Dasar - dasar Politik Luar Negeri Indonesia adalah...
HadiBwdCTF4
Menjalankan politik damai dan menjalin persahabatan dengan segala bangsa
1 votes Thanks 2
desiandriani99
Dasar hukum politik luar negeri RI berlandaskan UUD 1945 yang merupakan pilar utama RI. Pada alinea pertama dinytakan” “… Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan…”. Kemudian alinea IV: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”. oleh karena itulandasan hukum politikluar negeri RI sangat kuat karena diatur didala UUD Negara. Landasan politik luar negeri Indonesia adalah: 1) Pancasila sebagai Landasan idiil Pancasila merupakan Ideologi bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri Indonesia. 2) UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai Landasan konstitusional UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia. Yang menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia dalam hal ini meliputi: Pembukaan (alenia ke IV)Batang tubuh: pasal 11 dan 13 ayat 1, 2, dan 3. 3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009 Sebagai Landasan Operasional. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar
Landasan politik luar negeri Indonesia adalah:
1) Pancasila sebagai Landasan idiil Pancasila merupakan Ideologi bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Pancasila menjadi landasan yang menjiwai politik luar negeri Indonesia.
2) UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai Landasan konstitusional UUD 1945 (dan hasil amandemennya) merupakan konstitusi bangsa Indonesia. Yang menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia dalam hal ini meliputi:
Pembukaan (alenia ke IV)Batang tubuh: pasal 11 dan 13 ayat 1, 2, dan 3. 3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009 Sebagai Landasan Operasional. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar