Transcript
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Saat ini Indonesia telah mengalami perkembangan dan stabilitas yang sangat pesat dalam bidang Fashion, dilihat dari percampuran budaya yang sekarang ini selalu terbawa di dalam budaya Barat maupun budaya Timur dan akan memungkinkan budaya Indonesia akan menjadi maju lebih pesat di dalam dunia fashion. Karena pemikiran anak bangsa yang sekarang ini selalu lebih berdominan dalam dunia fashion, yang akan menjadikan salah satu kemajuan bangsa di dalam dunia fashion yang berkembang sekarang ini. Salah satu bentuk prestasi dari anak bangsa saat ini adalah di dalam hal fashion design company yang merupakan wadah positif dalam menumpahkan ide dan kreasi dalam jiwa anak muda, berawal dari jiwa anak muda yang terbentuk dalam komunitas-komunitas fashion maupun komunitas-komunitas yang lain yang ada di Indonesia saat ini untuk memasuki sebuah dunia lain, yaitu dunia usaha. Dunia usaha adalah dunia yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Setiap individu yang menjalankan usaha, senantiasa selalu mencari jalan untuk memperoleh sesuatu yang lebih menguntungkan dari sebelumnya. Demikian kiranya dalam mendirikan bentuk-bentuk usaha perdagangan.1 Dalam Pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata secara umum mengatakan bahwa: 1
Gunawan Widjaja, 2004,SERI ASPEK HUKUM DALAM BISNIS,PESEKUTUAN PERSATA, PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, Jakarta: Prenada media, Hal. 1
1
2
“Segala kebendaan debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi anggungan untuk segala perikatanya perseorangan”. Kontribusi yang di berikan oleh para disainer-disainer muda berbakat dalam bangsa ini adalah dalam memberikan mode-mode di dalam fashion anak muda sekarang ini, yang merupakan salah satu sarana dalam bergaya di dalam berpakaian, yang dalam hal ini mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan mempunyai pangsa pasar anak muda untuk mendapatkan kebutuhan dalam hal fashion atau tren mode. Karena adanya kontribusi yang besar maka mereka berpikir untuk memproduksi dan membuat usaha di bidang konveksi dan yang lainnya. Maka dari itu dalam memudahkan melakukan pemasaran karya-karya anak bangsa, maka hadirlah distro. Distro adalah kependekan dari Distribution Outlet yang mempunyai makna sebagai tempat mendistribusi barang dan juga menjualkan barang yang diproduksi oleh supplier mereka, barang–barang yang dijual disana dahulunya hanya sekitar pakaian dan pernak-perniknya, tetapi dewasa ini menjadi lebih luas lagi dikarenakan semakin besarnya daya beli konsumen yang konsumtif, maka hal ini dapat menjadikan bisnis ataupun dunia usaha yang menjanjikan dan dapat menghasilkan keuntungan yang sangat besar.2 Sebagai tempat untuk mendistribusikan dan memasarkan dan untuk menjualkan karya mereka, yang pada awalnya mereka berpikir untuk memproduksi barang-barang tersebut, setelah produksi mereka berpikir untuk memasarkan dan untuk menjualkan barang-barangnya. Untuk itulah distro itu
2
www.lawskripsi.com Di unduh pada Senin, tanggal 1 April 2013, pukul 13.30 WIB
3
ada sebagai tempat untuk mendistribusikan, memasarkan dan untuk menjualkan produk–produk yang supplier produksi. Agar dapat dipasarkan di segala tempat tidak hanya dalam 1 (satu) kota tetapi juga dapat dipasarkan di seluruh Indonesia dan bahkan juga ada yang sampai keluar negeri. Dalam usaha distro mereka mempunyai kontrak yang mana kontrak tersebut antara pihak distro dengan suppliernya, dalam rangka untuk memperlancar usaha mereka. Supplier adalah seorang yang menjalankan usaha menyalurkan atau memasarkan sesuatu barang (produk) tertentu dalam jangka waktu tertentu.3 Kontrak adalah suatu perjanjian yang di tuangkan dalam tulisan atau perjanjian tertulis atau surat. Singkatnya, kontrak adalah perjanjian tertulis.4 Di dalam hal ini distro dan supplier mengikat dirinya dalam suatu kontrak kerjasama konsinyasi untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mengembangkan usaha mereka. Aliminsyah dan Padji ( 2003: 77 ) dalam kamus istilah keuangan dan perbankan disebutkan bahwa : Konsinyasi adalah barang-barang yang di kirim untuk di titipkan kepada pihak lain dalam rangka penjualan di masa mendatang atau untuk tujuan lain, hak atas barang tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (consignor). Maka dari itu dapat di perjelas bahwa konsinyasi itu adalah penyerahan fisik barang-barang oleh pemilik kepada pihak lain, yang bertindak
3
http://ekonomimanajemenakutansi.blogspot.com/2012/04/pengertian-supplier-ekonomimanajemen.html?n=1 Di unduh pada hari Selasa tanggal 2 April 2013, pukul 16.30 WIB. 4 I. G. Rai Wijaya, 2002, MERANCANG SUATU KONTRAK (Contract Drafting), Jakarta: KBI. Hal 3.
4
sebagai agen penjual dan biasanya di buat persetujuan mengenai hak yuridis atas barang-barang yang di jual oleh pihak penjual. Menurut Hadori Yunus Harnanto dalam http://dahlanforum.wordpress. com/2008/04/21/penjualan,
memberikan
pengertian
mengenai
kontrak
kerjasama konsinyasi yaitu “Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi”. Akan tetapi kontrak kerja sama konsinyasi yang berkembang di dalam masyarkata itu berbeda dengan peraturan Hukum yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada pasal 1699 dan pasal 1707 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata di dalam Buku ke Tiga bab XI Bagian ke Dua Tentang penitipan barang yang sejati. Berdasarkan uraian di atas penulis ingin meneliti dan membentuk sebuah penulisan hukum yang di jadikan tugas akhir dengan judul: “TINJAUAN
YURIDIS
KONTRAK
KERJASAMA
KONSINYASI
DISTRIBUTION OUTLET (DISTRO) DENGAN SUPPLIER”
B.
Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang diatas akan dibatasi permasalahanpermasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana Hubungan hukum dalam kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dan distro? 2. Bagaimana akibat hukum dari kontrak konsinyasi tersebut jika terjadi sengketa?
5
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1. Tujuan : a. Untuk menjelaskan bagaimana kontrak konsinyasi yang terjadi antara Distro dan Supplier. b. Kesesuaian antara peraturan hukum yang berlaku yang berkenaan dengan kontrak konsinyasi dengan kenyataan yang ada. c. Bagaimana penyelesaian jika terjadi sengketa. 2. Manfaat : Manfaat yang diharapkan atas penelitian yang akan dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut: a. Manfaat secara Teoritis Hasil Penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran, pengetahuan, dan penggambaran yang nyata mengenai peran Kontrak Konsinyasi antara Distro dengan Supplier. b. Manfaat secara Praktis 1) Bagi Mahasiswa, Dengan adanya penelitian ini diharapkan mahasiswa dapat membandingkan antara ilmu yang diperoleh secara teori dengan ilmu yang diperoleh langsung di lapangan sesuai dengan kenyataan yang terjadi. 2) Bagi Masyarakat, Dengan membaca hasil penelitian ini diharapkan nantinya dapat membuka wawasan masyarakat mengenai apa yang telah diperoleh dalam penelitian ini.
6
D. Metode Penelitian 1.
Jenis Penelitian Berdasarkan judul dan perumusan masalah, maka penulis menggunakan penelitian Deskriptif Analitis. Deskriptif Analitis ini, terbatas pada usaha mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya, sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta. Hasil penelitian ditekankan agar memberi gambaran secara obyektif, tentang keadaan sebenarnya dari obyek yang diselidiki,5 yaitu bagaimana sebenarnya Kontrak Konsinyasi yang terjadi antara Distro dengan suppliernya.
2.
Metode Pendekatan Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Yuridis Empiris. Adalah pendekatan dari sudut kaidah-kaidah dan pelaksanaan peraturan yang berlaku di masyarakat, dilakukan dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dnegan mengadakan penelitian terhadap data primer yang ada dilapangan. 6 Pendekatan Yuridis Empiris adalah penelitian yang berusaha menghubungakan antara Norma Hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Pendekatan ini berusaha menemukan teori mengenai proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum.
5
Hadari Nawawi, 1996, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, hal. 31. 6 Soerjono Soekanto, 2001, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, hal. 52.
7
3.
Lokasi Penelitian Dalam penelitian ini penulis memilih lokasi di sebuah Distro di wilayah Yogyakarta yang mana sesuai dengan penelitian yang penulis susun, sehingga memudahkan dalam pencarian data.
4.
Sumber Data Data yang diperoleh ditempuh dengan menggunakan teknik pengumpulan berupa: a. Penelitian Kepustakaan Melakukan pengumpulan data yang diperoleh dari membaca dan memahami buku-buku literatur serta pengaturan-pengaturan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas, sebagai data sekunder yang mencakup : 1) Bahan Hukum Primer Terdiri dari norma atau kaedah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang–undangan, yurisprudensi. Peraturan dasar dari peraturan perundang-undangan diambil dari Undangundang Bahan Hukum Sekunder. Yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti hasil penelitian, makalah seminar, artikel surat kabar atau majalah dan lain-lain. Maksudnya disini adalah dengan bahan-bahan dari hasil penelitian secara langsung, makalah dan artikel yang ada hubungannya dengan
8
Kontrak Konsinyasi Antara Distro (Distribution Outlet) dengan supplier. b. Penelitian Lapangan Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data yang konkrit mengenai Kontrak Konsinyasi Antara Distro (Distribution Outlet) dengan supplier. Disini penulis langsung mengadakan penelitian disebuah Distro di wilayah Yogyakarta. 5. Metode Pengumpulan Data Sehubungan dengan jenis penelitian adalah penelitian yuridis empiris maka untuk memperoleh data-data tersebut di atas, maka digunakan : a. Teknik wawancara tertulis, yaitu pengumpulan data dengan jalan melakukan wawancara dengan narasumber melalui pengajuan daftar pertanyaan untuk memperoleh data-data primer.7 Dalam wawancara ini penulis melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas dalam skripsi ini, dalam lingkup distro dan bagaimana kontrak konsinyasi yang terjadi anatara pihak distro dengan supplier. Pertanyaan dari penulis juga menyangkut dengan perumusan masalah yang telah disebutkan diatas.
7
S Nasution, 2001, Metode Research (Penelitian Hukum), Jakarta: Bina Aksara, hal.113.
9
b. Teknik studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca dan mengkaji buku-buku dan bahan-bahan lainnya yang terkait dengan Kontrak Konsinyasi. 6.
Analisis Data Pada tahap ini akan dilakukan analisis yuridis kualitatif, dengan cara mencari, menginventaris dan mempelajari peraturan perundangan, doktrin dan data sekunder yang terkait dengan fokus permasalahan, serta data primer hasil penelitian di Distro di wilayah Yogyakarta8 Tahapan selanjutnya, menarik kesimpulan atas data-data yang ada dengan kenyataan empiris di lapangan yaitu hasil data-data yang diteliti pada sebuah Distro yang ada di Yogyakarta.
E. SISTEMATIKA SKRIPSI Untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai keseluruhan isi penulisan hukum ini, dapat dibagi 4 (empat) bab dengan sistematika sebagai berikut : BAB I: PENDAHULUAN Terdiri dari Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Metode Penelitian, Sistematika Pemikiran. BAB II: TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan pustaka ini berisikan uraian dasar teori dari skripsi ini yang meliputi pengertian Perjanjian beserta penjelasannya, Kontrak dan muatan dari kontrak, Konsinyasi dan Distro. BAB III: HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Dalam bab ini, penulis akan menguraikan dan membahas mengenai kontrak konsinyasi antara 8
H.B.Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, UNS Surakarta : Press, Hal 13.
10
distro dan supplier, peraturan hukumnya dan penyelesaian kontrak konsinyasi jika terjadi sengketa. BAB IV: PENUTUP Terdiri dari Kesimpulan dan Saran, Daftar Pustaka, dan Lampiran.