Diagram alur asas dan prinsip prinsip koperasi yang berhubungan dengan sila ke 5 pancasila ?
njnihiA. Tujuan dan Asas Koperasi1). LandasanSeperti halnya rumah, untuk mendirikan koperasi yang kukuh diperlukan landasantertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkankoperasi untuk tumbuh dan berdiri kukuh serta berkembang dalam pelaksanaanusaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. Adapun landasan koperasiIndonesia sebagai berikut.
2) Asas Koperasi Indonesia Adalah KekeluargaanDalam melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaandan gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota danpengurus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnyamasing-masing. B. Tujuan KoperasiKoperasi bertujuan untuk memajukan kesejaheraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945. C. Fungsi dan Peran Koperasi 1) Peran KoperasiMenurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi mempunyai peransebagai berikut. a)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomianggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya untukmeningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
D. Prinsip KoperasiAnggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi wajib melaksanakanprinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. 1)Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat keanggotaan koperasi sukareladan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia. Sukarela dalam koperasi berartiatas kemauan sendiri tanpa paksaan oleh siapa pun. Sifat kesukarelaanmengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri darikoperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota,asalkan tidak mengganggu kegiatan koperasi. Terbuka juga berarti tidakmengadakan perbedaan atau diskriminasi berdasarkan aliran politik atau agamayang dianut oleh warga Negara Indonesia. 2)Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukanbahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan paraanggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanaan kekuasaantertinggi dalam koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalamkoperasi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Koperasi dibenutk olehpara anggota. Hasil rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri.Dengan demikian, koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu, semuakeputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi.Hasil rapat anggota mengikatsemua anggota. 3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota.Prinsip ini menghendaki agarpembagian sisa hasil usaha tidak didasarkan pada besar kecilnya modal yangdisetor oleh anggota kepada koperasi. Jasa anggota ( yaitu jasa-jasa penyimpananmodal, banyaknya pembeli pada koperasi, dan lain-lain ) terhadap koperasibergantung pada banyaknya kegiatan masing-masing anggota. Koperasi konsumsimisalnya. Anggota yang paling banyak membeli barang konsumsi di koperasi itu,bukan membeli di tempat lain, akan memiliki usaha yang besar. 4)Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalArtinya koperasi tidak akanmemberikan balas jasa/bunga terhadap modal dalam jumlah yang lebih tinggi daritingkat bunga yang berlaku di bank pemerintah. Penguasaan modal dalamkoperasi dan juga bukan alat untuk mencari keuntungan semata. Namunsebaliknya, modal dalam koperasi berungsi sebagai alat untuk meningkatkankesejahteraan anggota. 5) Kemandirian Prinsip ini menghendaki koperasi harus dapat berdiri sendiritanpa tergantung pada pihak lain. Kemandirian juga berarti bahwa koperasi jugaharus mampu mengembangkan kebebasan yang bertanggung jawab,menumbuhkan otonomi bagi kegiatan usahanya, dan swadaya
2) Asas Koperasi Indonesia Adalah KekeluargaanDalam melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaandan gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota danpengurus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnyamasing-masing. B. Tujuan KoperasiKoperasi bertujuan untuk memajukan kesejaheraan anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945. C. Fungsi dan Peran Koperasi 1) Peran KoperasiMenurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi mempunyai peransebagai berikut. a)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomianggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya untukmeningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
D. Prinsip KoperasiAnggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi wajib melaksanakanprinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. 1)Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat keanggotaan koperasi sukareladan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia. Sukarela dalam koperasi berartiatas kemauan sendiri tanpa paksaan oleh siapa pun. Sifat kesukarelaanmengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri darikoperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota,asalkan tidak mengganggu kegiatan koperasi. Terbuka juga berarti tidakmengadakan perbedaan atau diskriminasi berdasarkan aliran politik atau agamayang dianut oleh warga Negara Indonesia. 2)Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukanbahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan paraanggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanaan kekuasaantertinggi dalam koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalamkoperasi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Koperasi dibenutk olehpara anggota. Hasil rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri.Dengan demikian, koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu, semuakeputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi.Hasil rapat anggota mengikatsemua anggota. 3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota.Prinsip ini menghendaki agarpembagian sisa hasil usaha tidak didasarkan pada besar kecilnya modal yangdisetor oleh anggota kepada koperasi. Jasa anggota ( yaitu jasa-jasa penyimpananmodal, banyaknya pembeli pada koperasi, dan lain-lain ) terhadap koperasibergantung pada banyaknya kegiatan masing-masing anggota. Koperasi konsumsimisalnya. Anggota yang paling banyak membeli barang konsumsi di koperasi itu,bukan membeli di tempat lain, akan memiliki usaha yang besar.
4)Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalArtinya koperasi tidak akanmemberikan balas jasa/bunga terhadap modal dalam jumlah yang lebih tinggi daritingkat bunga yang berlaku di bank pemerintah. Penguasaan modal dalamkoperasi dan juga bukan alat untuk mencari keuntungan semata. Namunsebaliknya, modal dalam koperasi berungsi sebagai alat untuk meningkatkankesejahteraan anggota. 5) Kemandirian Prinsip ini menghendaki koperasi harus dapat berdiri sendiritanpa tergantung pada pihak lain. Kemandirian juga berarti bahwa koperasi jugaharus mampu mengembangkan kebebasan yang bertanggung jawab,menumbuhkan otonomi bagi kegiatan usahanya, dan swadaya