Dasar hukum bahwa negara indonesia menganut teori kedaulatan rakyat adalah a.pasal 1 ayat 1 uud 1945 b.pasal 1 ayat 2 uud 1945 c.pasal 2 ayat 1 uud 1945 d.pasal 2 ayat 2 uud 1945
michaelnatanael3
Dasar hukum indonesia menganut kedaulatan rakyat :a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”b. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan perwakilan”c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasarDasar hukum indonesia menganut teori kedaulatan hukum.a. UUD 1945 pasal 1 ayat 3"Negara indonesia adalah negara hukum"b. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1,"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"