Transcript
Lambang Pemda
Foto Gubernur H. JUNAIDI HAMSYAH GUBERNUR BENGKULU
CAPAIAN IMPLEMENTASI 4 FOKUS AREA RENCANA AKSI Gerakan Nasional Penyelamatan Sektor Kelautan Indonesia Di Provinsi Bengkulu disampaikan oleh :
H. JUNAIDI HAMSYAH Gubernur Bengkulu Disampaikan pada Acara Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi yang diinisiasi oleh KKP dan KPK di Jakarta, 20‐21 April 2015
1. Penyusunan Tata Ruang Wilayah Laut 1. Rekomendasi dan Target No
Rekomendasi
Target
1
Perlunya surat edaran dari KKP RI tentang UU No 23 tahun 2014 terhadap UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dalam Penyusunan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pengelolaan Pulau-pulau Kecil)
1 Tahun (April 2016) sudah ada Surat Edaran dari KKP RI
2
6 Kab/Kota yang memiliki wilayah pesisir tidak perlu memiliki PERDA RZWP3K sedangkan yang memiliki sudah PERDA RZWP3K dijadikan lampiran pada PERDA RZWP3K Provinsi
2 Tahun (April 2017) PERDA RZWP3K Provinsi selesai
2. Kondisi Saat Ini 1
PERDA RZWP3K Provinsi belum ada karena hasil kajian Tahun 2011 dalam proses Review sebab tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014
Lanjutan.... (1. Penyusunan Tata Ruang Wilayah Laut) 3. Masalah dan Upaya Penyelesaian PERMASALAHAN
UPAYA PENYELESAIAN MASALAH
INSTANSI TERKAIT
Belum adanya Surat Edaran dari Segera diterbitkan Surat Edaran KKP RI KKP RI tentang penyusunan tata tentang penyusunan tata ruang ruang wilayah laut wilayah laut sesuai UU No 23 Tahun 2014
2. Penataan Izin 1. Rekomendasi dan Target No
Rekomendasi
Target
1
Perlu penyelarasan regulasi antara KSOP (Perhubungan Laut) dalam penerbitan gross akte dan pas tahunan sebagai dasar penentuan ukuran kapal (GT) untuk Penerbitan SIPI dan SIKPI oleh DKP Kab/Kota, Provinsi, dan KKP RI
1 Tahun (April 2016) sudah ada penyelerasan regulasi antara KSOP (PERLA), DKP Kab/Kota, Provinsi dan KKP RI
2
Penerbitan SIPI dan SIKPI kapal ukuran 30 - 60 GT menjadi wewenang Provinsi
1 Tahun (April 2016) pelaksanaan pelimpahan wewenang izin kapal 30 -60 GT di Provinsi
Lanjutan...... (2. Penataan Izin) 2. Kondisi Saat Ini 1
Disinyalir terdapat ketidaksesuaian surat ukur dengan ukuran kapal sebenarnya sehingga pemakaian jalur penangkapan tidak sesuai dengan peruntukkannya (Misalnya kapal yang seharusnya > 10 GT melakukan penangkapan jalur II (6- 12 MIL Laut) akibat salah pengukuran surat ukur kapal maka akan melakukan penangkapan dijalur I (4 - 6 Mil laut) yang merupakan wilayah kapal ukuran < 10 GT
2
Izin kapal diatas 30 – 60 GT masih diterbitkan oleh DITJEN Perikanan Tangkap KKP RI
3. Masalah dan Upaya Penyelesaian PERMASALAHAN
UPAYA PENYELESAIAN MASALAH
INSTANSI TERKAIT
Belum adanya penyelarasan regulasi Harus adanya penyelarasan penyelarasan antara KSOP (PERLA) dan DKP Kab/Kota , regulasi antara KSOP (PERLA) dan DKP DKP Prov dan KKP RI Kab/Kota , DKP Prov dan KKP RI
KSOP (PERLA), DKP Kab/Kota, Provinsi dan KKP RI
Penerbitan SIPI dan SIKPI kapal > 30 GT masih di Pusat
DKP Provinsi Bengkulu dan Ditjen Perikanan Tangkap
Penerbitan SIPI dan SIKPI kapal sampai 60 GT diterbitkan Provinsi
3. Pelaksanaan Kewajiban Para Pihak 1. Rekomendasi dan Target No
Rekomendasi
Target
1
Perlu sosialisasi kepada Pemilik Kapal persyaratan pengurusan gross akte dan pas tahunan oleh KSOP serta pengurusan SIPI dan SIKPI diterbitkan oleh DKP Kab/Kota, Provinsi dan KKP RI
6 Bulan (Juni 2016) sudah ada sosialisasi kepada pemilik kapal tentang persyaratan pengurusan gross akte dan pas tahunan
2
Perlu pengawasan oleh KSOP, DKP dan Satker PSDKP terhadap izin-izin yang diterbitkan
1 Tahun (April 2016) sudah pengawasan terhadap izin-izin yang diterbitkan
2. Kondisi Saat Ini 1
Pemilik kapal banyak belum mengetahui persyaratan dalam pengurusan gross akte dan pas tahunan serta SIPI dan SIKPI yang diterbitkan KSOP, DKP Kab/Kota, Provinsi dan KKP RI
2
Belum optimal pengawasan terhadap izin-izin yang diterbitkan
Lanjutan..... (3. Pelaksanaan Kewajiban Para Pihak) 3. Masalah dan Upaya Penyelesaian Masalah PERMASALAHAN
UPAYA PENYELESAIAN MASALAH
INSTANSI TERKAIT
Masih kurangnya pengetahuan pemilik kapal tentang persyaratan dalam pengurusan gross akte dan pas tahunan serta SIPI dan SIKPI yang diterbitkan KSOP, DKP Kab/Kota, Provinsi dan KKP RI
Perlu sosialisasi dalam persyaratan pengurusan gross akte dan pas tahunan serta SIPI dan SIKPI yang diterbitkan KSOP, DKP Kab/Kota, Provinsi dan KKP RI kepada kepemilik kapal
KSOP(PERLA), DKP Kab/Kota, Provinsi dan KKP RI
Disinyalir izin yang diterbitkan tidak sesuai dengan ukuran kapal dan peruntukkannya.
Perlu pegawasan dalam pemberian izin
KSOP (PERLA), DKP Kab/Kota, Provinsi dan KKP RI
4. Pemberian dan Perlindungan Hak Masyarakat 1. Rekomendasi dan Target No
Rekomendasi
Target
1
KSOP menjadi bagian dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) di Provinsi
1 Tahun (April 2016) sudah terealisasi KSOP menjadi bagian dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T)
2
Memberikan pemahaman perizinan kepada Pemilik Kapal
1 Tahun (April 2016) pemilik kapal sudah mengetahui tentang pengurusan perizinan
3
Izin yang diterbitkan sesuai dengan ukuran 1 Tahun (April 2016) semua izin yang kapal dan peruntukkannya diterbitkan sesuai dengan ukuran kapal dan peruntukkannya
2. Kondisi Saat Ini 1
Penerbitan groos akte dan pas tahunan belum satu atap (KP2T)
2
Masih kurangya pemahaman pemilik kapal dalam melengkapi pengurusan gross akte, pas tahunan, SIPI dan SIKPI
3
Disinyalir izin yang diterbitkan tidak sesuai dengan ukuran kapal dan peruntukkannya.
Lanjutan... (4. Pemberian dan Perlindungan Hak Masyarakat) 3. Masalah dan Upaya Penyelesaian PERMASALAHAN
UPAYA PENYELESAIAN MASALAH
INSTANSI TERKAIT
Belum diterbitkannya gross Gross akte dan pas tahunan KSOP dan DKP Provinsi akte dan pas tahunan di KP2T diterbitkan di KP2T Provinsi Provinsi Masih kurangnya pemahaman para pemilik kapal tentang pengurusan persyaratan perizinan
Perlunya pemahaman para KSOP dan DKP Provinsi pemilik kapal tentang pengurusan persyaratan perzinan
Disinyalir izin yang diterbitkan tidak sesuai dengan ukuran kapal dan peruntukkannya.
Perizinan yang diberikan dalam KSOP, DKP KAB/Kota, DKP peneribitan gross akte, pas Provinsi dan KKP RI tahunan, SIPI dan SIKPI harus sesuai dengan ukuran kapal dan peruntukkannya
ISU KHUSUS LAINNYA • Illegal Fishing (penggunaan alat tangkap trawl, pengunaan bahan peledak, dan potasium) • Pelanggaran jalur penangkapan ikan
Terimo Kasih.........