Jawab soal ini: 1. Sejarah lahirnya TNI, peran TNI. 2. Pasal tentang pembelaan negara / dasar hukum usaha bela negara, UU tentang OtDa, UU No. 33 Tahun 2004, Pasal 27 ayat (1). 3. Arti negara, unsur negara, sifat negara, tujuan negara Indonesia, warga negara Indonesia. 4. Arti bela negara, bentuk negara Indonesia, ciri - ciri negara kesatuan. 5. Yang memiliki kewajiban membela negara. 6. Komponen cadangan, komponen bersifat semesta. 7. Negara menciptakan keamanan ekstern. 8. Contoh upaya bela negara dari murid, masyarakat, sekolah, pedagang. 9. Arti desentralisasi. 10. Bidang pemerintahan yang diurus oleh pemerintah pusat, contoh dari bidang politik luar negeri. 11. Prinsip OtDa. 12. Tugas dan wewenang kepala daerah.
Ira13
1.) Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) tugasnya : TNI sebagai alat pertahanan negara 2.) Bela Negara sudah merupakan hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 “ Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara “ 3.) Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Unsur-unsur Negara 1. Penduduk . 2.wilayah . 3. Pemerintah . 4. Kedaulatan Sifat Negara 1. Sifat memaksa 2. Sifat monopoli 3. Sifat totalitas Tujuan Negara tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat; Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah IndonesiaMemajukan kesejahteraan umumMencerdaskan kehidupan bangsaIkut melaksanakan ketertiban dunia 4.) Bela Negara merupakan suatu tekad dan tindakan warga negara yang se cara teratur, menyeluruh, Terpadu dan berlanjut dengan dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan kerelaan berkorban guna menghilangkan berbagi Hambatan ,Tantangan Ancaman dan Ganguan bentuk negara indonesia Negara KesatuanNegara SerikatPerserikatan Negara (Konfederasi)Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni PersonilDominionKoloniProtektoratMandatTrustBentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah 2. Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara. 3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat. 4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah. 5.) setiap warga negara 6.)a. komponen utama adalah TNI,yang siap menjalankan tugas pertahanan b.komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional c.komponen pendukung sama dengan komponen cadangan,yaitu SDN (sumber daya nasional) 7.) Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar. 8.) murid : belajar dengan tekun masyarakat ; mengikuti peraturan contohnya memakai helm saat berkendara sekolah ; selalu menghasilkan murid berprestasi pedagang ; berjualan dengan jujur 9.) Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. 10) Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya; 11) Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. 12) emimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;mengajukan rancangan Peraturan Daerah;menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;mengupayakan terlaksananya kewajiban daerahmaaf kalau ada yang salah
2.) Bela Negara sudah merupakan hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 “ Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara “
3.) Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Unsur-unsur Negara 1. Penduduk . 2.wilayah . 3. Pemerintah .
4. Kedaulatan
Sifat Negara 1. Sifat memaksa 2. Sifat monopoli
3. Sifat totalitas
Tujuan Negara
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah IndonesiaMemajukan kesejahteraan umumMencerdaskan kehidupan bangsaIkut melaksanakan ketertiban dunia
4.) Bela Negara merupakan suatu tekad dan tindakan warga negara yang se cara teratur, menyeluruh,
Terpadu dan berlanjut dengan dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara dan kerelaan berkorban guna menghilangkan berbagi Hambatan ,Tantangan Ancaman dan
Ganguan
bentuk negara indonesia
Negara KesatuanNegara SerikatPerserikatan Negara (Konfederasi)Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni PersonilDominionKoloniProtektoratMandatTrustBentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah
2. Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya
melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian
kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah.
5.) setiap warga negara
6.)a. komponen utama adalah TNI,yang siap menjalankan tugas pertahanan
b.komponen cadangan adalah Sumber Daya Nasional
c.komponen pendukung sama dengan komponen cadangan,yaitu SDN (sumber daya nasional)
7.)
Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
8.) murid : belajar dengan tekun
masyarakat ; mengikuti peraturan contohnya memakai helm saat berkendara
sekolah ; selalu menghasilkan murid berprestasi
pedagang ; berjualan dengan jujur
9.) Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
10) Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
11)
Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
12) emimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;mengajukan rancangan Peraturan Daerah;menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;mengupayakan terlaksananya kewajiban daerahmaaf kalau ada yang salah