Muhammad pergi kesekian kalinya ke Gua Hira, sebelah utara kota Mekah untuk merenung memikirkan situasi masyarakat Mekah yang jauh dari nilai-nilai kebenaran. Tanggal 17 Ramadhan 611 M Tuhan mengutus malaikat Jibril menyampaikan wahyu pertama (Q.S al-‘Alaq 1-5). Dengan demikian Muhammad telah dipilih dan diangkat Allah sebagai Nabi. Waktu ini Nabi belum mendapat perintah menyampaikan risalah, baru setelah berselang agak lama turun lagi wahyu kedua (Q.S, al-Mudatsir 1-7) wahyu kedua tersebut artinya: “Hai orang yang berselimut, bangun dan beri ingatlah. Hendaklah engkau besarkan Tuhanmu, dan bersihkanlah pakaianmu, tinggalkanlah perbuatan dosa, dan janganlah engkau memberi (yang bertujuan) memperoleh yang lebih banyak, dan untuk Tuhanmu bersabarlah”. Berdasarkan wahyu kedua Nabi mulai menjadi Rasul untuk berdakwah. Pada awalnya dakwah dilakukan secara diam-diam kepada keluarga dan sahabat dekatnya. Mula-mula istrinya, Khadijah masuk Islam kemudian saudara sepupunya, Ali ketika usia 10 tahun, kemudian Abu Bakar, Zaid, Ummu Aiman. Abu Bakar berhasil mengajak teman dekatnya masuk Islam di hadapan Nabi, yaitu Usman bin Affan,

Metodologi Studi Islam

| 263

Zubair bin Awam, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas dan Thalhah bin Ubaidillah. Setelah cara demikian turunlah perintah Allah untuk menyampaikan dakwah secara terbuka, maka mulailah Menyeru kerabatnya dari bani Abdul Muthalib tetapi semuanya menolak. Kemudian dakwah diarahkan kepada masyarakat umum secara terbuka baik kepada golongan bangsawan maupun hamba sahaya. Apa yang terjadi, dakwah Nabi hanya disambut oleh kaum wanita, budak, pekerja kasar dan orang-orang lemah lainnya. Satu-satunya kelebihan pengikut Nabi masa awal adalah semangat dan motivasinya yang luar biasa. Dakwah Nabi mendapat rintangan dari pembesar-pembesar Quraisy dengan berbagai cara, baik berupa tekanan mental maupun pisik, bahkan ancaman pembunuhan. Akan tetapi Nabi terus berjuang, dan hasilnya semakin hari semakin bertambah. Bukan hanya dari lingkungan masyarakat Mekah tapi juga dari luar mekah yang datang untuk mengerjakan haji. Pada tahun ke sepuluh kenabian, saat Nabi membutuhkan dukungan dan perlindungan orang terdekat, Abu Thalib, paman Nabi meninggal dunia. Tiga hari kemudian, Khadijah, Isteri Nabi meninggal dunia. Kesedihan Nabi semakin terasa, sehingga tahun ini disebut ‘Ammul Huzni, (tahun berduka) ditambah keganasan Kafir Quraisy yang semakin berani menindas. Nampaknya Allah tidak membiarkan utusannya larut dalam kesedihan, pada tahun itu juga Nabi di Isra’ Mi’rajkan dari Masjid al-Haram di Mekah ke Mesjid al-Aqsha di Palestina kemudian ke Sidratul Muntaha, dari sana Nabi mendapat perintah langsung dari Allah untuk shalat lima waktu. Perkembangan selanjutnya nama harum Nabi sampai di masyarakat Madinah yang tengah bertikai antara suku Khajraj dan suku Aus. Keduanya telah sampai pada puncak kelelahan dan menantikan seorang juru damai yang dapat mempersatukan. Nabi menjadi pilihan pemersatu bagi rakyat Madinah. Maka datanglah rombongan pertama untuk menemui Nabi pada kesempatan ibadah haji. Di sini Nabi mendapati rombongan sekitar 13 orang terdiri dari suku Khajraj dan Aus di antaranya terdapat seorang wanita, mereka menyatakan masuk Islam dan mengajak Nabi untuk hijrah ke Yatsrib (Madinah), peristiwa ini dikenal dengan “Perjanjian Aqabah pertama”. Berikutnya datang lagi rombongan dari Yatsrib dalam jumlah yang lebih besar, 73 orang berikrar masuk Islam dan berjanji akan membela dakwah Nabi Jika berkenan pindah ke Yatsrib. Peristiwa ini disebut “Perjanjian Aqabah kedua”. Maka Nabi pun hijrah ke Yatsrib beserta seluruh umat Islam Mekah setelah 13 tahun dakwah dalam tekanan kaum Quraisy. Di Madinah Nabi disambut dengan baik, selanjutnya Nabi bukan hanya pemimpin agama tetapi juga pemimpin Negara. Sebagai Rasul dan kepala negara Madinah, hal yang pertama dilakukan adalah meletakan dasar-dasar kehidupan bernegara. Madinah masyarakatnya beragam, baik dari segi suku, agama dan budaya. Pertama, Nabi membangun mesjid yang dijadikan pusat ibadah dan sebagai sarana untuk mempersatukan kaum muslimin, serta memusyawarahkan persoalan yang dihadapi. Kedua, mempersaudarakan sesama muslim terutama antara golongan muhajirin dan Anshar. Ketiga, menghubungkan persaudaraan antara kaum muslim dengan non muslim. Agar stabilitas dapat diwujudkan, Nabi membuat perjanjian dengan mereka yang menjamin kebebasan beragama dan berpolitik. Dokumen perjanjian itu sekarang popular dengan sebutan Piagam Madinah atau konstitusi Madinah.

264 | Metodologi Studi Islam

Lazimnya dalam memimpin negara, gangguan dan ancaman terhadap kepemimpinan tetap saja terjadi, ada saja golongan yang bermaksud merongrong terutama dari kafir Quraisy Mekah yang disokong oleh oknum Bani Nadir. Maka perang pun tidak dapat dihindari. Nabi mengizinkan perang karena dua alasan, (1) untuk mempertahankan diri dan melindungi hak milik umat Islam, (2) untuk menjaga keselamatan dalam penyebaran agama Islam dan mempertahankannya dari orang-orang yang mengganggu. Pada tahun ke-6 H Nabi melakukan perjanjian Hudaibiyah dengan kafir Mekah yang menguntungkan sehingga Islam terus menyebar di Mekah. Kafir Quraisy gusar dengan menyebarnya Islam di Mekah, kemudian secara sepihak membatalkan perjanjian Hudaibiyah. Nabi tidak tinggal diam, ia bawa pasukan ke Mekah sekitar 10.000 dan dapat menundukan Mekah kemudian Nabi berkhutbah menjanjikan ampunan Tuhan terhadap kafir Quraisy, kemudian mereka berbondong-bondong masuk Islam. Pada tahun kesepuluh hijriah Nabi melaksanakan haji wada’ (terakhir) dan memberikan khutbah antara lain tentang, larangan menumpahkan darah kecuali dengan hak, larangan mengambil harta orang lain dengan bathil, larangan riba dan menganiaya, perintah memperlakukan isteri dengan baik dan perintah menjauhi dosa. Setelah itu Nabi kembali ke Madinah mengatur mayarakat dan mengirim para dai ke berbagai daerah dan kabilah. Dua bulan setelah itu, Nabi jatuh sakit demam kemudian wafat pada hari senin 12 Rabiul Awal 11 H./8 Juni 632 M. Masa Khulafaurrasyidin Dalam pandangan kaum Sunni, sebelum Nabi Muhammad wafat beliau tidak menunjuk calon pengganti untuk melanjutkan kepemimpinan umat Islam. Nampaknya persoalan tersebut diserahkan kepada umat, Nabi cukup dengan mengisyaratkan prinsip-prinsipnya, seperti pentingnya musyawarah, keadilan, kepemimpinan dan toleransi. Berbeda dengan kaum Suni, kaum Syiah berpendapat bahwa Ali telah mendapat pelimpahan kepemimpinan dari Nabi secara jelas terutama dalam pernyataan yang diucapkan di Gadir Khumm seusai melaksanakan ibadah haji terakhir (haji wada). Akan tetapi tidak diperoleh bukti sejarah otentik yang memperkuat meluasnya klaim ini (Harun Nasution, 1992:103). Uraian berikutnya akan mengikuti pola kaum Sunni. Khulafaurrasyidun, al-Khulafa al-Rasyidun ialah khalifah yang mendapat petunjuk, para penerus dan pemegang kepemimpinan umat Islam sepeninggal Nabi Muhammad. Pada umumnya buku-buku sejarah menyebutkan empat khalifah yang termasuk khulafaurrasyidun, yaitu Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali. Ada juga yang berpendapat hanya dua khalifah awal, Abu Bakar dan Umar yang termasuk khulafaurrasyidun, karena masa Usman dan Ali sudah terjadi pertikaian yang tajam dan fitnah yang besar. Di pihak lain ada pendapat yang menyatakan bahwa khulafaurrasyidun selain yang empat di atas juga Umar bin Abduk Aziz, dari khilafah Umayah yang terkenal keshalihannya termasuk khamis Khulafaurrasyidun, yaitu tokoh kelima dari khulafaurrasyidun (Munawir Sjadzali, 1990:39). Metodologi Studi Islam

| 265

Abu Bakar Sidik Abu Bakar Sidik adalah anak dari Abi Quhafah, ia termasuk orang Quraisy terkemuka yang pertama masuk Islam. Usianya sebaya dengan usia Nabi, itu sebabnya persahabatan keduanya sangat akrab. Persahabatan menjadi lebih kuat setelah perkawinan antara Nabi dengan puteri Abu Bakar, Aisyah. Ia berasal dari keluarga yang kurang menonjol tetapi menjadi seorang saudagar sukses dan menjadi orang yang cukup kaya. Sejak awal Abu Bakar sudah menunjukkan dedikasinya terhadap misi Nabi. Dikenal sebagai sahabat yang dermawan, ia mengorbankan sebahagian kekayaannya untuk menyebarkan dakwah Islam dan melindungi orang Islam Mekah dari isolasi yang dilancarkan kafir Quraisy. Abu Bakar sangat memahami kesulitan dan penderitaan Nabi terutama sewaktu mengalami tekanan fisik dan fsikis sepeninggal isterinya KKhadijah dan pamannya Abu Thalib. Ia orang terpercaya yang diajak menemani Nabi untuk hijrah ke Madinah. Ketika Nabi wafat dan jenazahnya belum dikebumikan kaum Anshar dan Muhajirin di Saqifah bani Saidah (semacam gedung pertemuan di Madinah) sedang ribut memperbincangkan siapa pengganti beliau dalam memimpin umat. Masing-masing golongan merasa paling berhak mewarisi kepemimpinan tersebut. Perbincangan semakin mengarah pada perselisihan sengit seandainya Umar dan Abu Bakar tidak datang ke majelis. Selanjutnya Umar menyampaikan pendapatnya bahwa Abu Bakar lebih awal masuk Islam, sahabat senior dan pernah menjadi imam shalat menggantikan Nabi ketika berhalangan. Kemudian Umar mengusulkan agar Abu Bakar menjadi khalifah. Apa yang terjadi, semua pihak menerima Abu Bakar mejadi khalifah dengan sebutan khalifah Rasulillah (pengganti rasul) dan peserta pertemuan melakukan baiat (penerimaan dan pengakuan terhadap keabsahan kepemimpinan seseorang). Jika mencermati sebagian anggota keluarga dekat Nabi termasuk Ali, yang kala itu paling sibuk mengurus jenazah Nabi tidak ikut campur dalam proses naiknya Abu Bakar menjadi khalifah. Namun demikian setelah Abu Bakar menjadi Khalifah sampai penggantinya Umar bin Khatab tidak nampak adanya penentangan terhadap keabsahan kepemimpinan baik dari Ali maupun keluarga dekat Nabi lainnya. Setelah Abu Bakar menjadi khalifah (632-634 M), beliau sangat sibuk mengatasi urusan dalam negeri seperti: 1. Mengatasi umat yang murtad besar-besaran dan menumpas para pembangkang kedaulatan khalifah. 2. Menumpas orang-orang yang mengaku sebagai Nabi di Yamamah, seperti Musailamah alKadzab yang kharismatik. 3. Mengatasi orang-orang yang enggan membayar pajak dan atau zakat. Suku-suku bangsa Arab yang tidak mau lagi tunduk ke khalifah Abu Bakar, karena mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad tidak berlaku lagi setelah Nabi wafat. Untuk mengatasi para pembangkang Abu Bakar menugaskan Khalid bin Walid menjadi komandan dalam perang riddah dan berhasil.

266 | Metodologi Studi Islam

Tampaknya pada zaman Abu Bakar sebagaimana pada zaman Rasul kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif masih terpusat. Sedangkan dalam memutuskan halhal kemasyarakatan Abu Bakar melakukannya melalui musyawarah. Setelah selesai mengatasi persoalam dalam negeri barulah Abu Bakar melakukan ekspansi ke luar Jazirah Arabia sebagai tindakan melanjutkan usaha Nabi yang pernah dipersiapkan sebelum Nabi wafat. Khalid bin Walid beserta pasukannya dikirim ke Irak dan dapat menguasai Hirah tahun 634 M. Ke Siria dikirim pasukan yang dipimpin tiga orang jenderal, yaitu Amr Ibn al As, Yazid Ibn Abi Sufyan dan Surahbil bin Hasanah. Abu Bakar menjadi khalifah selama dua tahun, ia meninggal karena sakit. Sebelum meninggal ia bermusyawarah dengan pemuka sahabat untuk mengangkat Umar sebagai penggantinya agar tidak terjadi perselisihan di kalangan umat Islam.

Umar bin Khatab Umar bin Khatab masuk Islam pada usia 26 tahun, empat tahun sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Sebelum menjadi pengikut Nabi yang teguh Umar memusuhi orang Islam secara berlebihan. Pada suatu ketika Umar berkesempatan mendengarkan alunan alQuran yang dibaca saudaranya, Fatimah. Tiba-tiba ia tertarik kemudian menyatakan diri menjadi pengikut Nabi. Secara sosilogis Umar berasal dari kelas pinggiran (Quraisy Zawahir) dari klan Adi bin Ka’ab. Umar berlainan dengan sahabat-sahabat besar yang lain semasa hidup Nabi, Umar tidak disebut-sebut sebagai pribadi yang menonjol dalam membuat kebijakan ataupun perannya di medan perang. Umar lebih sering disebut-sebut sebagai pribadi yang pendapat-pendapatnya diterima Nabi dan kegelisahannya melihat lingkungan sekitar menjadi sebab turunnya wahyu (QS, 33:53). Dalam suatu kesempatan Nabi juga manusia biasa pernah berandai-andai: “Jika ada lagi nabi setelahku, maka yang pantas adalah Umar”. Nampaknya pengandaian itu bukan karena Umar Sahabat Nabi atau karena mertua Nabi (puteri Umar, Hafsah isteri Nabi), tetapi lebih karena ketajaman berfikir dan firasat-firasatnya yang selaras dengan wahyu. Sebagai pribadi yang kuat dan tegar masuknya Umar ke dalam barisan Nabi telah memperkuat keberadaan orang Islam Mekah dan telah menunjukan keberaniannya dalam berbagai kejadian melindungi Nabi. Kebudayaan Islam pada masa Umar menjadi khalifah meliputi: 1. Terkumpulnya naskah alquran. Pasca perang ridah zaman Abu Bakar banyak penghafal yang gugur, ini menimbulkan kehawatiran kemudian Umar sebagai khalifah berinisiatip mengumpulkan dan membukukan al-Quran menjadi satu naskah. Sedangkan pada zaman Usman nanti disusun dan digandakan. 2. Terjadi ekspansi besar-besaran. Kota Damaskus ibu kota Suria dikuasai tahun 635 M. Setahun kemudian setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, Suriah jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Suria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir dipimpin Amr Ibn al-As, Babilon dikepung tahun 640 M, tentara Bizantium di Heliopolis dikalahkan dan Alexandria menyerah tahun 641 M. Ke Irak

Metodologi Studi Islam

| 267

dipimpin Sa’ad bin al-Waqas, Al-Qadisiyah sebuah kota dekat Al-Hirah jatuh tahun 637 M. Serangan dilanjutkan ke Al-Madain (Ctesiphon) ibu kota Persia dikuasai tahun itu juga. Pada tahun 641 M. Mosul dapat ditundukan. Nampaknya ekspansi bukan semata-mata perluasan daerah kekuasaan, tetapi sebagaimana masa Nabi, ekspansi sebagai bagian dari usaha dakwah Islam (Harun Nasution, 1985:57-58). 3. Disempurnakannya organisasi perluasan wilayah dengan mengembangkan sistem kepemimpinan berdasarkan kategori “kedinian” (sabiqah) dalam menerima dakwah Nabi, mencontoh dan memodifikasi administrasi Negara dari Persia seperti terdapat sistem pembayaran gaji dan pajak, mendirikan baitul mal, menempa mata uang dan membuat sistem penanggalan dengan tahun hijriah. 4. Membuat peta wilayah kekuasaan menjadi 8 propinsi: Mekah, Madinah, Suria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan Mesir. Mendirikan lembaga pengadilan, jawatan kepolisian dan jawatan pekerjaan umum. 5. Terdapat model ijtihad “Fikih Umar”. Umpamanya Umar menolak untuk memotong tangan pencuri atas dasar “keterpaksaan mencuri” pada waktu kelaparan, Menolak pembagian zakat kepada muallaf yang keadaan ekonominya baik, danUmar tidak membagi habis harta pampasan perang kepada pasukan melainkan sebahagiannya dimasukan ke baitul mal. 6. Terdapat contoh konkrit hidup sederhana. Pada saat kekayaan Negara melimpah, Umar masih mau memakai pakaian bertambal di muka umum, tidak ada istana dan pakaian kebesaran baik untuk khalifah maupun bawahannya sehingga tidak ada perbedaan antara penguasa dengan rakyatnya dan mereka setiap waktu dapat dihubungi dan menghubungi rakyat. Sikap khalifah seperti ini, kemudian jadi salah satu inspirasi/ dasar ajaran tasawuf di kemudian hari. 7. Terbentuknya sebuah dewan yang bertugas memilih khalifah sepeninggal Umar. Enam anggota dewan itu adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad bin Abi Waqas dan Abdurrahman bin Auf. Masing-masing memiliki hak memilih dan dipilih. Ditambah seorang anggota peninjau, yaitu Abdullah bin Umar, anak Umar sendiri tanpa hak dipilih dan memilih. Akhir hayat Umar sungguh tragis, khalifah besar yang berjasa wafat di tangan seorang budak asal Persia yang nyelinap pada waktu shalat subuh di mesjid Madinah dengan cara menikam dari belakang. Menurut Hasan Ibrahim Hasan (1989:53) peristiwa tragis itu terjadi akibat ketidakpuasan orang Persia atas orang Arab yang dianggap telah merebut kemerdekaan Persia.

Usman bin Affan Usman termasuk seorang kelompok Quraisy terkemuka yang masuk Islam sejak awal. Latar belakang keluarganya yang kuat dan keberhasilannya sebagai saudagar Mekah telah menjadikan dukungannya terhadap Nabi sangat berarti. Dengan caranya sendiri

268 | Metodologi Studi Islam

Usman ikut memperkuat kelompok pengikut Nabi. Antara lain Usman menyumbangkan sebahagian kekayaannya membekali umat Islam dengan 950 unta, 150 bagal dan 1000 dirham dalam ekspedisi yang dipersiapkan Nabi untuk melawan pasukan Bizantium. Usman juga membeli mata air Romawi dan mewaqafkannya kepada umat Islam (Hasan Ibrahim Hasan, 1989:54). Keteguhan Usman terlihat ketika ia ikut hijrah ke Habsyah (Ethiopia) beberapa tahun sebelum hijrah ke Madinah, ia bersedia meninggalkan segala kekayaan dan aktivitas bisnisnya yang sedang mekar di Mekah. Ikatan kekeluargaan Usman dengan Nabi diperkuat lewat perkawinannya dengan dua puteri Nabi, Ruqayah, dan setelah Ruqayah meninggal, kemudian menikahi Ummu Kulsum (Harun Nasution, 1992:969). Naiknya Usman menjadi khalifah berawal dari keputusan Umar, yang menunjuk enam orang sahabat terkemuka yang bertugas memilih khalifah di antara enam orang sahabat tersebut sepeninggalnya Umar. Sejumlah sejarawan berpendapat terpilihnya Usman adalah terutama disebabkan adanya komitmen yang dinyatakannya untuk melaksanakan para pendahulunya, yaitu Abu Bakar dan Umar. Hal ini berbeda dengan langkah yang diambil oleh Ali yang menolak untuk terikat dengan dua khalifah pendahulunya, jika terpilih ia akan memimpin sesuai dengan kemampuan serta tuntutan ril yang dihadapi. Pilihan harus ditempuh untuk memilih Usman atau Ali. Melalui proses yang alot akhirnya Usman memenangkan dukungan yang lebih kuat; ia terpilih sebagai khalifah ketiga. Pemerintahan Usman berlangsung 12 tahun (644-656 M/23-35 H) terdiri dari dua fase. Enam tahun pertama berlangsung dengan baik, sedangkan enam tahun kedua berlangsung kacau. Boleh jadi di samping Usman usianya sudah semakin tua juga karena pribadi Usman yang lemah dan lembut sehingga tidak mampu menahan ambisi keluarga, tidak tegas terhadap kesalahan bawahannya dan terkesan nevotisme. Akibatnya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam yang berujung dengan timbulnya protes, demo yang dilakukan para pemuda Mesir sampai terjadi chaos dan Usman wafat terbunuh. Beberepa kebudayaan yang berkembang saat Usman menjadi khalifah adalah: 1. Dibangun bendungan untuk menjaga arus banjir dan mengatur pembagian air ke berbagai kota. 2. Tersusun dan tercetaknya mushaf Alquran sebagai kelanjutan dari ide pengumpulan al-Quran pada zaman Umar. 3. Terbangunnya jalan-jalan, jembatan, mesjid-mesjid dan memperluas mesjid Madinah. 4. Perluasan wilayah dan pembentukan kota-kota baru, seperti kawasan Khurasan di sebelah timur, Tripoli dan Siprus di bagian barat. Ali bin Abi Thalib Ali termasuk orang pertama masuk Islam dari kalangan anak muda, ia adalah saudara sepupu Nabi dan sekaligus menantu Nabi. Ayah Ali menyerahkan Ali untuk dididik

Metodologi Studi Islam

| 269

Nabi sepenuhnya, sehingga Ali memiliki ilmu yang luas. Memiliki keberanian luar biasa di medan perang dan pernah dipercaya Nabi menempati tempat tidur Nabi saat Nabi berangkat hijrah ke Madinah, sebagai upaya mengecoh kafir Quraisy yang mengancam akan membunuhnya, sungguh sebuah pekerjaan yang beresiko tinggi. Karena ikatan yang demikian erat kemudian terbuka peluang timbulnya paham bahwa Ali menerima ilmu-ilmu khusus dari Nabi (Harun Nasution, 1992:103). Ali memiliki visi kepemimpinan yang terbuka. Keakrabannya dengan Nabi dan pengamatannya terhadap perkembangan politik semasa dua khalifah sebelumnya telah membuat Ali mencari pola tersendiri untuk menghadapi kekhalifahannya. Keteguhan Ali terlihat jelas pada saat ia memiliki kesempatan besar untuk terpilih menjadi khalifah mengantikan Umar. Karena ia menolak untuk mengikuti secara persis jejak kedua khalifah sebelumnya, maka para anggota komisi pemilihan (ahl asy-syura) menjatuhkan pilihan mereka kepada Usman, bukan kepada Ali. Memang konsep Ali yang prinsipnya menuntut kesamaan dapat menggugurkan kebijaksanaan Umar khususnya tentang sabiqah, yaitu sistem stratifikasi yang berdasar kepada cepat atau lambatnya masuk Islam. (Harun Nasution, 1992:104). Ali menjadi khalifah dalam situasi yang tidak menguntungkan, sehingga tidak nampak adanya kebudayaan yang dibangun. Pasca terbunuhnya Usman banyak persoalan timbul, seperti adanya tuduhan dari keluarga Usman bahwa Ali terlibat dalam gerakan yang mengakibatkan Usman terbunuh, terdapat desakan agar Ali segera mengadili pembunuh Usman, terdapat pemberontakan yang dimotori oleh Tolhah, Zubair dan didukung Aisyah yang dikenal dengan perang jamal. Kemudian disusul pemberontakan dari Gubernur yang dipecat, Muawiyah bin Abi Sufyan, yang berlanjut dengan perang Sifin yang hampir dimenangkan pihak Ali. Karena kelihaian dan kelicikan pihak Muawiyah Ali bersedia mengikuti ajakan damai. Akibatnya ditinggalkan oleh sebahagian pengikutnya (khawarij) yang tidak menyetujui jalan damai (tahkim) dan Ali diancam dibunuh dengan alasan damai dalam perang tidak sesuai ajaran Islam. Perkembangan selanjutnya Ali kalah dalam meja perundingan dan khalifah berpindah kepada Muawiyah bin Abu Sufyan. Ancaman pembunuhan kaum khawarij kepada Ali betul-betul terjadi. Yang sangat menonjol pada masa khulafaurrasyidin adalah terjadinya perluasan daerah kekuasaan sebagai lahan dakwah dan sumber pendapatan, Harun Nasution (1986:56-61) mencatat faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi sangat cepat, yaitu: 1. Islam di samping ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga mementingkan soal pembentukan masyarakat. 2. Dalam diri para sahabat Nabi terdapat keyakinan tentang kewajiban menyampaikan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Dan terdapat kegemaran bagi Bangsa Arab untuk berperang, maka bertemulah antara kegemaran berperang dengan keyakinan adanya kewajiban menyampaikan ajaran Islam dalam sebuah ekspansi yang dahsyat mengalahkan Negara tetangga yang tangguh, Bizantium dan Persia.

270 | Metodologi Studi Islam

3. Bizantium dan Persia, dua kekuatan yang mengusai Timur Tengah waktu itu mulai memasuki masa kemunduran dan kelemahan. Karena kedua Negara tersebut sering berperang dan masing-masing Negara memiliki problem sendiri. Di daerah yang berada dalam kekuasaan Bizantium terdapat pertentangan antara penganut agama. Sedangkan di daerah kekuasaan Persia selain ada pertentangan antara penganut agama juga terdapat perselisihan antara anggota keluarga kerajaan dalam perebutan kekuasaan. 4. Kerajaan Bizantium memaksakan aliran yang dianut kepada rakyat yang diperintah, sehingga rakyat merasa hilang kemedekaannya. Hal ini berbeda dengan Islam yang dibawa ke daerah-daerah yang ditaklukan tidak memaksa rakyat untuk merobah agamanya. Yang diwajibkan bagi umat Islam adalah menyampaikan, selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan untuk masuk Islam atau tidak. Umumnya mereka tetap dalam agamanya masing-masing, tetapi diharuskan membayar semacam pajak yang disebut jizyah. 5. Bangsa Sami di Suria dan Palestina serta bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka ketimbang bangsa Eropa Bizantium yang menguasai mereka. 6. Daerah yang sudah dikuasai Islam seperti Mesir, Suria dan Irak penuh dengan kekayaan, sehingga mempermudah untuk biaya ekspansi berikutnya.

Metodologi Studi Islam

| 271

LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman anda dalam kegiatan belajar ini, silahkan diskusikan bersama teman kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini: 1. Jelaskan pengertian kebudayaan Islam secara bahasa dan istilah! 2. Jelaskan secara singkat periodesasi sejarah kebudayaan Islam! 3. Jelaskan, benarkah terdapat unsur musyawarah pada pergantian khalifah masa khulafaur rosyidun! 4. Kemukakan kemajuan kebudayaan Islam pada masa Umar Ibnu Khattab! 5. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan kebudayaan Islam berkembang!

RANGKUMAN Ajaran Islam yang berkembang hingga kini telah melahirkan sejumlah kebudayaan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Periodesasi sejarah kebudayaan Islam terdiri: Masa klasik, yang di dalamnya terjadi masa kejayaan Islam antara tahun 650 – 1000 Masehi, dan masa disintegrasi dari tahun 1000 – 1300 Masehi; Masa pertengahan antara tahun 1300 – 1800 Masehi, kebudayaan masa ini sedang dalam kemunduran kecuali di tiga kawasan, India, Persia dan Turki. Masa Modern dari tahun 1800-kini. Kedudukan Nabi Muhammad di Mekah hanya sebagai pimpinan agama, sedangkan ketika di Madinah selain sebagai pimpinan agama juga sebagai pimpinan negara. Kebudayaan Islam baru berkembang di Madinah. Kebudayaan Islam masa Khulafaur Rosyidin berkembang pesat pada masa Umar bin Khattab, terutama dalam bidang ekspansi daerah kekuasaan dakwah dan pemerintahan.

TES FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tepat! 1. Nabi Muhammad pada periode Mekah selain sebagai kepala keluarga juga sebagai kepala: a. Negara b. Pemerintahan c. Agama d. Suku Quraisy

272 | Metodologi Studi Islam

2. Nabi Muhammad di Madinah bertindak sebagai kepala: a. Negara b. Pemerintahan c. Agama d. Semua benar 3. Yang pertama dibangun Nabi setelah hijrah ke Madinah adalah: a. Pasukan perang b. Masjid c. Madrasah d. Rumah-Ekonomi 4. Perjanjian Aqobah antar pihak Nabi Muhammad dengan: a. Quraisy Mekah b. Quraisy Madinah c. Anshar Muhajirin d. Semua benar 5. Fathul Makkah artinya: a. Penguasa Kota Mekah tunduk b. Dikuasainya Kota Mekah c. Terbukanya Kota Mekah d. Semua benar 6. Yang menolong Nabi di Madinah adalah: a. Ahlul Bait b. Muhajirin c. Anshar d. Yahudi 7. Piagam Madinah untuk melindungi: a. Umat Islam b. Suku Quraisy c. Anshar d. Semua kalangan masyarakat 8. Kemajuan kebudayaan pada masa Khulafaur Rosyidin terjadi pada khalifah: a. Abu Bakar b. Umar bin Khattab c. Ustman bin Affan d. Ali bin Abi Thalib

Metodologi Studi Islam

| 273

9. Alquran dibukukan pada masa khalifah: a. Abu Bakar b. Umar bin Khattab c. Ustman bin Affan d. Ali bin Abi Thalib 10.Pada zaman Abu Bakar muncul persoalan yaitu: a. Nabi palsu b. Orang yang enggan membayar zakat c. Perang Ridhah d. Semua benar

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Setelah Anda selesai mengerjakan soal di atas, cocokkanlah dengan kunci jawaban tes formatif. Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda. Rumus: (Jumlah jawaban yang benar) Tingkat penguasaan =

x 100% 10

Arti tingkat pengusaan yang Anda capai: 90% - 100% = baik sekali 80% - 90% = baik 70% - 79% = cukup < 70% = kurang

Jika Anda mencapai penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat melanjutkan materi selanjutnya. Tetapi jika kurang dari 80%, sebaiknya Anda mengulangi materi, terutama pada bagian yang belum Anda kuasai.

274 | Metodologi Studi Islam

Kegiatan Belajar 2

MASA DINASTI UMAYYAH DAN ABBASIYAH MASA UMAYYAH

P

endiri dinasti Muawiyah adalah Muawiyah bin Abu Sufyan, kekhalifahan diperoleh melalui kekerasan, tipu daya dan diplomasi dengan pihak Ali bin Abi Thalib. Suksesi kekhalifahan berikutnya dilakukan dengan cara turun temurun (monarchi) tanpa musyawarah dan pemilihan. Nampaknya Muawiyah mecontoh kepemimpinan di Persia dan Bizantium dengan tetap menggunakan istilah khalifah. Untuk memperkuat legitimasi rakyat Muawiyah menyebutnya “khalifah Allah” dalam pengertian khalifah yang diangkat oleh Allah (Badri Yatim, 2001:42). Dinasti Muawiyah berkuasa selama 90 tahun, dengan 14 orang khalifah. Adapun khalifah yang tergolong besar adalah (1) Muawiyah bin Abu Sufyan, (2) Abdul Malik bin Marwan, (3) Walid bin Abdul Malik, (4) Umar bin Abdul Aziz dan (5) Hisyam bin Abdul Malik. Ekspansi zaman dinasti ini dilakukan ke Timur dan Barat. Ke wilayah Timur Muawiyah dapat menundukan Khurasan sampai ke sungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan lautnya mengadakan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, Konstantinopel. Pada zaman khalifah Abdul Malik (685-705 M.) dikirim tentara di bawah pimpinan Hajaj bin Yusuf menyebrangi sungai Oxus dapat menundukan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Ekspansi dilanjutkan ke India hingga dapat menguasai Bulikhistan dan daerah Punjab sampai ke Maltan. Ke wilayah Barat ekspansi dilakukan pada zaman khalifah Walid bin Abdul Malik (705-715 M), ia mengirimkan tentara di bawah pimpinan Ibn Nusyair hingga dapat menguasai Jazair dan Maroko. Walid kemudian mengangkat Thariq bin Ziyad sebagai wakil untuk memerintah daerah yang baru dikuasai itu. Selanjutnya Thariq beserta tentaranya menyeberangi selat yang terdapat antara Maroko dengan benua Eropa kemudian mendarat di Gibraltar (Jabal Thariq) dan masuk ke Spanyol, Tentara Spanyol di bawah pimpinan Raja Roderick dapat dikalahkan, Toledo, ibu kota Spanyol ditundukan demikian pula kota-kota lain seperti Seville, Malaga, Elvira dan Cordova yang kemudian menjadi ibu kota Spanyol Islam yang dalam bahasa Arab disebut Andalusia. Pada zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz dilakukan serangan ke Perancis melalui pegunungan Piranee dipimpin oleh Abdurrahman ibn Abdullah al-Ghafiki, Bordeau dan Poitiers ia serang, dari Poitiers mencoba menyerang Tours, tetapi ketika berada di antara dua kota ini al-Ghafiqi ditahan oleh Charles Martel dan dalam pertempuran berikutnya ia mati terbunuh. Dengan demikian ekspansi ke Perancis gagal dan tentaranya kembali mundur ke Spanyol (Harun Nasution, 1985:61-62).

Metodologi Studi Islam

| 275

Daerah-daerah yang dikuasai Islam di zaman dinasti Muawiyah meliputi: Spanyol, Afrika Utara, Suria, Palestina, Semenanjung Arabia, Irak, sebahagian dari Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebu Pakistan, Rurkmenia, Uzbek dan Kirgis di Asia Tengah. Ekspansi yang dilakukan zaman Muawiyah inilah yang membuat Islam menjadi negara besar. Dari persatuan berbagai bangsa di bawah naungan daulat Islam menimbulkan benih-benih kebudayaan dan peradaban yang baru. 1. Perubahan bahasa administrasi dari bahasa Yunani dan Pahlawi ke dalam bahasa Arab. Orang-orang non Arab menjadi pandai berbahasa Arab, untuk menyempurnakan pengetahuan tata bahasa Arab orang-orang non Arab, disusun buku tata bahasa Arab oleh Sibawaih dalam al-Kitab. 2. Penyair-penyair Arab baru bermunculan setelah perhatian mereka terhadap syair Arab Jahiliyah dibangkitkan. Mereka itu adalah Umar Ibn Abi Rabiah (w. 719 m.), Jamil al-Udhri (w. 701 M.), Qays Ibn al-Mulawwah (w. 699 M.) yang lebih dikenal dengan nama Majnun Laila, al-Farazdaq (w 732M.), Jarir (w. 792 M) dan al-Akhtal (w. 710 M.). 3. Terdapat pusat kegiatan ilmiah di Kufah dan Bashrah yang memunculkan nama-nama besar seperti Hasan al-Basri, Ibn Shihab al-Zuhri dan Washil bin Atha. Bidang yang menjadi perhatian adalah tafsir, hadits, fikih, dan kalam. 4. Merubah mata uang yang dipakai di daerah-daerah yang dikuasai Islam. Sebelumnya mata uang Bizantium dan Persia seperti dinar dan dirham. Penggantinya uang dirham terbuat dari mas dan dirham dari perak dengan memakai kata-kata dan tulisan Arab. 5. Dibangun mesjid-mesjid dan istana. Katedral St. Jhon di Damaskus dirubah menjadi mesjid, sedang Katedral yang ada di Hims dipakai sebagai mesjid dan gereja. Di alQuds (Jerussalem) Abdul Malik membangun mesjid al-Aqsha. Monumen terbaik yang ditinggalkan zaman ini adalah Qubah al-Sakhr di al-Quds. Di mesjid al-Aqsha yang menurut riwayatnya tempat Nabi Ibrahim hendak menyembelih Ismail dan Nabi Muhammad mulai dengan mi’raj ke langit, mesjid Cordova di Spanyol dibangun, mesjid Mekah dan Madinah diperbaiki dan diperbesar oleh Abdul Malik dan Walid.

MASA ABBASIYAH A. Pendirian dan Kemajuan Dinasti Abbasiyah Dinasti Abbasiyah didirikan oleh Abu al-Abbas al-Saffah yang nama lengkapnya adalah Abdullah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas. Dinamakan dinasti Abbasiyah karena para pendiri dan penguasa dinasti ini adalah keturunan alAbbas paman Nabi Muhammad saw. Dinasti ini terbentuk melalui kudeta/revolusi yang dilakukan oleh Abu Abbas al-Shaffah dengan dukungan kaum Mawali dan Syiah terhadap dinasti Umayyah di pusat kota Damaskus pada tahun 132 H/750 M. Kekuasaan dinasti ini berlangsung 500 tahun, sejak tahun 132-656 H/750-1258 M.

276 | Metodologi Studi Islam

Mengenai periodisasi dinasti Abbasiyah, Bojane Gajane Stryzewska seperti dikutip Badri Yatim (2003: 49-50) membagi lima periode: Pengaruh Persia pertama (132-232 H/750-847 M); Pengaruh Turki pertama (232-334 H/847-945 M); Pengaruh Persia kedua, dinasti Buwaih yang berkuasa (334-447 H/945-1055 M); Pengaruh Turki kedua, dinasti Bani Saljuk yang berkuasa (447-590 H/1055-1194 M); masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, namun kekuasaannya hanya di sekitar kota Baghdad (590-656 H/1194-1258 M). Sementara itu, Ira M. Lapidus (1988: 87) membagi dinasti Abbasiyah ke dalam dua fase yaitu masa awal Dinasti Bani Abbas (750-833 M) dan masa kemundurannya (833-945 M). Kejayaan dinasti Abbasiyah berada pada delapan khalifah berikut: al-Mahdi (775-785 M), al-Hadi (775-786 M), Harun al-Rasyid (786-809 M), al-Amin (809-813 M), al-Ma’mun (813-833 M), al-Mu’tashim (833-842 M), al-Watsiq (842-847 M), dan al-Mutawakil (847861 M). Pada zaman Harun al-Rasyid dan al-Ma’mun, Bagdad menjadi pusat persentuhan budaya dan ilmu pengetahuan (Jaih Mubarok, 2004:76). Kemajuan yang dicapai dinasti Abbasiyah mencakup ilmu agama, filsafat dan sain (Harun Nasution, 2001:65-69). Ilmu agama yang dikembangkan pada masa ini mencakup: a. Ilmu Hadits Tokohnya: Al-Bukhori dengan kitabnya al-Jam’i al-Shahih dan Tarikh al-Kabir, Muslim dengan kitabnya Shahih Muslim, Ibnu Majjah, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i. b. Ilmu Tafsir Tokohnya: Ibnu Jarir Ath Thabari dengan karyanya Jami al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an sebagai pegangan pokok bagi mufassir hingga sekarang, Abu Muslim Muhammad Ibn Bahar al-Ashfahani dengan tafsirnya Jami’ut Ta’wil, Ar-Razy dengan tafsirnya AlMuqthathaf. c. Ilmu Fiqih Tokohnya: Abu Hanifah dengan kitabnya Musnad al-Imam al-A’dhom atau Fiqh alAkbar, Malik dengan kitabnya al-Muwatha’, Syafi’i dengan kitabnya al-Um dan al-Fiqh al-Akbar fi al-Tauhid, dan Ibn Hambal dengan kitabnya al-Musnad. d. Ilmu Tasawuf atau Mistisisme Islam Tokohnya: Abu Bakr Muhammad al-Kalabadi dengan karyanya al-Ta’arruf li Mazhab Ahl al-Tasawuf, Abu Nasr as-Sarraj al-Tusi dengan karyanya al-Luma’, Abu Hamid alGhazali dengan karyanya Ihya ‘Ulum al-Din, dan Abu Qasim Abd al-Karim al-Qusyairi dengan karyanya Maqamat. Tokoh lainnya, Zunnun al-Misri, Abu Yazid al-Bustami, Husain Ibn Mansur al-Hallaj, dsb. e. Ilmu Kalam atau Theologi Tokohnya seperti Washil bin Atha’, Ibn al-Huzail, al-Allaf, dll dari golongan Mu’tazilah, Abu al-Hasan al-Asy’ari dan al-Maturidi dari ahli sunnah.

Metodologi Studi Islam

| 277

f. Ilmu Tarikh atau Sejarah Tokohnya: Ibn Hisyam (abad VIII), Ibn Sa’d (abad IX), dll. g. Ilmu Sastra Tokohnya: Abu al-Farraj al-Isfahani dengan karyanya Kitab al-Aghani, al-Jasyiari dengan karyanya Alfu Lailah wa Lailah di pertengahan abad X. h. Ilmu agama lainnya seperti ilmu al-Qori’ah, ilmu Bahasa, dan Tata Bahasa.

Di antara ilmu yang menarik pada masa dinasti Abbasiyah adalah Filsafat. Ilmu ini berasal dari Yunani kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, bahkan juga bukubuku yang berasal dari Persia maupun Spanyol. Dari gerakan ini muncul para filosof Islam, seperti: a. Al-Kindi (185-260 H/801-873 M) Al-Kindi lahir di Kufah, karyanya sekitar 270 buah yang dikelompokkan oleh ibn Nadim dan al-Qifti menjadi 17, yaitu: filsafat, logika, ilmu hitung, globular, musik, astronomi, geometri, sperikal, medis, astrologi, dialektika, psikologi, politik, meteorology, dimensi, benda-benda pertama, dan spesies tertentu logam dan kimia. b. Al-Razi (251-313 H/865-925 M) Nama latinnya adalah Rhazes, lahir di Rayy dekat Teheran. Buku-buku filsafatnya antara lain: Al-Tibb al-Ruhani, Al-shirat al-Falsafiyyah, Amarat Iqbal al-Daulah, Kitab al-Ladzdzah, Kitab al-Ilm al-Ilahi, dll. c. Al-Farabi (258-339 H/870-950 M) Di Barat dikenal dengan nama Alpharbiu, lahir di Wasij (suatu desa di Farab/ Transoxania). Selain seorang filosof, ia juga ahli dalam bidang logika, matematika, dan pengobatan. Dalam bidang fisika, ia menulis kitab al-Musiqa. Di antara karyanya adalah: al-Tanbih ‘ala Sabil al-Sa’adat, Ihsha al-Ulum, al-Jam’ bayn Ra’y al-Hakimayn, Fushush al-Hikam, dll. d. Ibn Sina (370-428 H/980-1037 M) Nama latin Ibn Sina adalah Avicenna, lahir di Afsyana (dekat Bukhara). Selain ahli filsafat dan kedokteran, beliau juga memiliki karya dalam bidang logika, matematika, astronomi, fisika, mineralogy, ekonomi, dan politik. Karyanya antara lain: Kitab alSyifa, Kitab al-Nadjat, Al-Isyarat wat-Tanbihat, Al-Hikmat al-Masyriqiyyah, dll. e. Al-Ghazali (455-507H/1059-1111 M) Beliau bergelar hujjatul Islam, lahir di Ghazaleh dekat Tus di Khurasan. Karyanya antara lain: Al-Munqidz min ad-Dlalal, Tahafut al-Falasifah, Ihya Ulumuddin, Qawaid al-‘Aqaid, Misykat al-Anwar, dll.

278 | Metodologi Studi Islam

f. Ibn Rusyd (520-595 H/1126-1198 M) Di Barat namanya Averroes, lahir di Cordova. Bukunya yang terpenting ada empat: Bidayatul Mujtahid, Faslul Maqal fi ma baina al-Hikmati was Syari’at min al-Ittisal, Manahij al-Adillah fi Aqaidi Ahl al-Millah, dan Tahafut at-Tahafut. g. Ibn Bajjah (w. 533 H/1138 M) Beliau lahir di Saragossa dan karyanya berupa risalah antara lain: Al-Ittisal, al-Wada’, Tadbir al-Mutawahhid, dll. h. Ibn Tufail (506-581 H/1110-1185 M) Beliau lahir di Granada. Karangannya tentang filsafat, fisika, metafisika, kejiwaan dan sebagainya tidak sampai kepada kita kecuali satu yaitu risalah Hay bin Yaqzhan. Kemajuan sains pada masa dinasti Abbasiyah didukung oleh Science Policy, yakni antara lain dengan didirikannya akademi, sekolah dan observatorium (lembaga ilmiah yang melakukan penelitian dan pengajarannya sekaligus) di samping perpustakaan. Dengan kebijakan tersebut menimbulkan kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, seperti: a. Kedokteran Tokohnya: Al-Razi dengan karyanya al-Hawi, Ibn Sina dengan karyanya al-Qanun fi al-Tibb (Canon of Medicine) dan Materia Medica yang memuat 760 obat-obatan. b. Ilmu Kimia Tokohnya: Jabir Ibn Hayyan yang berpendapat bahwa logam seperti timah, besi dan tembaga dapat diubah menjadi emas atau perak dengan menggunakan obat rahasia. Ia mengetahui cara membuat asam belerang, asam sendawa, dan aqua regia yang dapat menghancurkan emas dan perak.Ia juga memperbaiki teori aristoteles mengenai campuran logam. c. Astronomi Tokohnya: Al-Biruni dengan kitabnya al-Hind dan al-Qanun al-Mas’udi fi al-Hai’a wa al-Nujum, Nasiruddin Tusi menyusun tabel astronomi Ilkanian, Ibn Yunus membuat perbaikan tabel astronomi dan Hakemite Tables, Moh. Targai Ulugh Begh (cucu Timur Lenk) menyusun kitab al-Zij al-Sulthani al-Jadid yang berisi 1018 bintang. d. Matematika Tokohnya yang populer adalah al-Khawarizmi yang menemukan angka 0 (aljabar) pada abad IX. Angka 1-9 berasal dari angka-angka Hindu di India. e. Optik Tokohnya adalah Ali al-Hasan ibnul Haitsam yang dikenal Alhazen, menulis sebuah buku besar tentang optic “Optical Thesaurus”, mengoreksi teori Euclid dan Ptolemy. Ia juga mengembangkan teori pemfokusan, pembesaran, dan inversi dari bayangan.

Metodologi Studi Islam

| 279

f. Fisika Tokohnya Abdul Rahman al-Khazini, menulis kitab Mizanul Hikmah (The Scale of Wisdom) tahun 1121 M. g. Geografi Tokohnya: Zamakhsyari (w.1144) seorang Persia, menulis kitabul Amkina wal Jibal wal Miyah (The Book of Places, Mountains and Waters), Yaqut menulis Mu’jamul Buldan (The Persian Book of Places) tahun 1228, Al-Qazwini menulis Aja’ib al-Buldan (The Wonders of Lands), dll. h. Sains lainnya seperti Botani (Abd Latif), Antidote/penawar racun (Ibn Sarabi), Trigonometri (Jabir ibn Aflah), dan Musik (Nasiruddin Tusi, Qutubuddin, Asy-Syirazi, dan Safiuddin).

B. Kemunduran dan Kehancuran Dinasti Abbasiyah Setelah mengalami kemajuan, dinasti Abbasiyah pun mengalami kemunduran dan kehancuran yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal (Badri Yatim, 2003: 8085). Adapun faktor internal yaitu: a. Lemahnya khalifah Sejak berakhirnya kekuasaan dinasti Saljuk di Baghdad, khalifah Abbasiyah sudah merdeka kembali, namun kekuasaannya hanya di daerah Baghdad saja. Sementara itu, wilayah Abbasiy3ah lainnya diperintah oleh dinasti-dinasti kecil yang tersebar di sebelah timur dan barat Baghdad. b. Persaingan antar Bangsa Adanya kecenderungan bangsa-bangsa --Maroko, Mesir, Syria, Irak, Persia, Turki, dan India-- untuk mendominasi kekuasaan sudah dirasakan sejak Abbasiyah berdiri. Periode 1. pengaruh Persia, 2. pengaruh Turki, 3. pengaruh Persia II, 4. pengaruh Turki II, dan 5. bebas pengaruh bangsa lain tapi hanya di Baghdad saja. c. Kemerosotan Ekonomi Pada periode kemunduran, pendapatan negara menurun sementara pengeluaran meningkat lebih besar. Hal ini disebabkan wilayah kekuasaan semakin menyempit, banyak terjadi kerusuhan yang mengganggu perekonomian rakyat, diperingannya pajak, dan banyak dinasti kecil yang memerdekakan diri dan tidak lagi membayar upeti. d. Konflik Keagamaan Kekecewaan orang Persia terhadap cita-cita yang tak tercapai mendorong sebagian mereka mempropagandakan ajaran Mazuisme, Zoroasterisme, dan Mazdakisme. Antara orang beriman dan kaum zindik terjadi konflik bersenjata seperti gerakan

280 | Metodologi Studi Islam

Afsyn dan Qaramitah. Adanya konflik antara Syiah dan Ahlussunnah. Terjadinya Mihnah pada masa al-Ma’mun (813-833 M) yang menjadikan Mu’tazilah menjadi mazhab resmi negara. Al-Mutawakkil (847-861 M) menghapus Mu’tazilah digantikan oleh golongan salaf pengikut Hambali yang tidak toleran terhadap Mu’tazilah yang rasional telah menyempitkan horizon intelektual. Mu’tazilah bangkit lagi pada masa Buwaihi dan Saljuk, Asy’ariah menyingkirkan Mu’tazilah yang didukung oleh alGhazali tidak menguntungkan bagi pengembangan kreativitas intelektual Islam. Sementara itu, faktor eksternal kemunduran dan kehancuran dinasti Abbasiyah yaitu: a. Perang Salib Perang antara umat Kristen dengan umat Islam yang berlangsung dari tahun 1095 M sampai tahun 1291 M, telah menelan banyak korban menyebabkan khilafah Abbasiyah lemah. b. Serangan Hulagu Khan Hulagu Khan, cucu Jengis Khan, melakukan serangan-serangan menuju Baghdad dengan mengalahkan Khurasan di Persia dan Hasysyasyin di Alamut terlebih dahulu. Pada tanggal 10 Pebruari 656 H/1258 M, ia dan pasukannya sampai ke tepi kota Baghdad. Perintah untuk menyerah ditolak oleh khalifah al-Mustha’shim (khalifah terakhir Abbasiyah), sehingga Baghdad dikepung dan dihancurkan (Harun Nasution, 2001:76). Sementara itu, W. Montgomery Watt (1990: 165-166) menyatakan bahwa faktor kemunduran dinasti Abbasiyah adalah: luasnya wilayah kekuasaan, meningkatnya ketergantungan pada tentara bayaran, dan masalah keuangan.

DINASTI­DINASTI KECIL Kemunculan dinasti-dinasti kecil sebagaimana dicatat oleh W. Montgomery Watt (1990:108), paling sedikit mempunyai dua pola. Pertama, pemimpin lokal melakukan pemberontakan dan berhasil. Selanjutnya, ia meminta legalitas Baghdad atas wilayah yang dikuasai. Kedua, seseorang yang ditunjuk sebagai gubernur oleh khalifah berkembang demikian kuatnya sehingga ia tidak dapat digantikan oleh khalifah; dengan kata lain, Baghdad kehilangan kontrol atasnya dan gubernur tersebut menunjuk anaknya sebagai pengganti. Atas dasar itu, tidak heran jika dalam waktu yang relatif singkat, baik di sebelah barat maupun timur Baghdad bermunculan dinasti-dinasti yang bersifat otonom dan lepas dari kontrol langsung Baghdad, di antaranya yaitu: a. Dinasti Fathimiyah (909-1171 M) Bani Fathimiyah merupakan keturunan langsung dari Hazrat Ali dan Fatimah. Oleh karena itu disebut sebagai dinasti Fathimiyah yang mengacu kepada Fatimah al-Zahra yang mengaku sebagai keturunan Ali ra melalui garis Ismail putra Ja’far al-Shadiq. Metodologi Studi Islam

| 281

Ubaidillah al-Mahdi berpindah dari Suriah ke Afrika Utara karena propaganda Syiah di daerah ini mendapat sambutan baik, terutama dari suku Barber Ketama sehingga dapat menumbangkan gubernur Aghlabiyah di Afrika, Rustamiyah Khariji di Tahart, dan Idrisiyah Fez dijadikan sebagai bawahan. Pada tahun 909 M ia dilantik menjadi khalifah (amir al-Mu’minin) yang sejajar dengan khalifah di Baghdad. Pada tahun 920 M ia mendirikan ibukota baru bernama “al-Mahdiyah” (C.S. Richard, 1995:9). Berbeda dengan dinasti-dinasti kecil lainnya, dinasti Fathimiyah sepenuhnya melepaskan diri dari Baghdad. Kemajuan yang dicapai pada bidang kebudayaan adalah didirikannya Masjid alAzhar yang berfungsi sebagai pusat pengkajian Islam dan pusat pengembangan ilmu pengetahuan, yang dimanfaatkan oleh kelompok Syiah maupun Sunni (Dasuki, 1995:5). Selain itu, muncul ahli sejarah seperti Ibn Zulak, al-Musabbihi, al-Kuda’i, dan penulis kitab al-Dirayat, al-Shabushi; pustakawan al-Muhallabi; dan ahli geografi, Ibn al-Makmun al-Bata’ihi (M. Canard, 1965:862). Khalifah beraliran Syiah Ismailiyah ini mengukir kekuasaan di Afrika Utara dan Mesir selama kurang lebih 262 tahun, yaitu antara 297 H/909 M sampai 567/1171 M. Khalifah yang berkuasa adalah 14 orang sejak Ubaidullah al-Mahdi (297-322 H/909934 M) sampai dengan al-Adid (555-567 H/1160-1171 M). Penguasa penerusnya adalah Salahuddin al-Ayyubi (dinasti Ayyubiyah).

b. Dinasti Buwaihi (933-1055 M) Dinasti Buwaihi dipelopori oleh tiga bersaudara, yaitu Ahmad, Ali dan Hasan putera Buwaihi, seorang nelayan di Dailam, yang dibantu oleh Syahriar Ibn Mustam al-Dailami dalam mendapat pendidikan militer. Panglima Hasan Buwaihi berhasil menguasai Isfahan tahun 321 H/933 M dan mengumumkan berdirinya Daulah Buwaihi dengan gelar Rukn al-Daulah. Ia berkuasa turun temurun selama 122 tahun. Panglima Ali Buwaihi menaklukkan wilayah Farz ibu kota Syraz tahun 321 H/933 M dan mengumumkan terbentuknya Daulah Buwaihi dengan gelar Imad al-Daulah. Ia berkuasa turun temurun selama 126 tahun. Panglima Ahmad ibn Buwaihi menuju ke selatan menaklukkan Kirman dan menguasai Bandar perdagangan di pesisir selatan tahun 321 H/933 M dan mengumumkan berdirinya Daulah Buwaihi dengan gelar Muiz al-Daulah. Ia berkuasa turun temurun selama 46 tahun (Sou’yb, t.t.:20). Setelah mendapatkan pengakuan resmi dari khalifah Abbasiyah, Ar-Radhi Billah (322-329 H/934-940 M), pada tahun 945 M, mereka meluaskan daerahnya ke Irak dan merebut Ibu kota Baghdad. Untuk abad berikutnya, pangeran-pangeran Buwaihi menjadi penguasa-penguasa Ibu kota yang riil, menerima gelar Sulthan sebagai gelar penguasa sementara.

282 | Metodologi Studi Islam

Dinasti Buwaihi berhasil menghidupkan kembali ajaran Mu’tazilah, mencapai kemajuan: Pertama, pembangunan rumah sakit “Bimaristan al-Adhudi” pada tahun 978 M sebagai pusat studi kedokteran. Kedua, pembangunan sekolah-sekolah dan observatorium di Baghdad, Syraz, Rayy, dan Isfahan, serta gerakan terjemahan yang dipelopori oleh Adhud al-Daulah. Ketiga, muncul penyair ternama, Abu Ali al-Farisi yang menulis kitab al-Idhah (book of explanation). Keempat, lahir sejumlah pakar yang hingga kini karyanya masih dijadikan rujukan, yaitu: Ibn Sina, Ibn Miskawaih (pakar sejarah), Istakhri (ahli ilmu bumi), Nasawi (pakar matematika), kelompok Ihwan alShafa, al-Khawarizmi (ahli aljabar), dan Ibn Haitsam (Alhazen, w. 1039) sebagai ahli optik, pemilik teori cahaya yang lebih sempurna dari Euclid dan Ptolemius. Walaupun demikian, Syiah mempertahankan khalifah-khalifah Abbasiyah sebagai puncak figur-figur dan sebagai sumber resmi kedaulatan pemerintahan pusat atas propinsi-propinsi. Dinasti Buwaihi menguasai Ibu kota Bani Abbas sampai tanggal 18 Desember 1055 M (Lewis, 1988:153; Harun Nasution, 1985:77). Kekuasaan selanjutnya adalah Bani Abbas bekerjasama dengan Saljuk.

c. Dinasti Saljuk (1055-1092 M) Kekuasaan dinasti Buwaihi atas Baghdad kemudian dirampas oleh dinasti Saljuk. Saljuk adalah seorang pemuka suku bangsa Turki yang berasal dari Tukestan. Tughril Beg, seorang cucu dari Saljuk, telah menaklukkan sebagian besar negeri Persia, dan pada tanggal 18 Desember 1055 memasuki Baghdad, menundukkan Buwaihi dan menggabungkan Irak ke dalam dominasi Saljuk (Lewis, 1988:156-157). Sebagaimana dinasti Buwaihi, khalifah-khalifah Bani Abbas di masa dinasti Saljuk hampir merupakan boneka. Calon khalifah yang disukai diangkat dan khalifah yang tidak disukai dijatuhkan. Khalifah Bani Abbas tidak dapat berbuat apa-apa, semua kekuasaan terletak di tangan sulthan. Khalifah dipertahankan hanya untuk memberikan dasar hukum kepada pemerintahan dinasti yang sedang berkuasa. Menurut paham yang berlaku saat itu, sulthan yang tidak mendapat pengesahan dari khalifah tidak merupakan sulthan yang sah (Harun Nasution, 1985:77). Kemajuan yang dicapai dinasti Saljuk meliputi: 1. Memperluas masjid al-Haram dan masjid al-Nabawi, 2. Pembangunan rumah sakit di Naisafur, 3. Pembangunan gedung peneropong bintang, dan 4. Pembangunan sarana pendidikan. Pada masa Alp Arselan dan Malik Syah, terdapat seorang wazir (menteri) yang sangat terkenal yaitu Nizham al-Mulk. Beliau memprakarsai berdirinya perguruan Nizhamiyah berpusat di Baghdad dan cabang-cabangnya di Balkh, Naisafur, Hirah, Isfahan, Basrah, Merv, dan Mosul yang memunculkan ulama besar diantaranya: Imam al-Haramayn al-Juwaini, Imam al-Ghazali, Imam Fakhr al-Razi (ahli ilmu tafsir), Zamakhsyari (ahli ilmu tafsir), Imam al-Qusyairi (ahli ilmu tasawuf). Dalam bidang ilmu eksakta muncul sejumlah ulama diantaranya: 1. Umar Ibn Khayam (ahli astronomi dan ilmu pasti), 2. Ali Yahya

Metodologi Studi Islam

| 283

al-Haslah (ahli ilmu kedokteran) menulis kitab al-Manhaj fi al-Thib. 3. Abu Hasan alMukhtar (ahli ilmu kedokteran) menulis kitab Da’wat al-Thibi, 4. Muhammad Ali alSamarqandi (ahli ilmu kedokteran) menulis kitab Aghziarat al-Mardha (Jaih Mubarok, 2004:96). Setelah menguasai Baghdad selama 83 tahun, dinasti Saljuk mengalami kelemahan dan kemunduran yang disebabkan beberapa pemberontakan (seperti golongan Islamiyah dan golongan Hasyasyin) terhadap kekuasaan dinasti Saljuk. Di samping itu, pada tahun 1092 M terjadi perebutan kekuasaan dalam keluarga dinasti Saljuk. Persaingan ini memungkinkan khalifah Bani Abbas menegaskan kembali sebagian kekuasaannya (W. Montgomery Watt, 1990:249-250; Ahmad Syalabi, 1993:343-344).

d. Dinasti Ayyubiyah (1171-1250 M) Dinasti Ayyubiyah berkuasa di Mesir menggantikan dinasti Fathimiyah pada tahun 1171 M dengan Salahuddin al-Ayubi sebagai khalifah pertama. Salahuddin kemudian menguasai Alepo dan Mosul. Untuk mengantisipasi pemberontakan dari pengikut Fathimiyah dan serangan tentara salib, beliau membangun benteng bukit di Mukattam sebagai pusat pemerintahan dan militer (Jaih Mubarok, 2004:107). Salahuddin menghapuskan jejak-jejak terakhir kekuasaan Fathimiyah di Mesir dan mempromosikan di bekas wilayah kekuasaan Fathimiyah suatu kebijaksanaan pendidikan dan keagamaan Sunni yang kuat (C.E. Boswort, 1993:86). Dalam sejarah, Salahudidin al-Ayubi (Saladin) dikenal sebagai pahlawan Islam dalam perang Salib. Kemajuan yang dicapai dinasti Ayyubiyah, terutama dalam bidang Pendidikan adalah: Pembangunan madrasah-madrasah; didirikan 25 kulliyat; didirikan lembagalembaga ilmiah baru terutama mesjid yang dilengkapi dengan tempat belajar teologi dan hukum; bermunculan karya ilmiah seperti kamus-kamus biografi, compendium sejarah, manual hukum, dan komentar-komentar teologi; ilmu kedokteran diprioritaskan, dikembangkan dan diajarkan di rumah sakit; dan didirikan sebuah rumah sakit bagi orang yang cacat fikiran. Setelah berkuasa selama 79 tahun sejak 1171 M, Turansyah sebagai khalifah terakhir (ke-9) dinasti Ayyubiyah dibunuh oleh Baybars dan Izzudin Aybak pada tahun 1250 M. Dengan terbunuhnya Turansyah tersebut, dinasti Ayyubiyah digantikan oleh dinasti Mamalik.

e. Dinasti Mamalik (1250-1517 M) Dinasti Mamalik berkuasa di Mesir menggantikan dinasti Ayyubiyah melalui kudeta pada tahun 1250 M dengan Syajarat al-Durr sebagai pemimpin (sulthanat). Pemerintahan dinasti Mamalik ini dikuasai oleh Mamluk Bahri sejak tahun 648 H/1250 M sampai tahun 792 H/1390 M dan Mamluk Burji dari tahun 784 H/ 1382

284 | Metodologi Studi Islam

sampai tahun 922 H/1517. Dalam sejarah, dinasti Mamalik tercatat sebagai penghalau serangan Mongol, mengalahkan Hulagu Khan dalam pertempuran di ‘Ayn Jalut pada tahun 658 H/1260 M dan membersihkan tentara Salib di pantai Syro-Palestina (C.E. Boswort, 1993:88-90). Kemajuan yang dicapai dinasti Mamalik ini dalam bidang ilmu eksakta, agama dan sejarah. Dalam bidang eksakta terdapat: 1. Nashir al-Din al-Thusi (ahli astronomi), 2. Abu al-Faraj al-‘Ibri (ahli matematika), 3. Abu al-Hasan Ali al-Nafis (ahli ilmu kedokteran; penemu susunan dan peredaran darah dalam paru-paru manusia), 4. Abd al-Mun’im Dimyathi (ahli kedokteran hewan), 5. Al-Razi (perintis psikoterapi), dan 6. Shalah al-Din Ibn Yusuf (ahli opthalmologi). Dalam bidang agama terdapat: 1. Ibn Taimiyah (reformis), 2. Jalal al-Din al-Suyuthi (ahli tafsir dan fikih), 3. Ibn Hajar al‘Asqaalani (ahli ilmu hadits), dan 4. Ibn Qayyim al-Jauziyah (ahli fikih). Dalam bidang sejarah terdapat: 1. Ibn Khalikan, 2. Ibn Tagribardi, 3. Ibn Khaldun, dan 4. Ibn Kalsun (Jaih Mubarok, 1994: 109-110). Dinasti Mamalik akhirnya mengalami kemunduran sejak peralihan kepemimpinan Mamluk Bahri ke Mamluk Burji pada tahun 1382 M. Mamluk Burji hanya mahir dalam bidang militer, namun tidak memiliki keterampilan manajerial untuk mengendalikan Negara. Selain itu, Mamluk Burji tidak menyukai ilmu pengetahuan dan sebagian sultannya menjadi pemabuk. Setelah berkuasa 260 tahun sejak tahun 1250 M dengan 47 sultan, pada tahun 922 H/1516 M dinasti Mamalik dikalahkan oleh Sultan Salim I dari Turki Utsmani dalam pertempuran di Marj Dabiq dekat Aleppo (C.E. Boswort, 1993:92). Akhirnya pada tahun 1517, wilayah dinasti Mamalik menjadi bagian dari kekhalifahan Turki Utsmani.

Metodologi Studi Islam

| 285

LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman anda dalam kegiatan belajar ini, silahkan diskusikan bersama teman kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini: 1. Bandingkan pola kepemimpinan Kulafaurrasyidin dengan Dinasti Muawiyah! 2. Jelaskan ekspansi ke belahan Barat dan Timur pada masa Dinasti Muawiyah! 3. Kemukakan kebudayaan Islam yang berkembang pada masa Daulat Muawiyah! 4. Kemukakan sejarah berdirinya Dinasti Abbasiyah! 5. Jelaskan kebudayaan Islam yang berkembang pada masa Dinasti Abbasiyah!

RANGKUMAN Pendiri Dinasti Muawiyah adalah Muawiyah bin Abu Sufyan. Dinasti ini berkuasa selama 90 tahun dengan 14 khalifah, di antara khalifah yang masyhur adalah Muawiyah bin Abu Sufyan, Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz dan Hisyam bin Abdul Malik. Ekspansi ke wilayah Timur dan Barat seolah mengulang sukses ekspansi zaman Umar bin Khattab. Ke Wilayah Timur dapat menguasai Afganistan, Kabul, Konstantinopel dan India. Ke wilayah Barat Aljazair, Maroko, Andalus dan nyaris menguasai Perancis. Kebudayaan Islam yang berkembang, Bahasa Arab menjadi bahasa administrasi resmi menggantikan bahasa Yunani dan Pahlawi, terdapat pusat kegiatan ilmiah di Kufah dan Basrah, dibangun mesjid-mesjid dan Istana. Pendiri Dinasti Abbasiyah adalah Abu Abbas, dinasti ini berkuasa 5 abad (750-1258 M) dengan pengaruh yang silih berganti antara Persia (Buwaihi) dan Turki (Saljuk). Khalifah yang masyhur adalah Al Mahdi, Al Hadi, Harun Arrasyid dan Alma’mun. Kemajuan kebudayaan yang menonjol dalam bidang keilmuan, yaitu Hadits, tafsir, fikih, tasawuf, kalam dan falsafat, bidang sains, arsitektur bangunan dan lain-lain. Kemajuan kebudayaan antara lain karena faktor khalifah yang cinta ilmu, politik dan militer yang kuat, ekonomi yang maju dan teologi rasional. Kemunduran dan kehancuran dinasti ini karena faktor intern dan eksteren. Faktor intern di kalangan istana hidup mewah, khalifah pengganti terkadang lemah, konflik keluarga dan persaingan antar suku. Faktor eksteren adalah ancaman kuat dari tentara Hulagu keturunan Jengiskhan.

286 | Metodologi Studi Islam

TEST FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat! 1. Pendiri Daulat Muawiyah adalah: a. Muawiyah bin Abu Sufyan b. Umar bin Abdul Aziz c. Thatiq bin Ziyad d. Amr bin Ash 2. Khalifah Muawiyah yang masyhur: a. Muawiyah bin Abu Sufyan b. Umar bin Abdul Aziz c. Abdul Malik bin Marwan d. Semuanya betul 3. Pasukan Islam mendarat dan menguasai Selat Gibraltar dipimpin oleh: a. Thariq bin Ziyad b. Abdul Malik c. Ibnu Nusyair d. Umar bin Abdul Aziz 4. Pergantian Khalifah Umayah dilakukan secara: a. Musyawarah b. Musyawarah mufakat c. Turun temurun d. Wasiat khalifah sebelumnya 5. Daerah yang termasuk diekspansi Muawiyah adalah: a. Aljazair b. Andalus c. India d. Semua betul 6. Pendiri Daulat Abbasiyah: a. Abu Mansur b. Abu Abbas Assafah c. Amr bin Ash d. Semua betul 7. Khalifah yang masyhur dari Daulat Abbasiyah: a. Harun Arrasyid b. Alma’mun c. Almahdi d. Semua betul

Metodologi Studi Islam

| 287

8. Faktor kemajuan kebudayaan masa Abbasiyah: a. Khalifah mencintai ilmu b. Teologi Rasional c. Ekonomi dan politik stabil d. Semua betul 9. Tokoh Hadits masa Abbasiyah: a. Bukhari b. Syafi’i c. Thabari d. Semua betul 10. a. b. c. d.

Yang termasuk penyebab kemunduran dan kehancuran Daulat Abbasiyah: Lemahnya khalifah Konflik keagamaan Perang Salib Semua betul

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Setelah Anda selesai mengerjakan soal di atas, cocokkanlah dengan kunci jawaban tes formatif. Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda. Rumus: (Jumlah jawaban yang benar) x 100%

Tingkat penguasaan = 10

Arti tingkat pengusaan yang Anda capai: 90% - 100% = baik sekali 80% - 90% = baik 70% - 79% = cukup < 70% = kurang Jika Anda mencapai penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat melanjutkan materi selanjutnya. Tetapi jika kurang dari 80%, sebaiknya Anda mengulangi materi, terutama pada bagian yang belum Anda kuasai.

288 | Metodologi Studi Islam

Kegiatan Belajar 3

MASA TIGA KERAJAAN BESAR

TURKI UTSMANI 1. Asal-Usul, Perkembangan dan Pembentukkan Turki Utsmani

K

erajaan Turki Utsmani berdiri tahun 1281 di Asia Kecil. Pendirinya ialah Utsman bin Erthogril bin Sulaiman Syah dari suku Qayigh, salah satu cabang keturunan Oghus Turki. Sulaiman Syah dengan 1000 pengikutnya mengembara ke Anatolia dan singgah di Azerbaijan, namun sebelum sampai ke tujuan, ia meninggal dunia. Kedudukannya digantikan oleh puteranya yaitu Erthogril untuk melanjutkan perjalanan sesuai dengan tujuan semula. Sesampai di Anatolia, mereka diterima oleh penguasa Saljuk, Sultan Alaudin yang sedang berperang dengan kerajaan Byzantium, atau nama Khalifah Abbasiyah di Baghdad.

Di bawah Erthogril, mereka mengabdikan diri kepada Sultan Alaudin untuk melawan Byzantium. Atas kehebatan Erthogril dan dukungan penuh dari anak buahnya, tentara Saljuk mendapat kemenangan dari Byzantium. Sebagai hadiahnya, sang sultan berkenan memberikan sebidang wilayah di perbatasan Byzantium kepada Erthogril, serta memberikan wewenangnya untuk mengadakan ekspansi (Muhammad Syakir, 1980:59). Sepeninggal Erthogril, atas persetujuan Sultan Alaudin, kedudukan Erthogril digantikan oleh putranya, Utsman, yang memerintah Turki Utsmani antara tahun 12811324 M. Serangan Mongol terhadap Baghdad termasuk Saljuk yang terjadi pada 1300 M menyebabkan dinasti ini terpecah-pecah menjadi sejumlah kerajaan Kecil. Dalam kondisi kehancuran Seljuk inilah, Utsman mengklaim kemerdekaan secara penuh atas wilayah yang didudukinya, sekaligus memproklamasikan berdirinya kerajaan Turki Utsmani. Kekuatan militer Utsman menjadi benteng pertahanan sultan dinasti-dinasti kecil dari ancaman bahaya serangan Mongol. Secara tidak langsung, mereka mengakui Utsman sebagai penguasa tertinggi dengan gelar ”Padiansyah Ali Utsman”. Wilayah kekuasaannya meliputi Asia Kecil dan daerah Trace (1354 M), selat Dardaneles (1361 M), Casablanca (1389 M), menaklukkan kerajaan Romawi (1453 M) dan dinasti Mamalik (1517 M).

Metodologi Studi Islam

| 289

2. Kemajuan Peradaban Turki Utsmani a. Bidang Militer dan Perluasan Wilayah Setelah perang dengan Bizantium, khalifah Orkhan mendirikan sebuah kesatuan militer bernama Jenissari atau Inleisariyah (Arab) sebagai pusat pendidikan dan pelatihan militer. Kebijakan kemiliteran ini dikembangkan pengganti Orkhan, yaitu Murad dengan membentuk sejumlah korps atau cabang-cabang Yeniseri. Kekuatan militer Jenissari ini berhasil mengubah negara Utsmani yang baru lahir menjadi mesin perang yang paling kuat dan memberikan dorongan sangat besar bagi penaklukan negeri-negeri non-Muslim (Badri Yatim, 2003: 134). Pada tahun 1365, Andriannopel ditaklukkan kemudian kota Macedonia, Bulgaria dan Serbia. Dari antara 37 penguasa yang memimpin Turki Utsmani, Sultan Muhammad II pantas untuk menyandang gelar al-Fatih (sang penakluk) atas keberhasilannya menaklukkan kekuatan terakhir imperium Romawi Timur yang berpusat di kota Konstantinopel pada tahun 1453. Pertahanan istana hancur dan sang kaisar terbunuh bersama sejumlah pasukannya. Muhammad al-Fatih kemudian melanjutkan penaklukkan ke semenanjung Maura, Serbia, Albania sampai ke perbatasan Bundukia. b. Bidang Pemerintahan Bentuk kerajaan Turki Utsmani didasarkan kepada sistem feodal yang ditiru langsung dari kerajaan Bizantium. Dalam sistem pemerintahan, sultan adalah penguasa tertinggi dalam bidang agama, politik, pemerintahan bahkan masalahmasalah perekonomian. Pelantikan sultan mengikuti sistem feodal. Pada mulanya sultan-sultan ini terdiri dari amir-amir yang menjadi tuan tanah pada masa kerajaan Saljuk yang berpusat di Konya. Orkhan adalah salah seorang dari amir-amir itu yang kemudian memproklamasikan dirinya sebagai seorang sultan. Setelah itu, Bayazid I juga bergelar dengan ”Sultan ar-Rum”, pemimpin negara Islam. Murad II misalnya telah menggunakan gelar ”Sultan al-Barrain wal Bahrain” (sultan di dua benua dan lautan). Murad I menggelari dirinya dengan ”Khalifah Allah di Bumi” setelah berhasil menaklukkan Andrianopel. Orang kedua yang berkuasa adalah wazir besar. la adalah ketua badan penasihat kesultanan yang membawahi semua wazir dan amir. Sebagai simbol kekuasaannya, ia diangkat sebagai wakil sultan. Di samping itu, di setiap daerah ada seorang qadi, pimpinan agama yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan hukum pidana dan perdata menurut syariat Islam berda sarkan Alquran dan aI-Hadis. Sejak masa pemerintahan Salim I dibentuk pula Majelis Syeikhul Islam (Mufti) yang berkedudukan di Istambul. Tugas utamanya adalah memberikan fatwa dalam semua permasalahan agama, termasuk keputusan perang terhadap sesama muslim. Misalnya, Mufti Sultan Salim I membenarkan peperangan menentang orang Islam Mesir. Mufti juga diberi hak untuk melantik pegawai-pegawai istana di ibu kota Istambul (Badri Yatim, 2003:137).

290 | Metodologi Studi Islam

c. Bidang Agama dan Budaya Kehidupan keagamaan merupakan bagian dari sistem sosial dan politik Turki Utsmani. Ulama mempunyai kedudukan tinggi dalam kehidupan negara dan masyarakat. Mufti sebagai pejabat tinggi agama, tanpa legitimasi Mufti keputusan hukum kerajaan tidak dapat berjalan. Pada masa ini kehidupan tarekat berkembang pesat. Al-Bektasi dan al-Maulawi merupakan dua ajaran tarekat yang paling besar. Al-Bektasi merupakan tarekat yang sangat berpengaruh terhadap tentara Yeniseri, sedangkan al-Maulawi berpengaruh besar di kalangan penguasa sebagai imbangan dari kelompok Yeniseri Bektasi (Badri Yatim, 2003:137). d. Bidang Intelektual Kemajuan bidang intelektual Turki Utsmani tampaknya tidak lebih menonjol dibandingkan bidang politik dan kemiliteran. Aspek-aspek intelektual yang dicapai adalah: a). Terdapat dua buah surat kabar yang muncul pada masa ini, yaitu: 1) Berita harian Takvini Veka (1831) dan 2) Jurnal Tasviri Efkyar (1862) dan Terjumani Ahval (1860). b). Pendidikan, terjadi transformasi pendidikan dengan mendirikan sekolah-sekolah (madrasah) dasar, menengah (1861) dan perguruan tinggi (1869), fakultas kedokteran dan fakultas hukum serta mengirimkan para pelajar yang berprestasi ke Prancis untuk melanjutkan studinya yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Ulama dan sejumlah karyanya yang dihasilkan pada masa Turki Utsmani: 1). Mustafa Ali (1541-1599 M), ahli sejarah, karyanya antara lain Kunh al-Akhbar, tentang sejarah dunia sejak Adam As sampai Yesus, sejarah Islam awal hingga Turki Utsmani; 2). Evliya Chelebi (1614-1682 M), ahli ilmu sosial, karyanya antara lain Seyabat Name (Buku Pedoman Perjalanan), tentang masyarakat dan ekonomi Turki Utsmani; 3). Arifi (w. 1561 M), sejarawan istana, karyanya antara lain Shah-name-I-Al-I Osman, cerita tentang keluarga raja-raja Utsmani (Jaih Mubarok, 2004: 115). c). Sastra dan Bahasa, muncunya sastrawan-sastrawan dengan hasil karyanya setelah menamatkan studi di luar negeri seperti Ibrahim Shinasi pendiri surat kabar Tasviri Et`kyar. Di antara karya yang dihasilkannya adalah The Poets Wedding (komedi). Salah seorang pengikutnya adalah Namik Kemal dengan karyanya Fatherland atau Silistria. Di samping itu, terdapat Ahmad Midhat dengan Entertaining Tales dan Mehmed Taufiq dengan Year in Istancbul.

3. Kemunduran dan Kehancuran Turki Utsmani Kenaikan Sultan Salim II (1566-1574) telah dianggap oleh ahli sejarah sebagai titik permulaan keruntuhan Turki Utsmani dan berakhirnya zaman keemasannya. Hal ini ditandai dengan melemahnya semangat perjuangan prajurit Utsmani yang menyebabkan

Metodologi Studi Islam

| 291

sejumlah kekalahan dalam pertempuran menghadapi musuh-musuhnya. Pada tahun 1663, tentara Utsmani menderita kekalahan dalam penyerbuan Hongaria, tahun 1676 Turki kalah dalam pertempuran di Mohakez, Hungaria dan dipaksa menandatangani perjanjian Karlowitz pada tahun 1699 yang berisi pernyataan seluruh wilayah Hungaria, sebagian besar Slovenia dan Croasia kepada penguasa Uenetia dan tahun 1774, penguasa Utsmani, Abdul Hamid, terpaksa menandatangani perjanjian dengan Rusia yang berisi pengakuan kemerdekaan Crimenia dan penyerahan benteng-benteng pertahanan di Laut Hitam serta memberikan izin kepada Rusia untuk melintasi selat antara Laut Hitam dengan Laut Putih. Pada tahun 1772 Mamalik berhasil menguasai Mesir kembali, Syiria dan Lebanon memberontak dipimpin oleh Druz dan Fahruddin. Di Arabia, timbul gerakan pemurnian Muhammad bin Abdul Wahab bergabung dengan kekuatan Ibnu Saud berhasil memperluas wilayah kekuasaan di sekitar Jazirah Arab. Pada perang dunia I tahun 1918, Turki bergabung dengan Jerman dan mengalami kekalahan sehingga harus menyerahkan semua wilayahnya kepada pemenang perang. Yunani hendak menjajah, namun Mustafa Kemal Attaturk berhasil mengusirnya dan membentuk Negara Republik Turki (1924) serta menghapuskan kekhilafahan Islamiyah Turki Utsmani. Faktor-faktor yang menyebabkan kerajaan Turki Utsmani mengalami kemunduran dan akhirnya mengalami kehancuran (Badri Yatim, 2003:167-168), yaitu: 1. Faktor Internal a. Luasnya wilayah kekuasaan. b. Heterogenitas penduduk. c. Kelemahan para penguasa. d. Budaya pungli. e. Pemberontakan tentara Jenniseri. f. Merosotnya ekonomi. g. Terjadinya stagnasi dalam lapangan ilmu dan teknologi. 2. Faktor-faktor Eksternal a. Timbulnya gerakan nasionalisme. Bangsa-bangsa yang tunduk pada kerajaan Turki selama berkuasa, mulai menyadari kelemahan dinasti tersebut. Kekuasaan Turki atas mereka bermula dari penaklukan dan penyerbuan. Meskipun Turki telah berbuat sebaik mungkin kepada pihak yang dikuasai, mereka beranggapan bahwa Turki adalah orang asing yang menaklukkan mereka. Ketika Turki melemah, mereka bangkit untuk melepaskan diri dari cengkraman kerajaan tersebut. b. Terjadinya kemajuan teknologi di Barat, khususnya dalam bidang persenjataan. Sementara itu, di Turki terjadi stagnasi ilmu pengetahuan sehingga ketika terjadi kontak senjata antara kekuasaan Turki dengan kekuatan dari Eropa, Turki selalu menderita kekalahan karena masih menggunakan senjata tradisional sedangkan Eropa telah mengunakan senjata modern.

292 | Metodologi Studi Islam

DINASTI SAVAWI 1501­1732 1. Pendirian Dinasti Savawi Safi al-Din (pendiri tarekat Safawiah), menurut satu riwayat adalah keturunan Musa al-Kazhim, imam ketujuh Syi’ah Itsna ‘Asyariah. Tarekat ini mengubah gerakan keagamaan menjadi gerakan politik. Gerakan politik yang pertama dilakukan oleh Isma’il Ibn Haidar (1501 M) dengan menaklukan Anatolia (ketika itu berada di bawah kekuasaan Qara Qayunlu dan Aq Qayunlu dari Turki). Isma’il Ibn Haidar (Isma’il) adalah khalifah pertama dinasti Savawi dan menjadikan Syi’ah sebagai madzhab resmi negara (Jaih Mubarok, 2004:132). Persaingan antara Savawi dengan Turki Utsmani ditandai dengan perang berkepanjangan. Perang berlangsung selama kepemimpinan Isma’il I (1501-1524 M), Tahmasp I (1524-1576 M), Isam’il II (1576-1577 M), dan Muhammad Khudabanda (1577-1587 M). Akhirnya, Abbas I (1588-1628 M) melakukan perjanjian dengan Turki Utsmani. Dengan perjanjian itu, Abbas I harus menyerahkan Azerbaijan, Georgia, dan sebagian Khuziztan kepada Turki Utsmani; dan kepemimpinan Abbas I berjanji tidak akan menghina tiga khalifah pertama dalam khutbah Jumat. Abbas I merupakan zaman keemasan dinasti Savawi (Ira M. Lapidus, 1988:368).

2. Kemajuan Dinasti Savawi Menurut Marshal G.S. Hodgson yang dikutip Jaih Mubarok (2004: 133), pada zaman Khudabanda (1666), Isfahan memiliki 162 masjid, 48 perguruan, 162 caravansaries (?), dan 273 tempat pemandian umum yang hampir selu-ruhnya dibangun oleh Abbas I dan penggantinya, Abbas II. Pada tahun 1510 M, sekolah seni lukis Timuriah dipindahkan dari Herat ke Tibriz. Di sekolah ini diterbitkan buku Syah Nameh (buku tentang raja-raja) yang memuat lebih dari 250 lukisan. Ulama yang muncul pada zaman Savawi di Persia adalah: 1) Baha’ al-Din al-’Amili (generalis ilmu pengetahuan). 2) Sadr al-Din al-Syirazi (filosof); dikenal dengan Mulla Shadra (w. 1641 M). 92 3) Muhammad Bagir Ibn Muhammad Damad (filosof, ahli sejarah, dan teolog). Beliau pernah melakukan penelitian (observasi) tentang kehidupan lebah. Ia wafat pada tahun 1631 M.

3. Kemunduran dan Akhir Dinasti Savawi Setelah Abbas I, dinasti Savawi mengalami kemunduran. Sulaiman, pengganti Abbas I, melakukan penindasan dan pemerasan terhadap ulama Suni dan memaksakan ajaran Syi’ah kepada mereka. Pindasan semakin parah terjadi pada zaman sultan Husein, pengganti Sulaiman. Penduduk Afgan (saat itu bagian dari Iran) dipaksa

Metodologi Studi Islam

| 293

untuk memeluk Syi’ah dan ditindas. Penindasan ini melahirkan pemberontakan yang dipimpin oleh Mahmud Khan (Amir Kandahar) sehingga berhasil menguasai Herat, Masyhad, dan kemudian merebut Isfahan (1772 M). Setelah itu, Savawi diserang oleh Turki Utsmani dan Rusia. Wilayah Armenia dan beberapa wilayah Azerbaijan direbut oleh Turki Utsmani; sedangkan beberapa wilayah propinsi laut Kaspia di Jilan, Mazandaran, dan Asterabad direbut oleh Rusia (Ira M. Lapidus, 1988:300). Setelah sebagian besar wilayah dikuasai oleh Afghan, Turki Utsmani dan Rusia, Nadir Syah (dinasti Ashfariah)--karena mendapat dukungan dari suku Zand di Iran Barat--menundukkan dinasti Savawiah. Nadir Syah (bergelar Syah Iran) memadukan Suni-Syi’ah untuk mendapat dukungan dari Afgan dan Turki Utsmani; dan ia mengusulkan agar madzhab fikih Ja’fari (Syi’ah) dijadikan madzhab hukum yang kelima oleh ulama Suni. Dinasti Savawi pimpinan Nadir Syah kemudian ditaklukan oleh dinasti Qajar. DINASTI MUGHAL 1526­1857 Dinasti Islam di India sebelum Pendirian Dinasti Mughal Sejak zaman Nabi Saw, India telah memiliki sejumlah pelabuhan sehingga terjadi interaksi antara India dengan Nabi Saw. Oleh karena itu, dagang dan dakwah menyatu dalam satu kegiatan sehingga raja Kadangalur, Cheraman Perumal, memeluk agama Islam dan mengganti namanya menjadi Tajuddin, dan ia sempat bertemu dengan Nabi Saw. Pada zaman Umar Ibn Khathab, Mughirah berusaha menaklukan Sind, tapi usahanya gagal (643-644 M). Pada zaman Utsman Ibn Affan dan Ali Ibn Abi Talib, dikirim utusan untuk mempelajari adat-istiadat dan jalan-jalan menuju India. Pada zaman Mu’awiyah I, Muhammad Ibn Qasim berhasil menaklukan dan diangkat menjadi amir Sind dan Punjab. Kepemimpinan di Sind dan Punjab dipegang Muhammad Ibn Qasim setelah ia berhasil memadamkan permapokan-perampokan terhadap umat Islam di sana. Karena pertikaian internal (antara al-Hajjaj dan Sulaiman), dinasti ini melemah dan ditaklukan oleh dinasti Gazni (Jaih Mubarok, 2004:136). Pendirian Dinasti Mughal (1526-1857 M) Ibrahim Lodi (cucu sultan Lodi), sultan Delhi terakhir, memenjarakan sejumlah bangsawan yang menentangnya. Hal itu memicu pertempuran antara Ibrahim Lodi dengan Zahirudin Babur (cucu Timur Lenk) di Panipazh (1526 M). Ibrahim Lodi terbunuh dan kekuasaannya berpindah ke tangan Babur; sejak itulah berdiri dinasti Mughal di India, dan Delhi dijadikan ibu kota. Setelah meninggal, Zahirudin Babur diganti oleh anaknya, Nashirudin Humayun (1530-1556 M); kemudian Nashirudin Humayun diganti oleh anaknya, Akbar Khan (1556-1605). Pada zamannya, dinasti Mughal mencapai puncak kejayaan (Jaih Mubarok, 2004:137).

294 | Metodologi Studi Islam

Perkembangan Politik dan Ilmu Pengetahuan Akbar Khan menjalankan pemerintahan bersifat militeristik. Pemerintah pusat dipimpin oleh raja; pemerintah daerah dipimpin oleh kepala komandan (Sipah salat); dan pemerintahan sub-daerah dipimpin oleh komandan (Faudjat). Akbar menerapkan sistem politik Sulh e-kul (toleransi universal), yaitu pandangan yang menyatakan bahwa derajat semua penduduk adalah sama. Akbar pun membentuk Din Ilahi. dan Akbar juga mendirikan Mansabdhari (lembaga pelayanan umum yang berkewajiban menyiapkan segala urusan kerajaan, termasuk menyiapkan sejumlah pasukan (Jaih Mubarok, 2004:137). Kemajuan yang dicapai Akbar masih dapat dipertahankan oleh tiga sultan berikutnya, yaitu Jehangir (1605-1628 M), Syah Jehan (1628-1658 M), dan Aurangzeb (1658-1707 M). Kemantapan di bidang politik membawa kemajuan pada bidang lain seperti ekonomi dengan mengembangkan program pertanian, pertambangan, dan perdagangan. Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, hasilnya diekspor ke Eropa, Afrika, Arabia, dan Asia Tenggara. Bidang Seni dan Budaya pun berkembang seperti karya sastera gubahan penyair istana yang berbahasa Persia maupun India. Karya besar berjudul Padmavat yang mengandung pesan kebajikan jiwa manusia hasil karya penyair terkenal Malik Muhammad Jayazi. Karya Akhbar Nama dan Aini Akhbari yang memaparkan sejarah kerajaan Mughal berdasarkan figure pemimpinnya hasil karya sejarawan Abu Fadl pada masa Aurangzeb. Istana Fatpur Sikri di Sikri, villa dan mesjid-mesjid yang indah dibangun pada masa Akbar dan Mesjid Taj Mahal di Agra, Mesjid Raya Delhi dan istana indah di Lahore dibangun pada masa Syah Jehan masih ada sampai sekarang (Badri Yatim, 2004:151).

Kemunduran dan Runtuhnya Kerajaan Mughal Setelah satu setengah abad dinasti Mughal berada di puncak kejayaannya, parapelanjut Aurangzeb tidak sanggup mempertahankan kebesaran yang telah dibina oleh sultansultan sebelumnya. Pada abad ke-18 M kerajaan ini memasuki masa-masa kemunduran. Kekuasaan politiknya mulai merosot, suksesi kepemimpinan di tingkat pusat menjadi ajang perebutan, gerakan separatis Hindu di India Tengah, Sikh di belahan utara dan Islam di bagian timur semakin lama semakin mengancam. Sementara itu, para pedagang Inggris (EIC) untuk pertama kalinya diizinkan oleh Jehangir menanamkan modal di India yang didukung oleh kekuatan bersenjata menjadi semakin kuat menguasai wilayah pantai. Pada akhirnya, EIC menguasai Mughal, Bahadur Syah, raja Mughal terakhir diusir dari istana pada tahun 1858. Dengan demikian, berakhirlah sejarah kekuasaan dinasti Mughal di daratan India. Menurut Badri Yatim (2003: 163), faktor-faktor yang menyebabkan kekuasaan dinasti Mughal itu mundur dan membawa pada kehancurannya tahun 1858 M yaitu:

Metodologi Studi Islam

| 295

1. Terjadi stagnasi dalam pembinaan kekuatan militer sehingga operasi militer Inggris di wilayah-wilayah pantai tidak dapat segera dipantau oleh kekuatan maritim Mughal. Begitu juga kekuatan pasukan darat. Bahkan, mereka kurang terampil dalam mengoperasikan persenjataan buatan Mughal sendiri. 2. Kemerosotan moral dan hidup mewah di kalangan elit politik, yang mengakibatkan pemborosan dalam penggunaan uang negara. 3. Pendekatan Aurangzeb yang terlampau ”kasar” dalam melaksanakan ide-ide puritan dan kecenderungan asketisnya, sehingga konflik antar agama sangat sukar diatasi oleh sultan-sultan sesudahnya. 4. Semua pewaris tahta kerajaan pada paruh terakhir adalah orang-orang lemah dalam bidang kepemimpinan.

296 | Metodologi Studi Islam

LATIHAN Untuk memantapkan pemahaman anda tentang kebudayaan Islam masa Dinasti Muawiyah dan Abbasiyah, diskusikan dengan teman anda dan jawablah pertanyaan berikut: 1. Jelaskan asal-usul dan perkembangan kerajaan Turki Usmani! 2. Jelaskan asal-usul dan perkembangan kerajaan Savawi di Persia! 3. Jelaskan asal-usul dan perkembangan kerajaan Mughal di India! 4. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran kerajaan Usmani! 5. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran dinasti Savawi!

RANGKUMAN Kerajaan Turki Usmani didirikan tahun 1281 M. Oleh Usman, putera Erthogril yang mendapat hadiah wilayah dari Sultan Alauddin karena Erthogril membantu pasukan Sultan Alauddin memenangkan peperangan melawan Bizantium. Kemajuan Turki Usmani, dalam bidang Militer dan ekspansi wilayah, pemerintahan dan bidang intelektual. Faktor yang menyebabkan kerajaan ini mundur adalah faktor internal yang meliputi, luasnya wilayah kekuasaan, heteroginitas penduduk, kelemahan para penguasa, pemberontakan tentara Jenisari, terjadi stagnasi dalam lapangan ilmu dan teknologi. Sedangkan faktor ekstern karena timbulnya gerakan nasionalisme dan kemajuan teknologi persenjataan Barat. Dinasti Savawi (1501-1732 M) didirikan oleh Ismail Ibn Haidar. Dinasti ini berawal dari gerakan keagamaan (tasawuf) yang berkembang menjadi gerakan politik. Ismail Ibn Haidar menjadikan Syiah menjadi madzhab negara. Kemajuan terjadi pada masa Khudabanda, Isfahan memiliki 162 mesjid, 48 perguruan, terdapat ulama besar seperti Bahauddin al-Amili ahli pengetahuan umum, Sadraddin Assirazi atau Mullasadra seorang filosuf muslim. Dinasti Mughal di India (1526-1857 M) didirikan oleh Zahirudin Babur setelah memenangkan perang melawan Ibrahim Lodi. Pada masa Khalifah Akbar Khan mencapai puncak kejayaan. Kemantapan bidang politik membawa kemajuan ekonomi, pertambangan, seni dan lain-lain.

Metodologi Studi Islam

| 297

TES FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling tepat! 1. Pendiri kerajaan Turki Usmani adalah: a. Erthogril b. Sulaeman Syah c. Usman d. Sultan Alauddin 2. Kekuatan Militer Turki jadi benteng dinasti dari serangan: a. Timur Leng b. Mongol c. Saljuk d. Semua benar 3. Sistem kerajaan Turki Usmani bersifat: a. Kekeluargan b. Musyawarah c. Militeristik d. Feodal 4. Yang menjadi faktor kemunduran kerajaan Turki Usmani: a. Wilayah kekuasaan yang luas b. Heteroginitas penduduk c. Kelemahan penguasa d. Semua betul 5. Pendiri kerajaan Savawi: a. Syiah b. Usman c. Musa Alkadzim d. Safiaddin 6. Pada masa kerajaan Savawi muncul seorang ulama ahli pengetahuan umum: a. Al-Amili b. Assirazi c. Muhammad Damad d. Abbas I 7. Di antara faktor kemunduran dinasti Savawi : a. Memaksakan Madzhab b. Toleran pada madzhab c. Tidak terjadi penindasan d. Semua betul

298 | Metodologi Studi Islam

8. Pendiri dinasti Mughal adalah: a. Zahirudin Babur b. Ibrahim Lodi c. Humayun d. Akbar Khan 9. Berikut ini adalah kemajuan kerajaan Mughal: a. Mesjid-mesjid yang indah b. Istana c. Tajmahal d. Semua betul 10.Penyebab kemunduran kerajaan Mughal: a. Kemerosotan moral dan hidup mewah di kalangan istana b. Perang sudra c. Memaksakan madzhab teologi d. Semua betul

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Setelah Anda selesai mengerjakan soal di atas, cocokkanlah dengan kunci jawaban tes formatif. Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda. Rumus: (Jumlah jawaban yang benar) Tingkat penguasaan =

x 100% 10

Arti tingkat pengusaan yang Anda capai: 90% - 100% = baik sekali 80% - 90% = baik 70% - 79% = cukup < 70% = kurang Jika Anda mencapai penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat melanjutkan materi selanjutnya. Tetapi jika kurang dari 80%, sebaiknya Anda mengulangi materi, terutama pada bagian yang belum Anda kuasai.

Metodologi Studi Islam

| 299

300 | Metodologi Studi Islam

STUDI ISLAM OLEH OUTSIDERINSIDER DAN ISU-ISU KONTEMPORER

Pendahuluan

Dalam modul ini akan dibahas masalah Islamic Studies dalam pandangan outsider dan insider serta isu-isu global yang meliputi kajian pandangan outsider dan insider dan isu-isu global yang meliputi isu demokrasi, pluralisme, dan jender. Dengan mempelajari modul ini diharapkan Anda memiliki kompetensi dalam memahami pandangan outsider dan insider tentang kajian Islam (Islamic studies) dan memahami isu-isu global dan aktual dalam kajian Islam. Hal ini berguna dalam memahami peta dan posisi Islam dalam perspektif orang yang berbeda. Untuk mencapai kompetensi tersebut, maka Anda diharapkan dapat menguasai indikator-indikator sebagai berikut: 1. Mampu menyebutkan pengertian islamic studies 2. Mampu menganalisa pandangan outsider tentang kajian Islam 3. Mampu menganalisa pandangan insider tentang kajian Islam 4. Mampu menyebutkan pengertian demokrasi 5. Mampu menerangkan pengertian pluralisme 6. Mampu menyebutkan pengertian jender

Secara sistematis modul ini membahas :Pertama, Islamic studies dalam pandangan outsider dan insider, Kedua, isu-isu global yang meliputi; demokrasi, pluralisme, dan jender.

Metodologi Studi Islam

| 303

Kegiatan Belajar 1 ISLAMIC STUDIES DALAM PANDANGAN OUTSIDER DAN INSIDER PENGERTIAN ISLAMIC STUDIES

A

pa Islamic Studies itu? Islamic Studies, yang di Indonesia sering disebut ”Studi atau Kajian ke-Islaman”, secara sederhana dapat dikatakan sebagai usaha untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam. Dengan kata lain, Islamic Studies didefinisikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam, baik ajaran-ajarannya, sejarahnya maupun praktek-praktek pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya. (H.Djamaluddin, 1998:127)

Usaha mempelajari agama Islam dalam kenyataannya bukan hanya dilaksanakan oleh kalangan umat Islam saja, melainkan dilaksanakan juga oleh orang-orang di luar kalangan umat Islam. Islamic Studies di kalangan umat Islam sendiri, tentunya mempunyai tujuan yang berbeda dengan tujuan Islamic Studies yang dilakukan oleh orang-orang di luar kalangan umat Islam. Di kalangan umat Islam, Islamic Studies bertujuan untuk memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran Islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkan secara benar, serta menjadikannya sebagai pegangan dan pedoman hidup (way of life). Sedangkan di luar kalangan umat Islam, seperti di Negara-negara Barat, Islamic Studies bertujuan untuk mempelajari seluk beluk agama dan praktekpraktek keagamaan yang berlaku di kalangan umat Islam, yang semata-mata sebagai ilmu pengetahuan. Namun, sebagaimana halnya dengan ilmu pengetahuan pada umumnya, maka ilmu pengetahuan tentang seluk beluk agama dan praktek-praktek keagamaan Islam tersebut bisa dimanfaatkan atau digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. (H. Djamaluddin,1998:127) Studi Islam yang dilakukan kebanyakan sarjana-sarjana Barat yang non-Muslim itu kemudian disebut Islamic Studies dalam perspektif outsider. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Islam bukan lagi sebagai otoritas mutlak bagi pemeluknya dalam pengkajiannya, namun terbuka bagi kalangan mana saja untuk melakukan kajian Islam, baik secara selintas maupun mendalam. Akan tetapi, yang penting untuk diperhatikan dalam kajian keislaman ini adalah (1) bagaimana metodologi yang digunakan dalam pengkajiannya itu; apakah dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atau tidak? Dan (2) perlu menerapkan sikap empati yang tulus dari para pengkajinya. (Jamali Sahrodi,2008:180-181) Kajian keislaman oleh kalangan luar atau dalam perspektif outsider sebenarnya pada mulanya berangkat dari semangat pemahaman kajian orientalis, yakni kajian

304 | Metodologi Studi Islam

tentang masalah-masalah ketimuran [oriental], termasuk di dalamnya masalah Islam. Mereka mengkaji bahasa, kesusastraan, agama, filsafat, adat-istiadat, dan tradisi yang berkembang di dunia Timur. Di samping itu, terdapat fenomena yang menyeruak di hadapan para sarjana Barat bahwa Islam merupakan sebuah agama yang sangat cepat perkembangannya, bahkan secara kuantitas sudah mendekati jumlah komunitas Kristen di dunia ini. (Jamali Sahrodi, 2008:180) Orientalisme berasal dari dua kata, orient dan isme yang diambil dari padanan kata latin oriri yang berarti terbit. Dalam bahasa Prancis dan Inggris orient berarti direction of rising sun (arah terbitnya matahari dari bumi belahan timur). Secara geografis kata orient berarti dunia belahan timur dan secara etnologi berarti bangsa-bangsa timur. Secara luas kata orient juga berarti wilayah yang membentang luas di wilayah timur dekat (Turki dan sekitarnya) hingga Timur Jauh (Jepang, Korea, Cina), dan Asia Selatan hingga negaranegara muslim bekas Uni Soviet, serta kawasan Timur Tengah hingga Afrika Utara. Lawan dari kata orient adalah occident yang berarti direction of setting sun (arah tenggelamnya matahari atau belahan bumi bagian barat). (Wahyudin Darmalaksana,2004:51-52). Secara bahasa orientalisme adalah ilmu tentang ketimuran atau studi tentang dunia timur. Secara terminologis yaitu suatu cara atau metodologi yang memiliki kecenderungan untuk menguasai, memanipulasi bahkan mendominasi dunia timur. Sebagai kajian keilmuan, orientalisme sebagaimana dikatakan oleh Abdul Haq Ediver adalah suatu pengertian menyeluruh yang terkumpul dari sumber pengetahuan mengenai bahasa, agama, budaya, geografi, sejarah, kesusasteraan dan seni-seni bangsa timur. Sedangkan menurut Edwar W. Said, orientalisme adalah sebuah gaya Barat untuk mendominasi, membangun kembali dan mempunyai kekuasaan terhadap dunia Timur (Wahyudin, 2004:53). Menurut Endang S. Anshari (2004:251) mengutip pendapat Ali Husni Al- Kharbuthli bahwa tujuan orientalisme mempelajari Islam adalah sebagai berikut: a. Untuk kepentingan penyebaran agama Kristen b. Untuk kepentingan penjajahan c. Untuk kepentingan ilmu pengetahuan semata. Sedangkan Dr. Mustafa as-Siba’i, ketua jurusan Fiqih Islam di Universitas Damaskus mengatakan bahwa orientalisme dan kaum orientalis memiliki motif sebagai berikut : a. Dorongan keagamaan, misalnya para pendeta katolik Roma dan Vatikan b. Dorongan penjajahan, misalnya C. Snouck Hurgronje di Indonesia c. Dorongan politik seperti perwakilan-perwakilan blok Barat dan blok Timur d. Dorongan ilmiah

Metodologi Studi Islam

| 305

Adapun mengenai sejarah lahir dan berkembangnya orientalisme dapat dibagi ke dalam tiga fase penting, yaitu (1) Masa sebelum perang salib di saat umat Islam berada dalam masa keemasan (650-1250), (2) Masa perang salib sampai pencerahan Eropa, (3) Masa pencerahan sampai masa kontemporer. Perhatian Barat sebenarnya telah ada pada saat sebelum perang salib. Hal ini dapat dilihat dari ekspedisi Alexander The Great yang menguasai daerah antara lain Asia Kecil, Libya, Mesir, Asia Tengah, hingga India dan Tiongkok. Selain melakukan ekspedisi militer, Aleksander juga banyak mengambil kepustakaan, agama, kebudayaan dan lainnya dari daerah tersebut. Dari hal ini sebenarnya telah ada kajian atau perhatian Barat terhadap dunia timur. Perhatian terhadap Islam juga muncul pada masa keemasan Islam terutama di Spanyol. Hal ini dapat terlihat misalnya dari pemakaian bahasa Arab dan adat istiadat Arab dalam kehidupannya. Anak-anak mereka kebanyakan menempati perguruan-perguruan Arab. Bahkan raja Normandia, Roger 1 menjadikan istananya sebagai tempat pertemuan para filosof, dokter dan ahli-ahli Islam lainnya. (Wahyudin,2004 :58) Pendapat senada lainnya mengatakan bahwa sejarah orientalisme dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: 1. Periode dimana dunia orientalisme memandang dunia Islam dengan pandangan jijik, permusuhan dan benci. 2. Periode kedua adalah periode dimana dunia orientalis memandang dunia Islam dengan dengan bimbang dan confusion mengenai kebenaran-kebenaran yang terkandung didalamnya. 3. Periode dimana dunia orientalisme memandang Islam dengan pendekatan ilmiah. Selanjutnya menurut G.F. Pijper, seorang guru besar dalam bahasa Arab, Suriah, semietologi, dan agama Islam pada universitas Amsterdam antara lain mencatat: a. Pada abad pertengahan, orang-orang Eropa memandang Muhammad sebagai orang yang tak beradab. b. Dalam abad tujuh belas nabi Muhammad bagi orang Katolik masih merupakan nabi palsu dan seorang penipu dan musuh besar agama Kristen. c. Pada abad delapan belas datang pembaruan sebagai akibat dari dua aliran baru yaitu pembaruan dan romantik. Voltaire misalnya mengagumi dan menghargai al- Qur’an. Gothe tertarik pada Muhammad dan mengatakan bahwa Muhammad bukan seorang penipu. d. Pada abad sembilan belas, ilmu pengetahuan orientalis memberikan gambaran yang historis kritis dari Muhammad dan menempatkan Islam dalam sejarah agama yang tumbuh. e. Pada zaman sekarang pandangan orientalis menganggap nabi Muhammad sebagai orang baik dan Islam adalah agama yang membawa nilai kesabaran yang tinggi yang akan berguna pada zaman sekarang (Anshari,1994:254-255).

306 | Metodologi Studi Islam

Pada masa perang saling kontak antara muslim dan Barat juga tidak dapat dihindarkan. Perhatian Barat pada saat itu dipengaruhi oleh ketakjuban mereka terhadap peradaban Islam yang hebat. Orang orang Barat pada saat itu-termasuk ilmuwan- mempelajari timur secara intensif. Pada perkembangan berikutnya orientalisme berasimilasi dengan kolonialisme. Akibat perang salib tujuan orientalisme adalah mengecam dan menyerang Islam dari berbagai kepentingan. Menurut Watt semangat orientalisme pada saat itu adalah pertama, agama Islam adalah agama palsu dan memutarbalikkan kebenaran. kedua,Islam adalah agama kekerasan yang disebarkan dengan pedang, ketiga, Islam adalah agama pemuasan dan penikmatan diri, keempat, Muhammad adalah seorang anti Kristus. (Wahyudin,2004:61).Terdapat juga pandangan orientalis bahwa masyarakat Islam adalah statis, fatalis serta fanatik. H.A.R. Gibb Menganggap rukun Islam yang lima sebagai sederhana dan eksternalis. Gustave von Grunebaum malahan mengambil ksimpulan dari rukum Islam yang lebih menyimpang bahwa orang Islam itu dangkal, tidak ada kompleksitas seperti yang terdapat di dalam suatu kebudayaan yang mempunyai misteri seperti konsep trinitas (Yusron,2007:281). Memasuki masa pencerahan, orientalisme lebih diarahkan pada pencarian kebenaran yang didasarkan pada objektivitas kekuatan rasional. Sebagai contoh pada periode ini adalah tulisan Ricard Simon, Voltaire (1684-1778) dan Thomar Carlyle (1896-1947) (Wahyudin, 2004: 64). Rodinson seorang sarjana Barat yang telah meneliti sejarah orientalisme dari sejak abad ke-4 Masehi hingga abad ke-20. Penelusurannya tersaji dalam dua bukunya yang berjudul: “The Legacy of Islam” (1974) dan Europe and the Mistique of Islam (1987). Menurut Rodinson, orang-orang Kristen sudah mengenal kaum Sarasen atau orangorang Arab lama sebelum Islam tampil. Sebuah deskripsi tentang dunia abad ke-4 misalnya menyebutkan bahwa kaum Sarasen mendapatkan kebutuhan hidupnya dengan menundukkan dan menjarah orang lain. Terdapat satu kelompok yang merasa perlu mengetahui perihal kaum Sarasen adalah orang Kristen di tengah masyarakat muslim Moor di Spanyol. Merekalah yang disebut kaum Mozarab yaitu orang yang mengidentikkan diri dengan orang Arab dalam banyak hal kecuali agama.Alasannya adalah karena kekristenan mereka terancam.( Fauzy,1999:178).

ISLAMIC STUDIES DALAM PERSPEKTIF OUTSIDER Sarjana-sarjana Barat tampaknya amat tertarik dengan dinamika umat Muslim di dunia ini. Fenomena ini telah muncul sejak lama ketika sarjana Barat merasa perlu melakukan sikap pertahanan diri atas keyakinan yang diyakininya hingga sekarang mereka memandang perlu melakukan pengkajian Islam berdasarkan bagaimana Islam dipahami oleh umatnya. Pemahaman dan langkah penelitian dengan dasar bagaimana Islam dipahami oleh umatnya ini dikenal dengan pendekatan fenomenologi. Mereka sadar bahwa selama ini banyak sarjana Barat telah melakukan pendekatan yang salah karena mereka menggunakan paradigma dan teori Mereka sendiri dalam mengkaji Islam Metodologi Studi Islam

| 307

sehingga pembahasannya menjadi bisa, tidak lagi objektif berdasarkan realitas Islam yang dipahami dan diamalkan oleh umatnya. Marshall G.S. Hodgson mengkritik Clifford Geertz, yang dianggapnya ceroboh dalam mengkaji umat Islam. Hodgson memandang Geertz kurang memahami sejarah umat Islam secara baik sehingga penelitiannya terhadap umat Islam di Indonesia dan Maroko memiliki bias historis. (Jamali Sahrodi, 2008:180). Disamping sarjana Barat, banyak juga sarjana dari Timur yang mengkaji Islam. Sachiko Murata dan William C. Chittick (2005:viii-ix) dalam bukunya The Vision of Islam melakukan pendekatan dalam memahami Islam dengan mengungkapkan atau berawal dari yang diajarkan Islam itu sendiri. Selanjutnya mereka menulis : “Kata ‘Islam’ kami maknai sebagai teks-teks yang secara universal diakui (hingga saat ini) sebagai titik puncak tradisi. Sebagaimana semua agama besar lain, Islam memiliki karakter yang menonjol, dan dari sinilah kami berusaha memahaminya. Teks-teks tersebut disandarkan kepada al- Qur’an. Dalam pengertian yang sangat dalam Islam adalah al-Qur’an dan al- Qur’an adalah Islam. Tafsir utama al-Qur’an diberikan oleh Muhammad sendiri. Dengan mengikuti metode beliau banyak tokoh agung - guru, wali, filosof, teolog, ahli hokum- menjelaskan dan menafsirkan naturalitas visi asli sesuai kebutuhan zamannya.” Dalam kajian buku ini Murata dan Chittick mencoba mengkaji Islam secara komprehensif. Selain meneliti teks, mereka juga melakukan kajian di luar teks dan menyelidiki sudut pandang yang menjelaskannya. Dalam bukunya mereka membagi kajian Islam ke dalam empat bagian yaitu, bagian satu tentang Islam. Dalam bagian ini Murata dan Chittick membaginya menjadi dua bagian yaitu bab I tentang Lima Pilar dan Bab dua tentang Pengejewantahan Historis Islam. Bab satu berisi tentang : Pilar Pertama: Syahadah,Pilar Kedua : Shalat,Pilar Ketiga : Zakat, Pilar Keempat : Puasa, Pilar Kelima : Haji. Pada Bab dua dibahas tentang Pengejewantahan Historis Islam yang terdiri dari alQur’an dan Sunnah, Madzhab, hukum dan politik Islam. Pada bagian dua dari kajian Islam Murata dan Chittick membahas tentang tawhid, kenabian, membahas tentang Kembali, membahas aliran-aliran intelektual antara lain tentang; Ekpresi Islam pada Masa Awal, Kalam, Sufisme, Filsafat, Dua Pola Pemahaman, Rasionalitas Kalam, Abstraksi Filsafat,dan Visi Sufisme. Pada bagian ketiga mereka mengkaji Islam dalam hal Ihsan. Bagian ini dibagi dalam dua bab yaitu tentang dasar Ihsan dalam Alquran dan Manifestasi Ihsan historis. Pada bagian keempat dikaji tentang Islam dalam sejarah. Dalam bagian empat ini terdiri dari Sejarah sebagai Interpretasi dan Situasi Kontemporer. (Murata & Chittick,2005:Iiii-Ivii). Kajian Islam kedua tokoh ini telah memberikan pujian dari beberapa tokoh antara lain Sayyid Hossain Nasr pada George Washington University, beliau mengatakan:

308 | Metodologi Studi Islam

“Ini merupakan karya pengantar Islam yang sangat bagus bagi audiens Barat. Pengarang mempresentasikan satu kajian komprehensif, yang berawal dari dalam wilayah kebenaran iman yang diwahyukan, kemudian memperlebar lingkaran sehingga mencakup seluruh visi Islam”. Paling tidak kajian kedua tokoh dari luar tersebut telah memberikan apresiasi yang besar terhadap Islam dengan menempatkan Islam sebagai ajaran yang memiliki kontribusi signifikan bagi perkembangan kemanusiaan. Tokoh outsider lainnya yang mengkaji Islam terutama dari aspek esoterik atau sufisme adalah Louis Massignon.Ia menulis salah seorang tokoh sufi besar Islam yaitu al- Hallaj. Dalam bukunya The Passion of al- Hallaj Louis menulis : “Hallaj adalah sosok historis, benar-benar pernah hidup dalam sejarah, yang dihukum mati pada tahun 922 M. Setelah menjalani pengadilan politis, sebuah cause célèbre,yang darinya beberapa fragmen catatan tentang kejahatannya masih dapat diselamatkan, dan dari adanya catatan tersebut menjadi saksi autentisitas historisitas Hallaj.Dia juga dikenal dan dikenang sebagai pahlawan legenda. Sekarang ini di beberapa Negara Islam orang mengingat dan memunculkann sosok Hallaj sebagai seseorang yang memiliki karamah dan keajaiban, kadang sebagai orang yang mabuk cinta kepada Allah bahkan kadang sebagai dukun gadungan. Di Iran, Turki dan Pakistan, dimana banyak karya sastra besar Persia, terdapat sebuah gaya dalam puisi yang dinisbatkan kepada orang suci ini, yaitu ekstase ilahiyah, yang mereka sebut “Mansur Hallaj”. Memang dialah yang dari atas tiang gantungan, mengucapkan teriakan apokaliptik tentang pengadilan di hari pembalasan : Ana ‘l Haqq, Aku lah Sang Kebenaran. (Massignon,2008:xix) Dalam kajiannya Massignon memulai pembahasannya mengenai ringkasan biografi al-Hallaj. Pada bagaian ini dimulai dengan prolog dan catatan kronologis kehidupan Hallaj dan warisan yang ditinggalkannya. Pada bab dua dalam bukunya dibahas mengenai tahun-tahun magang dan menimba ilmu, termasuk guru dan sahabat-sahabat al- Hallaj. Dalam bab ini dibagi ke dalam tiga sub- bab yaitu mengenai lingkungan asal, lingkungan budaya Basyrah, Anekdot masa belajar. Pada bab tiga dibahas perjalanan dan apostolasi al- Hallaj.Didalamnya dibahas tentang model perjalanan, dua periode ceramah publik di Ahwaz, Daerah lain yang dijelajahi, Ekspresi sosial al-Hallaj, dan haji terakhir Hallaj. Pada bab empat berisi tentang dakwah yang penuh semangat dan tuduhan politis. Terdiri dari pembahasan tentang Baghdad, khutbah publik di Baghdad, Tuduhan politis. Pada bab lima dibahas tentang tuduhan, pengadilan dan para aktor yang terlibat. Dalam bab ini disebutkan tentang tuduhan dan inisiatif ibn Dawud, Definisi Zandaqa, Otoritas kekuasaan dan pendelegasiannya kepada sebuah lembaga pengadilan. Bab enam dibahas mengenai pengadilan, didalamnya berisi catatan kritis sumber-sumber historis pengadilan, kemudian dibahas pengadilan pertama, delapan tahun penantian, pengadilan kedua,dan keputusan pengutukan. Pada bab enam dibahas tentang kesyahidan. (Massignon,2008:v-xi) Metodologi Studi Islam

| 309

Kajian Louis Massignon mendapatkan apresiasi dari tokoh Islam antara lain dari Seyyed Hossein Nasr, beliau berkata: “Karya ini bukan sekedar karya unik tentang seorang sufi besar dan kontroversial, melainkan sebuah kajian tiada banding tentang semanngat keagamaan, kehidupan sosial dan politik, serta keseluruhan peradaban Islam dimana ia hidup dan mati “. Tokoh lainnya Huston Smith mengatakan dan memberikan komentar tentang karya ini sebagai berikut: “Sebagai salah satu karya akademis terbaik abad-20, buku ini telah menjadi model utama bagi Barat untuk memahami budaya asing. Bukan dengan cara mennguasai atau mereduksinya… Massignon terobsesi oleh sosok al- Hallaj sejak usia 25 tahun dan menghabiskan waktu 47 tahun karirnya sebagai islamolog di College France untuk mengkajinya.” Kajian Massignon ini tentunya berharga sebagai salah satu kajian dari orang luas tentang salah satu aspek Islam yaitu sufisme. Pengkaji kajian esoterik Islam yang berikutnya adalah William C. Chittick.Chittick adalah seorang guru besar bidang studi agama-agama di State University of Knowledge. Ia membuat kajian tentang Ibn al-Arabi dan yang lainnya seperti kajian tentang Jalaluddin Rumi. Ia menulis buku berjudul The Sufi Path of Knowledge : Ibn al- ‘Arabi’s Metaphisyc of Imagination. Dalam buku itu ia menulis : “Studi (buku) ini merupakan sebuah upaya untuk mengantarkan pembaca masuk ke dalam keluasan ajaran Ibn al- Arabi melalui sebuah bahasa yang dapat dicerna secara umum. Dalam menulis buku ini, saya berusaha menghindari berbagai prakonsepsi berkaitan dengan apa yang hendak dikatakan atau ditawarkan oleh ibn Arabi. Sekalipun demikian tujuan saya adalah menterjemahkan atau mentransfer ajaran-ajarannya secara utuh terutama yang terdapat dalam Futuhat kedalam bahasa yang sesuai dengan keinginannya, bukan keinginan kami. Saya berusaha membuka pintu ‘tempat perbendaharaan’ Ibn al- Arabi dan memungkinkan pembaca untuk ‘masuk’ serta mengetahui apa yang ada didalamnya” (Chittick,2001:27). Dalam salah satu karyanya yaitu Heurmenetika al- Qur’an ibn al- ‘Arabi menunjukkan bagaimana Ibn al- Arabi sendiri mengakui bahwa magnum opus-nya yaitu Futuhat al Makiyyah adalah uraian yang didiktekan langsung dari Tuhan. Ibnu al- Arabi ketika menafsirkan Alquran jauh melampaui makna harfiyah dari ayat-ayat tersebut. Karya Chittick tentang Ibn al-Arabi ini paling tidak telah memberikan kenyataan bahwa Islam dalam hal ini pemikiran tasawufnya telah menarik minat para sarjana Barat untuk melakukan kajian tentang Islam.

310 | Metodologi Studi Islam

Kajian keislaman dalam perspektif outsider ini juga telah melahirkan beberapa hasil penelitian. Beberapa buku perkenalan umum tentang Islam sebagai agama dan peradaban oleh penulis tunggal menunjukkan pentingnya pendekatan multi-disipliner, meskipun pencarian suatu karya yang ideal dalam kapasitas ini masih terus berlangsung dan tujuannya mungkin akan terus bergema. Di antara buku pengantar umum sedemikian, barangkali tulisan Frederick M. Denny, An Introduction to Islam (1985) dan Richard Martin, Islam: A Cultural Perspectif (1982) termasuk yang informatif dan banyak dipergunakan bagi pemula. Buku yang menilik umat Islam dari aspek sosial-historisnya tulisan Ira M. Lapidus, A History of Islamic Societies (1988) merupakan buku pengantar yang terbaik sejauh ini dan paling komprehensif termasuk satu bab khusus tentang masyarakat Muslim Asia Tenggara dan Indonesia, suatu aspek penting kajian keislaman yang sering diabaikan oleh penulis-penulis lain. Buku ini juga dilengkapi oleh glosarium yang memberikan kemudahan bagi pembaca dalam memahami isi buku. Bagian pertama dari buku Lapidus adalah mencermati era pembentukan peradaban Islam sejak masa turun al- Qur’an sampai abad XIII Masehi.Bagian kedua buku Lapidus adalah penekanan pembahasan pada aspek-aspek institusional. Bagian kedua dan ketiga membahas sejarah masyarakat Islam diluar semenanjung Arabia. (Lapidus, 2000:XVI) Buku lain yang telah menjadi bacaan wajib bagi mahasiswa Islamic Studies dan sejarah (Islam dan Arab) di banyak universitas di Amerika Serikat adalah buku Hourani yang sering dipakai sebagai pengantar sejarah Islam, meskipun terfokus pada bangsa Arab, A History of The Arab Peoples (1991). (Jamali Sahrodi, 2008:181-182) Tulisan lain dan penelitian tentang literatur keislaman juga pernah ditulis oleh seorang sarjana Jepang Kazuo Shimogaki dari Institute of Modle East Studies International University Jepang. Ia menulis sebuah buku yang berjudul “Beetween Modernity and Postmodernity the Islamic Left and Dr. Hassan Hanafi’s Thought”. Meskipun tidak langsung diarahkan pada sumber asasi Islam yaitu al- Qur’an tetapi membahas pemikiran seorang pemikir Islam yaitu Hassan Hanafi, tetapi hal ini dapat dipandang sebagai kajian dari outsider terhadap pemikiran Islam. Dalam penelitiannya, Shimogaki menelaah pemikiran Hanafi dari bagian pertama yaitu tentang Kajian Kritis Kiri Islam. Dalam bab pendahuluan, Shimogaki memaparkan pemikiran Hassan Hanafi dan kebangkitan kiri Islam terdiri dari posisi pemikiran Hassan Hanafi, kemunculan, dan relevansi kiri Islam.Pada bab satu dibahas Kerangka Metodologis Islam dan Postmodernisme. Bab dua membahas Tantangan Barat dan Jawaban Islam, Bab tiga membahas Batas-batas Kiri Islam dan diakhiri dengan kesimpulan (Shimogaki, 2000:ix-x) Kajian Shimogaki telah melahirkan apresiasi dari kalangan media di Indonesia. Harian kompas (2 Nopember 1993) pernah menulis “…Tesisnya yang menyamakan postmodernisme dengan Tauhid menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Temuan cerdas Shimogaki ini sangat layak untuk dipertimbangkan dalam memperkaya khazanah keilmuan Islam…” Metodologi Studi Islam

| 311

Di samping itu, karya klasik Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam (1961) merupakan tulisan yang mendobrak pendekatan lama terhadap sejarah dan umat Islam masih terus dipergunakan. Hasil penelitian ini terdiri dari tiga jilid sesuai pembagian sejarah Islam: periode klasik, periode pertengahan, dan zaman modern. Disamping tebalnya buku ini, gaya bahasanya yang khas dan berbelit-belit sering membuat banyak mahasiswa, termasuk orang Amerika sendiri, mengalami kesulitan dalam memahaminya, hingga sering dianggap sebagai bacaan lanjutan bagi yang ingin mendalami subjek keislaman. Adapun bagi mereka yang ingin meneliti lebih lanjut tentang aspek tertentu tentang sejarah Islam dan umatnya, hasil penelitian R. Stephen Humphreys, Islamic History: A Framework for Inquiry (edisi revisi, 1991) merupakan buku panduan dan pegangan yang sangat berguna sekali. (Jamali Sahrodi,2008:182) Orang Jepang lainnya yang mengkaji dan tertarik kepada Islam adalah Prof. Sachiko Murata. Beliau mengarang sebuah buku yang berjudul The Tao of Islam. Tentang latar belakang kajiannya, Murata menulis: “Buku ini mempunyai sejarah panjang, sama panjangnya dengan perhatian dan minat saya pada Islam. Sebagai seorang mahasiswa yang tengah mempelajari hukum keluarga di universitas Chiba dipinggiran kota Tokyo, saya sangat tertarik dengan apa yang saya dengar tentang hukum keluarga Islam yang membolehkan seorang pria memiliki empat orang istri sambilpada saat yang sama- diharapkan dapat mempertahankan kedamaian dan keharmonisan sekaligus.” (Murata,2000:25) Murata menjelaskan bahwa tujuan utama penulisan buku The Tao of Islam adalah menyuguhkan tipe pemikiran yang telah berkembang dikalangan otoritas-otoritas muslim yang sangat tertarik dengan sifat yang mendasari hubungan polar.Kajian Murata tentunya memberikan kontribusi cukup signifikan dalam memberikan pemahaman tentang Islam terutama dari perspektif outsider. Helmut Schmidt bekas Kanselir Jerman Barat sangat tertarik oleh perkembangan Islam di Indonesia. Dan dalam suatu kesempatan menanyakan apa perbedaan Islam di Indonesia dengan Islam di Timur Tengah atau Pakistan. Salah satu dari pernyataan dari sekian pernyataan beliau, mendapat jawaban Dr. Muchtar Buchari yang menyatakan bahwa agama Islam di Indonesia mempunyai latar belakang yang lain dengan Islam di Pakistan atau Timur Tengah ini menyebabkan kaum muslimin di Indonesia tidak sama dengan pandangan nereka yang di Pakistan atau Timur Tengah. (Kompas Tanggal 5 Mei 1986) A.W. Nieiwenhuis berpendapat bahwa Islam di Indonesia agak berbeda dengan Islam di Timur Tengah. Islam di Indonesia banyak mengandung konsep-konsep mistik dan telah benar-benar menyesuaikan diri supaya selaras dengan pola keagamaan rakyat Indonesia. Hal ini kemungkinan besar terjadi karena penyelidikan tentang Islam di Indonesia ini jelaslah bahwa awal mula paham mistik di Indonesia, baik yang ortodoks

312 | Metodologi Studi Islam

maupun yang menyimpang, keduanya menarik minat orang Islam di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berbagai unsur, tetapi sebab utama dari kegemaran terhadap paham sufi ialah pembawaan orang Indonesia sendiri, gemar akan mistik, dan dimana saja kejayaan yang dicapai Islam tidak pernah berarti bahwa ia berhasil mengikis habis ideide pra Islam sampai ke akar-akarnya. Orang di Jawa menyatakan da’wah Islam pertama di negeri ini bermula pada kegiatan sejumlah para wali, semuanya pengikut aliran mistik yang amat jelas coraknya. (Sodikin, 2003:176)

ISLAMIC STUDIES DALAM PERSPEKTIF INSIDER Pengkajian Islam dalam perspektif insider (pengkaji dari kalangan Muslim sendiri) kini mulai menunjukkan kecenderungan yang cukup kritis. Dari segi ajaran, buku Fazlur Rahman, Islam (edisi kedua 1979) yang sudah mengalami banyak cetak ulang, merupakan buku pengantar wajib untuk mata kuliah Islamic Studies di universitas di Eropa dan Amerika. Kajian kritis tentang Islam telah dilakukan oleh Nashr Hamid Abu Zayd dalam bukunya, Naqd al-Khithab al-Din (1994) merupakan buku yang mengkaji tentang wacana agama dengan perspektif wacana Islam kritis. Buku ini menjelaskan bahwa pertentangan dalam wacana agama yang terjadi sekarang ini bukanlah sekedar pertentangan di seputar teks-teks agama ataupun interpretasi terhadapnya, melainkan pertentangan menyeluruh yang meliputi semua aspek kesejarahan, sosial, politik, dan ekonomi; pertentangan yang melibatkan kekuatan-kekuatan takhayul dan mitos atas nama agama dan juga pemahaman secara letterlijk terhadap teks-teks agama. (Jamali Sahrodi, 2008:182-183) Muhammad Abed Al-Jabiri bukanlah nama yang asing lagi di kalangan intelektual Islam. Ia sering disejajarkan dengan Hassan Hanafi, Nashr Hamid Abu Zayd, Abdullahi Ahmed An-Na’im, Ali Harb, Fatima Mernissi ataupun Muhammad Arkoun. Al-Jabiri telah mengkaji tentang teologi dalam Islam dalam bukunya, al-Kasyfu ‘an Manahij al-Adillat fi Aqa’id al-Millah: Aw Naqd ‘Ilm al-Kalam Dhiddan al-Tarsim al-Ideologi Li al-Aqidah wa Ddifa’an ‘an al-’Ilm wa Hurriyah al-Ikhtiyar fi al-Fikri al-Fi’li (1998). Dalam buku ini, Al-Jabiri ingin menyatakan bahwa tak ada yang absah mengklaim dirinya sebagai teologi Islam yang final, karena segala yang telah lalu, tradisi ataupun dogma, harus dirasionalisasikan kembali dalam konteks kekinian. Itulah satu-satunya jalan menuju kejayaan teologi Islam yang betul-betul rahmatan lil’alamin. (Jamali Sahrodi, 2008:183) Dalam buku yang lainnya yang berjudul Takwin al- Aql al Arabi yang diterjemahkan menjadi Formasi Nalar Arab Muhammed Abed al- Jabiri. Dalam bab pendahuluan ia menulis : “Buku ini memuat kajian yang sudah barang tentu telah menjadi bahan perbincangan sejak ratusan tahun silam. Sesungguhnya kritik nalar adalah bagian mendasar, bahkan terpenting, dalam setiap proses kebangkitan. Apakah mungkin membangun proyek kebangkitan dari nalar yang tertidur,

Metodologi Studi Islam

| 313

nalar yang tidak mampu melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap mekanisme, konsep dan pemikiran-pemikirannya ?” (al-Jabiri,2003:17) Dalam bab satu dari bukunya al-Jabiri membahas Pendekatan Awal sebagai pengantar atau Pendahuluan. Bagian kedua Menganalisa Unsur-unsur Pembentukan Budaya Arab dan Pembentukan Nalar Arab itu sendiri. Bagian kedua membahas tentang sistem epistemologis yang menjadi dasar bagi dan saling berbenturan dalam kebudayaan Arab. Adapun tujuan dari penyusuanan buku ini adalah untuk untuk membebaskan diri dari sesuatu yang telah mati atau tetap kokoh dalam dunia nalar dan membuka ruang bagi kehidupan nalar agar perannya tetap terbuka dan kembali tertanam (alJabiri,2003:18-21) Sementara itu dalam bukunya yang lain yaitu al –Turats wa- L’ Hadatsah : Dirasah wa Munaqasyah, Muhammad Abed al- Jabiri mengatakan bahwa : “bagi kalangan peneliti dan sarjana epistemologi yang berminat terhadap persoalan metodologi ilmu pengetahuan bahwa pemilihan metodologi yang tepat ditentukan oleh watak objek kajian itu sendiri. Langkah pertama dalam setiap kajian ilmiah adalah penentuan objek kajian yang disertai pengetahuan akan hakikat dan karakteristik materialnya. Hal ini menjadi sangat penting tatkala berkaitan dengan objek kajian seperti turats (tradisi) khususnya dalam konteks pemikiran Islam Arab modern.” (al-Jabiri,2000:1-2) Tulisan atau kajian al-Jabiri sangat berhubungan dengan tradisi dan problem metodologi, berhubungan dengan pembacaan kontemporer atas tradisi Islam, karakteristik hubungan bahasa dan pemikiran dalam tradisi Islam, Rasionaisme Islam serta problem Islam dan modernitas. Buku A. Shihab, Membedah Islam di Barat: Menepis Tudingan Meluruskan Kesalahpahaman (2004) merupakan satu buku yang banyak mendapat pujian dari berbagai kalangan. K.H. Sahal Mahfudz berkata, “selama ini, dunia Barat selalu mengidentikkan Islam dengan terorisme, radikalisme, dan jauh dari humanisme. Hal ini terjadi karena minimnya pemahaman mereka akan Islam dan itu sangat dirasakan oleh Pak Alwi selama berinteraksi dengan para mahasiswa di Amerika. Saya merasa buku ini akan memberikan pencerahan yang dapat mengenalkan Islam secara benar sebagai agama yang rahmatan lil’alamin”. Komentar dari kalangan non-Muslim, misalnya Jakob Oetama, “Banyak konflik meruncing dan dipicu oleh salah persepsi dan kurangnya komunikasi. Hal yang sama pula terjadi dalam cara penghayatan keagamaan yang picik, padahal panggilan kesucian agama antara lain justru mengajak kita untuk mengatasi kepicikan itu, untuk menyelami keagungan Sang Khaliq, yang terpapar dalam ciptaanNya. Karena itu, Jakob Oetama menyambut gembira buku Pak Alwi Shihab ini. Inilah contoh, bahwa melalui dialog, kita lebih menjadi dewasa, bahkan dalam perkara yang menyangkut kepercayaan terdalam kita, sehingga kita bisa berkoeksistensi secara damai dengan saling memberi kontribusi positif. (Jamali Sahrodi, 2008:183-184)

314 | Metodologi Studi Islam

Tokoh Muslim Indonesia yang mengadakan kajian tentang Islam adalah M. Amin Abdullah. Ia menulis sebuah buku berjudul Islamic studies di Perguruan Tinggi Pendekatan Integratif Interkonektif. Buku ini merupakan kumpulan dari tulisan dan perenungannya selama tujuh tahun. Paradigma interkoneksitas memberikan tawaran yang lebih modest (mampu mengukur kemampuan diri sendiri), humality (rendah hati) dan human (manusiawi). Paradigma ‘interkoneksitas’ berasumsi bahwa untuk memahami kompleksitas kehidupan yang dihadapi dan dijalani manusia, setiap bangunan keilmuan apapun, tidak dapat berdiri sendiri. (Amin Abdullah, 2006:viii) Dalam bukunya, Amin Abdullah membahas dalam bagian pertamanya tentang Filsafat Ilmu-Ilmu Keislaman, bagian kedua tentang Epistemologi Ilmu-Ilmu Keislaman, bagian ketiga tentang Pendekatan Hermeneutis Dalam Studi sosial-Budaya dan Fatwa Keagamaan, dan bagian keempat tentang Arah Baru dan Pergeseran Paradigma Metode Studi Keislaman. Kajian tentang Islam juga dilakukan oleh Hassan Hanafi dalam bukunya Islam and The Modern World; Religion, Ideologi and Development. Dalam tulisan ini Hassan Hanafi mengkaji Islam demikian luas mul;ai dari aspek teologi sampai teknologi. Dalam bauku volume I Hanafi membahas tentang teologi, mistisisme dan etika, alam, ilmu pengetahuan dan teknologi serta filsafat. (Hanafi,2001:ix-xi). Tulisan Bassam Tibi (et.al.), Islamic Political Ethic: Civil Society, Pluralism, and Ethics, yang diterjemahkan oleh Syafiq Hasyim dkk. Menjadi Etika Politik Islam: Civil Society, Pluralisme, dan Konflik (2005). Buku ini memang ditulis oleh sepuluh ilmuwan. Para pengarang mengkaji etika politik Islam tentang civil society, batas wilayah, pluralism, perang dan damai. Mereka membahas pertanyaan-pertanyaan tentang keragaman, yang mendiskusikan antara lain kebijakan rezim-rezim islamis terhadap wanita dan minoritas agama. Bab-bab tentang perang dan damai membahas isu-isu penting dan hangat seperti etika Islam tentang jihad, yang mengkaji baik kondisi-kondisi yang sah untuk mendeklarasikan perang dan cara perang yang layak. (Jamali Sahrodi,2008:184) Dalam pembahasan mereka, para penulis buku ini menganalisis karya-karya penulis klasik dan sejumlah reinterpretasi modern. Akan tetapi, di luar analisis pemikir kontemporer dan klasik ini, tulisan-tulisan dalam buku ini juga menggunakan dua sumber dasar etika Islam –Alquran dan Hadits– untuk mendapatkan pencerahan segar tentang bagaimana Islam dan orang-orang memberikan sumbangan pada masyarakat di abad ke-21 ini. (Jamali Sahrodi, 2008:184-185).

Metodologi Studi Islam

| 315

LATIHAN Untuk memahami konsep dengan lebih baik, maka berikut Anda diminta untuk mendiskusikan atau menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini: 1. Sebutkan pengertian Islamic studies! 2. Menurut G.F. Pijper sejarah orientalisme dapat dibagi menjadi empat fase, sebutkan! 3. Sebutkan dua tokoh Islamic studies yang berasal dari luar Islam (outsider) dan sebutkan hasil karya kajiannya tersebut ! 4. Sebutkan dua tokoh Islamic studies yang berasal dari kalangan Islam (insider) dan sebutkan hasil karya kajiannya tersebut! Selanjunya coba Anda cocokkan hasil diskusi dan jawaban Anda dengan kunci jawaban di bawah ini! 1. Islamic Studies didefinisikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk beluk atau halhal yang berhubungan dengan agama Islam, baik ajaran-ajarannya, sejarahnya maupun praktek-praktek pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya. 2. a. Pada abad pertengahan , orang-orang Eropa memandang Muhammad sebagai orang yang tak beradab b. Dalam abad tujuh belas nabi Muhammad bagi orang Katolik masih merupakan nabi palsu dan seorang penipu dan musuh besar agama Kristen c. Pada abad delapan belas datang pembaruan sebagai akibat dari dua aliran baru yaitu pembaruan dan romantik. Voltaire misalnya mengagumi dan menghargai al- Qur’an. Gothe tertarik pada Muhammad dan mengatakan bahwa Muhammad bukan seorang penipu. d. Pada abad sembilan belas, ilmu pengetahuan orientalis memberikan gambaran yang historis kritis dari Muhammad dan menempatkan Islam dalam sejarah agama yang tumbuh. 3. a. Sachiko Murata dan William C. Chittick, menulis buku The Vision of Islam b. Louis Massignon. Ia menulis kajian tentang al- Hallaj. Karyanya berjudul The Passion of al- Hallaj. 4. a. Muhammad Abed al- jabiri. Adapun karya yang tulisnya adalah Takwin al- Aql alArabi. b. Alwi Shihab. Beliau menulis buku yang berjudul Membedah Islam di Barat : Menepis Tudingan Meluruskan kesalahpahaman.

316 | Metodologi Studi Islam

RANGKUMAN Islamic studies telah menarik para sarjana baik yang berasal dari luar Islam (outsider) atau dari dalam Islam itu sendiri (insider). Penelitian dan kajian mereka telah berlangsung lama. Kajian Islam oleh outsider ini memiliki hubungan dengan orientalisme. Para outsider itu melakukan kajian terhadap Islam dari berbagai aspek, meliputi pengertian Islam, pemikiran Islam, tasawuf dan sebagainya. Mereka melakukan kajian ini dalam rangka lebih mengenal dan mengkaji Islam secara objektif dan ilmiah. Adapun tokoh-tokoh yang merupakan outsider antara lain William C. Chittick, Sachiko Murata, Louis Massignon dan lain-lain. Islamic studies juga dilakukan oleh sarjana Islam itu sendiri (insider). Kajian para insider ini meliputi kajian tentang pemikiran Islam, tentang kajian filsafat, teologi dan sebagainya. Adapun tokoh-tokoh insider ini antara lain Muhammad Abed al- Jabiri, Alwi Shihab, Amin Abdullah dan lain-lain.

TES FORMATIF

Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling benar dan tepat! 1. Usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk-beluk yang berhubungan dengan agama Islam, baik ajaran, sejarah maupun prakteknya merupakan pengertian dari: a. Islamic studies b. Orientalis c. Oksidentalisme d. Outsider 2. Kajian keislaman dalam perspektif outsider sebenarnya pada mulanya berangkat dari semangat kajian: a. Oksidentalisme b. Orientalisme c. Keagamaan d. Sejarah 3. Menurut Endang S. Anshari, tujuan orientalisme sebagai berikut, kecuali: a. Untuk kepentingan penyebaran agama Kristen b. Untuk kepentingan penjajahan Metodologi Studi Islam

| 317

c. Untuk kepentingan ilmu pengetahuan d. Untuk kepentingan perdamaian 4. Menurut G.F. Pijper, sejarah orientalisme dapat dibagi ke dalam fase berikut, kecuali: a. Fase abad pertengahan b. Fase abad tujuh belas c. Fase abad kuno d. Fase abad sembilan belas 5. Tokoh outsider yang mengkaji Islam dari aspek esoterik adalah Louis Massignon. Kajian yang ia tulis terdapat dalam bukunya yang berjudul: a. The Vision of Islam b. The Passion of al- Hallaj c. The Sufi Fath of Knowledge d. The Tao of Islam 6. Penelitian tentang literatur keislaman juga ditulis oleh sarjana Jepang bernama Kazuo Shimogaki. Hasil kajiannya terdapat dalam bukunya yang berjudul: a. The Vision of Islam b. The Passion of al- Hallaj c. The Sufi Fath of Knowledge d. Beetween Modernity and Post Modernity the Islamic Left 7. Buku yang merupakan kritik terhadap nalar Arab yang berjudul Takwin al- Aql al Arabi adalah salah satu karya dari: a. M. Amin Abdullah b. Hassan Hanafi c. Muhammad Abed al- Jabiri d. Alwi Shihab 8. Tokoh insider yang mengkaji Islam dengan menulis sebuah buku yang berjudul Islamic Studies di Perguruan Tinggi : a. M. Amin Abdullah b. Hassan Hanafi c. Muhammad Abed al- Jabiri d. Alwi Shihab 9. Kajian Islam pernah juga ditulis oleh seorang tokoh insider Islam dengan judul Islam and The Modern World ; Religion, Ideologi and Development. Penulis buku itu adalah: a. M. Amin Abdullah b. Hassan Hanafi

318 | Metodologi Studi Islam

c. Muhammad Abed al- Jabiri d. Alwi Shihab 10.Penulis kajian Islam yang menulis buku Islamic Political Ethicc : Civil Society, Pluralism, and Ethic adalah: a. M. Amin Abdullah b. Hassan Hanafi c. Muhammad Abed al- Jabiri d. Bassam Tibi

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT

Setelah Anda selesai mengerjakan soal di atas, cocokkanlah dengan kunci jawaban tes formatif. Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda. Rumus: (Jumlah jawaban yang benar) Tingkat penguasaan =

x 100% 10

Arti tingkat pengusaan yang Anda capai: 90% - 100% = baik sekali 80% - 90% = baik 70% - 79% = cukup < 70% = kurang Jika Anda mencapai penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat melanjutkan materi selanjutnya. Tetapi jika kurang dari 80%, sebaiknya Anda mengulangi materi, terutama pada bagian yang belum Anda kuasai.

Metodologi Studi Islam

| 319

Kegiatan Belajar 2

ISU- ISU KONTEMPORER DALAM KAJIAN ISLAM DEMOKRASI

S

ecara etimologi, demokrasi terdiri dari dua kata Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata tersebut memiliki arti suatu keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. (Ubaidillah, 2003:131) Sedangkan secara istilah demokrasi dapat dipahami dari beberapa pengertian yang diungkap para ahli sebagai berikut : (a) Joseph A. Schmeter mengatakan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat, (b) Sidney Hook mengatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa (Ubaidillah, 2003:131).

Demokrasi adalah bentuk politik dimana rakyat sendiri memiliki dan menjalankan seluruh kekuasaan politik. Ini diusulkan oleh orang Yunani dulu dalam rangka menentang pemerintahan oleh satu orang (monarki) atau sekelompok orang yang memiliki hak-hak istimewa (aristokrasi) dan bentuk-bentuk yang jelek dari kedua pemerintahan ini yaitu tirani dan oligarchi.Plato memandang demokrasi dekat dengan tirani. Ia berpendapat bahwa demokrasi adalah yang terburuk dari semua pemerintahan yang berdasarkan hukum dan yang terbaik dari semua pemerintahan yang tidak mengenal hukum. (Bagus, 2000:155). Seorang penulis Yunani kuno, Polybios menulis, sebagaimana dikutip Wirjono Prodjodikoro, bahwa sistem pemerintahan Monarchie, Oligarchie, dan Demokratie, merupakan tiga sistem yang telah dan akan berjalan mengikuti perjalanan hidup manusia secara cyclus atau lingkaran. Ketika satu waktu sistem monarchie yang berjalan, pada gilirannnya akan muncul sistem oligarchie, yang kemudian akan diikuti oleh demokratie, dan demikian seterusnya berputar seperti halnya planet Bumi mengelilingi Matahari. (Khoeruddin Nasution, 2007:185) Apa yang dapat disimpulkan dari kutipan di atas, bahwa berdasarkan sejarah peradaban manusia, khususnya di bidang sistem pemerintahan, ada tiga sistem yang sudah umum berlaku, yaitu sistem kekuasaan yang ada pada seluruh rakyat (demokrasi).

320 | Metodologi Studi Islam

Kedua, sistem kekuasaan yang ada di tangan sebagian (sedikit) rakyat (oligarki) dan ketiga, kekuasaan yang berada di tangan seorang penguasa (monarki). Monarki berasal dari dua kata dasar; monos dan archein. Monos berarti satu-satunya, dan archein berarti kekuasaan. Kata monarki dari bahasa Inggris monarch, diartikan sebagai kekuasaan yang ada di tangan seorang manusia (penguasa/supreme rulers; king, queen, emperor). Jadi sistem pemerintahan yang monarki adalah pemerintahan yang dikuasai oleh seorang raja. Adapun kata oligarki terdiri dari kata oligoi dan archie. Kalau dalam bahasa Inggris berasal dari kata oligarchy, yang berarti bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok kecil orang. Maka pengertian oligarki adalah kekuasaan yang ada pada sedikit atau sejumlah orang. (Khoeruddin Nasution, 2007:187) Sedang demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan cratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Maka kata demokrasi berarti kekuasaan yang ada pada tangan rakyat. Disebut juga bahwa demokrasi adalah sistem dimana kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Dari sistem ini kemudian muncul sejumlah syarat untuk disebut sebuah Negara atau satu sistem pemerintahan melaksanakan demokrasi, yakni tidak ada paksaan terhadap pengungkapan pendapat, kebebasan pers dan kebebasan berkumpul. Karena itu, asas terpenting dari sebuah demokrasi adalah adanya kebebasan berpendapat, kebebasan memilih dan semacamnya. (Khoeruddin Nasution, 2007:187) Terdapat beberapa macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Sovyet, demokrasi nasional dan sebagainya. Setelah perang dunia II, terdapat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut satu penelitian UNESCO dalam tahun 1949 demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar bagi semua sistem organisasi politik dan sosial (Budiardjo, 2008:105). Konsep demokrasi pada zaman sekarang tidaklah sama dengan demokrasi pada zaman Yunani kuno. Demokrasi Athena abad ke-5 memiliki arti bahwa semua warga Negara berpartisipasi dalam proses pembuatan hukum, dan mereka juga memiliki kesepakatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sehari-hari melalui sebuah sistem pemilu dengan lotre. Maka, menurut standar Yunani kuno, demokrasi perwakilan modern bukan sama sekali demokrasi, karena warga biasa tidak dapat berpartisipasi. (Ian Adams, 2004:75) Menurut catatan sejarah, di Yunani kuno pernah ada demokrasi, yang lebih sering disebut demokrasi langsung. Catatan ini, oleh sebagian penulis, sepintas memang ada unsur kebenarannya. Sebab Yunani waktu itu hanya sebuah Negara kecil atau bahkan barangkali hanya sebuah kota kecil (city state). Dalam logika sederhana, pelaksanaan demokrasi dalam satu wilayah yang sekecil itu tentu merupakan sesuatu yang mudah diterima akal. Namun untuk mengetahui benar atau tidaknya teori ini, masih memerlukan analisa yang bersifat operasional. Sebab berdasar bukti yang ada penduduk

Metodologi Studi Islam

| 321

Yunani ketika itu ternyata terdiri dari penduduk asli (citizen), budak-budak dan orang asing. Bahkan sepertiga dari jumlah penduduk Yunani waktu itu terdiri dari budakbelian. Sementara orang yang mempunyai hak pilih ketika itu hanyalah penduduk asli. Sebaliknya, para budak dan orang asing yang tinggal di kota tersebut tidak termasuk orang yang mempunyai hak pilih. (Khoeruddin Nasution, 2007:188) Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan. Pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal dimana kehidupan keagamaan terpusat pada Paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik ditandai oleh perebutan kekuasaan dikalangan para bangsawan (Ubaidillah, 2003:138) Adapun Negara pertama di masa modern yang dicatat sebagai pelopor (pioneer) demokrasi adalah Inggris, Perancis dan Spanyol. Ada juga yang mengatakan Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Parlemen Inggris misalnya, tahun 1295 menemukan sistem tingkat pertama, yakni bahwa setiap daerah harus memilih dua satria, dua warga kota dan dua wakil dari kelompok penguasa ekonomi (borjuis). Tahapan kedua, munculnya Magna Charta diubah bentuknya oleh parlemen menjadi prinsip, bahwa raja terikat oleh Undang-Undang yang telah dibuatnya. Prinsip ini tentu secara perlahan berusaha untuk memaksa raja dan menterinya untuk mematuhi peraturan. (Khoeruddin Nasution, 2007:191) Munculnya Magna Charta bulan Juni 1215 merupakan dasar baru bagi sistem pemerintahan Inggris, yakni sistem perwakilan. Munculnya Magna Charta ini merupakan perkembangan tahap ketiga setelah munculnya Anglo-Saxon, dan Norman Conquest tahun 1066. Magna Charta muncul di masa pemerintahan raja John. Magna Charta sebenarnya tidak memberikan prinsip konstitusi yang baru. Piagam ini hanya murni berisi sebuah persetujuan (agreement) antara kelas aristokrasi dan kerajaan yang menekankan hukum dan keadilan. Namun setelah sistem feodal hilang, terma ‘freeman’ diinterpretasikan berlaku kepada setiap orang Inggris. Maka pentingnya kehadiran Magna Charta, sebagaimana misalnya digambarkan G.B. Adams ada dua prinsip. Pertama, bahwa hukum berdiri di atas raja. Kedua, bahwa jika melanggar hukum adat, seorang raja bisa dipaksa untuk harus mematuhi hukum yang berlaku. Akhirnya piagam ini menjamin bahwa monarkhi harus mematuhi hukum yang berlaku. (Khoeruddin Nasution, 2007:193) Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa adalah gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Menurut sebagian ahli, salah satunya sejarawan Philip K. Hitti, menyatakan bahwa gerakan pencerahan di Barat merupakan buah dari kontak Eropa dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban dan ilmu pengetahuan. Para ilmuwan Islam pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ibnu Khaldun, Al-Razi, Al-Kindi, Umar Khayam, AlKhawarizmi tidak saja berhasil mengembangkan pengetahuan Parsi Kuno dan warisan Yunani Kuno, melainkan berhasil pula menjadikan temuan mereka sesuai dengan alam pikiran Yunani. Pemuliaan ilmuwan Muslim terhadap kemampuan akal ternyata

322 | Metodologi Studi Islam

telah berpengaruh pada bangkitnya kembali tuntutan demokrasi di masyarakat Barat. Dengan ungkapan lain, rasionalitas Islam mempunyai sumbangsih tidak sedikit terhadap kemunculan kembali tradisi berdemokrasi di Yunani. (A. Ubaedllah, 2006:139) Gerakan reformasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi di Barat, setelah sempat tenggelam pada abad pertengahan. Gerakan Reformasi adalah gerakan revolusi agama di Eropa pada abad ke-16. Tujuan dari gerakan ini merupakan gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya gerakan reformasi ini dikenal dengan gerakan Protestanisme. Gerakan ini dimotori oleh Martin Luther yang menyerukan kebebasan berpikir dan bertindak. (A.Ubaedillah, 2006:139) Lahirnya istilah kontrak sosial antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua filsuf Eropa, John Locke dan Montesquieu masing-masing dari Inggris dan Perancis. Pemikiran keduanya telah berpengaruh pada ide dan gagasan pemerintah demokrasi. Menurut locke (1632-1704), hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal and property); sedangkan menurut Montesquieu (16891744), sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip trias politica. Trias Politica adalah suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam Negara menjadi tiga bentuk kekuasaan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing dari ketiga unsur ini harus dipegang oleh organ tersendiri secara merdeka. (A. Ubaedillah, 2006:139-140) Gagasan demokrasi dari kedua filsuf Eropa itu pada ahirnya berpengaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang berstandar pada Trias Politica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep Welfare State (Negara kesejahteraan). Konsep Negara kesejahteraan pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan kesejahteraan warga Negara. (A. Ubaedillah, 2006:140) Islam dan Demokrasi Di tengah proses demokratisasi global, banyak kalangan ahli demokrasi, diantaranya Larry Diamond, Juan J. Linze, Seymour Martin Lipset, menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup handal. Hal senada juga diungkapkan oleh Samuel P. Huntington yang meragukan ajaran Islam sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena alasan inilah dunia Islam dipandang tidak menjadi bagian dari proses demokratisasi dunia. Dengan nada sinis pemikir muslim kelahiran Sudan, Abdel Wahab Efendi pernah berucap, “Angin demokratisasi memang berhembus ke seluruh penjuru dunia, namun tak ada satu pun daun yang dihembusnya sampai ke dunia Muslim”. Dengan demikian terdapat pesimisme yang besar di kalangan pakar terkait dengan masa depan demokrasi di dunia Islam. (A. Ubaedillah, 2006:157) Berbeda dengan kalangan pesimis di atas, menurut Ahmad S. Mousalli, pakar ilmu politik Universitas Amerika di Beirut, ulama Islam baik klasik, pertengahan maupun Metodologi Studi Islam

| 323

modern, memiliki pandangan yang sepadan dengan perkembangan pemikiran Barat tentang demokrasi, pluralism dan HAM. Menurutnya, ketika spirit Enlightenment dengan doktrin hukum alam (natural law)-nya telah menginspirasikan lahirnya konsep-konsep Barat tentang Demokrasi, Pluralism, dan HAM, akibat pengaruh yang sama kalangan ulama muslim menjadikan doktrin-doktrin tersebut di bawah sinaran otoritas teks yang berasal dari Alquran dan Sunnah Muhammad Saw. (A. Ubaedillah, 2006:157-158) Hasil pelacakan dari kedua sumber tersebut adalah, ada beberapa nash (al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw) yang berbicara tentang prinsip-prinsip dan sistem pemerintahan/kenegaraan. Diantaranya adalah: (1) al-Syura (42):38,

Ï Ê ‰ Ï Â‰ ‰  ¡«jøCÀ—›vªA Ï AÃøB≥CÀ¡»IjªAÃIBVNmA‰≈ÕhªA ‰ƒ≥k ∆å ∞ƒÕ ¡Ê «B i B û À ¡ » ƒ Œ I ‘ ià q À Í È Â Â Ê ‰ ͉ Ê Ê ‰ Ê Â Â Ê ‰ ‰ ‰  ‰ ‰ ‰ ÊÍ ‰Í ‰‰Ê Í ‰ ‰ Í

”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (2) Ali Imran (3):159,

Ê ‰ ‰ ÂÊ ‰ ‰ ‰ Ê ‰ ‰ Ê ‰ ‰ ‰ Ìz∞‰ √‹Kº¥ªA•Œ Ø π ª Ã Y ≈ ø Aà º ´ B § Ø O ƒ ∑ à ª À ¡ » ª O ƒ ª …ºªA ≈ ø “ õ i B ¿ J Ø Ó ÍjøfiÊ AüÍ¡Ê «ÂÊiÍÀBq‰À¡Ê »ªÊjÍ∞¨Ê N‰ÊmA‰À¡Ê »ƒß‰ ±Â ßB Í Í Í Ê ‰Í Ê ‰ Ê ÍÊ‰Ê Í ‰ Â Ê ‰ Ê ‰ ÍÍ Î‰Ê‰ ‰ Ì ‰ ‰ ‰ º∑ÃNùAKê…ºªA∆G…ºªA”ºßΩ∑Ï ÃNØOøl‰ ßAg ‰ HØ 159)î Í Í Í ÍÈ ‰ ‰ ÂÊ Í ‰ Ê Ê ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ Ï Í ”Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

(3) Bara’ah/al-Taubah (9):1,

Ï ‰ ‰ ∑jrùA‰≈ø¡MÊf«B߉≈ÕhªA jI‰ 1)î ÍÍÊ ÂÊ Í Ê Â ‰ ‰ Í ï‰ÍGͪͅÃÂm‰i‰ÀÍ…ºªA≈Íø—Ë ’A ‰ ‰

”(inilah pernyataan) memutuskan perhubungan daripada Allah dan rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrik yang kamu (kaum Muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).” Secara garis besar wacana Islam dan Demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran : pertama, Islam dan Demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan dengan demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-Sufficient). Hubungan keduanya bersifat saling menguntungkan secara eksklusif (mutually exclusive). Islam dipandang sebagai sistem politik alternatif

324 | Metodologi Studi Islam

terhadap demokrasi. Dengan demikian Islam dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda, karena itu demokrasi sebagai konsep Barat tidak tepat untuk dijadikan sebagai acuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam tidak bisa dipadukan dengan demokrasi. Sementara Islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) tidak saja mengatur persoalan keimanan (‘akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia. Pandangan ini didukung oleh kalangan cendekiawan Muslim seperti Sayyid Qutb, Syekh Fadhallah Nuri, Thabathaibai, al-Sya’rawi dan Ali Benhadj, Syekh Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi. (A. Ubaedillah, 2006:158-159) Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikan di Negara-negara Barat. Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam. Para ilmuwan menyimpulkan tiga prinsip umum ketatanegaraan atau pemerintahan Islam, yaitu: (1) prinsip musyawarah (shura), (2) prinsip keadilan (al-’adl), dan (3) prinsip egaliterianisme (musawah). Prinsip demokrasi dalam umumnya sistem pemerintahan dapat dipadankan dengan prinsip musyawarah yang ditawarkan Islam. (Khoeruddin Nasution,2007:200). Tetapi juga mengakui adanya perbedaan antara Islam dan Demokrasi. Sebaliknya Islam merupakan system politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substansif, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan Negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini. Dengan demikian dalam pandangan kelompok ini, demokrasi adalah konsep yang sejalan dengan Islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Di antara tokoh dari kelompok ini adalah Al-Maududi, Rasyid alGhanaoushi, Abdul Fattah Morou dan Taufiq Asy-Syawi. Di Indonesia diwakili oleh Moh. Natsir dan Jalaluddin Rahmat. (A. Ubaedillah, 2006:159) Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan Negara-negara maju. Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma (consensus). Seperti dinyatakan oleh pakar ilmu politik R. William Liddle dan Saeful Mujani, di Indonesia pandangan yang ketiga tampaknya yang lebih dominan karena demokrasi sudah menjadi bagian integral system pemerintahan Indonesia dan Negara-negara muslim lainnya. Diantara tokoh Muslim yang mendukung pandangan ini adalah: Fahmi Huwaidi, Al-’Aqqad, M. Husain Haekal, Zakaria Abdul Mun’im Ibrahim, Hamid Enayat, Muhammad Abduh dan Jamaluddin al-Afghani. Di Indonesia diwakili oleh Nurcholish Madjid, Amin Rais, Munawir Syadzali, Ahmad Syafi’I Ma’arif, dan Abdurrahman Wahid. (A. Ubaeillah, 2006:159) Penerimaan negara-negara muslim (dunia Islam) terhadap demokrasi sebagaimana yang dikemukakan oleh kelompok ketiga, tidak berarti bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang di Negara muslim secara otomatis dan cepat. Bahkan yang terjadi adalah kebalikannya dimana negara-negara muslim justru merupakan negara yang tertinggal dalam berdemokrasi, sementara kehadiran rezim otoriter di sejumlah Negara muslim menjadi trend yang dominan. (A. Ubaedillah, 2006:159-160)

Metodologi Studi Islam

| 325

Terdapat beberapa argument teoritis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doctrinal menghambat praktek demokrasi. Teori ini dikembangkan oleh Elie Khudourie bahwa “gagasan demokrasi masih cukup asing dalam mind- set Islam”. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan kaum muslim yang cenderung memahami demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Untuk mengatasi hal itu perlu dikembangkan upaya liberalisasi pemahaman keagamaan dalam rangka mencari konsensus dan sintesis antara pemahaman doktrin Islam dengan teori-teori modern seperti demokrasi dan kebebasan. (A. Ubaedillah, 2006:160) Kedua, persoalan kultur. Demokrasi sebenarnya telah dicoba di Negara-negara muslim sejak paruh pertama abad dua puluh tapi gagal. Tampaknya ia tidak akan sukses pada masa-masa mendatang, karena warisan kultural masyarakat muslim sudah terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan absolute kepada pemimpin, baik pemimpin agama maupun penguasa. Teori ini dikembangkan oleh Bernard Lewis dan Ajami. Karena itu, langkah yang sangat diperlukan adalah penjelasan kultural kenapa demokrasi tumbuh subur di Eropa, sementara di kawasan dunia Islam malah otoritarianisme yang tumbuh dan berkembang. Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tak ada hubungan denga teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi diperlukan kesungguhan, kesabaran dan di atas segalanya adalah waktu. John Esposito dan O. Voll adalah diantara tokoh yang optimis terhadap masa depan demokrasi di dunia Islam, sekalipun Islam tidak memiliki tradisi kuat berdemokrasi. (A. Ubaedillah, 2006:160-161)

PLURALISME Pluralisme berasal dari bahasa Inggris: pluralism. Dari bahasa Latin pluralis artinya jamak. Pluralisme dicirikan oleh keyakinan bahwa realitas fundamental bersifat jamak. (Bagus, 2000:853) Menurut Mun’im A. Sirry (2001), ternyata Islam tidak hanya menerima pluralisme termasuk dalam hal ini pluralisme agama, tetapi juga menganggapnya sebagai sentral dalam sistem kepercayaan Islam. Banyak sekali ditemukan ayat yang berkenaan dengan hal ini misalnya dalam Alqurn surat 5 ; 48 yang berbunyi :

‰ ‰ ‰ Á ‰ ‰ ‰ ‰ I‰ B‰ùB≥Èfv‰ øμ‰áBILBN B¿ß¡Ê «Â ’AëÊC©@ J N@ M ‹ À … ºªA æ l √ C B ñ ¡ » ƒ Œ@ I ¡ ∏ YB Ø … Œ º ß B ƒ ¿ Œ»ø ÀÍLBN∏@ ªA≈Íø…ÕÊ ‰fÕî@ Â Í Í Í Ê Í Ê Ê Ê Ê Ê Â Ê Ê ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ Ê Í ‰ Ê Í ÁÍ ÂÍÈ Ê Í‰ ‰ Ï ‰‰ ω ‰ ‰ ‰ ͉‰ Ê ‰ ‰ ‰ ‰ ‰ƒºª®μ‰áA ‰‰Ü… ºªA’Bq‰ ê‰ ÀBUB‰»ƒÊøÀ“ßjq¡∏ƒÊøΩ AÃ¥ÂÍJNÊmBØ¡Ê ∑B M EB ø ü ¡ ∑ à º J Œ ª ≈ ∏@ ª À — f Y A À “ ø C ¡ ∏@ º ® B ∏ U U È Î Í Í Í Í Â ‰ ‰ Í Ê Â ‰ Â Ê‰Í Â ÊÍÍ‰È ‰Ê ≈Íø‰∫’B ‰ ‰ Á ‰Á Ï Â Ê Â ‰ ‰ ‰ Ê ‰ Á ‰Á‰ ÊÍ Ê Â ‰ ‰ Ê Â ‰ƒŒØ‰ B®Œö¡∏®Ujø…ºªAïGPAjŒ‰àA N ƒ ∑ B ñ ¡ ∏@ ◊ J 48)∆Ã∞º N b@ M …Œ Ø ¡ ‰ Í ‰ Ê ‰Í Í Ê Â Â ‰Í Ê Â ÂÍÈ Â Á ͉ Ê Â Â ÍÊ‰Í ‰ÍÍ ‰ÊÊ “Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian

326 | Metodologi Studi Islam

terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu.” Menurut Nurcholis Madjid hubungan Islam dan pluralisme terletak pada semangat humanitas dan universalitas Islam. Yang dimaksud humanitas adalah Islam sebagai agama kemanusiaan yang sangat peduli pada urusan kemasyarakatan. Sedangkan universalitas Islam adalah agama Islam sebagai rahmatan lil alamin dengan sikap kepasrahan kepatuhan dan perdamaian (Hery Sucipto, 2002). Menurut Syafi’I Anwar (2007:139), agama Islam mendukung pluralism. Dalam al- Qur’an banyak terdapat ayat-ayat yang mendukung pluralisme ini. Yang dimaksud pluralism adalah mutual respect, pennghormatan timbal- balik kepada kepercayan orang lain. Melaksanakan pluralism berarti mennghargai satu sama lain. Menurut Budhy Munawar Rahman (2007:194) yang diperlukan adalah pennghayatan masalah pluralism agama yakni pandangan bahwa siapapun yang beriman adalah sama dihadapan Allah. Sebagai contoh dalam pluralism agama ini adalah setiap tiga bulan sekali diadakan spiritual atau religion fair. Setiap kelas agama akan berhias diri, simbolsimbol agama juga ditampilkan, dan setiap anak akan berkunjung dan melihat simbolsimbol keagamaan yang berbeda.Teologi pluralis melihat agama-agama lain sebanding dengan agama-agama sendiri. Setiap agama sebenarnya mengekpresikan adanya the one in the many.Pluralisme menolak ekslusivisme. Sedangkan menurut Fatimah Usman (2007:199) mengatakan bahwa konsep pluralism agama merupakan konsep yang sangat fair dan resfek terhadap umat beragama lain. Di sini semua agama diakui setara, sejajar, dan memiliki hak dan kesempatan yang sama di muka bumi.Kebenaran yang bersifat esensial, absolut, dan universal ada pada titik temu (common flatform) atau dalam bahasa al- Qur’an kalimatun sawa. Pluralitas atau kebhinekaan agama merupakan suatu kenyataan aksiomatis (yang tidak bias di bantah) dan merupakan keniscayaan sejarah yang bersifat universal. Pluralisme bukan hanya berarti kemajemukan atau keanekaragaman. Dalam bahasa agama pluralitas atau kebinekaan merupakan sunnatullah yang bersifat abadi. Al- Qur’an sendiri secara berulangkali menegaskan isyarat akan pluralitas agama tersebut. Seperti terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 148 : “Dan bagi setap umat ada kiblatnya sendiri yang ia menghadap kepadanya; maka berlomba-lombalah kamu dalam berbuat kebaikan dimana saja kamu berada, niscaya Allah akan mengumpulkan kamu sekalian pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu.” Metodologi Studi Islam

| 327

Pengakuan terhadap pluralism agama dapat ditemukan juga dalam banyak termonologi yang merujuk kepada komunitas agama yang berbeda seperti ahl al kitab, utu al kitab, utu nashihan min al kitab dan sebagainya.Konsep-konsep tersebut merupakan merupakan konsep unik dalam Alquran karena di samping mengakui keberadaan agama lain, juga memberikan kebebabasan dalam menjalankan agamanya masing-masing. (Riyadi, 2007:70) Sebenarnya terdapat banyak teori yang berkenaan dengan respon umat beragama terhadap realitas pluralisme. Smart misalnya, mencatat terdapat lima cara pandang atau sikap keagamaan dalam merespons kebhinekaan agama.Pertama, ekslusivisme absolut, yaitu cara pandang keagamaan yang melihat kebenaran hanya terdapat dalam tradisi agama sendiri, sedangkan agama orang lain dianggap tidak benar; kedua, relativisme absolut, yaitu cara pandang keagamaan yang memandang bahwa berbagai sistem kepercayaan agama tidak dapat dibandingkan satu sama lain, ketiga, inklusivisme hegemonistik, yaitu cara pandang keagamaan yang melihat ada kebenaran dalam agama lain, namun prioritas adalah agama sendiri; keempat, pluralism realistik, yaitu cara pandang keagamaan yang melihat bahwa semua agama sebagai jalan yang berbedabeda dari satu kebenaran yang sama, kelima, pluralisme regulatif, yaitu cara pandang keagamaan yang melihat bahwa sementara agama memiliki nilai-nilai dan kepercayaan masing-masing yang mengalami suatu evolusi historis dan perkembangan kearah suatu kebenaran bersama (Riyadi, 2001:86). Dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang berhubungan dengan pluralism misalnya dalam surat al-Baqarah ayat 62 yang diulang dengan redaksi yang agak berbeda pada al-Maidah ayat 69 dan al-Hajj ayat 17: ”Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian, dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” Sayyid Husseyn Fadhlullah dalam tafsirnya menjelaskan: “Makna ayat ini sangat jelas. Ayat ini menegaskan bahwa keselamatan pada hari akhirat akan dicapai oleh semua kelompok agama ini yang berbeda-beda dalam pemikiran dan pandangan agamanya berkenaan dengan akidah dan kehidupan dengan satu syarat: memenuhi kaidah iman kepada Allah, hari akhir, dan amal saleh.” Ayat-ayat ini memang sangat jelas untuk mendukung pluralism. Ayat-ayat ini tidak menjelaskan semua kelompok agama benar, atau semua kelompok agama sama. Tidak! Ayat-ayat ini menegaskan bahwa semua golongan agama akan selamat selama mereka beriman kepada Allah, hari akhir, dan beramal saleh. (Rahmat, 2006:23)

328 | Metodologi Studi Islam

Alquran memiliki respon juga terhadap Pluralitas agama. Respon tersebut dapat disebutkan antara lain : 1. Penolakan Alquran terhadap ekslisuvisme dan klaim kebenaran 2. Ajakan untuk senantiasa mencari titik temu 3. Pengakuan yang sama terhadap para nabi dan jaminan keselamatan 4. Reinterpretasi terhadap teks eklusif (Riyadi, 2001:98) ISU JENDER Pengertian Untuk memahami apa yang dimaksud dengan jender perlu pula dijelaskan pengertian sex. Dengan pemahaman itu diharapkan pada gilirannya dipahami pula apa perbedaannya dengan sex. Kemudian dikemukakan bagaimana konsep Islam tentang jender. (Khoeruddin Nasution, 2007:182) Kata jender berasal dari Bahasa Inggris gender yang berarti jenis kelamin. Menurut Nasaruddin Umar, pengertian ini kurang tepat, sebab dengan pengertian tersebut jender disamakan dengan sex yang berarti jenis kelamin pula. Persoalan ini muncul barangkali adalah karena kata jender termasuk kosa kata baru, sehingga pengertiannya belum ditemukan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia. (Khoeruddin Nasution, 2007:182) Dalam Webster’s New World Dictionary, jender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dari segi nilai dan tingkah laku. Dalam Women’s Studies Encyclopeia dijelaskan bahwa jender adalah konsep yang bersifat budaya (cultural) yang berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. (Khoeruddin Nasution, 2007:182-183) Anne Oakley, ahli sosiologi Inggris, adalah orang yang mula-mula membedakan istilah “seks” dan “gender”. Apa yang disebut sebagai perbedaan seks adalah perbedaan atas dasar ciri-ciri biologis dari laki-laki dan perempuan, terutama yang menyangkut pro-kreasi. Jika laki-laki mempunyai penis dan memproduksi sperma, perempuan memiliki vagina dan alat reproduksi seperti rahim dan saluran untuk hamil, melahirkan dan menyusui. Selamanya antara laki-laki dan perempuan akan dibedakan dengan perbedaan-perbedaan tersebut. Sementara itu, jender adalah sifat dari laki-laki atau perempuan yang dikontruksi secara sosial dan kultural, sehingga tidak identik dengan seks. Pensifatan dalam gender ini sangat terkait dengan sistem budaya maupun struktur sosial suatu masyarakat. Sebagai contoh, fungsi pengasuhan anak yang di sementara tempat diidentikkan dengan sifat perempuan, di tempat lain fungsi itu bias saja dilakukan oleh laki-laki.

Metodologi Studi Islam

| 329

Sejarah perbedaan jender terjadi melalui proses yang sangat panjang. Perbedaan jender ini disebabkan oleh banyak hal, antara lain, dibentuk, disosialisasi, diperkuat bahkan dikontruksi secara sosio kultural melalui berbagai wacana seperti agama, politik, maupun psikologi. Melalui proses panjang, sosialisasi gender akhirnya dipandang sebagai ketentuan Tuhan, jender seolah-olah menjadi sifat biologis yang tidak dapat dirubah lagi. Anggapan seperti ini akhirnya menciptakan patriarkhi dan pada gilirannya melahirkan jender. Dalam sistem sosial, termasuk agama, patriarkhi ini memunculkan berbagai bentuk kepercayaan bahwa laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Kepercayaan patriarkhi ini pada gilirannya kemudian membentuk sebuah sistem, baik hukum, norma sosial dan lainnya yang bersifat patriarkhis. Ideologi gender ini akhirnya menimbulkan kerugian dipihak kelompok yang lebih lemah yang dalam hal ini adalah perempuan (Baidowi, 2005:32). Meskipun kata jender belum masuk dalam perbendaharaan kamus besar Bahasa Indonesia, istilah tersebut sudah lazim dipergunakan, khususnya, di Kantor Menteri Urusan Peranan Wanita dengan ejaan ‘jender’. Jender diartikan sebagai penafsiran yang bersifat mental (interpretasi mental) dan budaya (cultural) terhadap perbedaan kelamin, laki-laki dan perempuan. Jender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang tepat bagi laki-laki dan perempuan. (Khoerudin Nasution, 2007:183) Mansoer Fakih menguraikan pengertian jender secara lebih detail beserta contohcontohnya. Menurutnya, jender adalah sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya, perempuan dikenal lemah lembut, cantik, emosional, dan keibuan. Sedangkan laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciri dan sifat-sifat tersebut merupakan sifat-sifat yang dapat dipertukarkan. Artinya ada laki-laki yang emosional, lemah lembut, keibuan, sementara ada juga perempuan yang rasional, kuat dan perkasa. Perubahan ciri dan sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat lain. Jadi yang disebut jender adalah semua hal yang dapat dipertukarkan antara sifat laki-laki dan perempuan yang bisa berubah dari waktu ke waktu serta dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya maupun berbeda dari satu kelas ke kelas lain. (Khoeruddin Nasution, 2007:183)

Islam dan Jender Berbicara tentang jender, sama artinya dengan berbicara sekitar hubungan wanita dan pria. Berbicara hubungan wanita dan pria dalam Islam pada prinsipnya dapat disebut sama artinya dengan berbicara sekitar kemitrasejajaran pria dan wanita. Sebab dalam Islam secara prinsip hubungan kedua jenis kelamin ini adalah sejajar di hadapan Allah (khaliq). (Khoeruddin Nasution, 2007:184-185)

330 | Metodologi Studi Islam

Ada sejumlah nash yang berbicara tentang kemitrasejajaran perempuan dan laki-laki yang dapat dikelompokkan minimal menjadi delapan, yakni: (1) statemen umum tentang kesetaraan wanita dan pria, (2) asal usul, (3) ‘Amal, (4)saling kasih dan mencintai, (5) keadilan dan persamaan, (6) jaminan sosial, (7) saling tolong menolong, dan (8) kesempatan mendapat pendidikan. (Khoeruddin Nasution, 2007:185) Adapun sebab-sebab lahirnya konsep bias jender dalam Islam adalah sebagai akibat dari sepuluh faktor, yakni: (1) Penggunaan studi Islam yang parsial, (2) Belum ada kesadaran pentingnya pembedaan nash menjadi normatif-universal dengan praktistemporal, (3) terkesan sejumlah Nash memarginalkan wanita, sebagai akibat penggunaan parsial, (4) budaya-budaya Muslim merasuk terhadap ajaran Islam, (5) dominasi teologi laki-laki dalam memahami nash, (6)kajian Islam dengan pendekatan agama murni, (7) generalisasi (mengambil hukum umum) dari kasus khusus, (8) mengambil hukum sebagai produk hukum dari penetapan hukum berdasarkan siyasah al-Syar’iyah, (9) kajian Islam yang literalis dan historis (tekstual), dan (10) peran Kekuasaan (penguasa). (Khoeruddin Nasution, 2007:185) Sebenarnya, dalam Islam telah ditetapkan bahwa kedudukan wanita antara lain sebagai berikut: 1. Wanita adalah rekan, pasangan pria. Pria adalah pasangan wanita (An-Nisa : 1, anNahl :72, al- Baqarah:187, ar- Ruum :21, al- A’raf :189, at- taubah :71, al- Hujurat :13) 2. Wanita dan pria sama-sama mendapatkan pahala atas pandangan, sikap, dan perbuatan mereka di dunia (al- Ahzab:35, al- Jin :38, al- Imran:195) 3. Iman pria dan wanita dinilai sama dalam pandangan Islam (al- Ahzab:35, al- Buruj : 10, Muhammad:19) 4. Wanita dan pria sama-sama dapat berusaha memperoleh, memiliki dan membelanjakan harta kekayaan (al- Insyirah:4,32) 5. Wanita dan pria sama-sama memiliki hak waris (an- Nisa : 7) 6. Kaidah pokok pernikahan Islam adalah monogami sedang poligami diizinkan sebagai tidakan darurat.(Anshari,1994:76)

Metodologi Studi Islam

| 331

LATIHAN Untuk memahami konsep dengan lebih baik, maka berikut Anda diminta untuk mendiskusikan atau menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini: 1. Sebutkan pengertian demokrasi secara etimologi dan terminologi! 2. Selain demokrasi, sebutkan dua sistem kekuasaan yang lain! 3. Sebutkan tiga lembaga trias politica menurut Montesquieu! 4. Sebutkan tiga wacana Islam dan demokrasi! 5. Apa yang dimaksud dengan pluralisme? 6. Apa saja respon Islam terhadap pluralisme agama? 7. Apa yang dimaksud dengan jender dan apa saja penyebab lahirnya bias jender? Selanjunya coba Anda cocokkan hasil diskusi dan jawaban Anda dengan kunci jawaban di bawah ini! 1. Secara etimologi, demokrasi terdiri dari dua kata Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata tersebut memiliki arti suatu keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.Sedangkan secara istilah demokrasi dapat dipahami dari beberapa pengertian yang diungkap para ahli sebagai berikut : (a) Joseph A. Schmeter mengatakan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat, (b) Sidney Hook mengatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusankeputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 2. a. Monarkhi yaitu kekuasaan yang dipegang oleh seorang raja b. Oligarkhi yaitu kekuasaan dipegang oleh beberapa orang. 3. a. Eksekutif, b. Legislatif dan c. Yudikatif 4. Pertama, Islam dan Demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan dengan demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-Sufficient). Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikan di Negara-negara Barat. Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan Negara-negara maju.

332 | Metodologi Studi Islam

5. Pluralisme berasal dari bahasa Inggris : pluralism. Dari bahasa Latin pluralis artinya jamak. Pluralisme dicirikan oleh keyakinan bahwa realitas fundamental bersifat jamak. 6. Al- Qur’an memiliki respon juga terhadap Pluralitas agama. Respon tersebut dapat disebutkan antara lain: 1. Penolakan Alquran terhadap ekslusivisme dan klaim kebenaran 2. Ajakan untuk senantiasa mencari titik temu 3. Pengakuan yang sama terhadap para nabi dan jaminan keselamatan 4. Reinterpretasi terhadap teks eklusif 7. a. Dalam Webster’s New World Dictionary, jender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dari segi nilai dan tingkah laku. Dalam Women’s Studies Encyclopeia dijelaskan bahwa jender adalah konsep yang bersifat budaya (cultural) yang berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. b. Adapun sebab-sebab lahirnya konsep bias jender dalam Islam adalah sebagai akibat dari sepuluh faktor, yakni: (1) Penggunaan studi Islam yang parsial, (2) Belum ada kesadaran pentingnya pembedaan nash menjadi normatif-universal dengan praktis-temporal, (3) terkesan sejumlah Nash memarginalkan wanita, sebagai akibat penggunaan parsial, (4) budaya-budaya Muslim merasuk terhadap ajaran Islam, (5) dominasi teologi laki-laki dalam memahami nash, (6)kajian Islam dengan pendekatan agama murni, (7) generalisasi (mengambil hukum umum) dari kasus khusus, (8) mengambil hukum sebagai produk hukum dari penetapan hukum berdasarkan siyasah al-Syar’iyah, (9) kajian Islam yang literalis dan historis (tekstual), dan (10) peran Kekuasaan (penguasa).

RANGKUMAN Demokrasi merupakan salah satu isu aktual dalam kajian Islam. Demokrasi adalah sistem kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Hubungan demokrasi dan Islam masih merupakan pro-kontra. Ada yang mendukung demokrasi sebagai bagian dari Islam tetapi banyak juga yang menolak demokrasi sebagi tidak sesuai dengan Islam. Pluralisme merupakan paham yang mengakui perbedaan dan keragaman dalam kehidupan. Hubungan pluralisme dan Islam dapat dikategorikan menarik. Islam memandang pluralisme sebagai sebuah keniscayaan bahkan sunnatullah. Islam mengakui adanya pluralisme termasuk pluralisme dalam agama atau keyakinan. Isu jender merupakan salah satu isu aktual yang banyak dikaji. Jender dalam Islam Metodologi Studi Islam

| 333

merupakan bagian yang menarik karena banyak mendapat sorotan terutama dari aktivis jender, dalam Islam sebenarnya antara laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang setara yang membedakannya adalah ketakwaannya.

TES FORMATIF Pilihlah salah satu jawaban yang anda anggap paling benar dan tepat! 1. Secara etimologi, demokrasi berasal dari kata “demos” dan “cratos”. Pengertian dari kata tersebut adalah: a. kekuasaan ada ditangan raja b. Kekuasaan para bangsawan c. Kekuasan atau kedaulatan berada di tangan rakyat d. Kekuasaan ada di tangan Tuhan 2. Selain sistem kekuasaan demokrasi terdapat juga sistem monarkhi. Yang dimaksud dengan sistem monarkhi adalah: a. Kekuasaan ada ditangan raja b. Kekuasaan para bangsawan c. Kekuasan atau kedaulatan berada di tangan rakyat d. Kekuasaan ada di tangan Tuhan 3. Berikut yang termasuk trias politika dari Montesquieu, kecuali: a. Eksekutif b. Legiskatif c. Yudikatif d. Liberal 4. Secara garis besar wacana Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian sebagai berikut, kecuali: a. Islam dan demokrasi adalah dua sistem yang berbeda b. Islam dan demokrasi lahir dari ideologi yang sama c. Dalam Islam ada prinsip demokrasi tetapi mengakui keduanya berbeda d. Islam mendukung demokrasi 5. Berikut ini alasan lambatnya perkembangan demokrasi di negara-negara Islam, kecuali: a. Pemahaman doktrinal b. Persoalan kultur

334 | Metodologi Studi Islam

c. Sifat alamiah demokrasi d. Kondisi geografis 6. Keyakinan bahwa realitas bersifat jamak atau beragam disebut: a. Demokrasi b. Inklusif c. Pluralisme d. Ekslusivisme 7. Cara pandang keagamaan yang melihat kebenaran hanya terdapat dalam tradisi agamanya sendiri disebut: a. Relativisme absolut b. Inklusivisme hegemonistik c. Ekslusivisme absolut d. Pluralisme regulatif 8. Cara pandang keagamaan yang melihat bahwa semua agama memiliki nilai-nilai dan kepercayaan masing-masing yang mengalami suatu evolusi historis ke arah satu kebenaran adalah pengertian dari: a. Relativisme absolut b. Inklusivisme hegeministik c. Ekslusivisme absolut d. Pluralisme regulative 9. Konsep yang bersifat budaya yang berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam msyarakat disebut: a. Jender b. Feminis c. Sistem sosial d. Emansipasi 10. Sebab-sebab bias jender adalah seperti disebutkan dibawah ini, kecuali: a. Studi Islam yang parsial b. Wanita adalah rekan sejajar pria c. Peran kekuasaan d. Dominasi teologis laki-laki

Metodologi Studi Islam

| 335

BALIKAN DAN TINDAK LANJUT Setelah Anda selesai mengerjakan soal di atas, cocokkanlah dengan kunci jawaban tes formatif. Hitunglah jawaban anda yang benar, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda. Rumus: (Jumlah jawaban yang benar) Tingkat penguasaan =

x 100% 10

Arti tingkat pengusaan yang Anda capai: 90% - 100% = baik sekali 80% - 90% = baik 70% - 79% = cukup < 70% = kurang Jika Anda mencapai penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat melanjutkan materi selanjutnya. Tetapi jika kurang dari 80%, sebaiknya Anda mengulangi materi, terutama pada bagian yang belum Anda kuasai.

336 | Metodologi Studi Islam

Daftar Pustaka Abdul Razak, 2001, Cara Memahami Islam (Methodologi Studi Islam), Gema Media Pustakama, Bandung Abdul Wahab Khallaf, 1993, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta Abuy Sodikin, 2002, Metodologi Studi Islam. Insan Mandiri, Bandung Abuddin Nata, 2008, Metodologi Studi Islam, Rajawali Press, Jakarta Ahmad Baidowi, 2005, Tafsir Feminis :Kajian Perempuan dalam al- Qur’an dan Para Mufassir kontemporer, Nuansa, Bandung Ahmad Ibn Hambal Ibn ‘Ali Al-Fayumi, Al-Misbah al-Munir fi al-Gharib, al-Syarh al-Kabir li al-Rafi’, Maktabah al-Ilmiyyah, Beirut Atang Abdul Hakim dan Jaih Mubarok, 2000, Metodologi Studi Islam; Rosda, Bandung Ahmad Tafsir (Ed.), 1992, Metoda Mempelajari Islam, Yayasan Nurjati, Cirebon A. Hasymy, 1978, Sejarah Kebudayaan Islam, Bulan Bintang, Jakarta A.M. Saefuddin dkk, 1987, Desekularisasi Pemikiran Landasan Islamisasi, Mizan, Bandung Ali Syari’ati, 1995, Islam Mazhab Pemikiran dan Aksi, Mizan, Bandung Amin Abdullah, dkk, 2007, Re-Strukturisasi Metodologi Islamic Studies Mazhab Yogyakarta. Suka Press & Jurnal Al-Jamiah. Yogyakarta Amin Abdullah, 2006, Islamic Studies di Perguruan Tinggi (pendekatan IntegratifInterkonektif. Pustaka Pelajar, Yogyakarta Atjep Djazuli, dan I. Nurol Aen, 1996, Ushul Fiqh, Gilang Aditya, Sumedang Budi Munawar Rahman (ed.), 1994, Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Yayasan Wakaf Paramadina, Jakarta Cik Hasan Bisri, 1999, Agenda Pengembangan Pendidikan Tinggi Agama Islam, Logos, Jakarta Djamaluddin, 1999, Kapita Selekta Pendidikan Islam. CV Pustaka Setia, Bandung E. J. Brill’s Elias A, Ed. E, 1992, Qamus Ilyas al-Ashri : Arab-Injili, Dar al-Jalil, Beirut Endang Saefuddin Anshari, 1986, Kuliah Islam, Rajawali Press, Jakarta ------------------, 2004, Wawasan Islam: Pokok-Pokok Pikiran tentang Paradigma & Sistem Islam. Gema Insani, Jakarta Endang Soetari, 1994, Ilmu Hadits, Amal Bakti-Press, Bandung

Metodologi Studi Islam

| 337

Harun Nasution, 1985, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, UI-Press, Jakarta Harun Nasution, 1986, Teologi Islam Aliran- Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, UI Press, Jakarta Hamka, 1993, Tasawuf Perkembangan dan Pemurniannya, Pustaka Panjimas, Jakarta Hasan al-Banna, 1982, al-Ushul al-Isyrun, Dar al-Fikr, Cairo Hasby ash-Shiddiqy, 1980, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Bulan Bintang, Jakarta Hassan Hanafi, 1995, Islam Wahyu Sekuler: Gagasan Kritis Hassan Hanafi. Instad, Jakarta Hendar Riyadi, 2001, Melampaui Pluralisme; Etika al- Qur’an tentang Keragaman Agama, RM Books, Jakarta HM. Ahmad, dkk, 2000, Ulumul Hadits, Pustaka Setia, Bandung, 2000 Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulug al-Maram, al-Haramain, Jedddah, tt Ira M. Lapidus, 2000, Sejarah Sosial Umat Islam. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta Jaih Mubarak, 2000, Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Risda Karya, Bandung Jalaludin Rahmat, 1994, Islam Alternatif, Mizan, Bandung Jalaluddin Rahmat, 2006, Islam dan Pluralisme ; Akhlak al- Qur’an Menyikapi Perbedaan, Serambi, Jakarta Jamali Sahrodi, 2007, Metodologi Studi Islam (Menelusuri Jejak Historis Kajian Islam ala Sarjana Orientalis). CV Pustaka Setia, Bandung Kazuo Shomogaki, 2000, Kiri Islam; Antara Modernisme dan Postmodernisme Kajian Kritis Atas Pemikiran Hassan Hanafi. LKiS, Yogyakarta Khoiruddin Nasution, 2007, Pengantar Studi Islam. ACAdeMIA + TAZZAFA, Yogyakarta Komaruddin Hidayat, dkk, 1995, Agama Masa Depan : Perspektif Perenial, Paramadina, Jakarta Kuntowijoyo, 2005, Islam sebagai Ilmu, Teraju-Mizan, Bndung Lorens Bagus, 2000, Kamus Filsafat. PT Gramedia, Jakarta Louis Massignon, 2008, The Passion of al- Hallaj. Fajar Pustaka, Yogyakarta Mahmud al-Thahan, 1985, Tafsir Musthalah al-Hadits (terjemahan), Surabaya

Bunkul Indah,

Manna Khalil al-Qattan, 1981, Mabahits fi Ulum al-Quran, Maktabah Ma’arif Riyadh M. Amin Abdullah, 2000, Kajian Ilmu Kalam,dalam Problem dan Prospek IAIN, Depag RI, Jakarta M. Amin Abdullah dkk. 2007, Restrukturisasi Metodologi Islamic Studies: Mazhab Yogyakarta, Suka Press, Yogyakarta

338 | Metodologi Studi Islam

M. Atho Mudzhar, 1998, Pendekatan Studi Islam: Dalam Teori dan Praktek, Pustaka Pelajar, Yogyakarta M. Daud Ali, 1999, Hukum Islam, Rajawali Press, Jakarta M. Hasby ash- Shiddiqie, 1993, Filsafat Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta M. Solihin, 2006, Pengembangan Penelitian Ilmu Tasawuf, Suguda, Bandung Muhammad bin Muhammad Abu Syahdah, 1992, al-Madkhal li al-Dirasah al-Quran alKarim, Maktabah Sunnah, Cairo, Muhammad Abed Al-Jabiri, 2000, Post-tradisionalisme Islam. LKiS, Yogyakarta Muhammad Abed Al-Jabiri, 2003, Formasi nalar Arab (Kritik Tradisi Menuju Pembebasan dan Pluralisme Wacana Interreligius. IRCiSoD, Yogyakarta Muhammad Ajaj al-Khatib, 1981, Ushul Hadits : Ulum wa Musthalahuh, Dar al-Fikr, Beirut Muhammad Azami, 1994, Hadits nabi dan Sejarah Kodifikasinya, Pustaka Firdaus, Jakarta Muhaimin, dkk, 1994, Dimensi-Dimensi Studi Islam, Karya Abitama, Surabaya, 1994; Muhammad Husain al-Dzahaby, 1976, al-Tafsir wa al-Mufassirun, Dar al-Kutub, Cairo Musthafa al-Siba’i, 1979, Assunnah wa Makanatuhu fi Tasyri’ al-Islam (terjemahan), Diponegoro, Bandung Mulyadi Kartanegara, 2004, Integrasi Ilmu: Sebuah Rekonstruksi Politik, Arasy-Mizan, Bandung. Nurcholish Madjid, 1992, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta Nurcholish Madjid, dkk, 1999, Dekonstruksi Islam Mazhab Ciputat. Zaman Wacana Mulia, Bandung Sachiko Murata ----------------, 2000, The Tao of Islam: Kitab Rujukan Tentang Relasi Gender dalam Kosmologi dan Teologi Islam. Mizan, Bandung Poerwadarminta, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta Sachiko Murata dan William C. Chittick, 2005, The Vision of Islam. Suluh Press, Yogyakarta Saiful Muzani (Ed.), 1995, Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran Prof. Dr. Harun Nasution, Mizan, Bandung Subhi Shalih, 1977, Ulumul Hadits wa Musthalahuh, Dar al-Ilm li al-Malayin, Beirut Sutrisno, Fazlur Rahman (Kajian terhadap Metode, Epistemologi dan Sistem Pendidikan. Pustaka Pelajar Syed Hossein Nashr, 1994, Menjelajah Dunia Modern (terjemahan), Mizan, Bandung. Syuhudi Ismail, 1992, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, Bulan Bintang, Jakarta

Metodologi Studi Islam

| 339

Taufik Abdullah, 1990, Metodologi Penelitian Agama : Sebuah Pengantar, Tiara Wacana, Yogyakarta Wahyuddin, 1999, Kuliah Akhlak Tasawuf, Kalam Mulia, Jakarta Wahbah al-Zuhaili, 1978, al-Wasith fi Ushul al-Fiqh al-Islami, Dar al-Kutub Wahyudin Darmalaksana, 2006, Hadis di Mata Orientalis: Telaah atas Pandangan Ignaz Goldziher dan Joseph Schact. Benang Merah Press, Bandung Wirosardjono, 1991, Agama dan Prularitas Bangsa, P3M, Jakarta William C. Chittick, 2001, The Sufi Path of Knowledge; Hermeneutika Al-Qur’an Ibn alAraby. Penerbit Qalam, Yogyakarta

340 | Metodologi Studi Islam

Kunci Jawaban

Modul 1

Modul 1

Kegiatan Belajar 1

Kegiatan Belajar 3

1. B

1. D

2. C

2. D

3. D

3. D

4. B

4. A

5. A

5. D

6. A

6. D

7. A

7. B

8. C

8. B

9. D

9. C

10.D

10.C

Modul 1

Modul 2

Kegiatan Belajar 2

Kegiatan Belajar 1

1. D

1. A

2. C

2. D

3. D

3. C

4. A

4. D

5. D

5. D

6. D

6. C

7. B

7. A

8. B

8. B

9. A

9. C

10.A

10.B

Metodologi Studi Islam

| 341

Modul 2

Modul 3

Kegiatan Belajar 2

Kegiatan Belajar 1

1. D

1. D

2. A

2. A

3. B

3. D

4. A

4. B

5. B

5. D

6. A

6. C

7. D

7. A

8. E

8. B

9. A

9. B

10.C

10.D

Modul 2

Modul 3

Kegiatan Belajar 3

Kegiatan Belajar 2

1. C

1. A

2. D

2. C

3. C

3. B

4. D

4. D

5. A

5. A

6. D

6. A

7. D

7. A

8. D

8. A

9. B

9. B

10.A

10.C

342 | Metodologi Studi Islam

Modul 4

Modul 5

Kegiatan Belajar 1

Kegiatan Belajar 1

1. c

1. D

2. e

2. D

3. e

3. C

4. c

4. C

5. a

5. B

6. e

6. D

7. a

7. B

8. c

8. A

9. c

9. B

10.e

10.D

Modul 4

Modul 5

Kegiatan Belajar 2

Kegiatan Belajar 2

1. c

1. A

2. a

2. D

3. c

3. A

4. a

4. A

5. d

5. C

6. b

6. B

7. b

7. A

8. c

8. B

9. a

9. C

10.d

10.B

Metodologi Studi Islam

| 343

Modul 6

Modul 7

Kegiatan Belajar 1

Kegiatan Belajar 1

1. A

1. c

2. C

2. d

3. B

3. a

4. A

4. b

5. D

5. d

6. B

6. c

7. D

7. a

8. D

8. c

9. D

9. a

10.A

10. d

Modul 6

Modul 7

Kegiatan Belajar 2

Kegiatan Belajar 2

1. B

1. b

2. B

2. d

3. A

3. c

4. B

4. a

5. B

5. c

6. A

6. d

7. D

7. a

8. D

8. d

9. D

9. b

10.C

10. a

344 | Metodologi Studi Islam

Modul 8

Modul 8

Kegiatan Belajar 1

Kegiatan Belajar 3

1. c

1. A

2. d

2. B

3. b

3. D

4. a

4. D

5. d

5. D

6. c

6. A

7. d

7. A

8. b

8. A

9. c

9. D

10.d

10.A

Modul 8

Modul 9

Kegiatan Belajar 2

Kegiatan Belajar 1

1. A

1. a

2. D

2. b

3. A

3. d

4. C

4. c

5. D

5. b

6. B

6. d

7. D

7. c

8. D

8. A

9. A

9. B

10.D

10. d

Metodologi Studi Islam

| 345

Modul 9 Kegiatan Belajar 2 1. c 2. a 3. d 4. b 5. d 6. c 7. c 8. d 9. a 10. b

346 | Metodologi Studi Islam

Glosarium

Absolut Berasal dari bahasa Inggrin absolute, yang digunakan untuk menjelaskan halhal yang mutlak, yang tidak memerlukan penafsiran lain lagi. Ahad Menyendiri, hadits yang secara kuantitas tidak mencapai mutawatir. Aliyah Yang tinggi. Biasanya merujuk pada jenjang sekolah setingkat SMA, yakni Madrasah Aliyah. Asy’ariyah Suatu istilah yang dikaitkan dengan aliran kalam yang didirikan Abul Hasan alAsy’ari. Ayat Berasal dari bahasa Arab ayat, artinya tanda, ciri atau alamat. Istilah ini selanjutnya digunakan untuk menyatakan bagian-bagian kalimat yang terdapat pada suatu surat dalam Alquran. Aqli Berasal dari bahasa Arab aql, yang artinya ikatan atau mengikatkan diri, sehingga tidak bebas. Atau argumen yang masuk akal. Bayan Penjelasan, misalnya penjelasan hadits terhadap Alquran yang masih bersifat global (mujmal). Dar Tawhid Wilayah yang dianggap oleh kelompok Khawarij sebagai daerah yang islami karena sefaham dengan mereka. Dar Kafir Daerah di luar kekuasaan Khawarij yaitu daerah yang dikuasai pemerintah. Demokrasi Sebuah ide tentang sistem kekuasaan yang berasal dari Barat dan telah menjadi trend politik. Sebuah sistem kekuasaan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Metodologi Studi Islam

| 347

Dalil Alasan atau argumentasi. Dalil nash misalnya adalah dalil yang bersumber dari Alqurandan Hadits. Deduktif Penalaran dalam silogisme yang dimulai dari hal umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Demokrasi Sebuah ide tentang sistem kekuasaan yang berasal dari Barat dan telah menjadi trend politik. Sebuah sistem kekuasaan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dilalah Penunjukan suatu hal, misalnya penunjukan dalil Alquran atau Hadits. Din Berasal dari bahas Arab, al-din secara bahasa artinya tunduk, patuh, hutang, balasan dan penyerahan. Kata ini selanjutnya digunakan untuk arti agama yang diturunkan Tuhan kepada manusia yang wajib diikuti dan dipatuhinya. Doktrin Berasal dari bahasa Inggris, doctrine yang berarti ajaran atau norma yang diambil dari wahyu yang diturunkan Tuhan, atau pemikiran mendalam yang diyakini mengandung kebenaran. Dzanni Kira-kira, sesuatu yang tidak pasti atau relatif. Hasil pemikiran manusia bersifat dzanni, tidak mutlak. Epistemologi Berasal dari bahasa Inggris epistemology, artinya bagian dari ilmu filsafat yang membahas tentang asal-usul sesuatu. Etimologi Berasal dari bahasa Inggris etymology, artiny ilmu tentang asal-usul kata. Fitrah Berasal dari bahasa Arab fithrah, artinya asal kejadian, bersih dan suci, perasaan beragama atau meykini danya Tuhan. Fiqh : Disiplin ilmu Islam yang banyak berhubungan dengan dimensi eksoterik atau dzahir. Sering disebut juga hukum Islam. Filsafat Berfikir secara sistematis, radikal dan universal tentang segala sesuatu untuk mencari kebenaran dan kebijaksanaan.

348 | Metodologi Studi Islam

Furu’ Berasal dari bahasa Arab fara’a, artinya cabang, sebagai lawan dari kata ashal yang berarti pokok. Kata ini selanjutnya digunakan untuk menunjukan bagian dari ajaran agama yang sifatnya cabang, ranting, bukan pokok. Hakim Yang menfhukumi. Orang yang memutuskan hukum suatu perkara. Biasanya dilakukan di pengadilan (Mahkamah). Hujjah Penggunaan dalil yang dijadikan sandaran atau referensi dalam pelaksanaan ajaran agama. Misalnya Alquran dapat dijadikan sebagai hujjah. Himmah Cita-cita, keinginan. Misalnya himmah Rasulullah untuk melakukan puasa hari Asyura tanggal 9 Dzulhijjah yang tidak sempat dilakukan, karena keburu meninggal. Ibtidaiyah Permulaan. Adalah Jenjang sekolah setingkat Madrasah Ibtidaiyyah setingkat Sekolah Dasar. Ijtihadiah Hal-hal yang diijtihadkan atau yang ditentukan hukumnya berdasarkan pada Alquran dan hadits. Ilahiyyah hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan. Islamic Studies Usaha sadar dan sistematis untuk membahas secara mendalam tentang selukbeluk yang berhubungan dengan agama Islam, baik ajaran ataupun praktek pelaksanaannya dalam kehidupan. Insider Orang Islam yang secara serius mendalami ajaran Islam dengan melakukan kajian baik pada aspek pemikiran (filsafat), tasawuf, politik dan sebagainya. Idlafah Sandaran, misalnya sebuah hadits yang disandarkan kepada nabi saw disebut hadits marfu. Ilmu Kalam Ilmu yang membahas tentang perkataan-perkataan atau perdebatan-perdebatan dalam hubungannya dengan masalah ketuhanan, perbuatan manusia, keadilan Tuhan. Disebut juga ilmu tauhid, ushuluddin atau teologi.

Metodologi Studi Islam

| 349

Induktif Cara penalaran yang dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus kemudian diakhiri kesimpulan umum. Jabariyah Aliran dalam Ilmu kalam yang mengatakan bahwa manusia tidak memiliki kebebasan dalam berbuat dan berkehendak. Jender Konsep yang bersifat budaya (cultural) yang berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara lakilaki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Kafir Adalah suatu istilah yang digunakan untuk menjelaskan manusia yang tidak mau tunduk dan mengakui keberadaan Tuhan sebagai yang wajib diyakini. Kalam Secara harfiah berarti perkataan atau pembicaraan. Kalam diartikan sebagai ilmu yang membahas tentang Kalam Tuhan dengan berbagai aspek yang terkait dengannya. Kifarat Denda atau sesuatu yang harus dibayarkan karena melanggar larangan tertentu dalam ajaran Islam, misalnya kifarat bagi suami-istri yang “bergaul” siang hari bulan Ramadlan adalah puasa dua bulan berturut-turut. Khawarij Golongan yang memisahkan diri daro khalifah Ali karena tidak setuju dengan hasil perundingan (tahkim, arbitrase) antara Ali dan Muawiyah. Kelompok teologi Islam yang bepikiran sederhana dan tekstualis atau literalis. Khuluqiah segala hal yang berkaitan dengan fostur atau bentuk fisik; Asalnya bermakna penciptaan. Khutbah Ceramah atau pidato tentang suatu persoalan di depan khalayak ramai (public). Maqbul Kualitas hadits shahih atau hasan yang bisa dijadikan sebagai hujjah atau argumentasi hukum. Mauquf Hadits yang disandarkan kepada perkataan sahabat dan bukan kepada nabi saw atau tabi’in.

350 | Metodologi Studi Islam

Mardud Hadits yang ditolak sebagai hujjah atau argumentasi hukum. Maslahat Kebaikan yang memberi manfaat bagi orang banyak. Mafsadat Kejelekan atau yang mendatangkan kesengsaraan. Merupakan lawan dari maslahat. Mukallaf orang yang terbebani tuntutan untuk melakukan sesuatu. Misalnya, seorang muslim yang telah dewasa termasuk mukallaf. Mu’jizat Sesuatu yang melemahkan, sesuatu yang luar biasa yang diberikan oleh Allah kepada para Nabi/ Rasul pilihannya untuk melemahkan musuh-musuhnya. Mujmal Umum atau global. Alquran masih bersifat mujmal dan memerlukan penjelasan atau penafsiran. Mujtahid Orang yang melakukan ijtihad, atau mencurahkan segala kemampuan untuk menentukan suatu hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit (tersurat) dalam Alquran dan Hadits. Muhkamat Yang jelas, mudah difahami, tidak memerlukan pemikiran dan penafsiran. Mu’jizat Secara harfiah artinya sesutu yang melemahkan. Secara istilah berarti keadaan berupa kemampuan luar biasa yang dianugerahkan Tuhan kepada seorang Rasul sebagai bukti kerasulannya. Mutasyabihat Yang samar, tidak jelas. Ayat mutasyabuhat dalam Alquranmengandung arti aayat yang belum jelas dan memerlukan penafsiran. Munfaridh Menyendiri, tidak bersama-sama (kolektif). Biasanya istilah ini dipergunakan merujuk pada pelaksanaan ibadah shalat. Shalat munfarid artinya shalat menyendiri, tidak berjama’ah. Muhkam Jelas, tidak memerlukan penjelasan lebih jauh. Kebalikannya adalah mutsyabih. Mutawatir Hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Metodologi Studi Islam

| 351

Mukharij Orang yang mengeluarkan hadits. Biasanya mereka mengarang atau menyusun kitab hadits, seperti Bukhari, Muslim, Ahmad, dan sebagainya. Maqthu Hadits yang terputus tidak sampai kepada Nabi, atau hanya disandarkan kepada tabi’in. Orientalisme Cara atau metodologi yang memiliki kecenderungan untuk menguasai, memanipulasi bahkan mendominasi dunia Timur. Dalam pengertian sekarang orientalisme lebih diarahkan pada pendalaman tentang bahasa, agama, budaya, geografi dan sejarah bangsa-bangsa Timur. Outsider Para pengkaji keislaman yang berasal dari luar Islam. Pada umumnya mereka melakukan kajian secara objektif terhadap literatur Islam bahkan di antaranya menyetujui pandangan dan pemikiran Islam. Pluralisme Sebuah paham yang meniscayakan keragaman dalam kehidupan, baik keragaman dalam bahasa, tradisi, keyakinan, atau agama.Islam memandang pluralitas sebagai sunnatullah. Primitif Berasal dari bahasa Inggris, primitive artinya sederhana, bersahaja. Istilah ini digunakan dalam ilmu sosial yang menunjukan masyarakat dengan kehidupannya yang sederhana dalam agama, pola pikir dan lain-lain. Qadariyah Aliran teologi atau ilmu kalam yang mengatakan bahwa manusia memiliki kekuasaan dan kebebasan untuk berkehendak dan berbuat. Qath’i Absolut atau mutkhlak. Merupakan kebalikan dari dzanni (relatif). Qudsi Nama bagi hadits yang redaksinya dari Rasulullah, sedangkan substansi materinya dari nabi saw. Religi Berasal dari bhasa Inggris religare, artinya mengumpulkan atau menghimpun. Istilah ini selanjutnya digunakan untuk nama dari suatu agama yang berfungsi mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Sahabat orang yang sezaman dan sering bertemu dengan Nabi serta meninggal dalam Islam.

352 | Metodologi Studi Islam

Samawi Berasal dari bahasa Arab, samawiy yang berarti tinggi atau langit. Selanjutnya istilah ini digunakan untuk mengacu kepada sesuatu yang diturunkan Allah. Agama yang diturunkan Allah, misalnya disebut agama samawi. Sekuler Istilah yang digunakan untuk menunjukan kelompok yang memandang bahwa urusan agama dengan urusan pemerintahan terpisah. Syura Sebuah sistem Islam yang berhubungan dengan pengambilan keputusan secara kolektif melalui mekanisme musyawarah. Sebuah nilai yang sering dikonotasikan dengan salah satu prinsip demokrasi dalam Islam. Shirah Sejarah, peristiwa masa lalu yang menyangkut seseorang. Misalnya shirah nabawiyah yang menyangkut sejarah para Nabi/ Rasul. Tabi’in Orangyang hidup sezaman dengan sahabat, lahirsetelah nabi wafat, serta meninggal dalam Islam. Tafsir : Penjelasan tentang sesuatu. Misalnya, hadits sebagai tafsir bagi Alquran. Tasyri’ Segala hal yang berkaitan dengan penentuan syariat atau hukum Islam. Takhsis Pengkhususan. Alquran yang masih bersifat “Aam (Umum) memerlukan pengkhususan. Hampir sama dengan penjelasan atau penafsir. Tasawuf Dimensi bathini dalam kajian Islam yang lebih banyak berhubungan dengan aspek esoteric dalam Islam. Dilakukan dengan cara berusaha menghadirkan Tuhan dimanapun dan kapanpun. Wahdat al Wujud Salah satu doktrin tasawuf tentang kesatuan wujud. Sering diidentikkan denngan gagasan Ibn Arabi dalam Tasawuf.

Metodologi Studi Islam

| 353

354 | Metodologi Studi Islam

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.