Dasar hukum negara adalah pancasila dan UUD 45. Bagaimana cara pancasila bekerja pada kesetaraan dan kesejahteraan masyarakat pada bidang hukum dan sosial.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memberikan pandangan filosofis mengenai kehidupan sosial dan politikPancasila mengandung nilai-nilai yang mengedepankan kesetaraan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang hukum, Pancasila berperan dalam memberikan pijakan dalam pembyang ingin dicapai untuk mencapai keadilan, kesetaraan, kebersamaan, dan kesejahteraan masyarakat. Pancasila mencakup lima prinsip dasar, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam bidang hukum, Pancasila mengakui bahwa keadilan merupakan tujuan utama dalam penegakan hukum. Pembuatan putusan hukum harus mengutamakan keadilan dan dibuat tanpa diskriminasi terhadap siapapun. Pancasila juga menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mana hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan kebijakan hukum yang memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kurang mampu atau lemah.
Pancasila juga memperkuat kesetaraan dan kemampuan warga negara dalam memenuhi hak asasi manusia mereka. Dalam bidang sosial, Pancasila menempatkan pentingnya kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Tidak hanya kesejahteraan masyarakat secara fisik, tetapi juga dalam hal moral dan spiritual.
Pancasila memiliki peran yang penting dalam menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang hukum dan sosial. Prinsip-prinsip dasarnya menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan hukum dan sosial dalam upaya mencapai tujuan tujuan yang diidamkan oleh rakyat Indonesia.
Penjelasan:
maaf kalau kepanjangan namun inilah yang aaya ketahui :)
Jawaban:
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memberikan pandangan filosofis mengenai kehidupan sosial dan politikPancasila mengandung nilai-nilai yang mengedepankan kesetaraan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang hukum, Pancasila berperan dalam memberikan pijakan dalam pembyang ingin dicapai untuk mencapai keadilan, kesetaraan, kebersamaan, dan kesejahteraan masyarakat. Pancasila mencakup lima prinsip dasar, yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam bidang hukum, Pancasila mengakui bahwa keadilan merupakan tujuan utama dalam penegakan hukum. Pembuatan putusan hukum harus mengutamakan keadilan dan dibuat tanpa diskriminasi terhadap siapapun. Pancasila juga menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mana hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan kebijakan hukum yang memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kurang mampu atau lemah.
Pancasila juga memperkuat kesetaraan dan kemampuan warga negara dalam memenuhi hak asasi manusia mereka. Dalam bidang sosial, Pancasila menempatkan pentingnya kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Tidak hanya kesejahteraan masyarakat secara fisik, tetapi juga dalam hal moral dan spiritual.
Pancasila memiliki peran yang penting dalam menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang hukum dan sosial. Prinsip-prinsip dasarnya menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan hukum dan sosial dalam upaya mencapai tujuan tujuan yang diidamkan oleh rakyat Indonesia.
Penjelasan:
maaf kalau kepanjangan namun inilah yang aaya ketahui :)