data keuangan koprasi PRAMUKA pd akhir tahun: - jmlh modal rp100.000.000,00 - jmlh pinjaman rp50.000.000,00 - sisa hasil usaha rp80.000.000,00 dngn prrhitungan bgian jasa modal 30% dan jasa pinjaman rp20%
apabila bu karin memiliki simpanan pokok rp500.000,00 dan simpanan wajib rp1.500.000,00 srta jumlah pinjaman rp5.000.000,00. brp SHU yg akan diterima bu karin pd periode tsb?
1. Berdasarkan data tersebut, besarnya SHU yang diterima oleh Rita adalah C. Rp2.700.000.
2. SHU yang diterima Sinta sebesar Rp990.000.
3. Berdasarkan data tersebut, SHU yang diterima Reni adalah Rp337.500.
SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah keuntungan yang diterima oleh anggota koperasi yang dibagikan sesuai dengan aktivitas ekonominya di dalam koperasi tersebut. Untuk cara perhitungannya bisa dilihat dalam pembahasan.
Pembahasan
Besaran SHU yang didapat oleh masing-masing anggota akan beda-beda, karena SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota. Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha seperti penjualan, pembelian atau pinjaman dan jasa modal seperti simpanan. Atau bisa dituliskan :
SHU = Jasa modal + jasa usaha
Jasa modal dan jasa usaha harus dihitung tersendiri dahulu. Yang termasuk dalam jasa modal adalah simpanan wajib dan simpanan pokok, sedangkan simpanan sukarela masuk ke dalam hutang. Yang termasuk dalam jasa usaha adalah penjualan atau pinjaman.
1. Untuk jasa modal Rita :
Jasa modal = (total simpanan Rita/total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU
= ((12.000.000 + 1.500.000)/(100.000.000 + 150.000.000)) x 50% x 60.000.000
= 13.500.000/250.000.000 x 30.000.000
= 1.620.000
Untuk jasa usaha Rita :
Jasa usaha = (total penjualan Rita/total penjualan koperasi) x persentase jasa usaha x SHU
= 15.000.000/250.000.000 x 30% x 60.000.000
= 15/250 x 18.000.000
= 1.080.000
Jadi besarnya SHU yang diterima Rita adalah 1.620.000 + 1.080.000 = 2.700.000.
2. Untuk jasa modal Sinta :
Jasa modal = (total simpanan Rita/total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU
= ((50.000 + 400.000)/(3.000.000 + 11.400.000)) x 20% x 72.000.000
= 540.000/14.400.000 x 14.400.000
= 540.000
Untuk jasa usaha Sinta :
Jasa usaha = (total pinjaman Sinta/total pinjaman koperasi) x persentase jasa usaha x SHU
= 9.500.000/380.000.000 x 25% x 72.000.000
= 95/38 x 180.000
= 450.000
Jadi besarnya SHU yang diterima Sinta adalah 540.000 + 450.000 = 990.000.
3. Untuk jasa modal Reni :
Jasa modal = (total simpanan Reni/total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU
= 1.125.000/45.000.000 x 40% x 11.250.000
= 1.125/45.000 x 4.500.000
= 1.125 × 100 = 112.500
Untuk jasa usaha Reni :
Jasa usaha = (total pinjaman Reni/total pinjaman koperasi) x persentase jasa usaha x SHU
= 2.250.000/22.500.000 x 20% x 11.250.000
= 1/10 x 2.250.000
= 225.000
Jadi besarnya SHU yang diterima Reni adalah 112.500 + 225.000 = 337.500.
Jawaban:
1. Berdasarkan data tersebut, besarnya SHU yang diterima oleh Rita adalah C. Rp2.700.000.
2. SHU yang diterima Sinta sebesar Rp990.000.
3. Berdasarkan data tersebut, SHU yang diterima Reni adalah Rp337.500.
SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah keuntungan yang diterima oleh anggota koperasi yang dibagikan sesuai dengan aktivitas ekonominya di dalam koperasi tersebut. Untuk cara perhitungannya bisa dilihat dalam pembahasan.
Pembahasan
Besaran SHU yang didapat oleh masing-masing anggota akan beda-beda, karena SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota. Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha seperti penjualan, pembelian atau pinjaman dan jasa modal seperti simpanan. Atau bisa dituliskan :
SHU = Jasa modal + jasa usaha
Jasa modal dan jasa usaha harus dihitung tersendiri dahulu. Yang termasuk dalam jasa modal adalah simpanan wajib dan simpanan pokok, sedangkan simpanan sukarela masuk ke dalam hutang. Yang termasuk dalam jasa usaha adalah penjualan atau pinjaman.
1. Untuk jasa modal Rita :
Jasa modal = (total simpanan Rita/total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU
= ((12.000.000 + 1.500.000)/(100.000.000 + 150.000.000)) x 50% x 60.000.000
= 13.500.000/250.000.000 x 30.000.000
= 1.620.000
Untuk jasa usaha Rita :
Jasa usaha = (total penjualan Rita/total penjualan koperasi) x persentase jasa usaha x SHU
= 15.000.000/250.000.000 x 30% x 60.000.000
= 15/250 x 18.000.000
= 1.080.000
Jadi besarnya SHU yang diterima Rita adalah 1.620.000 + 1.080.000 = 2.700.000.
2. Untuk jasa modal Sinta :
Jasa modal = (total simpanan Rita/total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU
= ((50.000 + 400.000)/(3.000.000 + 11.400.000)) x 20% x 72.000.000
= 540.000/14.400.000 x 14.400.000
= 540.000
Untuk jasa usaha Sinta :
Jasa usaha = (total pinjaman Sinta/total pinjaman koperasi) x persentase jasa usaha x SHU
= 9.500.000/380.000.000 x 25% x 72.000.000
= 95/38 x 180.000
= 450.000
Jadi besarnya SHU yang diterima Sinta adalah 540.000 + 450.000 = 990.000.
3. Untuk jasa modal Reni :
Jasa modal = (total simpanan Reni/total simpanan koperasi) x persentase jasa modal x SHU
= 1.125.000/45.000.000 x 40% x 11.250.000
= 1.125/45.000 x 4.500.000
= 1.125 × 100 = 112.500
Untuk jasa usaha Reni :
Jasa usaha = (total pinjaman Reni/total pinjaman koperasi) x persentase jasa usaha x SHU
= 2.250.000/22.500.000 x 20% x 11.250.000
= 1/10 x 2.250.000
= 225.000
Jadi besarnya SHU yang diterima Reni adalah 112.500 + 225.000 = 337.500.
semoga membantu