Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan kemerdekaan dari internasional karena:
Untuk membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan upaya
Pengakuan merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara agar dapat sah berdiri menjadi negara berdaulat
Suatu negara hanya dapat berpartisipasi dalam kegiatan internasional (seperti perdagangan dan kerjasama antar negara) bila sudah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pembahasan:
Syarat pengakuan kedaulatan suatu negara dalam pergaulan internasional disepakati pada Konferensi Montevideo, pada tahun 1933 di Uruguay. Konferensi ini menyatakan bahwa suatu negara yang berdaulat wajib memiliki:
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang sah
4. Pengakuan dari negara lain.
Karena pentingnya pengakuan ini, maka setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengupayakan mendapatkan pengakuan dari negara lain. Terlebih lagi saat itu Indonesia sedang berjuang melawan upaya Belanda menguasai lagi wilayah bekas jajahannya. Dalam upaya mendapat pengakuan ini, Indonesia mengirim diplomat seperti Agus Salim, Sutan Syahrir dan AA Maramis ke berbagai engara dan ke Persatuan Bangsa-Bangsa.
Pengakuan dari suatu negara ke negara lain dapat dilakukan secara de jure dan de facto.
Pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan suatu negara atas kedaulatan negara lain dengan melakukan deklarasi bahwa negara atau pemerintahan tersebut sah berdiri dan pengakuan diberikan berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara lain ditandai oleh adanya hubungan diplomatik, melalui pendirian kedutaan dan pertukaran duta besar.
Sementara pengakuan de facto hanya sebatas pengakuan fakta adanya negara tersebut atau kenyataan bahwa wilayah tersebut diakui oleh suatu negara.
Pengakuan de facto misalnya dengan mengizinkan perdagangan ke wilayah negara tersebut, melakukan kegiatan kerjasama politik dan militer, namun tanpa pengakuan de jure.
Verified answer
Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan kemerdekaan dari internasional karena:
Pembahasan:
Syarat pengakuan kedaulatan suatu negara dalam pergaulan internasional disepakati pada Konferensi Montevideo, pada tahun 1933 di Uruguay. Konferensi ini menyatakan bahwa suatu negara yang berdaulat wajib memiliki:
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang sah
4. Pengakuan dari negara lain.
Karena pentingnya pengakuan ini, maka setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengupayakan mendapatkan pengakuan dari negara lain. Terlebih lagi saat itu Indonesia sedang berjuang melawan upaya Belanda menguasai lagi wilayah bekas jajahannya. Dalam upaya mendapat pengakuan ini, Indonesia mengirim diplomat seperti Agus Salim, Sutan Syahrir dan AA Maramis ke berbagai engara dan ke Persatuan Bangsa-Bangsa.
Pengakuan dari suatu negara ke negara lain dapat dilakukan secara de jure dan de facto.
Pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan suatu negara atas kedaulatan negara lain dengan melakukan deklarasi bahwa negara atau pemerintahan tersebut sah berdiri dan pengakuan diberikan berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara lain ditandai oleh adanya hubungan diplomatik, melalui pendirian kedutaan dan pertukaran duta besar.
Sementara pengakuan de facto hanya sebatas pengakuan fakta adanya negara tersebut atau kenyataan bahwa wilayah tersebut diakui oleh suatu negara.
Pengakuan de facto misalnya dengan mengizinkan perdagangan ke wilayah negara tersebut, melakukan kegiatan kerjasama politik dan militer, namun tanpa pengakuan de jure.
Pelajari lebih lanjut syarat berdirinya sebuah negara harus memenuhi syarat di: brainly.co.id/tugas/16895223
Pelajari lebih lanjut pengakuan de facto dan de jure di: brainly.co.id/tugas/3645314
Pelajari lebih lanjut pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara lain ditandai oleh apa di: brainly.co.id/tugas/1599394
-------------------------------------------------------------------------------------
Detail Jawaban
Kode: 11.3.6
Kelas: XI
Mata Pelajaran: IPS/Sejarah
Materi: Bab 6 - Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan