efriani
Sebelum diadakannya persidangan ke 2, BPUPKI sempat membentuk panitia kecil yang menampung saran & pendapat mengenai dasar Negara. Ir. Soekarno : “Bolehkah saya berpendapat ?Ketua BPUPKI :”Baiklah silahkan”Ir.Soekarno :”Bagaimana jika dalam masa rehat ini,digunkan untuk membentuk suatu badan yang menampung Saran dan pendapat mengenai dasar Negara.”Ketua BPUPKI :”Baiklah,siapa yang yang ingin ikut dalam suatu badan ini.Tapi jangan lupa akn tugas yang harus diselesaikan secepatnya dan harus dirundingkan kembali dalam sidang BPUPKI ke 2.PART IVDalam masa perhatian sidang (reses) yakni tanggal 22 Juni 1945,panitia 9 dan anggota BPUPKI mengadakan pertemuan.Dalam pertemuan itu panitia kecil membuat sebuah dokumen dan yang disampaikan pembukaan dasar Negara.Rancangan tersebut di terima baik oleh anggota BPUPKI dan disampaikan sidang pada sidang BPUPKI ke 2. Sidang BPUPKI 10-16 Juli 1945. *para anggota BPUPKI dudukKetua BPUPKI : “dipersilahkan ketua panitia 9 menyampaikan hasil kinerjanya selama ini.”Ir.soekarno : “Baiklah panitia 9 telah membuat rancangan hokum dasar Negara yang diberi nama JAKARTA CHARTER atau Piagam Jakarta”Isi Piagam Jakarta: - ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya - Kemanusiaan yang adil dan beradab -Persatuan Indonesia -Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan -Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
PART VSelanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang- undang, panitia kecil, dan penghalus bahasa Ir.Soekarno : “ Dengan suara bulat dari anggota-anggota lain, kami menyetujui secara bulat isi pembukaan UUD tersebut.Dr. Soepomo : “Disini kami sebagai panitia kecil akan menyempurnakan kembali rancangan UUD”.Ir. Soekarno : “ Selaku ketua panitia, saya melaporkan hasil kerja dari panitia yang terdiri a. Pernyataan Indonesia Merdeka b.Pembukaan UUD c.Batang Tubuh UUDRumusan yang telah disahkan tersebut kelak dikenal sebagai UUD 1945”.
2 votes Thanks 2
Rafiuddin
liat di google njir -_- di tugas orang lain -_-
Ir. Soekarno : “Bolehkah saya berpendapat ?Ketua BPUPKI :”Baiklah silahkan”Ir.Soekarno :”Bagaimana jika dalam masa rehat ini,digunkan untuk membentuk suatu badan yang menampung Saran dan pendapat mengenai dasar Negara.”Ketua BPUPKI :”Baiklah,siapa yang yang ingin ikut dalam suatu badan ini.Tapi jangan lupa akn tugas yang harus diselesaikan secepatnya dan harus dirundingkan kembali dalam sidang BPUPKI ke 2.PART IVDalam masa perhatian sidang (reses) yakni tanggal 22 Juni 1945,panitia 9 dan anggota BPUPKI mengadakan pertemuan.Dalam pertemuan itu panitia kecil membuat sebuah dokumen dan yang disampaikan pembukaan dasar Negara.Rancangan tersebut di terima baik oleh anggota BPUPKI dan disampaikan sidang pada sidang BPUPKI ke 2. Sidang BPUPKI 10-16 Juli 1945.
*para anggota BPUPKI dudukKetua BPUPKI : “dipersilahkan ketua panitia 9 menyampaikan hasil kinerjanya selama ini.”Ir.soekarno : “Baiklah panitia 9 telah membuat rancangan hokum dasar Negara yang diberi nama JAKARTA CHARTER atau Piagam Jakarta”Isi Piagam Jakarta:
- ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
-Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
PART VSelanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Perancang Undang- undang, panitia kecil, dan penghalus bahasa
Ir.Soekarno : “ Dengan suara bulat dari anggota-anggota lain, kami menyetujui secara bulat isi pembukaan UUD tersebut.Dr. Soepomo : “Disini kami sebagai panitia kecil akan menyempurnakan kembali rancangan UUD”.Ir. Soekarno : “ Selaku ketua panitia, saya melaporkan hasil kerja dari panitia yang terdiri
a. Pernyataan Indonesia Merdeka
b.Pembukaan UUD
c.Batang Tubuh UUDRumusan yang telah disahkan tersebut kelak dikenal sebagai UUD 1945”.